Manajemen UGD [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) adalah unit pelaksana teknik Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan Pembangunan



kesehatan



suatu atau sebagian wilayah kecamatan. Dan



Puskesmas sebagai unit organisasi fungsional dibidang kesehatan dasar yang berfungsi sebagai pusat pembangunan kesehatan, membina peran serta masyarakat dan pelayanan kesehatan dasar secara menyeluruh dan terpadu.1 Upaya kesehatan tersebut diselenggarakan dengan menitikberatkan kepada pelayanan untuk masyarakat luas guna mencapai derajat kesehatan yang optimal, tampa mengabaikan mutu pelayanan kepada perorangan. Pengelolaan Puskesmas biasanya berada dibawah Dinas Kesehtan Kabupaten dan Kota. Puskesmas adalah unit pelayanan kesehatan di tingkat kecamatan dan merupakan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinaas Kesehatan Kabupaten/Kota. Upaya pelayanan yang diselenggarakan adalah:2 a. Pelayanan kesehatan masyarakat, yaitu upaya promotif dan preventif pada masyarakat di wilayah kerja Puskesmas b. Pelayanan medik dasar yaitu upaya kuratif dan rehabilitatif dengan pendekatan individu dan keluarga melalui upaya perawatan yang tujuannya untuk menyembuhkan penyakit untuk kondisi tertentu. Puskesmas sebagai pusat pelayanan kesehatan tingkat pertama yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan secara bermutu. Program Puskesmas merupakan program kesehatan dasar yang dikemas dalam “basic six” meliputi: a. Promosi kesehatan b. Kesehatan lingkungan c. KIA & KB d. Perbaikan gizi 1



e. Pemberantasan penyakit menular f. Pengobatan yang terdiri dari rawat jalan, rawat inap, penunjang medik (laboratorium dan farmasi).2 Gambaran umum UPTD urusan puskesmas talise yaitu Puskesmas Talise berada di wilayah kecamatan Palu Timur yang memiliki luas wilayah 82.53 km 2 dan secara administratif pemerintahan terdiri atas 3 kelurahan, 29 RW serta 102 RT. Wilayah kerja Puskesmas Talise mencakup tiga kelurahan yaitu : KelurahanTalise KelurahanTondo KelurahanLayana Gambar 1.Peta Wilayah Kerja UPTD Urusan Puskesmas Talise



Adapunpenyebaranjumlah RW dan RT dapatdilihatpadatabel di bawahini : Tabel1.Luas Wilayah, RW danRT dirincimenurutkelurahan UPTD UrusanPuskesmasTaliseTahun 2014 Luas Wilayah No.



Kelurahan



(km2)



