Mou Pegadaian Syariah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM DARUL HIKMAH BANGKALAN DENGAN PT PEGADAIAN (PERSERO) KANWIL XII SURABAYA TENTANG PELAKSANAAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN DAN PROGRAM EDUKASI KEUANGAN Nomor : 629/STAIDHI/A/IX/2018 Nomor : ……………………….….. Perjanjian Kerjasama ini dibuat dan ditanda tangani di Surabaya pada hari Rabu tanggal 26 September 2018 oleh dan antara : I.



Sekolah Tinggi Agama Islam Darul Hikmah Bangkalan berkedudukan di Jalan Raya Langkap Burneh Bangkalan, dalam hal ini diwakili oleh KH. BUSTOMI ARISANDI, SARJANA HUKUM, MAGISTER HUKUM, selaku Ketua, oleh karena itu secara sah bertindak untuk dan atas nama Sekolah Tinggi Agama Islam Darul Hikmah Bangkalan, selanjutnya disebut : ------------ PIHAK PERTAMA ------------



II.



PT Pegadaian (Persero) Kantor Wilayah XII Surabaya, berkedudukan di Jl. Dinoyo no. 79 Surabaya, dalam hal ini diwakili oleh HERMAWAN ARIES ANDI, selaku Pemimpin Wilayah, oleh karena itu secara sah bertindak untuk dan atas nama PT Pegadaian (Persero) Kanwil XII Surabaya selanjutnya disebut : ------------ PIHAK KEDUA ------------



Dalam rangka mengoptimalkan prinsip kemitraan yang saling memberikan manfaat bagi satu sama lain, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai PARA PIHAK sepakat untuk mengadakan kerjasama dalam bidang pelaksanaan praktek kerja lapangan bagi mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Darul Hikmah Bangkalan dan pelaksanaan program edukasi jasa keuangan PT Pegadaian (Persero) di Lingkungan Sekolah Tinggi Agama Islam Darul Hikmah Bangkalan dengan ketentuan sebagai berikut : Pasal 1 PENGERTIAN PARA PIHAK perlu menjelaskan terlebih dahulu beberapa istilah yang dipergunakan dalam Perjanjian ini, yaitu sebagai berikut : 1. Perusahaan adalah PT PEGADAIAN (Persero) Kantor Wilayah XII Surabaya 2. Praktek Kerja Lapangan selanjutnya disebut PKL adalah salah satu bentuk implementasi secara sistematis dan sinkron antara program pendidikan dengan program penguasaan keahlian yang diperoleh melalui kegiatan kerja secara langsung di dunia kerja untuk mencapai tingkat keahlian tertentu.



