Fungsi Advokasi Pada Kasus Kegawatdaruratan Berbagai Sistem [PDF]

  • Author / Uploaded
  • april
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN



A.Latar Belakang Undang undang No 38/2014 Tentang Keperawatan, Pasal 1 Ayat (3),’Pelayanan Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat Keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik sehat maupun sakit’. Asuhan Keperawatan adalah rangkaian interaksi Perawat dengan Klien dan lingkungannya untuk mencapai tujuan pemenuhan kebutuhan dan kemandirian Klien dalam merawat dirinya. (Undang-undang No 38/2014 Tentang Keperawatan, Pasal 1 Ayat (5). Hubungan Perawat dan pasien (klien) merupakan hubungan yang bersifat kemanusiaan yang berorientasi kepada kesembuhan dan keselamatan pasien dari segala hal yang merugikan pasien, oleh sebab itu perawat dalam melaksanakan asuhan harus keperawatan wajib memberikan perlindungan kepada pasien dari pelayanan yang tidak bermutu dan tidak profesional, atau dengan kata lain advokasi pasien merupakan salah satu tanggung jawab perawat. Begitu juga pada kasus kasus kegawataan daruratan yang menimpa pasien yang pasien yang terancaman nyawanya atau pasien yang dapat cacat akibat tertimpa suatu musibah peran perawat sangat penting untuk memberikan tindakan yang cepat dan tepat serta melindungi pasien dari pelayanan yang tidak profesional atau tidak bermutu.      



Pelayanan Keperawatan gawat darurat merupakan pelayanan gawat darurat 24 jam yang memberikan pertolongan pertama pada pasien gawat darurat menetapkan diagnosis keperawatan, dan upaya penyelamatan jiwa, mengurangi kecacatan dan kesakitan pasien sebelum dirujuk atau dilakukan tindakan definitif di semua level rumah sakit (Standar pelayanan gawat darurat Direktoral Jenderal Kementrian Kesehatan RI tahun 2011). Di dalam buku kode Etik PPNI (2010) “Warga perawatan Indonesia menyadari bahwa kebutuhan akan keperawatan bersifat universal bagi klien, (individu, keluarga, kelompok dan masyarakat), oleh karenanya pelayanan yang diberikan oleh perawat selalu berdasarkan pada cita cita luhur, niat yang murni untuk keselamatan pasien dan kesejahteraan umat tanpa membedakan kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik, dan agama yang dianut serta kedudukan sosial” Di samping memberikan perlindungan kepada pasien secara umum, khususnya perawat yang bertugas di Unit Gawat Darurat/Instalasi Gawat Darurat juga sebagai advokasi pasien, mempunyai tanggung jawab moral tinggi dan harus peduli pada keselamatan pasien agar keadaan pasien tidak bertambah buruk keadaan dan nyawa pasien bisa diselamatkan dan kecacatan bisa dicegah, pasien bisa hidup normal kembali.    Perawat profesional yang bertugas di Unit Gawat Darurat/Instalasi Gawat Darurat harus memahami mutu pelayanan gawat darurat secara umum baik komptensi petugas, fasilitas yang sesuai standar dan kebijakan kebijakan harus berorientasi pada keselamatan pasien dari pelayanan yang tidak bermutu.



Ruang lingkup keperawatan gawat darurat meliputi pelayanan keperawatan yang ditujukan kepada pasien gawat darurat yang tiba tiba berada dalam keadaan gawat atau akan menjadi gawat dan terancam nyawanya/anggota badannya (akan menjadi cacat)   bila tidak mendapat pertolongan secara cepat dan tepat. (Keperawatan Gawat Darurat, Musliha, Ners Skep, Hal: 37).          Peran perawat sebagai advokat pasien adalah memberi informasi dan memberi bantuan kepada pasien atas keputusan apa pun yang dibuat pasien, memberi informasi berarti menyediakan informasi atau penjelasan sesuai yang dihutuhkan pasien, memberi bantuan mengandung dua peran. yaitu peran aksi dan nonaksi. Dalam menjalankan peran aksi, perawat memberikan keyakinan kepada pasien bahwa mereka mempunyai hak dan tanggung jawab dalam menentukan pilihan atau keputusan sendiri dan tidak tertekan dengan pengaruh orang lain. Sedangkan peran nonaksi mengandung arti pihak advokat seharusnya menahan diri untuk tidak mempengaruhi keputusan pasien (Sulandra, 2008). Peran perawat sebagai advokat pasien menuntut perawat untuk dapat mengidentifikasi dan mengetahui nilai-nilai dan kepercayaan yang dimilikinya tentang peran advokat, peran dan hak-hak pasien, perilaku professional, dan huhungan pasienkeluarga-dokter. Di samping itu. pengalaman dan pendidikan yang cukup sangat diperlukan untuk memiliki kompetensi klinik yang diperlukan sebagai syarat untuk menjadi advokat pasien B. Rumusan Masalah Berdasarkan uraian diatas dan paparan di latar belakang masalah dapat disimpulkan rumusan masalah, sebagai berikut :  



