13 0 2 MB
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020
BEA METERAI
Pengertian Bea Meterai Pasal 1 angka 1 UU Bea Meterai
“
Bea Meterai adalah pajak atas dokumen. Pasal 1 angka 2 UU Bea Meterai
“
Dokumen adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan.
Objek, Pihak, dan Saat Terutang OBJEK
THRESHOLD
Surat perjanjian, beserta rangkapnya
-
Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya
-
Akta PPAT beserta salinan dan kutipannya
-
Surat berharga
-
Dokumen transaksi surat berharga
-
Surat keterangan, pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya
-
Dokumen lelang
-
Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 yang: 1. menyebutkan penerimaan uang 2. berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan
Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan
PIHAK YANG TERUTANG
Masing-masing pihak atas dokumen yang diterimanya
TARIF
Saat dibubuhi tanda tangan
Pihak yang menerbitkan dokumen Saat selesai dibuat Pihak yang menerima dokumen
Pihak yang menerima dokumen Rp5.000.000
-
SAAT TERUTANG
Pihak yang mengajukan dokumen
Saat diserahkan kepada pihak untuk siapa dokumen tersebut dibuat
Saat diajukan ke pengadilan
Rp10.000
Pembayaran Bea Meterai
Meterai Tempel Meterai Elektronik Meterai Dalam Bentuk Lain Surat Setoran Pajak
Meterai Tempel
Dilakukan dengan membubuhkan meterai tempel yang sah dan berlaku, serta belum pernah dipakai Ketentuan pembubuhan: a. meterai tempel direkatkan dengan utuh dan tidak rusak di tempat tanda tangan akan dibubuhkan b. tanda tangan dibubuhkan sebagian di atas kertas dan sebagian di atas meterai tempel, disertai pencantuman tanggal, bulan, dan tahun penandatanganan Meterai tempel memiliki ciri umum dan ciri khusus, yang tercantum dalam Lampiran Tambahan ciri khusus pada meterai tempel ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Meterai Elektronik
Memberikan kesetaraan antara dokumen kertas dan elektronik
Memberikan kemudahan dalam pembayaran bea meterai yang terutang atas dokumen berbentuk elektronik
Meterai Elektronik
1. Gambar lambang negara Garuda Pancasila
2. Tulisan “METERAI ELEKTRONIK” 3. Angka “10000” dan Tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” 4. Kode unik
Pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai Elektronik dilakukan dengan membubuhkan Meterai Elektronik melalui Sistem Meterai Elektronik, pada Dokumen yang terutang Bea Meterai
Skema Meterai Elektronik SPT Pemungut BM Data Penyetoran
Penyetoran Informasi Dokumen
Dashboard Penugasan
Informasi dokumen
Penyetoran
Validasi Penyetoran
Meterai elektronik dan pembubuhan
Data Penyetoran dan Pemungutan Meterai elektronik
Meterai elektronik
Informasi dokumen
Informasi dokumen
Meterai elektronik
Portal PERURI
Pembuatan Distribusi Penjualan Penatausahaan Pengawasan atas penjualan
Pihak yang Terutang
Portal Penerimaan Negara
Distributor
Meterai elektronik dan pembubuhan
Retailer
Informasi dokumen
Pihak yang Terutang
Meterai elektronik dan pembubuhan
Meterai elektronik
Pemungut
Informasi dokumen
Pihak yang Terutang
Distributor
Kualifikasi: Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan: 1. telah menyampaikan SPT Tahunan PPH untuk 2 tahun pajak terakhir dan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir, yang menjadi kewajibannya 2. tidak mempunyai utang pajak 3. tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana di bidang perpajakan memiliki kemampuan finansial untuk menjamin ketersediaan Meterai Elektronik memiliki kemampuan untuk menjaga keamanan Sistem Meterai Elektronik Distributor harus melaksanakan: distribusi Meterai Elektronik kepada Pemungut Bea Meterai penjualan Meterai Elektronik kepada pengecer dan masyarakat umum, dengan harga jual sebesar nilai nominal Meterai Elektronik Pendistribusian Meterai Elektronik kepada Pemungut Bea Meterai dilakukan tanpa didahului Deposit oleh Pemungut Bea Meterai
Retailer
Distributor menjual Meterai Elektronik kepada pengecer dengan harga jual sebesar nilai nominal Meterai Elektronik