3. PKL Bidang Pemasaran adalah program PKL bagi Mahasiswa dengan kriteria tertentu untuk melaksanakan praktek kerja dalam bidang pengenalan dan pemasaran produk jasa Perusahaan, sekaligus tehnik menjual yang efektif. 4. PKL Umum adalah program PKL bagi Mahasiswa dengan kriteria tertentu untuk melaksanakan praktek kerja di Perusahaan sesuai dengan bidang studi Mahasiswa. 5. Sekolah Tinggi adalah Sekolah Tinggi Agama Islam Darul Hikmah Bangkalan . 6. Peserta PKL selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai Peserta adalah mahasiwa di Sekolah Tinggi Agama Islam Darul Hikmah Bangkalan yang melaksanakan PKL di unit kerja Perusahaan. Pasal 2 Tujuan Perjanjian ini dibuat dengan tujuan untuk : 1. Menjalin kerjasama yang positif antara Perusahaan dengan lembaga/instansi di Wilayah kerja Perusahaan khususnya dengan lembaga pendidikan; 2. Menjadikan Perusahaan sebagai salah satu referensi bagi Sekolah Tinggi Agama Islam Darul Hikmah Bangkalan sebagai tempat pelaksanaan PKL bagi Mahasiswa peserta didiknya; 3. Memberikan kesempatan bagi Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Darul Hikmah Bangkalan yang memenuhi syarat untuk dapat melaksanakan PKL di Perusahaan sehingga dapat mempersiapkan bekal yang diperlukan untuk memasuki dunia kerja; 7. Mendukung program kebijakan keuangan inklusif yang dicanangkan oleh Pemerintah melalui sarana edukasi jasa keuangan PT Pegadaian (Persero) di lingkungan Sekolah Tinggi Agama Islam Darul Hikmah Bangkalan. Pasal 3 Kewajiban dan Hak PARA PIHAK (1) Hak PIHAK PERTAMA : a. Mendapatkan tempat pelaksanaan PKL bagi Mahasiswa peserta didiknya di unit kerja PIHAK KEDUA; b. Peserta berhak mendapatkan bimbingan dari PIHAK KEDUA selama melaksanakan PKL; c. Mendapatkan copy laporan pelaksanaan PKL/Kertas Kerja/Tugas Akhir/ Karya Tulis Peserta. (2) Kewajiban PIHAK PERTAMA : a. Menjaga nama baik Sekolah Tinggi Agama Islam Darul Hikmah Bangkalan dan PT Pegadaian (Persero); b. Memberikan penjelasan dan pengertian kepada Peserta bahwa : 1) Peserta harus senantiasa menjaga dan memelihara nama baik Sekolah Tinggi Agama Islam Darul Hikmah Bangkalan dan PT Pegadaian (Persero) serta memelihara kepercayaan atas kesempatan yang telah diberikan untuk melaksanakan PKL di Perusahaan; 2) Harus senantiasa melaksanakan tugas-tugas yang diberikan dengan sebaik baiknya dan tidak akan melakukan tugas-tugas lain diluar kewenangannya tanpa memperoleh ijin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang di Perusahaan; c. Mempertanggungjawabkan segala perbuatan Peserta yang dapat menimbulkan kerugian PIHAK KEDUA. d. Menyediakan waktu dan tempat bagi PIHAK KEDUA untuk melaksanakan program edukasi jasa keuangan PT Pegadaian (Persero) di lingkungan Sekolah Tinggi Agama Islam Darul Hikmah Bangkalan



e. Menginformasikan dan mensosialiasaikan kesepakatan dalam Perjanjian ini kepada seluruh Sivitas Akademika di lingkungan Sekolah Tinggi Agama Islam Darul Hikmah Bangkalan, sehingga Perjanjian ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. (3) Hak PIHAK KEDUA : a. Memverifikasi pemenuhan persyaratan Mahasiswa yang akan melaksanakan PKL di Perusahaan; b. Memberikan teguran kepada Peserta yang melakukan perbuatan sebagai berikut : 1) Melakukan pelanggaran terhadap perbuatan yang telah ditetapkan dalam Perjanjian ini; 2) Melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik Sekolah Tinggi Agama Islam Darul Hikmah Bangkalan dan PT Pegadaian (Persero); 3) Melakukan perbuatan lainnya yang melanggar ketentuan yang berlaku; c. Melaksanakan program edukasi jasa keuangan PT Pegadaian (Persero) di lingkungan Universitas sesuai dengan tempat dan waktu yaang disediakan oleh PIHAK PERTAMA dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang beriaku pada PIHAK PERTAMA. (4) Kewajiban PIHAK KEDUA : a. Menjaga nama baik Sekolah Tinggi Agama Islam Darul Hikmah Bangkalan dan PT Pegadaian (Persero). b. Menerima dan memberikan bimbingan kepada Peserta yang sedang melaksanakan PKL di unit keija Perusahaan; c. Memperlakukan Peserta secara patut dan wajar. Pasal 4 Jenis dan Ruang Lingkup PKL (1) Jenis PKL di Perusahaan terdiri dari PKL Umum dan PKL Bidang Pemasaran. (2) Ruang lingkup kegiatan PKL Bidang Pemasaran berupa mempelajari praktek pemasaran produk dan jasa Perusahaan, diantaranya berupa : a. sales canvasing; b. literasi; c. sebar brosur, d. seminar emas; e. prospek calon nasabah; f. membantu calon nasabah memenuhi persyaratan kredit/produk; g. membantu calon nasabah mengisi aplikasi/formulir sessai dngan produk yang diminati; h. mengarahkan calon nasabah untuk bertransaksi ke unit operasional Perusahaan yang dikehendaki. (3) Ruang Iingkup kegiatan PKL Umum adalah mempelajan praktek operasional di Perusahaan seusai dengan bidang studi Peserta. (4) PIHAK KEDUA berhak menentukan jenis kegiatan yang akan dipelajan oleh Peserta di Perusahaan, sepanjang kegiatan tersebut masih dalam ruang Iingkup kegiatan PKL sebagaimana dimaksud ayat (2) dan ayat (3) dan sepanjang kegiatan tersebut memenuhi kriteria sebagai berikut : a. tidak bersifat rahasia; b. tidak termasuk kegiatan di Perusahaan yang bersifat strategis; c. berupa kegiatan teknis; d. tidak termasuk aktivitas pekerjaan pokok bisnis perusahaan; e. berupa kegiatan penunjang bisnis perusahaan.



