MAKALAH THAHARAHDAN SHALAT-F.NISA [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH THAHARAH DAN SHALAT Dosen Pengampu: Akhmad Syaifullah, M.Pd



TUGAS KELOMPOK 3 FITRIATUNNISA



2011030364



FITRIA ANGGRAINI



2011030367



FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG 2020/2021



Kata Pengantar Segala puji bagi ALLAH SWT yang telah melimpahkan rahmat taufik dan hidayahnya Segala puji bagi Allah, tuhan semesta alam yang telah memberikan taufiq, hidayah serta inayah-Nya kepada kami sehingga kami dalam menyelesaikan tugas makalah ini tanpa adanya hambatan yang di luar kemampuan. Shalawat beserta salam semoga tetap tercurahkan kepada Nabi Agung kita Muhammad SAW, yang telah membawa risalah dari Allah terutama nabi yang telah membawa mu’jizat-Nya yang berupa Al-Qur’an, yang dengannya bisa kita peroleh petunjuk dan segala macam ilmu. Untuk yang selanjutnya kami mengucapkan terima kasih kepada segenap rekanrekan kami, terutama kepada dosen kami yang telah memberi tugas dan bimbingan kepada kami, sehingga dapat tersusun makalah ini. Kami menyadari bahwa dalam makalah kami masih banyak terdapat kesalahan yang itu memang kelemahan dari kami, untuk itu kami mohon untuk diberikan kritik dan saran untuk kemajuan kami khususnya dan rekan-rekan umumnya. Akhirnya kami berharap, makalah ini semoga dapat bermanfaat bagi kita semua.Amiin.



Bandar Lampung, 13 Oktober 2020 Penyusun ……… Kelompok 3



II



Daftar Isi: Halaman judul…………………………………………………………..



i



Kata Pengantar………………………………………………………….



ii



Daftar isi……………………………………………………………..…



iii



BAB I PENDAHULUAN Latar belakang…………………………………………………………..



4



Rumusan masalah……………………………………………....…...….



5



Tujuan penulisan……………………………………………………......



5



BAB II PEMBAHASAN Thaharah……....………………. …………………………………….



6



Shalat………………….………………………...…………...………..



15



PENUTUP Kesimpulan…………………………………………………………….



24



DAFTAR PUSTAKA………………………………………………...



25



III



BAB I PENDAHULUAN A. Latar belakang 1. Thaharah Setiap sendi kehidupan yang dijalani manusia mempunyai muatan ibadah di sisi Allah SWT. Di dalam terminologi fiqih. Ibadah di bedakan menjadi dua macam yaitu ibadah mahdhah dan ghairu mahdhah. Ibadah mahdhah adalah ibadah yang mempunyai tata cara tertentu dan aturan-aturan yang tertentu pula. Sedangkan ibadah ghairu mahdhah adalah ibadah yang tidak di tentukan tata cara dan bersifat umum. Pada pembahasan tentang ibadah khususnya shalat – thaharah menempati posisi yang sangat penting dalam pelaksanaannya karena thaharah adalah syarat mutlak sah dan tidaknya shalat yang dilaksanakan oleh seorang muslim. Thaharah secara bahasa berarti nazhafah (kebersihan) atau bersih dari kotoran baik yang bersifat nyata seperti najis maupun yang bersifat maknawiyah seperti aib. Adapun secara syar’I thaharah adalah menghilangkan hal-hal yang dapat menghalangi kotoran berupa hadast atau najis dengan menggunakan air dan sebagainya sedangkan untuk mengangkat najis harus dengan tanah. 2. Shalat Shalat secara etimologi kata shalat berasal dari bahasa arab yang berarti do’a. secara terminologi shalat adalah yang terdiri atas beberapa ucapan dan perbuatan, yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam sesuai dengan syarat dan rukun-rukun yang telah ditetapkan.



IV



B. Rumusan masalah Berdasarkan latar belakang diatas maka rumusan masalah dalam pembahasan makalah ini adalah sebagai berikut : 1. Bagaimana penjelasan mengenai Thaharah? 2. Bagaimana penjelasan mengenai Shalat?



C. Tujuan Penulisan Makalah yang berjudul “Thaharah dan Shalat” ini kami susun sebagai : 1. Sarana berbagi ilmu pengetahuan tentang islam khususmya mengenai ilmu Thaharah, Shalat dan Kemuhammadiyaan secara lebih jelas dan rinci. 2. Sarana dakwah karena saling mengingatkan pentingnya mempelajari ilmu Thaharah, Shalat dan Kemuhammadiyaan dalam menjalankan ibadah kepada Allah SWT. 3. Menyiarkan bahwa mempelajari ilmu Thaharah dan Shalat wajib diketahui dan diamalkan oleh seorang muslim.



