Materi Tata Ruang [PDF]

  • Author / Uploaded
  • zhw
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1



TATA RUANG Tata Ruang Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola pemanfaatan ruang, baik direncanakan maupun tidak. Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional. Sebaiknya kita melihat isi dari Undang – Undang No. 26 Tahun 2007 tentang penataan Ruang, untuk mengetahui lebih pasti definisi dari tata ruang seperti yang terjabarkan dalam uraian dibawa ini: 1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. 2. Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang. 3. Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional. 4. Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya. 5. Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. 6. Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang. Tata Ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang baik yang direncanakan maupun yang menunjukkan adanya hierarki dan keterkaitan pemanfaatan ruang. Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang berupa rencana – rencana kebijaksanaan pemanfaatan ruang secara terpadu untuk berbagai kegiatan. Contoh peruntukan ruang antaran lain: 1. kawasan permukiman perkotaan, kawasan permukiman perdesaan, kawasan produksi, sistem prasarana wilayah meliputi: prasarana transportasi, telekomunikasi dan pengairan dan prasarana lainnya. 2. Kawasan Permukiman adalah bagian kawasan budidaya baik perkotaan maupun perdesaan dengan dominasi fungsinya kegiatan permukiman. 3. Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama adalah pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi. 4. Kawasan Perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi. 5. Kawasan Tertentu adalah kawasan yang ditetapkan secara nasional mempunyai nilai strategis yang penataan ruangnya diprioritaskan. 6. Kawasan Prioritas adalah yang mendapat prioritas paling utama di dalam pengembangan dan penanganannya dengan memperhatikan kawasan strategis dalam wilayah provinsi dan aspek lain yang bersifat kabupaten untuk mewujudkan sasaran pembangunan sesuai dengan potensi dan kondisi geografis. 7. Kawasan Strategis adalah kawasan yang mempunyai peranan penting untuk pengembangan ekonomi, sosial budaya, lingkungan maupun pertahanan keamanan dilihat secara nasional dan provinsi Dari pengertian tersebut di atas maka dapat ditarik kesimpulan tentang mengapa diperlukan penyusunan rencana tata ruang, yaitu: 1. Untuk mencegah atau menghindari benturan-benturan kepentingan atau konflik antar sektor dan antar kepentingan dalam pembangunan masa kini dan masa yang akan datang. 2. Untuk menghindari terjadinya diskriminasi dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam. 3. Untuk tercapainya optimalisasi pemanfaatan ruang yang memperlihatkan daya dukung dan kesesuaian wilayah terhadap jenis pemanfaatannya. 4. Untuk terciptanya kemudahan pemanfaatan fasilitas dan pelayanan sosial ekonomi bagi segenap masyarakat maupun sektor-sektor yang terkait. 1



