Panduan Code Blue [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

YAYASAN ALKHAIRAAT SAYYID IDRUS BIN SALIM ALDJUFRIE



RUMAH SAKIT UMUM SIS ALDJUFRIE PALU – SULAWESI TENGAH JL. SIS - ALJUFRI NO. 72 PALU  (0451) 456925 – 426575



YAYASAN ALKHAIRAAT RUMAH SAKIT UMUM SIS ALDJUFRIE PALU PANDUAN PELAYANAN CODE BLUE



Jl. SIS ALJUFRI NO. 72 TELP. (0451) 456925-426575 FAX (0451) 451363 Palu Email: [email protected]



*[email protected] *



YAYASAN ALKHAIRAAT SAYYID IDRUS BIN SALIM ALDJUFRIE



RUMAH SAKIT UMUM SIS ALDJUFRIE PALU – SULAWESI TENGAH JL. SIS - ALJUFRI NO. 72 PALU  (0451) 456925 – 426575



KATA PENGANTAR Puji syukur kepada Allah AWT, atas segala rahmat yang telah dikaruniakan kepada penyusun sehingga dapat menyelesaikan Panduan Pelayanan Code Blue. Panduan ini merupakan acuan bagi seluruh karyawan atau staf Rumah Sakit Umum SIS Aldjufrie Palu dalam melaksanakan Pelayanan Code Blue. Diharapkan dengan adanya Panduan ini dapat meningkatkan mutu pelayanan di Rumah Sakit Umum SIS Aldjufrie Palu. Tidak lupa penyusun menyampaikan terima kasih yang sedalam- dalamnya atas bantuan semua pihak dalam menyelesaikan Panduan Pelayanan Code Blue di Rumah Sakit Umum SIS Aldjufrie Palu. Kami sangat menyadari banyak terdapat kekurangan dalam panduan ini. Kekurangan ini secara berkesinambungan akan terus diperbaiki sesuai dengan tuntunan dalam pengembangan rumah sakit ini.



Palu, 23 Oktober 2018 Penyusun



POKJA KUALIFIKASI KEWENANGAN STAF



*[email protected] *



YAYASAN ALKHAIRAAT SAYYID IDRUS BIN SALIM ALDJUFRIE



RUMAH SAKIT UMUM SIS ALDJUFRIE PALU – SULAWESI TENGAH JL. SIS - ALJUFRI NO. 72 PALU  (0451) 456925 – 426575



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM SIS ALDJUFRIE PALU NOMOR : 076/DIR-RSU.SA/SK/X/2018 TENTANG PEMBENTUKAN TIM CODE BLUE RSU SIS ALDJUFRIE PALU BISMILLAHIRAHMANIRRAHIM RUMAH SAKIT UMUM SIS ALDJUFRIE PALU MENIMBANG :



a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis RSU SIS Aldjufrie Palu, maka diperlukan suatu penetepan pembentukan tim code blue RSU SIS Aldjufrie palu. b. bahwa untuk mendukung penyelenggaraan Penetapan pembentikan tim code blue, perlu adanya Peraturan/Keputusan Direktur tentang Kebijakan Penetapan pembentukan tim code blue sebagai landasan bagi penyelenggaraan seluruh pelayanan di RSU SIS Aldjufrie Palu. c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan b, maka dipandang perlu menetapkan suatu kebijakan yang mendukung penyelenggaraan Penetapan pembentukan tim code blue dalam pelayanan yang ditetapkan dengan Peraturan/Keputusan Direktur RSU SIS Aldjufrie Palu.



