MOU Dengan BPJS Ketenagagkerjaan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA DIN AS PENANAMAN MODAL , KOPERASI, USAHA KECIL, MENENGAH DAN TENAGA K E R J A KABUPATEN MANGGARAI DENGAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) KETENAGAKERJAAN KANTOR CABANG MANGGARAI BARAT TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN BAGI PERUSAHAAN , BADAN USAHA, PEMBERI KERJA Dl KABUPATEN MANGGARAI UNTUK MEMENUHI KEWAJIBANNYA MENDAFTARKAN DIRINYA DAN PEKERJANYA SEBAGAI PESERTA BPJS KETENAGAKERJAAN NOMOR : / / 022017 NOMOR : P E R / 0 2 / 0 2 2 0 1 7 Pada hari ini Selasa empat betas februari tahun dua ribu tujuh belasun (14-02-2017) bertempat di Kantor Dinas Penanaman Modal, Koperasi, Usaha Kecii, Menengah dan Tenaga Kerja Ruteng Manggarai, kami yang bertanda tangan dibawah ini; 1.



DRS. ISVRIDUS BUNTANUS



Kepala Dinas Penanaman Modal , Koperasi , Usaha kecil, Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Manggarai , berkedudukan di Kabupaten Manggarai , dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Dinas Penanaman Modal, Koperasi Usaha Kecil, Menengah dan Tenaga Kerja Manggarai, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA t



1



2.



HADI SUTJIPTO, S E



Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Manggarai Barat yang berkedudukan di Jalan Daniel Daeng Nabit Waebo, Labuan Bajo Manggarai Barat dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama B P J S Ketenagakerjaan Kantor Cabang Manggarai Barat, selanjutnya disebut PIHAK K E D U A



PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang selanjutnya disebut PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut: a. PIHAK PERTAMA adalah Dinas sebagai unsur pelaksana dan pengawasan pemerintah daerah di bidang Penanaman Modal , Koperasi , Usaha kecil , Menengah dan Tenaga kerja b. PIHAK KEDUA adalah Badan Hukum yang diberrtuk untuk menyelenggarakan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua bagi tenaga kerja; Berdasarkan hal tersebut diatas , PARA PIHAK telah sepakat dan setuju untuk mengikatkan diri dalam perjanjian kerjasama tentang Peningkatan Kesadaran dan Kepatuhan Perusahaan , Badan Usaha, Pemberi Kerja di Kabupaten Manggarai untuk memenuhi Kewajibannya agar mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta B P J S Ketenagakerjaan selanjutnya disebut (Perjanjian Kerja Sama), dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:



PASAL1 DASAR KERJASAMA 1. 2. 3. 4.



5. 6. 7. 8. 9. 10. 11.



Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosiai; Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja selain penyelenggara Negara dan setiap orang , selain pemberi kerja , pekera dan penerima Bantuan luran dalam penyelenggaraan Jaminan Sosial Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan pelayanan Terpadu Satu Pintu. Peraturan Betsama 5 menteri tentang percepatan Pelayanan Perizinan dan non Perizrnan untuk memulai Usaha; Surat Edaran Gubernur NTT Nomor Pern 441.7/1/37/2014 dan Pern 477/15/IV/2015 Tentang Penegasan Pelaksanaan Program Jaminan Sosial



PASAL 2 MAKSUD DAN TUJUAN 1. Maksud Perjanjian Kerja Sama ini adalah sebagai pedoman untuk memanfatkan sumber daya yang ada dan mensinergikan fungsi PARA PIHAK yang didasarkan saling membantu, saling mendukung dan saling sinergi dalam penyelengaraaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh PIHAK KEDUA. 2. Tujuan Perjanjian Kerjasama ini adalah untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada para Pelaku Usaha dan pemberi kerja di wilayah Kabupaten Manggarai untuk mendaftar Perusahaan atau Badan Usahanya dalm program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh PIHAK KEDUA.



