Makalah Taat Hukum Tuhan (Belum Fix) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Rabu, 30 Juni 2010 HUKUM A. Menumbuh Kembangkan Kesadaran untuk Taat Hukum 1.Pengertian Hukum Islam,Ruang Lingkup, dan Tujuan bagi Manusia KATA PENGANTAR Assalamualaikum wr. wb Dengan mengucap Syukur Alhamdulillah. Bahwasanya kami telah dapat membuat makalah walaupun tidak sedikit hambatan dan kesulitan yang saya hadapi, tiada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan Allah SWT. Walaupun demikian, makalah ini masih terdapat kekurangan dan belum dikatakan sempurna karena keterbatasan kemampuan kami. Oleh karena itu saran dan kritik yang bersifat membangun dari semua pihak kami harapkan agar dalam pembuatan makalah di waktu yang akan datang bisa lebih baik lagi. Harapan kami semoga makalah ini berguna bagi siapa saja yang membacanya. Wabilahi Taufik walhidayah Wasalamualaikum wr.wb. DAFTAR ISI KATA PENGANTAR...................................................................................................... 1 DAFTAR ISI.................................................................................................................... 2 BAB I PENDAHULUAN 1. Latar belakang masalah.......................................................................................... 3 2. Rumusan masalah.................................................................................................. 3 3. Tujuanpenulisan................................................................................................... 3 BAB II PEMBAHASAN 1. Pengertian Hukum Islam,Ruang Lingkup, dan Tujuan bagi Manusia 4 2. Hubungan Manusia Dengan Hukum Allah........................................................... 8 3. Peran Agama Dalam Peumusan Dan Penegakan Hukum Yang Adil.................. 11 BAB III PENUTUP 1.Kesimpulan............................................................................................................ 7



2.Saran...................................................................................................................... 7 DAFTAR PUSTAKA....................................................................................................... 8 BAB I PENDAHULUAN 1. Latar Belakang Masalah Banyaknya generasi muda yang tidak tau-menau hukum agama yang sudah menjadi pedoman hidup umat Islam dari zaman Rosulullah sampai sekarang.Dan banyaknya penafsiran yang salah dari ayatayat Al-Qur’an dan Hadist sehingga melenceng dari konsep yang sudah dipegang umat Islam dari zaman dulu ,hal itu yang mebuat kami mengangkat tema ini sebagai tema makalah kami. 2. Rumusan Masalalah Apakah generasi muda sekarang mengetahui Hukum Islam ? Apakah generasi muda sudah mengamalkan apa yang di maksud dalam Hukum Islam? 3. Tujuan Penulisan Memahami tentang Hukum Islam yang benar menurut Al-Qur’an dan Hadist agar bisa mengamalkanya dalam kehidupan sehari-hari. HUKUM A. Menumbuh Kembangkan Kesadaran untuk Taat Hukum 1.Pengertian Hukum Islam,Ruang Lingkup, dan Tujuan bagi Manusia Menurut ahli Uhsul Fikih hukum islam adalah ketentuan Allah yang berkaitan dengan perbuatan orang mukallaf yang mengandung suatu tuntunan,pilihan atau yang menjadikan suatu sebagai sebab,syarat,atau penghalang bagi adanya suatu yang lain.Sedangkan menurut ahli fikih, hukum syar’i(islam) adalah akibat yang timbul dari perbuatan orang yang mendapat beban Allah swt...dan hukum tersebut di bagi menjadi 2 bagian yaitu: a. Hukum taklifi, adalah ketentuan Allah yang mengandung ketentuan untuk memilih antara yang di kerjakan dan yang tidak dikerjakan. Hukum taklifi dibagi menjadi: 1). Ijab,adalah ketentuan Allah yang menuntut untuk dilakukan suatu perbuatan dengan tuntunan pasti (wajib). 2).Nadb,adalah ketentuan Allah yang menuntut agar di lakukan suatu perbuatan dengan tuntutan yang tidak harus di kerjakan. Sedangkan kerjaan yang dikerjakan secara sukarela disebut sunah. 3). Tahrim, adalah ketentuan Allah yang menuntut untuk ditinggalkan suatu perbuatan dengan tuntutan tegas. Perbuatan yang dituntut untuk di tinggalkan disebut Haram.



