Modul 6 Pembiayaan Sekunder - Edit [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DIKLAT PEMBIAYAAN PERUMAHAN



MODUL 6



PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN OLEH: PT. SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)



.2015



KATA PENGANTAR Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Pengasih dan Penyayang



dengan



selesainya



penyusunan



Modul



PEMBIAYAAN



PERUMAHAN. Modul ini disusun untuk memenuhi kebutuhan peserta pendidikan dan pelatihan di bidang pembiayaan perumahan yang berasal dari kalangan pegawai pemerintah daerah dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Modul PEMBIAYAAN PERUMAHAN ini disusun dalam 3 bab yang terdiri dari Pendahuluan, Materi Pokok, dan Penutup. Penyusunan Modul yang sistematis diharapkan mampu mempermudah peserta pelatihan dalam memahami



segala



kebutuhan



terkait



pembiayaan



perumahan.



Penekanan orientasi pembelajaran pada pedoman ini diisi oleh adanya pergeseran aktivitas peserta latih dan pelatih yakni dengan menonjolkan peran serta aktif peserta latih. Akhirmya, ucapan



terima kasih



dan penghargaan kami sampaikan



kepada tim penyusun atas tenaga dan pikiran yang dicurahkan untuk mewujudkan



pedoman



ini.



Penyempurnaan



maupun



perubahan



pedoman di masa mendatang senantiasa terbuka dan dimungkinkan mengingat akan perkembangan situasi, kebijakan dan peraturan yang terus menerus terjadi. Harapan kami tidak lain pedoman ini dapat memberikan manfaat.



i



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ______________________________________________________________ i DAFTAR ISI ______________________________________________________________________ ii BAB 1 __________________________________________________________________________1 PENDAHULUAN _______________________________________________________________ 1 1.1.



Latar Belakang _____________________________________________________ 1



1.2.



Tujuan Pembelajaran _______________________________________________ 3



1.3.



Agenda Pembelajaran _____________________________________________ 3



BAB 2 __________________________________________________________________________5 Pembiayaan Sekunder Perumahan ____________________________________________ 5 2.1.



Sistim Pembiayaan Perumahan ______________________________________ 5



2.2.



Instrumen Pembiayaan Sekunder Perumahan ________________________ 6



2.3.



Isu Pembiayaan KPR saat ini _________________________________________ 7



2.4.



Konsep Sekuritisasi KPR ______________________________________________ 8



2.5.



Pengertian_________________________________________________________ 8



2.6.



Dasar Hukum Penerbitan Sekuritisasi di Indonesia _____________________ 9



2.7.



Prinsip Dasar Transaksi Sekuritisasi EBA _______________________________ 12



2.8.



Aspek True Sale (Jual Putus) ________________________________________ 12



2.9.



Aspek Bankcruptcy Remoteness (Perlindungan dari dampak kebangkrutan atau kepailitan) _____________________________________ 13



2.10.



Aspek Perfection of Security Interest (Kesempurnaan Pengalihan Aset dan Seluruh Jaminannya) _________________________________________ 13



2.11.



Struktur Dasar Sekuritisasi ___________________________________________ 14



2.12.



Proses Transaksi Sekuritisasi _________________________________________ 14



2.13.



Tahap Persiapan __________________________________________________ 15



2.14.



Tahap Strukturisasi Pembentukan EBA _______________________________ 17



2.15.



Tahap Penutupan _________________________________________________ 19



2.16.



Manfaat Penerbitan Sekuritisasi Aset ________________________________ 20



2.17.



Bagi Industri Perbankan & Perusahaan Pembiayaan _________________ 20



ii



2.18.



Bagi Pemodal/Investor_____________________________________________ 20



2.19.



Bagi Pemerintah dan Perekonomian ________________________________ 20



BAB 3 ________________________________________________________________________ 21 Lembaga Pembiayaan Sekunder di Luar Negeri _______________________________ 21 3.1.



Malaysia__________________________________________________________ 21



3.2.



Amerika Serikat ___________________________________________________ 22



3.3.



Hong Kong _______________________________________________________ 23



3.4.



Korea Selatan _____________________________________________________ 24



BAB 4 ________________________________________________________________________ 26 Potensi Pembiayaan Perumahan di Indonesia _________________________________ 26



BAB 5 ________________________________________________________________________ 28 Profil Lembaga Pembiayaan Sekunder Perumahan Indonesia ___________________ 28 5.1.



Sekilas Profil PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) __________________ 28



5.2.



Identitas Perusahaan ______________________________________________ 30



5.3.



Dasar Ketentuan __________________________________________________ 31



5.4.



Aliran Dana _______________________________________________________ 32



5.5.



Produk & Jasa ____________________________________________________ 32



Istilah dan Definisi ____________________________________________________________ 34 Daftar Pustaka ______________________________________________________________ 36



iii



MODUL PELATIHAN TEKNIS PELATIHAN PEMBIAYAAN PERUMAHAN 2015



PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN OLEH: PT. SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)



.2015



1



BAB 1



PENDAHULUAN 1.1.



Latar Belakang Sektor perumahan merupakan salah satu sektor yang penting bagi perekonomian nasional karena rumah merupakan kebutuhan pokok masyarakat dari seluruh golongan penghasilan. Kebutuhan perumahan di Indonesia sangat besar, setiap tahunnya tidak kurang dibutuhkan 800.000 unit rumah baru, namun dari sisi supply hanya mampu membiayai kurang lebih 200.00 unit rumah dan sebagian besar merupakan masyarakat menengah atas. Sektor perumahan juga dapat dimasukkan ke dalam sektor riil karena mampu menggerakkan lebih dari 115 industri terkait yang dapat mendukung pertumbuhan perekonomian di sebuah negara. Di berbagai negara maju perumahan memiliki kontribusi lebih dari 30% terhadap pertumbuhan ekonominya (PDB), sementara di Indonesia kontribusi PDB sektor perumahan baru mencapai 3%. Bagi masyarakat berpenghasilan menengah atas, pemenuhan kebutuhan rumah dapat dipenuhi melalui sistem pembiayaan primer perumahan1, melalui perbankan. Sedangkan bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah, dimana kemampuan untuk membeli rumah terbatas, maka pemenuhan kebutuhan dilakukan melalui bantuan baik pemerintah pusat dan/atau daerah. Permasalahan yang dihadapi pada pembiayaan masyarakat berpenghasilan menengah2 dan masyarakat berpenghasilan rendah3 adalah terbatasnya kemampuan perbankan untuk menyalurkan pinjaman pada golongan masyarakat ini terutama karena pembiayaan bank untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR)masih menggunakan sumber dana konvensional yang berjangka pendek



1Undang-Undang



Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188 (UU 1/2011), Pasal 121 ayat (3) huruf a. 2Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat tentang Pengadaan Perumahan Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera Dengan Dukungan Bantuan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, PMP No. 14 Th 2010, Pasal 1 angka 9. 3Masyarakat Berpenghasilan Rendah, yang selanjutnya disingkat MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah, (UU 1/2011) Pasal 1.



MODUL PELATIHAN TEKNIS



PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN



1



seperti tabungan, deposito dan giro yang dikenal dengan dana pihak ketiga (DPK). KPR pada umumnya berbentuk kredit jangka panjang yang masa jatuh tempo pembayarannya antara 10 (sepuluh) tahun hingga 20 (dua puluh) tahun, sedangkan tabungan, deposito dan giro umumnya memiliki jangka waktu jatuh tempo 1 (satu) bulan hingga 12 (dua belas) bulan. Bila bank menerbitkan KPR secara terus menerus dengan pembiayaan bersumber pada dana jangka pendek, menimbulkan kesenjangan antara sumber dan penggunaan dana (mismatch funding). Untuk mengatasi permasalahan ini perlu dicari sumber dana jangka panjang yang berasal dari dana-dana pasar modal untuk disalurkan ke pasar pembiayaan primer perumahan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan perumahan yang berjangka panjang. Untuk memenuhi pertumbuhan kebutuhan dana perumahan yang selalu meningkat dan harga rumah yang tidak terjangkau, perlu digunakan suatu sistem pembiayaan yang dapat mempercepat mobilisasi dana tanpa membebani pemerintah dan di sisi lain dapat membantu memecahkan persoalan mismatch funding di perbankan. Jawaban atas tantangan ini adalah dengan mendorong peran pasar modal sebagai sumber untuk mendanai pasar pembiayaan primer perumahan. Peran pasar modal untuk dapat mendongkrak (leverage) penyediaan dana bagi perumahan, dapat terjadi dengan cara pengembangan sistem pembiayaan sekunder perumahan4 yang dilaksanakan dalam proses penerbitan efek melalui mekanisme sekuritisasi di pasar modal. Pemerintah melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 19/2005, tanggal 26 Januari 2005, tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan yang diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 1 tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 5/2005, tanggal 7 Februari 2005, tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia telah mendirikan Lembaga Pembiayaan Sekunder Perumahan di Indonesia yang diberi nama PT Sarana Multigriya Finansial (Persero). Pendirian lembaga keuangan pembiayaan sekunder dimaksud adalah untuk membangun dan mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan guna meningkatkan kapasitas dan kesinambungan pembiayaan perumahan yang terjangkau oleh