V



BAB II PEMBAHASAN THAHARAH A.



Pengertian Thaharah Thaharah menurut arti bahasa “suci dan lepas dari kotoran”, dan menurut



istilah syara’ ialah menghilangkan halangan yang berupa hadast atau najis. Kata thaharah sama dengan “Nadlafah” artinya bersih atau suci, sedangkan jika dibaca thuharah maka berarti “kelebihan dari air yang dipergunakan untuk bersuci”. Dikalangan para ahli Fiqh, thaharah memiliki banyak pengertian yang antara lain ialah suatu perkara yang menyebabkan seseorang diperbolehkan mengerjakan shalat. Seperti wudlu, mandi tayamum, dan menghilangkan najis 1. Secara umum thaharah adalah mengangkat kotoran dan najis yang dapat mencegah sahnya shalat, baik najis atau kotoran yang menempel di badan, maupun yang ada pada pakaian, atau tempat ibadah seorang muslim. 1. B.



Jenis-Jenis Thaharah



Taharah terbagi kepada 2 bagian: 1. Taharah daripada najis Najis dari hukum syara' ialah segala benda yang kotor yang mencegah   kita dari melakukan solat, tawaf, memberi khutbah Juma'at dan  sebagainya. Akan tetapi, ini tidak bermakna semua benda yang kotor itu adalah  najis tetapi najis adalah kotor. 2. Taharah daripada hadas Hadas pula terbahagi 2, hadas kecil dan hadas besar. Berhadas kecil dikatakan sebagai perkara-perkara yang membatalkan wudu dan boleh dihilangkan dengan sekadar mengambil wudu.



1



Abu Amar, Imron. Fha-hul Qarib jilid I. Kudus. Menara Kudus.1983, hal.2



VI



Berhadas besar pula mencegah dari melakukan solat dsb dan ianya  mewajibkan seseorang itu mandi wajib.2 C. C. Macam-Macam Air dan Pembagiannya 1. Air yang Suci dan Menyucikan Air yang demikian boleh diminum dan sah dipakai untuk menyucikan (membersihkan) benda yang lain. Yaitu air yang jatuh dari langit atau terbit dari bumi dan masih tetap (belum berubah) keadaannya, seperti air hujan, air laut, air sumur, air es yang sudah hancur kembali, air embun, dan air yang keluar dari mata air. 2. Air Suci, tetapi tidak Menyucikan Zatnya suci, tetapi tidak sah dipakai untuk menyucikan sesuatu. Yang termasuk dalam bagian ini ada tida macam air, yaitu : a. Air yang sudah berubah salah satu sifatnya karena bercampur dengan sesuatu benda yang suci, selain dari perubahan yang tersebut diatas, seperti air kopi, teh dan sebagainya. b. Air sedikit, kurang dari dua kulah, sudah terpakai untuk menghilangkan hadas atau menghilangkan hukum najis, sedangkan air itu tidak berubah sifatnya dan tidak pula bertambah timbangannya. c. air pohon-pohonan atau air buah-buahan, seperti air yang keluar dari tekukan pohon kayu ( air nira ), air kelapa, dan sebagainya. 1. Air yang Bernajis Air yang termasuk dalam bagian ini ada dua macam, yaitu : a. Sudah berubah salah satu sifatnya oleh najis. Air ini tidak boleh dipakai lagi, baik airnya sedikit maupun banyak, sebab hukumnya seperti najis. 2



http://halaqah.net/v10/index.php?topic=2395.0 diunduh : Rabu, 3 oktober 2013



VII



b. Air bernajis, tetapi tidak berubah salah satu sifatnya. Air ini kalau sedikit, berarti kurang dari dua kulah, tidak boleh dipakai lagi, bahkan hukumnya sama seperti najis. Kalau air itu banyak, berarti dua kulah atau lebih, hukumnya tetap suci dan menyucikan. 2. Air yang Makruh Yaitu air yang terjemur oleh matahari dalam bejana selain bejana emas atau perak. Air ini makruh dipakai untuk badan, tetapi tidak makruh untuk pakaian. Kecuali air yang terjemur ditanah, seperti air sawah, air kolam, dan tempat-tempat yang bukan bejana yang mungkin berkarat.3 D. Benda-Benda yang Termasuk Najis Benda najis itu banyak diantaranya : 1. Anjing dan babi 2. Air kencing dan tahi 3. Air mazi; yaitu cecair nipis berwarna kekuningan yang keluar dari kemaluan ketika naik syahwat. 4. Air madi; yaitu cecair kental berwarna putih yang keluar dari kemaluan selepas kencing atau selepas keletihan. 5. Arak dan semua minuman yang memabukkan seperti tuak dan seumpamanya. 6. Bangkai/mayat; kecuali mayat manusia, bangkai hewan laut (ikan dan sebagainya) dan belalang. 7. Darah; semua jenis darah adalah najis, kecuali hati dan limpa. 8. Nanah 9. Anggota yang terpisah dari hewan ketika masih hidupnya; kecuali bulu binatang yang halal dimakan seperti bulu biri-biri, bulu ayam dan sebagainya. 10. Susu binatang yang tidak halal dimakan dagingnya. 11. Muntah.4 E. Macam-Macam Najis dan Cara Mensucikannya 3



