Panduan General Concent [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANDUAN PERSETUJUAN UMUM ( GENERAL CONSENT )



RSU MUSLIMAT PONOROGO Alamat: Jalan Jendral Ahmad Yani No. 155 Ponorogo, 63419 Tlp. (0352) 481 986/ 488 130/ 488 933, Fax. (0352) 481 986 Website: http://rs-muslimatponorogo.com



Panduan General Consent



Page 1



KATA PENGANTAR



Assalammualaikum Wr, Wb. Puji syukur senantiasa penulis haturkan kehadapan Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat, serta energi yang positif, sehingga penyusun telah dapat menyelesaikan buku panduan ini dengan baik. Salam tak lupa penyusun sampaikan kepada setiap inspirasi dan motivasi yang selalu ada menemani penulis selama menyusun panduan ini. Buku ini berjudul Panduan Persetujuan Umum ( general concent ) di Rumah Sakit Umum Muslimat Ponorogo diharapkan dapat menjadi acuan dalam proses pelayanan yang dapat memenuhi kebutuhan pasien terutama ketika pasien diharuskan untuk mengisi surat pernyataan umum saat akan dirawat. Selain itu dapat memberikan acuan kepada pasien dan atau keluarganya mengenai siapa yang berhak melakukan pernyataan persetujuan umum. Selama penyusunan buku panduan ini penyusun mendapatkan bantuan dari berbagai pihak, baik berupa bantuan moril, bimbingan, pengarahan, pemikiran dan saran-saran yang sangat berarti dan bermanfaat bagi penyusun didalam penyusunan buku panduan ini. Untuk itulah, penyusun ingin mengucapkan banyak terima kasih. Akhir kata penyusun berharap agar buku panduan ini dapat berguna dan bermanfaat bagi semua pihak khususnya bagi karyawan Rumah Sakit Umum Muslimat Ponorogo, sehingga dapat tercipta pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan pasien dan keluarga. Wassalamualaikum Wr.Wb



Tim Penyusun



Panduan General Consent



Page 2



SAMBUTAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM MUSLIMAT PONOROGO



Assalamu’alaikum Wr.Wb Puji syukur kehadirat Allah SWT atas berkat atas segala karunia dan petunjuk-Nya sehingga penyusunan Buku Panduan Persetujuan umum ( General Concent ) di Rumah Sakit Umum Muslimat Ponorogo telah dapat diselesaikan pada waktunya. Proses penyusunan Buku Panduan Persetujuan Umum ( General Consent) di Rumah Sakit Umum Muslimat Ponorogo ini melibatkan beberapa disiplin klinis di rumah sakit. Dengan telah disusunnya buku panduan ini diharapkan dapat menunjang mutu pelayanan pasien di rumah sakit terutama dalam hal peningkatan layanan rumah sakit dalam menghormati hak pasien terutama hak dalam memberikan persetujuan umum pada saat akan dirawat Akhirnya kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada semua pihak atas bantuan dan perhatiannya yang telah diberikan dalam penyusunan Buku Panduan Persetujuan Umum ( General Consent) di Rumah Sakit Umum Muslimat Ponorogo Semoga Allah SWT senantiasa memberikan bimbingan dan petunjuk kepada kita sekalian dalam melaksanakan tugas ini.Amin. Wassalamu’alaikum Wr.Wb



Ponorogo, ……………………… 2016 Direktur RSU Muslimat Ponorogo



dr.H. Achmad Sunarno



Panduan General Consent



Page 3



SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM MUSLIMAT PONOROGO NOMOR : ………………………………………………… TENTANG KEBIJAKAN TENTANG TIM PENYUSUNAN PANDUAN PERSETUJUAN UMUM ( GENERAL CONSENT ) RUMAH SAKIT UMUM MUSLIMAT PONOROGO DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM MUSLIMAT PONOROGO MENIMBANG : a. Bahwa RSU Muslimat Ponorogo selalu berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan pada masyarakat b. Bahwa dalam rangka memudahkan pasien dan keluarga mendapatkan kejelasan tentang informasi dan persetujuan umum yang harus dipahami. c. Bahwa sesuai butir a dan b tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan peraturan direktur Rumah Sakit Umum Muslimat Ponorogo MENGINGAT : 1. Surat



