Makalah Tipiter - Tasya Bellinda [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Analisis Putusan No. 12/Pid/2015/PT.BGL
dan Putusan No. 199/Pid.B/2015/PT.L
ht



TUGAS TINDAK PIDANA TERTENTU Kelas Reguler 2014 Diajukan sebagai salah satu syarat untuk memenuhi nilai tugas



Tasya Bellinda Permatasari 1406536101 Oleh:



FAKUL
TAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA DEPOK



JUL
I 2016



I. Analisis Putusan No. 12/Pid/2015/PT.BGL
 A.



Kasus Posisi MYXE ZUL JANOVA Als. JANOV Bin MEDIANTO adalah seorang



anggota kepolisian RI yang bertugas sebagai Brigadir Satu Polisi di jajaran Polres Kabupaten Kaur di daerah Selatan Bengkulu. Ia bertempat tinggal di Kecamatan Muara Tetap Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu. Pada sekitar bulan Maret 2013, Janov menghadiri acara Kompetisi Billiard Cup di arena Bilyard Star Pool Bengkulu Indah Mall (BIM). Ia kemudian bertemu dengan seorang wanita bernama Sunarti yang pada saat itu sedang mengikuti kompetisi bilyard. Suniarti merupakan seorang pegawai honorer di RSUD M. Yunus Tula di Bengkulu yang memang gemar berlatih bilyard. Setelah pertemuannya dengan Suniarti, Janov kemudian berusaha untuk berkenalan dengan Suniarti dengan cara meminta pertemanan di media sosial facebook. Mereka pun sering saling mengirimkan pesan melalui facebook dan kemudian saling bertukar nomor telepon. Pada hari Senin, 18 Agustus 2014 sekitar pukul 12.00 siang, Janov mengirimkan sms kepada Suniarti untuk mengajak bermain bilyard di Star Pool BIM. Namun, hal tersebut ditolak oleh Suniarti karena ia sedang ada dinas di tempat kerjanya. Kemudian, sekitar pukul 21.00, Janov menghubungi Suniarti lagi untuk menanyakan apakah Suniarti sudah pulang dan mau pergi dengannya. Suniarti pun menyetujui dan meminta Janov untuk menjemput di rumahnya. Janov menjemput Suniarti ke rumahnya yang berada di daerah Kelurahan Lempuing Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu menggunakan sepeda motor. Pada saat menjemput, Janov tidak izin kepada orang tua Suniarti lantaran sudah tidur di kamar. Di perjalanan, Janov mengajak mampir ke warung pecel lele di Simpang Padang Harapan Bengkulu. Selesai makan malam, mereka menuju Pantai Panjang untuk hanya duduk-duduk mengobrol sambil makan jagung dan minum teh botol. Saat mengobrol, Janov tiba-tiba menyatakan perasaannya kepada Suniarti setelah selama ini mereka berhubungan melalui facebook dan telepon. Suniarti yang juga merasa tertarik kepada Janov, menerima ungkapan hati Janov tersebut dan bersedia menjadi pacarnya.



Sekitar pukul 23.00, Janov mengajak Suniarti ke Hotel Kuala Beach dengan alasan untuk bertemu teman lama. Namun Suniarti menanyakan lagi untuk apa mereka ke hotel, Janov pun menjawab, “Maso adek dak ngerti.” Suniarti membalas “Tapi aku dak pernah ngelakukan itu sebelumnyo” lalu Janov menjawab lagi “Kalo adek memang sayang samo kakak, jangankan keperawanan adek, nyawo adek pasti adek kasih” akhirnya Suniarti pun mengiyakan permintaan Janov dengan syarat agar Janov tidak akan meninggalkannya setelah ia memberikan keperawanannya. Mereka pun pergi menuju Hotel Kuala Beach dengan menggunakan motor. Saat masuk kamar hotel, lampu kamar dalam keadaan tidak hidup, Janov langsung mengunci pintu kamar dan membaringkan tubuh Sunarti ke kasur sambil membuka celana levis dan celana dalam Sunarti. Namun saat Janov ingin memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan Sunarti, tiba-tiba Sunarti memberontak dan berusaha berdiri, Janov pun menahannya dan langsung mendorong Sunarti ke kasur dan kembali memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan Sunarti secara paksa sehingga terjadi pendarahan pada kemaluan Sunarti. Sunarti pun berteriak dan meminta Janov untuk membawakannya pembalut karena darah yang tidak berhenti mengalir. Dikarenakan darah masih belum berhenti juga walau sudah memakain pembalut, Sunarti meminta untuk dibawa ke rumah sakit. Akhirnya Janov mengantar Sunarti ke RS Detasemen Kesehatan (DKT) Zainul Arifin Bengkulu dan menelpon kakak Sunarti untuk mendampingi Sunarti di rumah sakit. Setelah menelpon, Janov pun langsung pergi meninggalkan Sunarti di rumah sakit.