4UU



1/2011, Pasal 121 ayat (3) huruf b



MODUL PELATIHAN TEKNIS



PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN



2



masyarakat.5Hal ini berarti bahwa lembaga keuangan pembiayaan sekunder perumahan bertugas memobilisasi dana jangka panjang guna memenuhi kebutuhan pembiayaan perumahan yang berjangka panjang6. Lembaga keuangan pembiayaan sekunder perumahan diharapkan dapat mengatasi mismatch pembiayaan perumahan, yang berjangka panjang. Pasar sekunder yang dibangun oleh lembaga keuangan pembiayaan sekunder perumahan dirancang sebagai penarik masuknya dana jangka panjang ke pasar primer perumahan, yang diharapkan akan meningkatkan likuiditas dan efisiensi pasar perumahan, dan akhirnya mendorong tersedianya dana dan pasokan rumah layak yang cukup dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat luas. Apa dan bagaimana praktek pembiayaan jangka panjang untuk penyaluran KPR melalui pembiayaan sekunder perumahan tersebut, maka pelatihan akan memberikan pemahaman dan pengertiannya bagi para peserta.



1.2.



Tujuan Pembelajaran Setelah mengikuti pelatihan mata diklat ini peserta diklat diharapkan mampu: 1. Memahami prinsip dasar kegiatan pembiayaan sekunder perumahan, baik sekuritisasi maupun fasilitas pinjaman. 2. Melakukan diskusi dan mengelaborasi penerapan kegiatan pembiayaan sekunder perumahan dalam pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpendapatan rendah.



1.3.



Agenda Pembelajaran 1. Sistim Pembiayaan Perumahan 2. Pembiayaan Sekunder Perumahan 2.1. Isu Pembiayaan KPR Saat Ini 2.2. Konsep Sekuritisasi



5 6



2.2.1.



Pengertian



2.2.2.



Dasar Hukum



Pasal 3 Anggaran Dasar PT SMF. Walaupun tidak menyebut secara spesifik tentang lembaga keuangan pembiayaan sekunder perumahan, Bab IV RJPP 2005-2025 menegaskan pentingnya penyediaan skema pembiayaan jangka panjang untuk perumahan.



MODUL PELATIHAN TEKNIS



PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN



3



2.3. Prinsip Dasar Transaksi Sekuritisasi 2.3.1.



Aspek True Sale



2.3.2.



Aspek Bankcruptcy Remoteness



2.3.3.



Aspek Perfection of Security Interest



2.4. Struktur Dasar Sekuritisasi 2.5. Proses Transaksi Sekuritisasi 2.5.1.



Tahap Persiapan



2.5.2.



Tahap Strukturisasi



2.5.3.



Tahap Penutupan



2.6. Manfaat Sekuritisasi 2.6.1.



Manfaat bagi Industri Perbankan & Perusahaan Pembiayaan



2.6.2.



Manfaat bagi Pemodal /Investor



2.6.3.



Manfaat bagi Pemerintah dan Perekonomian



3. Praktek Sekuritisasi di Negara Lain 4. Potensi Pembiayaan Perumahan di Indonesia 5. Profil Lembaga Pembiayaan Sekunder di Indonesia.



MODUL PELATIHAN TEKNIS



PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN



4



BAB 2



Pembiayaan Sekunder Perumahan



Rumah Umum



Pembiayaan KPR komersial Commercial Mortgages



Rumah MBM/MBR Decile 1-4



Affordable Housing Program (Informal Income)



FLPP (Salaried)



Affordable Housing Program Low Income



Pembiayaan KPR FLPP



Bank Syariah



BPD



Dana Hasil Sekuritisasi



BPJS



HakTagih KPR



Sekuritisasi



Pinjaman jangka panjang



Penerbitan Surat Utang



Dana



Multifinance



Pembiayaan Primer Perumahan



Pasar Modal



Decile 5-8



Taspen



BTN, Bank Umum



Penyalur KPR



Decile 9-10



Dana



Ketenagakerjaan



ASABRI Dana Pensiun Perusahaan Asuransi Pemodal Lainnya



Pembiayaan Sekunder Perumahan SESUAI UU NO. 1 TAHUN 2011 TENTANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN



2.1.



Sistim Pembiayaan Perumahan



Pasal 121 Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, mengatur tentang sistim pembiayaan perumahan dilakukan sebagai berikut: Ayat (1) - Pemerintah dan/atau pemerintah daerah harus melakukan upaya pengembangan sistem pembiayaan untuk penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. Sedangkan sistim sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) di atas dilakukan berdasarkan prinsip konvensional atau prinsip syariah melalui (a) pembiayaan primer perumahan; dan/atau (b) pembiayaan sekunder perumahan.



MODUL PELATIHAN TEKNIS



PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN



5



Yang dimaksud dengan ”pembiayaan primer perumahan” adalah pembiayaan permintaan kredit pemilikan rumah oleh debitur yang diajukan kepada dan diberikan oleh bank dan/atau perusahaan pembiayaan. Produk pembiayaan primer perumahan ini dikenal luas dengan nama Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Sedangkan yang dimaksud dengan ”pembiayaan sekunder perumahan” adalah penyelenggaraan kegiatan penyaluran jangka menengah dan/atau panjang kepada Kreditor Asal dengan melakukan Sekuritisasi7, atau disebut juga penyelenggaraan kegiatan penyaluran dana jangka menengah dan/atau panjang kepada Kredit Asal dengan melakukan pembelian Kumpulan Piutang Kreditur Asal; dan menjualnya melalui Penerbitan EBA-SP; atau pembelian Kumpulan Piutang Kreditur Asal dari hasil penerbitan EBA-SP8. Pembiayaan Sekunder Perumahan bertujuan memberikan fasilitas pembiayaan dalam rangka meningktan kapasitas dan kesinambungan pembiayaan perumahan yang terjangkau oleh masyarakat.9



2.2.



Instrumen Pembiayaan Sekunder Perumahan Apa yang dimaksudkan dengan Pembiayaan Sekunder Perumahan? Adalah beragam jenis instrumen yang dapat dipergunakan untuk mengalirkan dana pasar modal ke sektor pembiayaan perumahan, secara umum terdapat 5 jenis instrumen10.Namun di Indonesia melalui Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan telah dilakukan 2 jenis pembiayaan sekunder perumahan yang telah dilaksanakan di Indonesia oleh Lembaga Pembiayaan Sekunder yang ditunjuk, yaitu: a) Penjualan Tagihan KPR Kreditur Asal menjual tagihan KPR untuk mendapatkan dana segar pembiayaan KPR dan bagian dari manajemen resiko. Penjualan KPR ini merupakan langkah awal penyalur KPR dalam menjajagi pelaksanaan sekuritisasi KPR nantinya. Kegiatan ini dilakukan oleh PT Sarana Multigriya Finansial dalam produk Refinancing KPR yang akan dijelaskan kemudian.



Pasal 1 Angka 11 Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 juncto Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan. 8 Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2014 tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan EBA Berbentuk Surat Partisipasi Dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan. 9 Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 juncto Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan. 10 Mortgage Securities in Emerging Markets, Financial Sector Operations and Policy Deparment The World Bank, Loic Chiquer, Olivier Hassler, and Michael Lea. 7



MODUL PELATIHAN TEKNIS



PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN



6



b) Sekuritisasi KPR secara pass-through Adalah penerbitan sekuritisasi KPR yang pembayaran kembali hasil investasi Investor sepenuhnya diperoleh dari hasil angsuran KPR yang dibayar oleh debitur baik pokok mapupun bunga langsung diteruskan kepada investor. Jenis sekuritisasi ini telah dilakukan di Indonesia dan akan dijelaskan dalam pembahasan di bawah ini.



2.3.



