Mini Riset & RI Kel.1 PIH [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RESEARCH BRIEF KUANTITATIF Judul



Kesadaran Mahasiswa terhadap Hukum dan Aturan Berlalu lintas



Tanggal



21 Oktober 2021



Brief no.



1



Research Liaison:



Kelompok 1: 1)Ade Tamaria Sitanggang 2)Agnes Chintya Siringoringo 3)Agnes Sianggang 4)Anjelina Pasaribu 5)Asha Yatri Saragih 6)Satya Nofryanti N



Wilayah penelitian: Mahasiswa Indonesia Lokasi: Indonesia



Responden/narasumber: 1.Agustina Saragih(Universitas Negeri Riau) 2.Melisa Galingging(Universitas Lancang Kuning) 3.Nasha Febri(Universitas Negeri Riau) 4.Devi Siska(Universitas Negeri Medan) 5.Dwi Gustiani Lubis(Universitas Nommensen Medan) 6.Irsyadiyah Almarhindy(Universitas Simalungun) 7.Chevin(Universitas Indraprasta) 8.Grace Sitanggang(Universitas Sumatera Utara) 9.Reba Sitanggang(Universitas Sumatera Utara) 10.Ryan Fahrul Sinurat(Universitas Medan Area) 11.Jesika Artati(Universitas Teknologi Yogyakarta) 12.Hera Siahaan(Unimed) 13.Pebriani Sitepu(Unimed) 14.Fanisia Putri(Politeknik Negeri Medan)



1



15.Joseph Tambunan(Universitas Teknologi Siantar) 16.Winda Natasya(Nomensen) 17.Ady Martin Sinaga(Unimed) 18.Sonia Gurning(Universitas Sebelas November) 19.Fransiskus Malau(Unimed) 20.Handini Siringoringo(Universitas Negeri Pontianak) 21.Anvina Siallagan(Universitas Sam Ratulangi) 22.Samantha Sitorus(Universitas Atma Jaya) 23.Laili Nurali(Universitas Riau) 24. Uly Purba(Universitas Medan Area) 25.Iqbal Lubis(Institut Teknologi Kalimantan) 26.Paska Nababan(Institut Teknologi Kalimantan) 27.Maria(Universitas Nomensen Siantar) 28.Dinda Rivai(Universitas Riau) 29. Christian Harianja(Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai) 30.Richard Smart(Unimed)



Identifikasi Masalah: Peneliti melihat bahwa selama ini masih banyak terjadi pelanggaran lalu lintas.Kemudian,jika setiap pengendara mengetahui atau memahami peraturan lalu lintas,seharusnya tidak akan lagi terlihat kasus pelanggaran lalu lintas.Untuk itu,peneliti mengadakan survey kepada mahasiswa lebih khususnya untuk mengetahui sampai dimana pemahaman mahasiswa terhadap hukum dan aturan lalu lintas. Rumusan Masalah: 1.Bagaimana pemahaman mahasiswa tentang hukum dan aturan berlalu lintas? 2.Apakah peraturan dalam berlalu lintas sudah dilaksanakan dan diterapkan dengan baik oleh mahasiswa?



Tujuan:



2



1.Untuk mengetahui pemahaman Mahasiswa tentang hukum dan aturan berlalu lintas 2.Untuk mengetahui apakah mahasiswa sudah melaksanakan dan menerapkan aturan berlalu lintas dengan baik. Metode Penelitian: Penelitian Kuantitatif Penelitian kuantitatif adalah penelitian ilmiah yang sistematis terhadap bagian-bagian dan fenomena serta kausalitas hubungan-hubungannya.Tujuan penelitian kuantitatif adalah mengembangkan dan menggunakan model-model matematis,teori teori dan atau hipotesis yang berkaitan dengan fenomena alam.Proses pengukuran adalah bagian dari yang entral dalam penelitian kuantitatif karena hal ini memberikan hubungan yang fundamental antara pengamat empiris dan ekspresi matematis dari hubungan hubungan kuantitatif. 1.



Menggunakan metode survey dengan cara menyebarkan kuesioner secara online kepada mahasiswa Indonesia menggunakan Google Form dengan menerapkan convenience sampling, yaitu pelaksanaan survei dengan melibatkan pengguna Gmail yang bersedia berpartisipasi dalam survei.