MENGINGAT :



1. Undang – undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431). 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1441 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063). 3. Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 *[email protected] *



YAYASAN ALKHAIRAAT SAYYID IDRUS BIN SALIM ALDJUFRIE



RUMAH SAKIT UMUM SIS ALDJUFRIE PALU – SULAWESI TENGAH JL. SIS - ALJUFRI NO. 72 PALU  (0451) 456925 – 426575



Nomor 153 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1966 tentang Wajib Simpan Rahasia Kedokteran; 5. Surat Keputusan Pengurus Besar Alkhairaat Nomor : 500/ 384/ PBA /2014 Tentang Pengangkatan Direktur RSU SIS Aldjufrie Palu. MEMUTUSKAN MENETAPKAN : Pertama



:



Kedua



:



Ketiga



:



Keempat



:



Kelima



:



KEPUTUSAN DIREKTUR RSU SIS ALDJUFRIE PALU PALU TENTANG PENETAPAN TIM CODE BLUE. Keputusan Direktur RSU SIS Aldjufrie Palu tentang kebijakan penetapan tim code blue. Kebijakan Penetapan tim code blue RSU SIS Aldjufrie Palu sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Keputusan ini Diharapkan dipahami. Seluruh pimpinan dan staf memahami dan mendukung penyelenggaraan Penetapan tim code blue sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Penyelenggaraan kebijakan Penetapan tim code blue RSU SIS Aldjufrie Palu dilaksanakan oleh seluruh staf medis yang terlatih di RSU SIS Aldjufrie Palu. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Palu Pada tanggal : 23 Oktober 2018 RSU SIS Aljufrie Palu Direktur



dr. Syahrir Abdurrasyid,Sp.OG, *[email protected] *



YAYASAN ALKHAIRAAT SAYYID IDRUS BIN SALIM ALDJUFRIE



RUMAH SAKIT UMUM SIS ALDJUFRIE PALU – SULAWESI TENGAH JL. SIS - ALJUFRI NO. 72 PALU  (0451) 456925 – 426575



LAMPIRAN SURAT PERATURAN DIREKTUR NOMOR : 076 /DIR-RSU.SA/SK/X/2018 TANGGAL : 23 OKTOBER 2018 TENTANG : PANDUAN PELAYANAN CODE BLUE RUMAH SAKIT UMUM SIS ALDJUFRIE PALU. BAB I PENDAHULUAN A. DEFINISI



Pelayanan



code blue



memberikan pertolongan segera sebelum



dan



saat henti



di pada



napas atau



rumah sakit adalah pasien henti



dengan



jantung



Pelayanan



yang



kegawat daruratan



(pre-arrest dan arrest)



dengan resusitas, melalui sistim pemanggilan kegawat daruratan di lingkungan rumah sakit melalui operator dengan menghubungi pos satpam Code blue adalah kata sandi yang digunakan untuk menyatakan bahwa pasien dalam kondisi gawat darurat yang memerlukan bantuan hidup segera, yaitu



suatu



tindakan resusitasi, terutama oleh karena henti jantung dan henti



nafas baik pasien anak maupun dewasa di rumah sakit. Tim code blue adalah Tim reaksi cepat yang terdiri dari dokter jaga IGD dan perawat terlatih yang melakukan tindakan resusitasi di lingkungan rumah sakit bila terjadi kondisi gawat darurat pada pasien anak maupun dewasa. Pasien gawat darurat adalah pasien anak maupun dewasa yang berada dalam ancaman kematian dan memerlukan resusitasi jantung paru (RJP) segera. Perawat terlatih adalah perawat yang telah mendapatkan pelatihan RJP dan bersertifikat, sehingga memiliki keterampilan khusus untuk melakukan proses asuhan.



*[email protected] *



YAYASAN ALKHAIRAAT SAYYID IDRUS BIN SALIM ALDJUFRIE



RUMAH SAKIT UMUM SIS ALDJUFRIE PALU – SULAWESI TENGAH JL. SIS - ALJUFRI NO. 72 PALU  (0451) 456925 – 426575



Dokter jaga IGD adalah dokter umum yang bekerja paruh waktu untuk jaga di IGD rumah sakit. Perawat pelaksana adalah seorang tenaga kesehatan yang bertanggung jawab dan di berikan wewenang untuk memberikan pelayanan keperawatan pada instansi kesehatan di tempat atau ruang dia bekerja.



