Manajemen Tenaga Kependidikan Paud [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH MANAJEMEN TENAGA KEPENDIDIKAN PAUD Diajukan Dalam Rangka Memenuhi Tugas Mata Kuliah Manajemen PAUD



Dosen Pengampu : Muhammad Syaifullah, M.Pd



Disusun oleh : 1. Suprapti 2. Afif Zakiyati 3. Siti Nur Jannah



( 18 ) ( 19 ) ( 20 )



FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN ( FTIK ) PENDIDIKAN ISLAM ANAK USIA DINI ( PIAUD ) IAI PANGERAN DIPONEGORO NGANJUK TAHUN 2021



i



KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Allah Ta’ala yang telah melimpahkan rahmat, taufiq dan hidayah Nya kepada kami dalam menyusun dan menyelesaikan makalah ini. Shalawat dan salam juga tak lupa kami sampaikan kepada Nabi Muhammad SAW dan para keluarga dan sahabatnya. Adapun tujuan dari pembuatan maklah ini adalah untuk dapat dijadikan saran dalam memahami secara umum tentang Manajemen Tenaga Kependidikan PAUD Dalam kesempatan ini kami mengucapkan terimakasih kepada pihak yang terlibat dalam pembuatan makalah. Terutama kepada Bapak Muhammad Syaifullah, M.Pd. selaku Dosen Mata Kuliah Manajemen PAUD pada Program Studi Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PIAUD). Tak lupa terima kasih kami sampaikan juga kepada teman – teman semua yang telah memberi kami kesempatan untuk menyusun dan membahas makalah ini. Kami sangat menyadari bahwa dalam menyusun makalah ini masih banyak kekurangan dan masih jauh dari kata sempurna, terutama mengenai masalah dalam penyampaian Bahasa dan struktur isi makalah ini. Untuk itu kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan dari pembaca. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua. Aamiin.



Penyusun



ii



DAFTAR ISI Halaman Judul …...…………………………………………….……………………………..…...i Kata Pengantar ……………………………………………..…………….…..,….........................ii Daftar Isi ….……………...……………………………………………………………………...iii BAB I PENDAHULUAN….……………………………………………………………………………..1 A. Latar Belakang …..……………………………………………………………………….1 B. Rumusan Masalah .…………………………………………….........................................1 C. Tujuan Penulisan …………………………………………………………………………2 BAB II PEMBAHASAN…………………………………………………….…………………....3 A. Manajemen Staf …………....……………………………………………………………..3 B. Manajemen Job Description Staf ……………...………………………………………….6 C. Kelembagaan PAUD ………………………...……………………………………………9 BAB III PENUTUP ..………………………………………………………………………..…..10 Kesimpulan ………………………………………………………………………………..…….10 DAFTAR PUSTAKA …………………………………………………………………………...11



