Sop TGC [PDF]

  • Author / Uploaded
  • evy
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TIM GERAK CEPAT



SOP



No. Dokumen



: 440/SOP-006/TU/2022



Terbit ke



:1



No.Revisi



:



Tanggal Terbit



: 23 Februari 2022



Halaman



: 1/2



UPT PUSKESMAS SERPONG 1



1. Pengertian



AISAH, S.K.M NIP. 19611231 199603 2 005



Tim Gerak Cepat adalah tim yang terdiri dari instansi/Lembaga teknis.non teknis terkait yang bertugas melaksanakan kegiatan kaji cepat bencana dan dampak bencana pada saat tanggap darurat .



2. Tujuan



Diharapkan mampu untuk mengidentifikasi dinamika penularan penyakit, memahami terduga kotak, memahami Riwayat alamiah penyakit hingga melakukan komunikasi risiko di tingkat komunitas maupun masyarakat.



3. Kebijakan



Surat keputusan kepala puskesmas serpong 1 nomor 440/Kep- 006



-TU/2022



tentang Tim Gerak Cepat Puskesmas Serpong 1. 4. Referensi



1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3273) Keuangan; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara



Tahun



2007 Nomor 66,



Tambahan Lembaran Negara Nomor 4723); 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular. 4. Peraturan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



560/Menkes/VIII/1989 tentang Jenis Penyakit Tertentu yang Dapat Menimbulkan KLB, Tata Cara Penyampaian Laporan dan Tata Cara Penanggulangan Seperlunya. 5. Keputusan



Menteri



116/Menkes/SK/VIII/2003



Kesehatan tentang



Republik



Pedoman



Indonesia



Penyelenggaraan



Nomor Sistem



Surveilans Epidemiologi Kesehatan. 5. Alat dan bahan 6. Prosedur



a. Menyusun rencana kegiatan medis. b. Menghubungi dan mengiventaris rumah sakit di wilayah terdekat yang akan dilibatkan penanganan tanggap darurat bencana. c. Menempatkan tim medis dilokasi titik pelayanan yang telah ditentukan dan disepakati Ketua Posko Tanggap Darurat Bencana. d. Menagtur dan membuat jadwal agenda kegiatan yang akan dilibatkan penangan tanggap darurat bencana.



e. Menyediakan dan membuat daftar obat dan alat-alat Kesehatan disertai tim farmasi yang akan melakukan pencatatan distribusi obat yang diperlukan. f.



Mengendalikan, memantau dan mengevaluasi kegiatan tim medis yang bekerja dilapangan.



9. Unit terkait



Semua unit yang terkait



10.dokumen terkait



1. Rekam medis 2. Lembar resep 3. Buku register



11.rekaman historis perubahan



No.



Yang diubah



Isi perubahan



Tanggal mulai diberlakukan



2/3