MOU Jejaring [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN KERJASAMA PUSKESMAS SUKANAGALIH DENGAN JEJARING APOTEK IKANA DI WILAYAH KERJA PUSKESMAS SUKANAGALIH KECAMATAN PACET TENTANG PELAYANAN KESEHATAN Pada hari ini Selasa, 10 September 2019 bertempat di kantor Puskesmas Sukanagalih, Kecamatan Pacet, kami yang bertanda tangan di bawah ini: 1. Nama : Agus Suhendar, SAP, M. Kes NIP : 197408181994031002 Jabatan : Kepala Puskesmas Sukanagalih Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Puskesmas Sukanagalih kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA 2. Nama : Tempat Tanggal Lahir: Alamat : Profesi :



Yudi Mulyono, S.Si, Apt. Jakarta, 27 Februari 1978 Kp. Balakang rt 02/01 Desa Sindanglaya kecamatan cipanas Apoteker



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Apotek Ikana, mewakili Apotek Ikana yang kemudian disebut PIHAK KEDUA Dengan ini antara PIHAK PERTAMA DAN PIHAK KEDUA telah sepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama dalam bidang pembinaan jejaring pemberi layanan ke farmasian di lingkup masyarakat Sukanagalih.



PASAL 1 MAKSUD DAN TUJUAN 1. Kerjasama antara PIHAK PERTAMA DAN PIHAK KEDUA diselenggarakan atas dasar semangat pengabdian kepada masyarakat untuk meningkatkan kesehatan masyarakat 2. Kerjasama antara PIHAK PERTAMA DAN PIHAK KEDUA diselenggarakan untuk menjamin layanan kefarmasian di wilayah kerja Puskesmas Sukanagalih berjalan dengan baik sesuai dengan legalitas perijinan serta kompetensi dari masing-masing tenaga apoteker 3. Kerjasama antara PIHAK PERTAMA DAN PIHAK KEDUA untuk mendapatkan gambaran pola penyebaran penyakit di masyarakat Sukanagalih dan untuk mengantisipasi terjadinya kejadian luar biasa 4. Kerja sama antara PIHAK PERTAMA DAN PIHAK KEDUA bertujuan untuk meningkatkan hubungan antara Puskesmas dengan jejaring layanan kesehatan (Apotek Ikana) di gadog



PASAL 2 RUANG LINGKUP KERJASAMA 1. Puskesmas Sukanagalih dalam hal ini adalah wadah layanan kesehatan yang mewakili perpanjangan tangan pemerintah di tingkat kecamatan, mempunyai wewenang untuk melakukan pembinaan dan sebagai pengayom terhadap seluruh layanan kesehatan yang dilakukan para petugas medis (dokter, bidan, perawat dan apoteker) di wilayah kerja Puskesmas Sukanagalih. 2. Seluruh tenaga medis,tenaga kedokteran tenaga keperawatan tenaga kebidanan serta tenaga apoteker yang berpraktek di area lingkup kerja Puskesmas Sukanagalih, baik meliputi Dokter, bidan perawat atau apoteker merupakan jejaring Puskesmas Sukanagalih yang memiliki hak dan kewajiban untuk menjaga keberlangsungan layanan kesehatan di lingkup kerjanya sesuai dengan koridor kompetensi serta aturan hukum yang berlaku. 3. Terdapat kebergantungan antara Puskesmas Sukanagalih dan para tenaga medis atau paramedis (dokter, bidan, perawat dan apoteker) yang melakukan praktek di wilayah kerja Puskesmas Sukanagalih yang perlu dipahami dan dijaga untuk menciptakan indonesia sehat, khususnya masyarakat gadog.