iii



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Agar lembaga PAUD dapat berjalan secara efektif dan efisien dalam kegitan belajar mengajar dan mencapai tujuan pendidikan, lembaga PAUD harus memiliki dan mengembangkan kurikulum PAUD sesuai perkembangan jaman, tenaga kerja kependidikan yang profesional, pengelolaan peserta didik, sarana prasarana yang memadai sebagi penunjang kegiatan dan selalu siap pakai, pengelolaan keuangan yang baik dan transparan. Semua itu perlu manajemen PAUD yang baik. Salah satu aspek penting dalam sistem pendidikan PAUD adalah adanya tenaga kependidikan. Tenaga kependidikan terutama pendidik PAUD sebagai sumber belajar merupakan salah satu komponen pening dalam menentukan keberhasilan program PAUD karena pendidik terlibat langsung dan bertanggung jawab terhadap keberhasilan proses pembelajaran. Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 1 ayat (6) disebutkan bahwa pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan. Dedi Supriadi menyatakan bahwa tenaga pendidik semestinya disiapkan secara profesional, dimana seorang profesional paling tidak mempunyai 3 unsur utama yaitu: 1). pendidikan yang memadai, disiapkan secara khusus melalui lembaga pendidikan dengan kualifikasi tertentu. 2) keahlian dalam bidangnya. 3) komitmen dalam tugasnya. Sejalan dengan itu Suyadi menyatakan, manajemen tenaga kependidikan (kepala PAUD, guru, staf administrasi, dan tenaga kependidikan lainnya) termasuk anak-anak merupakan unsur sentral bagi input manajemen penyelenggaraan lembaga PAUD. Kualitas dan profesionalitas penyelenggaraan lembaga PAUD akan sangat tergantung pada latar belakang pendidikan dan pengalaman kepala PAUD, bidang keilmuan guru, dan tenaga profesional lainnya. Manajemen lembaga PAUD harus memperhatikan kedua unsur (profesional dan kualitas) sehingga mampu menjamin terlaksananya kurikulum dengan baik. Maka lembaga PAUD harus melakukan manajemen tenaga kependidikan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengembangan secara sungguh-sungguh untuk membina, melatih, mentraining staf-staf di lembaga PAUD. Semakian berkualitas tenaga kependidikan, semakin berkualitas lembaga PAUD yang bersangkutan.



B. Rumusan Masalah 1. Apa pengertian manajemen staf? 1



2. Bagaimana manajemen job description staf? 3. Bagaimana kelembagaan PAUD ? C. Tujuan Penulisan 1. Untuk mengetahui pengertian manajemen staf 2. Untuk mengetahui manajemen job description staf ? 3. Untuk mengetahui kelembagaan PAUD ?



2



BAB II PEMBAHASAN



A. Pengertian Manajemen Staf Apakah sebenarnya manajemen itu? Kata manajemen berasal dari bahasa Apabila kita membuat suatu pembatasan atau definisi tentang manajemen dapatlah dikemukakan sebagai tersebut. “bekerja dengan orang-orang untuk mencapai tujuan organisasi dengan pelaksanaan fungsi-fungsi perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), penyusunann personalia (staffing), pengarahan dan kepemimpinan (leading) dan pengawasan (controlling)”. Suyadi mengemukakan manajemen berasal dari kata to manage yang berati mengelola, memimpin, atau mengarahkan. Kata manajemen memang lebih akrab di dunia ekonomi bisnis jika dibandingkan dengan manajemen pendidikan. Bahkan beberapa pihak mensinyalir bahwa manajemen pendidikan sebenarnya mengadopsi manajemen dari dunia ekonomibisnis.Sedangkan tenaga kependidikan PAUD menurut Suyadi terdiri kepala PAUD, guru, asisten guru, staf administrasi, dan staf pendukung seperti dokter anak, psikolog, pelayan makanan. Manajemen tenaga kependidikan PAUD adalah kegiatan mengelola, memimpin dan mengarahkan para tenaga kependidikan PAUD agar tujuan PAUD dapat berhasil secara efektif dan efisien Suyadi mengemukakan agar manajemen PAUD dapat berfungsi dengan baik maka seorang manajer harus mematuhi prinsip-prinsip manajemen PAUD dengan baik. Tanpa adanya kepatuhan seorang manajer PAUD terhadap prinsip-prinsip manajemen tersebut, tujuan kelembagaan PAUD akan sulit dicapai secara efektif dan efisien. Diantara prinsip dasar manajemen PAUD secara umum adalah (1). Komitmen dan ketegasan; komitmen adalah kesanggupan untuk melaksanakan pekerjaan tertentu dengan penuh tanggung jawab. Dalam konteks manajemen lembaga PAUD, maka komitmen lebih ditujukan kepada kesanggupan manajer dan pemimpin PAUD dalam memajukan lembaganya, guru dalam mendidik anakanak, orang tua dalam membantu mendidiknya, serta lingkungan masyarkat yang turut mendukung. (2). Profesionalitas; profesionalitas adalah kesesuaian landasan konseptual dengan praktik penyelenggaraan. Dalam konteks manajemen PAUD maka profesionalitas dapat diartikan sebagai kesesuaian antara landasan konseptual penyelenggaraan PAUD dengan praktik Penyelenggaraan PAUD. (3). Komunikasi dan Koordinasi; prinsip koordinasi harus ditegakkan dalam proses manajemen PAUD. Tanpa adanya komunikasi dan koordinasi, manajemen sebaik apapun tidak akan berhasil menjalankan roda kelembagaan PAUD. Sebab tiadanya komunikasi dan koordinsai akan memunculknan sifat saling lempar tanggung jawab, 3



