Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

IMPLEMENTASI PROGRAM BEGITU LAHIR ANAK MENDAPATKAN AKTA (BELA NANDA) PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN KLUNGKUNG Dosen Pengampu : Kadek Wiwin Dwi Wismayanti, SE., MAP Putu Eka Purnamasingsih, SH., MAP



Disusun Oleh : Ni Luh Eka Sri Yogawati 1712531009



PROGRAM STUDI ADMINISTRASI NEGARA FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS UDAYANA 2020 i



DAFTAR ISI DAFTAR ISI ........................................................................................................... ii DAFTAR TABEL .................................................................................................. iii BAB I PENDAHULUAN ....................................................................................... 1 1.1 Latar Belakang .............................................................................................. 1 1.2 Rumusan Masalah......................................................................................... 6 1.3 Batasan Masalah ........................................................................................... 6 1.4 Tujuan Penelitian .......................................................................................... 6 1.5 Manfaat Penelitian ........................................................................................ 6 1.6 Sistematika Penulisan ................................................................................... 7 BAB II TINJAUAN PUSTAKA............................................................................ 8 2.1 Kajian Pustaka .............................................................................................. 8 2.2 Landasan Teori ........................................................................................... 10 2.2.1 Teori Kebijakan Publik ......................................................................... 10 2.2.1.1 Jenis –Jenis Kebijakan Publik............................................................ 11 2.2.1.2 Tahap – Tahap Kebijakan Publik....................................................... 12 2.2.1.3 Ciri- Ciri Kebijakan Publik ................................................................ 14 2.2.2 Implementasi Kebijakan Publik ............................................................ 15 2.2.3 Model Implementasi Kebijakan Publik ................................................ 16 2.3 Landasan Konsep ........................................................................................ 17 2.3.1 Konsep Pelayanan Publik .................................................................... 17 2.3.2 Standar Pelayanan Publik ..................................................................... 17 2.3.3 Konsep Administrasi Kependudukan ................................................... 20 2.2.4 Program Bela Nanda ............................................................................. 21 2.4 Kerangka Berpikir ...................................................................................... 23



ii



BAB III METODOLOGI PENELITIAN.............................................................. 25 3.1 Jenis Penelitian ........................................................................................... 25 3.2 Sumber Data ............................................................................................... 25 3.2.1 Data Primer ........................................................................................... 25 3.2.2 Data Sekunder ....................................................................................... 26 3.3 Unit Analisis ............................................................................................... 26 3.4 Teknik Penentuan Informan ....................................................................... 26 3.5 Teknik Pengumpulan Data ......................................................................... 28 3.5.1 Observasi .............................................................................................. 28 3.5.2 Wawancara............................................................................................ 28 3.5.3 Metode Kepustakaan ............................................................................ 29 3.5.3 Dokumentasi ........................................................................................ 29 3.6 Teknik Analisis Data .................................................................................. 29 3.6.1 Reduksi Data ......................................................................................... 29 3.6.2 Penyajian Data ..................................................................................... 29 3.6.3 Tahap Penarikan Kesimpulan .............................................................. 29 3.7 Teknik Penyajian Data................................................................................ 30 DAFTAR PUSTAKA



iii



DAFTAR TABEL 3.1 Tabel Teknik Penentuan Informan ……………………………………..



iv



27



1



BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Pelayanan publik merupakan salah satu fungsi negara untuk memenuhi kebutuhan warga negaranya. Setiap masyarakat memerlukan pelayanan , bahkan bisa dikatakan pelayanan publik tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyarakat serta menjadi alat ukur mengenai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Sesuai dengan peraturan Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik pelayanan publik adalah suatu penyelenggaraan kegiatan yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan warga negara serta dalam menyelenggarakan pelayanan publik harus berdasarkan standar pelayanan sebagai tolok ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaran pelayanan publik secara maksimal. Pelayanan publik bisa didapatkan dari penyelenggara dimana pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, ataupun lembaga independen lainnya yang dibentuk berdasarkan undang- undang diamanantkan untuk memberikan kegiatan pelayanan. Penerapan pelayanan publik dapat dikatakan efektif apabila masyarakat telah mendapatkan kualitas pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarkat seperti mudah, tidak berbelit- belit, dan murah. Hal tersebut diseimbangkan karena sifat masyarakat yang semakin kritis dan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks menjadi dorongan pemerintah untuk lebih peka dengan masyarakat serta selalu berinovasi untuk menunjang pemenuhan kebutuhan publik. Pemerintah sebagai penyelenggara layanan dituntut untuk memberikan pelayanan yang berkualitas kepada publik, tuntutan tersebut seiring dengan adanya otonomi daerah yaitu Undang Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah diberikan keluwesan dalam mengatur bidang mereka salah satunya pelaksanaan pelayanan publik, namun berbagai isu pelayanan yang muncul dihadapan masyarakat karena belum terpenuhi haknya dengan baik. Salah satu yang menjadi kebutuhan manusia adalah menerima pelayanan administrasi, salah satunya yaitu administrasi kependudukan, Administrasi



2



kependudukan merupakan jenis administrasi yang sering ditemui lingkungan kehidupan dari sejak lahir di dunia hingga meninggal merupakan administrasi kependudukan. Sesuai dengan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencataan sipil, pengelolahan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sector lain, dalam hal ini yaitu bertujuan untuk meningkatkan efesiensi pelayanan agar masyarakat dapat merasakan kepuasan dalam menerima pelayanan. administrasi kependudukan memiliki banyak layanan salah satunya akta kelahiran. Akta kelahiran merupakan salah satu wujud administrasi kependudukan yang pertama ketika manusia dilahirkan di dunia. Sesuai dengan Undang- Undang Nomor 35 Pasal 27 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, bahwa akta kelahiran adalah identitas diri yang harus diberikan sejak anak dilahirkan, sehingga anak dapat memperoleh apa yang menjadi hak dasarnya, apabila seorang anak yang lahir tetapi identitasnya tidak terdaftar, kemungkinan besar untuk kedepannya menghadapi berbagai masalah yang berpengaruh pada hak anak itu sendiri dan menyebabkan munculnya konvensi hak- hak anak (Erin Rahmawati dan Retno Suryati, 2017). Terdapat arti penting dari kepemilikan akta kelahiran antara lain menjadi alat dasar negara untuk menyusun anggaran nasional, bukti awal kewarganegaraan dan identitas pertama yang dimiliki oleh anak dan masih banyak fungsi lainnya. Atas dasar itulah negara harus berkewajiban memenuhi hak dari warga negaranya dengan syarat bahwa masyarakatnya mempunyai identitas diri. Melihat pentingnya peranan identitas diri terutama akta kelahiran yang merupakan identitas pertama tidak sebanding dengan kepemilikan akta pada umumnya di Indonesia. Menurut data hasil Survey Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) BPS pada tahun 2016 menunjukan masih rendahnya kepemilikan akta kelahiran pada usia 0-17 tahun, hanya sekitar 66,30% yang memiliki akta kelahiran serta dapat menunjukan akta. Selanjutnya yang mengaku memiliki akta kelahiran namum tidak dapat menunjukannya sekita 15,38 %. Sedangkan yang



