Notulen FGD Pendidikan 21 Oktober 2019 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SEKRETARIAT BADAN KERJASAMA PEMBANGUNAN JABODETABEKJUR GEDUNG MITRA PRAJA, Jl. Sunter Permai Raya No.1 Lt.3, Jakarta Utara 14350 Telp./Fax (021) 6517831 E-Mail : [email protected]



NOTULEN RAPAT Notulen Rapat Diskusi Kelompok Terarah Peningkatan Kualitas Pendidikan Non Formal melalui Sinergitas Pendidikan Formal di Wilayah Jabodetabekjur, sebagai berikut : A.



B.



Rapat FGD dilaksanakan pada : Hari/Tanggal : Senin, 21 Oktober 2019 Waktu : 09.00 WIB s/d Selesai Tempat : Hotel Grand Orchadz, Ruang Camara (Ground Floor) Jl. Rajawali Selatan Raya No. 1b Kemayoran, Jakarta Pusat Acara : Peningkatan Kualitas Pendidikan Non Formal melalui Sinergitas Pendidikan Formal di Wilayah Jabodetabekjur Pimpinan Rapat : Drs. H. Ahmad Nurcahya, M.Si 1. DR. Ir. M. Bakrun, MM Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Kemendikbud RI 2. DR. H. Abdul Kahar, Direktur Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan Kemendikbud RI 3. DR. Tetty Sufianty Zafar, MM Pelaksanaan Rapat : 1. Sambutan Rapat Diskusi Kelompok Terarah Peningkatan Kualitas Pendidikan Non Formal melalui Sinergitas Pendidikan Formal di Wilayah Jabodetabekjur dipimpin oleh Drs. H. Ahmad Nurcahya, M.Si Diskusi kelompok terarah ini sebagai tindak lanjut hasil pelaksanaan Rapat Koordinasi yang dilaksanakan pada tanggal 14 Oktober 2019 di Kemendikbud RI. Permasalahan yang dihadapi diantaranya mengenai sistem zonasi, persoalan PPDB, kuota peserta didik, sarana prasarana dan lain sebagainya. Di sini lah peran BKSP Jabodetabekjur sebagai fasilitator untuk mengumpulkan informasi terlebih dahulu dari wilayah Kabupaten/kota se-Jabodetabekjur terkait apa saja yang menjadi permasalahan di tiap daerah.



2.



Pembukaan oleh Tri Kurniadi, selaku Sekretaris BKSP Jabodetabekjur : Ucapan terima kasih kepada : 1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI 2. Bapak DR. Ir. M. Bakrun, MM Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Kemendikbud RI 3. DR. H. Abdul Kahar, Direktur Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan Kemendikbud RI 4. Para Kepala Dinas atau yang mewakili di Wilayah Jabodetabekjur yang membidangi pendidikan 5. DR. Tetty Sufianty Zafar, MM Tim Narasumber Maksud Tujuan



: Mengidentifikasi permasalahan kualitas pendidikan non formal di wilayah Jabodetabekjur. : Tersusunnya rekomendasi bersama dalam penguatan sinergitas pendidikan formal dan non formal



Dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan non formal, pemerintah berupaya menstandarisasikan program pendidikan non formal yang disetarakan dengan pendidikan formal Didalam mensinergikan pendidikan formal dan non formal di wilayah Jabodetabekjur diperlukan kolaborasi dalam pemenuhan kebutuhan sarana prasarana pendidikan, hal ini diperlukan kerjasama antar daerah. Sekretariat BKSP Jabodetabekjur melalui tugas pokok dan fungsinya akan mengikat kerjasama tersebut melalui Kesepakatan Bersama antar Kepala Daerah di Wilayah Jabodetabekjur yang didasari oleh hasil rekomendasi tersebut pada tahun 2020 Diharapkan hasil pelaksanaan Diskusi Kelompok Terarah ini, Dinas yang membidangi pendidikan dapat bersama-sama mengklarifikasikan permasalahan dalam mengimplementasikan program pendidikan non formal serta melahirkan solusi bersama khususnya di wilayah Jabodetabekjur, sehingga tersusunnya program bersama dalam bentuk rekomendasi bersama yang serasi, selaras dan terpadu sebagai dasar dalam merealisasikan naskah kerjasama. Demikian Rapat Diskusi Kelompok Terarah Peningkatan Kualitas Pendidikan Non Formal melalui Sinergitas Pendidikan Formal di Wilayah Jabodetabekjur, saya nyatakan dimulai.



3.