4). Karahah, adalah ketentuan Allah yang menuntut untuk meninggalkan suatu perbuatan dengan tuntutan yang tidak tegas untuk ditinggalkanya.Sedangkan perbuatan yang dituntut untuk ditinggalkanya disebut makruh. 5). Ibahah,adalah ketentuan Allah yang mengandung hak pilihan bagi orang mukallaf antara mengerjakan dan meninggalkanya.Sedangkan perbuatanya disebut Mubah. Dari penjelasan di atas maka dapat di simpulkan · Perbuatan yang dituntut untuk dikerjakan (wajib dan unah) · Perbuatan yang dituntut untuk ditinggalkan(haram dan makruh) · Perbuatan yang diperkenakan dipilih untuk dikerjakan atau ditinggalkan (mubah) Adapun pembagian hukum syara’ dan penjelasanya sebagai berikut: a) Wajib, perbuatan yang apabila dikerjakan akan mendapat pahala dan apabila d itinggalkan akan mendapat dosa. Ditinjau dari segi pemberian beban kewajiban ini pada setiap mukallaf dibagi menjadi dua bagian diantaranya: Ø Wajib aini, artinya semua muslim tanpa terkecuali wajib menjalankanya. Ø Wajib kifa’i, artinya apabila sudah ada seorang dari muslim(mukallaf) telah mengerjakan kewajiban maka mukallaf yang lain yang tidak mengerjakan tidak berdosa. b) Sunah, perbuatan yang jika dikerjakan orang yang mengerjakan akan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak mendapat dosa(siksanya). Sunah di bagi menjadi 3 bagian, yaitu: Ø Sunah Muakad, tuntutan yang kuat untuk mengerjan suatu perbuatan. Ø Sunah Nafilah, tuntutan serba anjuran untuk mengerjakan suatu perbuatan. Ø Sunah Fadilah, perbuatan yang dituntut sebagai penambah kesempurnaan amal perbuatan. c) Haram, perbuatan yang apabila di tinggalkan akan mendapat pahala,dan apabila dikerjakan akan mendapat dosa.Haram dibagi menjadi 2,yaitu: Ø Haram karena sejak semula ditetapkan (Lizatih),yaitu sesuatu yang ditetapkan Allah sejak semula, dikarenakan mengandung kemadaratan dan bahaya,misalnya berzina. Ø Haram karena adanya sesuatu dari luar(Liaridhih), yaitu sesuatu yang tidak ditetapkan keharamanya , namun ada penyebab yang mengharamkanya. d) Makruh, perbuatan yang apabila ditinggalkan akan mendapat pahala dan apabila dikerjakan tidak mendapat siksa.Makruh di bagi menjadi 3 bagian,yaitu: Ø Makruh tanziah, (lebih baik ditinggalkan) misalnya : merokok.



Ø Makruh tarkul aula, (meninggalkan perbuatan yang sebenarnya lebih baik dikerjakan).misalnya: sholat tahyatul masjid. Ø Makruh tahrim, (perbuatan yang dilarang namun melarangnya menggunakan dalil zani) misalnya:pacaran. e) Mubah, perbuatan yang dikerjakan dan ditinggalkan sama-sama tidak mendapat pahala dan menerima siksa. b. Hukum wad’i, adalah ketentuan Allah yang mengandung pengertian bahwa terjadinya sesuatu itu sebagai sebab,syarat, atau penghalang sesuatu.Misalnya: § Sebab sesuatu, menjalankan sholat menjadi sebab kewajiban wudhu. Firman Allah swt: ‫ﻟﻰاﻟﺼﻟﻮﺖﻓﺎﻏﺴﻠﻮاﻮﺟﻮﻫﻜﻢﻮاﻳﺪﻳﻜﻢاﻟﻰاﻟﻣﺮاﻓﻖ‬۱‫ذاﻗﻤﺗﻢ‬۱‫ﻣﻦﻮ‬۱‫ﻟﺬڍﻦ‬۱‫ڍﺎڍﻬﺎ‬ Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman!Apabila kamu hendak melaksanakan sholat maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai siku...”(Q.S. al-maidah:6) § Syarat tertentu, kesanggupan mengadakan perjalanan ke Baitullah menjadi syarat wajibnya menunaikan Haji.Misalnya: ‫ﻮﻟﻟﻪﻋﻟﻰاﻟﻧﺎﺲﺣﺞاﻟﺑﻳﺖﻣﻦاﺳﻄﺎﻋﺎﻟﻳﻪﺳﺑﻳﻼ‬ Artinya:”....Dan(di antara) kewajiban manusia terhadap Allah melaksanakan ibadah Haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana.”(Q.S. ali imron :97) § Penghalang sesuatu, berbeda agama menjadi penghalang harta pusaka memusakai.Misalnya: ‫ﻻﻳﺮث اﻟﻣﺳﻟم اﻟﻜﺎﻓﺮﻮﻻﻳﺮث اﻟﻜﺎﻓﺮاﻟﻣﺳﻟم‬ Artinya:”Orang muslim tidak dapat memusakai orang kafir dan orang kafir tidak dapat memusakai orang muslim.”(Q.S.Muttafaq’alaih) Hukum Islam adalah hukum yang di tetapkan oleh Allah melalui wahyu-Nya yang kini terapat dalam Al-Qur’an dan di pertegas oleh Nabi Muhammad melalui sunah-Nya yang kini terhimpun dengan baik dalam kitab Hadist. Hukum Islam dalam pengertian baik sebagai syari’at maupun fiqh dibagi menjadi dua bagian ,antara lain: - Bidang ibadah - Bidang Mu’amalah