RW



RT



1



Talise



12,37 km2



8



45



2



Tondo



55,16 km2



15



38



2



3



Layana Indah Puskesmas Talise



15,00 km2



6



19



82,53 km2



29



102



Berdasarkan data BPS Kota Palu Tahun wilayah kerja Puskesmas Talise adalah



2014, jumlah penduduk di



37.910 jiwa yang tersebar di tiga



Kelurahan antara lain Kelurahan Talise sekitar 21.312 jiwa, Kelurahan Tondo sekitar 12.742 jiwa dan Kelurahan Layana Indah sekitar 3.856 jiwa.Dengan membandingkan jumlah penduduk tahun sebelumnya maka pertambahan penduduk dari tahun 2013 ke 2014 adalah sebanyak 319 atau 0,84%. Wilayah kerja Puskesmas Talise mencakup 3 kelurahan yang kesemuanya dapat dijangkau oleh petugas kesehatan dengan menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat. Jarak yang terjauh dari puskesmas sekitar 12 km. UPTD Urusan Puskesmas Talise sebagai Puskesmas induk dibantu oleh tiga puskesmas pembantu yaitu Pustu Tondo, Pustu Bumi Roviga dan Pustu Layana Indah serta dua polindes dan empat poskesdes.1 Unit Gawat Darurat (UGD) di lingkungan Puskesmas Talise merupakan sistem penanggulangan penderita gawat darurat bertujuan untuk tercapainya suatu pelayanan kesehatan yang optimal, terarah dan terpadu bagi setiap anggota masyarakat yang berada daam keadaan gawat darurat.Upaya pelayanan kesehatan pada penderita gawat darurat pada dasarnya mencakup suatu rangkaian kegiatan yang harus dikembangkan sedemikian rupa sehingga mampu mencegah kematian atau cacat yang mungkin terjadi berdasarkan cakupan pelayanan kesehatan yang telah ditentukan dan perlu dikembangka.2 Puskesmas Talise adalah salah satu Puskesmas yang menjalankan pelayanan UGD seperti diatas. Dengan adanya pelayanan ini, tidak lepas dari hambatan dan beberapa masalah dalam pelaksanaannya. Masalah yang dapat timbul pada pelayanan ini diantaranya masalah fisik (bangunan dan ruang), manajemen, dan pelayanan. Masalah tersebut dapat mempengaruhi satu sama lain. Berikut akan dibahas mengenai manajemen pelayanan UGD di Puskesmas Talise.



3



BAB II TINJAUAN PUSTAKA Puskesmas



sebagai



Unit



Pelaksanaan



Teknis



Dinas



Kesehatan



Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja tertentu. Wilayah kerja puskesmas Puskesmas meliputi wilayah kerja administratif, yaitu satu wilayah kecamatan, atau beberapa desa/kelurahan di satu wilayah kecamatan.2 Faktor luas wilayah, kondisi dan jumlah penduduk, merupakan dasar pertimbangan untuk membangun dan menentukan wilayah kerja puskesmas. Agar peran dan fungsi puskesmas sebagai unit pelayanan kesehatan yang berada diujung paling depan dapat lebih maksimal melayani masyarakat, maka setiap puskesmas yang ada maupun yang akan didirikan harus memenuhi standar baik sebagai puskesmas rawat jalan, puskesmas rawat inap, puskesmas rawat inap dengan PONED, maupun puskesmas rawat inap PLUS. Salah satu standar yang harus dipenuhi adalah Standar Manajemen.3 Manajemen



puskesmas



adalah



proses



rangkaian



kegiatan



yang



dilaksanakan secara sistematik di Puskesmas untuk menghasilkan keluaran yang efektif dan efisien untuk semua pekerjaan kegiatan. Beberapa kegiatan Manajemen di Puskesmas rawat jalan meliputi:3 1. Jenis pelayanan 2. Pendelegasian pengobatan dasar 3. Hak dan kewajiban pasien 4. Hak dan kewajiban penyedia layanan Tujuan manajemen ini adalah untuk melaksanakan fungsi Puskesmas, salah satu diantaranya yaitu sebagai pusat pekayanan kesehatan perorangan primer. Dalam melaksanankan fungsinya tersebut, Puskesmas bertanggung jawab menyelenggarakan pelayanan kesehatan tingkat pertama secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan. Pelayanan kesehatan perorangan tingkat pertama



4



yang menjadi tanggung jawab Puskesmas adalah pelayanan yang bersifat pribadi (private goods) dengan tujuan utama menyembuhkan penyakit dan pemulihan kesehatan



