Baru.. General Concent [PDF]

  • Author / Uploaded
  • sinta
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENYAMPAIAN GENERAL CONCENT (PERSETUJUAN UMUM) No. : SOP-Btl I-PRMDokumen 325 TAHUN 2022 No. : 02 SOP Revisi Tanggal : 17 Oktober 2022 terbit Halaman :1/2 UPTD



dr. Suprabandari



PUSKESMAS BANTUL I



NIP.197107102002122007



1. Pengertian



:



General concent atau persetujuan umum adalah pernyataan persetujuan untuk menerima layanan kesehatan yang diperoleh dari seseorang selama proses asupan pada pengunjungan awal, sebelum penyediaan layanan kesehtan yang harus diverifikasi oleh atau tanda tangan wali sah dan penerima kesehatan tersebut



2. Tujuan



:



Sebagai acuan penerapan langkah-langkah penyampaian general concent atau persetujuan umum untuk menerima pelayanan di Puskesmas Bantul I



3. Kebijakan



:



Keputusan Kepala UPT Puskesmas Bantul I No. SK-Btl I-13 TAHUN 2016 tentang Pemenuhan Hak dan Kewajiban Sasaran Program dan Pasien Pengguna Pelayanan di UPT Puskesmas Bantul I



4. Referensi



:



Permenkes N0. 43 tahun 2019 tentang Puskesmas



5. Prosedur



1. Petugas pendaftaran memanggil pasien baru ke pendaftaran 2. Petugas pendaftaran menjelaskan tentang gambaran general



concent: a. Petugas menjelaskan tentang hak dan kewajiban pasien sebagai pengguna layanan :  Hak Penggunaan Layanan: 1) Mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang status kesehatannya 2) Meminta konsultasi kepada tenaga kesehatan 3) Mendapatkan pelayanan yang efektif dan efisien 4) Menolak atau tidak melanjutkan pengobatan 5) Mengetahui isi rekam medis 6) Memilih tenaga kesehatan (jika memungkinkan) 7) Mengajukan ususl dan saran untuk perbaikan pelayanan  Kewajiban Pengguna Layanan: 1) Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya 2) Mematuhi nasihat dan petunjuk tenaga kesehatan 3) Mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan



6. Unit Terkait



:



kesehatan 4) Memberikan imbalan jasa pelayanan sesuai peraturan yang berlaku b. Petugas menjelaskan tentang persetujuan pelayanan kesehatan kepada pasien dimana pasien memberikan persetujuan untuk mendapatkan pelayanan di Puskesmas Bantul I c. Petugas menjelaskan tentang privasi dimana pasien memberikan kuasa untuk menjaga privasi pasien selama dalam perawatan d. Petugas menjelaskan rahasia kedokteran dimana pasien setuju puskesmas Bantul I menjamin rahasia kedokteran untuk kepentingan pengobatan/perawatan kecuali pasien memberi kuasa untuk melepaskan informasi e. Petugas menjelaskan membuka rahasia kedokteran ke dokter dan tenaga kesehatan lainnya dan kepada perusahaan asuransi kesehatan f. Petugas menjelaskan tentang barang pribadi dimana pasien setuju untuk tidak membawa barang berharga yang tidak diperlukan selama perawatan di Puskesmas Bantul I g. Petugas menjelaskan tentang pengajuan keluhan dimana pasien setuju untuk mengikuti tata cara mengajukan keluhan sesuai prosedur puskesmas Bantul I h. Petugas menjelaskan tentang kewajiban pembayaran dimana pasien setuju untuk menyelesaikan biaya pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku i. Petugas menjelaskan melalui dokumen persetujuan umum pasien telah memberikan persetujuan untuk dilakukan pelayan kesehatan di Puskesmas Bantul Idan bersedia mematuhinya 3. Petugas membuat bukti-bukti pelaksanaan penyampaian informasi Semua unit pelayan



7. Dokumen Terkait



:



Rekam Medik



PENYAMPAIAN HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN No. : SOP-Btl I-PRMDokumen 48 TAHUN 2016 No. : 00 DAFTAR Revisi TILIK Tanggal : 5 Maret 2016 terbit Halaman :1/2 UPT



Haryati, SSi.T



PUSKESMAS BANTUL I



NIP.196312201990032004



Unit



: ……………………………………………………………………



Nama Petugas



: ……………………………………………………………………



Tanggal Pelaksanaan : …………………………………………………………………… No 1.



Langkah Kegiatan



Apakah petugas mengorientasikan ruang perawatan pasien 2. Apakah Petugas menjelaskan kewajiban pasien, seperti pasien wajib mentaati segala peraturan yang berlaku di Puskesmas Bantul I 3. Apakah petugas menjelaskan bahwa pasien wajib mematuhi anjuran dokter / paramedis, 4. Apakah petugas menjelaskan bahwa pasien wajib membayar semua biaya pelayanan dari tindakan yang diterima kecuali pasien Jamkesmas, JKN & Askes (gratis ), 5. Apakah petugas menjelaskan bahwa pasien wajib memenuhi hal-hal yang telah disepakati dalam inform consent ( surat perjanjian ) yang telah ditanda tangani, 6. Apakah petugas menjelaskan bahwa pasien wajib membawa foto kopi kartu Askes/jamkesmas bagi pasien Askes/Jamkesmas. 7. Apakah petugas menyampaikan hak pasien, seperti pasien berhak mendapatkan informasi mengenai peraturan yang berlaku, 8. Apakah petugas menjelaskan bahwa pasien berhak mendapatkan pelayanan yang baik dan bermutu, 3. Apakah petugas menjelaskan bahwa pasien berhak menyetujui / menolak tindakan yang akan dilakukan setelah mendapatkan penjelasan yang lengkap dari dokter tentang jenis dan resiko tindakan.



Ya



Tidak



Tidak Berlaku



4.



5. 6. 7.



8. 9. 10. 11.



Apakah petugas menjelaskan bahwa pasien yang menyetujui tindakan yang akan dilakukan,maka pasien menandatangani lembar persetujuan tindakan, Apakah petugas menjelaskan bahwa pasien yang menolak tindakan yang akan dilakukan ,maka pasien menandatangani lembar penolakan tindakan, Apakah petugas menjelaskan bahwa pasien berhak mengajukan usul, saran, perbaikan atas pelayanan terhadap dirinya. Apakah petugas menjelaskan bahwa pasien berhak mendapatkan penjelasan dari dokter Puskesmas yang lain jika kurang puas terhadap penjelasan dokter pertama yang menangani, Apakah petugas menjelaskan bahwa pasien berhak menolak jika diberi resep luar oleh dokter / petugas, Apakah petugas menjelaskan bahwa pasien berhak memilih tenaga medis yang akan memberikan pelayanan terhadap dirinya, Apakah petugas menjelaskan bahwa pasien berhak mendapatkan pelayanan medis sesuai dengan klasifikasi penyakitnya, Setelah petugas menyampaikan kewajiban dan hak pasien kepada pasien, Apakah petugas membuat bukti-bukti pelaksanaan penyampaian informasi. Jumlah



Compliance rate (CR) : ……………………………% ……………………………………………….., ……….. Pelaksana/Auditor



……………………………………………….. NIP : ……………………………………………….