Makalah PSAK 45 Dan ISAK 35 Akuntansi Organisasi Nirlaba [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH LAPORAN KEUANGAN ENTITAS NIRLABA PSAK 45  (DIGANTIKAN DENGAN ISAK 35) Makalah ini diajukan untuk memenuhi salah satu tugas Mata Kuliah Akuntansi Topik Khusus yang diampu oleh : Dr. Hj.Poppy Sofia Koeswayo,S.E., Ak., M.Sc..



   



    Disusun Oleh :                                        Inka Faradilla Putri



            120110180013



Nabila Yasmina Murtasiah



120110180068



                                        



FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS PADJADJARAN 2020



DAFTAR ISI



DAFTAR ISI........................................................................................................................................2 KATA PENGANTAR.........................................................................................................................3 BAB I....................................................................................................................................................4 PENDAHULUAN............................................................................................................................4 1.1 Latar Belakang.....................................................................................................................4 1.2 Rumusan Masalah.................................................................................................................4 1.3 Tujuan....................................................................................................................................4 BAB II..................................................................................................................................................5 PEMBAHASAN UMUM.................................................................................................................5 2.1 JENIS LEMBAGA DI INDONESIA....................................................................................5 2.2 DEFINISI-DEFINISI.............................................................................................................5 2.3 BENTUK BADAN HUKUM ORGANISASI NIRLABA....................................................7 BAB III...............................................................................................................................................10 PEMBAHASAN PSAK 45 DAN ISAK 35...................................................................................10 3.1 TUJUAN PSAK 45..............................................................................................................10 3.2 RUANG LINGKUP ISAK 35..............................................................................................10 3.3 JENIS LAPORAN KEUANGAN ORGANISASI NIRLABA..........................................10 3.4 RUANG LINGKUP ISAK 35..............................................................................................26 3.5 INTERPRETASI ISAK 35..................................................................................................26 3.6 JENIS LAPORAN KEUANGAN ORGANISASI NONLABA (ISAK 35).......................27 3.7 PSAK 35 dan ISAK 35.........................................................................................................37 BAB IV...............................................................................................................................................40 IMPLEMENTASI PSAK 45.........................................................................................................40 4.1 Profil Yayasan......................................................................................................................40 4.2 Implementasi PSAK 45 Yayasan Pundi Amal Kasih........................................................40 BAB V.................................................................................................................................................52 PENUTUP......................................................................................................................................52 A.. Kesimpulan...........................................................................................................................52 DAFTAR PUSTAKA........................................................................................................................53



KATA PENGANTAR



Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul Laporan Keuangan Entitas Nirlaba  PSAK 45 (Digantikan dengan ISAK 35)  ini. Adapun tujuan dari penulisan dari makalah ini adalah untuk memenuhi tugas dari Ibu Poppy pada mata kuliah Akuntansi Topik Khusus. Selain itu, makalah ini juga bertujuan untuk menambah wawasan tentang laporan keuangan pada entitas non laba bagi para pembaca dan juga bagi penulis. Kami mengucapkan terima kasih kepada Ibu Poppy, selaku dosen Akuntansi Topik Khusus yang telah memberikan tugas ini sehingga dapat menambah pengetahuan dan wawasan sesuai dengan bidang studi yang kami tekuni. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membagi sebagian pengetahuannya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini. Kami menyadari, makalah yang kami tulis ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun akan kami nantikan demi kesempurnaan makalah ini.     Jatinangor, 23 November 2020       Penulis



BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Organisasi adalah kumpulan orang-orang yang memiliki kompetensi berbeda-beda yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya untuk mencapai tujuan bersama. Di Indonesia banyak sekali organisasi yang dapat membangun perekonomian, pendidikan, dan pelayanan masyarakat, salah satunya organisasi nirlaba. Organisasi nirlaba ini dapat bermanfaat dan membantu pemerintah dalam mewujudkan Negara yang sejahtera masyarakatnya. Karena tidak berorientasi pada keuntungan, organisasi ini juga bisa disebut dengan organisasi non profit atau NGO. Sebelumnya telah ada PSAK 45 “Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlaba” yang dapat digunakan oleh Yayasan atau organisasi nirlaba untuk melakukan pelaporan keuangan. Namun demikian dalam praktiknya PSAK 45 justru membuat bingung karena adanya pengaturan penyajian laporan keuangan yang berbeda dalam kelompok standar (tier) yang sama. Pada September 2018, DSAK IAI telah mengesahkan ISAK 35 “Penyajian Laporan Keuangan Entitas Berorientasi NonLaba” yang direncanakan akan berlaku efektif per 1 Januari 2020.



1.2 Rumusan Masalah 1. Apa tujuan dan ruang lingkup dari PSAK 45? 2. Apa saja definisi-definisi yang terdapat dalam PSAK 45? 3. Apa ruang lingkup dari ISAK 35? 4. Bagaimana interpretasi dari ISAK 35? 5. Bagaimana pelaporan keuangan entitas nirlaba menurut PSAK 45 dan ISAK 35 6. Apa saja perbedaan antara PSAK 45 dengan ISAK 35?



1.3 Tujuan 1. Untuk mengetahui tujuan dan ruang lingkup dari PSAK 45 2. Untuk mengetahui definisi-definisi yang terdapat dalam PSAK 45 3. Untuk mengetahui ruang lingkup ISAK 35 4. Untuk mengetahui interpretasi dari ISAK 35 5. Untuk mengetahui pelaporan keuangan entitas nirlaba menurut PSAK 45 dan ISAK 35 6. Untuk mengetahui perbedaan antara PSAK 45 dengan ISAK 35



BAB II PEMBAHASAN UMUM



2.1 JENIS LEMBAGA DI INDONESIA  Organisasi/lembaga yang tersedia baik untuk menyediakan barang atau jasa kebutuhan manusi0a di Indonesia lebih dikenal dengan istilah Lembaga profit dan Lembaga non profit. Lembaga Non profit dilekatkan pada organisasi seperti LSM yang tujuan utamanya tidak mencari keuntungan. Sementara lembaga profit dilekatkan pada sebuah perusahaan, karena watak perusahaan pada dasarnya adalah mencari keuntungan. Namun perbedaan mendasar dari non profit dan profit bukan soal keuntungan, akan tetapi bagaimana keuntungan tersebut didapat, digunakan dan  didistribusikan.