Paparan DR. Tetty Sufianty Zafar, MM, Tim Narasumber : Adakah yang mewakili daerah masing-masing di FGD1 ini yang tidak mengikuti Rakor? Dan Release sudah di sampaikan, sebelum dimulai kami ingatkan kembali bahwa rangkaian kegiatan Pendidikan yang temanya adalah Peningkatan Kualitas Pendidikan Non Formal melalui Sinergitas Pendidikan Formal di Wilayah Jabodetabekjur. Kami sudah meminta untuk menyampaikan beberapa permasalahan yang menyangkut tentang pendidikan Formal dan Non Formal di daerah masing - masing. Karena pada pelaksana FGD2 nanti kita sudah dapat merumuskan rekomendasi yang akan di sampaikan kepada kepala Daerah maing-masing. Rekomendasi ini tentu harus mewakili daerah masing-masing. 0leh karena itu kami berharap ada masukan - masukan tapi sampai hari ini baru ada 4 Kabupaten/Kota yang sudah memberikan masukannya, bagi yang belum menyampaikan masukannya kami menunggu untuk bisa mendapatkan rekomendasi. Kalau masukan Ibu dan Bapak tidak sampai ke tangan kami, khawatir nanti rekomendasi tidak mewakili kepentingan Ibu dan Bapak. Oleh karena itu 4 Kabupaten/Kota yang sudah menyampaikan kami ucapkan terima kasih dan masih banyak yang belum memberikan masukan - masukannya, supaya pada saat FGD 2 rumusan rekomendasi sudah di publish oleh kami pada saat Rakor yang dibuka adalah Bapak Sekjen yang sangat mengapresiasi dan memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan ini di FGD2 kita merekomendasikan untuk disampaikan kepada Kepala Daerah pada saat Rapat Paripurna. Masukan dari beberapa daerah kenapa terkait Pendidikan Formal dan Formal ini diangkat karena adanya isu kurang sinergisnya berjalan di lapangan di Kabupaten/Kota masing – masing. Setelah isu itu kami terima ,kami konsultasikan dengan Bapak Sekjen melalui Kementerian, beliau mengamini kondisi seperti itu. Oleh karena itu melalui Rakor dan FGD ini dengan narasumber yang sangat kompeten dibidangnya, kami mohon memberikan masukan untuk apa yang kami lakukan di lapangan kepada kepala daerah sehingga pada saat perumusan rekomendasi di sampaikan bisa langsung untuk di tindak lanjuti. (Paparan terlampir)



4.



Paparan oleh Bapak DR. Ir. M. Bakrun, MM Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Kemendikbud RI : REVITALISASI SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (Paparan terlampir)



5.



Paparan oleh Bapak DR. H. Abdul Kahar, Direktur Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan Kemendikbud RI : PENINGKATAN KUALITAS PENDIDIKAN NON FORMAL MELALUI SINERGITAS PENDIDIKAN FORMAL (Paparan terlampir)



C.



Tanya : I. Dinas Pendidikan Kota Depok (Bapak Bambang Pramudiyono) Kepala Seksi Dikmas 1. Sarana dan Prasarana Pendidikan Non Formal baik yang di lembaga Pemerintahan (SKG) dan juga PKBM - PKBM yang ada di Depok masih lemah. 2. Kompetensi tenaga pendidik kesetaraannya masih sangat sedikit pelatihan dari Kementerian juga sangat terbatas, pendidik berjumlah 400 yang keseteraan. 3. Untuk Paud tenaga pendidik khususnya yang di kelompok belajar Paud yang Formal tenaga pendidiknya sudah memadai. II.



Dinas Pendidikan Provinsi Dki Jakarta (Bapak Wawan) Kepala Seksi Kesetaraan Bidang Paud dan Dikmas 1. Keterbatasannya Sarana dan Prasana 2. Kondisi yang ada Pendidikan kesetaraan memang berbeda dengan Pendidikan Non Formal. Pendidikan kesetaraan harus memiliki keterampilan 3. SMK di DKI Jakarta sudah banyak jurusannya dan termasuk juga uji Kompetensi yang dilakukan oleh SMA/SMK belum tersentuh pada pendidikan kesetaraannya 4. Kebijakan kolaborasi di Dinas Pendidikan DKI Jakarta sudah merangkul pendidikan formal bisa dimanfaatkan menjadi pendidikan non formal 5. DKI Jakarta 3 tahun ini 100% sudah melaksanakan UNBK yang formal. 6. Uji petik dari kunjungan BPK adalah mempertanyakan OPKBN itu bagaimana mutu yang diberikan kepada pendidikan kesetaraan, pertanyaan juga sama dengan yang formal bagaimana satuan pendidikan PKBM tentang evaluasi mutu kepada Tutornya. 7. Mohon 1 kebijakan bukan saja Sarana dan Prasarana yang bisa bersinergi tetapi juga bagaimana pelaksanaan evaluasi mutu yang dilakukan oleh pendidikan kesetaraan. 8. Bagaimana kebijakan-kebijakan di tingkat Kementerian sehingga yang di daerah bisa menukil ketentuannya sehingga tidak di batasan diskusi saja tetapi ada ketentuan yang bisa menjadi pegangan sehingga dalam pelaksanaan dilapangan cukup banyak sekali.



