PANDUAN IMPLAN 2022 Sip [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANDUAN PENGGUNAAN IMPLAN



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SULTAN MUHAMMAD JAMALUDIN I TAHUN 2022



PEMERINTAH KABUPATEN KAYONG UTARA



DINAS KESEHATAN DAN KELUARGA BERENCANA



RSUD SULTAN MUHAMMAD JAMALUDIN I Jalan Provinsi, Sukadana - Kayong Utara. Kode Pos 78852 E-mail : [email protected] Telepon : (0534) 3031475 (IGD),(0534) 3031383 (Pendaftaran), (0534) 3061505 (Manajemen/Pengaduan)



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SULTAN MUHAMMAD JAMALUDIN I NOMOR : 01.10 TAHUN 2022 TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN UNIT KAMAR BEDAH PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SULTAN MUHAMMAD JAMALUDIN I DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SULTAN MUHAMMAD JAMALUDIN I, Menimbang



: a. bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Muhammad Jamaludin I, maka diperlukan kebijakan pelayanan Unit Kamar Bedah yang bermutu; b. bahwa agar pelaksaan pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Muhammad Jamaludin I dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya kebijakan Direktur Rumah Sakit sebagai landasan bagi Penyelenggaraan Pelayanan Unit Kamar Bedah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Kebijakan Unit Kamar Bedah dalam keputusan Direktur Rumah Sakit;



Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 512/MENKES/PER/IV/2007 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269 /Menkes/Per/III/2008 tentang Kamar Operasi; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1438/MENKES/PER/IX/2010 tentang Standar Pelayanan Kedokteran; 7. Keputusan Menteri………….. 8. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang



Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit; 9. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1128/2022 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit MEMUTUSKAN: Menetapkan



: KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN UNIT KAMAR BEDAH PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SULTAN MUHAMMAD JAMALUDIN I



Pertama



: Kebijakan Pelayanan Unit Kamar Bedah pada Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Muhammad Jamaludin I dipandang mampu dan memenuhi syarat dalam melaksanakan kegiatan dimaksud.



Kedua



: Pelayanan Unit Kamar Bedah pada Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Muhammad Jamaludin I merupakan Kebijakan Pelayanan Unit Kamar Bedah sebagaimana tersebut dalam Lampiran I pada surat keputusan ini merupakan bagian tidak terpisah dari surat keputusan ini.



Ketiga



:



Segala biaya yang diakibatkan dengan dikeluarkannya keputusan ini dibebankan pada anggaran Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Muhammad Jamaludin I Tahun 2022.



Keempat



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkannya, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya Ditetapkan di



: Sukadana



Pada tanggal



: 03 Januari 2022



DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SULTAN MUHAMMAD JAMALUDIN I



MARIA FRANSISCA ANTONELLY SCHOGGERS



Lampiran



: Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum



Daerah Sultan Muhammad Jamaludin I Nomor



:



Tahun 2022



Tentang



: Pelayanan Unit Kamar Bedah pada Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Muhammad Jamaludin I



KEBIJAKAN PELAYANAN UNIT KAMAR BEDAH PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SULTAN MUHAMMAD JAMALUDIN I A. KEBIJAKAN UMUM 1.



Pelayanan di unit harus selalu berorientasi dan penetapkan program Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien.



2.



Semua petugas unit wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



3.



Dalam melaksanakan tugasnya setiap petugas wajib mematuhi ketentuan dalam K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)



4.



Setiap petugas harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar prosedur operasional yang berlaku, etika profesi dan menghormati hak pasien.



5.



Peralatan medis di Unit Kamar Bedah harus selalu dipantau penggunaannya dan dikalibrasi sesuai jenis peralatan medis tersebut.



6.



Pelayanan Unit Kamar Bedah dilaksanakan dalam 24 jam.



7.



Penyediaan tenaga harus mengacu kepada pola ketenagaan.



8.



Untuk melaksanakan koordinasi dan evaluasi wajib dilaksanakan rapat rutin bulanan minimal satu bulan sekali.



9.