Tindakan standard 1. Memberikan gambaran mengenai pemahaman mahasiswa Indonesia terhadap hukum dan aturan berlalu lintas. 2. Memberikan gambaran mengenai Pandangan Mahasiswa Indonesia terhadap isu isu terkait maraknya terjadi pelanggaran lalu lintas dalam kehdupan sehari-hari. Daftar Pertanyaan Survey/Angket 1.Pernahkah anda memperoleh edukasi terkait peraturan lalu lintas di sekolah/kampus? 2.Apa alas an anda melanggar lalu lintas? 3.Apakah anda sudah memakai helm ketika akan melakukan perjalanan menggunakan kendaraan roda 2? 4.Apakah anda sebagai mahasiswa sudah mengetahui sanksi apa yang akan diberikan jika melanggar aturan lalu lintas? 5.Apakah anda sebagai mahasiswa sudah mengetahui akibat jika tidak mematuhi aturan lalu lintas? 6.Apakah anda sudah mengetahui bahwa UU no.22 tahun 2009 mengatur tentang lalu lintas? 7.Apakah anda pernah ditilang saat bepergian ke sutau tempat? 8.Siapa saja yang berkewajiban menjaga kelancaran lalu lintas dalam berkendara? 9.Apakah peraturan tertib lalu lintas memberi efek positif sesuai yang diharapkan? 10.Apakah anda sebagai mahasiswa sudah mengetahui Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pada pasal 23 ayat 4,bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 km/jam?



3



Laporan yang dibutuhkan:



Ringkasan Bahan/materi



Bahan yang kami gunakan untuk melakukan mini riset ini berdasarkan artikel dan jurnal yang membahas tentang aturan berlalu lintas.



Lampiran



4



Ringkasan



Latar Belakang : Terjadinya pelanggaran lalu lintas merupakan salah satu bentuk problematika yang sering menimbulkan permasalahan di jalan raya.Hal ini dapat dilihat dari adanya indikasi angka kecelakaan yang terus terjadi,bahkan cenderung meningkat di setiap tahunnya.Dapat dilihat dari jumlah jenis pelanggaran lalu lintas di Wilayah Kepolisian Resor Sragen yang berjumlah 23.304 dari semua jenis pelanggaran lalu lintas di tahun 2014 menjadi 23.773 pelanggaran di tahun 2015.Permasalahan ini seharusnya dapat ditekan atau bahkan dihilangkan apabila ada kesadaran dari masyarakat,khususnya pengemudi jalan raya.Kesadaran akan keselamatan seharusnya tidak hanya untuk dirinya sendiri,melainkan juga untuk melindungi keselamatan bagi orang lain. Salah satu penyebab tingginya angka kecelakaan lalu lintas adalah kurangnya kesadaran masyarakat dalam berkendara,misalnya tidak emperhatikan dan menaati peraturan lalu lintas yang sudah ada,tidak memiliki kesiapan mental pada saat mengemudi atau mengemudi dalam kondisi kelelahan.Kenyataan yang sering kita lihat dalam kehidupan sehari hari adalah masih banyak pengemudi yang belum siap mental.Pengemudi saling mendahului tanpa memperdulikan keselamatan baik bagi dirinya sendiri maupun orang lain. Pembinaan dan penegakan disiplin berlalu lintas di jalan,memerlukan suatu aturan hukum yang tegas,serta ampu mencakup seluruh penegakan pelanggaran yang terjadi,agar pelanggaran tersebut dapat ditindak secara tegas serta dapat diupayakan pencegahan sebelum terjadinya pelnggaran tersebut. Pada umumnya,permasalahan pelanggaran lalu lintas sering dialami oleh setiap daerah di Indonesia,hal tersebut dapat dibuktikan dengan adanya indikasi angka kecelakaan lalu lintas yang sering meningkat di setiap tahunnya. Berbagai aturan, himbauan dan tata cara berlalu lintas yang baik sudah amat sering kita jumpai diberbagai sudut jalan. Mulai dari menggunakan helm standar, menyalakan lampu motor disiang hari, tidak menelpon atau sms saat berkendara, memakai sabuk keselamatan bagi pengendara mobil dan lainlain. Berbagai himbauan ini dideskripsikan dalam bentuk gambar agar mudah dipahami oleh masyarakat. Selain itu, sanksi bagi pelanggarnya juga dicantumkan. Harapannya pengguna jalan akan memiliki daya patuh yang tinggi terhadap aturan lalulintas. Hal itu tidak diindahkan oleh sebagian masyarakat, hal ini terlihat masih banyak pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh berbagai lapisan masyarakat. Pada kasus pelanggaran lalu lintas, berdasarkan pengamatan peneliti meskipun belum ditemukan angka yang pasti jumlah pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengguna kendaraan di jalan umum, pelanggaran lalu lintas jauh lebih banyak dilakukan oleh pengendara sepeda motor dibanding pengguna kendaraan lainnya. Fenomena tersebut dengan mudah dapat dilihat oleh siapa saja yang selalu berlalu lintas di jalanan umum. Jenis pelanggaran yang sering dilakukan oleh pengendara sepeda motor adalah; tidak menggunakan helm, berbonceng lebih dari dua penumpang, tidak patuh pada rambu lalu lintas, menggunakan sepeda motor di luar spesifaksi standar, tidak memiliki surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan surat ijin mengemudi (SIM), bahkan sampai ada yang melakukan tindakan kriminal.