B. Unsur Pasal 285 KUHP Untuk mengetahui tanggung jawab pidana pelaku tindak pidana perkosaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 285 KUHP, maka terlebih dahulu harus diketahui unsur-unsur yang terkandung dalam pasal tersebut, yakni sebagai berikut: 1. Barangsiapa 2. Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan 3. Memaksa 4. Seorang wanita yang bukan istrinya 5. Bersetubuh dengan dia C. Analisis Putusan



Berikut ini penulis akan menguraikan unsur-unsur tersebut di atas sebagai berikut: 1. Unsur Barangsiapa Istilah “Barangsiapa” menunjuk kepada siapa saja yang dapat dikenakan ketentuan ini, yang jika dihubungkan dengan kalimat lanjutan dari Pasal 285 KUHP, apabila terbukti melakukan delik yang memenuhi semua unsur dalam Pasal 285 KUHP maka ia dapat disebut sebagai pelaku tindak pidana dan dapat dijatuhi pidana. Sehingga yang dimaksud dengan “Barangsiapa” ialah menunjuk pada setiap orang sebagai subyek hukum, pendukung hak dan kewajiban. Dalam hal ini telah diajukan ke pesidangan Pengadilan Negeri Bengkulu yaitu terdakwa bernama MYXE ZUL JANOVA Als. JANOV Bin MEDIANTO yang identitasnya sebagaimana tercantum pada bagian awal putusan terlampir, adalah subyek hukum yang memenuhi kualifikasi sebagai orang yang dapat dipertanggungjawabkan perbuatanya yang mana dalam persidangan tidak terdapat sama sekali ditemukan error in persona dan terhadap terdakwa tidak terdapat adanya alasan pemaaf, alasan pembenar atau alasan lainnya berdasarkan



undang-undang



yang



dapat



menghapuskan



sifat



pertanggungjawaban pidananya sehingga dapat menghentikan tuntutan pidana atas diri terdakwa. Berdasarkan keterangan para saksi di depan persidangan, keterangan terdakwa, barang bukti, surat perintah penyidikan, surat dakwaan dan tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum serta pembenaran terdakwa terhadap pemeriksaan identitasnya pada sidang pertama sebagaimana yang tercantum dalam berita acara persidangan dalam perkara ini dan pembenaran para saksi yang dihadapkan di depan persidangan bahwa yang sedang diadili di depan persidangan Pengadilan Negeri Bengkulu adalah terdakwa MYXE ZUL JANOVA Als. JANOV Bin MEDIANTO, maka jelas bahwa terdakwa MYXE ZUL JANOVA Als. JANOV Bin MEDIANTO telah terbukti dan memenuhi



Unsur



Barangsiapa secara sah dan meyakinkan menurut hukum. 2. Unsur Dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Unsur pasal ini melekat di dalamnya unsur “kesengajaan” dari pelaku. Dimana apa yang dimaksud “sengaja” akan tetapi menurut ajaran



tentang kesengajaan yang berkembang dalam ilmu pengetahuan hukum pidana telah dikenal adanya tiga bentuk kesengajaan, yaitu: • Kesengajaan sebagai maksud (Opzet als Oogmerk); •



