10 0 77 KB
Lampiran 1 Nomor Tanggal
Peraturan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Ngimbang Kabupaten Lamongan : :
PANDUAN IDENTIFIKASI PASIEN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH NGIMBANG KABUPATEN LAMONGAN
I.
PENDAHULUAN Keselamatan pasien (patient safety) rumah sakit adalah suatu sistem dimana rumah sakit membuat asuhan pasien lebih aman. Sistem tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya cedera atau kejadian tidak diinginkan yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan Salah
satu
program
yang
menjadi
dasar
Keselamatan
Pasien
adalah
menekan/menurunkan insiden keselamatan Pasien beserta KTD/KNC dan KS Buku Pedoman Identifikasi Pasien sebagai panduan untuk memberikan asuhan Pasien ,agar dalam memberikan pelayanan tidak salah Pasien atau salah tindakan . Mengingat pentingnya keselamatan pasien ( patient safety ) maka dipandang perlu adanya program aksi secara nyata untuk mencegah timbulnya Insiden Keselamatan Pasien baik Kejadian yang tidak didinginkan, Kejadian Nyaris Cedera, atau bahkan Kejadian Sentinel. II.
LATAR BELAKANG Dewasa ini banyak terjadi kasus keselamatan pasien yang diakibatkan karena salah pasien dan salah tindakan akibat dari kecerobohan atau ketidak telitian petugas Untuk menekan terjadinya Insiden Keselamatan Pasien tersebut Rumah Sakit Umum Daerah Ngimbang Kabupaten Lamongan telah berkomitmen menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang berorientasi pada keselamatan pasien. Salah satu program keselamatan pasien di RSUD Ngimbang Kabupaten Lamongan adalah
Identifikasi
pasien dengan pemasangan gelang identitas III. TUJUAN III.1 Tujuan Umum Menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang mengutamakan keselamatan pasien III.2 Tujuan Khusus III.2.1 Mencegah terjadinya KTD, KNC, dan KS III.2.2 Mencegah terjadinya salah tidakan akibat salah nama pasien
1
IV.
RUANG LINGKUP Setiap pasien yang mendapatkan pelayanan kesehatan di RSUD Ngimbang di Instalasi rawat Inap di pasang gelang identitas dan penandaan /penempelan kancing warna di status pasien.
V.
TATALAKSANA IDENTIFIKASI PAIEN Setiap pasien yang dirawat di RSUD Ngimbang harus diidentifikasi dengan benar ,dengan cara : 5.1
Identitas dengan benar yang dimaksud meliputi tiga identifikasi yaitu nama lengkap ( minimal 2 kata bila hanya terdiri satu kata ditambah nama ibu kandang) , tanggal lahir , dan no regester. a.
Untuk Nama minimal 2 kata (apabila hanya punya satu kata, maka ditambah nama ibu kandung,
b.
Apabila pasien tidak bisa menyebutkan nama ibu kandung, maka boleh dituliskan dengan satu kata)
5.2
Yang melakukan proses identifikasi adalah petugas rumah sakit yang terlibat dalam
pelayanan pasien. 5.3 Saat pasien mendaftar untuk pemeriksaan di rumah sakit, petugas pendaftaran menanyakan nama lengkap pasien dan mencocokan dengan identitas diri yang berupa KTP/SIM/Passport/kartu pendaftaran rumah sakit/kartu identitas yang lain. 5.4 Identifikasi pasien rawat jalan dan layanan penunjang dilakukan dengan cara memanggil nama pasien, setelah mendekat pasien ditanya dengan pertanyaan terbuka yang menanyakan nama lengkap pasien, tanggal lahir dan mencocokkan dengan berkas rekam medis. 5.5 Identifikasi dilakukan untuk pasien rawat inap, rawat darurat, rawat khusus dan Pasien Operasi yang pulang pada hari itu juga dengan menggunakan gelang identitas warna: 5.5.1 Pasien Perempuan menggunakan gelang warna merah muda 5.5.2 Pasian laki-laki menggunakan gelang warna biru . 5.5.3 Merah Muda ditempel stiker biru muda untuk bayi jenis kelamin ambigus 5.6 Selain gelang identitas di atas untuk pasien tertentu ditambahkan tanda resiko/ kancing yang direkatkan pada gelang identitas : 5.6.1 Tanda resiko warna merah bertuliskan ALERGI