5



Faktanya bahwa pelanggaran peraturan lalu lintas pada umumnya adalah remaja atau dewasa dan biasanya berupa pelanggaran tidak mematuhi ramburambu lalu lintas, tidak menggunakan helm pengaman, tidak membawa SIM atau STNK, menyerobot lampu merah, kelengkapan kendaraan kurang dan kebut-kebutan di jalan raya.Inilah yang menjadi alasan mengapa Rekayasa Ide kami berfokus pada pemahaman atau kesadaran mahasiswa terhadap hukum dan peraturan lalu lintas.



Masalah yang Timbul: Masalah yang kami temui terkait judul Rekayasa Ide ini yaitu masih banyak pengemudi atau khususnya Mahasiswa yang melakukan pelanggaran tata tertib lalu lintas.Pelanggaran ini didasari oleh berbagai macam alasan.Misalnya seperti Terburu-buru atau bahkan karena tidak ada Polisi yang menjaga di persimpangan,maka ketika lampu merah sekalipun,ia terobos. Tidak hanya itu,masih banyak juga pengemudi(Mahasiswa) yang tidak menggunakan helm pada saat mengendarai sepeda motor dan juga tidak membawa SIM. Mengapa pelanggaran tata tertib tersebut terjadi?Apakah pengemudi belum mengetahui tentang aturan aturan lalu lintas yang berlaku?Belum mengetahui hukum tentang aturan lalu lintas?



Pembahasan: Berdasarkan Kuisioner yang telah kami sebar,kami melihat bahwa masih banyak pengemudi khusunya mahasiswa yang masih dan pernah melanggar peraturan lalu lintas.Misalnya,tidak menggunakan helm ketika menggunakan kendaraan roda dua,tidak membawa SIM atau surat berkendara penting lainnya dan menerobos persimpangan pada saat lampu merah. Dan dari data yang kami peroleh bahwa sudah banyak pengemudi yang mengetahui aturan tata tertib berlalu lintas tetapi tetap melanggarnya.Dan jika berbicara mengenai hukum tentang lalu lintas,banyak yang mengetahui jika melanggar lalu lintas akan memperoleh sanksi atau hukuman.Tetapi untuk mengetahui Pasal yang membahas tentang lalu lintas,masih sedikit diantara pengisi kuisioner yang mengetahuinya. Kenaikan jumlah pelanggar lalu lintas di jalan raya membuktikan masih rendahnya disiplin berlalu lintas di jalan. Sehingga banyaknya pelanggaran lalu lintas akan mempu menciptakan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas di jalan. Dalam setiap kasus pelanggaran lalu lintas yang terjadi terkandung potensi meningkat yang akhirnya menjurus pada kerawanan lain. Seperti kemacetan dan kecelakaan lalu lintas, sehingga perlu adanya kewaspadaan. Sebab dengan diabaikannya para pelanggar lintas, maka akibat berikutnya tidak terelakkan.Sudah semestinya apabila seorang pengemudi kendaraan bermotor melakukan pelanggaran lalu lintas, maka sebagai sanksinya si pelanggar dapat dikenakan tilang atau bahkan SIM Pelanggar tersebut dapat dicabut untuk paling lama 1 sampai 2 tahun tergantung jenis pelanggaran lalu lintas yang dilakukannya. Dasar hukum mengenai lalu lintas dan aturan berlalu lintas tertuang lengkap kedalam UU RI No.22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.Untuk melaksanakan penertiban bagi pelanggar lalu lintas yang tidak mematuhi ketentuan dalam UU No.22 tahun 2009 dimana pelaksanaannya dilaksanakan dua model penindakan terhadap pelanggar lalu lintas.



