SK Informed Concent BLM Siap [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN SIMALUNGUN



DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS BANDAR HULUAN Jalan Letda Sudjono , Kelurahan Naga Jaya II Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten Simalungun Email :[email protected] , Call center : 082363017615 Kode Pos : 21155



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS BANDAR HULUAN NOMOR : / SK/ UKP/ PUSK – BH/ II/ 2018 TENTANG



INFORMED CONCENT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA UPTD PUSKESMAS BANDAR HULUAN,



Menimbang



: a. bahwa persetujuan tindakan medic diminta sebelum pelaksanaan tindakan bagi yang membutuhkan persetujuan tindakan; b. bahwa salah satu cara melibatkan pasien dalam pengambilan keputusan tentang pelayanan yang diterimanya adalah dengan cara memberikan informed concet; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b , mak perlu ditetapkan Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Bandar huluan;



Mengingat



: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Undang – undang nomor 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran; Undang – undang Republic Indonesia nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 32 tahun 1996 tentagn Tenaga Kesehatan; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 5. MEMUTUSKAN



Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS BANDAR HULUAN TENTANG UPAYA MENGHNDARI PENGULANGAN YANG TIDAK PERLU DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN



KESATU



: Upaya menghindari pengulangan yang tidak perlu dalam pelaksanaan pelayanan di Puskesmas Bandar Huluan.



KEDUA



: Petugas Pelayanan kesehatan harus mengutamakan pelayanan



yang berkualitas dan professional sesuai kompetensi yang dimlikinya untuk menghindari pengulangan yang tidak perlu dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga kesehatan kepada pasien. KETIGA



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan atau perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Pada Tanggal



: Bandar Huluan : 16 Februari 2018



KEPALA UPTD PUSKESMAS BANDAR HULUAN



ELISABETH