2.1.1 Lembaga Profit Organisasi/lembaga profit ini sering disebut juga dengan perusahaan atau korporasi, keuntungan yang mereka dapatkan dari penjualan barang ataupun jasa akan digunakan untuk kelangsungan



dan



perkembangan



perusahaan.



Keuntungan



yang



diperoleh



akan



didistribusikan untuk hal-hal seperti pemberian gaji pegawai dan pembagian dividen bagi para pemegang saham. 



2.1.2 Lembaga Non Profit  Organisasi yang non profit, umumnya memiliki 3 elemen kunci yaitu misi sosial tertentu, kepemilikan (public), dan pendapatan yang ditujukan khusus dan semata – mata untuk memenuhi misi organisasi. Dalam organisasi non profit juga pendanaan didapat dari sumbangan, hibah, dan pendapatan lain yang terkait dengan misi dari organisasi tersebut. Namun pada saat ini juga berkembang tipe lain dari organisasi atau korporasi yaitu korporasi yang memiliki struktur yang berbentuk hibrida yang menggabungkan profit dan non profit dalam satu struktur korporasi. Ini bisa berarti perusahaan mendirikan organisasi non profit akan tetapi bisa juga organisasi non profit mendirikan perusahaan – yang profit –  yang terkait dengan core missionnya untuk menghasilkan pendapatan dalam hal mendukung upaya organisasi non profit.



2.2 DEFINISI-DEFINISI



2.2.1 Organisasi Nirlaba Istilah nirlaba terdiri dari dua kata yaitu “nir” yang berarti tidak dan “laba” yang berarti keuntungan. Menurut KBBI, nirlaba artinya bersifat tidak mengutamakan pemerolehan keuntungan. Menurut PSAK No.45 organisasi nirlaba adalah organisasi yang memperoleh sumber daya dari sumbangan para anggota dan para penyumbang lain yang tidak mengharapkan imbalan apapun dari organisasi tersebut. (IAI, 2010: 45.1)



2.2.2 Pembatasan Permanen dan Temporer (PSAK 45) 



Pembatasan permanen adalah pembatasan penggunaan sumber daya yang ditetapkan oleh penyumbang agar sumber daya tersebut dipertahankan secara permanen, tetapi organisasi diizinkan untuk menggunakan sebagian atau semua penghasilan atau manfaat ekonomi lainnya yang berasal dari sumber daya tersebut. Contohnya : (1) aktiva, seperti tanah atau karya seni, yang disumbangkan untuk tujuan tertentu, untuk dirawat dan tidak untuk dijual, atau (2) aktiva yang disumbangkan untuk investasi yang mendatangkan pendapatan secara  permanen dapat disajikan sebagai unsur terpisah dalam kelompok aktiva berish yang penggunaanya dibatasi secara permanen atau disajikan dalam catatatan atas laporan keuangan. Pembatasan permanen kelompok kedua tersebut berasal dari hibah atau wakaf dan warisan yang menjadi dana abadi (endowment), misalnya Pak Danu menyumbangkan 1 miliar kepada Yayasan A. Kemudian Yayasan A menggunakan uang tersebut untuk dibelikan obligasi. 







Pembatasan temporer adalah pembatasan penggunaan sumber daya oleh penyumbang yang menetapkan agar sumber daya tersebut dipertahankan sampai dengan periode tertentu atau sampai dengan terpenuhinya keadaan tertentu. Pembatasan itu terhadap (1) sumbangan berupa aktivitas operasi tertentu, (2) investasi untuk jangka waktu tertentu, (3) penggunaan selama periode tertentu dimasa depan, atau (4) pemerolehan aktiva tetap, dapat disajikan sebagai unsur terpisah dalam kelompok aktiva bersih yang penggunaannya dibatasi secara temporer atau disajikan dalam catatan atas laporan keuangan. Pembatasan temporer oleh penyumbang dapat berbentuk pembatasan waktu atau pembatasan penggunaan, atau keduanya. Contohnya : Sumbangan Beasiswa 



2.2.3 Sumbangan Terikat dan Tidak Terikat (PSAK 45) 



Sumbangan terikat adalah sumber daya yang penggunaannya dibatasi untuk tujuan tertentu oleh     penyumbang. Pembatasan tersebut dapat bersifat permanen atau temporer.s







Sumbangan tidak terikat adalah sumber daya yang penggunaannya tidak dibatasi untuk tujuan tertentu oleh penyumbang.



2.3 BENTUK BADAN HUKUM ORGANISASI NIRLABA 2.3.1 Yayasan  Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU 16/2001”), Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.  Peneliti Senior Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Eryanto Nugroho mendefinisikan yayasan berupa sekumpulan aset dan kekayaan yang disisihkan oleh pendiri untuk kegiatan sosial dan non profit. Artinya, saat yayasan didirikan pertama kali, para pendiri memisahkan sejumlah kekayaan pribadinya, baik uang atau barang, untuk dijadikan kekayaan awal yayasan. Lebih lanjut dalam yayasan, tidak ada sistem keanggotaan. Organ yang ada dalam yayasan hanyalah pembina, pengurus, dan pengawas. Yayasan dapat melakukan kegiatan yang menghasilkan keuntungan. Namun keuntungan tersebut hanya dapat digunakan untuk kegiatan operasional yayasan dan tidak boleh dibagikan kepada pendiri yayasan. Untuk berkembang dan mencari pendapatan, yayasan dapat mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta (penyertaan saham) dalam suatu badan usaha yang biasanya berupa PT (Perseroan Terbatas) dengan batasan tertentu. Badan usaha dimaksud harus melakukan kegiatan usaha yang sejalan dengan maksud dan tujuan yayasan. Selain itu, organ yayasan juga dilarang merangkap jabatan sebagai Direksi/Pengurus atau Komisaris/Pengawas dari badan usaha tersebut. Selain dari mendirikan badan usaha, yayasan juga dapat memperoleh kekayaan dari: 1. Hibah; 2. Hibah wasiat;



3. Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat; 4. Wakaf; dan 5. Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar Yayasan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.   Lebih lanjut, terkait kekayaannya baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain, yayasan tidak boleh membagikan hasil kegiatan usaha baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Meskipun begitu pengurus Yayasan bisa menerima gaji, upah atau honorarium jika dalam anggaran dasar/akta pendirian Yayasan disebutkan demikian serta memenuhi syarat: 1. Pengurus bukanlah pendiri yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina, dan Pengawas Yayasan; dan 2. Melakukan kepengurusan yayasan secara langsung dan penuh.     Untuk operasional hariannya, Yayasan wajib membayar segala biaya atau ongkos yang dikeluarkan oleh organ Yayasan saat menjalankan tugas Yayasan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. Sebagai salah satu bentuk tanggung jawab, dalam UU 16/2001 juga diatur mengenai laporan keuangan tahunan yayasan dan kepailitan. Sebagai bentuk perlindungan Pemerintah, yayasan diberikan status badan hukum (persona standi in juditio) melalui penerbitan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (“SK Kemenhukham”) yang dapat diajukan setelah akta pendirian yayasan dibuat. Artinya, di mata hukum, yayasan dipandang sama seperti manusia sebagai subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban, sehingga yayasan Saudara dapat melakukan tindakan-tindakan keperdataan. Dalam hal yayasan membuat perjanjian, maka perikatan yang lahir dari perjanjian pada dasarnya mengikat kepada yayasan sebagai badan hukum, bukan kepada perseorangan organ yayasan.



2.3.2 Perkumpulan/Asosiasi Perkumpulan adalah berkumpulnya beberapa orang yang hendak mencapai satu tujuan yang sama dalam bidang non-ekonomis. Beberapa orang ini bersepakat mengadakan suatu kerja sama yang bentuk dan caranya diletakkan dalam suatu anggaran dasar. Di sini terlihat bahwa berbeda dengan yayasan, dalam perkumpulan diperkenankan adanya sistem keanggotaan. Asosiasi juga bisa didefinisikan sebagai organisasi berbasis keanggotaan yang didirikan karena identitas umum atau tujuan di antara para anggotanya. Misalnya, adalah Asosiasi Universitas Alumnus, Asosiasi Kerja Indonesia Mahasiswa dan Asosiasi Guru Matematika Indonesia. Hal menariknya adalah kebanyakan asosiasi dibentuk sebagai entitas



non-hukum. Tapi, jika asosiasi tertentu ingin membentuk badan hukum, mereka harus mempersiapkan surat pendaftaran kepada Ketua Pengadilan Negeri. Pengaturan mengenai perkumpulan sendiri masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, khususnya peraturan peninggalan kolonial Belanda. Saat ini Pemerintah masih berusaha menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Perkumpulan supaya perkumpulan di Indonesia lebih tertata. Ada dua jenis asosiasi di Indonesia, yakni asosiasi gabungan dan biasa. Di mana, asosiasi gabungan memiliki kepribadian hukum, sedangkan asosiasi biasa tidak. Perkumpulan berbadan hukum biasanya dipilih bila ada kebutuhan untuk melakukan pengumpulan dana, mendapatkan insentif pajak, membuka rekening bank atas nama perkumpulan dan sebagainya.   Jika ingin mendirikan perkumpulan yang berbadan hukum, perkumpulan tersebut memperoleh status badan hukum (persona standi in juditio) melalui diterbitkannya SK Kemenhukham yang dapat diproses setelah akta pendirian perkumpulan dibuat sama seperti yayasan.



2.3.3 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jeff Atkinson dan Martin Scurrah dalam bukunya Globalizing Social Justice; The Role of Non-Governmental Organizations in Bringing about Social Change memberikan pengertian LSM sebagai suatu sekelompok masyarakat (perhimpunan) yang secara formal terorganisir dan merupakan lembaga yang umumnya self-governing, privat, dan non profit (tidak berorientasi pada profit). Dari definisi tersebut dapat kita lihat bahwa LSM adalah suatu organisasi sosial. Dari segi kerangka hukum, pengaturan mengenai organisasi LSM di Indonesia terbagi menjadi 2 (dua) yaitu: 1. Organisasi tanpa anggota, sehingga dekat definisinya dengan Yayasan. 2. Organisasi berdasarkan keanggotaan, sehingga dekat definisinya dengan Perkumpulan.



BAB III PEMBAHASAN PSAK 45 DAN ISAK 35



3.1 TUJUAN PSAK 45  Adanya PSAK 45 bertujuan untuk mengatur pelaporan keuangan entitas nirlaba. Dengan adanya pedoman pelaporan, diharapkan laporan keuangan entitas nirlaba dapat lebih mudah dipahami, memiliki relevansi dan memiliki daya banding yang tinggi.



3.2 RUANG LINGKUP ISAK 35 Berdasarkan DE ISAK 35, yang menjadi ruang lingkup bagi organisasi nirlaba untuk membuat laporan keuangan berdasarkan pedoman yang berlaku adalah organisasi yang memenuhi karakteristik sebagai berikut:  a) Sumber daya entitas berasal dari para penyumbang yang tidak mengharapkan pembayaran kembali atau manfaat ekonomi yang sebanding dengan jumlah sumber daya yang diberikan.  b) Menghasilkan barang dan/atau jasa tanpa bertujuan memupuk laba, dan kalau suatu entitas menghasilkan laba, maka jumlahnya tidak pernah dibagikan kepada para pendiri atau pemilik entitas tersebut.  c) Tidak ada kepemilikan seperti lazimnya pada organisasi bisnis, dalam arti bahwa kepemilikan dalam organisasi nirlaba tidak dapat dijual, dialihkah, atau ditebus kembali, atau kepemilikan tersebut tidak mencerminkan proporsi pembagian sumber daya entitas pada saat likuidasi atau pembubaran entitas.  Ruang lingkup yang dimaksudkan tidak berlaku bagi lembaga pemerintah, departemen dan unit-unit sejenis lainnya. Laporan keuangan untuk organisasi nirlaba terdiri dari laporan posisi keuangan, laporan aktivitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan tersebut berbeda dengan laporan keuangan untuk organisasi bisnis pada umumnya.



3.3 JENIS LAPORAN KEUANGAN ORGANISASI NIRLABA Tujuan utama laporan keuangan adalah untuk menyediakan informasi yang relevan untuk memenuhi kepentingan pemberi sumber daya yang tidak mengharapkan pembayaran Kembali, anggota,kreditur dan pihak lain yang menyediakan sumber daya bagi entitas nirlaba.