III.



Dinas Pendidikan Kota Tangerang (Bapak H. Muhammad Adli) Kepala Bidang Paud dan Pendidikan Non Formal 1. Untuk pengelola BKPN yang terlihat kompeten hanya 1 atau 2 orang saja, artinya bahwa untuk melaksanakan Bintek ataupun pembinaan bagi pengelola. 2. Keterbatasan Sarana dan Prasarana 3. Kemendikbud menyelenggarakan bantuan DAK BOP yang ada dalam Permendikbud No. 97 tahun 2019 tentang DAK BOP Non Fisik untuk pendidikan kesetaraan. Kota Tangerang sejak tahun 2016 memberikan BOP untuk tingkat pendidikan kesetaraan paket A,B dan C Tahun ini kami untuk DAK BOP Non Fisik kesetaraan tidak kami cairkan dikarenakan dikhawatirkan overlap menjadi masalah karena memberikan BOP. -. Yang berhak mendapatkan DAK BOP Non Fisik itu adalah bagi PKBM yang tidak memungut kepada warga belajar -. Tidak berlaku bagi PKBM yang mendapatkan bantuan dari APBD 2 -. 3 bulan yang lalu sempat konsultasi ke Direktorat (Bpk. Cecep) sarannya untuk dicairkan dan diserap untuk warga diluar Kota Tangerang. Sementara kami pernah bertemu dengan Irjen Kemendikbud, kalau bahasa itu tidak tertulis atau tidak berunsur jangan dicairkan lagi nanti bermasalah. Untuk tahun 2020 DAK BOP mungkin bisa tidak berkaitan dengan sarana dan prasarana (contoh pengadaan komputer atau laptop) untuk kepentingan Ujian Nasional (UNBK). -. Ada semacam kekhawatiran ketika penandatanganan Ijazah paket A, B dan C itu oleh Kepala PKBM atau Pengelola, yang ditandatangani oleh Dinas kadang masih terjadi masalah apalagi yang ditandatangi oleh Pengelola. Dan diblangko ijazah paket A,B dan C itu rata – rata nama dikosongkan dibawah ada NIP. -. Warga belajar kota Tangerang Paket B dan C banyak yang menjadi guru dan Satpam. Pada saat ujian mereka tidak dapat ijin untuk mengikuti UNBK karena belajarnya banyak yang mengambil hari sabtu sore, minggu pagi dan sore. -. Tutor rata- rata diambil dari guru formal yang jamnya kurang atau juga yang dari swasta (SMP dan SMA) -. Pelayanan pendidikan kesetaraan mulai 2018 untuk Tutor selain mendapatkan honor mendapatkan insentif juga.



-. Untuk warga belajar paket A, B dan C mulai 2018 sudah kita bantu SPP Paket A, B dan C masing-masing 1 bulan Rp.100.000,-. Untuk Tutor kami berikan insentif selain honor 1 bulan Rp. 350.000,- (untuk 3 bulan) -. Untuk Guru PAUD Non Formal kami berikan insentif selain honor 1 bulan Rp. 350.000,- (untuk 3 bulan) -. Untuk Guru PAUD Formal (TK dan RH) kami berikan insentif selain honor 1 bulan Rp. 650.000,- (untuk 3 bulan) IV.



Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi (Ibu Hj. Agustini Sri Wahyuni, MPD) Kepala Bidang Paud Pendidikan Masyarakat) 1. Tahun 2019 memutuskan untuk tidak menyerap BOP kesetaraan karena berhubungan dengan Juknis yang tidak memungut kepada masyarakat karena dilapangan PKBM sudah 1 tahun pelajaran sudah mulai memungut. Ini yang membuat kami ragu-ragu untuk menyerap. 2. Untuk tahun 2020 kami akan menyerap BOP tetapi kendalanya tahun anggaran dan tahun pelajaran berbeda. BOP Kesetaraan diawal tahun anggaran (Januari), sedangkan PKBM menerima murid baru dibulan Juli dan Agustus, sehingga ada 1 semester yang mereka ini ibarat tidak boleh memungut berarti tidak ada biaya. Kalaupun harus memungut berarti hanya 1 semester. -. Kabupaten Bekasi membuat komitmen dengan PKBM bahwa diperbolehkan memungut hanya 1 semester persiapan untuk tahun 2020. Jadi di Juknisnya agak sedikit membingungkan karena ada masa lain yang membantu penyelenggaran kegiatan belajar kembali. -. Kemudian di akhir PKBM yang mendapatkan BOP kesetaraan adalah PKBM atau lembaga yang tidak memungut kepada masyarakat. Kalaupun semua PKBM memenuhi hal itu (tidak memungut), artinya kita yang mencari anak-anak yang mungkin ganda atau belum memenuhi paket (belum lulus SD,SMP,SMA). -. Di kabupaten Bekasi kenapa tidak mengikuti paket karena biayanya mahal. Kalau sekarang ada bantuan BOP luar biasa sekali, kami akan menyisir anak-anak yang memenuhi atau belum sampai lulus SD,SMP,SMA.



3.



V.



Untuk PAUD ada PAUD Formal dan Non Formal, tetapi kita melihatnya PAUD itu 1 rumah yang didalamnya ada TK, KB, TPA dan PAUD SPS, agak rancu terutama dipemilik itu hanya ada di PAUD Non Formal



Dinas Pendidikan Kota Bekasi (Ibu Dewi Rosita) Permasalahan sama dengan Kota Tangerang dan Kota Depok tapi ada beberapa kendala yang dihadapi : 1. Terkait dengan SKB baru 1 yang sampai saat ini belum ada gedungnya. Sedang berusaha untuk mencari lokasinya, karena di kota Bekasi sangat terbatas sekali tanah kalaupun tanahnya ada tapi mahal. PKBN di Kota Bekasi banyak sekali yang sarana dan prasarananya seadanya dan masih menumpang di sekolahsekolah formal biasanya menumpang disekolah- sekolah dasar hari sabtu dan ahad. Setuju dengan adanya kesetaraan di PKBM terkait dengan paket C sinergi dengan SMK. Tetapi kendalanya yang mudah-mudahan kedepan bisa diaplikasikan di implomentasikan karena kesulitan banyak PKBM yang mengeluh ketika UNBK tidak mempunyai sanprasnya, tidak punya laboratoriumnya pindah ke SMK harus sewa dan sewa bernegosiasi seperti berdagang. 2.



Terkait dengan pemilik Dikmas di Kota Bekasi hanya mempunyai 3 dari 52 PKBM. -.Pemilik PAUD hanya 18 orang dari jumlah PAUD 1.300 sangat minim sekali -.Belum mempunyai pengawas untuk TK -.Bisa diselenggarakan apabila APBD menyediakan, jika APBD tidak menyediakan kami kesulitan, Karena dari LP2KS syaratnya tidak boleh mandiri. Kalau kami menunggu dari APBN dan APBD sampai kapan kami punya Pengawas. Yang sebelumnya boleh mandiri kerjasama dengan LP2KS melalui LPP baik LPP dari DKI Jakarta maupun LPP Jawa Barat ternyata ini sudah tidak diperbolehkan lagi. Sementara sangat membutuhkan Pengawas, karena guru – guru TK sudah bersertifikasi. Bagaimana bisa dinilai oleh para pemilik yang belum pernah mengikuti tentang uji sertifikasi itu? Secara logikanya TK harus ada Pengawas.



-.Masih terkendala tentang akreditasi sulit mendorong LKP maupun LKBN untuk daftar akreditasi. Karena PKBM dari 52 itu hanya 18 yang sudah mengikuti akreditasi. Sedangkan jumlah LKP 101 yang mau di akreditasi baru 12. Kami tidak berdiam diri tetapi terus mendorong karena banyak lembaga – lembaga tersebut tidak merespon dan mungkin persyaratan persyaratannya terlalu memberatkan.



VI.



3.



Mohon bantuan dari Kemendikbud bagaimana PKBM ini berkaitan juga dengan BOP Kota Bekasi tahun ini menyerap dan kami juga mendengar kabupaten lain tidak menyerap. Cukup khawatir juga karena DAK nya sudah turun, hari ini sedang didalami terkait dengan BOP. Mudah-mudahan tidak ada temuan yang berarti.



4.