6



Pertama adalah pendekatan edukatif dengan memberikan teguran atau peringatan simpatik kepada pelaku pelanggaran dan tentunya tindakan ini ditujukan untuk jenis pelanggaran ringan. Kedua adalah tindakan Yuridis,yakni tindakan hukum yang diberikan kepada pelaku pelanggaran lalu lintas dan tindakan yuridis mempunyai konsekuensi hukuman terhadap pelakunya baik merupakan hukuman pidana,denda dan sebagainya.



Analisis: Kita akan menganalisis mengapa terjadi pelanggaran lalu lintas : Faktor Penyebab terjadinya pelanggaran lalu lintas: a.Kurangnya Kesadaran Faktor penyebab pelanggaran lalu lintas yang utama adalah kurangnya kesadran pengguna jalan.Masih banyak pengguna jalan yang tidak menerapkan etika dan toleransi antar pengguna jalan.Hal ini diperparah dengan banyaknya pengemudi tingkat kematangannya masih kurang dalam pengendalian kendaraan. Selain itu,masih banyak juga pengendara yang “sadar” hanya karena ada polisi. Akibatnya,saat tidak ada polisi,mereka pun kembali pada kebiasaan lama.Padahal,tidak ada yang bisa memprediksi apa yang akan terjadi di jalanan. b.Pemahaman yang kurang terhadap aturan lalu lintas Selain karena kesadaran yang kurang, banyak pengguna jalan yang memang belum paham dengan beberapa aturan lalu lintas. Mereka masih belum terlalu mengenal arti dari rambu, tanda lampu, marka, dan peraturan lalu lintas lainnya. Dampaknya, rambu-rambu dan aturan lalu lintas lainnya seolah menjadi pajangan semata di jalanan. Tingkat pelanggaran lalu lintas pun tak kunjung turun.  Sebenarnya, pemahaman tentang aturan lalu lintas telah diujikan saat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Namun, masih saja banyak pengguna jalan yang memilih “jalur instan” saat membuat SIM. Alhasil, pemahaman mengenai aturan lalu lintas tidak benar-benar teruji ketika membawa kendaraan di jalan umum. c.Ikut-Ikutan Kondisi ikut-ikutan ini sangat sering terjadi di masyarakat hingga akhirnya menjadi faktor penyebab pelanggaran lalu lintas. Banyak pengendara yang melanggar aturan lalu lintas hanya karena mereka ikut-ikutan pengendara lainnya, padahal sebenarnya mereka memiliki kesadaran bahwa tindakan tersebut salah dan melanggar aturan. Mereka menganggap bahwa kesalahan yang dilakukan bersama-sama tidak akan menjadi masalah. Padahal, jika dilakukan terus-menerus, tindakan tersebut bisa menjadi kebiasaan tanpa pernah disadari. Contohnya seperti pengendara yang menerobos lampu merah atau melawan arus di jalanan.   d.Terburu-buru