3



benar- benar tidak memiliki akta kelahiran sekitar 18,05 % bahkan sekitar 0,27 % mengatakan tidak tahu mengenai akta kelahiran. Untuk menangai permasalahan kepemilikan akta kelahiran yang ada di Indonesia diperlukan kerjasama maupun sinegritas antar pemerintah pusat, daerah di tingkat provinsi, daerah tingkat kabupaten bahkan sampai desa baik dari penyedian sarana, koordinasi sampai pengawasan. Untuk menangani permasalahan administrasi kependudukan yang mayoritas diselenggarakan di Kabupaten, maka diperlukan kebijakan atau program untuk mengatasi permasalahan tersebut. Kabupaten Klungkung merupakan salah satu kabupaten yang menerapkan program yang kreatif dan inovatif untuk mencapai visi misi yang emban yaitu Klungkung unggul dan sejahtera dengan slogan Gerakan Masyarakat Santun dan Inovatif (Gema Santi). Slogan tersebut menjadi landasan dalam penerapan program maupun kebijakan yang diterapkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). diharapkan seluruh pemangku kebijakan di Kabupaten Klungkung menciptakan inovasi- inovasi program yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Beberapa inovasi yang telah diluncurkan oleh Pemerintah Kabupaten Klungkung dari bidang kesehatan ada Kring Sehat (KRIS), di bidang lingkungan ada program Tempat Olah Sampah Setempat (TOSS) hingga pelayanan administrasi kependudukan yaitu ada yang pertama yaitu Program Kawi Smara yang merupakan suatu program pemberian akta perkawinan saat pernikahkan diselenggarakan, yang kedua yaitu Program Aksi Predator, yang merupakan inovasi dengan melakukan perekaman data menggunakan sepeda motor, dimana program ini diberikan kepada masyarakat yang tidak dapat datang ke Dinas , program selanjutnya yaitu Bela Nanda (Begitu lahir langsung Dapat Akta). dari banyak program yang diciptakan oleh Kabupten Klungkung berhasil tembus daftar Kabupaten Inovatif di Indonesia dalam penghargaan Innovative Goverment Award 2018 dari Kementrian Dalam Negeri yang diantaranya program Pemberian Akta Perkawinan(Kawi Smara)



pada saat melaksanakan upacara perkawinan



program (Bela Nanda) Begitu Lahir Anak Mendapatkan Akta dan. (Nusa Bali : 2018).



4



Program Begitu Lahir Anak Mendapatkan Akta (Bela Nanda ) merupakan salah suatu konsekuensi dari dari Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang administrasi kependudukan di Kabupaten Klungkung, sehingga mendorong Dinas yang berkaitan untuk mencapai tujuan melalui produk kebijakan untuk memberikan pelayanan Administrasi Kependudukan secara terpadu, terarah, terkoordinasi dan berkesinambungan. Pemerintah Kabupaten Klungkung melaui Dinas dan Kependudukan Pencatatan Sipil berusaha terus untuk meningkatkan pelayanan melalui kebijakan berupa program- program yang inovatif. Hal ini dibuktikan dengan adanya program pembuatan dokumen kependudukan yaitu akta kelahiran melalui program Begitu Lahir Anak Mendapatkan Akta (Bela Nanda), karena esensinya kebijakan publik adalah semacam suatu jawaban terhadap suatu masalah karena akan merupakan suatu upaya memcahkan, mencegah atau menjadi inovasi Syafinie dalam (Tahir : 2014). Untuk mengetahui seberapa jauh keberhasilan kebijakan maka produk kebijakan tersebut harus di terapkan, Adbdul Wahab dalam (Tahir : 1977) berpendapat bahwa implementasi kebijakan adalah pelaksanaan keputusan kebijakan dalam bentuk Undang-Undang maupun perintah maupun keputusan eksekutif. Program Bela Nanda merupakan sebuah inovasi untuk menjawab persoalan yang ada ditengah- tengah masyarakat khususnya di Kabupaten Klungkung enggan mengurus sendiri akta kelahiran anaknya serta sejalan dengan pemerintah pusat yang mengharuskan setiap masyarakat memiliki akta kelahiran dengan gratis dengan proses penerbitan atau sistematika yang lebih singkat daripada proses umum pengurusan akta kelahiran. Inovasi program tersebut dimiliki oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung serta melibatkan kerjasama dengan puskesmas- puskesmas maupun rumah sakit yang ada di Kabupaten Klungkung yang sebelumnya diterbitakan perjanjian kerjasama antara Disdukcapil dengan pihak terkait. Implementasi Program Bela Nanda dilakukan sejak tahun 2017 dan diterapkan pertama kali di Puskesmas Banjarangkan 2. Program Begitu Lahir Anak Mendapatkan akta dimana ibu yang melahirkan bisa langsung membawa pulang



5



akta kelahiran anaknya dengan syarat orang tua sudah menyiapkan nama bayinya yang akan diurus oleh petugas adiminstrasi rumah sakit serta persyaratan lain seperti akta pernikahan orang tua, Kartu Keluarga, dan Kartu Tanda Penduduk orang tua. program Bela Nanda tentunya memiliki maksud dan tujuan yang baik dalam bidang penyelenggaraan administrasi kependudukan, program tersebut memiliki keluaran (output) yaitu kepedulian masyarakat dalam mengurus akta kelahiran dimana pandangan sebelumnya pengurusan akta kelahiran sangat sulit dan berbelit-belit, sehingga masyarakat yang tadinya malas mengurus akta kelahiran anaknya jadi mau mengurusnya. Selanjutnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung mampu meningkatkan jumlah akta kelahiran . Implementasi Program Bela Nanda dari tahun 2016 hingga tahun 2017 dapat dikatakan belum optimal, karena terjadi beberapa permasalahan yakni yang pertama, kurangnya sosialisasi dimana membuat masyarakat belum banyak yang mengetahui ada program yang memudahkan mereka dalam mengurus akta kelahiran. Kedua keberadaan program Sejak lahir langsung mendapatkan akta belum tersedia di semua rumah sakit dan pusat kesehatan masyarakat di wilayah Kabupaten Klungkung. Hal ini menyebabkan tidak semua masyarakat bisa merasakan program tersebut, selanjutnya masyarakat Bali memiliki kepercayaan lokal yaitu pantang memberikan nama sebelum melewati upacara kepus puser maupun tiga bulanan, dan yang tekahir setelah 1 tahun berajalan program tersebut kepemilikan akta di Klungkung yaitu ditunjukan dengan data terkahir anak yang berumur 0- 18 tahun mencapai 64. 504 jiwa sedangkan yang memiliki akta kelahiran hanya 42.270 jiwa atau setara dengan 73, 28 % dari jumlah anak yang ada. Hal tersebut menunjukan bahwa masih banyak anak yang tidak memiliki akta kelahiran. Faktor yang menyebabkan hal tersebut yaitu orang tuanya belum memiliki akta perkawinan yang menjadi persyaratan utama dalam mengurus akta kelahiran. (Balipost :2017). Berbagai permasalahan yang terjadi tentunya menjadi hambatan dalam pelaksanaan Program Bela Nanda, untuk terus mengupayakan pelayanan publik yang berkualitas, perlu adanya suatu pengukuran keberhasilan terhadap



6



implementasi program tersebut. Pengukuran ini nantinya diharapkan mampu untuk mengungkapkan akar dari permasalahan yang terjadi serta dapat ditingkatkan lagi kedepannya. oleh karena itu penulis tertarik melakukan penelitian yang berjudul “Implementasi Program Begitu Lahir Anak Mendapatkan Akta (Bela Nanda) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung”. 1.2 Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang yang dikemukakan sebelumnya maka rumusan masalah yang dibuat peneliti adalah “Bagaimana Implementasi Program Begitu Lahir Anak Mendapatkan Akta pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung ?” 1.3 Batasan Masalah Pembatasan masalah ini bertujuan untuk memfokuskan permasalahan yang akan dibahas, sehingga dapat meneliti aspek tertentu secara mendalam dan maksimal. Permasalahan pada penelitian ini yang menjadi focus utama yaitu terkait dengan bagaimana Implementasi Program Begitu Lahir Anak Mendapatkan Akta pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 1.4 Tujuan Penelitian Berdasarkan permasalahan diatas, adapun tujuan dari penelitian ini yakni untuk mengetahui implementasi program begitu lahir anak mendapatkan akta pada dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten klungkung. 1.5 Manfaat Penelitian 1.5.1



Manfaat Teoritis a. Penelitian ini bisa menjadi refrensi akademisi lain yang ingin melakukan penelitian selanjutnya mengenai tema yang sama secara lebih mendalam dan diharapkan dapat menjadi contoh dalam penerapan Ilmu Administrasi Negara yang berkaitan dengan Pelayanan Publik b. Manfaat selanjutnya hasil penelitian ini diharapkan dapat menambah wawasan



dan



pengetahuan



sehingga



dapat



mengaplikasikan,



mensosilaisasikan teori dan hasil yang diperoleh dari penelitian ini.



