Materi Kelas XII Peran Lembaga Penegak Hukum [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERAN LEMBAGA PENEGAK HUKUM DALAM MENJAMIN KEADILAN DAN KEDAMAIAN Guru : Marintan Hutapea S.Pd



KEPOLISIAN



KEJAKSAAN



HAKIM Lembaga Penegak Hukum



ADVOKAT



KPK



Peran Kepolisian Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan tugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum. UU No. 2 Tahun 2002 Pasal 13 menyatakan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai berikut. 1. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; 2. menegakkan hukum; 3. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.



Dalam Sistem Peradilan, tugas Polri yaitu:



Penyelidikan Serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana



Penyidikan Serangkaian tindakan untuk mencari serta mengumpulkan barang bukti guna menemukan tersangka



Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 di bidang proses pidana, Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12.



Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan; Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan; Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan; Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri; Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat; Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; Mengadakan penghentian penyidikan; Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum; Mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana; Memberi petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum; dan Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.



Peran Kejaksaan



Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan



Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang



Tingkat Kejaksaan



Kejaksaan Negeri Kab/Kota



Kejaksaan Tinggi Provinsi



Kejaksaan Agung Ibukota



Berdasarkan Pasal 30 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, berikut adalah tugas dan wewenang Kejaksaan



Bidang perdata dan tata usaha negara



Bidang pidana 1. Melakukan penuntutan; 2. Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; 3. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat; 4. Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undangundang; 5. Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.



Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.



Bidang ketertiban dan ketenteraman umum 1. 2. 3. 4.



Peningkatan kesadaran hukum masyarakat; Pengamanan kebijakan penegakan hukum Pengawasan peredaran barang cetakan; Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara; 5. Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama; 6. Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.



Peran Hakim Undang-Undang NRI Tahun 1945 Pasal 24 Ayat (1) menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.



Hakim adalah seorang yang bergerak dalam kekuasaan kehakiman, yakni Mahkamah Agung dan Mahkamah konstitusi, yang mempunyai peran yang sangat penting yakni mengambil sebuah keputusan dalam peradilan.



Peran Advokat Pada Pasal 1 UU No. 18 Tahun 2003 tertulis bahwa advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan undang-undang ini.



Adapun tugas dari advokat secara khusus Adalah membuat dan mengajukan gugatan, jawaban, tangkisan, sangkalan, memberi pembuktian, mendesak segera disidangkan atau diputuskan perkaranya



Kewajiban yang harus dipatuhi oleh seorang advokat di antaranya adalah sebagai berikut



1. Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dilarang membedakan perlakuan terhadap klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya. 2. Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. 3. Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya. 4. Advokat dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi advokat atau mengurangi kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesinya.



5. Advokat yang menjadi pejabat negara tidak melaksanakan tugas profesi advokat selama memangku jabatan.



Proses Peradilan • • • • • •



Penyelidikan Penyidikan Penangkapan Penuntutan Pemeriksaan di Pengadilan Pelaksanaan Putusan Hakim



Peran Komisi Pemberantasan Korupsi



Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi



KPK dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.



Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:



1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. 2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. 3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. 4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan 5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.