APBD Kota Bekasi terkait dengan pendidikan non formal ada kegiatan High Skill dari dana DED Pak Walikota menyediakan dana sebesar 900 juta, dana ini diserahkan kepada LKP-LKP. Diantaranya tahun ini terselenggara tentang pelatihan menjahit, komputer dan tata rias.



5.



Untuk Kesejahteraan APBD Kota Bekasi telah memberikan Insentif dari mulai tahun 2016 kepada Tutor, guru-guru TK, KB, SBS, TPA dan Tutor dari PKBM. Walaupun nilainya masih minimalis karena jumlah yang di suport juga sekitar 4.600.



Dinas Pendidikan Kota Tangerang (Bapak H. Muhammad Adli) Kepala Bidang Paud dan Pendidikan Non Formal 1. Terkait ketika UNBK, Pengelola PKBM yang memungkinkan penyelenggaraan bidang SMP/SMA/SMK yang mumpuni, ketika SMA/SMK sudah kewenangan Provinsi, harapannya murah dan ringan sukur-sukur gratis ini masih kesulitan karena mereka memasang target dengan harga yang tidak normal yang kembali lagi ke warga belajar. 2.



Kemendikbud Nomor 84 tahun 2014 berkaitan dengan Persetaraan pendidikan PAUD baik formal maupun non formal secara teknis harus tertib adminstrasi. Kemendikbud Nomor 84 tahun 2014 tidak muncul 150 meter lokasi dan jarak 500 meter, usul kami untuk merevisi karena membingungkan.



3.



D.



3 bulan yang lalu didatangi oleh Pak Sianturi berkaitan dengan Bimba A,I,U,E,O sudah memberikan surat jawaban berkaitan dengan Bimba ini. Informasi dari Pengelola PAUD baik formal maupun non formal merasa terusik. Sangat mudah berdiri kemudian Dirjendik PAUD sepakat tidak menganjurkan PAUD Calistung, praktek mereka Calistung. Karena anak – anak usia 3-4 tahun sudah bisa membaca jadi tidak usah masuk PAUD dan TK tapi masuk Bimba saja. 1 bulan yang lalu kami memerintahkan 24 pemilik sekolah untuk memverifikasi survey ke lapangan di 48 Bimba ternyata 48 Bimba itu tidak satupun yang berijin. Sekiranya itu anak usia patuh, kalau prakteknya lebih pola khusus. Di Paud non formal belum muncul ada bahasa Bimba tetapi PAS, Paud, BIA, PAK. 1 minggu yang lalu kami sudah menyiapkan laporan hasil survey lapangan yang kami padukan dengan edaran yang ditandatangi oleh Pak Direktur, tapi diedaran itu tidak muncul nama Bimba A, I, U, E, O.



Jawab : DR. H. Abdul Kahar, Direktur Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan Kemendikbud RI I. Sarana dan Prasarana Khusus untuk SKB selain sebelum tahun 2018 ada barkod untuk fisik : 1. Rehab untuk penambahan kelas baru 2. Sarana dan Prasarana Tapi sejak tahun 2018 sudah berjalan 2 tahun kami minta dan kami sosialisasikan dalam rakor bahwa untuk SKB baik fisik atau sanprasnya sudah disiapkan dalam aplikasi KRISNA, artinya semua kebutuhan SKB sudah disiapkan dalam aplikasi KRISNA. Jadi kalau ada daerah yang belum ada mungkin belum melihat kebutuhannya bagaimana urgensi keberadaan SKB. Kalau ingin menghadirkan SKB pasti kebutuhan dasarnya dulu lahan, menyiapkan organisasi, ruang pembelajaran bukan kantornya. Kalau kantor hanya daerah yang punya termasuk jalannya itu adalah tanggung jawab daerah. Yang bisa dibantu KRISNA ada 12 Jendela antara lain adalah ruang belajar yang rusak, media pembelajarannya yang rusak, sanpras rusak dan lain – lain. Artinya apabila KRISNA belum dimaksimalkan dengan temanteman, sayang sekali karena kami sudah siapkan. Contoh tahun 2018 kami siapkan anggaran 600 milyar untuk pembangunan SKB yang terserap hanya sekitar 300 milyar lebih. Itu pun terserap usulan dana yang sudah di sahkan, belum tentu realisasi di lapangannya dalam bentuk fisik juga 100%.