Keputusan



Pengurus



BPPK



Nomor



:



42.A.SK.P-2.BPPK-NU.IV.2016



tentang



Pengangkatan Direktur Rumah Sakit Umum Muslimat Ponorogo (RSUM) Masa Bakti April 2016 - 2017



2. Surat Keputusan Pengurus BPPK Nomor : ……………………… tentang Pengesahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Muslimat Ponorogo. MEMPERHATIKAN : 1. 2. 3. 4. 5.



Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit Peraturan Menteri Kesehatan No 269 Tahun 2008 Tentang Rekam Medis; Peraturan Menteri Kesehatan No 290 Tahun 2008 Tentang Persetujuan Tindakan Dokter; Keputusan Direktoral Jendral Pelayanan Medik Nomor HK.00.06.3.5.1866 tentang Pedoman Pelaksanaan Persetujuan Tindakan Medik M E M U T U S KAN



MENETAPKAN



:



Kebijakan Tentang Tim Penyusun Panduan General Consent di RSU Muslimat Ponorogo



PERTAMA



Tim Penyusun Buku Panduan Persetujuan Umum ( general Consent) Di Rumah Sakit Umum Muslimat Ponorogo adalah sebagai berikut : Koordinator



Panduan General Consent



: Dwi Ratna Sari, S.Kep,Ns. Page 4



Sekretaris



: Irma Rahmawati, Amd.Keb



Anggota



: 1. Ferra Ardiyanti, Amd.Kep



KEDUA



2. Ari Saharudin, S.Kep,Ns 3. Nurcholis, S.kep,Ns 4. Fegik Wijayanti, Amd.Kep Tugas Tim yaitu mengadakan rapat persiapan dan koordinasi dengan



:



pihak terkait, menyusun Draf Panduan Persetujuan Umum ( General



KETIGA



Consent) Di Rumah Sakit Umum Muslimat Ponorogo Dalam menjalankan tugasnya, Tim dapat mengundang organisasi



:



profesi atau pihak – pihak lain yang terkait untuk mendapatkan



KEEMPAT



masukan guna mendapatkan hasil yang maksimal Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila dipandang perlu



Ditetapkan di : Ponorogo Tanggal : ………………………………………. RUMAH SAKIT UMUM MUSLIMAT PONOROGO



dr. H. Achmad Soenarno Direktur



SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM MUSLIMAT PONOROGO NOMOR : ………………………………………………… TENTANG KEBIJAKAN PANDUAN PERSETUJUAN UMUM ( GENERAL CONSENT ) RUMAH SAKIT UMUM MUSLIMAT PONOROGO DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM MUSLIMAT PONOROGO Panduan General Consent



Page 5



MENIMBANG : a. Bahwa RSU Muslimat Ponorogo selalu berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan pada masyarakat b. Bahwa dalam rangka memudahkan pasien dan keluarga mendapatkan kejelasan tentang informasi dan persetujuan umum yang harus dipahami. c. Bahwa sesuai butir a dan b tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan peraturan direktur Rumah Sakit Umum Muslimat Ponorogo MENGINGAT : 1. Surat



Keputusan



Pengurus



BPPK



Nomor



:



42.A.SK.P-2.BPPK-NU.IV.2016



tentang



Pengangkatan Direktur Rumah Sakit Umum Muslimat Ponorogo (RSUM) Masa Bakti April 2016 - 2017



2. Surat



Keputusan



Pengurus



BPPK



Nomor



:……………………………



tentang



Pengesahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Muslimat Ponorogo. MEMPERHATIKAN : 1. 2. 3. 4. 5.



Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit Peraturan Menteri Kesehatan No 269 Tahun 2008 Tentang Rekam Medis; Peraturan Menteri Kesehatan No 290 Tahun 2008 Tentang Persetujuan Tindakan Dokter; Keputusan Direktoral Jendral Pelayanan Medik Nomor HK.00.06.3.5.1866 tentang Pedoman Pelaksanaan Persetujuan Tindakan Medik M E M U T U S KAN



MENETAPKAN PERTAMA KEDUA



:



Kebijakan Tentang Panduan Persetujuan Umum ( General Consent )



:



di RSU Muslimat Ponorogo Ketentuan proses persetujuan umum dilakukan sesuai dengan



:



lampiran keputusan ini Pembinaan dan pengawasan pelayanan general concent pasien Rumah Sakit Umum Muslimat Ponorogo dilaksanakan kepala unit



KETIGA



:



rekam medis Ketetapan ini berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan, dan apabila ada kekeliruan di kemudian hari dalam penetapan ini, akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Ponorogo Tanggal : ………………………………………. RUMAH SAKIT UMUM MUSLIMAT Panduan General Consent



Page 6



PONOROGO



dr. H. Achmad Soenarno Direktur



DAFTAR ISI



Halaman HALAMAN JUDUL ………………………………………………………………….



-



KATA PENGANTAR …………………………………………………………………



I



KATA SAMBUTAN ………………………………………………………………….



ii



SK DIREKTUR TENTANG TIM PENYUSUN PANDUAN ………………………..



iii



SK DIREKTUR TENTANG PENETAPAN PANDUAN ……………………………



V



DAFTAR ISI ………………………………………………………………………….



vii



Panduan General Consent



Page 7



BAB I DEFINISI ……………………………………………………………………..



1-5



BAB II RUANG LINGKUP ………………………………………………………….



6



A. Tindakan Yang Memerlukan Persetujuan …………………………………….



6



B. Ketentuan Persetujuan Tindakan …………………………………………………….



7



BAB III TATA LAKSANA PERSETUJUAN ……………..……………………….....



15



A. Tata Laksana Persetujuan Umum ……………………………………………...



14



BAB IV DOKUMENTASI ……………………………………………………………



17



BAB V PENUTUP ……………………………………………………………………



18



DAFTAR PUSTAKA ………………………………………………………………….



19



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Rumah Sakit wajib untuk merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang klien dan atau pasien, kecuali untuk kepentingan hukum. Hal ini menyangkut privasi klien yang berada dalam asuhan keperawatan karena disis lain perawat juga wajib menghormati hak-hak klien dan atau pasien dan profesi lain sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Di rumah sakit, hubungan antara pasien, keluarga, tenaga kesehatan dan rumah sakit sebagai lembaga merupakan hubungan yang sangat kompleks dan akan terus berkembang sesuai dengan perubahan tata nilai dan norma dalam masyarakat. Dengan semakin meningkatnya pendidikan dan kesadaran masyarakat terhadap hukum, maka tertib dalam pelayanan kesehatan yang pada intinya akan memberikan kepastian hukum kepada pasien, tenaga kesehatan dan rumah sakit perlu dikembangkan.



Panduan General Consent



Page 8



Kepastian hukum dan perlindungan hukum berlaku untuk pasien/keluarga, tenaga kesehatan dan rumah sakit sesuai dengan hak dan kewajibannya masing-masing. B. Tujuan Sebagai panduan untuk pasien mengenai hak dan kewajiban yang diperolehnya selama mendapatkan perawatan dan pemeriksaan dari Rumah Sakit tempat dirinya dirawat.



BAB II DEFINISI A. Pengertian Persetujuan Umum Pelayanan Kesehatan ( General Consent for Treatment) adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekat setelah mendapat penjelasan secara lengkap mengenai pelayanan kesehatan yang akan dilakukan terhadap pasien terkait dengan proses pemeriksaan , perawatan dan pengobatan.