Tujuan dari hukum Islam secara umum adalah untuk mencegah kerusakan pada manusia dan mendatangkan masalah bagi mereka ,mengarahkan kepada kebenaran untuk mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat, dengan perantara segala yang bermanfaat serta menolak yang modorat dan tidak berguna bagi kehidupan manusia.Sedangkan menurut AbuIshaq al-shatibi,beliau merumuskan lima tujuan Hukum Islam ,diantaranya: Ø Memelihara aspek agama(hifzul din) Ø Memelihara aspek jiwa manusia dan Humanisme(hifzul an nafs) Ø Memelihara aspek akal(hifzal aql) Ø Memelihara aspek harta(hifzal irz) Ø Memelihara aspek keluarga(hifzlnasl) 2.Hubungan Manusia dengan Hukum Allah serta Fungsinya dalam Kehidupan Dalam ajaran islam,umat islam wajib mentaati hukum yang ditetapkan Allah, karena orang yang mendapat beban itu adalah mukallaf, baik berupa tuntunan pilihan maupun larangan. Untuk itu ruang lingkup yang diurusi hukum islam menurut pendapat al-Zahibi meliputi beberapa aspek diantaranya: 1. Hukum i'tiqadiyah yaitu sesuatu yang berkenaan dengan akidah dan keyakinan seperti rukun iman yang ke enam. 2. Hukum amaliyah yaitu sesuatu yang berkenaan dengan ibadah seperti shalat,puasa dan haji 3. Muamalah seperti jual beli, perkawinan,waris,pencurian dsbg. Menurut Al-Qur'an setiap muslim wajib mentaati serta mengikuti kehendak Allah, kehendak Rasul dan kehendak ulil amri. Adapun kehendak Allah yang berupa ketetapan yang tertulis di dalam Al-Qur'an. Sebagaimana firman Allah ‫ﯿﺎﯿﻬﺎاﻠﺬﯿﻦاﻣﻨﻮاﻁﯿﻌﻮاﻠﻠﻪ ﻭاﻁﯿﻌﻮاﻠﺮﺴﻮﻞﻭاﻭﻠﻰاﻻﻤﺮﻤﻨﮑﻢ‬ Artinya: wahai orang orang beriman taatilah Allah dan taatilah Rasul(Muhammad) dan ulil amri diantara kami. . .(Q.S.an-Nisa(4):59 aturan hukum islam mengenai larangan khamar dan maisir. Sebagaimana firman Allah: ‫ﯿﺴﻠﻮﻨﻚﻋﻦاﻠﺨﻤﺮﻭاﻠﻤﯿﺴﺮۗ ﻘﻞﻔﯿﻬﻤﺎاﺜﻢﮐﺒﯿﺮﻮﻤﻨﺎﻔﻊﻠﻟﻨﺎﺲۖﻮاﺜﻤﻬﻤﺎاﮐﺒﺮﻤﻦﻨﻔﻌﻬﻤﺎ‬ Artinya: mereka menanyakan kepadamu Muhammad tentang khamar dan judi. Katakanlah pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosanya lebih besar dari pada manfaatnya . . .(Q.S.al-Baqarah(2):29). Juga selain itu Allah mengharamkan perbuatan mabuk di waktu shalat. Firman Allah



‫ﯿﺎﯿﻬﺎاﻠﺬﯿﻦاﻤﻨﻮاﻻﺘﻘﺮﺒﻮاﺼﻠﻮﺓ ﻮاﻨﺘﻢﺴﮑﺎﺮﻯﺤﺘﻰﺘﻌﻠﻤﻮاﻤﺎﺘﻘﻮﻠﻮﻥ‬ Artinya: Wahai orang beriman janganlah kamu mendekati shalat. Ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan. . ..(Q.S.an-Nisa(4):59. Akhirnya menjadi lebih tegas tanpa syarat dan laranganya dinyatakan secara mutlak, firman Allah ‫ﯿﺎﯿﻬﺎاﻠﺬﯿﻦاﻤﻨﻮاﻨﻤﺎاﻠﺨﻤﺮﻮاﻠﻤﯿﺴﺮﻮاﻻﻨﺼﺎﺏﻮاﻻﺯﻻﻢﺭﺠﺲﻤﻦﻋﻤﻞاﻠﺸﯿﻄﻦﻔﺎﺠﺘﻨﺒﻮﻩﻠﻌﻠﮐﻢﺘﻔﻞﺤﻮﻦ‬ Artinya: wahai orang beriman, sesungguhnya minuman keras,berjudi berkurban untuk berhala dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah itu agar kamu beruntung Q.S. Al-Maidah:90. Fungsi hukum islam dalam kehidupan bermasyarakat a. Ibadah sebagai fungsi utama bagi manusia karena manusia sebagai mahluk ciptaan Allah. b. Fungsi amar makruf nahi munkar c. Fungsi zawajir d. Fungsi tanzim wal islah al ummmah yaitu hukum islam sebagai sarana untuk mengatur sebaik mungkin dan memperlancar proses interaksi sosial sehingga terwujud masyarakat yang harmonis, aman, sejahtera. 3. Peran Agama dalam Perumusan Hukum Kaidah atau aturan yang mengikat tidak akan berjalan dengan baik kecuai bila disertai sarana kekuatan untuk memelihara dan membantunya aar tetap hidup dihormati dan tetap berjalan sebagaimana firman Allah ‫ﻮﻤﺎاﺘﮐﻢاﻠﺮﺴﻮﻞﻔﺨﺬﻮﻩﻮﻤﺎﻨﻬﻜﻢﻋﻨﻪﻔﺎﻨﺘﻬﻮۚﻮاﺘﻘﻮاﻠﻠﻪۗاﻥاﻠﻠﻪﺸﺪﯿﺪاﻠﻌﻘﺎﺏ‬ Artinya : “apa yang diberikan rasul kepadamu maka terimalah dan apa yang dilarangnya maka tinggalkan dan bertaqwalah kepada Allah sungguh Allah sangat keras hukumnya”. Dalam kehidupan beragama perlu dirumuskan nilai humanisme dan religius dalam masyarakat berbangsa,bernegara dan beragama salah satu yang harus di implementasikan dalam kehidupan bersama. Ada tiga program inti yang perlu di cermati dan di fahami yaitu 1. Terwujudnya masyarakat yang agamis, berperadaban luhur, berbasiskan hati nurani yang diilhami dan disinari ajaran agama. Firman Allah 2. ‫ﻤﻦﯿﻄﻊاﻠﺮﺴﻮﻞﻔﻘﺪاﻄﺎﻉاﻠﻠﻪۚﻮﻤﻦﺘﻮﻠﻰﻔﻤﺎاﺮﺴﻠﻨﻚﻋﻠﯿﻬﻢﺤﻔﯿﻈﺎ‬ Artinya :Barang siapa menaati Rasul Muhammad maka sesungguhnya dia telah menaati Allah. Dan barang siapa berpaling dari kebenaran itu, maka kami tidak mengutusmu Muhammad untuk menjadi pemelihara mereka. Q.S.an-Nisa:8