4



Rasjid Sulaiman, Fiqh Islam, Sinar Baru Algensindo, Bandung: 2010, Hal 13-16. http://halaqah.net/v10/index.php?topic=2395.0 diunduh : Rabu, 3 oktober 2013



VIII



1. Najis Mugallazah (berat), yaitu najis anjing. Benda yang terkena najis ini hendaklah dibasuh tujuh kali, sau kali diantaranya hendaklah dibasuh dengan air yang dicampur dengan tanah. 2. Najis Mutawassitah Najis ini dibagi atas dua bagian, yaitu: a.



Najis Hukumiyah, yaitu yang kita yakini adanya, tetapi tidak nyata zat, bau, rasa, dan warnanya, sepreti kencing yang sudah lama kering, sehingga sifatnya telah hilang. Cara mencuci najis ini cukup dengan mengalirkan air diatas benda yang kena najis itu.



b.



Najis ‘Ainiyah, yaitu najis yang masih ada zat, warna, rasa dan baunya, kecuali warna atau bau yang sangat sukar untuk dihilangkan, sifat ini dimaafkan. Cara mencuci najis ini hendaklah dengan menghilangkan zat, rasa, warna, dan baunya.5



F. Wudu 1. Pengertian Menurut bahasa, Wudhu artinya Bersih dan Indah. sedangkan menurut istilah (syariah islam) artinya menggunakan air pada anggota badan tertentu dengan cara tertentu yang dimulai dengan niat guna menghilangkan hadast kecil. Wudhu merupakan salah satu syarat sahnya sholat (orang yang akan sholat, diwajibkan berwudhu lebih dulu, tanpa wudhu shalatnya tidak sah.6 Perintah wajib wudhu bersamaan dengan perintah wajib sholat lima waktu, yaitu satu tahun setengah sebelum tahun hijriyah firman Allah pada QS. Al Maidah ayat :



5 6



Rasjid Sulaiman, Fiqh Islam, Sinar Baru Algensindo, Bandung: 2010, Hal 21-22. http://fajarnoverdi.blogspot.com/2013/03/pengertian-dan-definisi-wudhu.html



IX



Yang artinya : “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur. 2.



Syarat-syarat Wudu



a.



Islam,



b.



Mumayiz, karena wudu itu merupakan ibadat yang wajib diniati, sedengkan orang yang tidak beragama Islam dan orang yang belum mumayiz tidak diberi hak untuk berniat.



c.



Tidak berhadas besar.



d.



Dengan air yang suci dan menyucikan.



e.



Tidak ada yang menghalang sampainya air ke kulit, seperti getah dan sebagainya yang melekat diatas kulit anggota wudu.



3.



Fardu (Rukun) Wudu



X



1. Niat Disetiap ibadah, kita diharuskan memulai dengan niat, begitu pula wudhu, wudhu juga harus dimulai dengan niat. Dan sebagaimana lazim niat wudhu’ orang-orang islam diseluruh dunia, inilah bacaan niat ketika hendak memulai wudhu’ :



‫نويت الوضوء لرفع الحدث األصغر هلل تعالى‬ 2.



Membasuh Wajah Fardhu yang kedua adalah membasuh wajah, adapun wajah mempunyai



batasan, yaitu dari pangkal kening hingga ujung dagu, dan diantara 2 anak telinga. Maka batasan itu harus terkena air saat kita membasuh wajah kita. 3.



Membasuh Tangan Hingga Siku. Fardhu yang ketiga adalah membasuh kedua tangan kita dimulai dari



ujung jari sampai ujung siku, atau sebaliknya tidak masalah, yang terpenting adalah tidak ada sesuatu apapun yang menghalangi air masuk ke kulit. 4.



Mengusap sebagian kepala. Fardhu yang ke empat adalah mengusapkan air kekepala, diperbolehkan



hanya mengusap Rambut, asalkan rambut yang diusap tidak melebih dari bagian kepala, seperti ujung rambut panjang pada wanita. 5.



Membasuh kaki hingga mata kaki. Anggota selanjutnya adalah kaki, diwajibkan mengalirkan air dari ujung



jari kaki sampai mata kaki atau sebaliknya. 6.