B. TUJUAN Tujuan dari panduan ini adalah : 1. Untuk memberikan panduan baku bagi tim code blue dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai tim reaksi cepat jika code blue diaktifkan. 2. Membangun respon seluruh petugas di RSU SIS ALDJUFRI PALU pada pelayanan kesehatan dalam keadaan gawat darurat. 3. Mempercepat respon



time kegawat



daruratan



di



rumah



sakit



untuk



menghindari kematian dan kecacatan yang seharusnya tidak perlu terjadi



*[email protected] *



YAYASAN ALKHAIRAAT SAYYID IDRUS BIN SALIM ALDJUFRIE



RUMAH SAKIT UMUM SIS ALDJUFRIE PALU – SULAWESI TENGAH JL. SIS - ALJUFRI NO. 72 PALU  (0451) 456925 – 426575



BAB II RUANG LINGKUP



Sistem respon cepat code blue dibentuk untuk memastikan bahwa semua kondisi cardiacrespiratory arrest tertangani dengan resusitasi dan stabilisasi sesegera mungkin. Sistem respon terbagi dalam 2 tahap, yaitu:



1. Respon awal (responder pertama) berasal dari petugas rumah sakit baik medis ataupun non medis yang berada di sekitar korban. 2. Respon kedua (responder kedua) berasal dari tim code blue



Tim code blue terdiri dari : 1. Ketua tim code blue yaitu satu orang dokter umum. 2. Anggota tim code blue yaitu perwakilan perawat dari setiap sift di tiap ruangan igd umum,igd kebidanan,icu,perawatan anak,perawatan lantai 1 dan lantai 2.



*[email protected] *



YAYASAN ALKHAIRAAT SAYYID IDRUS BIN SALIM ALDJUFRIE



RUMAH SAKIT UMUM SIS ALDJUFRIE PALU – SULAWESI TENGAH JL. SIS - ALJUFRI NO. 72 PALU  (0451) 456925 – 426575



BAB III TATA LAKSANA



Sebuah respon code blue untuk seluruh daerah Rumah Sakit tidak dapat ditangani oleh Unit Gawat Darurat (UGD) sendiri karena kesulitan jarak dan lokasi yang tidak terjangkau padahal idealnya waktu antara aktivasi code blue sampai kedatangan code blue Team adalah 5 menit. Sehingga diharapkan setiap regio rumah sakit mempunyai tim yang dapat melakukan BLS awal sambil menunggu kedatangan tim code blue rumah sakit untuk meningkatkan harapan hidup pasien. Tim dibentuk dengan ketentuan tiap tim terdiri dari 3 sampai 5 anggota yang terlatih dalam BLS. Peralatan resusitasi darurat yang mudah untuk dibawa, harus ditempatkan di lokasi strategis di seluruh kawasan rumah sakit terutama di daerah di mana probabilitas tinggi terjadi kondisi darurat medis atau di mana tim rumah sakit telah dilatih dalam keterampilan BLS. Setidaknya satu kit resusitasi dasar harus ditempatkan di setiap area kerja satu departemen sehingga tim dapat dengan cepat memobilisasi dan memanfaatkan peralatan resusitasi. Jika tersedia peralatan resusitasi yang lebih maka efektifitas dan waktu respon dari Code Blue Tim akan lebih baik dan harapan hidup pasien meningkat. Hal ini sama pentingnya bahwa semua personil rumah sakit, terutama tenaga non-dokter dan non-medis, dilatih BLS sehingga mereka juga dapat memberikan resusitasi awal kehidupan (CPR) di lokasi kejadian sambil menunggu respon primer atau Code Blue tiba, dengan demikian juga meningkatkan kemungkinan hasil yang baik bagi para korban darurat medis. Pelatihan tim rumah sakit dalam keterampilan BLS dan penggunaan AED juga dapat dilakukan oleh ETD.