1.



Apakah peran advokasi keperawatan di Unit Gawat Darurat/Instalasi Gawat Darurat?



2.



Apakah Advokasi Keperawatan sudah membudaya dalam profesi keperawatan di Unit Gawat Darurat/Instalasi Gawat Darurat?



 C. Tujuan Penulisan 1.



Untuk mendapatkan konsep advokasi keperawatan gawat darurat dalam profesi keperawatan      



2.



Untuk mengsosialisasikan konsep advokasi keperawatan



D. Manfaat penulisan 1.



Untuk dipahami oleh profesi perawat konsep advokasi keperawatan gawat darurat 



2.



Upaya pengembangan ilmu keperawatan khusus advokasi keperawatan gawat darurat



 E. Metode penulisan Dalam melakukan kajian penulis melakukan pendekatan tinjauan kepustakaan, yaitu dengan membaca dan menterjemahkan serta mencari  bahan bahan yang terkait dengan fungsi advokasi dan peran perawat dalam kegawatdaruratan berbagai sistem dan etik keperawatan di internet.



 BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Advokasi. Istilah advokasi sering digunakan dalam konteks hukum yang berkaitan dengan upaya melindungi hak-hak manusia bagi mereka yang tidak mampu membela diri.  Arti advokasi menurut ikatan perawat amerika/ANA (1985) adalah “melindungi klien atau masyarakat terhadap pelayanan dan keselamatan praktik tidak sah yang tidak kompeten dan melanggar etika yang dilakukan oleh siapa pun” Advokasi kesehatan masyarakat (Christoffel,2000) diideintifikasi sebagai advokasi yang ditujukan untuk mengurangi kematian atau kecacatan  sekelompok orang (secara umum atau disebabkan penyebab khusus). Dan tidak terbatas pada tatanan klinis  (Advokasi konsep, tekhnik dan aplikasi di bidang kesehatan di Indonesia, Prof Hadi Pratomo, 2015).  Advokasi adalah suatu tindakan yang digunakan untuk mengubah kebijakan , posisi, atau program dari berbagai macam insitusi atau lembaga mengajukan definisi bahwa advokasi adalah bekerja dengan orang lain untuk membuat perubahan atau perbedaan  (Advokasi konsep, tekhnik dan aplikasi di bidang kesehatan di Indonesia, Prof Hadi Pratomo, 2015). Advokasi adalah keikutsertaan orang orang dalam pembuatan keputusan yang dapat mempengaruhi hidup mereka  (Advokasi konsep, tekhnik dan aplikasi di bidang kesehatan di Indonesia, Prof Hadi Pratomo, 2015).



B. Pengertian Keperawatan Keperawatan adalah kegiatan pemberian asuhan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik dalam keadaan sakit maupun sehat.(Undang No 38/2014 Tentang Keperawatan, Pasal 1 Ayat (1). Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi Keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan. .(Undang-undang No 38/2014 Tentang Keperawatan, Pasal 1 Ayat (2). Pelayanan Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat Keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik sehat maupun sakit. (Undang-undang No 38/2014 Tentang Keperawatan, Pasal 1 Ayat (3). Praktik Keperawatan adalah pelayanan yang diselenggarakan oleh Perawat dalam bentuk Asuhan Keperawatan. (Undang-undang No 38/2014 Tentang Keperawatan, Pasal 1 Ayat (4). Asuhan Keperawatan adalah rangkaian interaksi Perawat dengan Klien dan lingkungannya untuk mencapai tujuan pemenuhan kebutuhan dan kemandirian Klien dalam merawat dirinya. (Undang-undang No 38/2014 Tentang Keperawatan, Pasal 1 Ayat (5). Yang dimaksud dengan perawat gawat darurat (Emegency Nursing) darurat : 1.