Banyak yang sudah mengusulkan tapi takut, padahal sudah kami minta tolong bangun SKB sebagai mercusuarnya pendidikan non formal sebagai etalasenya pendidikan non formal. Etalase itu adalah ada masyarakat mau bangun, ada masyarakat mau kesetaraan, ada masyarakat mau kursus. Perwakilan Dinas Pendidikan banyak sekali keluhan persepsinya yang belum selaras dengan keinginan di Pusat. Ada daerah yang enggan menganggarkan masuk di Aplikasi KRISNA sebesar-besarnya pembangunan SKB, kenapa? Asumsinya kalau dibesarkan dalam pembangunan SKB diambil jatahnya yang formal nanti berkurang pembangunan yang formal padahal salah, justru ini menambah aset daerah karena mendapat bantuan yang formal dan non formal. Ada juga persepsinya kalau Dinas Pendidikan yang mindsetnya formal minded. Contoh, buat apa mengusulkan sebesarsebesarnya toh selama ini sulit dikoordinasikan. Kita harus lebih percaya kepada Instansi Pemerintah dibanding yang PKBM nya belum terakreditas. Swasta harus kita dorong perannya , karena kita tidak mungkin semua Pemerintah. Ada juga PKBM yang baru tumbuh belum punya kinerja yang baik, programnya belum jelas tapi SKB nya nonstop, padahal rugi kalau tidak dimanfaatkan secara maksimal. Karena asetnya negara kemudian SDM nya dari Pemerintah. Artinya negara rugi kalau tidak memaksimalkan aturan Pemerintah. Kenapa teman-teman yaitu Kepala Bidang coba dipakai model kepekaannya bidang yang di formal. Ada anak-anak bermasalah di formal, ada sekolah rubuh/rusak yang sudah tidak memadai yang dicari adalah Kepala Bidangnya atau Kepala Seksinya. PKBM tahun 2020 dengan usulan KRISNA di tahun 2019 ini untuk sarana pembelajaran sudah ada 2 jendela di Aplikasi KRISNA. Untuk tahun 2020 sudah bisa diusulkan di PKBM tinggal temanteman di Dinas Pendidikan sudah periksa belum Aplikasi KRISNA? Supaya teman-teman PKBM bisa juga mengusulkan sarana komputer dan sarana pembelajaran. Sarana pembelajaran contoh LCD, Laptop dan lain-lain bisa diusulkan dalam KRISNA.



II.



Kompetensi bagi GTK Mudah-mudahan SOTK di Kementerian baru ada wajah baru di Kemendikbud, karena semenjak yang menangani GTK berbeda, kita juga kesulitan. Belum tentu percepatan yang ada di Direktorat Teknis diikuti peningkatan percepatan kompetensi SDM yang ada di GTK, ini juga masalah. Ini terjadi formal dan non formal tidak ada bedanya. Teman-teman didaerah perhatian dalam rangka bagaimana menghadirkan pamong belajar di SKB sebagai gurunya di pendidikan formal. Tahun ini kita sudah meminta jatah CPNS 2.500 pamong belajar. Tapi ternyata seperti tahun lalu kita sudah meminta jatah 2.500 begitu sampai didaerah, menjadi semua tenaga honorer formal yang diangkat, tidak ada 1 pun pamong belajar.



III.



Kurikulum Teman-teman tinggal mendorong bagaimana persetaraan pendidikan non formal, karena kurikulum kita sekarang sudah instruksikan untuk di implementasikan tahun 2019 ini. Untuk pendidikan kesetaraan semua umumnya sudah Inbup. Sekarang bisa dibuka di Android, ketik emodul.kepdikbud.go.id 473 modul semua sudah inbup. Tahun depan modul-modul ekstracas sudah interaktif.



IV.



Pokasi Pusat belum pernah ada niat ingin membentuk Paket C Kejuruan. Tahun 2007 pernah ada Permendikbudnya, kenapa Permendikbud ini lahir? Karena waktu itu kasusnya adalah banyaknya pendidikan formal yang tidak lulus ujian nasional, sehingga anak SMA yang tidak lulus langsung dibuka kesetaraan 2 tahap ujian nasionalnya. SMA Paket C umum dan SMK Paket C Kejuruan, padahal tidak ada pembelajaran seperti ini. Dilakukan untuk menyelamatkan anak-anak formal yang banyak tidak lulus ujian nasional bahkan banyak orang tua murid demo dan anak murid gantung diri. Masih ada lagi penolakan dari orang tua murid karena meragukan ijazahnya yang sekolah 3 tahun tapi ujung-ujungnya dapat ijazah Paket C?



