Miu 9 - Tahubja TPP, TGC, TKR [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TATA HUBUNGAN KERJA ANTARA TPP, TGC DAN TKR I.



DESKRIPSI SINGKAT Setiap anggota PPIH Arab Saudi Bidang Kesehatan wajib melaksanakan tugas pokok dan penugasan lainnya, dengan Sigap, Handal, Amanah, Tanggung Jawab dan Inisiatif (SHARI) sesuai dengan peranjian kerja yang telah disepakati bersama dalam penyelenggaraan kesehatan haji. Dalam melaksanakan tugas selama operasional haji di Arab Saudi, PPIH Arab Saudi bidang kesehatan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan melalui Kepala Pusat Kesehatan Haji. PPIH Arab Saudi bidang kesehatan bertugas di daerah kerja Mekah, Jeddah, Madinah dan di daerah kerja lainnya sesuai situasi dan kebutuhan, dalam rangka kelancaran operasional penyelenggaraan kesehatan haji. Terdapat tata hubungan kerja antara tim-tim yang ada di Arab Saudi diantaranya TPP, TGC dan TKR disamping tim lainnya. Dalam modul ini akan dibahas mengenai tugas dan fungsi, mekanisme kerja dan hubungan kerja antara TPP, TGC dan TKR, pada pelaksanaan PPIH Arab Saudi. Semoga dengan mempelajari modul ini para pembaca / peserta pelatihan mampu meningkatkan wawasan dan ketrampilannya dalam memahami tata hubungan kerja antara TPP, TGC Dan TKR.



II. TUJUAN PEMBELAJARAN A. Tujuan Pembelajaran Umum Setelah selesai mengikuti materi ini, peserta mampu memahami tata hubungan kerja antara TPP, TGC Dan TKR. B. Tujuan Pembelajaran Khusus Setelah mengikuti materi ini, peserta mampu menjelaskan Tata Hubungan Kerja Antara TPP,TGC dan TKR



Modul Pelatihan PPIH Cetakan Tahun 2017



1



III. POKOK BAHASAN Dalam modul ini akan dibahas pokok bahasan-pokok bahasan sebagai berikut yaitu : Pokok Bahasan dan sub pokok bahasan: Tata hubungan kerja antara TPP, TGC dan TKR 1. Tugas dan fungsi TPP, TGC dan TKR 2. Mekanisme kerja TPP, TGC dan TKR 3. Hubungan kerja TPP, TGC dan TKR



III. BAHAN BELAJAR 1. Modul tata hubungan kerja antara TPP, TGC dan TKR



IV. LANGKAH-LANGKAH PEMBELAJARAN Jumlah jam yang digunakan dalam modul ini adalah sebanyak 1 jam pelajaran (T= 1 jpl, P= 0 jpl, PL= 0 jpl) @45 menit. Untuk mempermudah proses pembelajaran dan meningkatkan partisipasi seluruh perserta, maka perlu disusun langkah-langkah kegiatan sebagai berikut :



Langkah 1. Penyiapan proses pembelajaran 1. Kegiatan Fasilitator a.



Fasilitator memulai kegiatan dengan melakukan bina suasana dikelas.



b.



Fasilitator menyampaikan salam dengan menyapa peserta dengan ramah dan hangat.



c.



Apabila belum pernah menyampaikan sesi di kelas mulailah dengan



memperkenalkan



diri,



Perkenalkan



diri



dengan



menyebutkan nama lengkap, instansi tempat bekerja, materi yang akan disampaikan. d.



Menggali



pendapat



pembelajar



(apersepsi)



tentang



tata



hubungan kerja antara TPP, TGC dan TKR pada pelaksanaan PPIH



Arab



Saudi



dengan



metode



curah



pendapat



(brainstorming).



Modul Pelatihan PPIH Cetakan Tahun 2017



2



e.



Menyampaikan ruang lingkup bahasan dan tujuan pembelajaran tentang materi tugas dan fungsi, mekanisme kerja dan hubungan kerja antara TPP, TGC dan TKR pada pelaksanaan PPIH Arab Saudi yang disampaikan dengan menggunakan bahan tayang (slide power point).