Tertib Dan yang terakhir adalah melakukan 5 fardhu-fardhu diatas dgn tertib,



tertib disini adalah melakukan fardhu dengan fadhu yang lain secara berurutan.7 4. Sunah Wudu a. Membaca “bismillah” pada permulaan wudu. 7



http://syechanbaraqbah.wordpress.com/2012/02/17/wudhu-fardhu-dan-sunnah-wudhu/



XI



b. Membasuh kedua tangan hingga pergelangan. c. Berkumur-kumur. d. Memasukkan air kedalam hidung. e. Membasahi seluruh kepala. f. Membasuh telinga. g. Menyela jari-jari tangan dan kaki. h. Mendahulukan anggota kanan dari pada kiri. i. Membasuh setiap anggota tiga kali. j. Menggosok anggota wudu. 5. Hal-hal yang Membatalkan Wudu a. Apa yang keluar dan salah satu dari kedua jalan yaitu dari qubul maupun dubur. b. Hilang akal. c. Bersentuhan kulit laki-laki dengan kulit perempuan. d. Menyentuh kemaluan atau pintu dubur dengan telapak tangan. G. Tayamum 1. Pengertian Tayamum ialah mengusapkan tanah kemuka dan kedua tangan sampai siku dengan beberapa syarat. Tayamum adalah pengganti wudu atau mandi, sebagai rukhsah (keringanan) untuk orang yang tidak dapat memakai air karena beberapa halangan (uzur), yaitu; a.



Uzur karean sakit. Kalau ia memakai air, bertambah sakitnya atau lambat sembuhnya, menurut keterangan dokter atau dukun yang telah berpengalaman tentang penyakit tersebut.



b.



Karena dalam perjalanan.



c.



Karena tidak ada air.



2. Syarat-syarat Tayamum 1. Sudah masuk waktu sholat. Jika seseorang akan melaksanakan sholat Zuhur, misalnya, ia boleh melakukan tayamum jika waktu sholat Zuhur sudah tiba. Tidak



XII



seperti wudhu, tayamum harus dilakukan pada saat waktu sholat telah tiba. Dan tayamum hanya untuk sekali pelaksanaan sholat. Jika orang bertayamum untuk sholat Zuhur maka jika ia ingin melaksanakan sholat Ashar, ia harus melakukan tayamum kembali. 2. Telah berusaha mencari air tapi tidak mendapatkannya. Upaya pencarian ini hanya dilakukan jika penyebab tayamum adalah tidak adanya air. 3. Ada alasan jelas, misalnya dari tenaga medis, bahwa ia tidak boleh menggunakan air. Ini disyaratkan kepada mereka yang bertayamum karena takut untuk menggunakan air. Misalnya, penyakitnya akan bertambah parah jika menggunakan air. Cerita seorang sahabat yang terluka lalu meninggal karena memaksakan diri mandi menggunakan air adalah salah satu dasar hukumnya. 4. Menggunakan debu atau tanah yang suci. 5. Menghilangkan najis. 3. Fardu (rukun) Tayamum a.



Niat Tayamum.



b.



Menyapu muka dengan debu atau tanah.



c.



Menyapu kedua tangan dengan debu atau tanah hingga ke siku.



d.



Menertibkan rukun-rukun.



4. Sunah Tayamum a. Membaca basmalah b. Menghadap ke arah kiblat c. Membaca doa ketika selesai tayamum d. Mendahulukan anggota kanan dari pada anggota kiri e. Meniup debu yang ada di telapak tangan8



8



http://organisasi.org/pengertian-tayamum-cara-syarat-rukun-sebab-sunat-tayammum-wudhudengan-debu-tanah



XIII



5. Yang Membetalkan Tayamum a. Tiap-tiap hal yang membatalkan wudu juga membatalkan tayamum. b. Ada air. Mendapatkan air sebelum shalat, batallah tayamum bagi orang yang tayamum karena ketiadaan air, bukan karena sakit. H. Mandi Wajib 1. Pengertian Mandi Wajib Mandi besar, mandi junub atau mandi wajib adalah mandi dengan menggunakan air suci dan bersih (air mutlak) yang mensucikan dengan mengalirkan air tersebut ke seluruh tubuh mulai dari ujung rambut sampai ujung kaki. Tujuan mandi wajib adalah untuk menghilangkan hadas besar yang harus dihilangkan sebelum melakukan ibadah sholat. 2. Sebab/Alasan Seseorang Harus Mandi Wajib/Mandi Besar/Mandi Junub a.



Mengeluarkan air mani baik disengaja maupun tidak sengaja



b.



Melakukan hubungan seks / hubungan intim / bersetubuh



c.



Selesai haid / menstruasi



d.



Melahirkan (wiladah) dan pasca melahirkan (nifas)



e.



