Peran Lembaga Penegak Hukum Dalam Menjamin Keadilan Dan Kedamaian [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Peran Lembaga Penegak Hukum Dalam Menjamin Keadilan Dan Kedamaian



Disusun oleh : 1.Bayu Samodera 2.Ridho Bhakti 3.Ronggo Fattah 4.Sumartono 5.Oswald Christiam



 



 



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menerangkan dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945 perubahan ketiga yang berbunyi “Negara Indonesia adalah Negarahukum”. Artinya, Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang berdasaratas hukum(rechtsstaat),tidak berdasar atas kekuasaan(machstaat),dan pemerintah berdasarkan sistem konsitusi (hukum dasar), bukan absolutisme (kekuasaan yang tidakterbatas). Dan perwujudan hukum tersebut terdapat dalam UUD 1945 serta peraturan perundangan di bawahnya. Tetapi kenapa sistem hukum di negeri i ni selalu menjaditopik yang tak bosan-bosannya diperbincangkan dan selalu membuat masalah.Apakah sistem yang berlaku tidak sesuai dengan karakter bangsa Indonesia? Apakah para pelaku hukum yang tidak mengetahui ganjaran setiap tindakan  penyelewenganyang mereka lakukan? Atau apakah ganjaran dari sistem hukum tersebut yang kurangtegas untuk mengatasi berbagai macam permasalahan tindak pidana?Dalam negara hukum, segala permasalahan diselesaikan sesuai hukum yang berlaku. Akan tetapi, praktik perlindungan dan penegakan hukum terka dang berbedadengan prosedur yang ditetapkan. Oleh karena itu, perlindungan dan penegakanhukum di Indonesia untuk menjamin keadilan dan kebenaran dalam kehidupan bermasyarakat harus segera dibenahi agar tidak terjadi penyelewe ngan hukum yangdilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Seorang yang melanggarhukum harus ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku. Perlindungan dan penegakanhukum harus memenuhi rasa keadilan masyarakat.Hukum Negara ialah aturan bagi Negara itu sendiri, bagaimana suatu



Negaramenciptakan keadaan yang relevan, keadaan yang menentramkan kehidupan sosialmasyarakatnya, menghindarkan dari segala bentuk tindak pidana maupun perdata. Namun tidak di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir ini, pember itaan di mediamasa sungguh tragis. Bahkan dari Hasil survei terbaru dari Lingkaran Survei Indonesia(LSI) menyebutkan bahwa 56,0 persen publik menyatakan tidak puas dengan  penegakan hukum di Indonesia, hanya 29,8 persen menyatakan puas, sedan gkansisanya 14,2 persen tidak menjawab. Sebuah fenomena yang menggambarkan betaparendahnya wibawa hukum di mata publik.Dengan landasan pemikiran ini, penulis akan mencoba memaparkan mengenaihukum, perlindungannya, penegakannya, aspek-aspek yang menjadi subjek danobjeknya, serta penerapannya di tengah masyarakat yang tidak puas dengan keadaan penegakan hukum di Indonesia sekarang ini.



B.Rumusan Masalah 1.Apa makna perlindungan dan penegakan hukum dalam kehidupan bermasyarakat? 2.Bagaimana praktik perlindungan dan penegakan hukum dalam kehidupanmasyarakat?  C. Tujuan 1. Untuk mengetahui sistem perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia. 2.Menganalisis praktik perlindungan dan penegakan hukum dalam masyarakat untukmenjamin keadilan dan kedamaian. 3.Menyaji hasil analisis praktik perlindungan dan penegakan hukum untuk menjaminkeadilan dan kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.



D.Manfaat Adapun manfaat yang diharapkan dalam pembahasan ini adalah sebagai berikut. 1. Dapat mengetahui sistem perlindungan dan penegakan hukum yang berlaku diIndonesia. 2.Dapat mengetahui mengapa masyarakat tidak puas dengan penegakan hukum diIndonesia. 3.Dapat mengetahui dan menilai bagaimana solusi dalam pemecahan permasalahan hukum di Indonesia. 4.Khusus bagi pemerintahan, memberikan gambaran mengenai sistem penegakanhukum yang berlaku dalam masyarakat, serta diharapkan dapatmenilai, menelaah dan membuat suatu keputusan dalam pemecahan masalah penegakanhukum tersebut



BAB II PMBAHASAN A.Makna Perlindungan dan Penegakan Hukum dalam Kehidupan Bermasyarakat Perlindungan hukum merupakan hak setiap warga negara Indonesia, artinyaseluruh warga negara Indonesia tanpa membedakan berdasarkan golongan tertentu, berhak mendapatkan perlindungan hukum dari sesuatu yang menga ncam dirinya.Penegakan hukum merupakan suatu usaha untuk mewujudkan ide-ide keadilan,kepastian hukum, dan kemanfaatan sosial menjadi kenyataan.