Pihak pengguna laporan keuangan entitas nirlaba memiliki kepentingan bersama dalam rangka menilai: a. Jasa yang diberikan oleh entitas nirlaba dan kemampuannya untuk terus memberikan jasa tersebut; b. Cara manajer melaksanakan tanggung jawabnya dan aspek lain dari kinerja mereka. Secara rinci, tujuan laporan keuangan termasuk Catatan Atas Laporan Keuangan adalah untuk menyajikan informasi mengenai : a. Jumlah dan sifat asset,liabilitas dan aset neto entitas nirlaba; b. Pengaruh transaksi,peristiwa, dan situasi lainnya yang mengubah nilai dan sifat aset neto c. Jenis dan jumlah arus masuk dan arus keluar sumber daya dalam satu periode dan hubungan antara keduanya d. Cara entitas nirlaba mendapatkan dan membelanjakan kas, memperoleh pinjaman dan melunasi pinjaman dan faktor lainnya yang berpengaruh pada likuiditasnya e. Usaha jasa entitas nirlaba Menurut PSAK 45 menjelaskan bahwa komponen Laporan keuangan entitas nirlaba meliputi :



3.3.1 LAPORAN POSISI KEUANGAN a. Tujuan  Untuk menyediakan informasi mengenai aset,liabilitas, serta aset neto dan informasi mengenai hubungan di antara unsur-unsur tersebut pada waktu tertentu. Informasi dalam laporan posisi keuangan yang digunakan Bersama pengungkapan dan informasi dalam laporan keuangan lainnya dapat membantu para penyumbang, anggota entitas nirlaba, kreditor dan pihak-pihak lain untuk menilai : 



Kemampuan entitas nirlaba untuk memberikan jasa secara berkelanjutan







Likuiditas, fleksibilitas keuangan, kemampuan untuk memenuhi kewajibannya dan kebutuhan pendanaan eksternal. b. Klasifikasi Aset dan Liabilitas  Laporan posisi keuangan termasuk catatan atas laporan keuangan menyediakan informasi yang relevan mengenai likuiditas, fleksibilitas keuangan dan hubungan antara aset dan liabilitas. Informasi tersebut umumnya disajikan dengan pengumpulan aset dan liabilitas yang memiliki karakteristik serupa dalam kelompok yang relative homogen. Sebagai contoh,



entitas nirlaba biasanya melaporkan masing-masing unsur aset dalam kelompok yang homogen, seperti : 



Kas dan setara kas







Piutang pasien,pelajar,anggota dan penerima jasa yang lain







Persediaan







Sewa, asuransi dan jasa lainnya yang dibayar di muka







Instrumen keuangan dan investasi jangka Panjang







Tanah, Gedung,peralatan serta aset tetap lainnya yang digunakan untuk menghasilkan barang dan jasa







Kas atau aset lain yang dibatasi penggunaannya oleh penyumbang disajikan terpisah dari kas atau aset lain yang tidak terikat penggunaannya.



Informasi likuiditas diberikan dengan cara sebagai berikut : 



Menyajikan aset berdasarkan urutan likuiditas dan liabilitas berdasarkan tanggal jatuh tempo







Mengelompokkan aset ke dalam lancar dan tidak lancar, dan liabilitas ke dalam jangka pendek dan jangka Panjang







Mengungkapkan informasi mengenai likuiditas aset atau saat jatuh temponya liabilitas termasuk pembatasan penggunaan aset pada catatan atas laporan keuangan.



c. Klasifikasi Aset Neto Terikat atau Tidak Terikat Laporan posisi keuangan menyajikan jumlah masing-masing kelompom aset neto berdasarkan ada atau tidaknya pembatasan oleh penyumbang, yaitu :  1. Terikat secara permanen Ciri dari jenis ini mengharuskan entitas nirlaba untuk mengalokasikan ke jenis aset tertentu, menjaga secara permanen dan membolehkan mengambil manfaat darinya. Pembatasan permanen terhadap : 



Aset , seperti tanah atau karya seni, yang disumbangkan untuk tujuan tertentu, untuk dirawat dan tidak untuk dijual, atau 







Aset yang disumbangkan untuk investasi yang mendatangkan pendapatan secara permanen dapat disajikan sebagai unsur terpisah dalam kelompok aset neto yang penggunaannya dibatasi secara permanen atau disajikan dalam catatan atas laporan keuangan..



Pembatasan permanen kelompok kedua tersebut berasal dari hibah atau wakaf dan warisan yang menjadi dana abadi (endowment).



2. Terikat secara temporer Kontribusi yang masuk dalam terikat sementara disebabkan oleh tujuan yang terbatas untuk periode tertentu. Beberapa lembaga menggunakan batasan waktu hingga 5 tahun sebelum ditarik atau dialihkan ke jenis tidak terikat. Pembatasan temporer terhadap :  



Sumbangan berupa aktivitas operasi tertentu, 







Investasi untuk jangka waktu tertentu, 







Penggunaan selama periode tertentu dimasa depan, atau 







Pemerolehan aset tetap, dapat disajikan sebagai unsur terpisah dalam kelompok aset neto yang penggunaannya dibatasi secara temporer atau disajikan dalam catatan atas laporan keuangan.



Pembatasan temporer oleh penyumbang dapat berbentuk pembatasan waktu atau pembatasan penggunaan, atau keduanya. 3. Tidak terikat Aset neto tidak terikat umumnya meliputi pendapatan dari jasa, penjualan barang, sumbangan, dan dividen atau hasil investasi, dikurangi beban untuk memperoleh pendapatan tersebut. Batasan terhadap penggunaan aset neto tidak terikat dapat berasal dari sifat entitas nirlaba, lingkungan operasi, dan tujuan entitas yang tercantum dalam akte pendirian, dan dari perjanjian kontraktual dengan pemasok, kreditur dan pihak lain yang berhubungan dengan entitas. Informasi mengenai batasan-batasan tersebut umumnya disajikan dalam catatan atas laporan keuangan.



d. Contoh Format Laporan Posisi Keuangan



3.3.2 LAPORAN AKTIVITAS 1.



Tujuan Tujuan utama laporan aktivitas adalah menyediakan informasi mengenai Pengaruh transaksi dan peristiwa lain yang mengubah jumlah dan sifat aset neto ,hubungan antar transaksi, dan peristiwa lain  dan bagaimana penggunaan sumber daya dalam pelaksanaan berbagai program atau jasa. Informasi dalam laporan aktivitas, yang digunakan bersama



dengan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan lainnya, dapat membantu para penyumbang, anggota entitas nirlaba, kreditur dan pihak lainnya untuk : 