Sebuah area khusus spesial dan keperawatan profesinal melibatkan integrasi dari praktek, penelitian pendidikan profesionalisme



2.



Praktek perawat emergency oleh seroang perawat profesional



3.



Fokus memeberikan pelayanan secara episodik kepadapasien pasien yang mencari terapi yang baik yang mengancam kehidupan dan non critical illnes atau cedera



4.



Keperawatan emergency ditujukan pada esensi dan parktek emergency, lingkungan dimana hal tersebut terjadi dan konsumen konsumen keperawatan emergency (Keperawatan Gawat Darurat, Musliha, Ners Skep, Hal: 37)   Pada awalnya pelayanan usaha keperawatan merupakan tindakan yang berdasarkan



insting dan pengalaman. Seiring dengan kemajuan tekhnologi dan ilmu pengetahuan, asuhan keperawatan yang dilakukan oleh perawata harus berdasarkan ilmu  dan kiat keperawatan. Perkembangan di era penegakkan hukum dan perlindungan HAM dewasa ini, pelayanan keperawatan mempunyai implikasi terhadap hukum, untuk itu perlu adanya tanggung jawab dan tanggung gugat dalam melaksanakan pelayanan keperawatan (Kedudukan Hukum Perawat dalam upaya pelayanan kesehatan di Rumah Sakit, Sri Pratianingsih, 2006) Seorang Perawat profesional dalam melaksanakan pelayanan asuhan keperawatan wajib menggunakan metodologi proses keperawatan, berpedoman pada standar keperawatan dilandasasi oleh etik dan etika keperawatan dalam lingkup kewenangannya serta tanggung jawabnya (Pengantar Keperawatan Profesional, Deden Darmawan, 2013), tanggung jawab yang dimaksud adalah dapat dipertanggungjawabkan dari segi profesi kesehatan maupun segi hukum. Di samping perawat sebagai profesional di bidang pelayanan keperawatan gawat darurat, salah tugas yang tidak kalah pentingnya perawat juga bertindak sebagai



advokasi pasien untuk melindungi pasien dari pelayanan yang tidak bermutu atau kompeten, sehingga dapat memperparah kondisi pasien.   C. Pengertian gawat darurat Pelayanan kesehatan kegawat daruratan (dalam kedaan emergency) sehari hari adalah hak azasi manusia/hak setiap orang, dan merupakan kewajiban yang dimiliki setiap orang. (Seri PPGD/GELS/SPGDT  Dirjen Buk Depkes RI tahun 2006). Kondisi gawat darurat adalah suatu kedaan dimana seseorang seseorang secara tiba tiba dalam kedaan gawat atau atau akan menjadi gawat dan terancam anggota badannya dan jiwanya (akan menjadi cacat aau mati) bial tidak mendapat pertolongan segera (Standar pelayanan keperawatan gawat darurat Dirjen BUK Kemenkes RI 2011). Gawat Darurat adalah keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan lebih lanjut. (UU No 44/2009 Tentang Rumah Sakit). D. Peran dan Fungsi Perawat Dalarn dunia keperawatan modern respons manusia sebagai pengalaman dan respon orang terhadap sehat dan sakit juga merupakan suatu fenornena perhatian perawat(Sudarman,2008). Sesuai dengan Kepmenkes RI No. 1239 tahun 2001 tentang Registrasi dan Praktik perawat, perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan perawat, baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Praktik keperawatan harus senantiasa meningkatkan mutu pelayanan profesinya, dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya. Dalam rnelaksanakan praktik keperawatan. perawat juga dituntut melakukan peran dan fungsi



sebagairnana yang diharapkan oleh profesi dan masyarakat sebagai pengguna jasa pelayanan keperawatan. E. Fungsi Advokasi Perawat Dalam Kegawatdaruratan Berbagai Sistem Perawat baik secara lansung maupun tidak lansung  memberikan asuhan keperawatan kepada pasien individu, keluarga dan masyarakat. Dalam menjalankan peran sebagai care giver, perawat menggunakan metode pemecahan masalah dalam membantu



pasien



mengatasi



masalah



kesehatannya.