Meninggal dunia yang bukan mati syahid Bagi mereka yang masuk dalam kategori di atas maka mereka berarti telah



mendapat hadas besar dengan najis yang harus dibersihkan. Jika tidak segera disucikan dengan mandi wajib maka banyak ibadah orang tersebut yang tidak akan diterima Allah SWT. 3. Tata Cara Mandi Wajib / Mandi Besar / Mandi Junub (Janabat) Berikut ini adalah hal-hal yang perlu diperhatikan selama mandi karena wajib untuk dilakukan :



XIV



1. Membaca niat : "Nawaitul ghusla lirof'il hadatsil akbari fardlol lillaahi ta'aalaa" yang artinya "AKu niat mandi wajib untuk menghilangkan hadas besar fardlu karena Allah". 2. Membilas/membasuh seluluh badan dengan air (air mutlak yang mensucikan) dari ujung kaki ke ujung rambut secara merata. 3. Hilangkan najisnya bila ada. 4. Sunah/Sunnat Mandi Wajib / Mandi Junub / Mandi Besar Berikut ini adalah hal-hal yang boleh-boleh saja dilakukan (tidak wajib hukum islamnya) : 1.



Sebelum mandi membaca basmalah.



2.



Membersihkan najis terebih dahulu.



3.



Membasuh badan sebanyak tiga kali



4.



Melakukan wudhu/wudlu sebelum mendi wajib



5.



Mandi menghadap kiblat



6.



Mendahulukan badan sebelah kanan daripada yang sebelah kiri



7.



Membaca do'a setelah wudhu/wudlu



8.



Dilakukan sekaligus selesai saat itu juga (muamalah)9



SHALAT A. Pengertian Shalat Asal makna shalat menurut bahasa Arab ialah “doa”, tetapi yang dimaksud disini ialah “ibadah yang tersusun dari beberapa perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir, disudahi dengan salam, dan memenuhi beberapa syarat yang ditentukan.10 Firman Allah Swt. ‫واقم الصالة ان الصالة تنهى عن الفحشاءوالمنكر‬ 9



http://organisasi.org/pengertian-mandi-wajib-besar-junub-tata-cara-dan-hukum-dalam-islam Rasjid Sulaiman, Fiqh Islam, Sinar Baru Algensindo, Bandung: 2010, Hal 53



10



XV



“Dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatanperbuatan) keji dan munkar.” (Al-Ankabut: 45) B. Syarat-syarat Wajib Shalat 1. Islam. Orang yang bukan Islam tidak diwajibkan shalat, berarti ia tidak dituntut untuk mengerjakannya didunia hingga ia masuk Islam, karena meskipun dikerjakannya, tetap tidak sah 2. Suci dari haid (kotoran) dan nifas 3. Berakal. Orang yang tidak berakal tidak diwajibkan untuk shalat. 4. Balig (dewasa) 5. Telah sampai dakwah (perintah Rasulullah Saw. kepadanya). C. Syarat Sah Shalat 1. Mengetahui masuknya waktu shalat 2. Suci dari hadats kecil dan hadats besar 3. Suci badan, pakaian dan tempat dari najis 4. Menutup aurat 5. Menghadap kiblat D. Rukun Shalat 1. Niat 2. Berdiri bagi orang yang kuasa 3. Takbiratul ihram 4. Membaca surat al fatihah 5. Rukuk serta tuma’ninah 6. Bangun dari rukuk (i’tidal) serta tuma’ninah 7. Sujud dua kali secara tuma’ninah 8. Duduk antara dua sujud dengan tuma'ninah 9. Duduk tasyahud akhir 10. Membaca tasyahud akhir 11. Membaca salawat nabi pada tasyahud akhir



XVI



12. Membaca salam 13. Tertib ( melakukan rukun secara berurutan)11 E. Sunah-Sunah Shalat 1. Mengangkat kedua tangan ketika takbirotil ihram, ruku’, dan i’tidal 2. Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri 3. Membaca doa iftitah sesudah takbiratul ihram (tawajjuh) 4. Membaca a’uzubillah sebelum membaca bismillah 5. Takmin (membaca amiin) 6. Membaca surat lain setelah membaca al fatihah 7. Takbir intiqal 8. Bertakbir ketika hendak rukuk dan sujud 9. Mengucapkan (‫)سمع هللا لمن حمده ربنا لك الحمد‬ 10. Membaca tasbih tiga kali dalam ruku’ dan sujud 11. Meletakkan kedua tangan di atas kedua paha ketika duduk 12. Menggenggam jari-jari tangan kanan, kecuali jari telunjuk dalam bertasyahud, dan mengembangkan jari-jari tangan kiri 13. Duduk iftirasy dalam semua duduk 14. Duduk tawarruk pada saat duduk terakhir 15. Melakukan salam kedua F. Hal-hal yang Membatalkan Shalat 1. Berbicara dengan disengaja 2. Banyak bergerak 3. Hadats 4. Merubah niat 5. membelakangi kiblat 6. Makan, minum, tertawa, murtad