*[email protected] *



YAYASAN ALKHAIRAAT SAYYID IDRUS BIN SALIM ALDJUFRIE



RUMAH SAKIT UMUM SIS ALDJUFRIE PALU – SULAWESI TENGAH JL. SIS - ALJUFRI NO. 72 PALU  (0451) 456925 – 426575



BAB IV URAIAN TUGAS



1. Ketua tim adalah dokter jaga IGD Bertugas : 



Memimpin penanggulangan pasien saat terjadi kegawat daruratan







Menerima laporan singkat kejadian







meninjau catatan medis sebelumnya







memimpin jalan nya resusitasi







mengatur peran anggota tim







Melakukan Defibrilation



2. Anggota tim code blue terdiri dari : 



ICU dan Perawatan lantai 2 Bertugas : Airway dan Breathing a.Airway (bebaskan jalan napas) Tekan dahi angkat dagu (head tilt — chin lift) bila tidak ada trauma. Mendorong rahang bawah (jaw thrust) bila ada trauma. Pemasangan Oropharyngeal airway. b. Breathing (Bertanggung jawab terhadap keadequatan pemafasan pasien) Memberikan bantuan pernafasan melalui Bag-Valve-Mask. Memberikan oksigen sesuai kebutuhan pasien.







IGD Umum Dan Igd Kebidanan Bertugas : Compressor







Perawatan lantai 1 bertugas Memasang iv line/akses dan memberikan cairan menyuntikan obat-obatan







Perawatan anak bertugas sebagai pendokumentasian. *[email protected] *



YAYASAN ALKHAIRAAT SAYYID IDRUS BIN SALIM ALDJUFRIE



RUMAH SAKIT UMUM SIS ALDJUFRIE PALU – SULAWESI TENGAH JL. SIS - ALJUFRI NO. 72 PALU  (0451) 456925 – 426575



BAB V PENUTUP A. KESIMPULAN Konsep code blue merupakan suatu upaya dalam hal penanggulangan pasien gawat / gawat darurat di linkungan rumah sakit oleh semua personil rumah sakit. Keberhasilan dari kegiatan penanggulangan kegawatdaruratan pasien di rumah sakit ini bergantung dari besarnya dukungan seluruh personil rumah sakit, karena Blue Team adalah suatu tim yang terdiri dari sekelompok orang dari berbagai unsur di rumah sakit.



B. SARAN Sebagai perawat professional harus mengerti, memahami dan mampu ikut berperan dalam pelaksanaan code blue di rumah sakit. Hendaknya setiap rumah sakit menerapkan konsep code blue ini dan memberikan pelatihan bagi tim code blue secara periodik dalam bentuk simulasi praktik.



*[email protected] *



YAYASAN ALKHAIRAAT SAYYID IDRUS BIN SALIM ALDJUFRIE



RUMAH SAKIT UMUM SIS ALDJUFRIE PALU – SULAWESI TENGAH JL. SIS - ALJUFRI NO. 72 PALU  (0451) 456925 – 426575



DAFTAR PUSTAKA



Institute For Clinical Systems Protocol: Rapid.Response.Team.



Improvement.



2011. Health



Care



http://www.icsi.org/rapid response team protocol/rapid response team protocol with order set pdf.html. Diakses tanggal 18 Juni 2012. Royal



Brisbance & Women’s Hospital Health Service District. 2007. Code Blue Manual.http://www.sasvrc.qld.gov.au/SASVRC/Assets/ document/codeblue 0207.pdf. Diakses tanggal 20 Juni 2016. Saed, MD & Amin, Mohd. 2011.



Code Blue System. http://www.hsajb.moh.gov. Diakses tanggal 18 Juni 2016. https://galihendradita.wordpress.com/2017/04/18/panduan-code-blue-rumahsakit/. http://ilmu-education.blogspot.com/2016/09/penerapan-konsep-codeblue-dirumah.html.