2. Kegiatan Peserta a.



Mempersiapkan diri dan alat tulis yang diperlukan.



b.



Mengemukakan pendapat atas pertanyaan fasilitator.



c.



Mendengar dan mencatat hal-hal yang dianggap penting.



d.



Mengajukan pertanyaan kepada fasilitator bila ada hal-hal yang belum jelas dan perlu diklarifikasi.



Langkah 2 : Review pokok bahasan 1. Kegiatan Fasilitator a.



Menyampaikan Pokok Bahasan dan sub pokok bahasan dari materi awal sampai dengan materi terakhir secara garis besar dalam waktu yang singkat



b.



Memberikan kesempatan kepada peserta untuk menanyakan hal-hal yang masih belum jelas.



c.



Memberikan jawaban jika ada pertanyaan yang diajukan oleh peserta



2. Kegiatan Peserta a.



Mendengar, mencatat dan menyimpulkan hal-hal yang dianggap penting.



b.



Mengajukan



pertanyaan



kepada



fasilitator



sesuai dengan



kesempatan yang diberikan. c.



Memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan fasilitator.



Langkah 3 : Rangkuman dan evaluasi hasil belajar 1. Kegiatan Fasilitator a.



Mengadakan evaluasi dengan melemparkan 3 pertanyaan sesuai topik pokok bahasan secara acak kepada peserta.



Modul Pelatihan PPIH Cetakan Tahun 2017



3



b.



Memperjelas jawaban peserta terhadap masing – masing pertanyaan yang telah diajukan sebelumnya.



c.



Bersama peserta merangkum poin-poin penting dari hasil proses pembelajaran tentang tata hubungan kerja antara TPP, TGC dan TKR pada pelaksanaan PPIH Arab Saudi.



d.



Membuat kesimpulan dapat dilakukan sendiri oleh fasilitator atau secara bersama-sama dengan mengajak peserta untuk menyimpulkan



2. Kegiatan Peserta a.



Menjawab pertanyaan yang diajukan fasilitator.



b.



Bersama fasilitator merangkum hasil proses pembelajaran tata hubungan kerja antara TPP, TGC dan TKR pada pelaksanaan PPIH Arab Saudi.



V.



URAIAN MATERI PPIH Arab Saudi bidang kesehatan bertugas di daerah kerja Mekah, Jeddah, Madinah dan di daerah kerja lainnya sesuai situasi dan kebutuhan, dalam rangka kelancaran operasional penyelenggaraan kesehatan haji. PPIH Arab Saudi bidang kesehatan terdiri atas: a. Pejabat Kantor Kesehatan Haji Indonesia; b. Tim Asistensi; c. Tim Promotif dan Preventif (TPP); dan d. Tim Kuratif dan Rehabilitatif (TKR), serta Tim Gerak Cepat (TGC)



Pejabat Kantor Kesehatan Haji Indonesia melakukan koordinasi di bidang sanitasi dan surveilans, promosi dan preventif, layanan kuratif dan rehabilitatif, serta Administrasi dan Kesekretariatan; Tim Asistensi terdiri dari unsur yang melakukan pengawasan dan pengendalian di bidang sanitasi dan surveilans, promosi dan preventif, pelayanan keperawatan, penanggulangan krisis, pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), dan Administrasi.



Modul Pelatihan PPIH Cetakan Tahun 2017



4



Tata Hubungan Kerja Antara TPP,TGC dan TKR : 1. Tugas dan fungsi TPP, TGC dan TKR TPP berperan sebagai Pelaksana Teknis Pembinaan Kesehatan Haji, melalui kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya yaitu: a. Perencanaan kegiatan promosi dan preventif terhadap jemaah haji sebelum masa armina,saat armina dan setelah armina; b. Promosi kesehatan kepada jemaah haji di Bandara, pondokan, tenda dan tempat lainnya yang memungkinkan; c. General/specific protection kepada jemaah haji Indonesia agar jemaah haji tidak mengalami kondisi kesehatan yang semakin memburuk; d. Case finding penyakit-penyakit yang menyertai jemaah haji selama di arab saudi melalui kegiatan Early Diagnosis And Prompt Treatment (EDPT); e. Monitoring dan evaluasi kegiatan promosi dan preventif yang telah dilakukan; dan f. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan.