7



1.5.2



Manfaat Praktis a. Secara praktis, hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi masukan bagi pihak- pihak yang terkait, khususnya bagi Disdukcapil Kabupaten Klungkung serta puskesmas maupun rumah sakit yang digandeng dalam pelaksanaan program ini. b. Penelitian ini mampu memberikan sumbangan pemikiran bagi Pemerintah Kabupaten Klungkung terkait efektivitas program Bela Nanda serta sebagai bahan informasi tambahan dan acuan evaluasi dalam program tersebut.



1.6 Sistematika Penulisan BAB I : PENDAHULUAN Pada bab ini menguraikan latar belakang masalah, rumusan masalah, focus penelitian, tujuan penelitian, manfaat serta sistematika penulisan. BAB II : TINJAUAN PUSTAKA Pada bab ini penulis menyampaikan kajian pustaka berupa karyakarya ilmiah yang terkait dengan tema yang diteliti berikut dengan hasil dari penelitian tersebut dengan kerangka konseptual dari penelitian. BAB III :METODOLOGI PENELITIAN Bab ini menjelaskan tentang metode yang diguakan pada penelitian yang meliputi jenis penelitian, sumber data, unit analisis, teknik penentuan informan, teknik pengumpulan data, teknik analisis data, dan teknik penyajian data yang akan digunakan dalam penelitian ini



8



BAB II TINJAUAN PUSTAKA 2.1 Kajian Pustaka Pertama, mengacu pada jurnal oleh Syahrudin dan Haselman (2015) Implementation Of Issuance Service Of Birth Death Certificates Indepartment Of Population And Civil Register Of Merauke District. Pada penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, hasil peneltian ini menjelaskan bahwa implementasi kebijakan pelayanan akta kelahiran dan kematian dalam memberikan pelayanan rutin serta berdasarkan indeks kepuasan masyarakat menunukan hasil yang baik, tetapi perlu ditingkatkan dalam kecepatan pelayanan, disiplin petugas, dan kepastian jadwal layanan. Perbedaan penelitian tersebut dengan penelitian yang ingin penulis buat yaitu penelitian tersebut berfokus pada 2 variebel yaitu akta kelahiran dan akta kematian tetapi peneltian yang ingin penulis buat hanya berfokus pada akta kelhiran. Penelian ini juga memiliki persamaan yaitu sama-sama meneliti tentang administrasi kependudukan yang didalamnya terdapat fokus akta kelahiran serta melihat dari segi implementasi. Kedua, mengacu pada jurnal Hari Prasetro dan Hamudy yang berjudul Increasing The Birt And Death Regristration issues and Challengs. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskritif dan analisis deskritif kualitatif dengan tujuan penelitian untuk emnguji bagaimana prkaktik yang sebenarnya regristrasi akta kelahiran dan akta kematian seta untuk mengidentifikasi masalah, implikasi, dan penyebab registrasi penerapan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa kelahiran dan pendaftaran di kabupaten Banten dan Jawa Barat masih mengacu pada keputusan presiden ni 25 tahun 2008 yang penerapannya masih beradaptasi kenyamanan serta implementasi pencatatan kelahiran dan kematian masih banyak dialami hambatan, seperti kurangnya pelaporan kematian oleh kepala lingkungan. Perbedaan penelitian tersebut dengan penelitian yang ingin penulis buat yaitu yaitu tempat penelitian tersebut bertempat di Banten dan Jawa Barat serta memfokuskan pada 2 objek yaitu akta kelahiran dan akta kematian sedangkan penelitian ini memilii persamaan yaitu mengenai produk administrasi kependudukan serta samasama menggunakan metode penelitian kualitatif deskritif.



9



Ketiga, Penelitian oleh Ni Made Setiawati Widhiastiti Program Studi Adminisrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik dengan judul Impementasi Program Pencatatan Akta Kelahiran Berbasis Online (Studi Kasus Program Inovasi Capil Online pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar). Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan deskritif. Dengan tujuan menggambarkan implementasi Program Pencatatan Akta Kelahiran Berbasis Online (Studi Kasus Program Inovasi Capil Online. Hasil penlitian ini menunjukan bahwa implementasi program inovasi capil online pada Dinas Kependudukan dan Penatatan Sipl Kota Denpasar masih belum efektif karena disebabkan oleh jaringan yang rusak serta tidak ada tanggung jawab secara menyeluruh dari instansi terkait. Perbedaan penelitian tersebut dengan penelitian yang ingin penulis buat yaitu pada tipe penelitian dimana penelitian tersebut mengenai akta online tetapi penelitian ini mengenai Bela Nanda (Begitu Lahir Anak Mendapatkan Akta) yang masih berbasis offline. Penelitian ini juga memiliki persamaan pada fokusnya dimana sama- sama meneliti tentang akta kelahiran dari segi implementasinya serta metode yang digunakan sama- sama metode kualitatif. Keempat, penelitian ini dilakukan oleh Erin Rahmawati dan Retno Suryarati dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sebelas Maret Surakarta dengan judul penelitian Inovasi Pelayanan Akta Kelahiran Anak oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kota Surakarta. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan Teknik pengumpulan data wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa tipologi inovasi yang dilakukan yaitu metode layanan, inovasi produk layanan, inovasi proses dan inovasi kebijakan. Level inovasi adalah incremental, sedangkan kategori inovasi adalah inovasi sustaining. Perbedan penelitian diatas dengan penelitian yang ingin penulis teliti yaitu pertama dari lokasi penelitian dimana penelitian diatas terletak di Kota Surakarta sedangkan Program Bela Nanda di implementasikan di Kabupaten Klungkung selanjutnya. Tetapi penelitian ini memiliki persamaan yaitu sama – sama meneliti tentang akta kelahiran dan menggunakan metode penelitian yang sama yaitu kualitatif.