Kesengajaan



sebagai



kepastian



/



kehendak



(Opzet



bij



Zekerheidsbewustzijn); •



Kesengajaan sebagai kemungkinan (Opzet bij Mogelijkheids bewustzijn/ Voorwaardelijk Opzet/ Dolus Eventualis); Selain itu, pengertian “dengan sengaja“ itu, merupakan kemauan atau kehendak untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan yang dilarang atau diperintahkan oleh Undang-Undang, dengan mana diartikan juga bahwa kesengajaan kadang-kadang tidak semata-mata menghendaki sesuatu saja, tetapi menghendaki keadaan tertentu cukup apabila pelaku mengetahui atau tahu akan keadaan tersebut (Willens en weten) hal mana sudah barang tentu akan disimpulkan dari keadaan objektif yang meliputi perbuatan tersebut.1 Teori kehendak menganggap kesengajaan ada apabila perbuatan dan akibat suatu tindak pidana dikehendaki oleh si pelaku.2 Dari pengertian dengan sengaja diatas, apabila dikaitkan dengan akibat yang dilarang dalam Pasal 285 KUHP, yaitu perkosaan, maka berarti si pelaku, dalam hal ini adalah terdakwa MYXE ZUL JANOVA Als. JANOV Bin MEDIANTO telah menghendaki (willens) melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang terhadap korban dan telah mengetahui (weten) atau dapat mengetahui, bahwa perbuatannya yang dilarang oleh Undang-Undang terhadap korban tersebut bertujuan untuk melalukan kekerasan atau ancaman kekerasan melalui perkosaan terhadap korban. Sedangkan dalam Pasal 89 KUHP diatur bahwa yang dimaksud dengan melakukan kekerasan, yaitu: “membuat oran jadi pingsan atau tidak berdaya lagi”.3 Dengan demikian, maka seorang wanita dapat dikatakan diperkosa apabila terhadap tubuh wanita tersebut ada bekasbekas kekerasan misalnya memar, atau pakaian dari wanita tersebut robek



1 Satochid Kartanegara, Hukum Pidana Bagian Satu, Balai Lektur Mahasiswa, Jakarta. 2 Wirjono Prodjodikoro, 1985, Asas-asas Hukum Pidana Di Indonesia. PT. Eresco., hlm. 62.



3 Andi Hamzah, Azas-Azas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 1994, hlm. 210.



dan kancingnya lepas, dan lain sebagainya. Defenisi “kekerasan” di dalam Pasal 285 KUHP tidak diatur secara jelas, namun terdapat penjelasan yang menyatakan “Seorang perempuan yang dipaksa demikian rupa, sehingga akhirnya tidak dapat melawan lagi dan terpaksa mau melakukan persetubuhan itu”.4 Menyimpulkan dari pengertian “kekerasan” atau “ancaman kekerasan” tersebut di dalam hubungan antara seorang dengan orang lain untuk: meminta , menjalankan sesuatu perintah, permintaan, keinginan, kehendak dari seorang, namun seorang yang lainnya menolak untuk melakukannya, maka jika permintaan, kehendak atau keinginan dilaksanakan oleh orang lain tersebut maka orang lain tersebut telah diancam dengan kekerasan. Oleh karena itu, maka unsur ini telah terpenuhi. 3. Unsur Memaksa Perbuatan memaksa dapat dilakukan dengan perbuatan dan dapat pula dilakukan dengan ucapan. Dalam delik perkosaan ini, seorang wanita dipaksa dengans sedemikian rupa, sehingga akhirnya tidak dapat melawan lagi dan terpaksa mau melakukan persetubuhan. Menurut KBBI, kata “memaksa” dalam pasal 285 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Penuntut umum, bahwa kata “memaksa” berasal dari kata “Paksa” yang mengandung pengertian 1. mengerjakan sesuatu yang diharuskan walaupun tidak mau. 2. memaksa memperlakukan menyuruh meminta dengan



