MOU 28 Januari 2023 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

CONSULTAN PT. SAGUNA MANUNGGAL SEJAHTERA Jl. Celebration Boulevard No.99 Lambangsari, Kec.Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 17510 Telp. 021487832



PERJANJIAN KERJASAMA (MoU) ANTARA SMK MUHAMMADIYAH 1 METRO DAN CONSULTAN PT. SAGUNA MANUNGGAL SEJAHTERA TENTANG PROGRAM PELATIHAN DAN TRAINING INDUSTRI SUMBER DAYA MANUSIA Pada hari ini Sabtu, Tanggal Dua Puluh Delapan Bulan Januari Dua Ribu Dua Puluh Tiga (28/01/2023), telah dibuat dan ditandatangani oleh dan antara: Nama



: ROHANIYA, S.Pd., M.Pd.



Jabatan



: Kepala Sekolah



Instansi



: SMK MUHAMMADIYAH 1 METRO



Alamat



: JL. Tawes 21 Polos Yosodadi Metro Timur Kota Metro



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama SMK MUHAMMADIYAH 1 METRO, yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA Nama



: MAS’UD



Jabatan



: Direktur Utama



Instansi



: PT. SAGUNA MANUNGGAL SEJAHTERA



Alamat



: JL. Lap Kobra Ruko Graha Kalimas 2 Blok AA.1 No.1 Tambun Selatan Kabupaten Bekasi



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama CONSULTAN PT. SAGUNA MANUNGGAL SEJAHTERA, yang merupakan mitra dari: 1. 2. 3. 4. 5.



PT. LG ELEKTRONIK PT. SAMINDO PT. JJSM (JESI JASON SURYA MAKMUR) PT. CNI (CIPTA NISSIN INDUSTRI) PT. ADIDAS



selanjutnya disebut PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut “PARA PIHAK” Para pihak telah saling sepakat untuk mengadakan perjanjian kerja sama tentang pembinaan dan pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan Berbasis Kompetensi yang sesuai dan selaras dengan Industri ini (selanjutnya di sebut “Perjanjian”) dengan ketentuan sebagai berikut :



Pasal 1 TUJUAN Tujuan kerja sama berdasarkan perjanjian ini adalah untuk mewujudkan dan mengembangkan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang ada di Provinsi Lampung dengan berbasis kompetensi yang sesuai dan selaras (link and match) dengan industri, dalam rangka menghasilkan lulusan yang kompeten sesuai dengan kebutuhan industri. Pasal 2 RUANG LINGKUP KERJASAMA 1. PIHAK PERTAMA DAN PIHAK KEDUA bersepakat mengadakan kerjasama dalam hal Program PELATIHAN DAN TRAINING INDUSTRI bagi Siswa/i yang sudah lulus dan alumni dari SMK Muhammadiyah 1 Metro, setelah melalui proses psikotes yang diselenggarakan di Sekolah SMK Muhammadiyah 1 Metro 2. PIHAK PERTAMA dapat menempatkan Siswa/i yang sudah lulus dan alumninya, sebagai tenaga kerja di PIHAK KEDUA. PIHAK KEDUA “bersedia” menerima Siswa/i yang lulus dan alumni PIHAK PERTAMA dalam program PELATIHAN DAN TRAINING INDUSTRI, sepanjang memenuhi ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh PIHAK KEDUA. Pasal 3 TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB 1. PIHAK PERTAMA a. Menyiapkan para Siswa/i yang sudah lulus dan alumninya secara tertulis. b. Memfasilitasi para Siswa/i yang sudah lulus dan alumninya untuk mengikuti psikotes secara cuma-cuma 2. PIHAK KEDUA a. Menyelenggarakan psikotes bagi para Siswa/i dan alumni SMK Muhammadiyah 1 Metro menerima para Siswa/i dan alumni sebagaimana tersebut pada pasal 2A di atas dalam program PELATIHAN DAN TRAINING INDUSTRI, sepanjang memenuhi persyaratan/kualifiaksi yang ditetapkan oleh PIHAK KEDUA. Pasal 4 MASA BERLAKU DAN BERAKHIRNYA KESEPAKATAN KERJA SAMA 1. Kesepakatan kerjasama ini mulai berlaku dan mengikat Kedua Belah Pihak terhitung sejak ditanda tangani oleh Kedua Belah Pihak dan berakhir dalam waktu 1(satu) tahun. 2. Apabila salah satu pihak bermaksud untuk memutuskan Kesepakatan Kerjasama ini, maka pihak yang berkeinginan untuk itu harus memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pihak lainnya dalam waktu sekurang-kurangnya 1 bulan sebelum tanggal pemutusan Kesepakatan Kerjasama yang diinginkannya. 3. Pemutusan Kesepakatan Kerjasama sebagaimana dimaksuddalam pasal 4 ayat 2 di atas baru selalu efektif setelah adanya persetujuan tertulis dari pihak lainnya. 4. Kesepakatan Kerjasama ini dapat berakhir atau batak dengan sendirinya apabila ada ketentuan perundangan-undangan dan atau kebijaksanaan pemerintah yang tidak memungkinkan berlangsungnya Kesepakatan Kerjasama ini.



Pasal 5 EVALUASI PELAKSANAAN Evaluasi pelaksanaan kerja sama berdasarkan perjanjian ini dilakukan oleh Para Pihak dari waktu ke waktu secara bersama-sama sesuai dengan kewarganegaraan masingmasing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 PENUTUP 1. Surat-menyurat, dokumen-dokumen dan lampiran-lampiran yang berhubungan dengan Kesepakatan Kerjasama ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan KESEPAKATAN KERJASAMA ini. 2. KESEPAKATAN KERJASAMA ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) masing-masing bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh KEDUA BELAH PIHAK serta mempunyai kekuatan hukum yang sama.



PIHAK PERTAMA SMK Muhammadiyah 1 Metro



PIHAK KEDUA PT. Saguna Manunggal Sejahtera



Rohaniya, S.Pd., M.Pd. Kepala Sekolah



Mas’ud Direktur Utama