10



Kelima, jurnal milik Putri Wulandari dan Yuni Susanty yang berjudul Strategi Pengembangan Model Inovasi “Mepeling” Akta Kelahiran di Kota Bandung. Pusat Kajian dan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur I Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa sudah dilaksanakan namum belum pada tahapan optimal karena dalam pelaksanaanya masih ditemui hambatan seperti terbatasnya ketersediaan mobil, jumlah petugas yang melayani, belum memiliki jadwal pelayanan yang tepat. Perbedaan penelitian tersebut dengan penelitian yang ingin penulis buat yaitu dalam focus penelitian dimana penelitian diatas berlokus pada implementasi sedangkan penelitian ini penulis melokuskan pada efektifitas , perbedaan selanjutnya terdapat pada tipe penelitian dimana penelitian tersebut mengenai akta online tetapi penelitian ini mengenai Bela Nanda (Begitu Lahir Anak Mendapatkan Akta) yang masih berbasis offline. Penelitian ini juga memiliki persamaan pada focusnya dimana sama- sama meneliti tentang akta kelahiran serta metode yang digunakan sama- sama metode kualitatif. 2.2 Landasan Teori 2.2.1 Teori Kebijakan Publik Kebijakan publik merupakan suatu produk atau hasil keluaran dari pemangku- pemangku kebijakan dalam melaksanakan peraturan perudangundangan baik melalui implementasi kebijakan maupun program – program, tanpa kebijakan pemerintah tidak dapat menjalankan proses pemerintahan yang salah satunya yaitu pelayanan publik serta akan berpengaruh terhadap kepada masyarakat sebagai penerima pelayanan. Menurut William N. Dunn dalam (Pasolong : 2007) kebijakan publik adalah suatu rangkaian pilihan- pilihan yang saling berhubungan yang dibuat oleh lembaga atau pejabat pemerintah pada bidang- bidang yang menyangkut tugas pemerintahan, seperti pertahanan keamanan, energy, kesehatan, pendidikan, kesejahtraan masyarakat, kriminalitas, perkotaan dan lain- lain. Menurut Laswell dan Kaplan dalam Taufiqurokhman (2014 : 4) mengatakan kebijakan publik adalah suatu program yang dijalankan oleh pelaksana kebijakan



11



yang memiliki tujuan dan nilai nilai bagi masyarakat serta dalam pelaksanaannya atau prakteknya tearah dan terkordinasi. Selanjutnya kebijakan publik menurut Chandler dan Plano dalam ( Pasolong :2007) adalah pemanfaatan yang strategis terhadap sumber- sumber daya yang ada untuk memecahkan masalah publik atau pemerintah dan kebijakan publik merupakan bentuk dari investasi yang berkelanjutan oleh pemerintah demi kepentingan masyarakat sehingga dapat berpartisipasi dalam pemerintahan. Dari definisi diatas penulis data menyimpulkan kebijakan publik adalah tindakan yang dilakukan oleh lembaga atau pejabat yang berwenang yang digunakan untuk memecahkan masalah publik serta kebijakan tersebut harus sesuai dengan seluruh bidang kehidupan masyarakat serta sebagai penerima layanan akan merasakan kualitas pelayanan publik. 2.2.1.1 Jenis- Jenis Kebijakan Jenis- jenis kebijakan publik sebagaimana dalam Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan Perundang- Undangan pasal 7 sebagai berikut : a) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 b)Undang- Undang Peraturan, Pemerintah Pengganti Undang- Undang c) Peraturan Pemerintah d)Peraturan Presiden e) Peraturan Daerah Andreson dalam (Pasolong : 2010: 40) mengemukakan bahwa jenis – jenis kebijakan publik dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :



12



a) Kebijakan Substansif dan kebijakan procedural Kebijakan substansif adalah kebijakan yang menyangkut apa yang dilakukan pemerintah



sedangkan



kebijakan



procedural



adalah



kebijakan



yang



menyangkut bagaimana kebijakan substansif tersebut dilaksanakan. b) Kebijakan distributif dan kebijakan regulatori serta kebijakan distributive Kebijakan distributif mencangkup distribusi atau penyaluran pelayanan bagi masyarakat atau individu. Kebijakan regulatori menyangkut pelanggaran atau pembatasan terhadap perilaku individua tau sekelompol orang. Sedangkan kebijakan



re-destributif



adalah



kebijakan



yang



mengatur



alokasi



kekayaan,atau hak- hak di antara berbagai kelompok dalam masyarakat.. c) Kebijakan material dan kebijakan simbolis Kebijakan material merupakan kebijakan yang memberikan sumber daya lengka pada kelompok sasaran, sedangkan kebijakan simbolis adalah kebijakan yang memberikan manfaat simbolis pada kelompok sasaran. d) Kebijakan yang berhubungan dengan barang umum (publik goods) dan barang privat (privat goods). Kebijakan publik goods adalah kebijakan yang mengatur pemberian barang atau pelayanan publik. Sedangkan kebijakan privat goods merupakan kebijakan yang mengatur penyediaan barang atau pelayanan untuk pasar bebas. 2.2.1.2 Tahap- Tahap Kebijakan Publik Dalam kebijakan suatu kebijakan publik terdapat beberapa proses kebijakan publik menurut Thomas R. Dye dalam (Ramawati 2016) proses kebijakan publik melalui beberapa tahapan meliputi : a. Identifikasi masalah (identification of policy problems) Tahap pertama ini yaitu membahas tentang tuntutan terhadap tindakan pemerintah. Karena pada dasarnya kebijakan publik terjadi karena adanya masalah yang perlu ditangani.



13



b. Penyusuan agenda (agenda setiing ) Tahap penyusunan agenda memfokuskan pada rencana yang dilakukan pemerintah, menyamaikan keada publik melalui media masa terkait keputusan yang akan diputuskan terhadap masalah publik tertentu. c. Perumusan Kebijakan (policy formulation ) Perumusan merupakan tahapan pengusulan rumusan kebijakan melalui inisiasi dan pengusulan kebijakan melalui organisasi perencanaann kebijakan, kelompol kepentinganm birokrasi pemerinth, presiden dan lembaga legistatif. d. Pengesahan kebijakan (legitimating of policy) Tahap pengesahan kebijakan diartikan juga pembuatan keputusan. Pengesahan kebijakan adalah proses penyesuaian dan penermaan secara Bersama terhadap prinsip prinsip yang diakui dan ukuran- ukuran yang diterima. Pengesahan kebijakan dilakukan melalui tindakan politik oleh partai politik, kelompok penekan, presiden dan kongres. e. Implementasi kebijakan (policy implementation ) Implementasi kebijakan merupakan tahapan yang dilakukan oleh birokrasi, anggaran publik, dan aktifitas agen eksekutif yang terorganisir. Dalam tahap ini suatu kebijakan diterapkan atau dilakukan f. Evaluasi kebijakan (policy evaluation) Evaluasi kebijakan dilakukan oleh lembaga pemerintah sendiri, diluar konsultan pemerintah, pers dan masyarakat/ publik Berdasarkan pemaparan diatas dapat disimpulkan bahwa sebuah kebijakan publik melewati beberapa tahapan dimana yang pertama identifikasi masalah, penyusunan agenda, perumusan kebijakan, pengesahan kebijakan, implementasi kebijakan, dan yang tahap terakhir yaitu evaluasi kebijakan. Dalam peneltiian ini termasuk ditahapan implementasi kebijakan publik.



14



2.2.1.3 Ciri – Ciri Kebijakan Publik Ciri- ciri kebijakan publik menurut David Easton dalam Dewi (2018 : 22) faktor yang mempengaruhi suatu kebijakan dikarenakan ada penguasa yang memiliki kewenangan dalam suatu system politik. Sehingga ciri- ciri kebijakan disebutkan dalam Wahub (2014 : 6) 1. Kebijakan publik lebih merupakan tindakan yang mengarah pada tujuan daripada sebagai perilaku atau tindakan yang serba acak dan kebetulan. Kebijakan- kebijakan publik dalam system politik modern merupakan suatu tindakan yang direncanakan. 2. Kebijakan pada hakekatnya terdiri atas tindakan- tindakan yang saling berkaitan dan berpola yang mengarah pada tujuan tertentu yang dilakukan oleh pejabat- pejabat pemerintah dan bukan merupakan keputusan yang berdiri sendiri. Kebijakan tidak cukup mencangkup keputusan untuk membuat undang- undangan dalam bidang tertentu, melainkan diikuti pula dengan keputusan- keputusan yang bersangkut paut dengan impelementasi dan pemaksaan pemberlakuan. 3. Kebijakan bersangkut paut dengan apa yang senyatanya dilakukan pemerintah dalam bidang tertentu. 4. Kebijakan publik mungkin berbentuk positif, mungkin pula negatif kemungkinan meliputi keputusan- keputusan pejabat pemerintah untuk tidak bertindak atau tidak melakukan tindakan apapun dalam masalah- masalah dimana justru campur tangan pemerintah diperlukan. Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa kebijakan publik memiliki ciri- ciri antara lain, kebijakan publik merupakan segala kegiatan yang terencanakan serta mengarah pada tujuan, kebijakan publik merupakan tindakan yang saling berkaitan , kebijakan publik dilakukan oleh pemerintah dan yang terakhir cirri kebijakan publik berbentuk positif dan kemungkinan bersifat negatif.