paksa



berbuat



dengan



kekerasan



(mendesak,



menekan,



memerkosa).5 Perbuatan terdakwa MYXE ZUL JANOVA Als. JANOV Bin MEDIANTO yang membujuk dan merayu korban dengan modus asmara atau pacaran atau janji-janji manis padahal sesungguhnya hal tersebut kebohongan belaka untuk memperdayai korban Sunarti Martini agar mau bersetubuh dan menyerahkan keperawanan korban kepada terdakwa adalah bagian yang tidak terpisahkan dari makna unsur “dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dirinya di luar perkawinan” maka oleh karena itu unsur ini telah terbukti 4 R. Susilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Polite Bogor, hlm. 211. 5Kamus Besar Bahasa Indonesia, “Pengertian Memaksa”, http://kbbi.web.id/memaksa, diakses pada 17 Juli 2016 pukul 19.00 WIB.



dan terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum. 4. Unsur Seorang Wanita yang Bukan Istrinya Unsur eempat dari tindak pidana perkosaan ialah seorang wanita yang bukan istrinya, atau melakukannya dengan seorang wanita di luar perkawinan. Dengan demikian, jika pelaku melakukannya terhadap istrinya atau di dalam perkawinan maka tidak dapat dikenakan pasal ini. Menurut fakta persidangan, diketahui bahwa korban Sunarti Martini bukan istri dari terdakwa MYXE ZUL JANOVA Als. JANOV Bin MEDIANTO, oleh karena itu unsur ini telah terpenuhi. 5. Unsur Bersetubuh dengan Dia Menurut hukum, baru dapat dikatakan persetubuhan apabila anggota kelamin pria telah masuk ke dalam lubang anggota kelamin wanita sedemikian rupa, sehingga akhirnya keluar mani.6 Dalam pemeriksaan di sidang peradilan, untuk membuktikan unsur bersetubuh, hakim tidak menitikberatkan pada keluarnya mani, namun pada apakah benar alat kelamin pria tersebut telah masuk pada anggota kelamin korban yang dapat dibuktikan dengan visum et repertum.  Pengertian



lainnya



dalam



terminologi



klasik



sebagaimana



berdasarkan Arrest Hooge Raad Tanggal 05 Pebruari 1912 memberikan abstraksi bahwa “persetubuhan” adalah peraduan antara kemaluan lakilaki dan kemaluan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi alat kelamin laki-laki harus masuk ke dalam alat kelamin perempuan sehingga mengeluarkan air mani.0-0 Berdasarkan keterangan saksi korban Sunarti Martini, keterangan ahli Dr. Deddy Fitri, SpOG dan keterangan terdakwa MYXE ZUL JANOVA Als. JANOV Bin MEDIANTO, terbukti benar bahwa terdakwa dan korban telah melakukan persetubuhan. Oleh karena itu, unsur ini telah terpenuhi. II. Analisis Putusan Putusan No. 199/Pid.B/2015/PT.L
ht A. Kasus Posisi