Jenis pelayanan bedah yang dapat dilaksanakan di Rumah Sakit Umum Sultan Muhammad Jamaludin I adalah Pelayanan Bedah Umum dan Bedah Obgyn.



10. Setiap bulan wajib membuat laporan. B. KEBIJAKAN KHUSUS 1.



Asuhan setiap pasien bedah direncanakan berdasar atas hasil pengkajian dan dicatat dalam Rekam Medik Pasien



2.



Rumah Sakit Menerapkan Pengkajian Pra Bedah pada pasien yang akan dioperasi oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP).



3.



Karena prosedur bedah mengandung resiko tinggi maka pelaksanaannya harus direncanakan dengan seksama. Pengkajian prabedah menjadi acuan untuk menentukan jenis tindakan bedah yang tepat dan mencatat temuan penting. Hasil pengkajian prabedah memberikan informasi tentang. a. Tindakan bedah yang sesuai dan waktu pelaksanaanya. b. Melakukan tindakan dengan aman.



c. Menyimpulkan temuan selama pemantauan. Pemilihan tekhnik operasi tergantung pada riwayat pasien, status fisik, data diagnostic, serta manfaat dan resiko tindakan yang dipilih. Untuk pasien yang saat masuk Rumah Sakit langsung dilayani oleh Dokter Bedah, pengkajian pra bedah menggunakan formulir pengkajian awal rawat inap. Sedangkan pasien yang dikonsultasikan ditengah perawatan oleh Dokter Penangguang Jawab Pelayanan (DPJP) lain dan diputuskan operasi maka pengkajian prabedah dapat dicatat di Rekam Medik sesuai Kebijakan Rumah Sakit. Hal ini termasuk diagnosis praoperasi dan pasca operasi serta nama tindakan operasi. 4.



Setiap pasien yang akan dilakukan tindakan operasi diberikan informasi tentang resiko, manfaat dan alternative tindakan pembedahan didiskusikan dengan pasien dan atau keluarga atau pihak lain yang berwenang yang memberikan keputusan.



5.



Pasien, keluarga dan mereka yang memutuskan mendapatkan penjelasan untuk berpartisipasi dalam keputusan asuhan pasien dengan memberikan persetujuan (Consent). Untuk memenuhi kebutuhan pasien maka penjelasan tersebut diberikan oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) yang dalam keadaan darurat dapat dibantu oleh Dokter di Unit Gawat Darurat. Informasi disampaikan meliputi: a. Resiko dari rencana tindakan operasi. b. Manfaat dari rencana tindakan operasi. c. Kemungkinan komplikasi dan dampak. d. Pilihan operasi atau opsi non operasi (alternatif) yang tersedian untuk menangani pasien.



6.



Informasi yang terkait dengan operasi dicatat dalam laporan operasi dan digunakan untuk menyusun rencana asuhan lanjutan. Asuhan pasien pascaoperasi bergantung pada temuan dalam operasi. Hal yang terpenting adalah semua tindakan dan hasilnya dicatat di Rekam Medik pasien. Laporan ini dapat dibuat dalam bentuk format template atau dalam bentuk laporan operasi tertulis sesuai dengan Regulasi Rumah Sakit. Laporan yang tercatat tentang operasi memuat paling sedikit: a. Diagnosis Pascaoperasi b. Nama Dokter Bedah dan Asistennya c. Prosedur Operasi yang dilakukan dan rincian temuan d. Ada dan tidak ada komplikasi e. Spesimen operasi yang dikirim untuk diperiksa f. Jumlah darah yang hilang g. Nomor pendaftaran alat yang dipasang (Implan), (bila mempergunakan) h. Tanggal, waktu dan tanda tangan dokter yang bertanggung jawab.



7.