perorangan,



tanpa



mengabaikan



pemeliharaan



kesehatan



dan



pencegahan penyakit. Untuk melaksanakan kegiatan ini dibentuklah uraian tugas. Uraian tugas adalah pernyataan tertulis untuk setiap tingkat jabatan dalam unit kerja yang mencerminkan fungsi, tanggung jawab dan kualitas yang dibutuhkan. Uraian tugas merupakan dasar utama untuk dapat memahami dengan tepat tugas dan tanggung jawab serta akuntabilitas setiap petugas di Puskesmas dalam melaksanakan peran dan fungsinya. Setiap petugas di Puskesmas harus mempunyai uraian tugas yang memuat tangungg jawab, wewenang dan hubungan kerja antar sesama petugas. Uraian tugas dibuat dan dipantau pelaksanaan tugasnya oleh Kepala Puskesmas.3 Beberapa contoh ringkasan uraian tugas: Dokter 1. Melaksanakan dan memberikan upaya pelayanan medik dengan penuh tanggung jawab sesuai keahlian dan kewenangannya serta sesuai standar profesi dan peraturan perundangan yang berlaku. 2. Melaksanakan pelayanan medik sesuai SOP, Standar Pelayanan Minimal (SPM), tata kerja dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh kepala Puskesmas. 3. Mengidentifikasi, merencanakan, memecahkan masalah, mengevaluasi program kesehatan. 4. Memberikan penyuluhan kesehatan dengan pendekatan promotif dan edukatif. 5. Menyusun pelaporan dan rekam medik yang baik, lengkap serta dapat dipertanggung jawabkan. 6. Melaksanakan dan meningkatkan mutu pelayanan Puskesmas.



5



Bidan/Perawat 1. Menyusun rencana kerja teknis kebidanan/keperawatan 2. Melaksanakan kegiatan kebidanan/keperawatan 3. Melaksanakan asuhan kebidanan/keperawatan 4. Melaksanakan pelayanan kebidanan/keperawatan sesuai standar prosedur operasional, SPM, tata kerja dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh kepala Puskesmas 5. Membuat catatan pelaporan dan rekam medik secara baik, lengkap serta dapat dipertanggung jawabkan 6. Melaksanakan evaluasi kegiatan kebidanan/keperawatan 7. Meningkatkan mutu pelayanan Puskesmas 8. Melaporkan pelaksanaan kegiatan kebidanan/keperawatan secara berkala kepada penanggung jawab Apoteker/Asisten Apoteker 1. Melaksanakan upaya pelayanan kefarmasian sesuai SOP, SPM, tata kerja dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Apoteker dan Kepala Puskesmas 2. Melaksanakan upaya pelayanan kefarmasian dengan penuh tanggung jawab sesuai keahlian dan kewenangannya 3. Membuat pencatatan dan pelaporan secara baik, lengkap serta dapat dipertanggung jawabkan 4. Meningkatkan mutu pelayanan di Puskesmas 5. Beserta Kepala Puskesmas menyusun perencanaan upaya kefarmasian Analisis Kesehatan 1. Melaksanakan pelayanan laboratorium sesuai SOP, SPM, tata kerja dan kebijakan yang telah ditetapkan dan Kepala Puskesmas 2. Melaksanakan upaya pelayanan laboratorium dengan penuh tanggung jawab sesuai keahlian dan kewenangannya 3. Membuat pencatatan dan pelaporan yang perlu secara bai, lengkap serta dapat dipertanggung jawabkan 6



4. Melaksanakan upaya pelayanan laboratorium sesuai standar profesi dan mematuhi peraturan perundangan yang berlaku 5. Meningkatkan mutu pelayanan di Puskesmas 6. Beserta Kepala Puskesmas menyusun perencanaan upaya pelayanan laboratorium. Petugas Kamar Obat 1. Menyimpan, memelihara dan mencatat mutasi obat dan pembekalan kesehatan yang dikeluarkan maupun yang diterima oleh kamar obat dalam bentuk buku catatan mutasi obat 2. Menyerahkan obat sesuai resep ke pasien 3. Memberikan informasi tentang pemakain obat kepada pasien 4. Membuat laporan pemakain dan permintaan obat serta pembekalan serta pembekalan kesehatan Tenaga lainnya Melaksanakan dan memberikan upaya pelayanan untuk menunjang kegiatan pelayanan Puskesmas dengan penuh tanggung jawab sesuai tugas dan fungsinya.Mengingat bahwa pelayanan pengobatan merupakan suatu proses ilmiah yang dilakukan oleh dokter berdasarkan temuan-temuan yang diperoleh selama anamnesis dan pemeriksaan, dalam pelaksanaannya dilapangan, kegiatan pelayanan terkadang mendapatkan beberapa kendala. Untuk itu, sebagai solusi dapat dilakukan pendelegasian pengobatan dasar. Pendelegasian pengobatan dasar dapat diberikan oleh Kepala Puskesmas kepada perawat yang ditempatkan di Puskesmas dan jaringannya untuk melaksanakan pengobatan dasar dengan baik. Hal ini dapat dilakukan karena:3 1. Dalam keadaan darurat untuk penyelamatan nyawa seseorang/pasien dan tidak ada dokter ditempat kejadian. 2. Perawat/bidan merupakan petugas kesehatan dari Puskesmas yang ditempatkan di Puskesmas Pembantu dan Ponkesdes yang melaksanakan program pemerintah berupa pengobatan dasar sesuai SOP. 7



