Sosialisasi Bea Meterai [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020



BEA METERAI



Pengertian Bea Meterai Pasal 1 angka 1 UU Bea Meterai







Bea Meterai adalah pajak atas dokumen. Pasal 1 angka 2 UU Bea Meterai







Dokumen adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan.



Objek, Pihak, dan Saat Terutang OBJEK



THRESHOLD



Surat perjanjian, beserta rangkapnya



-



Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya



-



Akta PPAT beserta salinan dan kutipannya



-



Surat berharga



-



Dokumen transaksi surat berharga



-



Surat keterangan, pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya



-



Dokumen lelang



-



Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 yang: 1. menyebutkan penerimaan uang 2. berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan



Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan



PIHAK YANG TERUTANG



Masing-masing pihak atas dokumen yang diterimanya



TARIF



Saat dibubuhi tanda tangan



Pihak yang menerbitkan dokumen Saat selesai dibuat Pihak yang menerima dokumen



Pihak yang menerima dokumen Rp5.000.000



-



SAAT TERUTANG



Pihak yang mengajukan dokumen



Saat diserahkan kepada pihak untuk siapa dokumen tersebut dibuat



Saat diajukan ke pengadilan



Rp10.000



Pembayaran Bea Meterai



Meterai Tempel Meterai Elektronik Meterai Dalam Bentuk Lain Surat Setoran Pajak



Meterai Tempel



Dilakukan dengan membubuhkan meterai tempel yang sah dan berlaku, serta belum pernah dipakai Ketentuan pembubuhan: a. meterai tempel direkatkan dengan utuh dan tidak rusak di tempat tanda tangan akan dibubuhkan b. tanda tangan dibubuhkan sebagian di atas kertas dan sebagian di atas meterai tempel, disertai pencantuman tanggal, bulan, dan tahun penandatanganan Meterai tempel memiliki ciri umum dan ciri khusus, yang tercantum dalam Lampiran Tambahan ciri khusus pada meterai tempel ditetapkan dengan Keputusan Menteri



Meterai Elektronik



Memberikan kesetaraan antara dokumen kertas dan elektronik



Memberikan kemudahan dalam pembayaran bea meterai yang terutang atas dokumen berbentuk elektronik



Meterai Elektronik



1. Gambar lambang negara Garuda Pancasila



2. Tulisan “METERAI ELEKTRONIK” 3. Angka “10000” dan Tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” 4. Kode unik



Pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai Elektronik dilakukan dengan membubuhkan Meterai Elektronik melalui Sistem Meterai Elektronik, pada Dokumen yang terutang Bea Meterai



Skema Meterai Elektronik SPT Pemungut BM Data Penyetoran



Penyetoran Informasi Dokumen



Dashboard Penugasan



Informasi dokumen



Penyetoran



Validasi Penyetoran



Meterai elektronik dan pembubuhan



Data Penyetoran dan Pemungutan Meterai elektronik



Meterai elektronik



Informasi dokumen



Informasi dokumen



Meterai elektronik



Portal PERURI



Pembuatan Distribusi Penjualan Penatausahaan Pengawasan atas penjualan



Pihak yang Terutang



Portal Penerimaan Negara



Distributor



Meterai elektronik dan pembubuhan



Retailer



Informasi dokumen



Pihak yang Terutang



Meterai elektronik dan pembubuhan



Meterai elektronik



Pemungut



Informasi dokumen



Pihak yang Terutang



Distributor



Kualifikasi:  Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan: 1. telah menyampaikan SPT Tahunan PPH untuk 2 tahun pajak terakhir dan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir, yang menjadi kewajibannya 2. tidak mempunyai utang pajak 3. tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana di bidang perpajakan  memiliki kemampuan finansial untuk menjamin ketersediaan Meterai Elektronik  memiliki kemampuan untuk menjaga keamanan Sistem Meterai Elektronik Distributor harus melaksanakan:  distribusi Meterai Elektronik kepada Pemungut Bea Meterai  penjualan Meterai Elektronik kepada pengecer dan masyarakat umum, dengan harga jual sebesar nilai nominal Meterai Elektronik Pendistribusian Meterai Elektronik kepada Pemungut Bea Meterai dilakukan tanpa didahului Deposit oleh Pemungut Bea Meterai