Rencana asuhan pascaoperasi disusun, ditetapkan dan dicatat dalam rekam medik. Kebutuhan asuhan medis, keperawatan, dan professional pemberi asuhan (PPA)



lainnya sesuai dengan kebutuhan setiap pasien pascaoperasi berbeda bergantung pada tindakan operasi dan riwayat kesehatan pasien. Penting membuat rencana asuhan tersebut tingkat asuhan, metode asuhan, tindak lanjut monitor atau tindak lanjut tindakan, kebutuhan obat, dan asuhan lain atau tindakan serta layanan lain. Rencana asuhan pascaoperasi dapat dimulai sebelum tindakan operasi berdasarkan asesmen kebutuhan dan kondisi pasien serta jenis operasi yang dilakukan. Rencana asuhan pascaoperasi juga memuat kebutuhan pasien yang segera. Rencana asuhan dicatat di Rekam Medik pasien dalam waktu 24 jam dan diverifikasi oleh Dokter Penanggung Jawab pelayanan (DPJP) sebagai pemimpin tim klinis untuk memastikan kontuinitas asuhan selama waktu pemulihan dan rehabilitasi. 8.



Perawatan bedah yang mencakup implantasi alat medis direncanakan dengan pertimbangan khusus tentang bagaimana modifikasi proses dan prosedur standar. Banyak tindakan bedah menggunakan implan yang menetap/permanen maupun temporer. Tindakan operasi rutin dimodifikasi dengan pertimbangan faktor khusus seperti: a. Pemilihan Implan berdasarkan peraturan perundangan b. Modifikasi Surgical Safety Checklist untuk memastikan ketersediaan implan di kamar Operasi dan pertimbangan khusus untuk penandaan lokasi operasi c. Kualifikasi dan pelatihan setiap staf dari luar yang dibutuhkan untuk pemasangan implant (staf dari pabrik/perusahaan implant untuk mengkalibrasi) d. Proses pelaporan jika ada kejadian yang tidak diharapkan terkait implan e. Proses pelaporan malfungsi implan sesuai dengan standar/aturan pabrik f. Pertimbangan pengendalian infeksi yang khusus g. Instruksi khusus kepada pasien setelah operasi h. Kemampuan penelusuran (Traceability) alat jika terjadi penarikan kembali (Recall) alat medis misalnya dengan menempelkan barcode alat di Rekam medik.



9.



Pada setiap pasien yang akan dilakukan tindakan operasi prinsip pencegahan dan pengendalian infeksi selalu dijalankan.



10. Setiap pasien sewaktu dikamar operasi dilakukan identifikasi meliputi :  Jenis operasi  Lokasi yang akan dioperasi  Informed consent 11. Setiap operasi harus menerapkan prosedur keselamatan pasien (patient safety). 12. Penandaan lokasi operasi dilakukan oleh dokter spesialis bedah sebagai operator. 13. Penjadwalan operasi harus berkoordinasi sebagai tim dengan dokter operator dan dokter anestesi. 14. Informasi penjadwalan pasien operasi (baik elektif maupun darurat) didapatkan dari tulisan pada papan informasi jadwal operasi untuk dilengkapi oleh petugas Unit Bedah



Bedah, bila ada penundaan atau perubahan jadwal operasi dari operator segera diinformasikan kepada pasien, keluarga pasien dan dokter anestesi 15. Setiap petugas atau staf Unit Kamar Bedah wajib mengikuti pelatihan sesuai program DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SULTAN MUHAMMAD JAMALUDIN I



MARIA FRANSISCA ANTONELLY SCHOGGERS



KATA PENGANTAR



Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan Panduan tentang Penggunaan Implan. Adapun Panduan Penggunaan Implan ini telah kami usahakan semaksimal mungkin dan tentunya dengan bantuan berbagai pihak, sehingga dapat memperlancar pembuatan Panduan ini. Untuk itu kami tidak lupa menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam pembuatan Panduan ini. Namun tidak lepas dari semua itu, kami menyadar sepenuhnya bahwa ada kekurangan baik dari segi penyusun bahasanya maupun segi lainnya. Oleh karena itu dengan lapang dada dan tangan terbuka kami membuka selebar-lebarnya bagi pembaca yang ingin memberi saran dan kritik kepada kami sehingga kami dapat memperbaiki Panduan ini. Akhirnya penyusun mengharapkan semoga Panduan Penggunaan Implan dan pemanfaatannya ini dapat diambil hikmah dan manfaatnya sehingga dapat memberikan inspirasi terhadap pembaca. Sukadana, 03 Januari 2022



                                                                                                       Penyusun



DAFTAR ISI



HALAMAN JUDUL..................................................................................



i



SK ................................................................................................................



ii



KATA PENGANTAR................................................................................



vii



DAFTAR ISI ..............................................................................................



ix



BAB I DEFINISI........................................................................................