2



5. Untuk terjadinya kesesuaian antara tuntutan kegiatan pembangunan di satu pihak dengan kemampuan wilayah di pihak lain baik secara langsung maupun tidak langsung. 6. Untuk dapat terciptanya interaksi fungsional yang optimal baik antara unit-unit wilayah maupun wilayah lainnya. 7. Menjaga kelestarian dan kemampuan ruang serta menjamin kesinambungan pembangunan di berbagai sektor. 8. Untuk dapat memberikan arahan bagi penyusunan program-program tahunan. Agar dapat terjadi kesesuaian sosial ekonomi akibat pemanfaatan ruang terhadap perkembangan ekonomi dan sosial yang sedang maupun mendatang. 9. Untuk dapat menciptakan kemudahan bagi masyarakat untuk berpartisipasi pada kegiatan-kegiatan produksi. Terciptanya suatu pola pemanfaatan ruang yang mampu mengakomodir segala bentuk kegiatan yang terjadi di dalam ruang tersebut. Pembangunan dan pertumbuhan wilayah Pembangunan ialah suatu upaya meningkatkan segenap sumber daya yang dilakukan secara berencana dan berkelanjutan dengan prinsip daya guna yang merata dan berkeadilan. Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa pembangunan berorientasi pada pembangunan masyarakat, dimana pendidikan menempati posisi yang utama dengan tujuan untuk membuka wawasan dan kesadaran warga akan arah dan cita-cita yang lebih baik. Effendi (2002:2) pembangunan dapat diartikan sebagai suatu upaya terkoordinasi untuk menciptakan alternatif yang lebih banyak secara sah kepada setiap warga negara untuk memenuhi dan mencapai aspirasinya yang paling manusiawi (Nugroho dan Rochmin Dahuri, 2004). Namun dalam pembangunan dibutuhkan strategi yang jitu. Banyak negara berkembang yang salah atur dalam strategi dan proses pembangunannya, berefek pada terjebaknya negara tersebut pada jurang kemiskinan yang lebih dalam. Dalam perspektif geografi pembangunan adalah manajemen ruang. Sangat sulit dikejar target pembangunan untuk menghilangkan gap (jarak) antara negara maju dan negara berkembang jika proses pembangunan tanpa menentukan ruang prioritas. ruang prioritas ini yang akan menstimulus, difusi pembangunan pada ruang-ruang di sekitarnya. Dalam istilah ekonomi ini dikenal dengan istilah Trickle-down effect. Pembangunan ekonomi menjadi prioritas dalam berbagai pembangunan di negara ini. Dalam rangka pembangunan ekonomi juga tujuan pemerataan hasil pembangunan tersebut ke setiap daerah-daerah di belahan wilayah Indonesia. Harapannya dapat mengurangi tingkat disparitas, kemiskinan, keterbelakangan, dan ketimpangan di bidang ekonomi.  Pembangunan infrastruktur berbasis WPS merupakan pendekatan pembangunan infrastruktur terpadu berbasis pengembangan wilayah yang memadukan perencanaan berbagai sektor, berbagai wilayah, dan berbagai stakeholder dalam rangka pembangunan perekonomian juga peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat juga keseimbangan pembanguan di setiap daerah. Dengan adanya pembangunan nasional Pendektan WPS mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan, pengembangan infrasttruktur yang difokuskan pada titik strategis sehingg mendorong percepatan pertumbuhan kawasan WPS juga mengurangi disparitas antar kawasan WPS. Sejak tahun 2015 Kementerian PUPR memilih menggunakan pendekatan berbasis kewilayahan dalam perencanaan pembangunan. Dengan begitu Indonesia dibgi menjadi 35 wilayah WPS yang digolongkan menjadi 3 kategori yakni WPS yang sudah berkembang, sedang berkembang, dan perkembangan baru.  Pendekatan kewilayan ini dilakukakan dengan tujuan supaya pembangunan yang diakukan sesuai dengan daya dukung dan daya tampung wilayahnya. Kawasan WPS juga dikategorikan dalam bebrapa kawasan tematik seprti ekonomi khusus, kawasan industri, kawasan pariwisata, kawasan pertanian, dan lain lain.



2



3



3



4



4



5



Pusat Pertumbuhan di Indonesia Konsep pusat pertumbuhan kemudian diadopsi oleh di Indonesia pada masa Orde Baru. Dalam pelaksanaan pembangunan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) membagi beberapa kota besar di Indonesia yang memiliki letak sentral sebagai pusat pertumbuhan yang terdiri atas empat wilayah, yaitu Medan, Jakarta, Surabaya, dan Makassar (Ujungpandang). Dari empat wilayah utama tersebut kemudian dibagi lagi menjadi wilayah-wilayah pembangunan dengan pusat-pusat kota yang terdekat. 5



6



Kebijakan pusat pertumbuhan Era Orde baru ini kemudian menimbulkan polemik karena menghasilkan gap yang sangat besar antara wilayah pusat dan daerah. pada Era Reformasi pemerintah merubah kebijakan yang dinilai sentralistik, menjadi desentralisasi melalui kebijakan otonomi daerah. Di Era kekinian, sesuai dengan tema Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2018, maka pengembangan wilayah akan ditujukan pada pertumbuhan dan pemerataan pembangunan. Pertumbuhan pembangunan daerah pada tahun 2018 akan didorong melalui pertumbuhan peranan sektor jasa-jasa, sektor industri pengolahan dan sektor pertanian. Peningkatan kontribusi sektor-sektor tersebut dilakukan seiring dengan terus dikembangkannya kawasan-kawasan strategis di wilayah yang menjadi main prime mover (pendorong pertumbuhan utama) antara lain: 1. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); 2. Kawasan Industri (KI); 3. Kawasan Perkotaan (megapolitan dan metropolitan); 4. Kawasan Pariwisata; serta, 5. Kawasan yang berbasis pertanian dan potensi wilayah seperti agropolitan dan minapolitan. Dari sisi pemerataan pembangunan, kebijakan pembangunan daerah diarahkan untuk pengurangan kesenjangan antar wilayah terutama untuk pembangunan kawasan barat dan kawasan timur Indonesia, termasuk wilayah perdesaan, daerah tertinggal dan perbatasan. Kebijakan yang dilakukan adalah dengan mendorong transformasi dan akselerasi pembangunan infrastruktur serta mendorong peningkatan investasi di wilayah Papua, Maluku, Nusa Tenggara, Sulawesi, dan Kalimantan, dan Sumatera; dengan tetap menjaga momentum pembangunan Wilayah Jawa. Pengembangan wilayah didasarkan pada 7 (tujuh) pengembangan wilayah pulau yang meliputi Wilayah Pulau Papua, Wilayah Kepulauan Maluku, Wilayah Kepulauan Nusa Tenggara, Wilayah Pulau Sulawesi, Wilayah Pulau Kalimantan, Wilayah Pulau Jawa-Bali dan  Wilayah Pulau Sumatera. Sasaran pengembangan wilayah tahun 2018 ditujukan pada pertumbuhan dan pemerataan antarwilayah dengan lebih meningkatkan peran ekonomi wilayah luar Jawa.



