13 0 235 KB
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Dewasa ini telah kita jumpai kasus penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan bahan adiktif lainnya di masyarakat yang semakin meningkat, sehingga kita sebagai masyarakat awam harus lebih mawas diri terhadap bahaya yang mengancam diri kita, anak, saudara maupun masyarakat di lingkungan sekitar kita. Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika saat ini telah mencapai situasi yang mengkhawatirkan. Pengaruh arus globalisasi di bidang informasi, transportasi dan modernisasi merupakan faktor pendorong terhadap maraknya peredaran gelap Narkotika dan Psikotropika. Berbagai upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan dan peredaran Narkotika dan Psikotropika telah dilakukan antara lain dengan pengawasan yang ketat sejak pengadaan bahan baku sampai dengan penggunaannya. Namun demikian peredaran gelap yang berkembang saat ini tidak hanya narkotika dan psikotropika, tetapi sudah merambah kepada bahan yang digunakan untuk membuat Narkotika dan Psikotropika yang lazimnya disebut prekursor. Sebagian dari kita mungkin banyak yang belum mengetahui dan mengenal apa yang dimaksud dengan prekursor, baik dalam artiannya dan kegunaannya. Pada dasarnya prekursor digunakan secara resmi di industri farmasi sebagai bahan baku obat, bahan untuk pembuatan bahan baku obat, industri makanan, industri kimia dan industri lainnya. Tetapi ada sebagian oknum yang diduga sering menyalahgunakan dan menyimpang ke jalur yang tidak resmi untuk dijadikan pembuatan Narkotika dan Psikotropika.
1
B. Rumusan Masalah 1. Apa yang dimaksud dengan prekursor? 2. Mengapa peredaran prekursor diawasi pemerintah? 3. Apa saja golongan dan jenis prekursor? C. Tujuan Penulisan 1. Untuk mengetahui pengertian prekursor? 2. Untuk mengetahui alasan pemerintah mengawasi peredaran prekursor? 3. Untuk mengetahui golongan dan jenis prekursor?
2
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Prekursor Prekursor adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotik dan Psikotropik (PP No.44 tahun 2010). Penggunaan istilah prekursor bukan hanya bahan-bahan yang mengandung narkoba, tetapi bisa juga yang membantu proses pembentukan narkoba. prekursor ini bisa sebagai perantara terbentuknya zat lain, atau dapat bekerja sebagai zat asam dalam pembentukan garam narkoba. Prekursor adalah zat atau bahan pemula yang dapat digunakan untuk pembuatan narkotika dan psikotropika, prekursor tersebut berguna untuk Industri farmasi,pendidikan,pengembangan ilmu pengetahuan dan pelayanan kesehatan. Prekursor tersebut kalau di Indonesia peredarannya diawasi oleh pemerintah untuk terjadinya penyimpangan .prekursor tersebut hanya boleh di ekspor oleh 3hemical3 tertentu dan diimpor oleh importir tertentu setelah diberikan rekomendasi oleh POLRI dan BNN. Sedangkan untuk industri dapat dilakukan ekspor-impor setelah mendapatkan rekomendasi dari Industri agro dan kimia (IAK). Peredaran prekursor tersebut kalau di Indonesia di awasi oleh beberapa instansi antara lain: POLRI , BNN , Bea cukai, Badan pengawas obat dan makanan, Departemen perindustrian dan perdagangan dan Departemen kesehatan. Prekursor tersebut digunakan untuk keperluan proses produksi industri dan kalau dilakukan penyimpangan maka dapat digunakan untuk membuat narkotika
dan
psikotropika.