2. Terhindarnya perilaku radikal, ekstrim, tidak toleran dan eksklusif dalam kehidupan beragama,sehingga terwujud masyarakat yang rukun, damai dalam kebersamaan dan ketentraman. 3. Terbinanya masyarakat yang dapat menghayati mengamalkan ajaran2 agama dengan sebenarnya, mengutamakan persamaan, menghargai hak asasi manusia dan menghormati perbedaan melalui internalisasi ajaran agama. Masa Umar bin Khatab terjadi kemarau panjang,sehingga peternakan tidak berkembang dan paner tidak berhasil. Disinilah Umar r.a. Mengeluarkan dua macam keputusan yaitu a. Mengundurkan pemungutan zakat binatang ternak hingga masa kekeringan berakhir dan binatang ternak berkembang kembali. b. Menghentikan hukuman potong tangan bagi pencuri ketika itu, umar r.a. Berkata Janganlah kamu potong tangan pada setangkai buah al-izq kurma dan jangan pula pada tahun kekeringan atau kelaparan. B. Peran Agama dalam Perumusan dan Penegakan Hukum yang Adil 1. Agama Mengajarkan Keadilan Persamaan hak dimuka hukum merupakan salah satu prinsip utama syariat Islam, baik yang menyangkut ibadah dalam arti khusus, maupun ibadah dalam arti luas, sedangkan syariat Islam mengakui dan menegakkan prinsip persamaan hak dimuka hukum. Dalam hubungan dengan prinsip keadilan dalam penetapan hukum Al-Qur’an, dapat dilihat antara lain: ۗ‫ﻭا ﺬا ﺤﮑﻣﺗم ﺑﯿﻥ اﻠﻨﺎﺲ اﻥ ﺘﺤﮑﻣﻭ اﺑﺎ ﻠﻌﺪ ﻝ‬ Artinya : “... dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil ...” (Q.S. an-Nisa’ [4]:58) Persamaan hak tersebut tidak hanya berlaku bagi umat Islam, namun bagi semua penganut agama, sebab mereka diberikan hak sepenuhnya untuk berhukum menurut agamanya, kecuali kalau mereka sendiri dengan suku rela meminta dihukum menurut hukum. Allah memerintahkan orang beriman untuk selalu teguh dalam melaksanakan kebenaran dan menjadi saksi dengan adil, artinya berani mengungkapkan hal-hal yang benar didepan pengadilan tanpa suatu pamrih atau tujuan tertentu, baik karena kerabat, harta ataupun wanita serta kedudukan. Sebab keadilan merupakan ukuran dan barometer dari kebenaran sebagaimana firman Allah swt : - Surat al-Ma’idah [5] : 8 - Surat al-Ma’idah [5] : 9 - Surat al-Ma’idah [5] : 10