Isu Pembiayaan KPR saat ini



Sumber Pendanaan Bank • Dana Pihak Ketiga (mayoritas) • Surat utang (Obligasi) • Dana ekuitas (modal disetor) • Dana Pemerintah (minoritas) • Pinjaman



KPR



Debitur



Isu sumber pendanaan saat ini Pengembang



• • •



jangka waktu sumber pendanaan yang pendek, tidak sesuai dengan jangka waktu KPR (maturity mismatch) suku bunga yang fluktuatif (relatif tidak stabil) jumlah pendanaan yang terbatas



Perumahan di Indonesia tidak berjalan baik, antara lain, adalah karena kemampuan atau daya jangkau masyarakat untuk memiliki atau membeli rumah yang masih sangat rendah. Untuk itu perlu dilakukan peningkatan daya beli masyarakat melalui penciptaan pasar perumahan yang efisien. Caranya bisa dilakukan dengan memperluas akses masyarakat untuk memperoleh KPR. Namun, penyaluran KPR bukan tanpa masalah karena adanya kendala maturity missmatch. Sudah bukan rahasia, selama ini penyaluran KPR umumnya berjangka panjang antara 5-20 tahun. Sementara simpanan masyarakat yang ada di bank berupa giro, tabungan dan deposito yang menjadi salah satu sumber pendanaan KPR, merupakan dana berjangka pendek atau kurang dari 2 tahun. Padahal, salah satu prinsip dalam ilmu manajemen aset dan utang atau asset liabilities management (ALMA) bank, bank tidak boleh meminjam dana jangka pendek (borrow short) dan meminjamkan dalam jangka panjang (lending long) karena akan menghadapi risiko maturity mismatch.



MODUL PELATIHAN TEKNIS



PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN



7



Namun bank tidak punya pilihan lain. Dia harus pandai bermanuver di tengah keterbatasan memperoleh pendanaan jangka panjang. Untuk mengurangi risiko maturity mismatch tersebut, biasanya bank membatasi portofolio KPR yang dimilikinya serta mengenakan suku bunga yang lebih tinggi kepada masyarakat. Akibatnya, yang jadi “korban” adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) karena kesulitan untuk memiliki rumah dengan fasilitas KPR berbunga rendah. Bila isu pendanaan ini tidak dapat di atasi, maka dapat disimpulkan bahwa pembiayaan KPR akan semakin tidak terjangkau oleh masyarakat berpendapatan rendah yang paling membutuhkan pembiayaan untuk dapat memiliki rumah. Kondisi seperti itulah yang mendorong pemerintah pada tahun 2005 mengeluarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 19 Tahun 2005 juncto PP PP No. 1 Tahun 2008 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan yang menjadi landasan pembentukan lembaga atau perusahaan pembiayaan sekunder perumahan di Indonesia. Melalui lembaga pembiayaan sekunder perumahan, bank dapat mengakses dana-dana yang ada di pasar modal seperti dana-dana pensiun dan asuransi karena adanya integrasi antara pasar pembiayaan perumahan dengan pasar modal. Melalui PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), Pemerintah menugaskan untuk mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan yang memfasilitasi tersedianya dana jangka panjang bagi pembiayaan sekunder perumahan sehingga pembiayaan perumahan menjadi terjangkau bagi masyarakat terutama yang berpendapatan rendah.



2.4.



Konsep Sekuritisasi KPR



2.5.



Pengertian



MODUL PELATIHAN TEKNIS



PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN



8



Sekuritisasi



TAGIHAN KPR Aset Tidak Likuid



EBA



EFEK/SURAT BERHARGA Aset Likuid



Sekuritisasi merupakan suatu proses transformasi aset yang tidak likuid menjadi likuid dengan cara pembelian Aset Keuangan dari Kreditor Asal dan penerbitan Efek Beragun Aset/EBA.11 Bank Indonesia menyebut juga Sekuritisasi adalah penerbitan surat berharga oleh penerbit efek beragun aset keuangan dari kreditur asal yang diikuti dengan pembayaran yang berasal dari hasil penjualan efek beragun aset kepada pemodal.12 Dengan demikian penyelenggaraan sekuritisasi aset dilakukan dengan cara menjual kumpulan Aset Keuangan milik Kreditur Asal (Originator) yang disertai dengan diterbitkannya Efek Beragun Aset(EBA) oleh Penerbit (yang merupakan suatu entitas badan hukum) dan EBA tersebut di jual kepada investor di Pasar Modal. Aset Keuangan adalah piutang yang diperoleh dari penerbitan KPR, termasuk hak agunan yang melekat pada KPR tersebut. Sedangkan EBA adalah surat berharga yang dapat berupa Surat Utang atau Surat Partisipasi yang diterbitkan oleh Penerbit yang pembayarannya terutama bersumber dari Kumpulan Piutang13.



2.6.



Dasar Hukum Penerbitan Sekuritisasi di Indonesia Pada dasarnya, konsep pembiayaan sekunder perumahan bukanlah hal baru. Di banyak negara, integrasi antara pasar pembiayaan perumahan dengan pasar modal terbukti menjadi pilihan penting pemerintah untuk mendukung perkembangan perusahaan pembiayaan perumahan, peningkatan lapangan pekerjaan dan



11 12 13



Pasal 1 Angka 14 Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 juncto Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan. Peraturan Bank Indonesia No. 7/4/2005 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Kegiatan Sekuritisasi Bagi Bank Umum. Pasal 1 Angka 2 dan 5 Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 juncto Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan.



MODUL PELATIHAN TEKNIS



PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN



9



peningkatan pembangunan infrastruktur sehingga mampu mendongkrak pertumbuhan sektor perumahan dengan cepat. Contoh lembaga pembiayaan sekunder perumahan di negara-negara lain yang telah berkembang dan berperan besar mendukung tumbuhnya sektor properti di negara tersebut, antara lain Freddiemac dan Fenniemae di Amerika, Hongkong Mortgage Corporation Limited (HKMC) Hongkong, Secondary Mortgage Corporation (SMC) di Thailand, Korea Housing Finance Corporation (KHFC) di Korea, Cagamas Berhad (Cagamas) di Malaysia, CRH di Prancis, THFC di Inggris, dan sebagainya. Berikut



ini



PBI No. 7/4/PBI/2005 tentang Prinsip Kehatihatian dalam Kegiatan Sekuritisasi bagi Bank Umum “Sekuritisasi Aset adalah penerbitan surat berharga oleh Penerbit Efek Beragun Aset (EBA) yang didasarkan pada pengalihan aset keuangan Kreditur Asal yang diikuti pembayaran yang berasal dari hasil penjualan Efek Beragun Aset (EBA) kepada Pemodal” Peraturan Presiden No. 1 Tahun 2008 juncto No. 19 tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan “Sekuritisasi adalah suatu transformasi aset yang tidak likuid menjadi likuid, dengan cara pembelian Aset Keuangan dari Kreditor Asal dan Penerbitan Efek Beragun Asetkepada penerbit yang selanjutnya menerbitkan sekuritisasi beragun aset kepada pemodal yang diwakili oleh wali amanat” Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2014 tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan EBA Berbentuk Surat Partisipasi Dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan “Pembiayaan Sekunder Perumahan adalah penyelenggaraan kegiatan penyaluran dana jangka menengah dan/atau panjang kepada Kreditur Asal dengan melakukanpembelian Kumpulan Piutang Kreditur Asaldan menjualnya melalui penerbitan EBA-SP; atau pembelian Kumpulan Piutang Kreditur Asal dari hasil penerbitan EBA-SP”



sejarah dasar ketentuan terselenggaranya kegiatan pembiayaan sekunder perumahan melalui sekuritisasi KPR Penerbitan Keputusan Menteri Keuangan No. 132/KMK.014/1998 tentang fasilitas pembiayaan sekunder perumahan



Penerbitan EBA KPR sebagaihasiltransaksisekuritisasi KPR pertama di indonesia (menggunakanskema KIK EBA)



2009



2014



2005 1998 1993 beberapastudikelayakanpe ngembangansecondary mortgage facility dilakukanolehKementerian Keuangan











Penerbitan Peraturan Presiden No. 19/2005 tentang pembiayaan sekunder perumahan Pendirian PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)



PenerbitanPeraturan OJK tentangPedomanPenerbitandanPel aporanEfekBeragunAsetberbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) dalamrangkaPembiayaanSekunder Perumahan



Pemerintah Indonesia telah menjajagi pengembangan pembiayaan sekunder perumahan melalui studi kelayakan pengembangan secondary mortgage facility yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan pada tahun 1993, hasil study ini diikuti dengan terbitnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 132/KMK.014/1998 tentang Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan yang mengamanatkan berdirinya entitas hukum pembiayaan sekunder perumahan di Indonesia. Namun sayang entitas hukum ini batal berdiri karena adanya krisis ekonomi yang melanda Indonesia di tahun 1998.



Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) menindaklanjuti fasilitasi penyelenggaraan penerbitan efek beragun aset ini dengan terbitnya



MODUL PELATIHAN TEKNIS



PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN



10



Peraturan Nomor IX.K.1 tentang Pedoman Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (Asset Backed Securities)/KIK-EBA dan Ketentuan Nomor IX.C.9 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Beragun Aset (Asset Backed Securities). Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 juncto Nomor 1 Tahun 2008 menandai mulai lahirnya Pasar Pembiayaan Sekunder Perumahan lahir di Indonesia dengan berdirinya PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)/PT SMF yang mengemban amanat mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan di Indonesia sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kegiatan pembangunan di bidang perumahan sehingga tersedia perumahan yang layak dan terjangkau oleh masyarakat melalui tersedianya dana yang memadai melalui pembiayaan sekunder perumahan. Indonesia menorehkan sejarah pertamanya dalam penerbitan sekuritisasi KPR di Indonesia dengan terbitnya EBA-KPR pertama sebagai hasil transaksi KPR Bank BTN dengan menggunakan konsep dan skema KIK-EBA pada tahun 2009. Otoritas Jasa Keuangan melalui penerbitan Peraturan No. 23/POJK.04/2014 tanggal19 November 2014 tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi Dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan melengkapi PT SMF untuk berperan sebagai lembaga Penerbit EBA KPR sebagaimana yang di amanatkan oleh Peraturan Presiden No. 19/2005 juncto 01/2008 di atas dan anggaran dasar Perseroan.



MODUL PELATIHAN TEKNIS



PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN



11



2.7.



Prinsip Dasar Transaksi Sekuritisasi EBA Bankruptcy Remoteness



True Sale



Aset yang disekuritisasi telah dialihkan sepenuhnya kepada Investor



Investor EBA-SP terbebas dari risiko kebangkrutan Penerbit maupun Kreditur Asal



Perfection of Security Interest



Hak-hakatas aset yang dialihkan telah beralih kepada Investor secara sempurna



Suatu transaksi sekuritisasi aset (dimanapun juga, akan terlaksana bila ketiga prinsip/aspek berikut ini terpenuhi, yaitu:



2.8.



Aspek True Sale (Jual Putus) Penjualan aset keuangan kreditur asal kepada penerbit harus secara jual putus, baik dari perspektif hukum maupun perspektif akuntansi. Melalui konsep jual putus, investor menjadi pemilik atas aset keuangan tersebut. Kondisi jual putus terjadi apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut14: 



Seluruh manfaat yang diperoleh dan atau akan diperoleh dari aset keuangan telah dialihkan kepada Penerbit;







Risiko kredit dari aset keuangan yang dialihkan secara signifikan telah beralih kepada Penerbit; dan







Kreditur Asal tidak memiliki pengendalian baik langsung maupun tidak langsung atas aset keuangan yang dialihkan.



Pemenuhan kondisi jual putus sebagaimana dimaksud di atas wajib dilengkapi dengan pendapat auditor independen dan pendapat hukum independen. Sementara itu Angka 3 Peraturan Bapepam Nomor IX.K.1: Pedoman Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (Asset Back Securities), mengatur mengenai jual putus sebagai berikut: “Dalam hal pengalihan 14



Peraturan Bank Indonesia No. 7/4/2005 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Kegiatan Sekuritisasi Bagi Bank Umum.



MODUL PELATIHAN TEKNIS



PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN



12



aset keuangan sebagai akibat dari transaksi antara Kreditur Asal dan Kontrak investasi Kolektif Efek Beragun Aset sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dimaksudkan untuk memenuhi transaksi jual beli atau tukar menukar putus/lepas secara akuntansi, maka pengalihan dimaksud harus memenuhi persyaratan jual beli putus/lepas menurut prinsip akuntansi yang berlaku umum. Pemenuhan kondisi jual beli atau tukar menukar putus/lepas atau tidak, wajib dilakukan secara konsisten dan didukung dengan pendapat Akuntan yang terdaftar di BapepamLK”.



2.9.



Aspek Bankcruptcy Remoteness (Perlindungan dari dampak kebangkrutan atau kepailitan) Aspek ini merupakan salah satu bentuk perlindungan yang diterima oleh Investor sehingga terbebas dari risiko kebangkrutan atau kepailitan Kreditur Asal (Originator) ataupun Penerbit EBA. Perlindungan yang diberikan kepada investor terkait dengan perlindungan agar aset keuangan dan hak-hak yang melekat padanya dan menjadi underlying EBA tidak dapat dikenakan sita umum sebagai akibat dari adanya pernyataan kepailitan, terutama apabila Kreditur Asal dan/atau Bank Kustodian dinyatakan pailit.



2.10.



Aspek Perfection of Security Interest (Kesempurnaan Pengalihan Aset dan Seluruh Jaminannya) Aset yang dijual putus oleh kreditur asal kepada penerbit harus beserta seluruh jaminan dan hak-hak yang melekat pada aset keuangan tersebut. Investor akan memiliki hak preferen penuh atas seluruh hakhak yang melekat pada aset keuangan yang telah disekuritisasi. Pengalihan ini dilakukan secara hukum berdasarkan perikatan jual beli aset keuangan. Administrasi pengalihan di atur dalam Perjanjian Cessie yang mengikuti terjadi Jual Beli dimaksud.



MODUL PELATIHAN TEKNIS



PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN



13



2.11.



Struktur Dasar Sekuritisasi (2) Penjualan KPR



KREDITUR ASAL



PENERBIT (5) Penerusan dana investasi



(1) Tagihan KPR



(3) EBA



(4) Hasil Penjualan/ Dana Investasi



INVESTOR



DEBITUR KPR



Struktur dasar yang paling umum dalam pelaksanaan sekuritisasi KPR adalah terjadinya (1) penjualan tagihan KPR Kreditur Asal dalam bentuk true sale, dimana kepemilikan atas piutang berpindah dari Kreditur Asal ke para investor yang difasilitasi (2) Penerbit dimana Penerbit akan menerbitkan (3) Efek Beragun Aset (EBA) untuk kepentingan (4) Investor; hasil penjualan EBA akan (5) diteruskan kepada Kreditur Asal.



2.12.



Proses Transaksi Sekuritisasi



Persiapan  Identifikasi kebutuhan dan tujuan transaksi.  Analisa awal atas Kreditur Asal  Penunjukan partisipan terkait



Structuring  Pelaksanaan Due Diligence  Pengumpulan data dan penentuan kriteria seleksi  Pembentukan EPA (Eligible Pool of Assets) berdasarkan kriteria seleksi tertentu  Penetapan Struktur Transaksi.  Penyiapan Dokumen Transaksi



MODUL PELATIHAN TEKNIS



PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN



Closin g  Finalisasi dokumen  Proses sosialisasi dan pemasaran  Proses Closing



14



Proses transaksi sekuritisasi terdiri dari 3 (tiga) tahap, yaitu:



2.13.



Tahap Persiapan 1. Identifikasi Kebutuhan dan Tujuan Transaksi Lembaga penyalur KPR mempunyai kebutuhan dan tujuan masingmasing dalam melaksanakan transaksi sekuritisasi aset keuangannya. Berbagai maksud dan tujuan melakukan sekuritisasi aset dapat diuraikan sebagai berikut: a) Mempercepat pertumbuhan portofolio, dana yang diterima dari proses sekuritisasi aset dapat dimanfaatkan untuk mendorong lebih lanjut pertumbuhan portofolio aset Kredit Asal. b) Manajemen resiko, likuiditas dan asset-liability yang lebih baik. Bagi perbankan melakukan sekuritisasi aset memperkecil resiko maturity mismatch antara sumber dana dan penggunaan dana, serta mempertahankan likuiditas perusahaan. c) Memperbaiki struktur permodalan perusahaan atau Capital Adequasy Ratio (CAR). Bagi perbankan rasio struktur modal menjadi parameter yang penting dalam mengukur kesehatan suatu bank. 2. Analisis Awal atas Kreditur Asal Setelah identifikasi kebutuhan kreditur asal ini dilakukan, maka tahapan lainnya yang dilakukan adalah analisa awal calon Kreditur Asal, analisa tersebut meliptui rating kreditur asal, analisis laporan keuangan, kualitas kredit serta analisis atas kesiapan operasional dalam melakukan pengalihan aset terutama seperti dukungan IT yang kuat. 3. Penunjukan Partisipan Untuk melaksanakan transaksi sekuritisasi aset, maka terdapat pihakpihak yang membantu terselenggaranya transaksi dan paska transaksi. Jenis partisipan ini sesuai dengan ketentuan pasar modal.