3. Keadaan situasional tertentu seperti jumlah yang banyak yang tidak dapat ditangani oleh dokter yang ada atau ada KLB Semua kegiatan ini tiada lain agar penyedia pelayanan dapat memahami hak dan kewajiannya, dan agar pasien dapat menerima Hak dengan benar tanpa mengabaikan kewajiabn seorang pasien. Hak dan kewajiban pasien dan penyedia pelayanan adalah sebagai berikut: Hak pasien Setiap pasien Puskesmas mempunyai hak: a. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan pelayanan yang berlaku di Puskesmas b. Mendapatkan informasi atas: 1. Penyakit yang diderita 2. Tindakan medis yang akan dilakukan dan kemungkinan penyulit sebagai akibat tindakan tersebut, cara mnegatasinya dan alternatif lainnya 3. Upaya pencegahan agar penyakit tidak kambuh lagi, atau pencegahan agar anggota keluarga/orang lain tidak menderita penyakit yang sama c. Meminta konsultasi medis d. Menyampaikan pengaduan, saran, kritik, dan keluhan berkaitan dengan pelayanan e. Memperoleh layanan yang bermutu, aman, nyaman, adil, jujur dan manusiawi f. Hasil pemeriksaan yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan, tujuan tundakan, alternatif tindakan, resiko, biaya dan komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan g. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan teradap penyakit yang dideritanya



8



kecuali untuk kasus KLB dan kasus yang dapat membahayakan masyarakat h. Keluarga dapat mendampingi saat menerima pelayanan kesehatan Kewajiban pasien a. Membawa kartu identitas (KTP/SIM) atau mengetahui alamat dengn jelas untuk kunjungan pertama kali b. Membawa kartu berobat: 1. Pengguna layanan PT.ASKES membawa kartu ASKES 2. Pengguna layanan GAKIN membawa kartu ASKESKIN atau JAMKESDA 3. Pengguna layanan umum yang sudah pernah berkunjung membawa kartu kunjungan/berobat c. Mengikuti alur pelayanan puskesmas d. Mentaati aturan pelayanan dan mematuhi naseht serta petunjuk pengobatan e. Memberikan informasi yang benar dan lengkap tentang masalah kesehatannya kepada tenaga kesehatan di Puskesmas Hak penyedia layanan a. Membuat peraturan yang berlaku di Puskesmas sesuai dengan kondisinya secara partisipatif b. Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya Kewajiban penyedia layanan a. Melakukan pelayanan sesuai dengan prosedur tetap/SOP pelayanan b. Memberikan informasi pelayanan kepada pengguna layanan, baik itu waktu, persyaratan, hasil dan biaya serta kompensasi layanan c. Memberikan teguran bagi penunjang yang tidak mentaati ketentuan pelayanan dan memberikan saran agar tidak terulang lagi



9



d. Berusaha untuk memenuhi kebutuhan penggun layanan semaksimal mungkin, sehingga tercapai kepuasaan pengguna paleyanan e. Melakukan pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan.



