Mou Toko Oleh Oleh [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Sandy
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

AKAD KERJASAMA Antara DISTRIBUTOR ANEKA KUE KERING RIZAL BAROKAH Dengan PKBM WINAYA BHAKTI



Tentang PENITIPAN OLEH OLEH Pada hari Kamis Tanggal 16 Juli Tahun 2016



, bertempat di Toko Oleh oleh Rijal Barokah



Desa Jayamukti Kec. Banyusari Kab. Karawang yang bertandatangan di bawah ini : 1. Nama : UMAR M YASIN Jabatan : PEMILIK ANEKA KUE KERING RIZAL BAROKAH Alamat: ; Jalan Raya Banyusari Bertindak atas nama Distributor aneka kue Rizal barokah Desa Banyusari , Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA, 2. Nama : UMAR JIHAD, SHI Jabatan : Ketua PKBM WINAYA BHAKTI Alamat: : .Kp. Jungklang Rt 001 Rw 008 Desa Jayamukti Kecamatan Banyusari Bertindak atas nama PKBM WINAYA BHAKTI , Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA Pasal 1 Tujuan Kerjasama Kedua pihak dalam kedudukannya tersebut diatas menyatakan telah sepakat untuk menjalin , memupuk dan membina hubungan kerjasama dalam melaksanakan hubungan kerja sama Ekonomi /Penitipan Oleh Oleh Berupa KUE SATU Pasal 2 Bentuk Kerjasama Kerjasama yang disepakati dalam bentuk penitipan KUE SATU Pasal 3 Ruang Lingkup Kerjasama Dalam batas kemampuan dan tanpa mengurangi tugas pokok masing-masing maka: 1. Pihak Pertama akan : 1. Menyedikakan Tempat Penitipan 2. Memfasilitasi Pihak Kedua kepada konsumen



untuk Sosialisasi dan promosi



barang atau oleh oleh. 3. Membantu Memonitoring dan mengevaluasi proses dan hasil dari kegiatan yang dikerjasamakan. 2. Pihak kedua akan : 1. Menyediakan oleh oleh dibutuhkan untuk dipasarkan ditoko oleh oleh rizal barokah dalam batas kemampuan Pihak Kedua . 2. Menyediakan Sarana promosi untuk toko kepada konsumen Pasal 4 Secara bersama sama pihak pertama dan pihak kedua bersepakat



1. Pihak Pertama dengan Pihak Kedua bersepakat bersama Untuk mengupayakan agar seluruh proses penitipan dan penjualan dipercayakan kepada pihak pertama 2. Segala Kebutuhan biaya yang timbul dalam Proses Penitipan oleh oleh di toko Rizal Barokah tanggung jawab pihak kepertama. Pasal 5 Penutup 1. Pihak Pertama Dan Kedua sepakat bahwa kerjasama ini tidak



akan mengganggu



kerjasama yang telah ada maupun yang akan diadakan dengan pihak lain oleh masingmasing pihak. 2. Hal yang belum diatur dalam naskah kerjasama ini akan diatur kemudian oleh kedua belah pihak. 3. Naskah kerjasama ini berlaku sejak tanggal ditandatangani sampai dengan 60 bulan kedepan dan dapat diperpanjang, diubah berdasarkan persetujuan kedua belah pihak. 4. Naskah kerjasama ini dibuat rangkap 2 (dua) masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama. Karawang, 16 Januari 2016 Pihak Kedua



Pihak Pertama



UMAR M YASIN



UMAR JIHAD, SHI