P - HSE - 02 Prosedur Identifikasi Perundangan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROSEDUR IDENTIFIKASI / MONITORING PERUNDANG & PERSYARATAN LAINNYA Doc. No P-HSE-2



Edisi : 1 / Rev : 0



Date of Issue : 1 Maret 2010



Page 1 of 3



DAFTAR ISI NO. JUDUL



HALAMAN



1. 2.



TUJUAN RUANG LINGKUP



2 2



3.



DEFINISI



2



4. 5. 6. 7.



TANGGUNG JAWAB REFERENSI PROSEDUR LAMPIRAN



2 2 2 3



1. TUJUAN



:



Untuk mengidentifikasi dan mengakses perundangan dan persyaratan Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lindung Lingkungan lainnya yang dapat dipakai di dalam bisnis perusahaan dan menjaganya agar selalu up to date.



2. RUANG LINGKUP



:



Prosedur ini berlaku sebagai panduan dalam mengidentifikasi dan



PROSEDUR IDENTIFIKASI / MONITORING PERUNDANG & PERSYARATAN LAINNYA Doc. No P-HSE-2



Edisi : 1 / Rev : 0



Date of Issue : 1 Maret 2010



Page 2 of 3



mengakses perundangan dan persyaratan Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lindung Lingkungan lainnya di lingkungan perusahaan. 3. DEFINISI



:



Perundangan dan persyaratan Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lindung Lingkungan lainnya yang dapat di aplikasikan pada IPP a. b. c. d. e.



f.



UU/Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Peraturan BAPETEN Peraturan dari customer Peraturan Internal PT. IPP. Dll.



4. TANGGUNG JAWAB



:







Manager Departemen dan Manager HSE



5. REFERENSI



:







OHSAS 18001 : 2007 Clause 4.3.2



6. PROSEDUR



:



5.1.



Manajer setiap Departemen Operasional melakukan identifikasi terhadap semua perundangan dan persyaratan Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lindung Lingkungan lainnya yang berhubungan dengan bisnis / pekerjaan yang ada di setiap Departemen. yang bersangkutan.



5.2.Berdasarkan hasil identifikasi yang telah dilakukan, manajer Departemen. menentukan perundangan dan persyaratan Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lindung Lingkungan lainnya yang dapat diaplikasikan di dalam bisnis / pekerjaan yang ada, dan mencantumkannya kedalam Legal Identification Form F – 1.19. 5.3.Setelah mendapatkan jumlah pasal – pasal di dalam perundangan dan persyaratan Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lindung Lingkungan lainnya yang applicable, manajer Departemen menentukan pasal – pasal mana saja yang sudah dilaksanakan dan pasal – pasal mana saja yang belum dilaksanakan. 5.4.Dari jumlah pasal-pasal yang belum dilaksanakan tersebut, manajer Departemen harus membuat program secara bertahap untuk melaksanakan pasal – pasal yang belum dilaksanakan. 5.5.Semua hasil identifikasi yang sudah dilakukan kemudian ditabulasikan kedalam formulir F – 1.19 untuk ditandatangani oleh manajer yang bersangkutan dan disahkan oleh Manager HSE. Dokumen asli dikendalikan oleh Dept. HSE, sedangkan “copy” nya didistribusikan ke Manajer Dept. yang bersangkutan. 5.6.



Manajer Departemen melakukan monitoring atas perundangan dan persyaratan Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lindung Lingkungan lainnya yang applicable guna mengetahui setiap perubahan yang terjadi, melalui internet, kunjungan seminar / training, informasi majalah, dll.



PROSEDUR IDENTIFIKASI / MONITORING PERUNDANG & PERSYARATAN LAINNYA Doc. No P-HSE-2



Edisi : 1 / Rev : 0



Date of Issue : 1 Maret 2010



Page 3 of 3



5.7.



Manajer Departemen menginformasikan setiap ada perubahan terhadap perundangan dan persyaratan Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lindung Lingkungan lainnya kepada Departemen HSE.



5.8.



Manager HSE bertanggungjawab memberikan informasi kepada karyawan / crew lapangan dan kontraktor atau pihak lain yang berkepentingan mengenai perundangan dan persyaratan Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lindung Lingkungan lainnya yang diperlukan dalam bentuk pamplet, poster dan lain – lain serta safety meeting / briefing sebelum pekerjaan mulai dilaksanakan.



7. LAMPIRAN



: - Legal Identification & Monitoring Form (F – 1.19).