11



http://makalahmajannaii.blogspot.com/2012/10/makalah-shalat-dan-hukumnya.html diunduh : hari rabu, 3 oktober 2013 jam 10.30 XVII



7. Meninggalkan salah satu rukun atau sengaja memutuskan rukun sebelum sempurna, umpamanya melakukan i’tidal sebelum sempurna rukuk. G. Waktu Shalat Fardu 1. Shalat Isya. Waktunya mulai dari terbenam syafaq merah (sehabis waktu maghrib) sampai terbit fajar kedau. 2. Shalat Subuh. Waktunya dari mulai terbit fajar kedua sampai terbit matahari. 3. Shalat Dzuhur. Awal waktunya adalah setelah tergelincir matahari dari pertengahan langit. Akhir waktunya apabila bayang-bayang sesuatu telah sama dengan panjangnya, selain dari bayang-bayang yang ketika matahari menonggak (tepat diatas ubun-ubun.). 4. Shalat Ashar. Waktunya mulai dari habisnya waktu Dzuhur, bayang-bayang sesuatu lebih daripada panjangnya selain dari bayang-bayang yang ketika matahari sedang menonggak, sampai terbenam matahari. 5. Shalat Maghrib. Waktunya dari terbenam matahari sampai terbenam syafaq (teja) merah. H. Waktu yang Dilarang Untuk Shalat 1. Sesudah shalat Subuh sampai terbit matahari. 2. Sesudah shalat Ashar sampai terbenam matahari. 3. Tatkala istiwa (tengah hari) selain hari jum’at. 4. Tatkala terbit matahari sampai matahari setinggi tombak. 5. Tatkala mataharu hampir terbenam sampai terbenamnya.



I. Macam-Macam Shalat a.



Shalat fardhu



Shalat fardlu meliputi shalat Subuh, Dzuhur, Ashar, Magh-rib, dan Isya. b.



Shalat Sunnah



1) Arti Shalat Sunnah XVIII



Shalat-shalat sunah/nawafil ialah shalat-shalat sunnah yang diluar dari pada shalat-shalat yang difardhukan. Shalat itu dikerjakan oleh Nabi Muhammad



untuk



mendekatkan



diri



kepada



Allah



dan



untuk



mengharapkan tambahan pahala. 2) Shalat Sunnah Rawatib. Shalat sunnah rawatib ialah shalat sunnah yang dikerjakan sebelum dan sesudah shalat fardhu. Seluruh dari shalat rawatib ini 22 raka'at. 



2 raka'at sebelum shalat Subuh (sesudah shalat shubuh tidak ada sunnat ba'diyah); 2 raka'at sebelum shalat Zhuhur; 2 atau 4 raka'at sesudah shalat zhuhur.







2 raka'at 4 raka'at sebelum shalat `ashar, (sesudah shalat `ashar tidak ada sunah ba'diyah).







2 raka'at sesudah shalat mahgrib.







2 raka'at sebelum shalat isya.







2 raka'at sesudah shalat isya.



Shalat-shalat tersebut, yang dikerjakan sebelum shalat fardhu dinamakan “Qabliyah” dan sesudahnya disebut "Ba’diyah". 3) Shalat Tahyatul Masjid Shalat sunnah yang dikerjakan oleh jama'ah yang sedang masuk ke masjid, baik pada hari Jum'at maupun lainya, diwaktu malam atau siang. Sabda Rasulullah saw. ‫إذا جاء احدكم املسجد فليصل سجد تني من قبل ان جيلس‬ Artinya "Jika salah seorang diantaramu masuk di masjid, maka hendaklah ia shalat dua raka'at sebelum duduk ". 4) Shalat Sunnah Taubat Shalat yang disunnahkan, shalat ini dilaksanakan setelah seseorang melakukan dosa atau merasa berbuat dosa, lalu bertaubat kepada Allah swt. Doanya : "Saya memohon ampunan kepada Allah yang Maha Agung, saya