6 Sugandhi R., KUHP dan Penjelasannya, Usaha Nasional, Surabaya, 1980, hlm 300-301.



DAWAN ANSYURI Als INDAWAN Bin JOHAN bersama-sama dengan Ali, M. Lui, Gio, Kurni dan seseorang tidak diketahui identitasnya yang merupakan teman M. Lui berkumpul sambil bercerita di Lapangan MTQ, lalu M. Lui mengajak INDAWAN bersama-sama dengan Ali, Gio, Kurni dan seseorang tidak diketahui identitasnya untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna putih nopol. B 5146 TH milik Kurniawan untuk dijual. Setelah semuanya menyetujui untuk melakukan rencana tersebut, M. Lui menghubungi Kurniawan dengan menggunakan Handphonenya dan menyuruh Kurniawan untuk datang menemui M. Lui di lapangan MTQ. Selanjutnya sesampainya Kurniawan di Lapangan MTQ, ia mengobrol bersama-sama dengan M. Lui, INDAWAN, Ali, Gio, Kurni dan seseorang tidak diketahui identitasnya, lalu tak lama kemudian M. Lui meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna putih nopol. B 5146 TH milik Kurniawan tersebut untuk membeli minuman, lalu korban meminjamkan sepeda motornya tersebut, kemudian saksi M. Lui bersama dengan seseorang tidak diketahui identitasnya pergi dengan membawa motor tersebut. Kemudian selang beberapa menit INDAWAN bersama dengan Ali, Gio, Kurni pergi meninggalkan Kurniawan sendirian di lapangan MTQ, lalu INDAWAN pergi menuju kontrakan M. Lui. Setelah sampai, M. Lui menyuruh INDAWAN untuk menjualkan motor milik Kurniawan tersebut, dimana M. Lui telah merubah Nopolnya menjadi BG 4657 EW serta warnanya menjadi hitam dan tedakwa pun menyetujuinya, selanjutnya INDAWAN membawa motor tersebut ke daerah Kikim didesa Banuayu Kecamatan Kikim Selatan, lalu Ali bersama dengan Gio dan Kurni mendatangi kontrakan M. Lui, setelah sampai saksi Ali bersama dengan Gio dan Kurni menanyakan tentang keberadaan INDAWAN, dimana M. Lui menerangkan bahwa INDAWAN tengah menjual motor tersebut. Mendengar hal tersebut, Ali bersama dengan Gio dan Kurni pergi menyusul INDAWAN ke Desa Banuayu kecamatan Kikim Selatan, selanjutnya Ali bersama dengan INDAWAN, Gio, dan Kurni kembali ke Lahat dengan mengendarai sepeda motor tersebut, selanjutnya setelah sampai di Lahat langsung ke kontrakan M. Lui, setelah sampai dikontrakan M. Lui berkata kepada Ali, INDAWAN, Gio dan Kurni kalau Kurniawan akan mengambil sepeda motornya. Selanjutnya mereka bersepakat tidak akan mengembalikan sepeda motor tersebut,



namun apabila Kurniawan tetap akan mengambil sepeda motor miliknya tersebut maka mereka akan menghabisi (membunuh) korban. Selanjutnya M. Lui bersama dengan INDAWAN, Ali, Gio, Kurni dan seseorang yang tidak ketahui identitasnya pergi menuju ke Lapangan MTQ untuk menemui Kurniawan, namun sepeda motor tersebut ditinggalkan di kontrakan M. Lui, dimana M. Lui bersama dengan INDAWAN dan seseorang yang tidak diketahui identitasnya masing-masing membawa senjata tajam jenis pisau yang diselipkan



dipinggangnya,



lalu



INDAWAN



mendesak



M.



Lui



untuk



mengembalikan sepeda motor miliknya dan tidak dikembalikan korban akan melaporkan hal tersebut ke Kantor Polisi, mendengar hal tersebut lalu M. Lui mengajak Kurniawan ke daerah Relly juga mengajak INDAWAN bersama dengan Ali, Gio, Kurni dan seseorang yang tidak diketahui identitasnya untuk mengikuti dari belakang, lalu M. Lui menerangkan kepada Kurniawan bahwa sepeda motor miliknya telah hilang namun Kurniawan tetap memaksa M. Lui untuk mengembalikan motor miliknya. Melihat hal tersebut, M. Lui langsung mengeluarkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau miliknya, lalu menusukkannya ke bagian leher Kurniawan sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali, melihat hal tersebut Ali bersama dengan Gio, Kurni langsung memegang kedua tangan Kurniawan, lalu INDAWAN langsung menusuk Kurniawan ke bagian leher sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali serta teman saksi M. Lui yang tidak diketahui identitasnya menusuk bagian leher Kurniawan sebelah belakang sebanyak 1 (satu) kali, kemudian M. Lui langsung mendorong Kurniawan sehingga terjatuh dan tersungkur ke tanah dengan bersimbah darah, lalu Gio dan Kurni langsung mengambil handphone serta dompet yang berisikan uang sejumlah Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) milik Kurniawan, selanjutnya M. Lui bersama dengan INDAWAN, Ali, Gio, Kurni dan seseorang yang tidak ketahui identitasnya meninggalkan tempat kejadian pulang kekontrakan M. Lui, dimana M. Lui menyuruh INDAWAN untuk membawa sepeda motor tersebut ke kikim untuk dijual. A. Unsur Pasal 339 KUHP Untuk mengetahui tanggung jawab pidana pelaku tindak pidana pembunuhan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 339 KUHP, maka terlebih dahulu harus