Sikap adil harus ditegakkan meskipun kepada musuh dan orang yang tidak disukai dan dibenci, karena adil merupakan pekerjaan dan sikap yang paling dekat kepada ketaqwaan. Bila sudah terjadi suatu kecurangan pada suatu umat, maka akan hilanglah kepercayaan dari orang tersebut. Kehancuran akan merajalela, hubungan tali persaudaraan terputus, dan akhirnya petaka yang akan menimpa semua umat, baik yang adil maupun yang curang. Di samping berbuat keadilan Allah juga memerintahkan untuk berbuat ihsan, yakni berbuat kebaikan kepada orang yang berbuat salah. Keadilan merupakan dasar utama bagi semua aspek kehidupan berbangsa dalam segala zaman, serta merupakan tujuan dari terutusnya Rasul-Rasul Allah yang membawa syariat dan hukum yang diturunkan bersama. Setelah Allah menjelaskan keadilan, ihsan dan juga menyantuni kerabat dekat yang membutuhkan bantuan juga menerangkan 3 perkara yang harus ditinggalkan oleh semua orang mukmin, diantaranya: - Pertama, melarang berbuat keji (fahisyah) adalah perbuatan keji yang didasarkan kepada pemuasan hawa nafsu, misalnya berzina, meminum minuman yang memebukkan dan mencuri. - Kedua, melarang berbuat munkar adalah perbuatan buruk yang berlawanan dengan pikiran yang normal, misalnya membunuh, merampas hak orang lain. - Ketiga,melarang permusuhan, misalnya berbuat sewenang-wenang terhadap orang lain. Oleh karena itu, Allah swt akan membalas kepada hakim yang konsekuen dalam mengadili suatu perkara, yaitu seorang hakim yang senantiasa berpegang teguh kepada keadilan dan kebenaran dalam memutuskan hukum suatu perkara, ditempatkan di mimbar cahaya yang menggambarkan betapa mulianya orang yang bisa bertugas dengan seadil-adilnya tanpa terpengaruh oleh bujukan dan rayuan yang menggiurkan sebagaimana hadits Nabi Muhammad saw: ﴾‫اﻦاﻠﻣﺴﻄﻳﻦ ﻋﻨﺩ اﻠﻠﻪ ﻋﻟﻰ ﻤﻧﺎ ﺑﺮ ﻤﻦ ﻨﻭ ﯿﻤﯿﻦ اﻠﺮ ﺤﻤﻦ اﻠذ ﯿﻦ ﯿﻌﺪ ﻟﻮ ﻥ ﻓﻰ ﺤﮑﻤﻬم ﻮﻤﺎ ﻮﻟﻮ﴿ﺭﻮاﮦﺴﻠمﻮاﻠﻨﺴﺎﮰ‬ Artinya: “ Sesungguhnya di sisi Allah orang yang berlaku adil bertempat di atas mimbar-mimbar dari cahaya, Tuhan Yang Maha Pemurah memberikan jaminan kepada orang-orang yang berlaku adil dalam merekan memutuskan hukum (menghukuminya) tanpa berpaling dari keputusannya itu. “ (H.R. Muslim dan an-Nisa’i) 2. Fungsi Profektif Agama dalam Hukum Islam menghendaki agar manusia selalu berada pada martabat yang tinggi dan luhur, serta menjadi anggota yang berdayaguna di tengah masyarakat, serta meningkatkan menjadi makhluk yang berakal, berperasaan, dan rasa indra yang sempurna, maka perlu sekali penegakan hukum yang menjamin semua itu agar menjadi harmonis. Manusia meskipun berbeda jenis, suku bangsa dan ras di hadapan Allah dan muka hakim semua sama tidak ada pengecualian, maka dalam hal ini agama yang berperan dan berfungsi untuk menyelamatkan umat manusia dalam Al-Qur’an juga tidak mengenal sistem kelas dan status sosial,



maka yang taat pada hukum dan agama serta taqwa kepada Allah itulah yang paling mulia dan baik dihadapan-Nya. Maka hakim yang memutuskan suatu keputusan tidak berpaling kepada keputusannya meskipun menyangkut diri pribadi dan keluarganya, inilah orang yang betul-betul tertempa dengan amalan ajaran agama dan mapu membimbing dan mengarahkan sehingga agama batul berfungsi baik. Islam mengarahkan kekuatan manusia kepada tujuan besar yaitu kepentingan masyarakat dengan jalan memanfaatkan segala bentuk kebajikan yang disumbangkan oleh setiap individu, maka pemahaman terhadap aspek-aspek humanis religius dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan beragama salah satu yang harus diimplementasikan dalam kehidupan. Adapun upaya yang harus dilakukan dalam rangka untuk menegakkan hukum Islam dalam praktek bermasyarakat dan bernegara memang harus melalui proses terutama di negara yang mayoritas penduduknya muslim, namun bukan negara Islam, kebebasan mengeluarkan perndapat untuk memikirkan pengembangan pemikiran hukum Islam harus direalisikan, sebagaimana firman Allah swt: ‫ﻭ اﻦ ﻋﺎ ﻘﺑﺗم ﻔﻌﺎ ﻗﺑﻭ اﺑﻤﺜﻝ ﻤﺎ ﻋﻭ ﻗﺑﺘﻤﺑﻪ ۗﻭﻠﻥ ﺼﺑﺭ ﺘﻤ ﻠﻬﻭ ﺧﯿﺮ ﻠﻠﺻﺑﺮﯿﻥ‬ Artinya: “Dan jika kamu membalas, maka balaslah dengan (balasan) yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu. Tetapi jika kamu bersabar, sesungguhnya itulah yang lebih baik bagi orang yang sabar.” (Q.S. an-Nahl [16] : 126 ) Berdasarkan ayat tersebut, Allah memperbolehkan untuk membalas perlakuan mereka kepada kita namun setimpal, hal ini sebagaimana ulama Hanafiyah, Malikiyah, dan syafi’iyah memandangnya sebagai syariat yang harus diikuti oleh orang Islam, namun hukum tersebut jika kita memaafkan itu lebih bagus, sebab perlakuan kita lebih utama daripada membalas membalas perlakuan mereka. Dalam ajaran Islam ditetapkan bahwa umat Islam mempunyai kewajiban untuk mentaati hukum yang ditetapkan Allah, namun masalahnya sekarang bagaimanakah sesuatu yang wajib menurut hukum Islam itu menjadi wajib pula menurut perundang-undangan yang berlaku. Dan inilah tugas kita generasi muda untuk merealisasikan, meskipun diperlukan proses, waktu, pemikiran, dan sumbang saran sesuai petunjuk Allah dalam Al-Qur’an. KESIMPULAN 1. Dari penjelasan di atas maka dapat di simpulkan · Perbuatan yang dituntut untuk dikerjakan (wajib dan Sunah) · Perbuatan yang dituntut untuk ditinggalkan(haram dan makruh) · Perbuatan yang diperkenakan dipilih untuk dikerjakan atau ditinggalkan (mubah) 2. Hukum takifli yaitu ketentuan allah yang harus ditinggalkan dan dikerjakan seorang mukalaf.



