MOU Netflix Dan PT. Kharisma Starvison Plus (Kelompok 5&6) - Juma't 13.00 - Lobi Dan Negosiasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA



Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama Perusahaan



: Netflix Corporate



Alamat



: 121 Albright Way, Los Gatos, California, Amerika Serikat.



No. Nama Jabatan 1 Rizki M Alamsyah Manager 2 Fahri Lutfi F Sekertaris Bertindak untuk dan atas nama (perusahaan) dan selanjutnya disebut pihak pertama. Dan, yang selanjutnya bertanda tangan di bawah ini: Nama Perusahaan



: PT. Kharisma Starvision Plus



Alamat



: Jalan Cempaka Putih Raya No.11A, Cempaka Putih Tengah Kota Jakarta Pusat, Indonesia



No. Nama Jabatan 1 Dandi Putra N Manager 2 M Rizkyka A R Sekertaris Bertindak untuk dan atas nama (perusahaan) dan selanjutnya disebut pihak kedua. MENERANGKAN Bahwa pada hari Juma’t, tanggal 23 April 2021 PIHAK KEDUA dan PIHAK PERTAMA telah mengadakan perjanjian kerjasama sesuai dengan kontraprestasi yang telah disepakati. Selanjutnya perjanjian tersebut diatur dalam beberapa ketentuan pasal sebagai berikut : Pasal 1 HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA 1. Menjalin Kontrak dengan PT. Kharisma Starvision Plus 2. Identitas perusahan PT. Starvision tercantum dalam aplikasi Netflix dan credits karya film yang akan di produksi 3. PT. Starvision Plus dapat mendampingi pendistribusian film original Netflix 4. Karya film PT. Starvision dicantumkan pada aplikasi Netflix Corporate 5. Mendapat hasil profit sebesar 50% 6. Memberi hasil profit sebesar 50% kepada PT. Starvision Plus 7. PT. Starvision Plus membeli lisensi film original Netflix 8. PT. Starvision mendorong untuk bergabung dalam film layar lebar dalam meminimalisir terjadinya pembajakan film yang rentan terjadi



SURAT PERJANJIAN KERJASAMA



Pasal 2 HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA 1. Identitas perusahan PT. Starvision tercantum dalam aplikasi Netflix dan credits karya film yang akan di produksi 2. Menjalin Kontrak dengan Netflix Corporate 3. Karya film PT. Starvision dicantumkan pada aplikasi Netflix Corporate 4. PT. Starvision Plus dapat mendampingi pendistribusian film original Netflix 5. Mendapat hasil profit sebesar 50% 6. Memberi hasil profit sebesar 50% kepada Netflix Corporate 7. PT. Starvision mendorong untuk bergabung dalam film layar lebar dalam meminimalisir terjadinya pembajakan film yang rentan terjadi 8. PT. Starvision Plus membeli lisensi film original Netflix Corporate



Pasal 3 JANGKA WAKTU PERJANJIAN 



Perjanjian ini berlaku saat ditandatangani diatas materai senilai Rp 6.000 oleh kedua belah pihak.







Perjanjian ini kerjasama ini berlaku diantara kedua belah pihak dalam kaitannya dengan kesediaan pihak kedua dalam kemitraan industri film Indonesia Netflix Corporate terkait kolaborasi dengan PT. Kharisma Starvision Plus dalam menujang industri perfilman yang produktif dan mumpuni di Indonesia. Pasal 4 FORCE MAJEURE (KEADAAN MEMAKSA)



1. Apabila semua kesepakatan yang telah dibuat dalam perjanjian ini batal karena force majeure yang menyebabkan pembicara tidak dapat memenuhi kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya, maka akan diselesaikan secara kekeluargaan / musyawarah untuk mencapai mufakat.



SURAT PERJANJIAN KERJASAMA 2. Bila cara musyawarah tidak memuaskan salah satu pihak dan atau para pihak, maka para pihak sepakat untuk menunjuk Badan Perwakilan (arbritase) untuk dapat menyelesaikan. Pasal 5 KETENTUAN PEMBATALAN 1. Jika salah satu dari pihal kedua membatalkan kerjasama secara sepihak, maka semua kontraprestasi dibatalkan Pasal 6 ADDENDUM 1. Hal-hal lain yang belum diatur dalam perjanjian ini dapat ditambahkan kemudian dalam suatu pasal tambahan (addendum) dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pernjanjian ini. 2. Perjanjian ini berserta seluruh lampirannya merupakan suatu bagian yang utuh dan tidak terpisahkan serta memuat semua ketentuan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Pasal 7 PENUTUP 1. Kedua belah pihak menjamin bahwa perjanjian ini dibuat dan ditandatangani tanpa adanya paksaan dari pihak lain serta dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani. 2. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua serta dibubuhi materai sehingga mempunyai skekuatan hukum yang sama. Bandung, 23 April 2021 Pihak Pertama



Pihak Kedua



(Rizki M Alamsyah)



( Dandi Putra N )



()