B. Tujuan persetujuan umum ( General Concent ) 1. Sebagai acuan dalam pelaksanaan persetujuan umum terhadap pelayan kesehatan yang akan diberikan pada pasien. 2. Meningkatkan partisipasi pasien dan keluarga dalam rencana tatalaksana. 3. Agar pasien dan keluarganya mendapatkan informasi yang tepat dan akurat. 4. Memperoleh izin dari pasien dan keluarga dalam proses perawatan dan pengobatan. C. BENTUK PERSETUJUAN TINDAKAN 1. Dinyatakan: Panduan General Consent



Page 9



a. Secara lisan b. Secara tertulis 2. Dianggap diberikan sesuai ketentuan pelaksanaan D. LANDASAN HUKUM PERSETUJUAN TINDAKAN 1. Undang Undang No 29 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia; 2. Undang Undang No 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit;



BAB III RUANG LINGKUP



A. TINDAKAN YANG MEMERLUKAN PERSETUJUAN UMUM Persetujuan meliputi berbagai aspek pada hubungan antara Rumah sakit dan pasien, diantaranya: 1. Persetujuan perawatan dan pengobatan Pasien atau keluarganya menyetujui sebagai pasien rawat inap atau pasien rawat jalan tergantung kepada kebutuhan medis.Pengobatan dapat meliputi pemeriksaan X-Ray atau radiologi, tes darah , perawatan rutin dan prosedur seperti cairan infus atau suntikan dan evaluasi ( contohnya wawancara dan pemeriksaan fisik ) Keluarga memberikan persetujuan tidak termasuk untuk persetujuan invasive ( misalkan operasi )atau tindakan yang mempunyai resiko tinggi Apabila pasien atau keluarganya memutuskan untuk menghentikan perawatan medis maka RS Muslimat Ponorogo tidak bertanggung jawab atas hasil yang merugikan pasien 2. Persetujuan pelepasan informasi Pasien dan keluarga memahami informasi yang ada di pasien termasuk diagnosa, hasil laboratorium dan hasil tes diagnosik yang akan digunakan untuk perawatan medis Rumah Sakit Muslimat Ponorogo akan menjamin kerahasianya.



Panduan General Consent



Page 10



Pasien atau keluarga memberi wewenang kepada Rumah Sakit untuk memberikan informasi tentang diagnosis, hasil pelayanan dan pengobatan bila diperlukan untuk memproses klaim asuransi atau perusahaan dan atau lembaga pemerintah. 3. Hak dan tanggung jawab pasien Pasien dan keluarga memiliki hak untuk mengambil bagian dalam keputusan mengenai penyakit pasien, dalam hal ini perawatan medis dan rencana pengobatan. Pasien telah mendapat informasi tentang “ Hak Dan Kewajiban Pasien “ di Rumah Sakit Muslimat Ponorogo. Pasien memahami bahwa Rumah Sakit Muslimat Ponorogo tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang – barang pribadi dan barang berharga yang dibawa ke Rumah Sakit Muslimat Ponorogo. 4. Informasi Rawat Inap Pasien tidak diperkenankan untuk membawa barang – barang berharga ke ruang rawat inap, jika ada anggota keluarga atau teman harus diminta untuk membawa pulang uang atau perhiasan, dan Rumah Sakit Muslimat Ponorogo tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang berharga. Pasien telah menerima informasi tentang peraturan yang diberlakukan oleh Rumah Sakit dan pasien beserta keluarga bersedia untuk mematuhinya, termasuk akan mematuhi jam berkunjung pasien sesuai dengan aturan Rumah Sakit. Demi keamanan seluruh pasien setiap keluarga dan siapapun yang akan mengunjungi pasien diluar jam berkunjung, bersedia untuk diminta / diperiksa identitasnya oleh Rumah Sakit. 5. Privasi a. Pasien mengijinkan atau tidak mengijinkan Rumah Sakit memberi akses bagi : 1) Keluarga dan handai taulan 2) Orang – orang yang dalam permintaan khusus tidak diijinkan menengok pasien b. Pasien memerlukan atau tidak memerlukan pelayanan kerohanian sesuai dengan agama pasien. 6. Informasi biaya Panduan General Consent