MODUL PELATIHAN TEKNIS



PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN



15



Transaksi



Adap un fungs i dan tugas dari para partis ipan ini adala h seba gai berik ut:



Paska Transaksi



KrediturAsal



Penyedia Jasa



Penerbit



Penerbit



Arranger (Penata Transaksi)



Pendukung Kredit



Pendukung Kredit



Wali Amanat



Wali Amanat



Bank Kustodian



Bank Kustodian



Lembaga Pemeringkat



Lembaga Pemeringkat



Auditor Independen



Konsultan Hukum Notaris Konsultan Perpajakan Auditor Independen Pihak Kreditur Asal (Originator) Penyedia Jasa (Servicer) Penata Sekuritisasi (Arranger) Penerbit Pendukung Kredit Wali Amanat Bank Kustodian Konsultan Hukum Konsultan Perpajakan Auditor Transaksi Notaris Lembaga Pemeringkat



Fungsi & Tugas Menjual aset berupa tagihan Kredit Pemilikan Rumah; pada paska transaksi Originator akan berperan sebagai penyedia Jasa (Servicer) Melakukan pengelolaan dan penagihan angsuran KPR untuk kepentingan investor. Melakukan structuring transaksi berdasarkan kebutuhan Kreditur Asal & permintaan Investor Membeli aset tagihan KPR dari Kreditur Asal untuk kepentingan investor dan menerbitkan EBA-SP Menyediakan dana dalam rekening cadangan Mewakili kepentingan investor baik di dalam atau di luar pengadilan Melakukan administrasi dan penitipan kolektif aset dasar untuk kepentingan investor Memastikan transaksi dilakukan sesuai peraturan yang berlaku Melakukan review perlakuan perpajakan atas transaksi Memastikan kriteria seleksi aset benar-benar diterapkan dan transaksi memenuhi prinsip true sale secara akuntansi. Memastikan kebenaran dan kelengkapan dokumen legal KPR Melakukan analisa kredit, baik terhadap kualitas aset ataupun struktur transaksi



MODUL PELATIHAN TEKNIS



PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN



16



2.14.



Tahap Strukturisasi Pembentukan EBA







Pelaksanaan Due Dilligence(Uji Tuntas) Uji tuntas dilakukan untuk mendapatkan gambar yang lebih luas terkait aktifitas bisnis Originator. Uji tuntas antara lain bertujuan untuk mendapatkan gambaran penilaian kinerja perusahaan, ataupun kinerja aset yang akan disekuritisasi untuk memenuhi standar baku yang ditetapkan, mempunyai ketaatan hukum, kelengkapan dokumen dan lain-lain.







Pengumpulan Data dan Pembentukan Eligible Pool of Asset (EPA) Pengumpulan data dimaksudkan untuk membuat kumpulan piutang yang akan dimasukkan ke dalam pool untuk diseleksi. Terdapat persyaratan seleksi atas kriteria aset tagihan yang akan disekuritisasi, hasil seleksi yang atas piutang yang memenuhi syarat disebut Eligible Pool Of Asset (EPA). Contoh kriteria seleksi antara lain: a) Tiap aset dibiayai memiliki sertifikat kepemilikan seperti hak atas tanah yang sah; b) Rasio Loan to Value (LTV)/rasio pinjaman terhadap nilai aset c) Usia minimal dan maksimal debitur d) Rasio Payment to Income (PTI) e) Jangka waktu KPR f)



Status tagihan



g) Dan lainnya



MODUL PELATIHAN TEKNIS



PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN



17







Penyiapan Dokumen Transaksi Jenis dokumen transaksi antara lain: Perjanjian Penerbitan EBA, Perjanjian Penyedia Jasa, Perjanjian Jual-Beli, Akta Cessie, Prospektus dan dokumen terkait lainnya.







Penentuan Struktur Transaksi Struktur Transaksi Sekuritisasi dapat menjadi sangat beragam sesuai dengan kebutuhan pasar dan investor. Secara umum terdapat tipikal struktur transaksi yang bertujuan untuk memberikan keamanan tertinggi bagi pemodal. Struktur transaksi digambarkan sebagai struktur pembayaran sebagai berikut:



Subordinasi



SENIORITAS



EBA-SP memiliki subordinasi dalam bentuk EBA-SP Kelas B dengan porsi sebesar hasil pemeringkatan.



PEMBAYARAN KELAS A MENDAPATKAN BUNGA DAN POKOK



Kelas A Senior



TERLEBIH



Pembayaran pokok dan bunga secara passthrough



DAHULU DARI



Alokasi kerugian



Koleksi cicilan KPR baik bunga maupun pokok langsung diteruskan kepada pemegang EBA dalam bentuk pembayaran kupon dan sebagian pokok EBA Rekening Cadangan



KELAS B



Kelas B Junior



Penyediaan kas setara pembayaran bunga untuk kelas A dan biaya – biaya senior selama 3 bulan. Rekening cadangan ini akan turun tiap kuartal sesuai turunnya saldo KPR Rekening Dana Transisi Penyedia Jasa Dicadangkan di muka untuk digunakan dalam hal terjadi penggantian penyedia jasa



a) Subordinasi dalam Struktur transaksi: 



EBA kelas A (Senior). EBA kelas ini memiliki peringkat tertinggi yaitu AAAid disebut juga EBA Arus Kas Tetap yang memberikan penghasilan tertentu seperti kepada pemegang efek bersifat hutang. Pemegang efek ini yang memiliki keamanan sangat tinggi bagi pemegangnya. Kelas ini mendapatkan pembayaran pokok dan bunga terlebih dahulu dari kelas B.







EBA kelas B (Junior)



MODUL PELATIHAN TEKNIS



PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN



18



EBA kelas ini disebut juga EBA Arus Kas Tidak Tetap yang memberikan penghasilan tidak tertentu seperti kepada pemegang efek ekuitas. Pemegang Kelas B akan mendapatkan pembayaran setelah Kelas A mendapatkan seluruh hak-haknya. b) Pembayaran Pokok dan Bunga dilakukan secara pass-through Seluruh angsuran KPR yang diterima baik pokok maupun bunga langsung diteruskan kepada pemegang EBA. c) Rekening Cadangan Penyediaan kas setara pembayaran bunga untuk kelas A dan biaya-biaya senior selama 3 bulan. Rekening cadangan ini akan turut tiap kuartal sesuai turunnya saldo KPR. d) Rekening Transisi Penyedia Jasa Dicadangkan di muka untuk digunakan dalam hal terjadi penggantian penyedia jasa.



2.15.



Tahap Penutupan Seluruh proses transaksi di atas akan diperingkat oleh Lembaga Pemeringkat yang ditunjuk dengan target bahwa EBA yang diterbitkan haruslah mendapatkan peringkat tertinggi yaitu triple A, yang artinya EBA ini memiliki resiko yang sangat rendah dan aman untuk berinvestasi. a) Finalisasi Dokumen Perjanjian Dalam hal penerbitan EBA dilakukan melalui penawaran umum, maka Penerbit menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan, dengan melengkapi dokumen transaksi yang telah berbentuk final sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK Nomor 23/POJK.04/2014 untuk penerbitan EBA-SP atau peraturan terkait lainnya untuk penerbitan sekuritisasi aset. b) Proses Sosialiasi dan Pemasaran Proses sosialisasi dan pemasaran dilakukan kepada investor strategis untuk mensukseskan penerbitan EBA dimaksud. Penjualan EBA yang melalui mekanisme penawaran umum pasar modal dilakukan oleh penjamin emisi (underwriter) yang biasanya telah memiliki data base investor.



MODUL PELATIHAN TEKNIS



PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN



19



c) Proses Closing Adalah pengalihan dana hasil penjualan EBA kepada investor disetorkan pada hari yang sama ke rekening Kreditur Awal. Mekanisme ini dilakukan sesuai ketentuan pasar modal yang berlaku.



2.16.



Manfaat Penerbitan Sekuritisasi Aset



2.17.



Bagi Industri Perbankan & Perusahaan Pembiayaan



2.18.



2.19.







Alternatif sumber pendanaan untuk meningkatkan kapasitas bank dalam penyaluran kredit baru/peningkatan lending capacity.







