Panduan Evaluasi Kinerja Staf Medis [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TANJUNGPINANG Jalan W.R. Supratman No.100 KM. 8 Tanjungpinang Telp/ Fax. 0771- 733 5203 E-mail: [email protected] [email protected]



SURAT KEPUTUSAN PEMIMPIN BLUD RSUD PROVINSI KEPULAUAN RIAU TANJUNGPINANG NOMOR : / SK-RSUD PROV / X / 2016 TENTANG PANDUAN PROSES EVALUASI KINERJA STAF MEDIS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TANJUNGPINANG PEMIMPIN BLUD RSUD PROVINSI KEPULAUAN RIAU TANJUNGPINANG



Menimbang



:



a. bahwa rumah sakit adalah lembaga yang memberikan pelayanan klinik dengan badan dan jiwa manusia sebagai sasaran kegiatannya, maka mutu pelayanan medik menjadi indikator penting untuk menilai baik buruknya pelayanan rumah sakit; b. bahwa sesuai dengan pertimbangan butir a di atas, perlu adanya Keputusan Direktur Rumah Sakit tentang Panduan Panduan Proses Evaluasi Kinerja Staf Medis.



Mengingat



:



1. Undang Undang No 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 2. Peraturan Menteri Kesehatan No 129 tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal RS; 3. Peraturan Menteri Kesehatan No 1438 tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Kedokteran; 4. Peraturan Menteri Kesehatan No 1691 tahun 2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit; 5. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.1333./MenKes/SK/XII/1999 tahun 1999, tentang Standar Pelayanan RS; 6. Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 27 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimum Rumah



Sakit Umum Daerah Tanjungpinang;



Provinsi



Kepulauan



Riau



7. Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tanjungpinang;



8. Keputusan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nomor 697 tahun 2014 tanggal 9 Mei 2014 tentang Pengangkatan dan Penetapan Pemimpin Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tanjungpinang. 9. Surat Keputusan Direktur RSUD Provinsi Kepulauan Riau Nomor 178/ SK-RSUD Prov / VI / 2015 tentang Kebijakan Pelayanan RSUD Provinsi Kepulauan Riau Tanjungpinang. 10.



Surat Keputusan Direktur RSUD Provinsi Kepulauan



Riau Nomor 846 / SK-RSUD Prov / VI / 2016 tentang Pedoman Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP) RSUD Provinsi Kepulauan Riau Tanjungpinang.



MEMUTUSKAN Menetapkan



: SURAT KEPUTUSAN TENTANG PANDUAN PROSES EVALUASI KINERJA STAF MEDIS DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TANJUNGPINANG.



Kesatu



: Untuk mewujudkan suatu pelayanan medis yang bermutu sangat diperlukan adanya tata pengaturan yang baik terhadap kegiatan pelayanan medis yang dilaksanakan oleh para dokter, perawat dan tenaga klinik lainnya;



Kedua



:



Ketiga



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, bila



setiap petugas yang terlibat dalam pelayanan klinik harus memahami dan menerapkan prosedur – prosedur yang dapat mencegah terjadinya resiko akibat penatalaksanaan medik;



kemudian hari diketemukan kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Pada tanggal



: Tanjungpinang : Oktober 2016



PEMIMPIN BLUD RSUD PROVINSI KEPULAUAN RIAU TANJUNGPINANG



dr. MUCHTAR LUTFI MUNAWAR, SpP



LAMPIRAN 1 KEPUTUSAN PEMIMPIN BLUD RSUD PROVINSI KEPULAUAN RIAU TANJUNGPINANG NOMOR : / SK-RSUD PROV / X / 2016 TANGGAL : Oktober 2016



PANDUAN PROSES EVALUASI KINERJA STAF MEDIS DI RSUD PROVINSI KEPULAUAN RIAU TANJUNGPINANG A. DEFINISI Merupakan suatu proses pengumpulan data , menganalisa informasi terhadap setiap



kinerja



staf



medis



yang



dilaksanakan



berdasarkan



data



yang



komperhensif untuk menilai pencapaian program dan mendeteksi serta menyelesaikan masalah yang dihadapi. Dalam melaksanakan tugas seseorang atau kelompok orang atau unit – unit yang sesuai dengan standar kinerja dan tujuan rumah sakit. Proses evaluasi yang terus menerus terhadap praktisi professional dilakukan secara objektif dan berbasis bukti. Hasil proses review bias tidak ada perubahan dalam tanggung jawab staf medis fungsional , perluasan tanggung jawab , pembatsan tanggung jawab



masa konseling dan pengawasan



atau



kegiatan yang lainnya. Setiap waktu sepanjang tahun, bila bukti yang didapat dipertanyakan kurangnya peningkatan kinerja, ada review dan kegiatan sesuai lainnya yang diambil,. Hasil review , tindakan yang diambil dari setiap dampak atas



kewenangan



didokumentasikan



fungsional atau file lainnya.



dalam



file



kredential



staf



medis



Ada evaluasi terus menerus terhadap kualitas dan kemampuan asuhan klinis yang



diberikan



oleh



setiap



staf



medis



fungsional



diperlukan



untuk



meningkatan mutu pelayanan masing – masing staf medis dan untuk mengurangi kesalahan dalam memberikan pelayanan medis yang akan dilaksanakan. B. RUANG LINGKUP Instalasi Rawat Inap, Instalasi Rawat Jalan, Instalasi Gawat Darurat ( IGD ), Instalasi ICU, Instalasi Bedah Sentral, Instalasi Rehabilitasi Medik, Instalasi Rekam Medik, Semua Unit Pelayanan di RSUD Provinsi Kepulauan Riau Tanjungpinang.