Pasal 5 Jangka Waktu Pelaksanaan PKL Jangka waktu pelaksanaan PKL untuk setiap Peserta maksimal selama 4 (empat) bulan dan dapat diperpanjang atas permintaan PIHAK KEDUA dengan persetujuan oleh PIHAK PERTAMA. Pasal 6 Hari dan Jam Pelaksanaan PKL (1) Hari dan jam pelaksanaan PKL menyesuaikan dengan hari dan jam operasional unit kerja penempatan PKL dan dilaksanakan sebanyak-banyaknya 5 (lima) hari dalam satu minggu dan 7 (tujuh) jam dalam satu hari. (2) Jam pelaksanaan PKL sebagaimana dimaksud ayat (1) sudah termasuk waktu istirahat selama 1 (satu) jam. Pasal 7 Persyaratan Peserta (1) Berstatus sebagai mahasiswa aktif Sekolah Tinggi Agama Islam Darul Hikmah Bangkalan dengan menyerahkan copy kartu mahasiswa atau yang setara dan menunjukkan aslinya. (2) Peserta PKL Bidang Pemasaran diutamakan berasal dari Program Studi Ekonomi Syari’ah. (3) Memenuhi kualifikasi untuk dapat melaksanakan PKL sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh Sekolah Tinggi Agama Islam Darul Hikmah Bangkalan (4) Menyampaikan surat pengantar/surat permohonan PKL yang ditanda tangai oleh pejabat yang berwenang di masing-masing Fakultas sesuai dengan bidang studi Mahasiswa. Surat pengantar/surat permohonan PKL tersebut harus mencantumkan jenis PKL yang akan dilaksanakan oleh calon Peserta. (5) Sebelum pelaksanaan PKL, Peserta diwajibkan menggunakan salah satu produk Perusahaan dan menyerahkan buktinya. (6) Menyerahkan copy 1 (satu) eksemplar laporan pelaksanaan PKL/Kertas Kerja /Tugas Akhir/ Karya Tulis yang sudah disetujui Perusahaan sebagai hasil pelaksanaan PKL. Pasal 8 Seragam Peserta Selama menjalankan PKL, Peserta menggunakan seragam bebas rapi dan sopan (tidak mengunakan jeans dan kaos). Pasal 9 Larangan Selama Pelaksanaan PKL (1) Selama kurun waktu pelaksanaan PKL, Peserta dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut: a. Melaksanakan pekerjaan pokok bisnis Perusahaan seperti menaksir,kasir, melakukan penyimpanan barang jaminan dan uang serta pekerjaan pokok Perusahaan lainnya; b. Memasuki ruang penyimpanan barang jaminan dan uang; c. Memasuki area dan fasilitas gedung yang hanya bisa dan/atau boleh di akses oleh karyawan/pimpinan yang berhak dan/atau seijin dan pimpinan unit kerja terkait. (2) Selama kurun waktu pelaksanaan PKL, karyawan dan pejabat yang berwenang pada Pihak Pertama dilarang : a. Melakukan perbuatan yang menyebabkan timbulnya hubungan kerja antara Perusahaan dengan Peserta yaitu dengan menciptakan hubungan yang memiliki unsur pekerjaan, upah dan perintah;