Hukum wad’i yaitu ketentuan Allah yang mengandung pengertian bahwa terjadinya sesuatu itu jarena sebagai sebab syarat atau penghalang sesuatu. 3.Fungsi hukum islam dalam kehidupan bermasyarakat a. Ibadah sebagai fungsi utama bagi manusia karena manusia sebagai mahluk ciptaan Allah. b. Fungsi amar makruf nahi munkar c. Fungsi zawajir d. Fungsi tanzim wal islah al ummmah 4. Setelah Allah menjelaskan keadilan, ihsan dan juga menyantuni kerabat dekat yang membutuhkan bantuan juga menerangkan 3 perkara yang harus ditinggalkan oleh semua orang mukmin, diantaranya: - Pertama, melarang berbuat keji (fahisyah) adalah perbuatan keji yang didasarkan kepada pemuasan hawa nafsu, misalnya berzina, meminum minuman yang memebukkan dan mencuri. - Kedua, melarang berbuat munkar adalah perbuatan buruk yang berlawanan dengan pikiran yang normal, misalnya membunuh, merampas hak orang lain. - Ketiga,melarang permusuhan, misalnya berbuat sewenang-wenang terhadap orang lain. DAFTAR PUSTAKA 1. Mulim Nurdiin,KH,dkk. 1995.moral dan kognisi islam. Bandung. Alfabeta. 2. Ali, Muhammad Daud.1998. sistem Ekonomi Islam,Zakat dan wakaf. Jakarta. Ui,Press. 3. Djazuli,Acep.2000. fikih siyasah. Bandung.Gunung Pati Press. 4. Djatmika, Rchmat. 1992. Sistem Etika Islam.Jakarta. Pustaka Panjimas. 5. Anshori, Endang Sarifudin.1982. Pokok Pokok Pikiran Tentang Islam. Bandung. Mizan. http://izmazeroart.blogspot.co.id/2010/06/peramal-masa-kini-yang-sesungguhnya.html



HUKUM DALAM RANGKA MENEGAKKAN KEADILAN A. Menumbuhkan Kesadaran Untuk Taat Hukum Tuhan (Rta/Dharma) Menurut ajaran hindu yang menciptakan segala isi dari alam semesta ini adalah tuhan. Untuk mengatur dan menjaga hubungan antara partikel-partikel yang diciptkan-nya itu, tuhan menciptakan hukum yang murni dan abadi bersifat absolute berlaku bagi semua ciptaanNya. Hukum itu disebut hukum rta, rta berasal dari bahasa sansekerta yang artinya adil, tuhan sebagai pencipta dan pengendali hukum rta disebut rtawan Contoh hukum rta;  Matahari terbit di timur, tenggelam di barat.  Air mengalir dari tempat yang tinngimenuju tempat yang lebih rendah.  Adanya siang dan malam.  Adanya siklus kehidupan. Apabila rta tidak dijalankan maka akan terjadi ketidak seimbangan atau keharmonisan dalam kehidupan ini. Sesuai dengan anjuran agama, yaitu moksartham jagadhita ya ca iti dharma. Untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat/lahir dan batin, maka dharmalah sebagai penuntunnya. Sehingga dalam aplikasinya dibedakan menjadi 2 bagian yaitu: 1. Swa dharma dan, 2. Para dharma. Swa dharma berarti sadar akan tugas dan kewajiban masing-masing dan apabila kewajiban itu di jalankan dengan sebaik-baiknya barulah “moksartham dan jagadhita” akan terwujud Dalam mmenjalankan swa dharma, ini dibedakan menjadi empat kelompok tugas yang disebut “catur warna” . Kata Catur Warna berasal dari bahasa Sanskerta yang terdiri dari kata ''Catur" berarti empat dan kata "warna" yang berasal dari urat kata Wr (baca: wri) artinya memilih. Catur Warna berarti empat pilihan hidup atau empat pembagian dalam kehidupan berdasarkan atas bakat (guna) dan ketrampilan (karma) seseorang, serta kwalitas kerja yang dimiliki sebagai akibat pendidikan, pengembangan bakat yang tumbuh dari dalam dirinya dan ditopang oleh ketangguhan mentalnya dalam menghadapi suatu pekerjaan. Empat golongan yang kemudian terkenal dengan istilah Catur Warna itu ialah: Brahmana, Ksatrya, Wesya, dan Sudra. Warna Brahmana



Disimbulkan dengan warna putih, adalah golongan fungsional di dalam masyarakat yang setiap orangnya menitikberatkan pengabdian dalam swadharmanya di bidang kerohanian keagamaan.