1



BAB II RUANG LINGKUP......................................................................



2



BAB III KEBIJAKAN...............................................................................



4



BAB IV TATA LAKSANA.......................................................................



5



BAB V DOKUMENTASI..........................................................................



12



PANDUAN PENGGUNAAN IMPLAN



DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SULTAN MUHAMMAD JAMALUDIN I BAB I DEFINISI A. DEFINISI



Implan adalah suatu peralatan medis yang dibuat untuk menggantikan struktur dan fungsi suatu bagian tubuh manusia. Permukaan implan yang kontak dengan tubuh bisa terbuat dari bahan biomedis seperti titanium, silikon, atau apatit ataupun bahan lain tergantung pada fungsinya. Pada kasus tertentu implan mengandung perangkat elektronik seperti jantung buatan,dan pace maker. Proses ceklist keselamatan operasi (surgical safety checklist)



adalah proses



verifikasi oleh tim untuk memastikan tepat lokasi, tepat prosedur, dan tepat pasien mulai dari sebelum operasi atau tindakan invasif dilakukan (sign-in), sesaat sebelum insisi kulit dilakukan (time out), hingga pasca operasi (sign-out). Infeksi terkait pelayanan kesehatan (Health care associated infections) yang selanjutnya disingkat HAIs adalah infeksi yang terjadi pada pasien selama perawatan di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya dimana ketika masuk tidak ada infeksi dan tidak dalam masa inkubasi termasuk infeksi dalam rumah sakit tetapi muncul setelah pasien pulang, juga infeksi karena pekerjaan pada petugas rumah sakit dan tenaga kesehatan terkait proses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan.



BAB II



RUANG LINGKUP



Undang – undang Kesehatan No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 1 ayat 5 : Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh. Pasal 1 ayat 10 : Teknologi kesehatan adalah segala bentuk alat dan/atau metode yang ditujukan untuk membantu menegakkan diagnosa, pencegahan, dan penanganan permasalahan kesehatan manusia. Pasal 60 1. Setiap orang yang melakukan pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan alat dan teknologi harus mendapat izin dari lembaga kesehatan yang berwenang. 2. Penggunaan alat dan teknologi harus dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya serta tidak bertentangan dengan norma agama dan kebudayaan masyarakat. 3. Pemasangan implan obat dan/atau alat kesehatan ke dalam tubuh manusia hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan serta dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan tertentu. Kriteria Pemasangan Implan Dalam melakukan pemasangan implant, harus diperhatikan beberapa hal agar dapat menghindari masalah atau komplikasi yang timbul akibat pemasangan implant tersebut yaitu: 1. Material implant yang ideal seharusnya: Inert, tidak toxic terhadap tubuh, tidak korosif, kuat, Resisten tinggi terhadap fatigue (kelemahan), mudah dipasang 2. Sesuai dengan dengan peraturan perundangundangan maka setiap operasi menggunakan implan prostetik harus memenuhi kriteria: 3. Pemilihan implan berdasarkan peraturan perundang-undangan. 4. Pada saat time out pada form keselamatan pembedahan harus tertulis ketersediaan implan 5. Perlu adanya pelatihan staf tentang pemasangan implan. 6. Implan yang dipergunakan di Rumah sakit antara lain implant KB IUD dan implan Mess Hernia 7. Setiap tindakan operasi yang menggunakan implan harus tercatat dalam buku khusus meliputi: identitas pasien, jenis dan ukuran implan, nomor seri implan yang digunakan 8. Setiap pemasangan implan harus dapat dilakukan penelusuran pada alat kesehatan implan, dan kategori alat kesehatan implan yang perlu penelusuran yang telah didistribusikan ke unit layanan atau telah dipasang kepada pasien.