1.Peran Kepolisian Republik Indonesia Kepolisian Republik Indonesia atau yang sering disebut POLRI merupakan lembaga negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Selain itu, dalam bidang penegakan hukum khususnya yang berkaitan dengan penanganan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam KUHAP, Polri sebagai penyidik utama yang menangani setiap kejahatan secara umum dalam rangka menciptakan keamanan dalam negeri. Berdasarkan Undang-undang RI Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI. Fungsi kepolisian merupakan salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat (Pasal 2). Kepolisian bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia (Pasal 4). Fungsi dan tujuan kepolisian semacam itu kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam tugas pokok kepolisian yang meliputi: (1) memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; (2) menegakkan hukum; dan



(3) memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat (Pasal 13). Dalam melaksanakan tugas pokoknya tersebut, Pasal 14 menyatakan, kepolisian bertugas untuk: a.   melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan; b.       menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan;



c.       membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan; d.      turut serta dalam pembinaan hukum nasional; e.       memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum; f.        melakukan koordinasi, pengawasan dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa; g.       melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya; h.       menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian; i.         melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia; j.         melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang; k.       memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian; l.         melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugasnya, sesuai  yang tercantum dalam Pasal 16 UU RI No. 2 Thn.2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia diberikan wewenang diantaranya: a.     Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan;



b.     Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan; c.      Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan; d.     Menyuruh berhenti orang yang dianggap dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri; e.      Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat; f.       Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;



g.     Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; h.     Mengadakan penghentian penyidikan; i.       Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum; j.       Mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang ditempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana; k.     Memberikan petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umu; l.       Mengadakan tindakan lain menurut hukum  yang bertanggung dengan syarat sebagai berikut: 1)   Tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum; 2)   Selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan; 3)   Harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan dalam jabatannya; 4)   Pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa; 5)   Menghormati hak asasi manusia.



2.Peran Kejaksaan RI Kejaksaan RI adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Penuntutan merupakan tindakan Jaksa untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang – undang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh Hakim di sidang Pengadilan. Pelaku pelanggaran pidana yang dituntut adalah yang benar bersalah dan telah memenuhi unsur – unsur tindak pidana yang disangsikan dengan didukung oleh barang bukti yang cukup dan didukung oleh minimal dua (2) orang saksi. Keberadaan Kejaksaan RI diatur dalam UU RI No. 16 Thn. 2004. Berdasarkan undang – undang tersebut, kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalammenegakan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Sebagai lembaga negara yang melaksanakan  kekuasaan negara dibidang penuntutan harus melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya. Adapun yang menjadi fungsi, tugas dan wewenang dari kejaksaan, yaitu sebagai berikut: 1.  Fungsi dari kejaksaan yaitu: a.     Perumusan kebijaksanaan pelaksanaan dan kebijaksanaan teknis pemberian bimbingan dan pembinaan serta pemberian perijinan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung; b.     penyelengaraan dan pelaksanaan pembangunan prasarana dan sarana, pembinaan manajemen, administrasi, organisasi dan tatalaksanaan serta pengelolaan atas milik negara menjadi tanggung jawabnya; c.      pelaksanaan  penegakan  hukum baik  preventif  maupun yang berintikan keadilan di bidang pidana;.