7



Hal lain yang bisa menjadi faktor penyebab pelanggaran lalu lintas adalah pengendara yang terburu-buru. Saat seseorang terburu-buru, besar kemungkinan ia akan melakukan segala cara agar bisa lebih cepat sampai ke tujuan. Hasilnya, orang tersebut pun tidak akan mengindahkan aturan lalu lintas. Ia akan menerobos lampu merah, melawan arus lalu lintas, hingga melalui jalanan yang seharusnya tidak boleh dilewati. Kebiasaan seperti ini harus dihindari karena tidak hanya melanggar aturan, tapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.   e.Jalanan yang Rusak Jalanan yang rusak juga dapat menjadi faktor penyebab pelanggaran lalu lintas.Hal ini biasanya terjadi di daerah yang memang aksesnya cenderung sulit.Biasanya,pengendara atau pengguna jalan lainnya akan melanggar aturan lalu lintas demi menghindari jalanan yang rusak tersebut. Misalnya, saat ada jalan berlubang, mau tidak mau pengendara harus mengambil lajur yang berlawanan arah untuk menghindari lubang tersebut. Kondisi seperti ini sebenarnya berbahaya karena bisa saja ada kendaraan berkecepatan tinggi datang dari arah berlawanan, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan.



Kesimpulan: 1.Banyak masyarakat(khususnya mahasiswa) yang tidak tertib lalu lintas pada saat berkendara di jalan raya sehingga terjadi berbagai pelanggaran lalu lintas yang kerap mengakibatkan kemacetan maupun kecelakaan lalu lintas. Banyak pelanggaran lalu lintas terjadi,seperti pelanggaran menerobos lampu merah,tidak memakai helm ataupun sabuk pengaman pada saat berkendara,melawan arus,menaikkan dan menurunkan penumpang di sembarang tempat,tidak menyalakan lampu utama pada saat berkendara bagi kendraan roda dua,dsb. 2.Untuk melaksanakan penertiban bagi pelanggar lalu lintas yang tidak mematuhi ketentuan UU No.22 Tahun 2009,dimana pelaksanaanya dilaksanakan dua model penindakan terhadap lalu lintas.Pertama,pendekatan edukatif dengan memberi teguran.Kedua,tindakan yuridis dengan tindakan hukum. 3.Faktor penyebab terjadinya pelanggaran lalu lintas yakni:Kurangnya kesadaran, Pemahaman yang kurang terhadap aturan lalu lintas,Ikut-ikutan,Terburu-buru,Jalanan yang rusak.



Saran/Solusi: Demi terwujudnya suasana lalu lintas yang tertib,aman,nyaman,teratur dan lancar maka kami memberikan saran sebagai berikut:



8



1.Masyarakat hendaknya sadar akan pentingnya keselamatan dan ketertiban dalam hal berlalu lintas.Berkendara sesuai dengan ketentuan UU No.22 Tahun 2009 tentunya akan menunjang kelancaran lalu lintas. 2.Diharapkan kepada pihak kepolisian untuk terus melakukan sosialisasi tentang UU No.22 tahun 2009 agar memupuk kesadaran masyarakat dalam memahami dan menaati peraturan tersebut. 3.Diharapkan agar semua baik itu masyarakat,polisi dan pemerintah saling peduli dan bekerjasama dalam mewujudkan lalu lintas yang tertib,aman dan nyaman. 4.Upaya pencegahan maupun pemberian sanksi kepada pelanggar lalu lintas merupakan salah satu bentuk penanggulangan,tetapi semuanya tidak akan berfungsi baik apabila tidak ada kesadaran bagi pengemudi,karena dalam hal ini diperlukan upaya kerja sama semua pihak dalam berkendara lalu lintas.