PASAL 3 RUANG LINGKUP PERJANJIAN Ruang Lingkup perjanjian Kerja Sama sebagaimana tersebut pada pasal 2 (duaO adalah sebagai berikut: 1. Mewajibkan Kepada Setiap perusahaan, badan Usaha dan atau Pemberi Kerja yang mengajukan ijin Usaha atau perpanjangan izin usaha melalui Kantor Dinas Penanaman Modal, Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Manggarai. 2. Mewajibkan kepada perusahaan , Badan Usaha dan atau Pemberi Kerja pada sektor Jasa Konstruksi , yang mengeriakan proyek Konstruksi di wilayah Kabupaten Manggarai. 3. Memberikan Informasi, sosialisasi dan edukasi bersama mengenai penyelenggaraan program Jaminan Sosial bagi Tenaga kerja oleh PARA PIHAK. 4. Kegiatan terkait lainnya yang disepakati PARA PIHAK.



PASAL 4 PELAKSANAAN KESEPAKATAN BERSAMA 1. Dalam pelaksanaan kegiatan kerjasama PARA PIHAK dapat saling meminta informasi data perusahaan , Badan Usaha dan pemberi kerja . 2. PIHAK KEDUA berkewajiban memberikan pelayanan kepada perusahaan, Badan Usaha dan Pemberi Kerja serta tenaga kerja yang menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 3. PARA PIHAK berdasarkan kewenangannya dapat memberikan sanksi adminstratif berupa tidak mendapat pelayanan public berupa teguran tertulis, denda dan atau tidak mendapatkan pelayanan public tertentu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi



Administratif kepada Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara dan setiap orang, selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima bantuan luran Dalam penyelenggaraan Jaminan Sosial



PASAL 5 MONITORING DAN EVALUASI 1.



2.



PARA PIHAK secara bersama-sama melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini. Adapun untuk evaluasi pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini dilakukan minimal 2 (dua) kali dalam setahun. Pelaksaaan monitoring dan evaluasi meliputi permasalahan yang dihadapi oleh PARA PIHAK PASAL 6 JANGKA WAKTU



Kerjasama ini beiiaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini.



PASAL 7 TANGGUNG JAWAB PARA PIHAK bertanggung jawab untuk melaksanakan segala hal yang berkaitan dengan tujuan kesepakatan bersama ini sesuai dengan ruang lingkuo kesepakatan bersama dan peraturan perundang-undangan.



PASAL 8 PENGAKHIRAN PERJANJIAN Perjanjian ini berakhir karena jangka waktu berakhir disepakati oleh PARA PIHAK Pasal 9 KETENTUAN LAIN-LAIN 1.



2.



Hal-hal yang dianggap perlu dan belum diatur dalam Kesepakatan Bersama ini akan diatur dan ditetapkan oleh PARA PIHAK yang merupakan Addendum dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan Kesepakatan Bersama ini. Apabila terjadi perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini, maka untuk penyelesaiannya dilakukan koordinasi oleh PARA PIHAK.



PASAL 10 KETENTUAN PENUTUP Kesepakatan Bersama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup masingmasing mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani dan dibubuhi cap instansi PARA PIHAK.



PIHAK KEDUA



PIHAK PERTAMA



KEPALA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAI (BPJS) KETENAGAKERJAAN KANTOR CABANG MANGGARAI



KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL, KOPERASI, USAHA KECIL, {AH DAN TENAGA KERJA VBUPATEN MANGGARAI



Ketenagakerjaan tjdbuhanBajo)* HADI SUTJIPTO S E



RIDUS BUNTANUS



PASAL10 KETENTUAN PENUTUP Kesepakatan Bersama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup masingmasing mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani dan dibubuhi cap instansi PARA PIHAK.



PIHAK KEDUA



PIHAK PERTAMA



KEPALA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAI (BPJS) KETENAGAKERJAAN KANTOR CABANG MANGGARAI



KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL, KOPERASI, USAHA KECIL, N TENAGA KERJA N MANGGARAI



Ketenagakerjaan t^Cabuhan Bajo)*