13 0 107 KB
TIM GERAK CEPAT
SOP
No. Dokumen
: 440/SOP-006/TU/2022
Terbit ke
:1
No.Revisi
:
Tanggal Terbit
: 23 Februari 2022
Halaman
: 1/2
UPT PUSKESMAS SERPONG 1
1. Pengertian
AISAH, S.K.M NIP. 19611231 199603 2 005
Tim Gerak Cepat adalah tim yang terdiri dari instansi/Lembaga teknis.non teknis terkait yang bertugas melaksanakan kegiatan kaji cepat bencana dan dampak bencana pada saat tanggap darurat .
2. Tujuan
Diharapkan mampu untuk mengidentifikasi dinamika penularan penyakit, memahami terduga kotak, memahami Riwayat alamiah penyakit hingga melakukan komunikasi risiko di tingkat komunitas maupun masyarakat.
3. Kebijakan
Surat keputusan kepala puskesmas serpong 1 nomor 440/Kep- 006
-TU/2022
tentang Tim Gerak Cepat Puskesmas Serpong 1. 4. Referensi
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3273) Keuangan; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Tahun
2007 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4723); 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular. 4. Peraturan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor
560/Menkes/VIII/1989 tentang Jenis Penyakit Tertentu yang Dapat Menimbulkan KLB, Tata Cara Penyampaian Laporan dan Tata Cara Penanggulangan Seperlunya. 5. Keputusan
Menteri
116/Menkes/SK/VIII/2003
Kesehatan tentang
Republik
Pedoman
Indonesia
Penyelenggaraan
Nomor Sistem
Surveilans Epidemiologi Kesehatan. 5. Alat dan bahan 6. Prosedur
a. Menyusun rencana kegiatan medis. b. Menghubungi dan mengiventaris rumah sakit di wilayah terdekat yang akan dilibatkan penanganan tanggap darurat bencana. c. Menempatkan tim medis dilokasi titik pelayanan yang telah ditentukan dan disepakati Ketua Posko Tanggap Darurat Bencana. d. Menagtur dan membuat jadwal agenda kegiatan yang akan dilibatkan penangan tanggap darurat bencana.
e. Menyediakan dan membuat daftar obat dan alat-alat Kesehatan disertai tim farmasi yang akan melakukan pencatatan distribusi obat yang diperlukan. f.
Mengendalikan, memantau dan mengevaluasi kegiatan tim medis yang bekerja dilapangan.
9. Unit terkait
Semua unit yang terkait
10.dokumen terkait
1. Rekam medis 2. Lembar resep 3. Buku register
11.rekaman historis perubahan
No.
Yang diubah
Isi perubahan
Tanggal mulai diberlakukan
2/3