XIX



mengaku bahwa tiada tuhan yang hidup terus selalu jaga. Saya memohon taubat kepadanya, selaku taubatnya seorang hamba yang banyak dosa, yang tidak mempunyai daya upaya untuk bertaubat madlarat atau manfa'at, untuk mati atau hidup maupun bangkit nanti. 5) Shalat Sunnah Awwabin Sesudah sunnah ba'da maghrib (ba'diyyah), disunnahkan pula bagi siapa saja yang mengerjakan sunnah dua sampai dengan enam raka'at, yang dinamakan shalat sunnah awwabin. 6) Shalat Sunnah Tarawih Shalat malam yang dikerjakan pada bulan ramadhan. Shalat ini hukumnya sunnah muakkad, boleh dikerjakan sendiri-sendiri atau berjama'ah. Shalat tarawih ini dilakukan sesudah shalat isya sampai waktu fajar. Bilangan raka'atnya ada 8 raka'at sampai 20 raka'at. 7) Shalat Sunnah Witir. Shalat witir hukumnya sunnah, yakni shalat sunnah yang sangat diutamakan. Dalam hadits dinyatakan yang artinya: "Dari Ali .r.a berkata : "Shalat witir itu bukan wajib sebagaimana shalat lima waktu, tetapi Rasulullah saw. telah mencontohkannya dan bersabda: "sesungguhnya Allah itu witir (Esa) dan suka kepada witir, maka shalat witirlah wahai ahli Qur'an". (H.R. Abu Daud dan AtTirmidzi). Waktunya sesudah shalat isya sampai terbit fajar, biasanya shalat witir itu dirangkaikan dengan shalat tarawih. Bilangan raka'at nya 1, raka'at 3, 5, 7, 9, dan 11. 8) Shalat Id atau Shalat Hari Raya Shalat Hari Raya ada dua, yaitu hari Raya Fitrah dan hari Raya Adha. Waktu shalat id dimulai dari terbit matahari sampai tergelincirnya. Hukumnya sunnah muakkad bagi laki-laki dan perempuan mukim atau musafir. Boleh dikerjakan sendirian dan sebaiknya dilakukan berjama'ah. 9) Shalat Istiqarah XX



Shalat istiqarah ialah shalat sunnah dua raka'at untuk memohon kepada Allah ketentuan pilihan yang lebih baik diantara dua hal atau lebih yang belum dapat ditentukan baik buruknya. Shalat istiqarah lebih utama dikerjakan seperti shalat tahajud yakni dimalam hari. Hukumnya sunnah muakkad bagi yang sedang menghajatkan petunjuk itu. Sabda Nabi Muhammad saw yang artinya : "Tidak akan kecewa bagi orang yang melaksanakan shalat istiqarah, dan tidak akan menyesal bagi orang yang suka bermusyawarah dan tidak akan kekurangan bagi orang yang suka berhemat". (H.R.Thabrani). 10) Shalat Hajat. Shalat Hajat adalah shalat sunnat yang dilakukan seorang muslim ia memiliki hajat tertentu dan ia ingin hajat tersebut dikabulkan oleh AllahSWT. Shalat hajat dilakukan minimal 2 raka'at dan maksimal 12 raka'at dengan salam setiap 2 rakaat. Shalat ini dapat dilakukan kapan saja asalkan tidak pada waktu-waktu yang dilarang untuk melakukan shalat. 11) Shalat Tasbih. Shalat sunnah tasbih ialah shalat yang sebagaimana diajarkan oleh Rasulullah saw. Kepada pamannya Sayidina Abbas Ibnu Muthalib. Shalat tasbih ini dianjurkan mengamalkan, kalau dapat tiap-tiap malam kalau tidak dapat tiap malam maka sekali seminggu, kalau, juga tak sanggup sekali seminggu, dapat juga dilakukan sebulan sekali atau setahun sekali dan kalau tak dapat setahun, setidak-tidaknya sekali seumur hidup. 12) Shalat Tahajjud Shalat Tahjjud ialah shalat sunnah yang dikerjakan pada waktu malam, sedikitnya dua raka'at dan sebanyak-banyaknya tidak terbatas. Waktunya sesudah shalat isya sampai terbit fajar. Shalat dapat disebut tahajjud, dengan syarat apabila dilakukan sesudah bangun dari tidur malam, sekalipun tidur itu hanya sebentar. Hadits Rasulullah saw.



XXI



Hadist Rasulullah saw : "Perintah Allah turun ke langit dunia diwaktu hingga sepertiga yang akhir dari waktu malam, lalu berseru: adakah orang-orang yang memohon (berdo'a, pasti akan Ku kabulkan, adakah orang yang meminta, pasti akan Ku beri dan adakah yang menharap/memohon ampunan, pasti akan Ku ampuni baginya. Sampai tiba waktu subuh. 13) Shalat Dhuha Shalat sunnah yang dikerjakan pada waktu matahari sedang naik, hukumnya sunnah. Permulaan shalat Dhuha ini kira-kira matahari sedang naik setinggi kurang lebih 7 hasta dan berakhir diwaktu matahari lingsir. Sekurang-kurangnya shalat ini dua raka'at, sebanyak-banyaknya 8 raka'at. Dari Zaid bin Arqam r.a. berkata : ‘Abu Hurairah na berkata : " Kekasihku Rasulullah saw berpesan pada saya supaya berpuasa tiga hari tiap-tiap bulan dan shalat dhuha dua raka'at, dan shalat witir sebelum tidur". (H.R. Bukhari dan Muslim).