Manajemen pendanaan yang lebih baik untuk mengatasi maturity mismatch







Pengembangan bisnis dan peningkatan pendapatan bank melalui pendapatan jasa (fee based income)







Mengurangi resiko kredit bank



Bagi Pemodal/Investor 



Diversifikasi instrumen investasi







Instrumen investasi relatif lebih aman, karena memiliki aset dasar (underlying) berupa jaminan tagihan KPR.



Bagi Pemerintah dan Perekonomian 



Tersedianya sumber dana jangka panjang untuk mendukung pertumbuhan industri sektor perumahan.







Stimulus pertumbahan pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau







Meningkatkan efisiensi pasar primer perunahan dan institusi terkait.



MODUL PELATIHAN TEKNIS



PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN



20



BAB 3



Korea Selatan



Mongolia



Hongkong



Filipina



Thailand



Malaysia



Mexico



Indonesia



---USA---



Kanada



Perancis



(secondary mortgage corporations/institution)



Lembaga Pembiayaan Sekunder di Luar Negeri



3.1.



Malaysia Cagamas Berhad didirikan pada tahun 1987 atas canangan antara bank sentral Malaysia (Bank Negara Malaysia), institusi keuangan Malaysia dan konsultan dari institusi keuangan Amerika sebagai langkah awal pembangunan pasar pembiayaan sekunder perumahan di Malaysia. Cagamas didukung penuh oleh pemerintah untuk memfasilitasi peningkatan kepemilikan rumah di Malaysia dan melakukan sekuritisasi aset KPR. Masalah maturity mismatch menjadi urgensi perbankan Malaysia dimana repayment KPR mencapai 30 tahun sedangkan sumber pendanaan yang diperoleh berasal dari dana jangka pendek kurang dari setahun.



MODUL PELATIHAN TEKNIS



PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN



21



Inggris



Kepemilikan saham Cagamas mayoritas dimiliki oleh institusi keuangan Malaysia (bank komersial, perusahaan pembiayaan dan bank perkreditan) yang diatur oleh Bank Sentral, Bank Negara Malaysia sendiri memiliki 20% dari saham Cagamas. Meskipun demikian pemerintah Malaysia masih menjadi pemilik mayoritas.



Dengan mengemban visi dan misi pemerintah, Cagamas memperoleh dukungan yang kuat dari pemerintah, terutama secara langsung diberikan oleh Bank Negara Malaysia (BNM). Berikut beberapa dukungan yang ditunjukkan pemerintah kepada Cagamas: a) Memberikan mandat kepada Cagamas untuk melaksanakan sekuritisasi dari Government’s Staff Housing Loan (GSHL). Dalam hal ini Cagamas diberikan kepercayaan penuh untuk atas efek yang diterbitkannya dari mulai awal penerbitan sampai pengelolaanya, hal tersebut dibuktikan dengan mencabut insentif yang sebelumnya telah diberikan BNM kepada perusahaan yang berperan sebagai primary dealer atas efek yang diterbitkan tersebut. b) Memberikan status “aset yang likuid”, status “aset risiko rendah” dengan 10% risk weight kepada efek yang diterbitkan Cagamas. Pemberian status tersebut serta pemberian peringkat rating AAA dari lembaga pemeringkat lokal sangat membantu Cagamas untuk menawarkan pricing yang rendah sehingga lembaga keuangan semakin tertarik untuk menjual aset KPR nya kepada Cagamas. c) Memberikan insentif kepada lembaga penyalur KPR yang menjual aset KPRnya kepada Cagamas bebas dari pengenaan peraturan Reserve Requirement Ratio (GWM) dan Loan Deposit Ratio (LDR). Dengan dibebaskannya dana yang berasal Cagamas dari peraturan tersebut, hal ini efektif menurunkan cost of funds. Dengan cost of fund yang rendah, akan mendorong lembaga penyalur KPR untuk menawarakan KPR dengan tingkat suku bunga yang lebih rendah pula, sehingga kepemilikan rumah semakin terjangkau. d) BNM bersama Cagamas menyusun SOP KPR, sehinga aset KPR memiliki kualitas yang baik dan memenuhi kriteria untuk disekuitisasi.



3.2.



Amerika Serikat Pembangunan sistem perumahan di Amerika Serikat dimulai pada tahun 1938 dengan didirikannya The National Mortgage Association of



MODUL PELATIHAN TEKNIS



PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN



22



Washington yang bertujuan untuk mewujudkan pemerataan kepemilikan rumah terutama pada golongan masyarakat rendah. Dukungan pemerintah sangat kuat dalam pembangunan sistem perumahan di Amerika Serikat, dibuktikan dengan adanya National Housing Act sebagai kerangka hukum yang kukuh. Dalam perkembangannya, pada tahun 1968 The National Mortgage Association of Washington dipecah menjadi 2 (dua) lembaga besar dalam sistem perumahan Amerika Serikat yang saat ini lebih dikenal dengan Fannie Mae (Federal National Mortgage Association) dan Ginnie Mae (Government National Mortgage Association), keduanya merupakan bagian The Housing Government Sponsored Enterprises (GSEs) karena didukung penuh oleh pemerintah. Dalam perannya Fannie Mae bergerak dalam sistem pembiayaan perumahan melalui pasar pembiayaan sekunder perumahan (melaksanakan sekuritisasi aset KPR (mortgage backed securities)), sedangkan Ginnie Mae berperan sebagai guarantor pada efek-efek yang diterbitkan sehingga suku bunga menjadi lebih menarik dan pada akhirnya KPR menjadi lebih terjangkau. Untuk melakukan ekspansi dalam pasar pembiayaan sekunder perumahan, pemerintah mendirikan lembaga yang masuk dalam GSEs yakni The Federal Home Loan Mortgage Corporation atau yang lebih dikenal Freddie Mac pada tahun 1970. Freddie Mac didirikan sebagai tandingan Fannie Mae, sehingga pasar pembiayaan sekunder perumahan di Amerika Serikat menjadi lebih kompetitif. Dalam pengembangannya Freddie Mac telah menerbitkan efek melalui pembeliaan putus aset KPR kemudian dikumpulkan dalam pool KPR rated kemudian diterbitkanlah Surat Partisipasi. Bentuk dukungan penuh pemerintah dilakukan dengan membeli efek yang diterbitkan oleh GSEs pada setiap penerbitannya yakni melalui Departmment of the Treasury dan the Federal Reserve System dalam bentuk obligasi, MBS dan efek lainya. Komitmen ini ditunjukan pada saat krisis subprime mortgage 2008 yang memukul keras GSEs. Bentuk lain dari dukungan pemerintah kepada GSEs yakni dengan memberikan status rating AAA.



3.3.



Hong Kong Pembangunan pasar pembiayaan sekunder KPR di Hong Kong dimulai pada tahun 1997 dengan didirikannya Hong Kong Mortgage Corporation (HKMC). Pendirian HKMC diawali dengan niat pemerintah Hong Kong dalam hal ini melalui Hong Kong Special Administrative Region (SAR) sebagai pemegang kepemilikan penuh HKMC yang



MODUL PELATIHAN TEKNIS



PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN



23



menilai pengembangan real estate di Hong Kong terkonsentrasi di perbankan, selain itu juga bertujuan untuk mendorong tumbuhnya pasar perumahan di Hong Kong. Core business yang dilakukan HKMC adalah berperan menjadi conduit menghubungkan pasar pembiayaan sekunder dan primer KPR. HKMC melakukan pembelian putus KPR kemudian menerbitkan MBS yang hasil penerbitannya digunakan untuk melakukan bisnis perusahaan seperti Mortgage Insurance Program, guarantee, reverse mortgage program (mengagunkan aset rumah untuk memperoleh pembayaran tiap bulannya dari bank partisipan) dan program lainnya. Bentuk dukungan SAR mendorong kekuatan finansial HKMC, sehingga pada tahun 2006 Moody’s memberikan status AAA kepada HKMC dan mencatatkan sejarah sebagai perusahaan pertama di Hong Kong yang memiliki rating AAA.



3.4.