15



2.2.2 Implementasi Kebijakan Implementasi kebijakan publik merupakan tahapan dari kebijakan publik, implementasi kebijakan merupakan kegiatan untuk menerapkan program maupun kegiatan yang sudah disusun serta disetujui dengan menggunakan seluruh Sumber Daya yang dimiliki untuk mencapai tujuan kebijakan. Menurut Tachjan dalam Tahir (2015) implementasi kebijakan publik selain dapat dipahami sebagai bentuk aktivitas dari administrasi publik sebagai lembaga dalam proses kebijakan publik melainkan juga dapat dapat dipahami sebagai sebuah objek dari pembelajaran administrasi publik sebagai ilmu. Will Dunn seperti dikutip dari Tahir (2015:53) berpendapat implementasi kebijakan sebagai berikut: “Policy implementation is essentially a practical activity, as distinguished from policy formulation, which is essentially theoretical”. Yang dapat diartikan Artinya, implementasi kebijakan pada dasarnya merupakan suatu kegiatan praktis, yang dibedakan atas perumusan kebijakan dan yang dasarnya bersifat teoritis. Hal tersebut disebabkan karena implementasi terkait dengan tujuan diadakannya kebijakan publik, konteks kebijakan publik terlihat jika sudah diterapkan serta menjadi tolok ukur berhasil atau tidaknya sebuah kebijakan. Daniel mendefinisikan



Mazmanian



dan



implementasi



Paul



kebijakan



Sebatier sebagai



dalam



Agustino



pelaksanaan



(2014)



keputusan



kebijaksanaan dasar, biasanya dapat berbentuk undang-undang, namun dapat pula berbentuk perintah-perintah atau keputusan-keputusan eksekutif yang penting dan/atau keputusan badan peradilan lainnya. Lazimnya, keputusan tersebut mengidentifikasikan masalah yang ingin diatasi, menyebutkan secara tegas tujuan atau sasaran yang ingin dicapai, dan berbagai cara untuk menstrukturkan atau mengatur proses implementasinya. Berdasarkan pemaparan diatas dapat disimpulkan bahwa implementasi kebijakan publik merupakan suatu tolok ukur keberhasilan suatu kebijakan, karena dianggap sebagai suatu upaya proses penting dalam perumusan suatu kebijakan, yang dianggap sebagai suatu upaya untuk melakukan, mencapai,



16



memenuhi dan mengahsilkan suatu solusi dari masalah yang dihadapi serta terdapat berbagai cara untuk menstrukturkan atau mengatur proses implementasi. 2.2.3 Model Implementasi Kebijakan Produk kebijakan akan bermuara pada tatanan bagaimana caranya kebijakan tersebut agar dapat terlaksana. Pencapaian suatu kebijakan dipengaruhi oleh berbagai factor yang memiliki keterkaitan, seperti keterkaitan teori dengan implementasi sangatlah penting dimana teori sebagai abstraksi gagasan sedangkan model merupakan perwujudan dari teori tersebut. Implementasi kebijakan menurut Sidney dalam Maranda (2020) teori dan model implementasi terbagi menjadi tiga generasi yaitu , pendekatan top down, buttom up, dan hybrid. Pendektan top down merupakan implementasi diawali oleh pemerintah yang harus diikutin oleh masyarakat. Sedangkan pendekatan buttom up merupakan pendekatan yang didasakan pada jenis kebijakan publik yang mendorong masyarakat untuk mengerjakan sendiri implementasi kebijakan serta birokrat berada pada level bawah. Dan yang terakhir adalah pendekatan hybrid, yang merupakan model campuran artinya terdapat kolaborasi dari masyarakat dengan pemerintah.



Dalam



Tahir



(2015:61-98)



terdapat



dua



belas(12)



model



implementasi kebijakan yang dapat dijadikan sebagai landasan pijak dalam sebuah penelitian, diantaranya Model Geroge C. Edwards III; Model Donald Van Meter dan Carel Van Horn; Model Merilee S. Grindle; Model David L. Weimer dan Aidan R. Vining; Model Daniel A. Mazmanian dan Paul A. Sabateir; Model Korelasi antara Perumusan Strategi dan Implementasi Strategi; Model Charles O. Jones; Model Hoogwood dan Gun; Model El More, Lipsky, Hjem dan David O’Poter; Model Jan Merse; Model Warwic; Model Rippley dan Franklin; Model melalui MSN Approach. Penelitian yang berjudul “Impementasi Program Begitu Lahir Anak Mendapatkan Akta pada Dinas dan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung” akan menggunakan teori model Implementasi Charles O.



17



Jones. Model Implementasi kebijakan ini dipilih karena merupakan model yang ideal digunakan untuk mengkaji masalah yang terdapat dalam objek yang diteliti. Charles O Jones (1996) mengemukakan bahwa implementasi kebijakan suatu kegiatan yang dilkukan untuk mengimplementasikan program yang ditetapkan, yang terdiri dari tiga aktivitas utama yang sangat penting yaitu organisasi interpretasi, dan aplikasi. 1. Organisasi, aktivitas ini berkaitan dengan manajemen sumber daya, unit dan struktur pada penyelenggaraan suatu program. Aktivitas organisasi terdiri dari struktur organisasi, kejelasan Standar Operating Procedure (SOP) dan sumber daya. 2. Interpretasi, mengkaji terkait penafsiran program dan pengarahan yang tepat menjadi sebuah rencana agar dapat diterima kemudian dilaksanakan, 3. Aplikasi atau penerapan, berkaitan dengan bagimana implementasi program tersebut dilaksanakan oleh pemangku kebijakan mengenai kegiatan rutin meliputi penyediaan barang maupun pelayanaan yang disesuaikan dengan tujuan yang telah ditetapkan. Gambar 2.1 Model Implementasi Kebijakan Charles O Jones



2.3 Landasan Konseptual 2.3.1 Konsep Pelayanan Publik Pelayanan publik merupakan suatu kegiatan untuk pemenuhan kebutuhan publik baik yang dilakukan oleh organisasi atau suatu instansi tertentu untuk



18



memberikan kemudahan kepada masyarakat umum dalam rangka mencapai tujuan tertentu. Menurut Agung Kurniawan dalam (Pasolong : 2007) pelayanan publik adalah pemberian pelayanan yang diperlukan oleh orang lain yang dalam hal ini masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organiasi dan dilaksanakan sesuai dengan aturan.



Selanjutnya menurut menurut ahli Sinambela pelayanan publik



adalah setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah untuk masyarakat yang terdiri dari berbagai kegitan serta nantinya diharapkan memuaskan publik. Selanjutnya menurut Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, dikatakan bahwa pelayanan publik adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang- undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dana atau pelayanan administrative yang disediakan oleh penyeleggara pelayanan publik Berdasarkan definisi diatas, penulis dapat menyimpulkan bahwa pelayanan publik adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan (pemerintah dan swasta ) yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat serta dilaksanakan sesuai dengan prosedur. Pelayanan publik memiliki ruang lingkup yang berbeda dimana disesuaikan dengan jenis pelayanan yang diberikan, sehingga fungsinya pun berbeda sesuai dengan ruang lingkup yang dimiliki. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, dijelaskan bahwa terdapat 3 (tiga) ruang lingkup pelayanan publik antara lain : 1. Pelayanan barang publik yaitu pengadaan dan penyaluran barang publik yang dilakukan oleh instansi pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya yang bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ) atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 2. Pelayanan jasa publik yaitu penyedian jasa publik yang dilakuka oleh instansi pemerintah atau badan usaha yang modal pendirinya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan kekayaan daerah yang dipisahkan.