BAB III PERMASALAHAN Pada laporan manajemen ini, permasalah terkait manajemen pelayanan Unit Gawat Darurat yang akan dibahas adalah:



10



1. Bagaimana kegiatan pelayanan kesehatan unit gawat darurat yang dilaksanakan di Puskesmas Talise? 2. Bagaimana kelengkapan sarana prasarana dalam melaksanakan kegiatan pelayanan? 3. Bagaimana pemanfaatan sumber daya yang terdapat di Puskesmas dalam kegiatan pelayanan? 4. Apa hambatan dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan? 5. Bagaimana sistem rujukan pasien dari Puskesmas ke Rumah Sakit?



BAB IV PEMBAHASAN Puskesmas adalah unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten/kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu 11



wilayah kerja. Sacara nasional, standar wilayah kerja Puskesmas adalah suatu kecamatan, tetapi apabila disuatu kecamatan terdapat lebih dari satu puskesmas, maka tanggung jawab wilayah kerja dibagi antar Puskesmas dengan memperhatikan keutuhan konsep wilayah (desa/kelurahan atau RW). Masingmasing puskesmas tersebut secara operasional bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. 2 Visi pembangunan kesehatan yang diselenggarakan oleh puskesmas adalah tercapainya Kecamatan Sehat menuju terwujudnya Indonesia Sehat. Kecamatan Sehat adalah gambaran masayarakat kecamatan masa depan yang ingin dicapai melalui pembangunan kesehatan, yakni masyarakat yang hidup dalam lingkungan dan berperilaku sehat, memiliki kemampuan untuk menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu secara adil dan merata serta memiliki derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Indikator Kecamatan Sehat yang ingin dicapai mencakup 4 indikator utama yakni:2 a. Lingkungan sehat b. Perilaku sehat c. Cakupan pelayanan kesehatan yang bermutu d. Derajat kesehatan penduduk kecamatan Rumusan visi untuk masing-masing puskesmas harus mengacu pada visi pembangunan kesehatan puskesmas di atas yakni terwujudnya Kecamatan Sehat, yang harus sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakat serta wilayah kecamatan setempat. Misi pembangunan kesehatan yang diselenggarakan oleh puskesmas adalah mendukung tercapainya misi pembangunan kesehatan nasional. Misi tersebut adalah:2 a. Menggerakkan pembangunan berwawasan kesehatan di wilayah kerjanya. b. Mendorong kemandirian hidup sehat bagi keluarga dan masyarakat di wilayah kerjanya c. Memelihara dan meningkatkan mutu, pemerataan dan keterjangkauan pelayanan kesehatan yang diselenggarakan.



12



d. Memelihara dan meningkatkan kesehatan perorangan, keluarga dan masyarakat berserta lingkungannya. Terdapat tiga fungsi utama puskesmas, yaitu: a. Pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan. b. Pusat pemberdayaan masyarakat. c. Pusat pelayanan kesehatan strata pertama. Puskesmas bertanggungjawab menyelenggarakan pelayanan kesehatan tingkat pertama secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan. Pelayanan kesehatan tingkat pertama yang menjadi tanggungjawab puskesmas meliputi: a.



Pelayanan kesehatan perorangan Pelayanan kesehatan perorangan adalah pelayanan yang bersifat pribadi (private goods) dengan tujuan utama menyembuhkan penyakit dan pemulihan



kesehatanperorangan,



tanpa



mengabaikan



pemeliharaan



kesehatan dan pencegahan penyakit. Pelayanan perorangan tersebut adalah rawat jalan dan untuk puskesmas tertentu ditambah dengan rawat inap. b.