Pada
saat
sekarang
ini
telah
terjadi
penyalahgunaan prekursor tersebut yaitu untuk membuat narkotika dan psikotropika Tujuan dari pengawasan prekursor adalah terpenuhinya prekursor untuk industri farmasi dan non farmasi, kepentingan pendidikan, pengembangan
3
ilmu
pengetahuan
penyimpangan
dan
dan
pelayanan
kebocoran
kesehatan,
prekursor
serta
pencegahan
terjadinya
perlindungan
kepada
masyarakat dari bahaya peredaran gelap dan penyalahgunaan prekursor untuk pembuatan narkoba. Penyimpangan bahan kimia prekursor, seperti Amphetamin Type Stimulant (ATS), yang disalahgunakan untuk produksi ekstasi. Ini berakibat, United Nation Office on Drugs and Crime (UNODC), memasukkan Indonesia sebagai negara yang berkembang menjadi sentra pembuatan bahan sistetis ekstasi (emerging for the synthesis of ecstasy). Indikasinya dengan banyaknya penyimpangan bahan kimia prekursor (diversion of 4hemical4 4hemical) yang disalahgunakan. B. Peraturan Pemerintah Yang Mengatur Tentang Perkursor 1. Undang No 22 tahun 1997 tentang Narkotika hanya menyebut prekursor pada Pasal 101 2. Undang-Undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika hanya mencantumkan masalah prekursor pada pasal 42 - 43 3. Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika 4. Peraturan menteri perdagangan nomor 647 tahun 2004 tentang import prekursor 5. Peraturan menteri kesehatan nomor 168 tahun 2005 tentang prekursor untuk industri farmasi. 6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 44 tahun 2010 tentang Golongan dan jenis Prekursor C. Golongan dan Jenis Prekursor Yang Diawasi Saat ini konsumen apotek tidak lagi bisa bebas membeli cairan aceton (penghilang cat kuku), kristal Kalium Permanganat (larutannya bersifat desinfektan/ untuk kompres luka), dan tablet ephedrin generik (obat asma). Tentu banyak yang bertanya-tanya , mengapa obat yang tadinya gampang
4
diperoleh tiba-tiba berubah langka? Apakah obat tersebut sering disalah gunakan sehingga diketatkan peredarannya ? Benar. Zat-zat tersebut memang sering disalahgunakan. Hanya saja penyalahgunaan dilakukan oleh pemilik pabrik narkoba dan ekstasi gelap – bukan oleh remaja teler seperti lazimnya. Akibat sering disalahgunakan sebagai bahan pemula pembuat narkotika dan ekstasi maka peredaran zat tersebut dan beberapa bahan pemula lainnya kini diawasi sangat ketat. Bahanbahan yang terlibat dalam pembuatan obat terlarang tersebut
disebut
prekursor. Prekursor didefinisikan sebagai zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan narkotika dan psikotropika. Pengawasan dan pemantauan Prekusor tersebut selama ini dilakukan oleh Badan POM berdasarkan Keputusan Badan POM RI No. HK 00.05.35.02771 tertanggal 4 September 2002. Mengingat belakangan ini penyalahgunaan prekursor dalam pembuatan narkotika dan psikotropika telah menjadi ancaman yang sangat serius yang dapat menimbulkan gangguan bagi kesehatan, instabilitas ekonomi, gangguan keamanan, serta kejahatan internasional, pada 5 April 2010 Presiden DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 44 tahun 2010 tentang Golongan dan jenis Prekursor. Pengaturan prekursor oleh PP ini bertujuan untuk melindungi masyarakat
dari
bahaya
penyalahgunaan
prekursor,
mencegah
dan
memberantas peredaran gelap prekursor, mencegah terjadinya kebocoran dan penyimpangan prekursor, dan menjamin ketersediaan prekursor untuk industri farmasi, industri non farmasi, dan pengembangan ilmu dan pengetahuan dan teknologi. Dalam PP ini diatur tentang penggolongan dan jenis prekursor, mekanisme penyusunan rencana kebutuhan tahunan secara nasional, pengadaan, impor dan ekspor, peredaran, pencatatan dan pelaporan, pengawasan serta ketentuan sanksi. Menurut PP 44, Prekursor hanya dapat
5
digunakan untuk tujuan industri farmasi, industri non farmasi, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. PP no. 44 tahun 2010 menyebut 23 zat sebagai prekursor. Zat-zat tersebut dikelompokkan kedalam 2 tabel (tabel I dan Tabel II). Zat-zat yang terdapat dalam tabel I akan diawasi lebih ketat dibandingkan zat yang terdapat dalam tabel II. Golongan Dan Jenis Prekursor TABEL I
TABEL II
Acetic Anhydride
Acetone
N-acetylanthranilic Acid
Anthranilic Acid
Ephedrine
Ethyl Ether
Ergometrine
Hydrochloric Acid
Ergotamine
Methyl ethyl ketone
Isosafrole
Phenylacetic Acid
Lysergic Acid
Piperidine
3,4-Methylenedioxyphenyl-2 propanone
Sulphuric Acid
Norephedrine
Toluene
1-phenyl-2-propanone Piperonal Potasium Permanganat Pseudoephedrine Safrole Termasuk garam-garam dan sedian-sediannya yang mengandung satu atau lebih bahan tersebut kecuali asam klorida dan asam sulfat. Nah, prekursor harus diawasi karena prekursor dapat digunakan oleh pabrik gelap untuk memproduksi narkotika dan psikotropika ilegal. Produksi ilegal tersebut tumbuh subur karena mudahnya untuk mendapatkan prekursor. Prekursor dapat menjadi prekursor bahan baku, prekursor reagensia atau pelarut (solven).