menghindari beban pekerjaan, dan saling menyalahkan. (4). Kompetisi; seorang manajer PAUD dalam menjalankan roda kepemimpinanya harus menciptakan kompetisi yang sehat, khususnya dikalangan guru. Guru harus diberi kebebasan dalam mendidik anak-anak tanpa intervensi yang mengganggunya dalam menjalankan tugas-tugas profesionalismenya.[5]



Maka pengelola PAUD harus memiliki Standar kompetensi pengelola PAUD yang merujuk pada Peraturan Pemerintah No.137 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan PAUD. Rumusan standar kompetensi pengelola PAUD yang disusun ini sebagai masukan lembaga yang berwenang untuk menetapkan dan menguji kompetensi pengelola PAUD. Oleh karena itu kompetensi pengelola PAUD diantaranya sebagai berikut: 1. Kompetensi Manajerial : a) Mengelola dan mengembangkan lembaga dalam pelayanan pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan. b) Mengoordinasi pendidik dan tenaga kependidikan lain dalam lembaga. c) Mengelola sarana dan prasarana sebagai aset lembaga. 2. Kompetensi Kepribadian : Memiliki minat dalam bentuk pengabdian untuk mengembangkan lembaga.



3. Kompetensi Sosial : a) Bekerja sama dengan berbagai pihak untuk kepentingan lembaga. b) Mengambil peluang untuk mengelola lembaga secara berkesinambungan. c). Memiliki motivasi untuk meningkatkan mutu lembaga. 4. Kompetensi Profesional : a) Mengatasi berbagai masalah teknis operasional. b) Membuat rencana anggaran pendapatan dan belanja lembaga. Contoh beberapa atau teknik yang dapat dilakukan seorang Kepala PAUD untuk melakukan pembinaan terhadap staf-staf di bawahnya adalah: 1. Observasi pembelajaran yang dilakukan dengan cara studi banding dengan cara membandingkan diri staf dengan staf yang lain dimana hasilnya dapat menjadi refleksi ke masing-masing staf 2. Diskusi yang dilakukan antara staf satu dengan yang lain dan kepada pembina. Diskusi bermaksud untuk mengembangkan wawasan tentang cara melaksanakan tugas dengan baik 3. Pengamatan tumbuh kembang anak agar dapat dibicarakan bersama dengan staf lain sehingga dapat memberikan stimulus yang optimal pada anak 4. Konferensi individual adalah kegiatan dalam menyampaikan sesuatu yang menjadi pemahaman seseorang terhadap kegiatan profesionalismenya. Dalam konferensi itu akan mendapat masukan, saran dan umpan balik yang lain.



4



5. Workshop merupakan unjuk kerja profesi yang diberikan oleh nara sumber yang berkompeten sehingga seorang staf dapat mempelajari berbagai praktik dalam pelaksanaan tugas profesinya. 6. Konsultasi merupakan kegiatan memberikan alternatif bantuan dalam memecahkan masalah yang berkaitan dengan tugas profesional kelembagaan PAUD.