Mengevaluasi kinerja dalam suatu periode







Menilai



upaya,kemampuan dan kesinambungan entitas



nirlaba



dan



memberikan jasa  



Menilai pelaksanaan tanggung jawab dan kinerja manajer



Laporan aktivitas mencakup entitas nirlaba secara keseluruhan dan menyajikan perubahan jumlah aset neto selama suatu periode. Perubahan aset neto dalam laporan aktivitas tercermin pada aset neto atau ekuitas dalam laporan posisi keuangan. b. Klasifikasi Pendapatan, Beban, Keuntungan dan Kerugian   Laporan aktivitas menyajikan pendapatan sebagai penambah aset neto tidak terikat, kecuali jika penggunaannya dibatasi oleh penyumbang, dan menyajikan beban sebagai pengurang aset neto tidak terikat.  Sumbangan disajikan sebagai penambah aset neto tidak terikat, terikat permanen, atau terikat temporer, tergantung pada ada tidaknya pembatasan. Dalam hal sumbangan terikat yang pembatasannya tidak berlaku lagi dalam periode yang sama, dapat disajikan sebagai sumbangan tidak terikat sepanjang disajikan secara konsisten dan diungkapkan sebagai kebijakan akuntansi.  Laporan aktivitas menyajikan keuntungan dan kerugian yang diakui dari investasi dan aset lain (atau liabiilitas) sebagai penambah atau pengurang aset neto tidak terikat, kecuali jika penggunaannya dibatasi.  Klasifikasi Pendapatan, Beban, Keuntungan dan Kerugian dalam kelompok aset neto tidak menutup peluang adanya klasifikasi tambahan dalam laporan aktivitas. Misalnya, dalam suatu kelompok atau beberapa kelompok perubahan dalam aset neto, entitas nirlaba dapat mengklasifikasikan unsur-unsurnya menurut kelompok operasi atau non-operasi, dapat dibelanjakan atau tidak dapat dibelanjakan, telah direalisasi atau belum direalisasi, berulang atau tidak berulang, atau dengan cara lain.  Laporan aktivitas menyajikan jumlah pendapatan dan beban secara bruto, kecuali diatur berbeda oleh SAK lain atau SAK ETAP  Laporan aktivitas menyajikan jumlah neto keuntungan dan kerugian yang berasal dari transaksi insidental atau peristiwa lain yang berada di luar pengendalian entitas nirlaba dan manajemen. Misalnya, keuntungan atau kerugian penjualan tanah dan gedung yang tidak digunakan lagi.



c. Informasi Pemberian Jasa  Laporan aktivitas atau catatan atas laporan keuangan harus menyajikan informasi mengenai beban menurut klasifikasi fungsional, seperti menurut kelompok program jasa utama dan aktivitas pendukung.  Klasifikasi secara fungsional bermanfaat untuk membantu para penyumbang, kreditur, dan pihak lain dalam menilai pemberian jasa dan penggunaan sumber daya. Disamping penyajian klasifikasi beban secara fungsional, entitas nirlaba dianjurkan untuk menyajikan informasi tambahan mengenai beban menurut sifatnya. Misalnya, berdasarkan gaji, sewa, listrik, bunga, penyusutan.  Program pemberian jasa merupakan aktivitas untuk menyediakan barang dan jasa kepada para penerima manfaat, pelanggan, atau anggota dalam rangka mencapai tujuan atau misi entitas nirlaba. Pemberian jasa tersebut merupakan tujuan dan hasil utama yang dilaksanakan melalui berbagai program utama.  Aktivitas pendukung meliputi semua aktivitas selain program pemberian jasa. Umumnya, aktivitas pendukung meliputi : 



Aktivitas manajemen dan umum Meliputi pengawasan, manajemen bisnis, pembukuan, penganggaran, pendanaan, dan aktivitas administratif lainnya, dan semua aktivitas manajemen dan administrasi kecuali program pemberian jasa atau pencarian dana







Aktivitas pencarian dana Meliputi publikasi dan kampanye pencarian dana; pengadaan daftar alamat penyumbang; pelaksanaan acara khusus pencarian dana; pembuatan dan penyebaran manual, petunjuk, dan bahan lainnya; dan pelaksanaan aktivitas lain dalam rangka pencarian dana dari individu, yayasan, pemerintah dan lain-lain







Aktivitas pengembangan anggota Meliputi pencarian anggota baru dan pengumpulan iuran anggota, hubungan dan aktivitas sejenis.



d. Contoh Format Laporan Aktivitas Ada 3 bentuk laporan aktivitas yang disajikan :  Bentuk A 



Menyajikan informasi dalam kolom tunggal dan memudahkan penyusunan laporan aktivitas komparatif



 Bentuk B Menyajikan informasi sesuai dengan klasifikasi aset neto, satu kolom untuk setiap klasifikasi dengan tambahan satu kolom untuk jumlah. Bentuk B menyajikan pembuktian dampak berakhirnya pembatasan penyumbang aset tertentu terhadap reklasifikasi aset neto. Bentuk B memungkinkan penyajian informasi agregat mengenai sumbangan dan penghasilan dari investasi.



 Bentuk C Menyajikan informasi dalam dua laporan dengan jumlah ringkasan dari laporan pendapatan, beban, dan perubahan terhadap aset neto tidak terikat disajikan dalam laporan perubahan aset neto. Pendekatan bentuk C ini menitikberatkan perhatian pada perubahan aset neto yang tidak terikat. Bentuk ini sesuai untuk entitas nirlaba yang memandang aktivitas operasi sebagai aktivitas yang terpisah dari penerimaan pendapatan terikat dari sumbangan dan investasi.



3.3.3 LAPORAN ARUS KAS a. Tujuan Tujuan utama laporan arus kas adalah Menyajikan informasi mengenai penerimaan dan pengeluaran kas dalam suatu periode



b. Klasifikasi Penerimaan dan Pengeluaran Kas Laporan arus kas disajikan sesuai PSAK 2 (revisi 2009): Laporan Arus Kas dengan tambahan berikut ini : 1. Aktivitas Pendanaan



Penerimaan kas dari penyumbang yang penggunaannya dibatasi untuk jangka







panjang 



Penerimaan



kas



dari



sumbangan



dan



penghasilan



investasi



yang



penggunaannya dibatasi untuk pemerolehan, pembangunan dan pemeliharaan aset tetap, atau peningkatan dana abadi 



Bunga dan dividen yang dibatasi penggunaannya dalam jangka panjang



Pengungkapan informasi mengenai aktivitas investasi dan pendanaan nonkas, misalnya sumbangan berupa bangunan atau aset investasi. c. Contoh Format Laporan Arus Kas



3.3.4 CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN  Ilustrasi Catatan A menguraikan kebijakan pengungkapan



yang



diwajibkan



yang



menyebabkan catatan B dan catatan C wajib disajikan. Catatan D,E dan F menyediakan informasi yang dianjurkan untuk diungkapkan oleh entitas nirlaba. Semua jumlah dalam ribuan rupiah.