*[email protected] *



YAYASAN ALKHAIRAAT SAYYID IDRUS BIN SALIM ALDJUFRIE



RUMAH SAKIT UMUM SIS ALDJUFRIE PALU – SULAWESI TENGAH JL. SIS - ALJUFRI NO. 72 PALU  (0451) 456925 – 426575



CODE BLUE SYSTEM No. Dokumen



No. Revisi



Halaman



015/SPOKKS/RSU.SA/X/2018



00



1/3



Tanggal Terbit STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



Di Tetapkan RSU SIS Aljufri Palu Direktur



23 oktober 2018



dr. Syahrir Abdurrasyid, Sp. OG PENGERTIAN



Code Blue adalah suatu sistem yang dirancang untuk digunakan pada kejadian henti napas atau henti jantung (kardiopulmonary arrest).



TUJUAN



Sebagai acuan penerapan langkah-langkah dalam menangani code di RSU SIS Aldjufrie Palu.



KEBIJAKAN



blue



SK Direktur Nomor 076/DIR-RSU.SA/SK/X/2018 Tentang Pembentukan tim code blue.



1. Staf rumah sakit wajib mengaktifkan sistim emergency 2. ( emergency call ) bila terjadi henti napas atau henti jantung dengan PROSEDUR



cara menghubungi pos satpam 3. Operator (Satpam) mengumumkan melalui internal sounsistem dengan cara megatakan “code blue di ruangan X, code blue di ruangan X, code blue diruangan X



*[email protected] *



YAYASAN ALKHAIRAAT SAYYID IDRUS BIN SALIM ALDJUFRIE



RUMAH SAKIT UMUM SIS ALDJUFRIE PALU – SULAWESI TENGAH JL. SIS - ALJUFRI NO. 72 PALU  (0451) 456925 – 426575



CODE BLUE SYSTEM No. Dokumen



No. Revisi



Halaman



015/SPOKKS/RSU.SA/X/2018



00



2/2



Di Tetapkan RSU SIS Aljufri Palu Direktur



Tanggal Terbit STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



23 oktober 2018



dr. Syahrir Abdurrasyid, Sp. OG 4. Tim code blue segera menuju keruangan terjadinya henti napas atau henti jantung dengan membawa troley emergency 5. Sebelum code blue tiba di lokasi petugas ruangan wajib melakukan resusitasi sesuai prosedur 6. Tim code blue terdiri dari satu dokter 2-3 orang perawat yang telah terlatih PROSEDUR



7. Dokter



sebagai



ketua



tim



mengkoordinir



pelaksana



resusitasi/ bantuan hidup dasar dan lanjut 8. Perawat 1 dan Perwat 2 melakukan pijat jantung dan bantuan napas secara bergantian 9. Perawat 3 menyiapkan obat-obatan dan peralatan (sirkulasi) 10. Perawat 4 bertugas mendokumentasikan semua tindakan 11. Jika resusitasi berhasil dan kondisi pasien stabil maka pasien di pindahkan ke ruangan ICU sesuai prosedur.



*[email protected] *



YAYASAN ALKHAIRAAT SAYYID IDRUS BIN SALIM ALDJUFRIE



RUMAH SAKIT UMUM SIS ALDJUFRIE PALU – SULAWESI TENGAH JL. SIS - ALJUFRI NO. 72 PALU  (0451) 456925 – 426575



CODE BLUE SYSTEM No. Dokumen



No. Revisi



Halaman



015/SPOKKS/RSU.SA/X/2018



00



3/3



Tanggal Terbit STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



Di Tetapkan RSU SIS Aljufri Palu Direktur



23 oktober 2018



dr. Syahrir Abdurrasyid, Sp. OG 12. Jika kegawat daruratan terjadi selain pada pasien rawat inap maka setelah kondisi pasien stabil setelah resusitasi maka akan di transfer di IGD RS Sis aldjufrie Palu untuk di tangani lebih lanjut



PROSEDUR



13. Tim code blue memastikan bahwa peralatan di troley emercency harus selalu siap pakai dengan cara mengecek setelah di gunakan dan selalu dalam keadaan tekunci.



UNIT TERKAIT



1. 2. 3. 4.



IGD Rawat Jalan Rawat Inap Lingkungan RSU SIS Aldjufrie Palu



*[email protected] *