diketahui unsur-unsur yang terkandung dalam pasal tersebut, yakni sebagai berikut: 1. Barang Siapa 2. Dengan Sengaja 3. Menghilangkan Nyawa Orang Lain 4. Yang Diikuti, Disertai atau Didahului oleh Suatu Perbuatan Pidana, 5.Dengan



Maksud



untuk



Mempersiapkan



atau



Mempermudah



pelaksanaannya, atau untuk Melepaskan Diri Sendiri maupun Peserta Lainnya dari Pidana dalam Hal Tertangkap Tangan, ataupun untuk Memastikan Penguasaan Barang yang Diperolehnya secara Melawan Hukum B. Analisis Putusan Berikut ini penulis akan menguraikan unsur-unsur tersebut di atas sebagai berikut: 1. Unsur Barangsiapa Istilah “Barangsiapa” menunjuk pada setiap orang sebagai subyek hukum, pendukung hak dan kewajiban. Dalam hal ini telah diajukan ke pesidangan Pengadilan Negeri Lahat yaitu terdakwa bernama DAWAN ANSYURI Als INDAWAN Bin JOHAN yang identitasnya sebagaimana tercantum pada bagian awal putusan terlampir, adalah subyek hukum yang memenuhi kualifikasi sebagai orang yang dapat dipertanggungjawabkan perbuatanya yang mana dalam persidangan tidak terdapat sama sekali ditemukan error in persona dan terhadap terdakwa tidak terdapat adanya alasan pemaaf, alasan pembenar atau alasan lainnya berdasarkan undangundang yang dapat menghapuskan sifat pertanggungjawaban pidananya sehingga dapat menghentikan tuntutan pidana atas diri terdakwa. Berdasarkan keterangan para saksi di depan persidangan, keterangan terdakwa, barang bukti, surat perintah penyidikan, surat dakwaan dan tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum serta pembenaran terdakwa terhadap pemeriksaan identitasnya pada sidang pertama sebagaimana yang tercantum dalam berita acara persidangan dalam perkara ini dan pembenaran para saksi yang dihadapkan di depan persidangan bahwa yang sedang diadili di depan persidangan Pengadilan



Negeri Lahat adalah terdakwa DAWAN ANSYURI Als INDAWAN Bin JOHAN, maka jelas bahwa terdakwa DAWAN ANSYURI Als INDAWAN Bin JOHAN telah terbukti dan memenuhi Unsur Barangsiapa secara sah dan meyakinkan menurut hukum. 2. Unsur Dengan Sengaja Menurut ajaran tentang kesengajaan yang berkembang dalam ilmu pengetahuan hukum pidana telah dikenal adanya tiga bentuk kesengajaan, yaitu: • Kesengajaan sebagai maksud (Opzet als Oogmerk); •



Kesengajaan



sebagai



kepastian



/



kehendak



(Opzet



bij



Zekerheidsbewustzijn); •



Kesengajaan sebagai kemungkinan (Opzet bij Mogelijkheids bewustzijn/ Voorwaardelijk Opzet/ Dolus Eventualis);