Korea Selatan The Korea Housing Finance Corporation (KHFC) didirikan pada tahun 2004 oleh pemerintah Korea untuk mengembangkan pasar pembiayaan sekunder KPR dan menyediakan pembiayaan perumaha (KPR) jangka panjang kepada masyarakat Korea. pada awal pendirian kepemilikan KHFC 82% oleh Bank of Korea dan 18% dimiliki oleh pemerintah Korea, dimana komposisi kepemilikan tercatat pada tahun 2009 yakni Ministry of Strategy and Finance (61,3% saham), Ministry of Land, Transport, and Maritime Affairs (9,9% saham), dan Bank of Korea (28,8%). KHFC memperoleh dukungan penuh dari pemerintah Korea dengan diberikannya jaminan resmi berupa the Korea Housing Finance Corporation Act apabila perusahaan mengalami kerugian atau yang terburuk terjadi palilit. KHFC menawarkan KPR dengan tenor jangka panjang mencapai 30 tahun dimana sumber pendanaannya diperoleh dengan menerbitkan KHFC-guaranteed MBSs. Selain itu KHFC juga menawarkan mortgage insurance pembiayaan perumahan di bank ataupun lembaga keuangan lainnya, yaitu Housing Finance Credit Guarantee Fund untuk rumah tangga berpenghasilan rendah, dan JTYK Fund untuk menjamin reverse mortgage loan for elderly. Pemerintah mempunyai tanggung jawab langsung terhadap kerugian dari kedua dana tersebut. Memperoleh dukungan penuh dari pemerintah memberikan penilaian positif atas reputasi KHFC. Moody’s telah memberikan rating A1 (atau A+) dengan pertimbangan (1) sebagai pembanding, Sovereign Bond



MODUL PELATIHAN TEKNIS



PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN



24



Rating adalah A1, (2) terdapat dukungan yang kuat dari pemerintah, (3) terdapat ketergantungan yang tinggi kepada pemerintah. Lebih lanjut, rating yang diberikan didukung pula dengan pasal yang tertera pada charter KHFC. Pada pasal 5 dinyatakan bahwa pemerintah dan Bank Korea berkontribusi penuh terhadap modal perusahaan. Pada pasal 51 tertera tanggung jawab pemerintah atas solvency perusahaan, yang berarti jika cadangan dananya tidak memenuhi untuk menyerap kerugian, maka pemerintah diwajibkan secara hukum untuk menutupi defisit.



MODUL PELATIHAN TEKNIS



PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN



25



BAB 4



Potensi Pembiayaan Perumahan di Indonesia



McKinsey Global Institute dalam The Archipelago Economy: Unleashing Indonesian Potential (2012) Indonesian Today 16th – largest Economy in the World 45 million members of the consuming class 53% of the population in cities producing 74% of GDP 55 million skilled workers in the Indonesian economy $0.5 million market opportunity in consumer services, agriculture and fisheries, resources and education



And in 2030 th



7 – largest economy in the world 135 million members of the consuming class 71% of the population in cities producing 86% of GDP 113 million skilled workers needed $1.8 trillion market opportunity in consumer services, agricultures, and education



McKinsey Global Institute, sebuah lembaga riset internasional ternama mengungkapkan potensi pertumbuhan ekonomi di Indonesia dalam lima belas tahun mendatang. Dari hasil riset tersebut dapat disimpulkan bahwa kebutuhan perumahan sangat besar karena adanya pertumbuhan populasi konsumsi masyarakat diperkotaan yang terjadi karena pertumbuhan ekonomi. Hal ini akan mendorong terjadinya urbanisasi sehingga akan tercipta kota-kota satelit pendukung kota metropolitan seperti di Bandung, Medan, Makassar, Menado dan kotakota besar lainnya. Dengan adanya pertumbuhan urbanisasi ini diperkirakan akan ada 32 juta orang berpindah dari desar ke daerah urbanisasi, dimana hal ini akan membantu lahirnya kota-kota baru. Tentunya ini merupakan pasar yang sangat besar untuk pembiayaan perumahan dalam memenuhi kebutuhan perumahan masyarakat ini. Sementara itu dari sisi supply side sampai saat ini masih terjadi ketimpangan, dimana kemampuan penyediaan rumah masih sangat jauh dari kebutuhan yang ada. Angka backlog perumahan dari tahun 2012 telah mencapai 15 juta unit, dimana diperkirakan setiap tahunnya dibutuhkan rumah baru sebanyak 800ribu unit. Dengan asumsi harga rumah Rp. 100juta per unit maka kebutuhan untuk pembiayaan perumahan dapat mencapai Rp. 80triliun setiap tahunnya.



MODUL PELATIHAN TEKNIS



PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN



26



Rasio KPR terhadap PDB dibanding Negara Lain 67,4% 65,2% 61,0% 53,0%



37,6% 33,8% 32,6%



3,4%4,5%6,1%



19,3% 14,4% 9,0%



1,0%2,9%



Dengan asumsi harga rumah Rp100 juta/unit, maka kebutuhan pembiayaan perumahan per tahun adalah Rp80 triliun.



MODUL PELATIHAN TEKNIS



PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN



27



BAB 5



Profil Lembaga Pembiayaan Sekunder Perumahan Indonesia



5.1.



Sekilas Profil PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) Lembaga keuangan pembiayaan sekunder perumahan adalah lembaga keuangan yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 19/2005, tanggal 26 Januari 2005, tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan (disempurnakan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 1 tahun 2008) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 5/2005, tanggal 7 Februari 2005, tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia. Alasan utama pendirian lembaga keuangan pembiayaan sekunder adalah untuk membangun dan mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan guna meningkatkan kapasitas dan kesinambungan pembiayaan perumahan yang terjangkau oleh masyarakat.15 Lembaga keuangan pembiayaan sekunder perumahan diharapkan dapat mengatasi mismatch pembiayaan perumahan, yang berjangka panjang; yang selama ini didanai perbankan dengan dana berasal dari tabungan, giro dan deposito, yang merupakan dana jangka pendek. Jika bank terus menerus menerbitkan KPR memakai dana jangka pendek, maka akan terjadi inefisiensi akibat adanya kesenjangan risiko antara sumber dan penggunaan dana .



PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) dapat juga disebut Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan, yaitu Perusahaan yang menyediakan fasilitas pembiayaan perumahan dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kesinambungan pembiayaan perumahan yang terjangkau oleh masyarakat.16 SMF mengemban misi dari pemerintah untuk mengalirkan dana dari pasar modal ke penyalur Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Tujuannya 15



Pasal 3 Anggaran Dasar PT SMF.



16http://sikapiuangmu.ojk.go.id/id/article/159/perusahaan-pembiayaan-sekunder-perumahan



MODUL PELATIHAN TEKNIS



PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN



28



adalah untuk menambah percepatan volume KPR di Indonesia dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kesinambungan pembiayaan perumahan sehingga terjangkau oleh masyarakat, terutama masyarakat menengah bawah. Dari kegiatan yang dimiliki, memposisikan Perseroan sebagai lembaga yang menjadi fasilitator antara pasar primer dan pasar sekunder di bidang pembiayaan perumahan. Mekanisme bisnis Perseroan secara singkat dapat dilihat dalam diagram dibawah ini.



Kegiatan pengaliran dana dilakukan dengan 2 (dua) cara: 1. Program Penyaluran Pinjaman Lembaga keuangan pembiayaan sekunder perumahan memberi pinjaman jangka menengah/panjang kepada lembaga penyalur KPR yang sumber dananya berasal dari penerbitan obligasi di pasar modal. Pinjaman ini dijamin oleh hak tagih KPR. Pinjaman yang diberikan menggunakan pola refinancing atas KPR yang telah disalurkan, tanpa adanya perpindahan portofolio dari buku lembaga penyalur KPR. 2. Program Sekuritisasi Sekuritisasi adalah cara untuk merubah portfolio tagihan KPR yang tidak likuid menjadi surat berharga yang dapat diperdagangkan (lebih likuid) di pasar modal. Dalam program ini, lembaga keuangan pembiayaan sekunder perumahan berperan sebagai global coordinator/Arranger atas transaksi sekuritisasi aset tagihan KPR dari lembaga penyalur KPR. Program ini mensyaratkan lembaga



MODUL PELATIHAN TEKNIS



PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN



29



penyalur KPR untuk memiliki portfolio dengan standar dan sistem teknologi yang memadai sehingga sudah siap untuk mengemas atau melakukan sekuritisasi atas portfolio KPR yang dimilikinya. Program lembaga keuangan pembiayaan sekunder perumahan di atas mencerminkan peran lembaga keuangan pembiayaan sekunder perumahan sebagai liquidity provider bagi lembaga penyalur KPR; sesuai dengan tugas lembaga keuangan pembiayaan sekunder untuk menggairahkan pasar primer. Apabila pasar primer telah terbentuk, maka di masa yang akan datang, lembaga keuangan pembiayaan sekunder perumahan akan lebih mengembangkan pasar sekunder melalui berbagai instrumen berbasis Hak Tagih KPR ke pasar modal, serta mendorong lembaga penyalur KPR untuk dapat mengakses sendiri sumber dana di pasar modal, sedangkan lembaga keuangan pembiayaan sekunder perumahan lebih berperan sebagai penjamin (Guarantor)



5.2.