Keluarlah surat edaran nomor 7 tahun 2007 dengan hak intimiliditas pemegang ijazah kesetaraan. Yang bunyinya : 1. Pemegang ijazah Paket A (setara SD), Paket B (setara SMP) dan Paket C (setara SMA) sama hak nya dengan pemegang ijazah SD, SMP dan SMA dalam rangka melanjutkan pedidikan. 2. Pemegang ijazah Paket A (setara SD), Paket B (setara SMP) dan Paket C (setara SMA) sama hak nya dengan pemegang ijazah SD, SMP dan SMA untuk memperoleh pekerjaan. 3. Bagi Lembaga yang tidak mengindahkan surat edaran ini dianggap melanggar hak azasi manusia. Karena waktu itu duduk bersama Bapak Menteri dengan Komnasham menandatangi surat itu. Dan untuk menjamin ijazah ini. Tapi didalam praktek lapangannya Paket C kejuruan sebenarnya tidak ada program paket C kejuruan. Yang ada adalah paket C pokasi nama ini sama dengan SMA plus. Artinya apa SMA plus? Bisa plusnya bidang IT, Bahasa Inggris, Keagamaan dan lain-lain. Tapi karena satuan pendidikan kita belum bisa menyelenggarakan plusnya, maka bermitralah dengan Lembaga lain. Apakah itu LKP, DUDI atau SMK. Karena disana ada TUK Uji Kompetensi. Ini yang kita bangun sekarang ini. Jadi SMK itu bukan kejuruan, paket C pokasi itu bukan paket C kejuruan. V.



UNBK April Tahun 2019 sudah mencapai 99,5% diatasnya formal. MA (Madrasah Aliyah) 99,7%. Persoalan sinergitas tiap tahun sudah ada surat edarannya Untuk pemanfaatan /sharing SDM di lapangan artinya komputer yang ada di formal silahkan di manfaatkan dalam rangka memfasilitasi ujian kesetaraan. Tiap tahun ada cuman prakteknya di lapangan seperti yang dihadapai Provinsi / Kabuten / Kota sekalian. Jika Provinsi / Kabupaten / Kota dan LSM mengadukan tentang sekolah yang menyewakan komputernya bisa di kenakan hukuman. Karena asset Negara tidak boleh di sewakan, walaupun boleh di sewakan harus masuk BNBP pendapatan non pajak. Jadi permasalah ini harusnya tidak ada bila kita bisa duduk bersama-sama. Mudah-mudahan dengan fasilitasi dari BKSP JABODETABEKJUR tidak lagi muncul permasalahn seperti ini, dan bisa di pecahkan oleh BKSP JABODETABEKJUR bagaimana dengan sinergitas itu bukan hanya lebel daerah program tapi kenyataannya di lapangan harus terlaksana.



VI.



DAK Di juknis kami kata tidak boleh memungut sebenarnya dalam rangka membentengi berhaknya peserta didik supaya kalau sudah di anggarkan oleh pemerintah tidak di pungut lagi oleh lembaga –lembaga yang nakal. Ada juga kelemahannya, begitu ada APBD tidak masuk karena di asumsikan double cashing. Padahal sebenarnya bisa berbeda, APBD itu menomenklaturnya untuk pembiayaan Tutor baru, lalu di DOP juga digunakan komponen Tutornya. Karena di bahasa juknis pemerintah ada kata maksimal dan minimal untuk Tutor. Kata minimal artinya ke atas boleh, contohnya seperti transport Tutor hanya di katakana maksimal dapat digunakan sekian persen artinya kalo tidak di gunakan tidak apa-apa. Jadi sebenarnya boleh tidak di ambil dari APBD masukan honor Tutor ini yang namanya tidak double posting. Juknis pemerintah tahun ini kami perjuangkan luar biasa karena oleh biro hukum sudah harus di cabut untuk transport Tutor karena pembelajaran bukan untuk kesejahteraan Tutor. Rananya berbeda. Jadi pusat menyiapkan BOP itu untuk penyelenggaraan pendidikan bukan untuk kesejahteraan Tutor dan ini masih lolos masuk artinya teman-teman dari Provinsi/Kabupaten/Kota bisa memanfaatkan potensi itu dengan tidak membelanjalkan komponen Tutor karena ada dikatakan kata maksimal. Jadi artinya tidak di gunakan tidak apa-apa. Berbeda dengan kata minimal di komponen pembelanjaan di katakana sekian 65% karena harapan kita semakin besar asetnya berarti semakin bagus penyelenggaraannya. Maka dari itu ada nomenklatur maksimal dan minimal sehingga mempunyai fleksibilitas di pembelanjaannya. Tahun depan didalam juknis kita juga mencabut kata dilarang memungut biaya karena yang namanya BOP bantuan tidak akan mencukupi semuanya jadi bisa sharing dari APBD dan masyarakat.



