P SOP K3 006 Prosedur Izin Kerja [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PT. Bumi Mas Jaya Perkasa



PROSEDUR IZIN KERJA K3



No Dok Terbit No Rev Tgl Rev Hal



: P/SOP/K3/006 : 25 Agustus 2016 :0 :: 1/2



1. TUJUAN Tujuan prosedur ini adalah untuk memberi perlindungan bagi pekerja terhadap kecelakaan dan atau kerusakan properti sebagai suatu proses kerja yang mengandung resiko tinggi. 2. RUANG LINGKUP Prosedur izin kerja ini mencakup sistem pengendalian terhadap izin untuk melakukan pekerjaan yang berisiko tinggi di proyek atau dilingkungan PT. Bumi Mas Jaya Perkasa oleh karyawan (internal) maupun yang dilakukan oleh mitra kerja (eksternal). 3. DEFINISI 3.1 Mitra kerja Pihak eksternal yang akan melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan kedinasan di lingkungan PT. Bumi Mas Jaya Perkasa. 3.2 Pekerjaan Beresiko Tinggi Pekerjaan yang apabila dilakukan, pekerjaan tersebut mempunyai resiko K3 yang tinggi terhadap keselamatan pekerja itu sendiri dn lingkungan kerja di sekitarnya. 4. TANGGUNG JAWAB 4.1 Sekretaris P2K3 wajib memastikan bahwa informasi ijin kerja K3 dapat dikomunikasikan secara benar dan efektif.. 5. PROSEDUR 5.1 Pemohon ijin kerja yang akan mengajukan permohonan ijin pekerjaan kepada Sub Bidang pekerjaan. Pekerjaan-pekerjaan yang memerlukan ijin kerja tertera di dalam Formulir Ijin Kerja (FORM-K3-002). 5.2 Sub Bidang pekerjaan pekerjaan kemudian melakukan pengecekan terhadap formulir ijin kerja sekaligus memastikan area tempat bekerja sudah aman, termasuk kelengkapan alat pemadam kebakaran & APD yang sesuai sebagai Pengawas K3 berkewajiban melakukan pemantauan selama pekerjaan berlangsung terkait dengan pelaksanaan K3. 5.3 Apabila semua perlengkapan yang dipersyaratkan dalam formulir ijin kerja sudah terpenuhi, maka Formulir Ijin Kerja disetujui dan dikeluarkan oleh Sub Bidang pekerjaan. 5.4 Sebelum memberikan Formulir Ijin Kerja, Sub Bidang pekerjaan memberikan Briefing K3 kepada pelaksana pekerjaan. 5.5 Formulir Ijin Kerja yang telah disetujui kemudian dicatat ke dalam log book yang terdapat di Sub Bidang Pekerjaan. 5.6 Pelaksana pekerjaan wajib menjalankan/ mematuhi APD dan SOP yang sesuai dengan Formulir Ijin Kerja serta mematuhi semua rambu-rambu K3 yang ada. 5.7 Pelaksana Pekerjaan selama melakukan pekerjaannya memasang salinan surat ijin kerja dekat tempat bekerja dan Supervisor mengawasi pekerjaan sesuai ketentuan formulir ijin kerja yang telah ditetapkan. 5.8 Jika diketemukan di lokasi pekerjaan pekerja tidak sesuai dengan Formulir Ijin Kerja yang ada, maka Sub Bidang pekerjaan berhak memberhentikan pekerjaan dan dapat dilanjutkan kembali jika sudah memenuhi persyaratan sesuai ijin kerja yang dikeluarkan.



PT. Bumi Mas Jaya Perkasa



No Dok Terbit No Rev Tgl Rev Hal



PROSEDUR IZIN KERJA K3



: P/SOP/K3/006 : 25 Agustus 2016 :0 :: 2/2



5.9 Jika pekerjaan telah selesai dilaksanakan, maka pelaksana pekerjaan menandatangani Formulir Ijin Kerja yang kemudian diserahkan kepada Sub Bidang pekerjaan untuk diperiksa apakah lokasi pekerjaan sudah bersih dan sesuai dengan laporan pekerjaan. Jika sudah sesuai, maka Sub Bidang pekerjaan menandatangani formulir ijin kerja sebagai persetujuan. 5.10 Satu Formulir Ijin Kerja hanya berlaku untuk 1 (satu) kali pekerjaan sampai selesai. 5.11 Staf bidang perizinan akan mendata dan membuat laporan terhadap kegiatan/pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan mengenai Ijin Kerja & Briefing K3 seperti tersebut diatas.



6. DOKUMEN TERKAIT 6.1 Formulir Working Permit (Ijin Kerja)



(FROM-K3-002)



7. REFERENSI 7.1 Panduan (Manual) Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perusahaan. 8. LAMPIRAN 8.1 Formulir Working Permit (Ijin Kerja)



(FROM-K3-002)



Disusun



Disetujui



HSE Officer



Direktur



Nindy Febriani Tanggal :



Ir. Dedy Haryadi Tanggal :