Page 11



Pasien memahami tentang informasi biaya pengobatan atau biaya tindakan yang dijelaskan oleh petugas Rumah Sakit. Pasien atau keluarga menyatakan telah membaca, mengerti, memahami dan sepenuhnya setuju dengan setiap pernyataan yang terdapat dalam formulir general concent. Dalam keadaan sadar tanpa paksaan dan penuh tanggung jawab Keluarga atau penanggung jawab pasien dan pemberi



informasi



menandatangani dan memberikan nama terang setelah edukasi disampaikan B. KETENTUAN PERSETUJUAN UMUM Saat



penyampaian



informasi,



diharapkan



pemberi



informasi



dapat



mempertimbangkan hal-hal di bawah ini: a. Informasi diberikan dalam konteks nilai, budaya dan latar belakang mereka. Sehingga menghadirkan seorang interpreter mungkin merupakan suatu sikap yang penting, baik dia seorang profesional ataukah salah seorang anggota keluarga. Dapat menggunakan alat bantu, seperti leaflet atau bentuk publikasi lain apabila hal itu dapat membantu memberikan informasi yang bersifat rinci. Pastikan bahwa alat bantu tersebut sudah berdasarkan informasi yang terakhir. Misalnya, sebuah leaflet yang menjelaskan tentang prosedur yang umum. Leaflet tersebut akan membuat jelas kepada pasien karena dapat ia bawa pulang dan digunakan untuk berpikir lebih lanjut, tetapi jangan sampai mengakibatkan tidak ada diskusi. b. Apabila dapat membantu, tawarkan kepada pasien untuk membawa keluarga atau teman dalam diskusi c. Menjawab semua pertanyaan pasien dengan benar dan jelas. d. Memberikan cukup waktu bagi pasien untuk memahami informasi yang diberikan, dan kesempatan bertanya tentang hal-hal yang bersifat klarifikasi, sebelum kemudian diminta membuat keputusan C. YANG DAPAT MEMBERI PERSETUJUAN



Panduan General Consent



Page 12



Persetujuan diberikan oleh individu yang kompeten. Ditinjau dari segi usia, maka seseorang dianggap kompeten apabila telah berusia 21 tahun atau lebih atau telah pernah menikah. Sedangkan anak-anak yang berusia 18 tahun atau lebih tetapi belum berusia 21 tahun dapat membuat persetujuan umum apabila mereka dapat menunjukkan kompetensinya dalam membuat keputusan. Alasan hukum yang mendasarinya adalah sbb: 1. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata maka seseorang yang berumur 21 tahun atau lebih atau telah menikah dianggap sebagai orang dewasa dan oleh karenanya dapat memberikan persetujuan 2. Umur 21 tahun atau belum 21 tahun tetapi sudah menikah, penandatanganan persetujuan dapat dilakukan oleh dirinya sendiri 3. Antara 18-20 tahun 4. Umur 16 tahun - 18 tahun, penadatanganan dilakukan oleh orang tua atau keluarga terdekat jika orang tua berhalangan. 5. Umur kurang dari 15 tahun, penandatanganan harus dilakukan oleh orang tua atau keluarga terdekat 6. Pasien yang menderita gangguan jiwa, maka penandatangan dilakukan oleh orang tua/ wali/ keluarga terdekat. 7. Berdasarkan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak maka setiap orang yang berusia 18 tahun atau lebih dianggap sebagai orang yang sudah bukan anak-anak. Dengan demikian mereka dapat diperlakukan sebagaimana orang dewasa yang kompeten, dan oleh karenanya dapat memberikan persetujuan 8. Mereka yang telah berusia anara 16 tahun - 18 tahun memang masih tergolong anak menurut hukum, namun dengan menghargai hak individu untuk berpendapat sebagaimana juga diatur dalam UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka mereka dapat diperlakukan seperti orang dewasa dan dapat memberikan persetujuan tindakan kedokteran tertentu, khususnya yang tidak berisiko tinggi. Untuk itu mereka harus dapat menunjukkan kompetensinya dalam menerima informasi dan membuat keputusan dengan bebas. Selain itu, persetujuan atau penolakan mereka dapat dibatalkan oleh orang tua atau wali atau penetapan pengadilan.