9. Ruangan memerlukan dokumentasi peralatan pada kelompok “alat kesehatan implan yang perlu penelusuran” yang digunakan mencangkup data sebagai berikut: a.



Nomor batch model atau sereal dari alat tersebut atau indentifikasi yang lain yang dirasa perlu untuk penelusuran.



b.



Nama, alamat dan nomor telpon pasien yang penerima alat kesehatan implan. Tanggal pemasangan alat implan pada pasien.



c.



Nama Dokter yang meresepkan atau memasang alat kesehatan implan.



d.



Nama Dokter yang memantau pasien jika berbeda dengan dokter meresepkan memasang implan.



e.



Jika memungkinkan tanggal alat kesehatan implan dilepas, nama dan alamat dokter yang melepas.



10. Unit Kamar Bedah harus membuat dan menjaga prosedur untuk menjaga prosedur dan mengontrol kegiatan pelebelan 11. Integritas label: label harus di cetak dan di letakkan sedemikian rupa agar tetap utuh dan ketempel selama diproses, disimpan, ditangani, didistribusikan, dan digunakan sebagai mana mestinya. 12. Operasional pelebelan masing-masing unit kerja harus mengontrol operasional pelabelan dan pengemasan untuk mencegah tertukarnya lebel. Lebel yang digunakan untuk setiap unit atau batch produksi didokumentasikan. Panduan ini diterapkan di lingkungan Rumah Sakit mulai dari persiapan, tindakan operasi dan setelah selesai operasi yang menggunakan alat implan. Seluruh pasien Rumah sakit yang akan dilakukan prosedur implantasi alat kesehatan implan didokumentasikan dalam rekam medik dan buku register masing – masing unit tindakan.



BAB III KEBIJAKAN Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Muhammad Jamaludin I Nomor : 01.10 Tahun 2022 Tentang Kebijakan Pelayanan Unit Kamar Bedah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Muhammad Jamaludin I



BAB IV



TATALAKSANA Perawatan Bedah yang mencakup implantasi alat medis direncanakan dengan pertimbangan khusus tentang bagaimana memodifikasi proses dan prosedur standar. Banyak tindakan bedah menggunakan implant yang menetap/permanen maupun temporer antara lain panggul/lutut prostetik, pacu jantung, pompa insulin. Tindakan operasi seperti ini mengharuskan tindakan operasi rutin yang dimodifikasi dengan mempertimbangkan factor khusus seperti: 1. Pemilihan implant berdasarkan peraturan perundangan 2. Memodifikasi surgical safety checklist untuk memastikan ketersediaan implant dikamar operasi dan pertimbangan khusus untuk penandaan lokasi operasi 3. Kualifikasi dan pelatihan setiap staf dari luar yang dibutuhkan untuk pemasangan implan (staf dari pabrik/perusahaan implant untuk mengkalibrasi) 4. Proses pelaporan jika ada kejadian yang tidak diharapkan terkait implant 5. Proses pelaporan malfungsi implant sesuai dengan standar/aturan pabrik 6. Pertimbangan pengendalian infeksi yang khusus 7. Instruksi khusus kepada pasien setelah operasi 8. Kemampuan penelusuran (traceability) alat jika terjadi penarikan kembali (recall) alat medis misalnya dengan menempelkan barcode alat di Rekam Medis Dalam pelayanan Alat Kesehatan Implan terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan, diantaranya A. KUALIFIKASI DAN PELATIHAN STAF 1. Seluruh Profesional Pemberi Asuhan (PPA) yang terkait dalam penggunaan alat kesehatan implan memahami beberapa hal seperti: a. Proses yang berhubungan dengan pemasangan alat implan b. Proses penyimpanan alat implan c. Risiko dan kejadian yang tidak diharapkan terkait alat implan serta tata cara penanggulangannya d. Proses monitoring dan evaluasi serta pelaporan kejadian morbiditas dan mortalitas terkait alat kesehatan implan. 2. Kualifikasi dokter pemasang implan harus memiliki kompetensi sesuai dengan bidang keilmuannya. 3. Kualifikasi perawat yang membantu dokter saat pemasangan implan sebagai berikut: a. Pendidikan minimal D3 Keperawatan



B. KRITERIA PEMASANGAN IMPLAN



Dalam pemilihan implan Rumah Sakit memperhatikan beberapa kriteria pemilihan diantaranya : 1.