Perawat



juga



bertindak



sebagai comforter, protector, advocat, communicator, serta rehabilitor (Kedudukan Hukum Perawat dalam upaya pelayanan kesehatan di Rumah Sakit, Sri Pratianingsih, 2006) 1. Perawat Advokasi di Unit Gawat Darurat Menurut  ANA (1985). ANA (1985) mengatakan “melindungi klien atau masyarakat terhadap pelayanan dan keselamatan praktik tidak sah yang tidak kompeten dan melanggar etika yang dilakukan oleh siapa pun” 1) Melindungi pasien dari pelayanan yang tidak bermutu, perawat disini harus menjaga keselamatan pasien  baik dari kompentensi petugas yang tidak profesional (petugas tidak ahli dibidang gawat darurat sebaiknya tidak bertugas di Unit Gawat Darurat/Instalasi Gawat Darurat). 2) Menjaga pasien dari  alat dan dan sarana parasana yang tidak terstandar, sebaiknya alat harus standar dan mempunyai kelayakan standar dan dikalibrasi sesuai ketentuan yang berlaku. 3) Melindungi pasien dari sistem yang buruk dan bertele tele (sistem yang merugikan pasien) dalam pelayanan pemberian perawatan gawat darurat.



2.



Peran Advokasi Perawat Gawat Darurat  Dalam Praktik Etik Keperawatan. Dalam Pedoman Etik keperawatan hasil Munas PPNI tahun 2010, secara garis besar



merumuskan etik perawat, antara lain, Hubungan Perawat dan Klien (pasien) : 1)



Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan menghargai harkat dan martabat manusia, keunikan, klien, dan tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik,   dan agama yang dianut, serta kedudukan sosial.



2)



Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai nilai budaya, adat istiadat dan kelagsungan hidup beragama dan klien.



3)



Tanggung jawab utama perawat adalah kepada mereka yang membutuhkan asuhan keperawatan



4)



Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan  tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali jika diperlukan oleh yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku etentuan hukum yang berlaku.



3.



Peran advokasi perawat menurut Undang Undang No 38/2014 Tentang Keperawatan, Pasal 38 Perawat dalam melaksanakan praktik keperawatan berkewajiban :



1) Melengkapi sarana dan prasarana Pelayanan Keperawatan sesuai dengan standar pelayanan keperawatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.



2) Memberikan Pelayanan Keperawatan sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan keperawatan, standar operasional prosedur, kode etik, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3) Menghormati hak klien. 4) Merujuk kasus yang tidak dapat ditangani, yang meliputi: a. Dalam aspek pelayanan/asuhan keperawatan merujuk ke anggota perawat lain yang lebih tinggi kemampuan atau pendidikannya; atau b. Dalam aspek masalah kesehatan lainnya merujuk ke tenaga kesehatan lain. 5) Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang Klien. 6) Mendokumentasikan



Asuhan



Keperawatan



berdasarkan



standar



pelayanan



keperawatan. 7) Memberikan informasi yang lengkap, jujur, jelas dan mudah dimengerti mengenai tindakan keperawatan kepada Klien dan/atau keluarganya sesuai dengan batas kewenangannya. 8) Melaksanakan tindakan pelimpahan wewenang dari tenaga kesehatan lain yang sesuai dengan kompetensi Perawat; dan 9) Melaksanakan penugasan khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah. 4.



Peran Advokasi Perawat Menurut Undang Undang No 44 Tentang Rumah Sakit. Peran perawat dan tenaga kesehatan di dalam penanggulangan Penderita Gawat



Darurat (PPGD) terdapat, “Undang undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 Pasal 32 Ayat (1) “Dalam keadaan darurat fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta wajib memberikan pelayanan kesehatan   bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu”. Ayat (2) “Dalam keadaan darurat



Fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah dan swasta dilarang  menolak pasien dan/atau meminta uang muka”. Perawat yang bertugas di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit wajib memberikan pertolongan terlebih dahulu, tidak boleh menolak atau minta uang muka., dalam pasal ini perawat dan tenaga ksehatan lainnya dilarang menolak pasien dan meminta uang muka dan perawat yang bertugas di bagian pelayanan gawat darurat wajib memberikan pertolongan awal. Peran advokasi dari keterangan tersebut diatas adalah jangan sampai ada penolakan atau permintaan uang muka sebelum dilakukan tindakan untuk keselamatan pasien, karena perawat adalah profesi yang profesional bagian dari pelayanan kesehatan di rumah sakit. 5.