Secara umum kompetensi tenaga kependidikan untuk guru (termasuk guru PAUD) menurut Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dirumuskan empat jenis kompetensi guru sebagaimana tercantum dalam penjelasan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagai berikut:



1. Kompetensi Paedagogik yaitu merupakan kemampuan dalam pengelolaan peserta didik yang meliputi: a) pemahaman wawasan atau landasaran kependidikan; b) pemahaman terhadap peserta didik; c) pengembngn kurikulum/silabus; d) perancangan pembelajaran; e) pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis; f) evaluasi hasil belajar; g) pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. 2. Kompetensi Kepribadian yaitu merupakan kemampuan kepribadian yang; a) mantap; b) stabil; c) dewasa; d) arif dan bijaksana; e) berwibawa; f) berakhlak mulia; g) menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat; h) mengewaluasi kinerja sendiri; i) mengembangkan diri secara berkelanjutan. 3. Kompetensi Sosial yaitu merupakan kompetensi pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk; a) berkomunikaasi lisan dan tulisan; b) menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional; c) bergaul secara efektif dengan peserta didik; sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik; dan d) bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar. 4. Kompetensi Profesional yaitu kemmpuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam meliputi; a) konsep, struktur, dan medote keilmuan/teknologi/seni yang menaungi/koheren dengan materi ajar; b) materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; c) hubungan konsep antar mata ajar yang terkait; d) penerapan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari; dan e) kompetensi secara profesional dalam konteks global dengan teap melestarikan nilai dan budaya nasional



Empat kompetensi guru memang harus dimiliki seorang guru merngingat guru telah memperoleh pengakuan sebagai pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. 5



Kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkat martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional.



Adapun tugas dan fungsi tenaga pendidik (guru dan dosen) didasarkan pada UndangUndang No. 14 tahun 2007, yaitu sebagai agen pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional, pengembang ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, serta pengabdi kepada masyarakat. Dalam pasal 6 disebutkan bahwa: kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, B. Manajemen Job Description Staf Mengenai tugas dan kewajiban (job description) staf kelembagaan PAUD adalah sebagai berikut: 1. Kepala PAUD Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 137 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia dini, pada bab vii mengenai Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan., menyatakan: a. Kualifikasi Akademik Kepala TK/RA/BA dan sejenis lainnya: 1) memiliki kualifikasi akademik sebagaimana yang dipersyaratkan pada kualifikasi Guru; 2) memiliki usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diangkat menjadi kepala PAUD; 3) memiliki pengalaman minimum 3 (tiga) tahun sebagai guru PAUD; 4) memiliki pangkat/golongan minimum Penata Muda Tingkat I, (III/b) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada satuan atau program PAUD dan bagi non-PNS disetarakan dengan golongan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang; 5) memiliki sertifikat lulus seleksi calon Kepala PAUD dari lembaga pemerintah yang berwenang. b. Kualifikasi Akademik Kepala KB/TPA/SPS: 1) memiliki kualifikasi akademik sebagaimana dipersyaratkan pada kualifikasi Guru Pendamping; 2) memiliki usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diangkat sebagai kepala PAUD; 3) memiliki pengalaman mengajar minimum 3 (tiga) tahun sebagai Guru Pendamping; 6



4) memiliki sertifikat lulus seleksi calon Kepala KB/TPA/SPS dari lembaga pemerintah yang kompeten; 5) memiliki sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Kepala Satuan PAUD dari lembaga pemerintah yang berwenang. 6) Kompetensi Kepala lembaga PAUD mencakup kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi manajerial, kompetensi kewirausahaan, dan kompetensi supervisi Tugas dan kewajiban (job description) kepala PAUD menurut Suyadi adalah:



1) Menyusun rencana strategis dan rencana program PAUD 2) Memberikan pengarahan tentang tumbuh kembang anak 3) Memberikan pembinaan kurikulum 4) Melakukan pembinaan didaktik, metodik, baik umum maupun khusus 5) Mengarahkan guru membuat perencanaan pembelajaran 6) Memberikan contoh pengelolaan proses belajar mengajar 7) Membina penggunaan prosedur dan pelaporan perkembangan anak 8) Memberikan pemahaman kepada guru dalam mengatasi berbagai persoalan anakanak PAUD 9) Membina kegiatan administrasi kelembagaan 10) Membuat perencanaan anggaran sekolah 11) Melakukan kegiatan supervisi 12) Menjalin kerjasama dengan orang tua dan lembaga-lembaga lain yang terkait 13) Memberikan berbagai alternatif inovasi dan pengembangan pembelajaran PAUD 14) Membuat kegiatan promosi lembaga PAUD yang dipimpinnya 2. Guru PAUD



Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 137 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia dini, pada bab vii mengenai Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, menyatakan: a. Kualifikasi Akademik Guru PAUD: 1) memiliki ijazah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1) dalam bidang pendidikan anak usia dini,dan kependidikan lain yang relevan dengan sistem pendidikan anak usia dini, atau psikologi yang diperoleh dari program studi terakreditasi 2) memiliki sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG) PAUD dari perguruan tinggi yang terakreditasi. 3) Kompetensi Guru PAUD dikembangkan secara utuh mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional



7



b. Kualifikasi Akademik Guru Pendamping: 1) memiliki ijazah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1) dalam bidang pendidikan anak usia dini, dan kependidikan lain yang relevan dengan sistem pendidikan anak usia dini, atau psikologi yang diperoleh dari program studi terakreditasi; 2) memiliki ijazah D-II PGTK dari Program Studi terakreditasi. 3) Kompetensi Guru Pendamping mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional Tugas dan kewajiban (job description) guru PAUD menurut Novan Ardy Wiyani adalah: 1) Mencanakan pembelajaran 2) Memilih dan menetapkan metoda pembelajaran yang akan di digunakan sesuai dengan tujuan dan tema yang dipilih 3) Memilih dan menetapkan media dan sumber belajar sesuai dengan tujuan pembelajaran dan tema 4) Mendesain strategi pembelajaran berdasarkan berbagai metode, media, dan sumber pembelajaran 5) Menentukan bentuk asesmen pembelajaran untuk mengetahui pencapaian pertumbuhan dan perkemabangan anak usia dini 3. Tenaga Administrasi (Tata Usaha) Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 137 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia dini, pada bab vii mengenai Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan., menyatakan: Kualifikasi akademik tenaga administrasi PAUD 1) memiliki ijazah minimum Sekolah Menegah Atas (SMA). 2) Kompetensi Tenaga Administrasi satuan atau program PAUD memenuhi kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, kompetensi sosial, dan kompetensi manajerial. Tugas dan kewajiban (job description) tenaga administrasi PAUD menurut Suyadi adalah:[10] 1) Membantu kepala PAUD dalam membuat perencanaan anggaran sekolah 2) Menyusun administrasi kepegawaian dan kesiswaan 3) Membuat dan menyiapkn segala hal yang berkaitan dengan surat menyurat dan dokumen lain yang diperlukan 4) Membuat grafik kedaan siswa dan profil guru



