NOTULEN TIM MUTU Des 19 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN PEMALANG DINAS KESEHATAN PUSKESMAS WARUNGPRING NOTULEN Rapat



:TIM MUTU



Hari/Tanggal



: Selasa / 10 Desember 2019



Waktu Panggilan



: Senin / 9 Desember 2019



Waktu rapat



:12.00 WIB



Acara



:



1. Pembukaan oleh Ketua TIM Mutu 2. Evaluasi Permasahan dan Rencana Tindak Lanjut dan Tindak Lanjut 3. DISKUSI a. Identifikasi masalah di Admen b. Identifikasi masalah dan hambatan kegiatan di UKM c. Identifikasi masalah pelayanan dan mutu di UKP dan PMKP d. Penyusunan Kegiatan bulan yang akan datang. 4. Penutup doa PimpinanRapat Ketua



:dr Tuty Alawiyah,MM



Sekretaris



:Aniesa V



Pencatat



:



Peserta rapat



: 1.Kepala Puskesmas 2. Ketua TIM MUTU 3. KetuaPokja 4. P J Bab 1-9



Kegiatan rapat



:



1. Kata Pembukaan : Sebelum memulai rapat dibuka oleh Ketua Tim Mutu dengan bacaan Basmalah bersama sama 2. Arahan Kepala Puskesmas ( dr Tuty Alawiyah ,MM ) Kepala Puskesmas memberikan arahan



kepada karyawan untuk lebih



meningkatkan kinerja pelayanan yang bermutu



dalam gedung maupun



luar gedung .Maka dari itu semua karyawan harus memahami dan



mengetahui permasalahan di masing masing unit pelayanan dan upaya agar dapat dilakukan rencana perbaikan dan tindaklanjutnya 3. DISKUSI di pimpin oleh Ketua Tim Mutu 



Ketua Pokja Admen menyampaikan permasalahan yang ada dan agar dapat dilakukan solusi pemecahan masalah dan dilakukan kespakatan dan dilakukan rencana perbaikan







KetuaPokja UKM menyampaikan permasalahan dalam kegiatan dan evaluasi kinerja UKM yang masih belum mencapai target agar dapat dilakukan rencana perbaikan kinerja untuk bulan selanjutnya







Ketua Pokja UKP menyampaikan hambatan pelayanan yang ada dan capaian indikator mutu UKP yang masih rendah







Data capaian tahun 2019 segera di evaluasi akhir tahun untuk di jadikan bahan perbaikan tahun berikutnya







Persiapan



survey



reakreditasi



,semua



Ketua



pokja



untuk



mempersiapkan dokumen yang di persaratkan 4. Peraturan 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Tenaga Kesehatan; 2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional; 3. Permenkes 1538 Tahun 2011 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementrian Kesehatan; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 5. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2015 tentang Komisi Akreditasi FKTP; 6. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas;



PIMPINAN RAPAT KepalaPuskesmasWarungpring dr .TutyAlawiyah,MM Penata III d NIP:19750208 200801 2 002 Jl. Raya Warungpring No. 1 Kec.WarungpringKab.Pemalang 52358 Telp. (0284) 3285240 email :[email protected]