Panduan General Consent



Page 13



9. Sebagaimana uraian di atas, setiap orang yang berusia 18 tahun atau lebih dianggap kompeten. Seseorang pasien dengan gangguan jiwa yang berusia 18 tahun atau lebih tidak boleh dianggap tidak kompeten sampai nanti terbukti tidak kompeten dengan pemeriksaan. Sebaliknya, seseorang yang normalnya kompeten, dapat menjadi tidak kompeten sementara sebagai akibat dari nyeri hebat, syok, pengaruh obat tertentu atau keadaan kesehatan fisiknya. Anak-anak berusia 16 tahun atau lebih tetapi di bawah 18 tahun harus menunjukkan kompetensinya dalam memahami sifat dan tujuan suatu tindakan kedokteran yang diajukan. Jadi, kompetensi anak bervariasi bergantung kepada usia dan kompleksitas tindakan. Seseorang dianggap kompeten untuk memberikan persetujuan, apabila: 1. Mampu memahami informasi yang telah diberikan kepadanya dengan cara yang jelas, menggunakan bahasa yang sederhana dan tanpa istilah yang terlalu teknis. 2. Mampu mempercayai informasi yang telah diberikan. 3. Mampu mempertahankan pemahaman informasi tersebut untuk waktu yang cukup lama dan mampu menganalisisnya dan menggunakannya untuk membuat keputusan secara bebas. Yang dimaksud dengan kompetensi berfluktuasi : 1. Terhadap pasien yang mempunyai kesulitan dalam menahan informasi atau yang kompetensinya hilang timbul (intermiten), harus diberikan semua bantuan yang dia perlukan untuk mencapai pilihan/ keputusan yang terinformasi. 2. Dokumentasikan semua keputusan yang dia buat saat dia kompeten, termasuk diskusi yang terjadi. Setelah beberapa waktu, saat dia kompeten lagi, diskusikan kembali keputusan tersebut dengannya untuk memastikan bahwa keputusannya tersebut konsisten. D. PERSETUJUAN PADA INDIVIDU YANG TIDAK KOMPETEN Keluarga terdekat umumnya dianggap dapat memberikan persetujuan umum bagi orang dewasa lain yang tidak kompeten. Yang dimaksud dengan keluarga terdekat adalah suami atau istrinya, orangtua yang sah atau anaknya yang kompeten, dan saudara Panduan General Consent



Page 14



kandungnya. Sedangkan hubungan kekeluargaan yang lain seperti paman, bibi, kakek, mertua, ipar, menantu, keponakan dan lain-lain tidak dianggap sebagai keluarga terdekat, meskipun mereka pada keadaan tertentu dapat diikutsertakan ke dalam proses pemberian informasi dan pembuatan keputusan. E. PEMBERLAKUKAN PERNYATAAN PERSETUJUAN UMUM Tidak ada satu ketentuan pun yang mengatur tentang lama keberlakuan suatu persetujuan umum. Teori menyatakan bahwa suatu persetujuan akan tetap sah sampai dicabut kembali oleh pemberi persetujuan atau pasien. Namun demikian, bila informasi baru muncul, misalnya tentang adanya efek samping atau alternatif tindakan yang baru, maka pasien harus diberitahu dan persetujuannya dikonfirmasikan lagi.



BAB IV DOKUMENTASI



Dokumentasi terkait dengan General consent adalah 1. Lembar General Consent



Panduan General Consent



Page 15



BAB V PENUTUP



Buku panduan persetujuan tindakan di Rumah Sakit Muslimat Ponorogo disusun untuk menjadi acuan dalam pelaksanaan pelayanan pemberian persetujuan yang dapat dilakukan oleh pasien yang bersangkutan atau keluarganya. Dengan adanya panduan ini diharapkan dapat memberikan acuan kepada seluruh staf rumah sakit untuk turut membantu pasien dan memberikan informasi kepada pasien mengenai apa yang harus dilakukan pasien jika pasien terhambat dalam mengambil keputusan.



Panduan General Consent



Page 16



Panduan General Consent



Page 17