19



3. Pelayanan administrative yaitu pelayanan oleh penyelenggara yang mengasilkan berbagai bentuk dokume resmi yang dibutuhka oleh masyarakat dan diwajibkan oleh negara serta diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam rangka mewujudkan pelrindungan pribadi dan/ atau keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda warga negara. Berdasarkan pemaparan diatas dapat disimpulkan bahwa ruang lingkup pelayanan tediri dari pelayanan barang, pelayanan jasa serta pelayanan administratif. maka pelayanan pencatatan akta dan kelahiran termasuk jenis pelayanan administratif yang tergolong dalam administrasi kependudukan. 2.3.2 Standar Pelayanan Publik Dalam penyelenggaraan publik untuk mencapai pelayanan prima diperlukan standar pelayanan serta diharuskan ada disetiap penyelenggara pelayanan. Dikutip dari Ombudsman yang mengacu pada Undang Undang Nomo 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, terdapat komponen- komponen yang harus dipenuhi oleh penyelenggara pelayanan publik yang meliputi : 1. Persyaratan Dalam penyusuanan persyaratan setiap instansi seharusnya memperhatikan efektivitas dan efesiensinya, artinya indikator ini tidak mempersulit pengguna layanan namun juga sejalan dengan dasar hukum yang ada. 2. Sistem mekanisme dan prosedur Inikator ini seringkali dipertanyakan oleh pengguna pelayanan. Sistem mekanisme dan prosedur merupakan rangkaian proses pelayanan yang disurun secara jelas dan pasti serta berbentuk sebuah baga secara tegas yang menggambarkan tata cara yang harus ditempuh oleh masyarakat yang ingin menggunakan pelayanan tersebut. 3. Jangka waktu layanan Indikator ini menjelaskan bahwa tenggang waktu pemberian pelayanan oleh penyelenggara layanan. Kepastian waktu, jelas menjadi hal yang perlu diperhatikan.



20



4. Biaya atau tarif untuk mencegah potensi terjadinya pungutan tidak resmi, penyelenggara negara wajib memampang besaran biaya/tarif yang harus dikeluarkan penerima layanan publik. Bahkan, untuk layanan yang diberikan secara cuma-cuma, penyelenggara wajib memampang kata “GRATIS” di unit pelayanannya. Dengan begini, kejelasan bisa tercipta dan potensi penyimpangan dalam rupa pungutan liar (pungli) bisa dihindari. 5. Produk pelayanan Penyelenggara pelayanan publik wajib mempublikasikan produk layanan yang ada dengan publikasi tersebut, pengguna bisa melihat seluruh produk pelayanan yang disedaiakan sehingga kelangsungan pelaksanaan layanan publik yang berkualitas dapat tercipta dan senantiasa terjaga. 6. Sarana, prasarana dan fasilitas Sebuah unit pelayanan yang berkualitas mesti didukung dengan adanya sarana dan prasaran yang memadai, kondisi ini perlu tercipta agar pengguna mendapatkan rasa nyaman saat mengakses pelayanan serta dapat mewujudkan keefektivitasan pelayanan. 7. Evaluasi pelayanan Ukuran sebuah pelayanan salah satunya berasal dari pengguna layanan itu sendiri. Biasanya pennyelenggara pelayanan menyediakan kotak layanan untuk menyerap aspirasi maupun masukan dari publik sehingga dapat menjadi masukan instansi untuk meningkatkan pelayanan publik . 2.3.3 Konsep Administrasi Kependudukan Menurut Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 administrasi kependudukan adalah rangkaian penataan dan penertiban dalam penertiban dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil pengelolahan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sector lain.



21



Adapun bentuk pelaksanaan administrasi kependudukan yang wajib dilakukan oleh instansi pelaksana berdasarkan Undang- Undang Nomor 24 tahun 2013 pasal 8 ayat 1 diantaranya : 1. Mendaftar peristiwa kependudukan dan mencatat peristiwa penting 2. Memberikan pelayanan yang sama dan professional kepada setiap penduduk atas pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting 3. Mencetak, menerbitkan, mendistribusikan dokumen kependudukan 4. Mendokumentasikan hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil 5. Menjamin kerahasiaan dan keamanan data atas peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. 6. Melakukan vertifikasi dan validasi data informasi yang disampaikan oleh penduduk dalam pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. 2.3.4 Program Begitu Lahir Anak Mendapatkan Akta (Bela Nanda Program Bela Nanda (Begitu Lahir Anak Mendapatkan Akta) merupakan sebuah inovasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung. Program ini merupakan implementasi dari program GEMA SANTI (Gerakan Masyarakat Santun dan Inovatif ) untuk mewujudkan pelayanan administrasi yang cepat, tepat dan responsif. Khususnya dalam pelayanan akta kelahiran.Program ini diluncurkan ada tahun 2016 dan masih terlaksana sampai tahun 2019 sekarang. Masyarakat yang berhak mendapatkan Bela Nanda (Begitu Lahir Anak Mendapatkan Akta) adalah masyarakat yang berdomisili di Kabupaten Klungkung. Program ini bersinergi atau bekerjasama dengan Rumah sakit Umum di Klungkung serta beberapa Puskesmas serta Rumah Sakit yang berada di Kabupaten Klungkung. Tujuan dari Program Bela Nanda yaitu untuk mempercepat pelayanan penerbitan akta serta meningkatkan kepemilikan akta di Kabupaten Klungkung. Proses pengurusan akta dilakukan oleh orang tua di mana bayi tersebut dilahirkan menuju petugas administrasi yang tersedia serta melengkapai persyaratan yaitu akta pernikahan orang tua, Kartu Keluarga,



22



dan Kartu Tanda Penduduk orang tua, petugas administrasi akan menginput data serta dikirimkan ke Disdukcapil Kabupaten Klungkung melalui sistem selanjutnya di Disdukcapil akan mencetak serta mengesahkan akta kelahiran anak, akta kelahiran tersebut akan diambil oleh petugas administrasi kembali untuk diserahkan ke masyarakat yang mengajukannya.



23



2.4 Kerangka Berpikir



Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Klungkung



Program Bela Nanda (Begitu Lahir Anak Mendapatkan Akta) Pada Disdukcapil Klungkung



. 1. Kerjasama program Bela Nanda belum di semua puskesmas yang ada di Kabupaten Klungkung. 2. Budaya lokal tiga bulanan menyebabkan tidak semua masyarakat bisa memberikan nama kepada bayi sejak lahir. 3. Kurangnya sosialisasi kepada masyarakat



Teori Implementasi Charles O Jones



Organisasi



Interpretasi



Aplikasi/ Penerapan



Optimalisasi Program Bela Nanda mempercepat proses pelayanan akta.