Inert



2.



Tidak toksik terhadap tubuh



3.



Tidak korosif



4.



Kuat



5.



Resisten tinggi terhadap kelemahan



6.



Mudah dipasang sesuai dengan peraturan perundang - undangan.



C. PENGADAAN, TRANSPORTASI, SERAH TERIMA DAN PENYIMPANAN Pengadaan alat kesehatan implan yang digunakan di Rumah Sakit dilakukan dengan cara sebagai berikut: 1.



Dokter pengguna alat implan berkoordinasi dengan instalasi terkait dalam menentukan alat implan yang dibutuhkan untuk disediakan oleh rumah sakit dengan mengajukannya pengadaan sesuai dengan Rencana Bisnis Anggaran (RBA).



2.



Rumah sakit melakukan pengadaan dengan sistem yang sudah ditentukan



3.



Alat implan di bagian Farmasi untuk diserah terima dan membuat pencatatan.



4.



Alat implan didistribusikan ke kamar Bedah yang akan menggunakan alat implan



5.



Dilakukan pencatatan tentang jenis implan, ukuran, kode, nomor seri, asal implan dan verifikasi.



6.



Dilakukan proses serah terima dari bagian farmasi dengan instalasi terkait mengenai pencatatan data implan yang digunakan, pengemasan dan proses sterilisasi.



7.



Ketika alat kesehatan implan akan digunakan, maka dilakukan pengecekan ulang mengenai identifikasi jenis alat, keutuhan tempat dan pembungkus, ukuran alat implan, nomor seri dan tanggal kadaluarsa.



8.



Dokumentasikan penggunaan alat kesehatan implan.



9.



Sisa alat implan yang tidak digunakan dikembalikan ke bagian farmasi untuk dilakukan restock dan disimpan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



D. PROSES PELAPORAN MALFUNGSI IMPLAN Kejadian malfungsi alat kesehatan implant dilaporakan dengan cara: 1.



Laporan tertulis dari dokter operator tentang malfungsi implan yang digunakan.



2.



Kepala Unit menyampaikan laporan tertulis terkait malfungsi implan dan kronologisnya dari dokter operator kepada farmasi



3.



Farmasi Membuat surat mengenai malfungsi implan yang menyebabkan insiden keselamatan pasien kepada perusahaan penyedia alat implan tersebut.



E. PENELUSURAN (TRACING) DAN PENARIKAN KEMBALI (RECALL)



1.



Rumah sakit melakukan dokumentasi implan meliputi identitas pasien, jenis dan ukuran implan serta nomor seri implan yang digunakan.



2.



Bila implan yang dipasang dilakukan penarikan kembali (recall), rumah sakit dapat melakukan telusur (tracing) terhadap pasien terkait.



3.



Penulusuran (tracing) dan penarikan kembali (recall) dilakukan jika: a. Adanya kejadian yang tidak diharapkan pada alat implan tertentu b. Adanya kegagalan produksi c. Diperlukan recall oleh pembuat



4.



Penulusuran



(tracing)



dan



penarikan



kembali



(recall)



dilakukan



dengan



menggunakan catatan pengguna implan yang mencantumkan: a. Penempelan barcode berupa nomor batch model atau serial dari alat tersebut atau identifikasi yang lain yang dirasa perlu untuk penelusuran. b. Nama, alamat dan nomor telpon pasien yang penerima alat kesehatan implan. Tanggal pemasangan alat implan pada pasien. c. Nama dan dokter yang meresepkan atau memasang alat kesehatan implan. d. Nama dokter



yang



memantau



pasien



jika



berbeda



dengan



dokter



meresepkan atau memasang implan. e. Jika memungkinkan tanggal alat kesehatan implan dilepas, nama dan alamat dokter yang melepas. F. MONITORING DAN EVALUASI Semua prosedur bedah dan tindakan intervensi non bedah yang mempergunakan implan harus melakukan monitoring seperti berikut : 1.