8



5) Menyiapkan berbagai sarana prasarana khususnya yang dibutuhkan untuk menunjang proses pembelajaran 4. Staf Pendukung Lembaga PAUD juga harus mempunyai staf pendukung seperti dokter anak (dokter klinik tumbuh kembang anak) dan psikolog, khususya psikolog perkembangan. Syarat minimal seorang psikolog adalah berijazah S1 Psikologi atau Konseling. Tugas dan kewajiban dokter adalah memerikasa tumbuh kembang anak secara berkala, dan psikolog melayani konsultasi tumbuh kembang anak. C. Kelembagaan PAUD Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah jenjang pendidikan sebelum jenjang pendidikan dasar yang merupakan suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang diakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut, yang diselenggarakan pada jalur formal, nonformal dan informal.15 PAUD sendiri merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan yang menitikberatkan pada peletakan dasar ke arah pertumbuhan dan perkembangan fisik (koordiansi mototik halus dan kasar), kecerdasan (daya pikir, daya cipta, kecerdasan emosi, kecerdasan spiritual), sosio emosional (sikap dan perilaku serta agama) bahasa dan komunikasi sesuai dengan keunikan dan tahaptahap perkembangan yang diakui oleh anak usia dini. Terdapat beberapa teori global mengenai pembelajaran di PAUD, seperti dikemukakan oleh para ahli PAUD, Maria Montessori mengatakan bahwa PAUD dilakukan sebagai penekanan pada penyiapan lingkungan untuk mendukung dan meningkatkan pembelajaran anak. John Dewey berpendapat bahwa pendidikan PAUD sepenuhnya berpusat pada anak dan penyusunan kurikulum juga berdasarkan pada minat anak-anak. Sedangkan Jean Piaget menjelaskan pendekatan kontruktivis terhadap PAUD, menyesuaikan pendidikan dengan tahap-tahap perkembangan kognisi anak, keterlibatan aktif anak-anak ke aktifitas pembelajaran. Kemudian Howard Gardner mengemukakan bahwa guru adalah sebagai pusat mengindividualisasi kurikulum dan pendekatan agar sesuai dengan kecerdasan anak-anak. Teori-teori tersebut merupakan gambaran dari konsep PAUD yang bisa dijadikan acuan dalam mendirikan PAUD yang ideal sesuai dengan kondisi masyarakat, daya dukung dan kemampuan. PAUD merupakan bagian integral dalam Sistem Pendidikan Nasional yang saat ini mendapat perhatian yang cukup besar dari pemerintah. Konsep PAUD merupakan adopsi dari konsep Early Child Care and Education (ECCE) yang juga merupakan bagian dari Early Child Development (ECD).17 Konsep ini membahas upaya peningkatan kualitas SDM dari sektor hulu sejak anak usia 0 tahun bahkan sejak pra lahir hingga usia 6 tahun. Pemberian materi pengajaran yang baik pada level ini akan banyak membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam mengahadapi pendidikan pada tingkat lanjut. 9



BAB III PENUTUP Kesimpulan 1. Lembaga PAUD harus melakukan manajemen tenaga kependidikan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengembangan secara sungguh-sungguh untuk membina, melatih, mentraining staf-staf di lembaga PAUD. Semakian berkualitas tenaga kependidikan, semakin berkualitas lembaga PAUD yang bersangkutan 2. Manajemen tenaga kependidikan PAUD adalah kegiatan mengelola, memimpin dan mengarahkan para tenaga kependidikan PAUD agar tujuan PAUD dapat berhasil secara efektif dan efisien. 3. Tenaga kependidikan PAUD memiliki kualifikasi dan job description sesuai dengan bidangnya masing-masing. 4. PAUD sendiri merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan yang menitikberatkan pada peletakan dasar ke arah pertumbuhan dan perkembangan fisik (koordiansi mototik halus dan kasar), kecerdasan (daya pikir, daya cipta, kecerdasan emosi, kecerdasan spiritual), sosio emosional (sikap dan perilaku serta agama) bahasa dan komunikasi sesuai dengan keunikan dan tahaptahap perkembangan yang diakui oleh anak usia dini.



10



DAFTAR PUSTAKA



Ambar T. Sulistiyani dan Rosidah, Manajemen Sumber Daya Manusia Konsep, Teori dan Pengembangan Dalam Konteks Organisasi Publik , Yogyakarta: Graha Ilmu, 2013 Bangun, Wilson. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Penerbit Erlangga, 2013 Dedi Supriyadi. Mengangkat Citra dan Martabat Guru. Yogyakarta : Adicita Karya Nusa,. 1999 Eko Budiyanto, Sistem Informasi Manajemen Sumber Daya Manusia, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2013 Novan Ardy Wiyani, Manajemen PAUD Bermutu, Yogyakarta: Gava Media, 2015 Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Permendikbud No. 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Usia Dini Suyadi, Manajemen PAUD TPA-KB-TK/RA,Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2011



11



12