 



     



3.4 RUANG LINGKUP ISAK 35 DE ISAK 35: Penyajian Laporan Keuangan Entitas Berorientasi Nonlaba paragraf 05-07 mengatur ruang lingkup penyajian laporan keuangan entitas berorientasi nonlaba, yaitu : 05. Interpretasi ini diterapkan untuk entitas berorientasi nonlaba terlepas dari bentuk



badan hukum entitas tersebut. 06. Interpretasi ini diterapkan juga oleh entitas berorientasi nonlaba yang menggunakan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP). 07. Interpretasi ini diterapkan khusus untuk penyajian laporan keuangan



3.5 INTERPRETASI ISAK 35 Dalam menyajikan laporan keuangan, entitas nonlaba perlu memperhatikan persyaratan penyajian laporan keuangan dan persyaratan minimal isi dalam laporan keuangan yang telah diatur dalam PSAK 1 : Penyajian Laporan Keuangan. Kemudian, untuk beberapa pos yang terdapat dalam laporan keuangan, entitas nonlaba dapat melakukan penyesuaian deskripsi,  Contohnya jika sumber daya yang diterima oleh entitas nonlaba mengharuskan entitas untuk memenuhi kondisi yang melekat pada sumber daya tersebut, entitas dapat menyajikan jumlah sumber daya tersebut berdasarkan sifatnya yaitu pada adanya pembatasan (without restrictions) oleh pemberi sumber daya. Entitas nonlaba juga dapat menyesuaikan deskripsi yang digunakan atas laporan keuangan itu sendiri. Sebagai contoh, penyesuaian atas penggunaan judul ‘laporan perubahan aset neto’ daripada ‘laporan perubahan ekuitas’. Penyesuaian atas judul laporan keuangan tidak dibatasi sepanjang penggunaan judul mencerminkan fungsi yang lebih sesuai dengan isi laporan keuangannya. Namun Entitas berorientasi nonlaba tetap harus mempertimbangkan seluruh fakta dan keadaan relevan dalam menyajikan laporan keuangannya termasuk catatan atas laporan keuangan, sehingga tidak mengurangi kualitas informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.



3.6 JENIS LAPORAN KEUANGAN ORGANISASI NONLABA (ISAK 35) Berikut ini disajikan contoh sederhana penyajian laporan keuangan entitas berorientasi nonlaba yang mencakup laporan posisi keuangan, laporan penghasilan komprehensif, laporan perubahan aset neto, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan. Contoh ilustratif ini menggunakan istilah “penghasilan komprehensif ” untuk menunjukkan jumlah surplus (defisit) dan penghasilan komprehensif lain. Entitas dapat menggunakan judul lain sepanjang penggunaan judul lain mampu mencerminkan fungsi yang lebih sesuai dengan isi laporan keuangannya. Untuk tujuan penyederhanaan, contoh ilustratif ini hanya memberikan penyajian tunggal dalam bentuk satu laporan “penghasilan komprehensif ” untuk menunjukkan jumlah surplus (defisit) dan penghasilan komprehensif lain. Contoh-contoh dalam Interpretasi ini tidak ditujukan untuk mengilustrasikan seluruh aspek dari SAK atau mencakup bentuk yang sesuai untuk seluruh entitas berorientasi nonlaba. Contoh ini dapat berbeda dari kondisi yang terdapat dalam entitas berorientasi nonlaba tertentu.



3.6.1 LAPORAN POSISI KEUANGAN Terdapat 2 (dua) format Laporan Posisi Keuangan yang disajikan sebagai contoh dalam pembahasan ini. Setiap format memiliki keunggulan.  1. Format A menyajikan informasi pos penghasilan komprehensif lain secara tersendiri sebagai bagian dari aset neto tanpa pembatasan dari pemberi sumber daya. Akan tetapi, jika penghasilan komprehensif lain berasal dari aset neto dengan pembatasan, maka entitas menyajikan informasi penghasilan komprehensif lain tersebut sesuai dengan kelas aset netonya; atau  2. Format B tidak menyajikan informasi pos penghasilan komprehensif lain secara tersendiri.



 Format A * ) Entitas menyajikan informasi penghasilan komprehensif lain sesuai dengan kelas aset netonya (misalnya, jika penghasilan komprehensif lain berasal dari aset neto dengan pembatasan, maka disajikan dalam kelas aset neto dengan pembatasan).



 Format B **) Mencakup jumlah penghasilan komprehensif lain (entitas menyajikan informasi penghasilan komprehensif lain tersebut sesuai dengan kelas aset netonya, misalnya, jika penghasilan komprehensif lain berasal dari aset neto dengan pembatasan, maka disajikan dalam kelas aset neto dengan pembatasan).



3.6.2 LAPORAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF Ada 2 (dua) format Laporan Penghasilan Komprehensif yang disajikan sebagai contoh dalam lampiran ini. Setiap format memiliki keunggulan.  1. Format A menyajikan informasi dalam bentuk kolom tunggal. Format A ini memudahkan penyusunan laporan secara komparatif; atau  2. Format B menyajikan informasi sesuai dengan klasifikasi aset neto.  Format A



 Format B



3.6.3 LAPORAN PERUBAHAN ASET NETO ***) Entitas menyajikan informasi penghasilan komprehensif lain tersebut sesuai dengan kelas aset netonya (misalnya jika penghasilan komprehensif lain berasal dari aset neto dengan pembatasan, maka disajikan dalam kelas aset neto dengan pembatasan).  B) Lihat Laporan Posisi Keuangan (Format B).  A) Lihat Laporan Posisi Keuangan (Format A).