Monitoring dan evaluasi



ketersediaan alat implan dilakukan secara rutin



setiap bulan oleh Instalasi Farmasi. 2.



Monitoring dan evaluasi penggunaan implan dilakukan oleh Kepala Unit Bedah serta Instalasi Farmasi dilakukan setiap triwulan Pasien yang pulang paksa pemasangan implan, harus mendapat edukasi mengenai



alat implan yang dipasang, risiko, serta perhatian khusus serta cara mendapat pertolongan bila terjadi sesuatu yang berhubungan dengan prosedur yang telah dilakukan dan terdokumentasi di rekam medis. Pada laporan tindakan mencantumkan jenis implan yang dipasang, tanggal pemasangan, tipe, nomor seri implan yang dipasang, atau dengan menggunakan stiker khusus yang disediakan. Semua pemakaian alat dicatat di buku registrasi di ruang tindakan yang berisi identitas pasien, alamat dan no telpon pasien, nama alat implan, nomor seri, tanggal pemasangan, produsen alat implan. Laporan tindakan yang menggunakan alat implan dibuat 1x 24 jam, berisi: tanggal tindakan, nama yang melakukan tindakan, identitas pasien, nama alat implan, nomor seri alat implan, pemakaian darah selama pemasangan, komplikasi saat pemasangan, hal-hal



yang harus diperhatikan setelah pemasangan. G. PENGENDALIAN DAN PENCEGAHAN INFEKSI Pencegahan Infeksi merupakan tahap paling penting untuk mencegah komplikasi implantasi. Pencegahan dan pengendalian infeksi



dilakukan dengan tata laksana



antiseptik yang baik saat implantasi. Upaya pencegahan harus berfokus pada strategi meminimalkan peluang kontaminasi terhadap setiap alat kesehatan



implan pada



prosedur implantasi dilaksanakan. Pemakaian klorheksidin untuk antiseptik daerah operasi dapat menurunkan risiko infeksi luka operasi. Seluruh pasien harus mendapat antibiotika profilaksis sebelum implantasi. Pemberian antibiotika profilaksis rutin pada tindakan pemasangan implan. Kegiatan ini termasuk penggunaan kelengkapan berpakaian secara steril, cara mencuci tangan bedah yang benar, cara memakai jas dan sarung tangan dengan benar, pemilihan dan penggunaan alat yang benar, instrumen tindakan yang steril dan pembatasan lalu lintas dalam ruang operasi yang tegas. Penting sekali bagi dokter implaner mengenal faktor risiko infeksi dari penggunaan alat kesehatan implan. Faktor risiko tersebut dapat dibagi menjadi 2 kelompok utama yaitu faktor risiko yang berhubungan dengan pasien dan yang berhubungan dengan prosedur. Pemakaian alat implan harus didasari oleh tekhnik aseptik yang sudah ditetapkan dan memperhatikan instruksi pabrikan di label cara perlakuan dan pemasangan dengan memperhatikan kaidah pencegahan dan pengendalian infeksi yang telah ditetapkan oleh tim Pencegah dan Pengendalian Infeksi Rumah Sakit. H. PENGADAAN, TRANSPORTASI, SERAH TERIMA DAN PENYIMPANAN 1.



Pengadaan alat implan yang digunakan di RSUD Sultan Muhammad Jamaludin I dilakukan dengan cara sebagai berikut: a. Dokter pengguna alat implan berkoordinasi dengan instalasi farmasi untuk menentukan alat implan yang dibutuhkan dalam pengadaan alat kesehatan saat pembuatan RBA b. Rumah sakit melakukan pengadaan dengan sistem yang sudah ditentukan c. Penyedia implan membawa alat implan ke bagian Farmasi untuk diserah terima dan membuat pencatatan d. Alat implan didistribusikan Unit Kamar Bedah yang akan menggunakan alat implan e. Dilakukan pencatatan tentang jenis implan, ukuran, kode, nomor seri, asal implan dan verifikasi f. Bila alat implan yang akan digunakan pada unit bedah dilakukan serah terima dari bagian farmasi tentang pencatatan data implan yang digunakan



g. Ketika akan digunakan di kamar bedah dilakukan pengecekan kembali terhadap identifikasi jenis alat, keutuhan tempat dan pembungkus, pastikan ukuran, nomor seri dan tanggal kadaluarsa h. Dokumentasikan penggunaan alat implan i. Lakukan serah terima dan pencatatan alat implan yang digunakan j. Sisa alat implan yang tidak digunakan dikembalikan ke bagian Farmasi untuk dilakukan re-stock dan disimpan sesuai dengan standar operasional yang berlaku I.