d.     pelaksanaan pemberian bantuan di bidang intelijen yustisial, dibidang ketertiban    dan ketentraman         umum, pemberian    bantuan,     pertimbangan,     pelayanan     dan penegaakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta  tindakan hukum dan tugas lain, untuk menjamin kepastian hukum,      kewibawaanm pemerintah    dan penyelamatan   kekayaan  negara,   berdasarkan   peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan Jaksa Agung; e.      penempatan seorang tersangka atau terdakwa di rumah sakit atau tempat perawatan jiwa atau tempat lain yang layak berdasarkan penetapan Hakim karena tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkan hal - hal yang dapat membahayakan orang lain, lingkungan atau dirinya sendiri; f.       pemberian pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah, penyusunan peraturan perundang-undangan serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat;  Koordinasi, pemberian bimbingan dan petunjuk teknis serta pengawasan, baik di dalam maupun dengan instansi terkait atas pelaksanaan tugas dan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung 2.  Tugas dan Wewenang Kejaksaan yaitu: a.     Di bidang pidana : 1)   Melakukan penuntutan; 2)   Melaksanakan ketetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; 3)   Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat; 4)   Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang – undnag; 5)   Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik. b.     Di bidang perdata dan tata usaha negara :                     Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik di dalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.



c.      Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, Kejaksaan turut melaksanakan kegiatan : 1)     Peningkatan kesadaran hukum masyarakat; 2)     Pengamanan kebijakan penegakan hukum; 3)     Pengawasan peredaran barang cetakan; 4)     Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara; 5)     Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama; 6)     Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal. Untuk mengefektifkan peranannya lembaga kejaksaan di Indonesia memiliki tiga tingkatan yaitu : 1.     Kejaksaan Agung di tingkat pusat yang dipimpin oleh Jaksa Agung 2.     Kejaksaan Tinggi di tingkat provinsi yang dippimpin oleh seorang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) 3.     Kejaksaan Negeri di tingkat kabupaten/kota yang dipimpin oleh seorang kepala kejaksaan (Kajari).



3.Peran Hakim sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman Keberadaan lembaga kehakiman di Indonesia diatur dalam UU RI No. 48 Thn. 2009 tetang kekuasaan kehakiman, yang merupakan penyempurnaan dari UU RI No. 4 Thn. 2004. Berdasarkan UU RI No. 48 Thn. 2009, berdasarkan pasal 24 ayat 2 UUD RI bahwa kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh : 1.     Mahkamah Agung, 2.     badan peradilan yang berada dibawah mahkamah agung yang meliputi; badan peradilan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. 3.     Mahkamah Konstitusi Lembaga – lembaga tersebut berperan sebagai penegak keadilan, dan dibersihkan dari setiap intervensi baik dari lembaga legislatif, eksekutif, maupun lembaga lainnya. Kekuasaan kehakiman lembaga – lembaga tersebut dilaksanakan olehHakim. Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang – undang untuk mengadili. Mengadili merupakan serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara hukum berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak disebuah sidang pengadilan berdasarkan ketentuan perundang – undangan. Hakim tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan – kekuasaan lain dalam memutusjkan perkara. Apabila hakim mendapatkan pengaruh dari pihak lain dalam memutuskan perkara, maka keputusan hakim cenderung tidak adil, yang pada akhirnya akan meresaahkan masyarakat, serta wibawa hukum dan hakim akan hilang. Menurut ketentuan UU RI No. 48 Thn. 2009 tentang kehakiman, hakim berdasarkan jenis lembaga peradilannya diklasifikasikan menjadi: 1.      Hakim pada Mahkamah Agung yang disebut Hakim Agung. 2.     Hakim pada badan peradilan di bawah MA yaitu dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada peradilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.



3.     Hakim pada Mahkamah Konstitusi yang disebut Hakim Konstitusi. Peradilan Umum adalah salah satu pelaksana kekuasaan Kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya (Pasal 2 UU No.2 Tahun 1984). Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang, memeriksa, mengadili, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama (Pasal 50 UU No.2 Tahun 1986). Pengadilan dapat memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerntah di daerahnya apabila diminta (Pasal 52 UU No.2 Tahun 1986). Selain menjalankan tugas pokok, pengadilan dapat diserahi tugas dan kewenangan lain oleh atau berdasarkan UndangUndang. Setiap hakim melaksanakaan proses peradilan dilaksanakan disebuah tempat yang dinamakan pengadilan. Peradilan menunjukan pada proses berjalannya mengadili perkara sesuai dengan kategori perkara yang diselesaikan. Sedangkan pengadilan menunjukan tempat untuk mengadili perkara/tempat melaksanakan proses peradilan guna mengakan hukum. Kewenangan : a) Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama; b) Pengadilan Negeri dapat memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasehat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta; c) Selain tugas dan kewenangan tersebut diatas, Pengadilan Negeri dapat diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.