Warna Ksatrya



Disimbulkan dengan warna merah adalah golongan fungsional di dalam masyarakat yang setiap orangnya menitikberatkan pengabdian dalam swadharmanya di bidang kepemimpinan, keperwiraan dan pertahanan keamanan negara.



Warna Wesya



Disimbulkan dengan warna kuning adalah golongan fungsional di dalam masyarakat yang setiap orangnya menitikberatkan pengabdiannya di bidang



kesejahteraan masyarakat (perekonomian, perindustrian, dan lain- lain). Warna Sudra



B. 1. 2. 3. 4. 5. a.



b.



Disimbulkan dengan warna hitam adalah golongan fungsional di dalam masyarakat yang setiap orangnya menitikberatkan pengabdiannya di bidang ketenagakerjaan.



Dalam perjalanan kehidupan di masyarakat dari masa ke masa pelaksanaan sistem Catur Warna cenderung membaur mengarah kepada sistem yang tertutup yang disebut Catur Wangsa atau Turunan darah. Pada hal Catur Warna menunjukkan pengertian golongan fungsional, sedangkan Catur Wangsa menunjukkan Turunan darah. Para dharma adalah peraturan yang berlaku pada setiap orang, apapun profesinya ataupun warnanya apapun jenis kelaminnya, di dalam setiap tingkatan umur, dimanapun berada, diikat oleh aturan tersebut. Apabila melanggar aturan ini akan terjadi benturan-benturan yang menyebabkan kesengsaraan dalam hidup ini. Peranan Agama Hindu dalam Merumuskan dan Menegakkan hukum yang Adil Menurut weda hukum hindu bersumber pada: Çruti Smerti Sila Acara Atmanastuti Sruti sebgai Sumber Hukum Hindu Pertama Di dalam Manawadharmasastra 11.10 dikatakana ‘Srutistu wedo wijneyo dharma sastram tu wai smerti, te sarwatha wam imamsye tabhyam dharmohi nirbhabhau”. Artinya: sesungguhnya Sruti adalah Weda, Smerti itu Dharmasastra, keduanya tidak boleh diragukan apapun juga karena keduanya adalah kitab suci yang menjadi sumber dari pada hukum. Selanjutnya mengenai Weda sebagai sumber hukum utama, dapat kita lihat dari sloka 11.6 dirumuskan sebagai berikut: Wedo khilo dharma mulam smerti sile ca tad widam, acarasca iwa sadhunam atmanas tustirewa ca. Artinya : seluruh Weda sumber utama dari pada hukum, kemudian barulah smerti dan tingkah laku orang-orang baik, kebiasaan dan atmanastuti. Pengertian Weda sebagai sumber ilmu menyangkut bidang yang sangat luas sehinga Sruti dan Smerti diartikan sebagai Weda dalam tradisi Hindu. Sedangakan ilmu hukum Hindu itu sendiri telah membatasi arti Weda pada kitab Sruti saja. Kitab-kitab yang tergolong Sruti menurut tradisi Hindu adalah : Kitab Mantra, Brahmana dan Aranyaka. Kitab Mantra terdiri dari : Rg Weda, Sama Weda, Yajur Weda dan Atharwa Weda. Smrti sebagai Sumber Hukum Hindu Kedua Smrti merupakan kitab-kitab teknis yang merupakan kodifikasi berbagai masalah yang terdapat di dalam Sruti. Smrti bersifat pengkhususan yang memuat penjelasan yang bersifat authentik, penafsiran dan penjelasan ini menurut ajaran Hukum Hindu dihimpun dalam satu buku yang disebut Dharmasastra. Dari semua jenis kitab Smrti yang terpenting adalah kitab Dharmasastra, karena kitab inilah yang merupakan kitab Hukum Hindu. Ada beberapa penulis kitab Dharmasastra antara lain: . Manu . Apastambha