Selain itu, pengertian “dengan sengaja“ itu, merupakan kemauan atau kehendak untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan yang dilarang atau diperintahkan oleh Undang-Undang, dengan mana diartikan juga bahwa kesengajaan kadang-kadang tidak semata-mata menghendaki sesuatu saja, tetapi menghendaki keadaan tertentu cukup apabila pelaku mengetahui atau tahu akan keadaan tersebut (Willens en weten) hal mana sudah barang tentu akan disimpulkan dari keadaan objektif yang meliputi perbuatan tersebut.7 Teori kehendak menganggap kesengajaan ada apabila perbuatan dan akibat suatu tindak pidana dikehendaki oleh si pelaku.8 Bahwa dari pengertian dengan sengaja diatas, apabila dikaitkan dengan akibat yang dilarang dalam delik materiil Pasal 339 KUHP, yaitu hilangnya nyawa orang lain, maka berarti si pelaku, dalam hal ini adalah terdakwa DAWAN ANSYURI Als INDAWAN Bin JOHAN, telah menghendaki (willens) melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang terhadap korban Kurniawan dan telah mengetahui (weten) atau dapat mengetahui, bahwa perbuatannya yang dilarang oleh Undang-Undang terhadap korban Kurniawan tersebut bertujuan untuk menghilangkan nyawa korban Kurniawan yang membuktikannya akan dapat disimpulkan dari keadaan objektif yang meliputi perbuatan terdakwa DAWAN ANSYURI Als 7 Satochid Kartanegara, Op.Cit. 8 Wirjono Prodjodikoro, Op.Cit., hlm. 62.



INDAWAN Bin JOHAN tersebut. Oleh karena itu, unsur inipun telah terpenuhi. 3. Unsur Menghilangkan Nyawa Orang Lain Unsur ini disyaratkan adanya orang mati. Dimana yang mati adalah orang lain dan bukan dirinya sendiri si pembuat tersebut. Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa DAWAN ANSYURI Als INDAWAN Bin JOHAN bersama-sama dengan saksi Lui, saksi Ali Windi, sdr. Gio, sdr. Kurni dan sdr. Gandi telah terbukti menghilangkan nyawa orang lain, yaitu korban Kurniawan, sebagaimana yang telah dijelaskan secara mendetail di kasus posisi tersebut di atas. Oleh karena itu, unsur inipun telah terpenuhi. 4. Unsur Yang Diikuti, Disertai atau Didahului oleh Suatu Perbuatan Pidana Unsur ini disyaratkan adanya suatu perbuatan pidana yang mengikuti, menyertai, ataupun mendahului sebelum dilakukannya tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain (pembunuhan). Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa DAWAN ANSYURI Als INDAWAN Bin JOHAN bersama-sama dengan saksi Lui, saksi Ali Windi, sdr. Gio, sdr. Kurni dan sdr. Gandi telah terbukti bersekongkol untuk mencuri 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna putih nopol. B 5146 TH milik korban untuk dijual. Yang mana, dikarenakan korban memaksa terdakwa DAWAN ANSYURI Als INDAWAN Bin JOHAN dengan saksi Lui, saksi Ali Windi, sdr. Gio, sdr. Kurni dan sdr. Gandi untuk mengembalikan sepeda motor miliknya, kemudian korban pun dihabisi nyawanya. Oleh karena itu, unsur inipun telah terpenuhi. 5. Unsur



Dilakukan



dengan



Maksud



untuk



Mempersiapkan



atau



Mempermudah pelaksanaannya, atau untuk Melepaskan Diri Sendiri maupun Peserta Lainnya dari Pidana dalam Hal Tertangkap Tangan, ataupun untuk Memastikan Penguasaan Barang yang Diperolehnya secara Melawan Hukum Unsur ini disyaratkan bahwa hal sebelumnya yang dilakukan bertujuan untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana, dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaa barang yang diperoleh secara melawan hukum tersebut. Bahwa berdasarkan fakta yang



terungkap di persidangan, terdakwa DAWAN ANSYURI Als INDAWAN Bin JOHAN bersama-sama dengan saksi Lui, saksi Ali Windi, sdr. Gio, sdr. Kurni dan sdr. Gandi bermaksud mempermudah pelaksanaan pencurian motor milik korban, dan untuk memastikan penguasaan sepeda motor tersebut, maka dihabisi nyawa korban terlebih dahulu, baru kemudian sepeda motor hasil curian tersebut dijual oleh terdakwa. Oleh karena itu, unsur inipun telah terpenuhi.