Pelayanan kesehatan masyarakat Pelayanan kesehatan masyarakat adalah pelayanan yang bersifat publik (public goods) dengan tujuan utama memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah penyakit tanpa mengabaikan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan. Pelayanan kesehatan masyarakat tersebut antara lain promosi kesehatan, pemberantasan penyakit, penyehatan lingkungan, perbaikan gizi, peningkatan kesehatan keluarga, keluarga berencana, kesehatan jiwa serta berbagai program kesehatan masyarakat lainnya.2



Upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama sebagaimana dimaksud dilaksanakan dalam bentuk: a. rawat jalan; b. pelayanan gawat darurat; c. pelayanan satu hari (one day care);



13



d. home care; dan/atau e. rawat inap berdasarkan pertimbangan kebutuhan pelayanankesehatan.4 Sistem penanggulangan penderita gawat darurat bertujuan untuk tercapainya suatu pelayanan kesehatan yang optimal, terarah dan terpadu bagi setiap anggota masyarakat yang berada daam keadaan gawat darurat.Upaya pelayanan kesehatan pada penderita gawat darurat pada dasarnya mencakup suatu rangkaian kegiatan yang harus dikembangkan sedemikian rupa sehingga mampu mencegah kematian atau cacat yang mungkin terjadi.4 Cakupan pelayanan kesehatan yang perlu dikembangkan meliputi: 1. Penanggulangan penderita di tempat kejadian 2. Transportasi penderita gawat darurat dan tempat kejadian kesarana kesehatan yang lebihmemadai. 3. Upaya penyediaan sarana komunikasi untuk menunjang kegiatan penanggulangan penderitagawat darurat. 4. Upaya rujukan ilmu pengetahuan,pasien dan tenaga ahli 5. Upaya penanggulangan penderita gawat darurat di tempat rujukan (Unit Gawat Darurat danICU). 6. Upaya pembiayaan penderita gawat darurat. Berdasar kriteria diatas, maka akan dibahas mengenai hal-hal yang mempegaruhi cakupan pelayanan di bagian unit gawat darurat Puskesmas Talise, seperti: “Bagaimana kegiatan pelayanan kesehatan unit gawat darurat yang dilaksanakan di Puskesmas Talise?” Adapun pelaksanaan kegiatan di unit gawat darurat Puskesmas Talise mengacu pada SOP (standar operasional) yang telah ditetapkan oleh kepala UPTD Puskesmas, yakni: Penanganan syok, Rujukan pasien emergency, Ekstraksi kuku, Debridement pada luka bakar, Penyimpanan obat emergency, Aff hecting, Insisi drainase abses, Irigasi mata, danCross insisi. Sebagian besar kegiatan diatas telah dilakukan sesuai dengan protab SOP, namun pada pelaksanaan kegiatan penyimpanan obat emergency belum sesuai dengan peraturan PERMENKES



14



N0.30 tahun 2014 yaitu menyimpan obat pada lemari penyimpanan sesuai dengan jenis obat, stabilitas, mudah/tidaknya meledak, narkotik/psikotropika, obat penanganan syok yang disimpan dalam lemari khusus dan mengontrol ketersediaan obat dengan kartu stok yang ada.Ketidaktersediaan obat emergency dalam ruang UGD, hal ini dapat menyebabkan terhambatnya penanggulangan penderita di tempat kejadian (UGD).5



Gambar 2. Kegiatan di ruang UGD dan lemari tempat penyimpanan obat



Gambar 3. Alat dan bahan yang tersedia di ruang UGD “Bagaimana kelengkapan sarana prasarana dalam melaksanakan kegiatan pelayanan?” Luas ruangan unit gawat darurat UGD Puskesmas Talise ± 2 x 4m berada di lantai 1 Puskesmas. Jumlah tempat tidur 2 buah, 1 buah meja dokter/perawat, 2 buah tabung oksigen, 1 buah kursi roda, 2 buah lampu tindakan, 1 buah autoclaft,