. Baudhayana . Wasistha . Sankha Likhita . Yanjawalkya . Parasara Dari ketujuh penulis tersebut, Manu yang terbanyak menulis buku dan dianggap sebagai standard dari penulisan Hukum Hindu itu. Secara tradisional Dharmasastra telah dikelompokkan manjadi empat kelompok menurut jamannya masing- masing yaitu: -. Jaman Satya Yuga, berlaku Dharmasastra yang ditulis oleh Manu. -. Jaman Treta Yuga, berlaku Dharmasastra yang ditulis oleh Yajnawalkya. -. Jaman Dwapara Yuga, berlaku Dharmasastra yang ditulis oleh Sankha Likhita. -. Jaman Kali Yuga, berlaku Dharmasastra yang ditulis oleh Parasara. c. Sila sebagai Sumber Hukum Hindu Ketiga. Sila di sini berarti tingkah laku. Bila diberi awalan su maka menjadi susila yang berarti tingkah laku orang-orang yang baik atau suci. Tingkah laku tersebut meliputi pikiran, perkataan dan perbuatan yang suci. Pada umumnya tingkah laku para maharsi atau nabi dijadikan standar penilaian yang patut ditauladani. Kaedah-kaedah tingkah laku yang baik tersebut tidak tertulis di dalam Smerti, sehingga sila tidak dapat diartikan sebagai hukum dalam pengertian yang sebenarnya, walaupun nilai-nilainya dijadikan sebagai dasar dalam hukum positif. d. Sadacara sebagai Sumber Hukum Hindu Keempat Sadacara dianggap sebagai sumber hukum Hindu positif. Dalam bahasa Jawa Kuno Sadacara disebut Drsta yang berarti kebiasaan. Untuk memahami pemikiran hukum Sadacara ini, maka hakekat dasar Sadacara adalah penerimaan Drsta sebagai hukum yang telah ada di tempat mana Hindu itu dikembangkan. Dengan demikian sifat hukum Hindu adalah fleksibel. e. Atmanastuti sebagai Sumber Hukum Hindu Kelima. Atmanastuti artinya rasa puas pada diri sendiri. Perasaan ini dijadikan ukuran untuk suatu hukum, karena setiap keputusan atau tingkah laku seseorang mempunyai akibat. Atmanastuti dinilai sangat relatif dan subyektif, oleh karena itu berdasarkan Manawadharmasastra109/115, bila memutuskan kaedah-kaedah hukum yang masih diragukan kebenarannya, keputusan diserahkan kepada majelis yang terdiri dari para ahli dalam bidang kitab suci dan logika agar keputusan yang dilakukan dapat menjamin rasa keadilan dan kepuasan yang menerimanya. Karma Phala Karma berasal dari bahasa Sansekerta dari urat kata “Kr” yang berarti membuat atau berbuat, maka dapat disimpulkan bahwa karmapala berarti Perbuatan atau tingkah laku. Phala yang berarti buah atau hasil. Maka dapat disimpulkan Hukum Karma Phala berarti : Suatu peraturan atau hukuman dari hasil dalam suatu perbuatan. Dalam Sarasamuscaya seloka 17 disebutkan : “Segala orang, baik golongan rendah, menengah, atau tinggi, selama kerja menjadi kesenangan hatinya, niscaya tercapailah segala yang diusahakan akan memperolehnya.”



a. b. c.



a. b. c. d. e.



Hukum Karma Phala adalah hukum sebab – akibat, Hukum aksi reaksi, hukum usahan dan hasil atau nasib. Hukum ini berlaku untuk alam semesta, binatang, tumbuh – tumbuhan dan manusia. Jika hukum itu ditunjukan kepada manusia maka di sebut dengan hukum karma dan jika kepada alam semesta disebut hukum Rta .. Ada tiga jenis karma yaitu : Prarabda karma yaitu perbuatan yang dilakukan pada waktu hidup sekarang dan diterima dalam hidup sekarang juga. Kriyamana karma yaitu perbuatan yang dilakukan sekarang di dunia ini tetapi hasilnya akan diterima setelah mati di alam baka. Sancita karma yaitu perbuatan yang dilakukan sekarang hasilnya akan di peroleh pada kelahiran yang akan datang. Sifat – Sifat Hukum Karama : Hukum karma itu bersifat abadi : Maksudnya sudah ada sejak mulai penciptaan alam semesta ini dan tetap berlaku sampai alam semesta ini mengalami pralaya (kiamat). Hukum karma bersifat universal : Artinya berlaku bukan untuk manusia tetapi juga untuk mahluk – mahluk seisi alam semesta. Hukum karma berlaku sejak jaman pertama penciptaan, jaman sekarang, jaman yang akan datang. Hukum karma itu sangat sempurna, adil, tidak, ada yang dapat menghindarinya. Hukum karma tidak ada pengecualuan terhadap suapapun, bahkan bagi Sri Rama yang sebagai titisan Wisnu tidak mau merubah adanya keberadaan hukum karma itu.



C. Fungsi Propetik Agama Hindu dalam Hukum Agama hindu memberikan tuntutan dan arahan moral yang benar pada pemeluknya untuk menuju tujuwn hidup. Tuhan menciptakan manusia dengan 2 unsur yaitu unsur positif dan negative. Untuk menjalani swa dharma dan para darma supaya tidak terjadi benturan antara dua hal tersebut, maka manusia membuat aturan yang disebut hukum, dan agama sebagai dasar hukum tersebut. Materi hukum diambil dari nilai-nilai agama yang ada. Sehingga tujuan agam selaras dengan tujuan hukum. Yaitu menuntun dan mengarahkan manusia untuk mencapai keharmonisan dalam hidup. http://dikdiklove.blogspot.co.id/2012/02/hukumdalam-rangka-menegakkan-keadilan.html