11 0 2 MB
SOSIALISASI TEKNIS: Penerapan Bea Meterai: Meterai Elektronik
Farah Fitria Rahmayanti Head of Peruri Digital Business Jakarta, Oktober 2021
DEFINISI
Bea Meterai
DIGITAL BUSINESS SOLUTION Source : DJP – Direktorat Peraturan Perpajakan I
METERAI ELEKTRONIK
DIGITAL BUSINESS SOLUTION
Objek, Pihak, dan Saat Terutang
Source : DJP – Direktorat Peraturan Perpajakan I
METERAI ELEKTRONIK
Peraturan Pelaksanaan PP 86/2021 Pengadaan, Pengelolaan dan Penjualan Meterai
1
2 UU BEA METERAI (UU 10/2020)
3
4
PMK – 133/PMK.03/2021 Peraturan Pelaksanaan PP 86/2021
Pembayaran Bea Meterai Ciri Meterai Tempel Kode Meterai Elektronik Meterai dalam Bentuk Lain Keabsahan Meterai Pemeteraian Kemudian Meterai Tempel Desain 2014
PMK -134/PMK.03/2021 (Pengganti PMK-4/PMK.03/2021
• Penetapan Pemungut • Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan
RPMK Penetapan Pemungut Bea Meterai danTata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Bea Meterai
• • • • • • •
PER-01/PJ/2021 sttd PER-11/PJ/2021
SE-01/PJ/2021
RPP Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai
DIGITAL BUSINESS SOLUTION Source : DJP – Direktorat Peraturan Perpajakan I
METERAI ELEKTRONIK
Desain
Benefit ➢ Memberikan kesetaraan antara dokumen kertas dan elektronik ➢ Memberikan kemudahan dalampembayaran bea meterai yang terutangatas dokumen berbentuk elektronik Pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai Elektronik dilakukan dengan membubuhkan Meterai Elektronik melalui Sistem Meterai Elektronik, pada Dokumen & Transaksi Elektronik yang terutang Bea Meterai DIGITAL BUSINESS SOLUTION
Source : DJP – Direktorat Peraturan Perpajakan I
PENENTUAN KEABSAHAN METERAI
DIGITAL BUSINESS SOLUTION
Source : DJP – Direktorat Peraturan Perpajakan I
PENUGASAN PERURI : PP 86/2021
DIGITAL BUSINESS SOLUTION
Source : DJP – Direktorat Peraturan Perpajakan I
SKEMA METERAI ELEKTRONIK: AB sebagai Pemungut SPT Pemungut BM Data Penyetoran Penyetoran
Informasi Dokumen
Pihak yang Terutang
Portal Penerimaan Negara
Penugasan
Validasi Penyetoran
Dashboard
Informasi dokumen
Penyetoran Data Penyetoran Pemungut
Meterai elektronik dan pembubuhan Meterai elektronik dan pembubuhan
Meterai elektronik Meterai elektronik
Portal PERURI
Pembuatan Distribusi Penjualan Penatausahaan Pengawasan atas penjualan
Pihak Lain yang bekerja sama dengan PERURI Meterai elektronik
Source : DJP – Direktorat Peraturan Perpajakan I
Retailer
Pemungut
Informasi dokumen
Pihak yang Terutang
Meterai elektronik dan pembubuhan
Informasi Pihak yang dokumen Terutang
SKEMA METERAI ELEKTRONIK: AB bukan sebagai Pemungut SPT Pemungut BM Data Penyetoran Penyetoran
Informasi Dokumen
Pihak yang Terutang
Portal Penerimaan Negara
Penugasan
Validasi Penyetoran
Dashboard
Informasi dokumen
Penyetoran Data Penyetoran Pemungut
Meterai elektronik dan pembubuhan Meterai elektronik dan pembubuhan
Meterai elektronik Meterai elektronik
Portal PERURI
Pembuatan Distribusi Penjualan Penatausahaan Pengawasan atas penjualan
Pihak Lain yang bekerja sama dengan PERURI Meterai elektronik
Source : DJP – Direktorat Peraturan Perpajakan I
Retailer
Pemungut
Informasi dokumen
Pihak yang Terutang
Meterai elektronik dan pembubuhan
Informasi Pihak yang dokumen Terutang
DISTRIBUTOR METERAI ELEKTRONIK
DIGITAL BUSINESS SOLUTION
Source : DJP – Direktorat Peraturan Perpajakan I
RETAILER METERAI ELEKTRONIK
DIGITAL BUSINESS SOLUTION
Source : DJP – Direktorat Peraturan Perpajakan I
PEMUNGUT BEA METERAI : KETENTUAN 1. Kewajiban: • Memungut Bea Meterai yang terutang atas dokumen tertentu dari Pihak yang Terutang • Menyetorkan Bea Meterai ke kas negara • Melaporkan pemungutan dan penyetoran bea meterai ke kantor Direktorat Jenderal Pajak 2. Pemungut yang tidak melaksanakan kewajiban pemungutan sebagaimana poin 1, diterbitkan surat ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan 3. Jumlah kekurangan Bea Meterai dalam surat ketetapan pajak sebagaimana poin 2 sebesar bea meterai yang tidak atau kurang dipungut dan/atau tidak atau kurang disetor, ditambah sanksi administrative sebesar 100% dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dipungut dan/atau tidak atau kurang disetor 4. Pemungut Bea Meterai yang : • Terlambat menyetorkan Bea Meterai sebagaimana ayat 1 poin 2 • Tidak atau terlambat melaporkan pemungutan dan penyetoran Bea Meterai sebagaimana ayat 1 poin C Diterbitkan surat tagihan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan
DIGITAL BUSINESS SOLUTION
Source : DJP – Direktorat Peraturan Perpajakan I
PEMUNGUT BEA METERAI
DIGITAL BUSINESS SOLUTION
Source : DJP – Direktorat Peraturan Perpajakan I
PEMBEBASAN BEA METERAI
DIGITAL BUSINESS SOLUTION
Source : DJP – Direktorat Peraturan Perpajakan I
PEMBEBASAN BEA METERAI ATAS DOKUMEN TRANSAKSI SURAT BERHARGA
DIGITAL BUSINESS SOLUTION
Source : DJP – Direktorat Peraturan Perpajakan I
BENTUK METERAI METERAI ELEKTRONIK
Berbasis X.509 SHA 512 (Digital Stamp/Digital Signature) Unik Secure QR dengan Desain 70 persen desain Meterai Serial Number 22 digit alphanumerik Data timestamp dan lokasi pembubuhan Hanya dapat dibaca menggunakan aplikasi khusus / scanner khusus Mengikat / binding ke dokumen yang dibubuhkan Monitoring dashboard realtime
Meterai Elektronik adalah Meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem meterai elektronik. (PMK No : 133 /PMK.03/2021) DIGITAL BUSINESS SOLUTION
SECURITY
Fitur Keamanan
OVERT
COVERT
FORENSICS ●
Pemeriksaan dilakukan oleh Peruri
PERURI SEAL
PERURI SCANNER SIGNATURE PANEL
QR Khusus yang dapat
Peruri Seal hanya dapat
Sertifikat elektronik dapat
mengakomodir gambar sampai
dibaca dengan
dicek dengan
dengan 70% dari ukuran QR
scanner/aplikasi khusus
menggunakan Signature
dari Peruri, yaitu Peruri
Panel pada aplikasi PDF
Scanner
Reader
DIGITAL BUSINESS SOLUTION
METERAI ELEKTRONIK
APLIKASI METERAI ELEKTRONIK
Supply Chain Meterai (SCM): Sistem yang mengakomodasi kebutuhan distribusi e-meterai untuk Pihak Lain dan Pemungut. Fungsi di dalam sistem SCM meliputi: -
User Service Account Service Inventory Service Purchase Request (PR) Purchase Order (PO)
Portal Point of Sales (POS): Website yang mengakomodasi kebutuhan end-user (Pihak Terhutang). Setiap AD (Pihak Lain) dapat memilki website POS sendiri. Fungsi di dalam website POS meliputi: - Info e-meterai (Home, Tentang, Berita, dll) - Registrasi / Login Akun - Pembelian kuota e-meterai - Pembubuhan dokumen - Website CMS
Supporting App dari DJP : DIGITAL BUSINESS SOLUTION
-
Dashboard untuk Monitoring Pendapatan API Status Pemungut API Status NPWP Portal Pemungur Meterai
API Pembubuhan Meterai elektronik: API untuk melakukan pembubuhan meterai elektronik yang terintegrasi ke SCM dan Sistem Core Meterai elektronik Peruri, meliputi: -
API Pembubuhan onCloud API Pembubuhan onPremise Stamping Docker Stamping meterai elektronik offline
METERAI ELEKTRONIK
REGISTRASI
Akses Portal POS
DIGITAL BUSINESS SOLUTION
Pilih Registrasi
Upload KTP
Check & Input Data
Register
Succes
METERAI ELEKTRONIK
USER JOURNEY PERSONAL Pengguna umum dari POS. Siapapun dapat mendaftarkan diri sebagai User Personal.
Fitur utama: • Beli Kuota (Kuota Personal) • Pembubuhan
DIGITAL BUSINESS SOLUTION
METERAI ELEKTRONIK
USER JOURNEY ENTERPRISE Pengguna POS yang mendaftarkan diri atas nama perusahaan. Enterprise dapat memiliki Child Account yang bertindak dibawah perusahaan tersebut (misalnya akun karyawan).
Fitur utama: • Beli Kuota (Kuota Perusahaan) • Pembubuhan • Generate Link Registrasi (Child Account) • Suspend/Edit (Child Account)
DIGITAL BUSINESS SOLUTION
METERAI ELEKTRONIK
USER JOURNEY ENTERPRISE (CHILD)
Pengguna POS yang merupakan child account dari Enterprise. Enterprise (Child) harus melakukan registrasi melalui link yang dibuat oleh parent Enterprise. Memiliki 2 jenis kuota, yaitu kuota pribadi dan kuota perusahaan.
Fitur utama: • Beli Kuota (Kuota Unit/Employee) • Pembubuhan (Dapat menggunakan Kuota Unit/Employee atau Kuota Perusahaan)
DIGITAL BUSINESS SOLUTION
METERAI ELEKTRONIK
VERIFIKASI
DIGITAL BUSINESS SOLUTION
METERAI ELEKTRONIK
TAHAPAN PENERAPAN E-METERAI
DIGITAL BUSINESS SOLUTION