TKR berperan sebagai Pelaksana Teknis Pelayanan Kesehatan haji secara kuratif dan rehabilitatif, melalui kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya yaitu: a. Perencanaan pelayanan kuratif dan rehabilitatif di klinik kesehatan haji di KKHI dan Sektor serta tenda Jemaah haji di Arafah dan Mina; b. Perencanaan



dan



pelaksanaan proses standarisasi



pelayanan



kesehatan di KKHI dan sektor merujuk kepada standar pelayanan medis Internasional; c. Pelayanan kesehatan Jemaah haji di sektor dan KKHI serta tendatenda Jemaah haji di Arafah dan Mina; d. Menerima rujukan dari kloter untuk penanganan Jemaah haji sakit; e. Melakukan rujukan kepada KKHI daker lainnya dan atau Rumah Sakit Arab Saudi untuk pelayanan kuratif atau rehabilitatif kesehatan jemaah haji;



Modul Pelatihan PPIH Cetakan Tahun 2017



5



f. Melakukan evakuasi jemaah haji sakit; g. Melakukan kegiatan safari wukuf terhadap jemaah haji sakit; h. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan.



TGC berperan sebagai Pelaksana Teknis Perlindungan Kesehatan jemaah haji terutama saat masa Arafah dan Mina, melalui kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya yaitu: a. Perencanaan pelayanan bergerak dan krisis di Masa arafah dan mina; b. Upaya pendekatan akses layanan di tenda arafah c. Upaya layanan bergerak di mina; d. Monitoring dan evaluasi kegiatan perlindungan Jemaah haji; dan e. Membuat pelaporan pelaksanaan kegiatan.



2. Mekanisme kerja TPP, TGC dan TKR Mekanisme kerja TPP yaitu dengan melakukan koordinasi dengan Tim Kuratif dan Rehabilitatif di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI), sektor dan kloter dalam penanganan penyakit Jemaah haji dan juga berkoordinasi dengan Tim Gerak Cepat dalam penanganan penyakit dan faktor-faktor risiko kesehatan Jemaah haji serta mengkoordinasikan kegiatannya dengan Tim Manajerial dalam mobilisasi pelaksanaan tugas Tim Promotif dan Preventif.



TPP adalah sebagai ujung tombak kegiatan promotif dan preventif yang berhubungan langsung dengan jemaah haji, dengan lokasi kegiatan di pondokan-pondokan, bandara, terminal bus dan di dalam bus-bus yang mengangkut



jemaah.



Juga



melakukan



kegiatannya



diarea-area



pelataran masjidil haram baik di madinah maupun dimekah. Dan di tempat-tempat umum di arena perbelanjaan maupun tempat rekreasi / tempat ziarah.



Adapun mekanisme kerja TKR yaitu melakukan koordinasi dengan Tim Promotif dan Preventif dalam penanganan jemaah haji sakit serta upaya



Modul Pelatihan PPIH Cetakan Tahun 2017



6



preventif lainnya yang diperlukan, juga berkoordinasi dengan Tim Gerak Cepat dalam penanganan jemaah haji sakit, serta berkoordinasi dengan Tim Manajerial dalam mobilisasi pelayanan kuratif dan rehabilitatif jemaah haji serta melakukan monitoring dan evaluasi pelayanan kesehatan di Klinik, di KKHI, Sektor dan tenda-tenda klinik di Arafah dan Mina.



Sedangkan mekanisme kerja TGC yaitu dengan cara berkoordinasi dengan tim promotif dan preventif dalam proses penanganan jemaah haji sakit atau berpotensi sakit terutama di tenda arafah dan Mina, dan berkoordinasi dengan tim kuratif dan rehabilitatif di Klinik tenda arafah dan mina sebagai posko Pelayanan bergerak dan pelayanan lapangan, serta berkoordinasi dengan tim manajerial dalam mobilisasi TGC di armina dan tempat lainnya yang diperlukan, dan juga berkoordinasi dengan



satuan



operasional



(satop)



Armina



dalam



memberikan



perlindungan kesehatan Jemaah haji;



Pada masa Armina , TPP bersama-sama TGC selain juga melakukan kegiatan promotif preventif kepada para jemaah di tenda-tenda arafah dan mina selama perjalanan di muzdalifah maupun pada waktu melempar jamarot, juga melakukan pengawasan dan perlindungan kepada jemaah haji terutama yang menderita sakit ataupun berpotensi sakit.