15



2 buah alat minor set. Berdasarkan kondisi yang ada, terdapat beberapa kekurangan yaitu ruang UGD yang sempit dan jumlah tempat tidur yang kurang sehingga tidak memungkinkan penggolongan status emergency pasien (triage) dalam menangani kasus emergency dan sulitnya menangani secara bersamaan jika jumlah pasien > 2 yang datang bersamaan. Kurang lengkapnya alat penanganan kegawat daruratan juga menjadi kendala, salah satunya yaitu tidak adanya alat suction portable dan ventilator yang dapat menghambat penanganan pasien secara maksimal. “Bagaimana pemanfaatan sumber daya yang terdapat di Puskesmas dalam kegiatan pelayanan?” Puskesmas Talise memiliki 4 tenaga dokter umum yang bertugas di polik umum dan merangkap menjadi dokter UGD pada saat jam dinas. Tenaga kesehatan di UGD berjumlah 4 orang, yakni 2 orang pegawai tetap yang sudah memiliki sertifikat PPGD (Penanggulangan Penderita Gawat Darurat) dan 2 orang tenaga honorer belum bersertifikat. Hal ini belum sesuai teori yang mana pemerintah menyarankan agar tenaga kesehatan yang bertugas di UGD telah mendapatkan sertifikat PPGD/ATLS.3 Sumber pembiayaan dan pengadaan alat bahan pada kegiatan di Unit Gawat Darurat Puskesmas Talise berasal bantuan Dinas Kesehatan Kota Palu. Cara pasien melakukan pembayaran tindakan yang dilakukan di ruangan ini yaitu menggunakan BPJS/JAMKESMAS atau membayar sesuai harga tindakan yang telah di tetapkan UPTD Puskesmas bagi pasien umum.



“Apa kendala dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan?” Keterbatasan sarana prasarana, alat bahan, dan tenaga kesehatan merupakan beberapa hambatan yang masih dapat ditemukan di bagian unit gawat darurat Puskesmas Talise. Salah satunya kendala pengadaan alat bahan dari Dinas Kesehatan Kota Palu menyebabkan kendala-kendala tersebut susah diatasi.



16



Adapun alur permintaan alat bahan dari UGD ke Dinas Kesehatan Kota Palu yaitu bagian unit gawat darutat membuat laporan dan mendata alat dan bahan yang belum tersedia/habis yang dilakukan pada setiap akhir tahun, kemudian permintaan dimasukkan ke bagian tata usaha dan akan diteruskan pihak Puskesmas ke Dinas Kesehatan Kota Palu untuk dilakukan pengadaan. Berdasarkan PERMENKES NO.75 tahun 2004 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, Puskeswas wajib melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam bentuk fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan guna meningkatkan mutu pelayanan, namun keterbatasan dana menjadi salah satu hambatan upaya pembinaan sumberdaya yang dimiliki Puskesmas.4 “Bagaimana sistem rujukan pasien dari Puskesmas ke Rumah Sakit?” Sistem rujukan di Puskesmas Talise berupa rujukan horizontal dan vertikal. Adapun sistem rujukan vertikal Puskesmas-Rumah Sakit mengikuti alur pelayanan UGD, yaitu: Pasien



Loket Polik Umum Apotik



Emergency UGD Pulang Rujuk



Gambar 2. Alur pelayanan UGD Puskesmas Talise Dalam menjalankan tugas sebagai pelaksana penanganan kesehatan perseorangan tingkat pertama, sejauh ini Puskesmas Talise sudah menjalankan tugas dengan baik. Puskesmas bertanggung jawab melakukan penanganan awal sebelum merujuk pasien ke unit pelayanan kesehatan strata selanjutnya (Rumah Sakit). Ketersediaan ambulace sebagai salah satu penunjang kegiatan rujukan 17



pasien, juga digunakan dalam penanganan pasien emergency di daerah dusun sulit yang mengalami kendala transportasi sudah sesuai dengan cakupan pelayanan kesehatan yang wajib dilakukan oleh puskesmas yaitu menyelenggarakan transportasi penderita gawat darurat dan tempat kejadian kesarana kesehatan yang lebihmemadai. Hal ini juga ditunjang dengan upaya penyediaan sarana komunikasi untuk menunjang kegiatan rujukan horizontal dalam penanggulangan penderitagawat darurat di daerah dusun sulit, melalui alur pelayanan sebagai berikut:1 Pasien