Berdasarkan kerangka pemikiran diatas dapat dijelaskan bahwa Salah satunya yakni inovasi program pelayanan publik yang menuju pelayanan administrasi yang cepat, tepat dan responsive sesuai dengan peraturan daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan pelayanan administrasi



24



kependudukan di Kabupaten Klungkung. Dimana program ini merupakan sinergi atau kerjasama dengan Rumah Sakit maupun Puskesmas Umum di Klungkung terutama, adanya program tersebut diharapkan agar masyarakat Klungkung merasakan proses pelayanan akta kelahiran dengan cepat serta dapat meningkatkan kepemilikaan akta. Program ini sudah dikeluarkan pada tahun 2016 namun dalam implementasinya terdapat beberapa hambatan yang menjadikan suatu masalah dari program tersebut baik yang berasal dari internal organisasi maupun intern organisasi yaitu (1) kerjasama progam Bela Nanda belum terjalin ke semua puskesmas yang ada di Kabupaten Klungkung, (2) budaya lokal tiga bulanan menyebabkan tidak semua bisa memberikan nama kepada bayi sejak lahir. Permasalahan tersebut membuktikan bahwa pelaksanaan program tersebut belum optimal. Oleh karena itu peneliti tertarik untuk melakukan penelitian yang berfokus pada Implementasi Program Begitu Lahir Anak Mendapatkan Akta dengan menggunakan Teori Implementasi dari Charles O Jones dengan melihat indikator yang terdiri dari organisasi, interpretasi, aplikasi atau penerapan. Melalui tiga indikator tersebut dapat dikethaui apakah program tersebut sudah optimal atau belum. Diharapkan dengan penelitian ini mempu mengoptimalkan program bela nanda yang dimiliki oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.



25



BAB III METODOLOGI PENELITIAN 3.1 Jenis Penelitian Penelitian ini mengunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan deskritif. menurut Sugiyono (2018 :9) penelitian kualitatif adalah penelitian yang berlandaskan pada filsafat postpositivisme, digunakan untuk meneliti pada kondisi objek yang alamiah, dimana peneliti adalah sebagai instrument kunci, Teknik pengumpulan data dilakukan dengan gabungan dan analisis data bersifat induktif dan hasilnya menekankan pada makna dan generalisasi. Selanjutnya menurut Moleong dalam Ramawati (2018) penelitian kualitatif adalah penelitian yang bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh obyek penelitian, misalkan perilaku, persepsi, motivasi, tindakan dan lan sebagiannya secara holistik dengan cara deskripsi dalam bentuk kata- kata secara ilmiah Jadi dapat disimpulkan bahwa penelitian kualitatif adalah penelitian yang berfokus pada fenomena- fenomena social yang berlandaskan filsafat postpositivisme serta dengan cara kata- kata dan bahasa tetapi bersifat dan dengan memanfaatkan berbagai metode ilmiah. Penelitian ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran tentang Implementasi Program Begitu Lahir Anak Mendapatkan Akta (Bela Nanda ) pada Disdukcapil Klungkung, serta mendeskripsikan sejumlah konsep yang berhubungan dengan masalah tersebut. 3.2 Sumber Data Adapun sumber data yang nantinya digunakan dalam menunjang pelaksanaan penelitian adalah sebagai berikut : 3.2.1



Data Primer Data primer merupakan data utama yang diperoleh secara langsung dari responden di lokasi penelitian. (Sugiyono : 2018). Adapun data primer



26



dalam penelitian ini adalah dengan melakukan observasi dan wawancara pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung untuk mendapatkan jawaban yang berkaitan dengan penelitian ini. 3.2.2



Data Sekunder Data sekunder adalah data yang dikumpulkan dari pihak lain dan data sekunder merupakan data pendukung penelitian. Dalam penelitian ini data sekunder diambil dari berbagai dokumen dan keterangan lain seperti majalah, artikel, buku, data online, jurnal yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini.



3.3 Unit Analisis Unit analisis merupakan suatu focus penelitian terhadap permasalahan yang akan diteliti, unit analisis dapat berupa orang, benda, tempat dan lain sebagainya yang menjadi focus penelitian. Unit analisis dalam penelitian adalah organisasi yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung. 3.4 Teknik Penentuan Informan Dalam penelitian kualitatif penentuan informan menggunakan dua metode yaitu probability sampling dan non probability sampling (Sugiyono : 2018). Metode yang diguanakan dalam penelitian ini yaitu non probability sampling dengan



tahap



awal



menggunakan



teknik



purposive



sampling



dalam



pengembangannya menggunakan teknik snowball sampling. purposive sampling adalah sebuah penentuan jumlah informan atau sampel dengan pertimbangan tertentu, dimana kita memilih orang sebagai sampel yang benar- benar mengetahui atau memiliki kompetensi dengan topik penelitian. Selanjutnya snowball sampling menurut Sugiyono (2018) mengemukakan bahwa penentuan jumlah informan saat melaksanakan penelitian di lapangan, dimana dalam teknik ini peneliti akan menentukan informan- informan yang lebih banyak dan dianggap mengetahui permasalahan terkait implementasi program Bela Nanda.



27



Adapun daftar informan yang akan membantu penulis dalam menjawab permasalahan yang diteliti mengenai Implementasi Program Bela Nanda di Disdukcapil Kabupaten Klungkung . 3.1 Tabel Teknik Penentuan Informan No



Informan



Keterangan



1



Kepala Dinas Kependudukan dan



Dipilih sebagai informan karena



Pencatatan Sipil



dianggap



mengetahui



bertanggung



jawab



dan mengenai



pengimplementasian program Bela Nanda. 2



Kepala Sub Bagian Akta



Dipilih sebagai informan karena



Kelahiran



dianggap



mengetahui



lebih



mendalam mengenai program Bela Nanda dari awal penerapan sampai perkembangannya saat ini 3



Petugas Administrasi di rumah



Dipilih sebagai informan karena



sakit atau puskesmas.



mengetahui pelayanan



bagaimana



teknis



pendaftaran



untuk



mendapatkan akta kelahiran serta menyerahkan ke masyarakat. 4



Masyarakat yang melahirkan serta



Dipilih sebagai informan karena



menggunakan Program Bela



dianggap



Nanda.



merasakan kualitas program Bela



mengetahui



serta



Nanda. 5



Masyarakat yang melahirakan



Dipilih sebagai informan karena



serta yang tidak menggunakan



dianggap mengetahi alasan kenapa ia



program tersebut.



tidak tersebut.



menggunakan



program



28



3.5 Teknik Pengumpulan Data Data dapat diartikan informasi yang didapatkan melalui pengukuran atau pun dengan metode tertentu. Yang nantinya digunakan untuk menyusun argumentasi logis menjadi sebuah fakta. Fakta merupakan suatu kenyataan yang telah diuji secara empiris. Oleh karena itu penulis mengumpulkan data dengan melakukan beberapa teknik pengumpulan data. Adapun teknik pengumpula data yang dilakukan adalah sebagai berikut : 3.5.1



Observasi Observasi adalah pengamatan secara langsung untuk mengamati



objek dengan menggunakan alat indera untuk menilai fenomena- fenomena untuk membuktikan kekuatan dan kebenaran yang diperoleh peneliti. Dalam penelitian ini peneliti melakukan observasi partisipatif yang mana peneliti telah menetapkan tujuan dan menempatkan dirinya sebagai bagian dari objek penelitian yang sedang peneliti teliti. Observasi yang dilakukan oleh peneliti yaitu mengamati kondisi di Rumah Sakit dan puskesmas di Kabupaten Klungkung yang menerapkan program Bela Nanda. 3.5.2



Wawancara Wawancara adalah suatu teknik pengumpulan data yang dilakukan



dengan proses tanya jawab secara lisan yang dilakukan dengan satu arah. Wawancara dilakukan oleh penulis untuk mendapatkan data terkait variable yang diteliti, selain itu wawancara dilakukan bertujuan untuk mengetahui secara lebih mendalam mengenai permasalahan yang diteliti melaului orang- orang yang sudah bersinggungan langusung dengan permasalahan yang akan diteliti. Dalam penelitian ini, peneliti melakukan wawancara semistruktur dan termasuk kategori in-dept interview, dimana dalam pelaksanaanya lebih bebas jika dibandingkan dengan wawancara terstruktur. Proses wawancara dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengetahui bagaimana petugas menjalankan program Bela Nanda .