3. Hubungan kerja TPP, TGC dan TKR TPP sebagai tenaga Pelaksana Teknis Pembinaan Kesehatan Haji berada di sektor-sektor didaearah kerja mekah dan madinah, maupun di KKHI. Termasuk juga berada di bandara Jedah dan Madinah, untuk melakukan tugasnya memberikan promotif, preventif dan early diagnosis and prompt treatment, serta melakukan general and specific protection kepada para jemaah haji.



Modul Pelatihan PPIH Cetakan Tahun 2017



7



Sedangkan



TGC



yang



merupakan



tenaga



Pelaksana



Teknis



Perlindungan Kesehatan jemaah haji, melakukan kegiatannya baik di sektor-sektor di Mekah dan Madinah dan pada masa Armina bekerja sama dengan TPP dan TKR untuk melindungi jemaah haji jatuh sakit ataupun berpotensi sakit dengan memberikan pertolongan sesegera dan sedini mungkin.



Adapun TKR sebagai Pelaksana Teknis Pelayanan Kesehatan haji secara kuratif dan rehabilitatif di tempatkan di KKHI Mekah dan Madinah. Hubungan kerja antara TPP, TGC dan TKR dapat dilihat seperti bagan dibawah ini : TGC



TKR



TPP



Setiap anggota PPIH Arab Saudi Bidang Kesehatan wajib melaksanakan tugas pokok dan penugasan lainnya, dengan Sigap, Handal, Amanah, Tanggung Jawab dan Inisiatif (SHARI) sesuai dengan peranjian kerja yang telah disepakati bersama dalam penyelenggaraan kesehatan haji. Dalam melaksanakan tugas selama operasional haji di Arab Saudi, PPIH Arab Saudi bidang kesehatan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan melalui Kepala Pusat Kesehatan Haji.



Petugas PPIH Arab Saudi tidak diperbolehkan melakukan hal-hal sebagai berikut: a. Membuat Pembatasan Layanan (Lingkup, Waktu dan Cakupan), b. Mengutip Biaya Layanan. c. Melakukan perbuatan tercela (Pelecehan Seksual dan Affair, Rafats, Fusuk, Jidal), d. Merokok,



Modul Pelatihan PPIH Cetakan Tahun 2017



8



e. Petugas pulang tidak sesuai dengan ketentuan, maka akan dikenakan sanksi berupa PENGEMBALIAN SELURUH BIAYA YANG SUDAH DIKELUARKAN OLEH NEGARA.



VI. RANGKUMAN Setiap anggota PPIH Arab Saudi Bidang Kesehatan wajib melaksanakan tugas pokok dan penugasan lainnya, dengan Sigap, Handal, Amanah, Tanggung Jawab dan Inisiatif (SHARI) sesuai dengan peranjian kerja yang telah disepakati bersama dalam penyelenggaraan kesehatan haji, baik itu tenaga kesehatan TPP, TGC maupun TKR. Pada dasarnya hubungan kerja antara TPP, TGC maupun TKR adalah selalu berkoordinasi dan dibawah komando Kepala bidang Kesehatan Arab Saudi.



VII. LATIHAN SOAL 1. Jelaskan peran TPP ? 2. Jelaskan peran TGC ? 3. Jelaskan peran TKR ? 4. Jelaskan yang dimaksud dengan SHARI ?



VIII. DAFTAR PUSTAKA : 1. Permenkes No. 62 tahun 2016 tentang penyelenggaraan kesehatan haji. 2. MoU Persiapan Haji 1438 H / Ta’limatul Hajj 1438 H. 3. Kepmenkes RI No:HK.O2.O2/MENKES / 378 / 2016 tentang PPIH Arab Saudi tahun 2016.



Modul Pelatihan PPIH Cetakan Tahun 2017



9