Perencanaan tata ruang nasional, provinsi, dan kabupaten/kota Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara yang dijadikan acuan untuk perencanaan jangka panjang. Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional adalah 20 (dua puluh) tahun, ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) memuat: 1. Penyusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional; 2. Penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional; 3. Pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah nasional; 4. Pewujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi, serta keserasian antarsektor; 5. Penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi; 6. Penataan ruang kawasan strategis nasional; 7. Penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota. Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Nasional Kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah nasional meliputi kebijakan pengembangan struktur ruang dan pola ruang. Struktur ruang wilayah nasional: 1. Akses pelayanan perkotaan dan pusat pertumbuhan ekonomi wilayah. 2. Kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana transportasi, telekomunikasi, energi, dan sumber daya air. Pola ruang wilayah nasional: 1. Kawasan lindung. 2. Kawasan budi daya. 3. Kawasan strategis nasional. Tujuan Penataan Ruang Wilayah Nasional Penataan ruang wilayah nasional bertujuan untuk mewujudkan: 1. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan; 2. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan; 6



7



3. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota; 4. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam kerangka negara kesatuan republik indonesia; 5. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang; 6. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat; 7. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah; 8. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor; 9. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional. Secara lengkap mengenai perencanaan tata ruang wilayah nasional bisa kalian ketahui dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional Perencanaan Tata Ruang Wilayah Provinsi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah provinsi. Dalam penyusunannya harus mengacu pada RTRWN, pedoman bidang penataan ruang, dan rencana pembangunan jangka panjang daerah. Isi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi memuat: 1. Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah provinsi; 2. Rencana struktur ruang wilayah provinsi yang meliputi sistem perkotaan dalam wilayahnya yang berkaitan dengan kawasan perdesaan pada wilayah pelayanannya dan sistem jaringan prasarana wilayah provinsi; 3. Rencana pola ruang wilayah provinsi yang meliputi kawasan lindung dan kawasan budi daya yang memiliki nilai strategis provinsi; 4. Penetapan kawasan strategis provinsi; 5. Arahan pemanfaatan ruang wilayah yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan; 6. Arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi arahan peraturan zonasi sistem provinsi, arahan perizinan, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi. Tujuan Penataan Ruang Wilayah Provinsi Tujuan penataan ruang wilayah provinsi merupakan arahan perwujudan ruang wilayah provinsi yang diinginkan pada masa yang akan datang. Tujuan penataan ruang wilayah provinsi berfungsi: Sebagai dasar untuk memformulasi kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah provinsi; 2. Memberikan arah bagi penyusunan indikasi program utama dalam RTRW provinsi; 3. Sebagai dasar dalam penetapan arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi. 1.



Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah kabupaten, yang berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah kabupaten, rencana struktur ruang wilayah kabupaten, rencana pola ruang wilayah kabupaten, penetapan kawasan strategis kabupaten, arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten



Permasalahan dalam penerapan tata ruang wilayah Beberapa tantangan besar yang dihadapi Indonesia dalam penerapan tata ruang wilayah, antara lain: 1. Jumlah penduduk yang sangat besar, dan kemiskinan. 2. Kesenjangan antar wilayah. 3. Bencana alam yang tinggi. dan 4. Krisis pangan, energi, dan air serta perubahan iklim. Permasalahan yang dihadapi penerapan tata ruang wilayah 7



8



1. Meningkatnya kebutuhan tanah untuk kegiatan pembangunan. 2. Terjadi alih fungsi lahan. Konflik kepentingan antar-sektor (kehutanan, pertambangan, lingkungan, perasarana wilayah, dll) 3. Konflik antar-wilayah: Pusat-Daerah dan Antardaerah. 4. Penggunaan ruang tidak sesuai peruntukan. 5. Menurunnya luas kawasan yang berfungsi lindung, kawasan resapan air dan meningkatnya DAS kritis. Pelanggaran yang sering muncul : 1. penggunaan lahan, sudah bukan rahasia lagi bahwa pada sektor penggunaan lahan adalah sektor pelanggaran yang paling banyak terjadi di Indonesia, 2. kualitas ruang karena ekslusivitas permukiman, dan 3. kesenjangan pembangunan antar wilayah.



8