PASAL 3 HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA 1



Hak :  Mendapatkan rekapitulasi laporan bulanan Puskesmas yang didapatkan di tempat praktek paling lambat tanggal 25 di setiap bulannya  Mendapatkan laporan dari PIHAK KEDUA jika dicurigai kemungkinan terjadinya Wabah atau KLB di lingkup area Puskesmas Sukanagalih



2. Kewajiban :    



Memfasilitasi PIHAK KEDUA untuk memproses perijinan sesuai dengan aturan yang berlaku Menyediakan sarana rujukan layanan lain (non Rumah sakit) di wilayah kerja Puskesmas Sukanagalih yang tidak bisa dilakukan di tempat praktek Membantu PIHAK KEDUA dalam penyediaan layanan medis rawat jalan bagi yang beresiko tinggi Membina PIHAK KEDUA dalam hal manajemen kesehatan



PASAL 4 HAK DAN KEWAJBAN PIHAK KEDUA 1. Hak 



Mendapatkan informasi terbaru perihal layanan kesehatan yang disosialisasikan oleh pemerintah melalui puskesmas  Mendapatkan pembinaan atau diikut sertakan dalam kegiatan kemasyarakatan yang berhubungan dengan layanan kesehatan 2. Kewajiban  Mengurus perijinan atas tempat praktek yang digunakan  Semua SDM apoteker yang ada di apotek panca farma harus mempunyai aspek legalitas yang berlaku (STR, SIPB)  Melakukan layanan kebidanan sesuai dengan kompetensi peraturan perundangundangan yang berlaku  Membuat rekapitulasi laporan bulanan Puskesmas yang didapatkan di tempat praktek paling lambat tanggal 25 di setiap bulannya  Memberitahukan ke PIHAK KEDUA jika dicurigai kemungkinan terjadinya Wabah atau KLB  Melapor ke PIHAK KEDUA jika pindah tempat praktek  Mempunyai kewajiban dan kesadaran untuk mengintegrasikan perhatiannya terhadap lingkungan sosial ( Corporate Social Responsibility ), dalam hal ini Posyandu melati 2 untuk kegiatan pemberian makanan tambahan  Mendapatkan info terbaru perihal layanan kesehatan yang disosialisasikan oleh pemerintah melalui puskesmas  Mendapatkan pembinaan atau diikut sertakan dalam kegiatan kemasyarakatan yang berhubungan dengan layanan kesehatan



PASAL 5 EVALUASI 1. PIHAK PERTAMA mengadakan rapat koordinasi secara berkala dengan PIHAK KEDUA 2. Pihak pertama melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan perjanjian ini sehingga kegiatan berjalan dengan baik



3. Apabila terjadi pelanggaran dalam mekanisme pemberian pelayanan kesehatan, maka PIHAK PERTAMA mempunyai wewenang untuk menyelesaikan dengan beberapa cara (sesuai jenis pelanggaran berdasarkan aturan yang berlaku), antara lain dibawah ini: a. secara kekeluargaan, atau melalui pemberian surat teguran atau surat peringatan, atau. b. tidak memperbolehkan PIHAK KEDUA untuk melakukan praktek serta melakukan kolaborasi dengan tokoh masyarakat untuk pelaksanaannya, atau c. melakukan pelaporan ke organisasi profesi dan dinas kesehatan d. atau pelaporan ke pihak berwajib



PASAL 6 JANGKA WAKTU Perjanjian ini dibuat untuk jangka waktu selama 1 tahun sejak ditandatanganinya perjanjian ini oleh kedua belah pihak.



PASAL 7 PENUTUP 1. Apabila terjadi peristiwa force majure, maka kedua belah pihak tidak dapat saling menuntut apabila ada kewajiban yang tidak dapat dilaksanakan 2. Semua surat menyurat dan pemberitahuan dapat dialamatkan ke: Pihak PERTAMA :



Puskesmas Sukanagalih Jl. Tegal Tengah Kp. Kananga Rt 01/06 Desa Sukanagalih Kec. Pacet Kab. Cianjur Email : [email protected]



Demikian, perjanjian ini dibuat rangkap dua (2) asli yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditanda tanganinya oleh para pihak.



PIHAK PERTAMA Puskesmas Sukanaglih



Agus Suhendar, SAP, M. Kes NIP. 197408181994031002



PIHAK KEDUA Apotek Ikana



Yudi Mulyono, S.Si,Apt.