3.6.4 LAPORAN ARUS KAS  Metode Langsung



 Metode Tidak Langsung



3.6.5 CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Catatan A menguraikan kebijakan pengungkapan yang diwajibkan yang menyebabkan Catatan B wajib disajikan. Catatan C, D dan E menyediakan informasi yang dianjurkan untuk diungkapkan oleh entitas berorientasi nonlaba. Semua jumlah dalam jutaan rupiah. 



Catatan A







Catatan B







Catatan C







Catatan D







Catatan E



3.7 PSAK 35 dan ISAK 35 3.7.1 Pencabutan PSAK 45 



Dasar Pertimbangan Pencabutan  Pencabutan PSAK 45: Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba dilandasi alasan sebagai dampak dari konvergensi International Financial Reporting Standards (IFRS) yang mengakibatkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) berbasis industri harus dicabut karena sudah diatur dalam SAK lain. PSAK 45 mengatur mengenai pelaporan keuangan entitas nirlaba. Pencabutan PSAK 45 seiring dengan penerbitan DE ISAK 35: Penyajian Laporan Keuangan Entitas Berorientasi Nonlaba yang memberikan pedoman penyajian laporan keuangan untuk entitas berorientasi nonlaba.







Ketentuan Transisi DE PPSAK 13 tidak mengatur mengenai ketentuan transisi. Hal ini mensyaratkan bahwa pencabutan PSAK 45: Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba menerapkan ketentuan umum dalam PSAK 25: Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan terkait dengan perubahan kebijakan akuntansi. Jika terjadi perubahan kebijakan akuntansi akibat disyaratkan oleh SAK dan SAK tersebut tidak mengatur suatu ketentuan transisi, maka perubahan kebijakan akuntansi diterapkan secara retrospektif. Hal ini sejalan dengan ketentuan transisi dalam DE ISAK 35: Penyajian Laporan Keuangan Entitas berorientasi Nonlaba yang diterapkan secara retrospektif.







Tanggal efektif



Pencabutan PSAK 45: Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba yang diatur dalam DE PPSAK 13 memerlukan persiapan dan antisipasi bagi entitas yang dulu menerapkannya. Hal ini memerlukan waktu yang cukup. Pencabutan PSAK 45 direncanakan akan efektif mulai 1 Januari 2020.



3.7.2 Perbedaan PSAK 45 dan ISAK 35 PSAK 45 



Menjelaskan



tentang



ISAK 35 Pelaporan







Keuangan Entitas Nirlaba telah disahkan oleh



Dewan



Standar



Menjelaskan tentang Penyajian Laporan Keuangan Entitas Berorientasi Nonlaba



Akuntansi



Keuangan pada tanggal 8 April 2011







Istilah terjemahaan kata “  Not-forProfit  ” dirubah oleh DSAK IAIdalam







Istilah terjemahan atas kata “  Not-for-



ISAK 35 menjadi NonLaba dengan



Profit”  sebelumnya dalam PSAK 45



dasar



diterjemahkan sebagai “Nirlaba”



utamanya tidak berorientasi mencari laba







Merevisi PSAK 45 tentang Pelaporan



bahwa namun



sesungguhnyaaktivitias bukan



berarti



tidak



menghasilkan laba (nirlaba).



Keuangan Organisasi Nirlaba yang telah dikeluarkan pada tanggal 23 Desember







1997



ISAK 35 yang diterbitkan oleh DSAK IAI merupakan interpretasi dari PSAK 1:







Penyajian



Laporan



Keuangan



Klasifikasi aset neto terbagi tiga, yaitu



paragraf 05 yang memberikan contoh



terikat permanen, terikat temporer, dan



bagaimana entitas berorientasi nonlaba



tidak terikat.



membuat



penyesuaian,



baik



itu



penyesuaian deskripsi yang digunakan 



Laporan keuangannya meliputi neraca



untuk pos-pos tertentu dalam laporan



pada akhir periode pelaporan, laporan



keuangan dan penyesuaian deskripsi



aktivitas serta laporan arus kas untuk



yang



suatu periode pelaporan, dan CALK



keuangan itu sendiri. 



digunakan



untuk



laporan



Klasifikasi aset neto terbagi dua, yaitu aset neto dengan pembatasan (gabungan aset neto permanen dengan aset neto terikat temporer) dan aset neto tanpa pembatasan.







Entitas dapat menyesuaikan deskripsi yang digunakan atas laporan keuangan itu sendiri (tidak dibatasi) sepanjang mencerminkan fungsi yang lebih sesuai dengan isi laporan. Contoh penggunaan judul ‘laporan perubahan aset neto’ disesuaikan menjadi ‘laporan perubahan ekuitas’.







Terdapat OCI (other comprehensive income).



 



BAB IV IMPLEMENTASI PSAK 45 4.1 Profil Yayasan Yayasan Pundi Amal Peduli Kasih (YPP) merupakan komitmen manajemen Grup Elang Mahkota Teknologi (EMTEK) untuk berpartisipasi dalam bidang sosial dan kemanusiaan sebagai wujud tanggungjawab sosial perusahaan. Cikal bakal YPP dari bidang sosial dan csr masing-masing unit usaha di bawah Grup Emtek seperti Pundi Amal di SCTV dan Peduli Kasih di Indosiar. Maka, pada 11 November 2015, Manajemen Grup Emtek memutuskan mendirikan Yayasan Pundi Amal Peduli Kasih (YPP). YPP ikut bertransformasi menjadi wahana untuk mewujudkan kepedulian sosial dan kemanusiaan para stakeholder unit usaha di bawah naungan Grup Emtek. Tidak terbatas lagi pada pemirsa televisi SCTV dan Indosiar seperti cikal bakalnya, melainkan juga para pengunjung dan pembaca Liputan 6.com, penonton dan pelanggan video streaming Video.com, pengguna aplikasi market place Bukalapak dan stakeholder unit usaha lainnya.