J. Hikmah Shalat a.



Meningkatkan ketaqwaan kita kepada Allah.



b.



Memberikan ketenangan dalam diri (lahir dan bathin).



c.



Mendapatkan kecintaan kepada Allah.



d.



Mencegah perbuatan keji dan mungkar.



e.



Mendapatkan ridha Allah Swt.



K. Hukum Meninggalkan Shalat Bila yang meninggalkan shalat tersebut tidak meyakini kewajiban shalat maka ulama sepakat bahwa orang tersebut kafir menurut nash/dalil yang ada dan ijma’. Namun bila meninggalkannya karena malas maka ada perbedaan pendapat dalam hal ini.



XXII



Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu berkata, “Orang yang meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya maka orang itu kafir menurut kesepakatan kaum muslimin. Ia keluar dari Islam, kecuali jika orang itu baru masuk Islam dan tidak berkumpul dengan kaum muslimin sesaatpun yang memungkinkan sampainya berita tentang wajibnya shalat padanya dalam masa tersebut. Bila ia meninggalkan shalat karena malas-malasan sementara ia meyakini akan kewajibannya sebagaimana keadaan kebanyakan manusia, mereka tidak mengerjakan shalat karena malas padahal tahu hukum shalat tersebut maka ulama berbeda pendapat dalam masalah ini.” Wallahu a’lam bish-shawab.



XXIII



BAB III PENUTUP Kesimpulan 2.



Dikalangan para ahli Fiqh, thaharah memiliki banyak pengertian yang



antara lain ialah suatu perkara yang menyebabkan seseorang diperbolehkan mengerjakan shalat. Seperti wudlu, mandi tayamum, dan menghilangkan najis. Secara umum thaharah adalah mengangkat kotoran dan najis yang dapat mencegah sahnya shalat, baik najis atau kotoran yang menempel di badan, maupun yang ada pada pakaian, atau tempat ibadah seorang muslim. Seorang muslim diwajibkan bersuci setiap akan melaksanakan shalat. Pada waktu membasuh daerah-daerah yang sempit harus diratakan, contohnya: sela-sela jari kaki, jari tangan, dan lain-lain. Wudlu memiliki kedudukan yang penting dalam agama kita. Tidak sahnya wudlu seseorang dapat menyebabkan sholat yang dikerjakan menjadi tidak sah, sedangkan sholat adalah salah satu rukun Islam yang tidak dapat ditawar-tawar lagi. Jika ada alasan yang masuk akal, maka kewajiban berwudlu tersebut dapat digantikan dengan cara bertayamum, bukan dengan menghilangkannya sama sekali. Tidak sah sholat sesorang tanpa ia berwudlu atau bertayamum terlebih dahulu, jika ia berada dalam keadaan berhadats kecil. Wudlu akan membersihkan seseorang dari hadats kecil. Sedangkan bagi yang sedang berhadast besar, diwajibkan untuk melakukan mandi junub. Wudlu merupakan salah satu ritual pensucian diri yang di dalamnya sarat akan keutamaan-keutamaan bagi yang melakukannya. Oleh karena itu wudlu merupakan suatu kewajiban bagi setiap muslim sebelum melaksanakan shalat. Sedangkan Shalat merupakan kewajiban hamba Allah Swt yang beriman. Bentuknya adalah serangkaian gerakan dan do’a dengan menghadapkan wajahnya kepada Yang Maha Pencipta. Shalat merupakan ibadah yang pertama kali diperhitungkan dan pertama kali dihisab di hari akhir. Di dalam ibadah shalat ada dua macam bentuk, yaitu: shalat wajib dan shalat sunat.



XXIV



DAFTAR PUSTAKA  Rasjid Sulaiman, Fiqh Islam, Sinar Baru Algensindo, Bandung: 2010, Hal 21-22.  Abu Amar, Imron. Fha-hul Qarib jilid I. Kudus. Menara Kudus.1983, hal.2  http://halaqah.net/v10/index.php?topic=2395.0 Diunduh : Rabu, 3 Oktober 2013  http://fajarnoverdi.blogspot.com/2013/03/pengertian-dan-definisi-wudhu.html Diunduh : 05 Oktober 2013  http://syechanbaraqbah.wordpress.com/2012/02/17/wudhu-fardhu-dansunnah-wudhu/ Diunduh : 05 Oktober 2013  http://organisasi.org/pengertian-tayamum-cara-syarat-rukun-sebab-sunattayammum-wudhu-dengan-debu-tanah. Diunduh : 05 Oktober 2013  http://makalahmajannaii.blogspot.com/2012/10/makalah-shalat-danhukumnya.html Diunduh : 3 oktober 2013  http://hadirukiyah2.blogspot.com/2009/12/ibadah-sholat.html. Diunduh : 06 Oktober 2013



XXV