REKAYASA IDE



9



1.Undang undang atau Peraturan Hukum Sesuai kasus yang kami angkat mengenai”Kesadaran Mahasiswa terhadap Hukum dan Aturan Berlalu lintas” hukum positif yang mengaturnya dapat kita lihat pada UU No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan yang disahkan Presiden Dr.H.Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 22 juni 2009 di Jakarta. 1.UUD No 22 Tahun 2009 Pasal 281 Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 Surat izin untuk mengemudi yakni bukti identifikasi dan registrasi yang diberikan kepada seseorang oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia yang sudah memenuhi berbagai persyaratan seperti sehat rohani dan jasmani,persyaratan administrasi, mampu mengemudikan kendaraan bermotor, serta memahami akan peraturan lalu-lintas. Lebih lanjut, maknanya Surat Izin Mengemudi menurut situs resmi Polri ialah merupakan sarana upaya paksa yang digunakan oleh para Polisi dalam menegakkan peraturan Polres memberikan penindakan bagi pengendara di bawah umur belum memiliki SIM akan dikenakan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda maksimal Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) sesuai dengan UUNo 22 tahun 2009 Pasal 281 menjelaskan:“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaiman dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan npidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000, (satu juta rupiah).” Penerapan pidana denda ini sudah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang – undangan tetapi belum maksimal, karena masih timbulnya pelanggaran terhadap lalu lintas yang dilakukan oleh masyarakat dengan berbagai alasan. Efektif tidaknya kinerja hukum tertulis dengan adanya aparatur yang handa yang mampu menyelesaikan tugas dengan baik. Keterampilan professional dan mempunyai mental yang baik juga diperhatikan. Efektivitas pidana denda belum sesuai dengan tujuan pemidanaan. Pidana denda merupakan alternative pidana pencabutan kemerdekaan, dan pada dasarnya terpidana yang harus membayar denda itu dan ditetapkan tenggang waktu tertentu untuk pembayaran itu. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka sebagai gantinya bisa dikembalikan dari pendapatan atau kekayaan terpidana. Apabila terpidana tidak mampu maka harus siap berada dalam kurungan/penjara. Terpidana memperoleh kesempatan dari hakim untuk mengangsur dendanya.



2.UUD Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1) yaitu “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Polres juga melakukan penindakan bagi pengendara yang melakukan tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan akan dikenakan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda maksimal lima ratus ribu rupiah. Seperti yang dijelaskan pada Undang Undang 10



tentang Lalu Lintas diatas Bagi hakim, dalam menerapkan denda bagi pelanggar pidana denda berupa denda tilang tersebut menjadi acuan atau pedoman. Denda ini tidak boleh melebihi aturan denda dan sanksi yang sering digunakan yaitu sanksi denda merupakan alternatif dari sanksi kurungan. Pidana ini adalah suatu sistem penderitaan dan imbalan. Terdapat faktor pertimbangan hakim untuk menjatuhkan hukuman bagi pelanggar yaitu Kondisi Ekonomi Sosial Pelaku, Kepatuhan Hukum, Keterangan Terdakwa Dalam Sidang. Berdasarkan hal ini Polres telah menerapkan pidana denda menekan ketidakdisiplinan berlalu lintas dalam hal kelengkapan surat kendaraan bermotor seperti SIM dan STNK. Pidana yang dilakukan oleh polres belum efektif karena factor manusia, factor sarana jalan, factor geografis, factor kultur masyarakat, factor kendaraan dan factor keadaan alam. Upaya yang dapat dilakukan polres untuk menekan Pelanggaran Lalu Lintas dibedakan atas 2 yaitu upaya preventif dan represif. Upaya preventif yang dilakukan oleh Polres untuk menekan pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres dilakukan berdasarkan SOP Dikyasa Polres, dengan melakukan pengaturan lalu lintas untuk meminimalisir tindak pelanggaran dalam penggunaan jalan raya, melakukan pengaturan lalu lintas yang dilakukan dengan melakukan penjagaan di pos-pos dan melakukan penjagaan di daerah-daerah rawan pelanggaran, melakukan sosialisasi atau kampanye, hal ini dilakukan dengan pelaksanaan kegiatan polisi sahabat anak, kegiatan dikmas lantas terhadap masyarakat, patroli keamanan sekolah (PKS). Upaya represif yang dilakukan oleh Polres untuk menekan masyarakat yang tidak patuh di wilayah hukum Polres dilakukan berdasarkan SOP Langgar Polres, dengan melakukan penindakan dengan pemberian surat tilang bagi pelanggar lalu lintas, penindakan dengan penyitaan kendaraan bermotor serta penindakan dengan surat teguran atau secara lisan. Jadi,hukum positif yang mengatur lalu lintas ini memang belum efektif.Tetapi tidak perlu adanya perubahan terhadap undang undang yang berlaku saat ini.Yang diperlukan hanya penguatan,dan sudah dijelaskan upaya upaya yang dapat dilakukan agar undang undang tersebut efektif.