untuk pasien yang
mempunyai riwayat alergi atau mengalami alergi 5.6.2 Tanda resiko warna kuning bertuliskan Fall Risk, untuk pasien yang berisiko jatuh 5.7
Pemasangan gelang identitas: 5.7.1 Untuk Pasien Rawat Inap pemasangan gelang dilakukan IGD
2
5.7.2 Untuk pasien Operasi yang pulang pada hari itu juga pemasangan gelang 5.8
dilakukan Poliklinik Pemasangan gelang identiikasi juga dilakukan pada pasien
Hemodialis,
endoscopy, dan Bronchoscopy. 5.9 Pemasangan gelang identitas disertai penjelasan tentang tujuan dan fungsi pemasangan gelang. Gelang identitas tidak boleh dilepas dan dirusak selama dirawat, bila gelang rusak atau tidak terbaca, pasien atau keluarga pasien harus 5.10 Bila identitas pasien rusak, tidak terbaca/ luntur petugas ( perawat, dokter ) harus segera menggantikan dengan gelang yang baru . 5.11 Identifikasi pasien tidak boleh menggunakan nomor kamar pasien atau lokasi tempat pelayanan/ ruang rawat. 5.12 Semua pasien harus dilakukan identifikasi dengan cara menanyakan nama lengkap pasien, tanggal lahir dan Nomor Rekam Medis, kemudian mencocokkan dengan gelang identitas sebelum dilakukan : 5.13.1 Pemberian obat; 5.13.2 Pengambilan darah; 5.13.3 Pengambilan specimen untuk pemeriksaan klinis; 5.13.4 Prosedur tindakan invasive; 5.13.5 Pemberian transfusi darah dan produk darah 5.13 Semua bayi baru lahir harus diidentifikasi dengan pemberian gelang identitas dan cap telapak kaki bayi, serta cap ibu jari tangan ibu di dalam berkas rekam medis bari. Nomor rekam medis bayi baru lahir ditambahkan selambat – lambatnya dalam waktu 24 jam 5.14 Identifikasi bayi baru lahir kembar/ kembar siam dilakukan dengan cara : petugas memasang gelang identitas bayi sesuai waktu lahir dengan menuliskan nama ibu bayi dan Nomor Rekam Medis bayi ditambah Nomor urut kelahiran, contoh Poniyem bayi Ny 1 tgl 16-6-2013 jam 01.00 WIB, Poniyem Bayi Ny 2 tgl 18-62013 jam 01.15 WIB, dan seterusnya 5.15 Pasien dalam keadaan koma/ tidak sadar dan tidak ada keluarganya : identitas diberi nama X1,X2, dan seterusnya sesuai dengan urutan nama di catatan medik dan nomor rekam medic, catat tanda – tanda fisik yang khusus serta baju atribut yang dipakai; 5.16 Semua pasien yang dinyatakan keluar dari rumah sakit dan siap pulang, gelang identitas harus dilepas dengan cara digunting, dihancurkan dan dibuang ke tempat sampah medis. 5.17 Gelang Pasien Rawat Inap dilepas di Pintu Keluar Depan/ Belakang dan di kamar jenazah Rumah Sakit Umum Daerah Ngimbang. 5.18 Pasien yang meninggal di IGD atau bangsal rawat inap, gelang dilepas di kamar jenazah dengan disaksikan keluarga sesaat sebelum jenazah dikafani atau sebelum diserahkan kepada keluarga; 5.19 Pasien yang dirujuk ke rumah sakit lain gelang identitas dilepas oleh perawat yang mengirim
pasien,
pelepasan
gelang
identitas
dilakukan
diserahterimakan kepada pihak rumah sakit yang dituju. 3
setelah
pasien
5.20 Identitas jenazah yang datang atau dikirim dari luar rumah sakit ke Insatalasi kedokteran Forensik yang belum ada identitas dan tidak ada keluarga, diberi identitas yang berisi : tanggal, jam jenazah datang, pengiriman, ukuran antropometri tubuh, ciri khas fisik, serta baju/ atribut yang melekat, dan mengambil foto jenazah Identitas dengan menggunakan nama X1, X2, dst sesuai dengan urutan nama dicatatan khusus Instalasi Forensik. 5.21 Pelaksanaan identifikasi dilakukan secara konsistensi pada semua situasi dan dilakukan di semua lokasi di RSUD Ngimbang Kabupaten Lamongan. 6
DOKUMENTASI Pencatatan dilaksanakan di seluruh unit pelayanan, baik rawat jalan dan rawat inap
DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH NGIMBANG KABUPATEN LAMONGAN
dr. TAUFIK HIDAYAT Pembina TK.I NIP. 19630702 198903 1 012
4