29



3.5.3



Metode Kepustakaan Pada metode ini penulis mengambil teori- teori yan berakian



dengan permasalahan yang menjadi focus penelitiannya. Hal ii aka membantu peneliti untuk membandingkan teori dengan keadaan yang terjadi secara langsung, dan juga teori yang digunakan berfungsi untuk memberikan Batasan permasalahan. Penulis menggunakan beberapa literatur dari buku untuk memperoleh pendapat para ahli. 3.5.4



Dokumentasi Dokumentasi menurut Sugiyono (2011) adalah suatu cara yang



digunakan untuk memperoleh data dan informasi dalam bentuk buku, arisp, dokumen, tulisan angka dan gambar yang berupa laporan serta keterangan yang dapat mendukung penelitian. Dokumentasi digunakan untuk mengumpulkan data kemudian di pilah. Dalam penelitian ini dokumentasi yang digunakan meliputi arsip yang berisi gambaran umum program Bela Nanda dari Disdukcapil Kabupaten Klungkung. 3.6 Teknik Analisis Data Data yang berhasil di kumpulkan penulis dari lapangan, akan diorganisasikan, dirurutkan, ke dalam pola, kategori, dan satuan uraian dasar sehingga ditemukan uraian tentang permasalahan yang diteliti. Data yang diperoleh dari Teknik wawancara akan dilakukan analisis model nteraktif yang dikembangkan oleh Miles dan Huberman (1992), dimana analisis data kualitatif dilakukan secara interaktif dan berlangsung secara terus menerus sampai data yang dihasilkan mencapai titik jenuh. 3.6.1



Reduksi data (reduction) Teknik reduksi data adalah proses perangkuman dan pemulihan datadata yang diperoleh dilapangan melalui wawancara,observasi dan analisis dokumen yang dituangkan dalam bentuk laporan yang lengkap dan seara rinci. Laporan itu akan direduksi, dirangkum dipilah datadata yang pokok dan bersifat penting.



30



3.6.2



Penyajian Data (Display Data) Langkah selanjutnya adalah menyajikan data dalam berbagai bentuk seperti sekumpulan informasi tersusun yang memberikan kemungkinan adanya penarikan kesimpulan dan pengambilan tindakan. Penyajian data biasanya berbentuk teks atau kata- kata, tabel,grafik, diagram, dan lain sebagainya untuk mempermudah pemahaman makna dari data.



3.6.3



Penarikan kesimpulan Kegiatan anaisis ketiga yaitu menarik kesimpulan. Dalam tahapan ini terdapat kegiatan yaitu menganalisis data yang telah terkumpul dan melakukan vertifikasi dengan memikirkan kembali yang terlintas dalam pemikiran selama peneliti mencatat atau suatu tinjauan ulang pada catatan di lapangan.



3.7 Teknik Penyajian Data Menurut Sugiyono (2013) teknik penyajian data adalah suatu cara menyajikan data yang sesuai dengan data yang diperoleh dari hasil analisis data dalam bentuk deskritif. Terdapat bermacam- macam bentuk penyajian data dalam penelitian, Teknik penyajian data dibedakan menjadi tiga yakni Teknik penyajian dalam bentuk teks, table dan grafik. Dalam penelitian ini penulis menggunakan penyajian data dalam bentuk teks yaitu penyajian dalam kalimat- kalimat. Namun dalam penyajiannya hasil data penelitian telah disaring atau direduksi terlebih dahulu agar tidak semua hasil temuan disajikan.



DAFTAR PUSTAKA Sumber Buku : Agustino, Leo. 2014. Dasar – dasar kebijakan publik. Bandung : Alfabeta Pasolong, Harbani. 2011. Teori Administrasi Publik. Bandung. Alfabeta Sugiyono. 2018. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung. Alfabeta. Tahir, Arifin. 2015. Kebijakan Publik & Transparansi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Bandung : Alfabeta cv Tahir, Arifin. 2011. Kebijakan Publik & Transparansi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.Jakarta : PT. Pustaka Indonesia Press. Taufiqurokhman. 2014. Kebijakan Publik : Pendelegasian Tanggung Jawab Negara Kepada Presiden selaku Penyelenggara Pemerintahan. Jakarta : FISIP Universitas Moestopo Beragama (Pers) Sumber Penelitian : Dewi, Indah Surya. 2018. Kualitas Pelayanan Bus Sekolah Trans Gianyar Bagi Pelajar di Kabupaten Gianyar (Studi kasus : Trayek TH-01 Batubulan – Sukawati ). Skripsi Tidak diterbitkan. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Universitas Udayana . Denpasar Widhiastuti, Setiawati. 2016. Impelementasi Program Pencatatan Akta Berbasis Online (studi kasus Program Inovasi Capil Online Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar).Skripsi. Tidak Diterbitkan. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Udayana. Denpasar. Sumber Jurnal Prasetyo, Hari dan Hamudy.2016. Increasing The Birt And Death Regristration issues and Challengs. Jurnal Bina Praja 8(1). Diakses di http://jurnal.kemendagri.go.id/index.php/jbp/article/view/159, diakses pada 18 April 2020. Maranda, Habil. 2020. Teori dan Model Implementasi Kebijakan Publik. Diakses dari https://www.researchgate.net./pubication/326405219_Teori_dan_Model_I mplementasi_Kebijakan_Publik/link/5e8eb03292815c2f528d3c80/downlo ad, diakses pada 10 April 2020.



Rahmawati, Erin dan Retno Suryawati. 2017. Inovasi Pelayanan Akta Kelahiran Anak oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil ) di Kota Surabaya. https://jurnal.uns.ac.id/wacana-publik/article/view/18002. Diakses pada 20 Oktober 2019. Syahruddin, Haselman. 2015. Implementation Of Issuance Service Of Birth Death Certificates Indepartment Of Population And Civil Register Of Merauke District. International Journal Of Scientific & Technology Research Volume



4,



Issue



01.



Diakses



dari,



http://www.ijstr.org/final-



print/jan2015/The-Implementation-Of-Issuance-Service-Of-Birth-AndDeath-Certificates-Indepartment-Of-Population-And-Civil-Registrar-OfMerauke-District.pdf, diakses pada 15 April 2020. Wulandari, Putri dan Susanty. 2017. Strategi Pengembangan Model Inovasi “Mepeling” Akta Kelahiran di Kota Bandung. Jurnal Wacana Kinerja Volume



20



Nomor



1,



diakses



di



https://www.researchgate.net/publication/329260658_Strategi_Pengemban gan_Model_Inovasi_Mepeling_Akta_Kelahiran_di_Kota_Bandung/link/5 bff56f2299bf1a3c1557399/download, diakses pada 15 April 2020. Sumber elektronik : Balipost, 2017. Belasan Ribu Anak Belum Kantongi Akta Kelahiran. http://www.balipost.com/news/2017/07/17/15093/Belasan-Ribu-AnakBelum-Kantongi...html . diakses 15 Oktober 2019. Ombudsman Republik Inonesia. 2017. Standar Pelayanan Publik. Diakses di https://www.ombudsman.go.id/produk/lihat/197/SUB_BL_5a25a712a8fc9 _file_20180219_161742.pdf, diakses pada 17 April 2020. Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LkjIP) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung Tahun 2019. https://disdukcapil.klungkungkab.go.id/laporan/ . Diakses pada 20 Oktober 2019 Peraturan perundang-undangan Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 pelayanan Publik Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang peneyelenggaran administrasi kependudukan.