2.Instansi/Institusi/lembaga a.Polisi lalu lintas(Polantas) Merupakan unsur pelaksana atau suatu unit kerja dibawah naungan Kepolisian Republik Indonesia yang bertugas menyelenggarakan tugas kepolisian mencakup penjagaan,pengaturan,pengawalan dan patrol,pendidikan masyarakat dan rekayasa lalu lintas, registrasi dan identifikasi pengemudi atau kendaraan bermotor,penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakan hukum dalam bidang lalu lintas,guna memelihara keamanan,ketertiban dan kelancaran lalu lintas.



b.Dinas perhubungan(Dishub)



11



Merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang perhubungan yang dipimpin oleh Kepala Dinas dan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.



C.Kepolisian Negara(Polri) Lembaga atau instansi yang berwenang untuk kepentingan lalu lintas adalah Badan Kepolisian Negara, Djawatan Kepolisian Negara, Kepolisian Negara Republik Indonesia. Wewenang operasional kepolisian ada pada presiden yang dibantu asisten residen. Rechts Politie dipertanggungjawabkan pada procurer generaal ( jaksa agung). Pada masa Hindia Belanda terdapat berbagai macam bentuk kepolisian seperti veld politie ( polisi lapangan), stands politie (polisi kota), cultur politie ( polisi pertanian), bestuurs politie ( polisi pamong praja), dan lain-lain. Menurut kami,instansi atau lembaga yang menangani ketertiban lalu lintas masih kurang efektif.Tetapi tidak perlu penambahan instansi atau lembaga.Yang perlu dilakukan adalah penguatan terhadap instansi yang ada.Seperti yang kita ketahui dan nyatanya di masyarakat, satlantas belum berperan aktif dalam mencegah pelanggaran lalu lintas,Polisi Sat Lantas kurang melaksanakan patroli sehingga warga atau masyarakat kurang mematuhi peraturan dan tata tertib berlalu lintas



3.Implementasi Karena tidak perlu adanya penambahan terhadap UU maupun instansi atau lembaga yang menangani Tertib lalu lintas ini,maka strategi yang akan digunakan agar Undang undang dan instansi efektif, Cara Satlantas Polres harus berperan aktif dalam mecegah pelanggaran lalu lintas terutama dalam konteks mahasiswa yang terjadi di Indonesia Dengan kondisi demikian, Satlantas Polres harus berperan aktif dalam mecegah pelanggaran lalu lintas mahasiswa yang terjadi di wilayah Indonesia. Pencegahan dapat dilakukan dengan upaya pre-emtif terhadap masyarakat terorganisir dan masyarakat tidak terorganisir. Seperti contohnya, petugas Satlantas Polres dikerahkan ke dalam titik-titik rawan terjadinya pelanggaran, selain itu mengunjungi sekolah, kampus, atau instansi lain dengan cara melakukan penyuluhan tentang tata cara berlalu lintas yang baik dan benar. Hal tersebut merupakan contoh langkah-langkah pre-emtif yang dapat dilakukan petugas Satlantas Polres dalam Mencegah pelanggaran lalu lintas di Indonesia. Pencegahan terjadinya sikap melanggar lalu lintas di jalan raya dengan mengubah sikap-sikap melanggar yang ada dalam diri masyarakat, merupakan upaya yang diharapkan dapat menciptakan jalan raya jauh dari kerawanan perilaku melanggar yang dapat membahayakan keselamatan para pengguna jalan. Agar masyarakat pemakai jalan sadar, taat hukum, dan berdisiplin membuat traffic education and information penting sekali. Dulu digalakkan Binmas Lantas di sekolah-sekolah. Muridmurid diikutsertakan dalam penegakkan disiplin berlalu lintas. Di jalan raya terdapat peringatan kecelakaan lalu lintas dengan memaparkan angka kecelakaan dan kematian yang melebihi korban perang vietnam.Sehingga dengan terciptanya kondisi jalan raya yang kondusif



12



tersebut, diharapkan dapat menciptakan jalan raya sebagai tempat yang aman dan nyaman untuk menunjang produktivitas masyarakat di segala bidang.



13