VII.



Untuk Kota Bekasi membelanjakan BOP



dan



Catatan dari kami hanya satu :



Kota



Tangerang



yang



tidak



Yang namanya DAK kalau tidak terserat menjadi silfa. Kalau silfa baik fisik/non fisik tidak boleh di refisi peruntukannya artinya daerah akan rugi. Contoh kalau tahun ini di anggarkan 2 Milyar tidak dibelanjakan, maka tahun depan Negara menganggarkan lagi 2,5 Milyar dari keuangan Negara akan mentransfer 350 Juta saja karena silfanya sudah ada 2 Milyar jadi artinya dana tidak bertambah. VIII.



Pemilik baik itu TK, Pengawas, dan kekurangan pemilik Pada dasarnya kita berharap semua kelengkapan-kelengkapan tenaga kependidikan senantiasa melakukan komunikasi ke BKD nya masing-masing, agar semua perangkat tenaga kependidikan termasud pendidik bisa tersedia dengan baik dan mencukupi, karena pusat tidak mungkin memenuhi hal-hal yang seperti ini bisa di interfensi.



IX.



Ijazah Mulai dari izin para guru menjadi persoalan di pusat. Data ujian nasional di 2019 sangat menyedihkan sekali di banding tahun 2015 kenapa bisa menyedihkan? 1. Nilai anjlok total secara Nasional. 2. Partisipasi Ujian Nasional jumlahnya anjlok. Tahun 2018 partisipasi Ujian Nasional mencapai 98,7% artinya antara yang terdaftar dalam UN dan yang hadir dalam UN 98,7% tapi tahun ini menjadi 78% secara Nasional artinya setiap delta antara pendaftar dan yang mengikuti UN memunculkan kerugian Negara kenapa ada kerugian Negara? Karena banyak naskah yang kita cetak sampai 30 Milyar untuk setiap penyelenggara, yang kecil saja blangko ijazah yang kami lelang kandidatnya bukan dari pesertanya tapi calon peserta itulah yang kami lelangkan. Jadi pesan kami atau PR yang kami titipkan untuk Provinsi/ Kabupaten/ Kota tolong tertibkan pendidikan dan DAPODIK . Admin yang ada di Dinas Pendidikan jangan menerima data dari satuan pendidikan untuk di entry dalam DAPODIK karena 2 minggu yang lalu kami tes kis PDSPK untuk menguji DAPODIK nya betul tidak DAPODIK kami tidak bocor karena angka peserta UN sangat signifikan hampir 100% dan setiap tahunnya 200 ribu menjadi 400 ribu peserta UN apa ini tidak ada kebocoran? Potensi untuk bocor peluangnya besar.



Dan potensi itulah yang di pakai oleh banyak lembaga karena besarnya adana BOP, potensi kecurangan sangat terbuka. Filternya ada di dinas pendidikan Provinsi/ Kabupaten/ Kota. Karena kalau yang di pusat tidak mungkin memfilter semua itu sebab usulan dari satuan pendidikan yang melakukan identifikasi pendataan peserta pendidik. Pusat setelah menggeluarkan data longlist di persilahkan Provinsi/ Kabupaten/ Kota melakukan verifikasi jangan menjadikan data yang langsung di SK kan oleh Bupati. Asumsi dari Pusat : 1. Kenapa nilai UN turun karena banyak peserta yang memang hanya tidak ikut pembelajaran tetapi ujung-ujungnya ikut walaupun melalui mekanisme DAPODIK. 2. Bisa jadi betul-betul banyak data yang fiktif. X.



Paud Calistung Berkali kali Bapak Menteri mengeluarkan surat edaran bahwa itu tidak boleh karena secara aturan dan psikologi tidak di perbolehkan. Tapi ada lagi akal-akalan teman-teman yang dilapangan “Kita tidak melakukan pembelajaran tapi tidak menggunakan metode asosiasi “. Pada prinsipnya Calistung belum boleh di terapkan oleh anakanak usia dini. Sekali lagi ini menjadi kewenangan Provinsi/ Kabupaten/ Kota mau memberikan surat izin dan mencabut surat izin.



D.



Penutup Demikian Notulen Rapat Diskusi Kelompok Terarah Peningkatan Kualitas Pendidikan Non Formal melalui Sinergitas Pendidikan Formal di Wilayah Jabodetabekjur ini dibuat, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.



NOTULIS



ARI SUSANTI, A.Md ............................