Pengecer dapat menjual Meterai Elektronik dengan harga jual yang berbeda dengan nilai nominal Meterai Elektronik
Pemungut Bea Meterai
OBJEK
surat berharga berupa cek dan bilyet giro dokumen transaksi surat berharga surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih dari Rp5 juta, yang: menyebutkan penerimaan uang berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan
KRITERIA
memfasilitasi penerbitan cek dan bilyet giro menerbitkan dan/atau memfasilitasi penerbitan: dokumen transaksi surat berharga, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya, dokumen yang menyatakan jumlah uang, dengan jumlah lebih dari 1.000 dokumen dalam 1 bulan
Dokumen tertentu yang mendapat fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai dikecualikan dari pemungutan Bea Meterai
Pemungut Bea Meterai PEMUNGUTAN Untuk kebutuhan pembubuhan Meterai Elektronik, Pemungut Bea Meterai dapat meminta Meterai Elektronik dari Distributor sebanyak perkiraan kebutuhan pemeteraian untuk 1 (satu) masa pajak
PENYETORAN Penyetoran Bea Meterai atas pemungutan dengan membubuhkan Meterai Elektronik dilakukan dengan KAP 411611 dan KJS 902, dengan mencantumkan NPWP Distributor pada kolom keterangan SSP Penyetoran Bea Meterai diperhitungkan sebagai deposit bagi Distributor
PELAPORAN Pelaporan dilakukan dengan menyampaikan SPT Masa Bea Meterai ke kantor Direktorat Jenderal Pajak paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
Pembebasan Bea Meterai Fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai diberikan atas dokumen: yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat Bencana Alam yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang semata-mata bersifat keagamaan dan/atau sosial yang tidak bersifat komersial dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan dokumen transaksi surat berharga dengan batas nilai nominal tertentu yang terkait pelaksanaan Perjanjian Internasional yang telah mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perjanjian Internasional atau berdasarkan asas timbal balik
Pembebasan Bea Meterai atas Dokumen Transaksi Surat Berharga
Transaksi surat berharga yang dilakukan di pasar perdana berupa formulir konfirmasi penjatahan efek dengan nilai paling banyak Rp5.000.000,00 Transaksi surat berharga yang dilakukan di bursa efek berupa trade confirmation dengan nilai paling banyak Rp10.000.000,00 Transaksi surat berharga yang dilakukan melalui penyelenggara pasar alternatif dengan nilai paling banyak Rp5.000.000,00 Transaksi surat berharga berupa dokumen konfirmasi pembelian (subscription) dan/atau penjualan kembali (redemption) unit penyertaan produk investasi berbentuk kontrak investasi kolektif dengan nilai paling banyak Rp10.000.000,00 Transaksi surat berharga yang dilakukan melalui layanan urun dana dengan nilai paling banyak Rp5.000.000,00
Meterai Dalam Bentuk Lain
METERAI TERAAN METERAI KOMPUTERISASI
METERAI PERCETAKAN (Meterai percetakan hanya digunakan dalam pemungutan Bea Meterai atas surat berharga berupa cek dan bilyet giro)
Surat Setoran Pajak SUBJEK
Pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan SSP dilakukan hanya untuk pembayaran Bea Meterai oleh Pihak Yang Terutang
KRITERIA
Pemeteraian kemudian atas dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, dengan jumlah lebih dari 50 dokumen Meterai tempel tidak tersedia atau tidak dapat digunakan Terjadi kegagalan Sistem Meterai Elektronik
TATA CARA
menyetorkan Bea Meterai yang terutang ke kas negara, menggunakan formulir SSP atau kode billing dengan KAP 411611 dan KJS 100 membuat daftar dokumen, dalam hal pembayaran dilakukan atas dua atau lebih dokumen yang terutang Bea Meterai melekatkan SSP yang telah ditera NTPN dengan dokumen yang terutang Bea Meterai atau daftar dokumen
Pembayaran paling lama 30 hari sejak saat terutangnya Bea Meterai, dalam hal: meterai tempel tidak tersedia atau tidak dapat digunakan terjadi kegagalan Sistem Meterai Elektronik