6
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan Prekursor adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotik dan Psikotropik (PP No.44 tahun 2010). Penggunaan istilah prekursor bukan hanya bahan-bahan yang mengandung narkoba, tetapi bisa juga yang membantu proses pembentukan narkoba. prekursor ini bisa sebagai perantara terbentuknya zat lain, atau dapat bekerja sebagai zat asam dalam pembentukan garam narkoba. Mengingat belakangan ini penyalahgunaan prekursor dalam pembuatan narkotika dan psikotropika telah menjadi ancaman yang sangat serius yang dapat menimbulkan gangguan bagi kesehatan, instabilitas ekonomi, gangguan keamanan, pemerintah
serta
kejahatan
bertujuan
untuk
internasional. melindungi
Pengaturan masyarakat
prekursor dari
oleh
bahaya
penyalahgunaan prekursor, mencegah dan memberantas peredaran gelap prekursor, mencegah terjadinya kebocoran dan penyimpangan prekursor, dan menjamin ketersediaan prekursor untuk industri farmasi, industri non farmasi, dan pengembangan ilmu dan pengetahuan dan teknologi. Beberapa contoh obat mengandung prekursor yang ada di masyarakat dan penggunaannya perlu diawasi antara lain : Aerius D tablet, Clarinase tablet, Telfast Plus, Methergin tablet, Methergin injeksi, Tremenza tablet, Aldisa SR tablet, Trifed tablet, Fexofed tablet, Pospargin 0,125 mg tablet, Pospargin 2mg/ml injeksi B. Saran Sebagai pelajar kita harus menjauhi narkotika, sebagaimana kita ketahui narkotika tidak saja dapat merusak kesehatan tetapi juga dapat mengakibatkan kematian.
7
DAFTAR PUSTAKA
http://yunitachristine42.blogspot.co.id/2014/03/apakah-obat-prekursor-itudewasa-ini.html http://stopnarkobaa.blogspot.co.id/2014/02/apa-itu-prekursor.html https://aranty.wordpress.com/2012/04/09/prekursor-farmasi/ http://insekta-or.blogspot.co.id/2013/03/penyebaran-narkoba-akhir-akhir-ini.html http://www.pom.go.id/new/index.php/view/berita/172/Prekursor-dibalikperedaran-gelap-narkotika-dan-psikotropika.html
8
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum. Wr. Wb. Kita panjatkan puja dan puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat-Nya, sehingga kami penyusun dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini. Tidak lupa shalawat serta salam selalu kita curahkan kepada junjungan kita Nabi besar Muhammad SAW yang telah membimbing umatnya di jalan yang benar. Kami ucapkan terimakasih kepada pihak-pihak yang sudah membantu dalam penyusunan makalah ini. Adapun judul makalah ini adalah “prekursor”, pada makalah ini kami membahas tentang pengertian prekursor, peraturan pemerintah yang mengatur tentang prekursor serta golongan dan jenis prekursor.. Akhir kata semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kaum khalayak. Penyusun juga meminta maaf apabila banyak kesalahan dalam penyusunan makalah ini. Tiada Gading yang tak Retak. Wassalamu’alaikum. Wr. Wb.
Labuan,
September 2015
Penyusun
i
9
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ...............................................................................
i
DAFTAR ISI .............................................................................................
ii
BAB I
BAB II
PENDAHULUAN A. Latar Belakang .................................................................
1
B. Perumusan Masalah .........................................................
2
C. Tujuan Penulisan ..............................................................
2
PEMBAHASAN A. Pengertian Prekursor......................................................... B. Peraturan
Pemerintah Yang
3
Mengatur Tentang
Perkursor ...................................................................................... ...................................................................................... 4 C. Golongan dan Jenis Prekursor Yang Diawasi ...................................................................................... ...................................................................................... 4 BAB III
PENUTUP A. Kesimpulan .......................................................................
7
B. Saran ..................................................................................
7
DAFTAR PUSTAKA ................................................................................
8
10
MAKALAH ii
PREKURSOR Di Ajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Pelajaran Undang-Undang Kesehatan
Disusun Oleh : 1. Haryati 2. Febri Nugrahwati 3. Indrawan 4. Jihan Maulidia Kelas : XII – Farmasi
11
ISLAMIC BOARDING SCHOOL SMK IKPI LABUAN 2015
12