b. Melakukan perbuatan kepada Peserta yang melanggar ketentuan PT Pegadaian (Persero) dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Pasal 10 Evaluasi dan Penilaian PKL (1) Mahasiswa yang melaksanakan PKL di Perusahaan akan dinilai dan dievaluasi pada akhir periode pelaksanaan PKL. (2) Mekanisme evaluasi dan penilaian Peserta sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA. (3) Peserta yang telah selesai melaksanakan PKL berhak mendapatkan surat keterangan/sertifikat pelaksanaan PKL seusai dengan format yang telah disediakan oleh PIHAK PERTAMA. (4) Sepanjang diminta oleh PIHAK PERTAMA, pejabat yang berwenang PIHAK KEDUA dapat : a. Memberikan penilaian atas pelaksanaan PKL yang telah selesai dilakukan oleh Peserta sebagaimana dimaksud ayat (2); b. Mengesahkan atau menandatangani surat keterangan/sertifikat pelaksanaan PKL sebagaimana dimaksud ayat (3). Pasal 11 Pejabat Yang Berwenang Dalam Pelaksanaan PKL (1) Deputy Bisnis Area…………merupakan pejabat yang berwenang di Perusahaan untuk : a. Memberikan persetujuan atas Permohonan PKL yang diajukan oleh Mahasiswa calon Peserta; b. Memberikan penilaian atas pelaksanaan PKL yang dilaksanakan Peserta; c. Mengesahkan atau menandatangani surat keterangan/sertifikat pelaksanaan PKL. (2) Dekan Sekolah Tinggi Agama Islam Darul Hikmah Bangkalan yang berwenang untuk mengesahkan atau menandatangani Surat Pengantar/Surat Permohonan PKL bagi peserta didiknya yang akan melaksanakan PKL di Perusahaan. Pasal 12 Pelaksanaan Edukasi Jasa Keuangan PT Pegadaian (Persero) (1) Pelaksanaan edukasi jasa keuangan di Lingkungan Sekolah Tinggi Agama Islam Darul Hikmah Bangkalan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan seminar, workshop, kuliah umum dan/atau kegiatan lainnya yang serupa. (2) PIHAK KEDUA menyediakan narasumber yang berkompeten dan menyediakan modul untuk pelaksanaan seminar, workshop, dan kuliah umum dan/atau kegiatan lainnya yang serupa di lingkungan Sekolah Tinggi Agama Islam Darul Hikmah Bangkalan (3) PIHAK PERTAMA menyediakan waktu dan tempat di lingkungan Sekolah Tinggi Agama Islam Darul Hikmah Bangkalanuntuk pelaksanaan literasi dan edukasi jasa keuangan. (4) PARA PIHAK akan berkoordinasi lebih lanjut terkait pelaksanaan literasi dan edukasi jasa keuangan PT Pegadaian (Persero) di lingkungan Sekolah Tinggi Agama Islam Darul Hikmah Bangkalan. Pasal 13 Jangka Waktu Perjanjian (1) Perjanjian Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu I (satu) tahun terhitung sejak tanggal 26 September 2018 sampai dengan tanggal 25 September 2019 dan dapat diperpanjang atau diperbaharui sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan PARA PIHAK.



(2) Apabila salah satu pihak menginginkan berakhimya perjanjian ini sebelum berakhirnya jangka waktu Perjanjian maka pihak tersebut harus memberitahukan secara tertulis 60 (enam puluh) hari kalender sebelumnya dan masing-masing pihak harus menyelesaikan kewajibannya sebelum Perjanjian ini sepakat diakhiri. Pasal 14 Pembiayaan Segala biaya terkait pelaksanaan kegiatan akan disusun berdasarkan dengan program kerja yang disepakati bersama sesuai dengan anggaran dan kemampuan PARA PIHAK dan akan dituangkan dalam perjanjian yang terpisah dari Perjanjian ini. Pasal 15 Penyelesaian Perselisihan Dalam hal terjadi perbedaan pendapat dalam pelaksanaan Perjanjian ini, maka Para Pihak berusaha untuk mencapai penyelesaian perselisihan dengan mengedepankan Cara penyelesaian bersama melalui musyawarah untuk mufakat, apabila perselisihan antara Para Pihak mengenai perbedaaan pendapat dalam pelaksanaan Perjanjian ini tidak dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, maka perselisihan ini akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Bangkalan. Pasal 16 Lain-Lain Jika di kemudian hari dipandang perlu untuk melakukan perubahan/penambahan ketentuan dalam Perjanjian ini, akan diatur dalam suatu amandemen yang menjadi bagian tidak terpisahkan dalam naskah Perjanjian ini. Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani PARA PIHAK dan dibuat dalam rangkap 2 (dua), yang masing-masing berlaku sebagai asli, bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.



PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA



KH. BUSTOMI ARISANDI, SH. MH. NIDN : 2115058001



HERMAWAN ARIES ANDI, NIK. P.69.94.1414