4.2 Implementasi PSAK 45 Yayasan Pundi Amal Kasih Tujuan Yayasan Pundi Amal Peduli Kasih membuat laporan keuangan adalah untuk menyediakan informasi keuangan yang akan digunakan oleh para pengguna laporan keuangan dalam mengambil keputusan yang sesuai dengan kepentingan pihak-pihak tersebut. Laporan keuangan disusun berdasarkan standar akuntansi yang digunakan pada tahun tersebut, yaitu PSAK No.45 Mengenai pelaporan keuangan organisasi nirlaba. Periode akuntansi Yayasan Pundi Amal Peduli Kasih adalah sejak 1 Januari dan berakhir 31 Desember atau satu tahun fiskal. Laporan Keuangan disusun setiap akhir tahun sesuai pada tahun yang bersangkutan. Mengikuti standar PSAK 45 terdapat 4 laporan keuangan yang harus disusun oleh organisasi nirlaba yaitu Laporan Posisi Keuangan, Laporan Aktivitas, Laporan Arus Kas dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Dalam hal ini keempat laporan keuangan tersebut telah disusun Yayasan Pundi Amal Peduli Kasih sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PSAK No. 45  Laporan Posisi Keuangan atau Neraca Menurut PSAK No.45 Laporan Posisi Keuangan mencakup organisasi secara keseluruhan dan harus menyajikan total aset, kewajiban dan aset bersih. Laporan Posisi Keuangan, termasuk catatan atas laporan keuangan, menyediakan informasi yang relevan mengenai likuiditas, fleksibilitas keuangan, dan hubungan antara aset dan kewajiban. Organisasi melaporkan



masing-masing unsur asset, seperti Kas dan setara kas, piutang sumbangan pendiri, liabilitas, serta aset tetap lainnya yang digunakan untuk menghasilkan barang dan jasa. Kas atau aset lain yang dibatasi penggunaannya oleh penyumbang harus disajikan terpisah dari kas atau aset lain yang tidak terikat penggunaannya.



 Laporan Aktivitas ( Laporan Pendapatan, Beban dan Perubahan Aset Bersih) Menurut PSAK No. 45, Laporan Aktivitas mencakup organisasi secara keseluruhan dan menyajikan perubahan jumlah aset bersih selama suatu periode. Perubahan aset bersih dalam laporan aktivitas tercermin pada aset bersih atau ekuitas dalam laporan posisi keuangan. Lain halnya menurut PSAK No. 45, Klasifikasi pendapatan, beban, keuntungan, dan kerugian dalam kelompok aset bersih tidak menutup peluang adanya klasifikasi tambahan dalam Laporan Aktivitas. Misalnya, dalam suatu kelompok atau beberapa kelompok perubahan dalam aset bersih organisasi dapat mengklasifikasikan unsur-unsurnya menurut kelompok operasi atau non operasi, dapat dibelanjakan atau tidak dapat dibelanjakan, telah direalisasi atau belum direalisasi, berulang atau tidak berulang, atau dengan cara lain.



 Laporan Arus Kas  Menurut PSAK No. 45 Perusahaan harus menyusun Laporan Arus Kas sesuai dengan persyaratan dan menyajikan laporan tersebut sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan untuk setiap periode penyajian laporan keuangan. Para pengguna laporan ingin mengetahui bagaimana perusahaan menghasilkan dan menggunakan kas dan setara kas. Sedangkan menurut PSAK No. 45 Laporan Arus Kas harus melaporkan arus kas selama periode tertentu dan diklasifikasikan menurut aktivitas operasi, aktivitas investasi, dan aktivitas pendanaan. Aktivitas Operasi adalah aktivitas penghasil utama pendapatan perusahaan dan aktivitas lain yang bukan merupakan aktivitas investasi dan aktivitas pendanaan. Aktivitas Investasi adalah perolehan dan pelepasan aset jangka panjang serta investasi lain yang tidak termasuk



setara kas. Sedangkan Aktivitas Pendanaan adalah aktivitas yang mengakibatkan perubahan dalam jumlah serta komposisi modal dan pinjaman perusahaan.



 Catatan Atas Laporan Keuangan



BAB V PENUTUP A.. Kesimpulan Di Indonesia, ada dua jenis lembaga yaitu lembaga profit dan non profit. Lembaga profit menggunakan keuntungannya untuk kelangsungan dan perkembangan lembaganya yang diperoleh dari penjualan barang dan jasa. sedangkan lembaga non profit memperoleh pendaan dari sumbangan,hibah dan pendapatan lain yang terkait dengan misi lembaga tersebut. Untuk Lembaga non-profit, banyak bentuk badan hukum di Indonesia seperti Yayasan,Perkumpulan,dan Lembaga Swadaya Masyarakat. Organisasi Non Profit berdasarkan pada standar PSAK 45:Pelaporan keuangan organisasi nirlaba. Ada 4 komponen laporan keuangan yang harus disusun yaitu : Laporan Posisi Keuangan, Laporan Aktivitas, Laporan Arus kas dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Pada 2018, DSAK IAI mengesahkan DE ISAK 35 sekaligus mencabut PSAK 45 di Indonesia dan akan efektif diterapkan pada 1 Januari 2020. DE ISAK 35 memiliki beberapa perbedaan dengan PSAK 45 yang salah satunya adalah perubahan kata “Nirlaba” menjadi “Nonlaba” . Untuk Laporan keuangan Organisasi nonlaba menurut ISAK 35 yang harus disusun yaitu : laporan posisi keuangan, laporan pendapatan komprehensif lainnya, laporan perubahan aset neto, laporan arus kas , dan CALK.



DAFTAR PUSTAKA KBBI, 2020. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). [Online] Available at: https://www.kbbi.web.id/nirlaba, [Diakses 11 November 2020]. DSAK. (1997). PSAK 45 : Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlaba. Indonesia: IAI. DSAK. (2018). DE ISAK 35 : Penyajian Laporan Keuangan Entitas Berorientasi NonLaba. Indonesia: IAI. Easybiz. (2016, Januari 20). HukumOnline. Diambil kembali dari Pilihan Badan Hukum untuk Organisasi Non Profit: https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt569f74b8b755e/pilihan-badanhukum-untuk-organisasi-non-profit/ Priharto, S. (2020, September 11). Organisasi Nirlaba: Pengertian, Ciri-cirinya, dan Contohnya di Indonesia. Diambil kembali dari Accurate: https://accurate.id/bisnis-ukm/pengertianorganisasi-nirlaba/ Putra, Y. (2020, Oktober 26). ISAK 35 PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN ENTITAS BERORIENTASI NONLABA. Diambil kembali dari SAI UPI: http://sai.upi.edu/2020/10/26/isak-35-penyajianlaporan-keuangan-entitas-berorientasi-nonlaba/ Questibriliai, B. (2019, Agustus 27). Jojonomic. Diambil kembali dari Mengenal Lembaga Non Profit di Indonesia: https://www.jojonomic.com/blog/lembaga-non-profit/