Identitas Perusahaan 1. Modal 



Modal Dasar



: Rp. 4.000.000.000.000.-







Modal Disetor



: Rp. 3.000.000.000.000.-







Pemegang Saham



: 100% Negara Republik Indonesia



2. Visi Menjadi entitas mandiri, yang mendukung kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau bagi setiap keluarga Indonesia. 3. Misi Membangun dan mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan, yang dapat meningkatkan tersedianya sumber dana jangka menengah/panjang untuk sektor perumahan, yang memungkinkan kepemilikan rumah menjadi terjangkau bagi setiap keluarga Indonesia. 4. Falsafah a. Bersih Manajemen dan karyawan bekerja sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG), tidak mentolerir adanya praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan



MODUL PELATIHAN TEKNIS



PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN



30



beritikad baik dalam kerangka kerja yang digariskan oleh Anggaran Dasar Perseroan, petunjuk Pemegang Saham dan peraturan pemerintah yang berlaku. b. Transparan Keterbukaan dalam kebijakan, rencana kerja dan anggaran Perseroan, serta melaksanakan kegiatan di antara Pemegang Saham, Dewan Komisaris, Direksi dan Karyawan. c. Sehat Perseroan akan memelihara dengan baik dan benar tanpa ada rekayasa atas rasio-rasio keuangan yang telah ditetapkan.



5.3.



Dasar Ketentuan 1. Peraturan Presiden No. 1 Tahun 2008 EBA Surat Partisipasi berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 16 jo. pasal 7 ayat (2) Perpres No. 1/08 adalah bukti pemilikan secara proporsional atas Kumpulan Piutang yang dimiliki bersama secara tidak terbagi oleh para Pemodal yang diterbitkan oleh Penerbit. 2. Surat Bapepam LK Nomor S-11663/BL/2012 tanggal 3 Oktober 2012 Surat Partisipasi ditetapkan sebagai efek. 3. Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2014 tanggal 19 November 2014 Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi yang selanjutnya disebut EBA-SP adalah Efek Beragun Aset yang diterbitkan oleh Penerbit yang portofolionya berupa Kumpulan Piutang dan merupakan bukti kepemilikan secara proporsional atas Kumpulan Piutang yang dimiliki bersama oleh sekumpulan pemegang EBA-SP. 4. Surat OJK Nomor S-01/NB.21/2015 tanggal 26 Januari 2015 Himbauan kepada Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Dana Pensiun Pemberian Kerja dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan untuk menempatkan dana pada EBA-SP yang diterbitkan oleh Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan



MODUL PELATIHAN TEKNIS



PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN



31



5.4.



Aliran Dana 1. Aliran dana kumulatif penerbitan sekuritisasi KPR



• • • •



Sampai dengan tahun 2014, SMF telah melaksanakan 6 kali transaksi sekuritisasi dengan total nilai Rp5.455 miliar. Total debitur KPR yang menjadi underlying 167.144 debitur KPR. Dari tahun 2009 s.d. 2014, sekuritisasi KPR oleh SMF menggunakan skema KIK EBA. Sejak diterbitkannya POJK No.23/POJK.04/2014 tentang penerbitan EBA Surat Partisipasi, selanjutnya SMF akan menggunakan skema EBA-SP



2. Aliran Kumulatif Penyaluran Pinjaman KPR



5.5.







Sampai dengan tahun Juni 2015, SMF telah menyalurkan pinjaman dengan total nilai Rp12.720miliar.







Total debitur KPR yang menjadi underlying 226.410 debitur KPR.



Produk & Jasa 1. Tujuan Membangun dan mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kesinambungan pembiayaan perumahan yang terjangkau oleh masyarakat.



MODUL PELATIHAN TEKNIS



PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN



32



2. Produk dan Jasa 



Program Sekuritisasi, dalam memfasilitas transaksi sekuritisasi, SMF dapat berperan sebagai koordinator global, penata sekuritisasi, pendukung kredit serta penerbit EBA Surat Partisipasi (EBA-SP).







Menyediakan fasilitas likuiditas jangka menengah/panjang kepada lembaga penyalur KPR, dengan tujuan untuk mendukung kapasitas dalam memproduksi KPR yang memenuhi kriteria investasi.







Program Penjaminan, SMF memberikan penjaminan terhadap Efek Beragun Aset KPR dan/atau surat utang yang diterbitkan oleh lembaga penyalur KPR.







Standar dokumen yang diperlukan oleh lembaga penyalur KPR sebagai acuan dalam memproduksi KPR yang memnuhi kriteria investasi.







Program pendidikan dan pelatihan bagi para praktisi KPR dalam rangka mencetak kader-kader ahli pembiayaan perumahan.







Program sosialisasi dengan tujuan untuk lebih memperkenalkan SMF kepada pelaku pasar baik penyalur KPR maupun investor.



MODUL PELATIHAN TEKNIS



PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN



33



Istilah dan Definisi 1. Pembiayaan Sekunder Perumahan adalah penyelenggaraan kegiatan penyaluran dana jangka menengah dan/atau panjang kepada Kreditor Asal dengan melakukan Penyaluran Pinjaman, Pembiayaan, dan/atau Sekuritisasi. 2. Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan yang selanjutnya disingkat PPSP adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha melakukan Pembiayaan Sekunder Perumahan. 3. Kreditor Asal adalah setiap Bank atau lembaga keuangan non-bank yang mempunyai Aset Keuangan. 4. Aset Keuangan adalah piutang yang diperoleh dari penerbitan KPR, termasuk hak agunan yang melekat padanya. 5. Kredit Pemilikan Rumah yang selanjutnya disingkat KPR adalah fasilitas kredit atau Pembiayaan, yang dilakukan berdasarkan Prinsip Syariah, yang diterbitkan oleh Kreditor Asal untuk membeli rumah siap huni. 6. Lembaga Penyalur KPR adalah bank dan lembaga keuangan non bank yang menyalurkan KPR. 7. Penyaluran Pinjaman adalah penyediaan dana kepada Lembaga Penyalur KPR, yang mewajibkan pelunasan seluruh kewajibannya setelah jangka waktu tertentu. 8. Penyaluran Pembiayaan adalah penyediaan dana kepada Lembaga Penyalur KPR yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah. 9. Sekuritisasi adalah transformasi aset yang tidak liquid menjadi liquid dengan cara pembelian Aset Keuangan dari Kreditor Asal dan penerbitan Efek Beragun Aset. 10. Efek Beragun Aset adalah surat berharga yang dapat berupa Surat Utang atau Surat Partisipasi yang diterbitkan oleh Penerbit yang pembayarannya terutama bersumber dari kumpulan piutang. 11. Penerbit adalah pihak yang melakukan penerbitan Efek Beragun Aset dalam rangka sekuritisasi 12. Surat Partisipasi adlah bukti pemilikan secara proporsional atas Kumpulan Piutang yang dimiliki bersama oleh sejumlah pemodal yang diterbitkan oleh Penerbit.



MODUL PELATIHAN TEKNIS



PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN



34



13. Surat Utang adalah bukti utang yang dikeluarkan oleh Peberbit yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk memperolehpembayaran sebagai Pemodal. 14. Kumpulan Piutang adalah keseluruhan Aset Keuangan yang dibeli oleh Penerbit dari Kreditor Asal. 15. Pendukung Kredit (Credit Enhancer) adalah pihak yang memberikan fasilitas untuk meningkatkan kualitas dan nilai Aset Keuangan dan/atau surat berharga dalam transaksi Sekuritisasi maupun untuk pemberian fasilitas pinjaman. 16. Kustodian adalah lembaga sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal. 17. Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan Pemodal dalamtransaksi sekuritisasi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. 18. Pemodal adalah orang atau badan pemegang Efek Beragun Aset.



MODUL PELATIHAN TEKNIS



PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN



35



Daftar Pustaka 1. Undang-undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman 2. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2008 juncto No. 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan. 3. Anggaran Dasar PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) 4. Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2014 tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan EBA Berbentuk Surat Partisipasi Dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan 5. Peraturan Bank Indonesia No. 7/4/2005 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Kegiatan Sekuritisasi Bagi Bank Umum 6. Mortgage Securities in Emerging Markets, Financial Sector Operations and Policy Department, The World Bank, Loic Chiquer, Olivier Hassler and Michael Lea.



MODUL PELATIHAN TEKNIS



PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN



36