Materi Ajar Binatang Halal Dan Haram [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1. Pengertian binatang yang halal dimakan Hewan atau binatang yang halal artinya hewan yang boleh kita nikmati menurut aturan syar'i agama Islam. Status halal tersebut membuat kita tidak ragu lagi untuk mengkonsumsinya sebagaimana perintah Allah Swt. dalam Surah al-Baqarah ayat 168.



Artinya: “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan, karena Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu”. PAI SMP Kelas 8 (Binatang Halal dan Haram)



Secara umum, semua jenis binatang baik yang halal maupun haram dari segi kehidupanya dibagi tiga macam, yaitu binatang yang hidup di darat, laut, dan dua alam. Akan tetapi, binatang yang halal dimakan hanya terdapat didasar laut. Selain itu ada beberapa syarat lain binatang darat yang boleh dikonsumsi adalah sebagai berikut: • Hewan tersebut memenuhi syarat tayyib (baik) dalam pandangan manusia. Artinya, hewan tersebut tidak kotor, berbahaya, atau menjijikan bagi kebanyakan orang . • Disembelih dengan cara yang benar menurut pandangan syar’i. Syarat disembelih ini merupakan syarat penting agar hewan darat dapat dimakan. Adapun tatacara penyembelihan binatang adalah sebagai berikut: 1. Niat menyembelih (penyembelih harus seorang muslim atau ahli kitab dan berakal sehat). 2. Binatang yang disembelih adalah binatang yang halal. 3. Alat yang digunakan menyembelih harus tajam, 4. Sebelum menyembelih harus membaca basmalah.



5. Hewan dihadapkan arah kiblat. 6. Binatang dibaringkan kesebelah rusuknya yang kiri agar mudah bagi penyembelihnya. 7. Dipotong kedua urat lehernya (saluran ,makan dan nafas) agar cepat mati. Pembagian jenis-jenis binatang yang halal dimakan berdasarkan tempat hidupnya: a. Binatang darat Syarat utama hewan darat yang boleh dikonsumsi adalah tidak ada larangan dalam Al-Quran maupun hadis untuk mengkonsumsiya. Misalnya saja hewan ternak. Seperti pada firman Allah SWT Q.S. Al-Maidah ayat 1: Artinya: “..dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. .” Jenis-jenis binatang darat yang halal dimakan dagingnya, antara lain: Unta, Kerbau, Sapi, Kuda, Kambing, Ayam, Bebek. b. Binatang laut (air) Semua hewan yang hidup di air halal dikonsumsi, baik air sungai, kolam, maupun laut. Semua hewan tersebut halal dimakan baik yang tertangkap dalam keadaan hidup atau sudah mati, kecuali jika mengandung racun sehingga membahayakan orang yang memakanya dan selama tidak menjijikan atau menyerupai hewan yang diharamkan, seperti anjing laut, singa laut, atau babi laut, dan hewan yang hidup dalam dua alam ulama mengharamkannya. Kehalalan hewan laut didasarkan pada firman Allah Swt. Q.S. Al-Maidah Ayat 96 Artinya: “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan” Contoh binatang laut yang halal: Ikan, Udang, Cumi. c. Manfaat Mengkonsumsi binatang yang halal 1) Menyehatkan badan dan terhindar ari penyakit 2) Menenangkan jiwa seseorang sehingga hidupnya tidak gelisah 3) Mendorong manusia untuk menjadi hamba yang bersih 4) Mendorong manusia untuk selalu brsyukur atas nikmat Allah. 2. Pengertian binatang yang haram dimakan Kata haram berarti tidak boleh. Jadi hewan haram artinya semua jenis binatang yang tidak boleh dimakan oleh orang islam karena adanya aturan Allah dan Rasulullah Saw. kecuali dalam keadaan sangat terpaksa. Binatang yang haram adalah binatang yang tidak diperbolehkan untuk dimakan manusia.



Seperti pada firman Allah SWT Q.S. Al-Maidah ayat 3 Artinya : “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya”. a. Binatang yang haram dibagi menjadi 4 jenis yaitu: 1) Binatang yang haram karena dilarang dalam nash Al-Qur’an dan hadis. Seperti daging babi, khimar atau keledai. 2) Binatang yang haram di makan karena adanya larangan didalam Alquran diantaranya bangkai (binatang yang mati tidak karena disembelih), darah, daging babi, binatang yang disembelih tanpa menyebut nama Allah, binatanga yanga mati tercekik, binatang yang mati terpukul,binatang yang mati terjatuh, binatang yang mati ditanduk, binatang yang mati karena diterkam binatang buas (kecuali sempat disembelih) dan hewan yang disembelih untuk persembahan berhala. 3) Binatang yang haram karena menjijikan, Contoh binatang yang diharamkan karena menjijikan adalah belatung, lintah. 4) Binatang yang haram karena kita diperintahkan untuk membunuhnya, Ada beberapa binatang yang diharamkan karena kita diperintah untuk membunuhnya antara lain burung gagak, ular, burung elang, tikus, dan anjing gila. b. Bahaya makan binatang yang diharamkan 1) Mendatangkan dosa menjauhkan diri dari rahmat Allah. 2) Menjerumuskan seseorang dalam perbuatan dosa dan mengotori kesucian jiwa. 3) Mengakibatkan amal ibadah dan doa ditolak oleh Allah swt. 4) Membuat jiwa kita tidak tenang karena masuknya makanan haram dalam tubuh kita. 5) Dari segi kesehatan fisik makan binatang yang haram jelas membawa akibat buruk bagi tubuh. 3. Menghindari makanan bersumber hewan yang haram beberapa cara yang dapat kita lakukan untuk menghindari hewan yang haram adalah sebagai berikut. a. Memahami hewan apa saja yang Allah Swt. halalkan dan hewan yang Allah Swt. haramkan bagi kita. b. Berhati-hati saat memilih makanan yang akan kita konsumsi. c. Menjauhi godaan mengkonsumsi hewan yang haram meskipun ada orang yang menyebutnya nikmat. d. Menjaga diri dari menjual, membeli, atau menjadikan hewan haram sebagai mata pencaharian. e. Mengingatkan atau mengajak orang lain untuk menjauhi hewan haram. f. Selalu berdoa kepada Allah Swt. agar dijauhkan dari hal-hal yang Allah Swt. haramkan.