Pustu/Polindes



Kader



UGD



Gambar 3. Alur pelayanan rujukan dari Puskesmas jaringan – Puskesmas induk



Pasien emergency di daerah dusun sulit datang ke Pustu/Polindes, perawat/bidan/kader di Pustu/Polindes bertugas menghubungi unit gawat darurat Puskesmas Talise untuk menjemput pasien, kemudian dibawa ke UGD Puskesmas untuk mendapatkan pemeriksaan dokter Puskesmas, dan pertimbangan merujuk berdasarka indikasi yang diatur dalam PERMENKES RI NO.001 tahun 2012:6 a. Pasien



membutuhkan



pelayanan



kesehatan



spesialistik



atau



sub



spesialistik; b. Perujuk tidak dapat memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan pasien karena keterbatasan fasilitas, peralatan dan/atau ketenagaan. Semua kegiatan ini tiada lain agar penyedia pelayanan dapat memahami hak dan kewajibannya, dan agar pasien dapat menerima hak dengan benar tanpa mengabaikan kewajiban seorang pasien BAB V KESIMPULAN



Pada laporan manajemen ini, beberapa hal yang dapat disimpulkan diantaranya: 18



1. Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS) adalah organisasi fungsional yang menyelenggarakan upaya kesehatan yang bersifat menyeluruh, terpadu, merata, dapat diterima dan dijangkau oleh masyarakat 2. Sebagai pusat pelayanan kesehatan tingkat dasar dan penyelenggaraan upaya kesehatan, kegiatan ini diwujudkan dalam pelayanan UGD (unit gawat darurat). Pelayanan UGD merupakan salah satu unit kerja di Puskesmas yang melayani pasien emergency ataupun memerlukan pengobatan “tindakan” yang berobat jalan dan tidak lebih dari 24 jam pelayanan, termasuk prosedur diagnostik dan terapeutik. 3. Kegiatan pelayanan kesehatan yang dilaksanakan di UGD Puskesmas Talise sudah sangat baik, terbukti dari terus terlaksananya pelayanan kesehatan di UGD sekalipun terdapat beberapa masalah. 4. Beberapa



masalah yang ditemui dalam pelayanan di UGD yang



dilaksanakan Puskesmas Talise yaitu adanya pelaksanaan pelayanan yang kurang sesuai dengan SOP, kendala ketersediaan alat, bahan, sarana dan prasarana, serta jumlah tenaga kesehatan bersertifikat kegawat daruratan yang belum memadai yang dapat berdampak pada kurang maksimalnya penanganan pasien.



Sehingga, tanpa mengurangi rasa hormat, sebagai saran, penyedia layanan kesehatan dapat memahami hak dan kewajibannya, agar pasien dapat menerima hak dengan benar tanpa mengabaikan kewajiban seorang pasien.



DAFTAR PUSTAKA



1. Puskesmas Talilse. 2014. Profil Puskesmas Talise Kota Palu Tahun 2014.



19



2. Depkes



RI.



2004.



Keputusan



Menteri



Kesehatan



RI



No.



128/Menkes/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat. 3. Laksono D, Sopacua E, Suharmiati. 2010. Standar Pelayanan Minimal Kesehatan, Sebuah Panduan Formulasi di Tingkat Puskesmas/Kecamatan. 4. Kemenkes RI. 2014. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. 5. Puskesmas Talise. 2015. Standar Operasional (SPO) Unit Gawat Darurat Puskesmas Talise. 6. Kemenkes RI. 2012. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 001 Tahun 2012 Tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan.



20