C. TATA LAKSANA 1. Tata Cara Penilaian : 1) Proses evaluasi ini diakukan oleh tim yang dibentuk oleh Direktur yang diketuai oleh Wakil Direktur Pelayanan Medik dan Keperawatan dengan anggota perwakilan Managemen, Komite, tim, SMF dan Kepala Instalasi. 2) Proses evaluasi dimulai dari pengisian form – form asesmen penilaian kinerja untuk setiap parameter, informasi bisa didapat dari wawancara ataupun telusur dokumen terbuka dan tertutup. 3) Hasil tersebut direkapitulasi dan dituangkan dalam Form Penilaian Kinerja Dokter yang ditandatangani oleh Kepala Instalasi dan diketahui oleh Wakil Direktur Pelayanan Medik dan Keperawatan. 4) Setiap tenaga medis yang mendapat penilaian diberikan kesempatan untuk mengklarifikasi hasil penilaian tim sebelum ditetapkan oleh Direktur. 5) Evaluasi dilaksanakan secara berkala setiap 6 bulan sekali atau per semester. 6) Hasil penilaian kinerja ini akan menjadi acuan untuk pengembangan karir, keberlangsungan kontrak dan remunerasi. 7) Evaluasi praktek professional terus menerus dan review tahunan dari setiap anggota staf medis fungsional dilaksanakan dengan proses yang seragam yang ditentukan oleh kebijakan rumah sakit.



8) Evaluasi



mempertimbangkan



dan



menggunakan



data



komparatif



secara proaktif seperti membandigkan dengan literatur kedokteran. 9) Evaluasi mempertimbangkan dan menggunakan kesimpulan dari analisa mendalam terhadap komplikasi yang dikenal dan berlaku. Informasi



dari



proses



didokumentasikan dalam



evaluasi



praktik



professional



tersebut



file kredensial anggota staf medis fungsional dan



file lainnya yang relevan. 2. Kinerja staf klinis yang dievaluasi adalah : 1) Perawatan pasien ( Patient Care ). Parameter perawatan pasien ( Patient Care ) antara lain: Pengkajian awal ( assesment awal ) dilaksanakan dalam waktu 25 jam sejak pasien MRS, kehadiran DPJP untuk visite pasien, kesalahan verivikasi hasil pemeriksaan lab, pemberian site marking.



2) Pengetahuan Medis / Klinik ( Medical / Clinical Knowlwdge ). Parameter pengetahuan medis / klinik ( medical / clinical knowledge ) yaitu dokter mengikuti diklat minimal 20 jam pertahun. 3) Pembelajaran dan Perbaikan Berbasis Praktik ( Practice base learning improement ). Parameter pembelajaran dan perbaikan berbasis praktik ( practice base learning improemet ) yaitu penggunaan singkatan yang tepat pada penulisan diagnose dan therapy. 4) Keterampilan Interpersonal dan Komunikasi ( Interpersonal and Skill Communication). Parameter keterampilan interpersonal dan komunikasi ( interpersonal and skill comunication ) antara lain: menerima komplain dari pasien atau



keluarga



pasien,



menerima



komplain



dari



teman



sejawat/perawat/staf. 5) Praktek berbasis sistem ( System Base Practice ). Parameter praktek berbasis sistem ( system base practice ) yaitu: hasil bacaan ( expertise ) terbaca, lengkap, dan tepat waktu ( Nama, Tanda Tangan, Tanggal dan Jam Jelas ). 6) Profesionalisme. Parameter profesionalisme yaitu: menghadiri rapat tim medis.



3. Informasi didapat dari : 1) Status RM baik pasien yang sudah pulang ( tertutup ) atau pasien yang masih dalam perawata. 2) Observasi langsung, misalnya: a. Kehadiran DPJP untuk visite pasien. b. Terjadi false dalam pemberian obat. c. Pelaksanaan Time Out. 3) Monitoring terhadap teknis pelayanan. 4) Laporan dari unit / Instalasi / Manajemen. Informasi dari proses evaluasi praktek professional tersebut didokumentasikan dalam file kredensial anggota staf medis fungsional dan file lainnya yang relevan . D. Dokumentasi 1. SPO Pengisian Form Evaluasi Kinerja Individu. 2. Form Asessment tools. 3. Form Penilaian Kinerja Dokter.