Peran advokasi perawat dalam Undang undang no 36/2009 tentang kesehatan. Dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pada pembukaan



poin (b) bahwa “setiap kegiatan dalam upaya untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi tingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip prinsip non diskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan dalam rangka pembentukan sumber daya manusia Indonesia serta peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa bagi pembangunan nasional”. Disini perawat sebagai tenaga keshatan yang profesional juga bertindak sebagai advokasi pasien di Unit/Instalasi Gawat Daurat agar tidak ada pelayanan yang bersifat diskriminatif yang dapat merugikan pasien.



BAB III SIMPULAN DAN SARAN A. Simpulan   Peran Advokasi perawat gawat darurat sangat penting, agar pasien terlindungi dari pelayanan yang tidak bermutu, perawat harus memahami peran advokasi adalah peran yang sangat penting  karena asuhan keperawatan yang bersifat bio, psiko, sosial dan spritual.    1.



Perawat harus menjadi advokasi melindungi pasien dari perbuatan tindak kekerasan, pelecehan seksual.



2.



Perawat harus menjadi advokasi pasien dari lingkungan yang memperburuk kedaan pasien.  



3.



Perawat harus melindungi pasien dari tindakan perawatan dan pengobatan yang tidak rasional



B. Saran 1.



Perawat harus memahami konsep pelayanan gawat darurat terkait keselamatan pasien, agar keselamatan pasien terjamin.



2.



Perawat harus tahu standar  sarana dan pra sarana, aturan dan sistem  pelayanan gawat darurat yang ditetapkan peraturan dan undang undang.



3.



Perawat harus memahami kompetensi semua petugas yang bertugas di Unit/Instalasi Gawat darurat



DAFTAR PUSTAKA 1.



Prof. Hadi Pratomo,“Advokasi Konsep Tekhnik dan Apliksi  Bidang Kesehatan di Indonesia ”,PT Rajagrafindo Persada, 2015



2.



Ns.Musliha, S Kep,”Keperawatan Gawat  Darurat ,”Nuha Medika, “ 2010



3.



Munas VIII PPNI,”Standar Profesi dan Kode Etik Perawat Indonesia”,2010



4.



Deden Darmawan “Pengantar Keperawatan Profesional”, 2013



5.



Sri Pratianingsih “Kedudukan Hukum Perawat dalam upaya pelayanan kesehatan di Rumah Sakit”, PT Rajagrafindo, 2006)



6.



Undang undang No 38/2014  tentang Keperawatan



7.



Undang undang No 44/2009 tentang Rumah Sakit



8.



Undang undang No 36/2009 tentang Kesehatan



BAB III



PENUTUP



3.1 Kesimpulan



Praktik keperawatan harus senantiasa meningkatkan mutu pelayanan profesinya, dengan mengi kuti perkembangan ilrnu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya. Peran perawat sebagai advokat dalam berbagai sistem meiniliki tiga komponen utama, yaitu sebagai pelindung, mediator, dan pelaku tindakan atas nama pasien.



3.2 Saran



Sebaiknya mahasiswa mengerti. paham serta dapat menerapkan hal baik yang berkaitan dengan peran perawat sebagai advokator khususnya di bidang gawat darurat.



DAFTAR PUSTAKA Asmadi. 2008. Konsep Dasar Keperawatan. Buku Kedokteran EGC. Jakarta Biais. Jonice. 2007. Praktik Keperawatan Professional. Widya Medika. Jakarta Armstrong. E. Alan. 2007. Nursing Ethics. Macmillan: Palagrave Dewi. A. I.2008. Etika Dalam Hiikum Kesehatan. Yogyakarta: Pustaka Book Publisher Hidayat. A.A. 2008. Konsep Dasar Keperawatan. Jakarta: Penerbit Salemba Medika Purba. 2009. Dilema Etik Dan Pengambilan Keputusan Etis. Jakarta