4.Peran Advokat Advokat disebut juga penasihat hukum adalah orang yang diberi kuasa untuk memberi bantuan di bidang hukum baik perdata atau pidana kepada yang memerlukannya., baik berupa nasihat (konsultasi) maupun bantuan hukum aktif baik didalam maupun diluar pengadilan dengan jalan mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingann hukum para pengguna jasanya. Keberadaan advokat sebagai salah satu lembaga penegak hukum diatur dalam UU RI No. 18 Thn. 2003 tentang Advokat. Setiap orang yang memenuhi syarat dapat menjadi seorang advokat. Adapun persyaratan untuk menjadi advokat di Indonesia diatur dalam pasal 3 UU RI NO. 18 Thn. 2003, yaitu : 1.  Warga negara RI; 2.  Bertempat tinggal di Indonesia; 3.  Tidak berstatus sebagai pejabat negara atau pegawai negeri; 4.  Berusia sekurang – kurangnya 25 tahun 5.  Berijazah sarjana dengan latar belakang pendidikan tinggi hukum; 6.  Lulus ujian yang diadakan Organisasi Advokat; 7.  Magang sekurang – kurangnya 2 tahun berturut – turut pada kantor advokat; 8.  Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih; 9.  Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyhai integritas yang tinggi. Adapun tugas dari advokat secara khusus adalah membuat dan mengajukan gugatan, jawaban, tangkisan, sangkalan, memberi pembuktian, mendesak segera disidangkan atau diputuskan perkaranya dan sebagainya. Disamping itu advokat/ pengacara bertugas membantu hakim dalam mencari kebenaran dan tidak boleh memutar balikan peristiwa demi kepentingan kliennya agar kliennya menang dan bebas. Adapun hak dan kewajiban advokat/pengacara, yaitu: Hak : 1.   Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturang perundang – undangan.



2.   Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang – undangan. 3.   Advokat tidak dapat dituntut dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan. 4.   Advokat berhak mendapatkan informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingna tersebut yang diperlukan untuk pembelaan  kepentingan kliennya sesuai dengan peratuan perundang – undangan. 5.   Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunilkasi elektronik advokat. 6.   Advokat tidak dapat diidentikan dengan kliennya dalam membela perkara klien oleh yang berwenang dan/atau masyarakat.



Kewajiban : 1.   Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dilarang membedakan perlakuanterhadap klien berdasarkan jenis kelamin, agama. Polituk, keturunan, ras, atau latar belakang sosial. Dan budaya. 2.   Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh undnag – undnag. 3.   Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya. 4.   Advokat dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi advokat atau mengurangi kebebasan dan kemerdekaaan dalam menjalankan tugas profesinya. 5.   Advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakantugas profesi advokat selama memangku jabatan.



5.PERAN KPK Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (biasa disingkat KPK) adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK. KPK dipimpin oleh Pimpinan KPK yang terdiri atas lima orang, seorang ketua merangkap anggota dan empat orang wakil ketua merangkap anggota. komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas: 1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; 2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; 3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi; 4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan 5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang: 1. Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi; 2. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi; 3. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait; 4. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan 5. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.  



BAB III PENUTUP A.Kesimpulan Sosialisasi politik adalah suatu proses untuk memasyarakatkan nilai-nilai atau budaya politik ke dalam suatu masyakat, sehingga masyarakat menjadi  mengertitentang politik tersebut. Ada beberapa metode sosialisasi politik diantaranya yaitu;metode imitasi (peniruan), instruksi (perintah) dan motivasi (dorongan). Adapunsarana-sarana untuk mensosialisasikan politik kepada masyarakat yaitu melalui;keluarga, sekolah, kelompok pergaulan, tempat kerja, media massa dan kontak-kontak politik secara langsung.



B.Saran Dalam makalah ini, penulis menyarankan agar kita dapat mensosialisasikan politik kepada masyarakat dengan sosialisasi yang benar dan tepat sehingga masyarakatdengan mudah menerimanya. Oleh karena itu, untuk politikus disarankan agar dapatmenjalankan politik itu sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku dantidak menjadikan politik untuk kepentingan pribadi