Retailer



Distributor menjual Meterai Elektronik kepada pengecer dengan harga jual sebesar nilai nominal Meterai Elektronik



Pengecer dapat menjual Meterai Elektronik dengan harga jual yang berbeda dengan nilai nominal Meterai Elektronik



Pemungut Bea Meterai



OBJEK    



surat berharga berupa cek dan bilyet giro dokumen transaksi surat berharga surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih dari Rp5 juta, yang:  menyebutkan penerimaan uang  berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan



KRITERIA



 memfasilitasi penerbitan cek dan bilyet giro  menerbitkan dan/atau memfasilitasi penerbitan:  dokumen transaksi surat berharga,  surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya,  dokumen yang menyatakan jumlah uang, dengan jumlah lebih dari 1.000 dokumen dalam 1 bulan



Dokumen tertentu yang mendapat fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai dikecualikan dari pemungutan Bea Meterai



Pemungut Bea Meterai PEMUNGUTAN Untuk kebutuhan pembubuhan Meterai Elektronik, Pemungut Bea Meterai dapat meminta Meterai Elektronik dari Distributor sebanyak perkiraan kebutuhan pemeteraian untuk 1 (satu) masa pajak



PENYETORAN  Penyetoran Bea Meterai atas pemungutan dengan membubuhkan Meterai Elektronik dilakukan dengan KAP 411611 dan KJS 902, dengan mencantumkan NPWP Distributor pada kolom keterangan SSP  Penyetoran Bea Meterai diperhitungkan sebagai deposit bagi Distributor



PELAPORAN Pelaporan dilakukan dengan menyampaikan SPT Masa Bea Meterai ke kantor Direktorat Jenderal Pajak paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir



Pembebasan Bea Meterai Fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai diberikan atas dokumen:  yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat Bencana Alam  yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang semata-mata bersifat keagamaan dan/atau sosial yang tidak bersifat komersial  dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan dokumen transaksi surat berharga dengan batas nilai nominal tertentu  yang terkait pelaksanaan Perjanjian Internasional yang telah mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perjanjian Internasional atau berdasarkan asas timbal balik



Pembebasan Bea Meterai atas Dokumen Transaksi Surat Berharga



 Transaksi surat berharga yang dilakukan di pasar perdana berupa formulir konfirmasi penjatahan efek dengan nilai paling banyak Rp5.000.000,00  Transaksi surat berharga yang dilakukan di bursa efek berupa trade confirmation dengan nilai paling banyak Rp10.000.000,00  Transaksi surat berharga yang dilakukan melalui penyelenggara pasar alternatif dengan nilai paling banyak Rp5.000.000,00  Transaksi surat berharga berupa dokumen konfirmasi pembelian (subscription) dan/atau penjualan kembali (redemption) unit penyertaan produk investasi berbentuk kontrak investasi kolektif dengan nilai paling banyak Rp10.000.000,00  Transaksi surat berharga yang dilakukan melalui layanan urun dana dengan nilai paling banyak Rp5.000.000,00



Meterai Dalam Bentuk Lain



METERAI TERAAN METERAI KOMPUTERISASI



METERAI PERCETAKAN (Meterai percetakan hanya digunakan dalam pemungutan Bea Meterai atas surat berharga berupa cek dan bilyet giro)



Surat Setoran Pajak SUBJEK



Pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan SSP dilakukan hanya untuk pembayaran Bea Meterai oleh Pihak Yang Terutang



KRITERIA



 Pemeteraian kemudian atas dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, dengan jumlah lebih dari 50 dokumen  Meterai tempel tidak tersedia atau tidak dapat digunakan  Terjadi kegagalan Sistem Meterai Elektronik



TATA CARA



 menyetorkan Bea Meterai yang terutang ke kas negara, menggunakan formulir SSP atau kode billing dengan KAP 411611 dan KJS 100  membuat daftar dokumen, dalam hal pembayaran dilakukan atas dua atau lebih dokumen yang terutang Bea Meterai  melekatkan SSP yang telah ditera NTPN dengan dokumen yang terutang Bea Meterai atau daftar dokumen



Pembayaran paling lama 30 hari sejak saat terutangnya Bea Meterai, dalam hal:  meterai tempel tidak tersedia atau tidak dapat digunakan  terjadi kegagalan Sistem Meterai Elektronik