Tatalaksana tindakan penggunaan implan 1. IUD pasca Plasenta a. Pengertian IUD pasca plasenta Pemasangan IUD pasca plasenta adalah IUD yang dipasang secara dini yakni sebelum ibu dipulangkan dari Rumah Sakit (Glasier,2006). Insersi IUD pasca persalinan terdiri dari immediate post placental insertion (IPP) yaitu IUD yang dipasang dalam waktu 10 menit setelah plasenta dilahirkan dan Early Post Partum Insertion (EP) yaitu IUD yang dipasang antara 10 menit sampai dengan 72 jam post partum (Pengurus IBI Daerah Istimewa Yogyakarta, 2012). Waktu ideal untuk melakukan pemasangan IUD post partum adalah 10 menit setelah keluarnya plasenta atau paling lambat sampai 48 jam post partum (Shukla, Qureshi, Chandrawati 2012). b. Jenis IUD pasca Plasenta Jenis IUD yang biasa digunakan yaitu Copper T 380A, Multiload Copper 375, dan IUD levonorgestrel. IUD jenis Copper T 380A sangat banyak tersedia dan pada program pilihan KB pasca persalinan. Jenis IUD Copper T 380A paling banyak digunakan karena selain karakteristiknya yang baik, harga IUD jenis ini juga lebih terjangkau dibanding jenis IUD lainya. IUD dengan levonorgestrel belum terlalu banyak tersedia dan jika tersedia harganya mahal, dan IUD jenis ini biasanya tidak direkomendasikan sebagai IUD Pasca Persalinan (Category 3 in WHO’s medical eligibility criteria, 2010) c. Mekanisme Kerja IUD Pasca Plasenta IUD pasca plasenta merupakan metode yang aman, efektif dan nyaman bagi sebagian besar perempuan. Metode ini merupakan kesempatan yang baik untuk mengontrol fertilitas pasca persalinan. IUD yang dipasang setelah pasca persalinan selanjutnya juga akan berfungsi seperti IUD yang dipasang saat siklus menstruasi. Pada pemasangan IUD pasca persalinan, umumnya digunakan jenis IUD yang mempunyai lilitan tembaga yang menyebabkan terjadinya perubahan kimia di uterus sehingga sperma tidak dapat membuahi sel telur (NIsa, 2011). d. Kontraindikasi Pemasangan IUD Pasca Plasenta



IUD pasca plasenta tidak diperbolehkan dipasang pada pasien dengan riwayat ketuban pecah lama, infeksi intrapartum dan perdaran post partum (Affandi, 2011). Pada pasien ruptur uteri, Ruptur membrane yang lama ( lebih dari 24 jam), demam atau gejala PID, perdarahan antepartum yang berkelanjutan setelah bayi lahir, gangguan pembekuan darah, misalnya DIC yang disebabkan oleh pre eklampsia, perdarahan pervaginam yang belum diketahui sebabnya, penyakit trofoblas dalam kehamilan (jinak atau ganas), abnormal uterus, adanya dugaan kanker uterus (TBC pelvic) dan AIDS tanpa terapi Antiretroviral (NIsa, 2011). e. Efek samping dan Komplikasi Pemasangan IUD Pasca Plasanta Efek samping dan komplikasi yang dapat terjadi sama seperti pada pemasangan IUD interval yaitu ekspulsi, kehamilan infeksi, perforasi dan efek samping lain. Angka kejadian ekspulsi pada IUD post partum berkisar 6,2-44,1 per 100 perempuan pada 6-36 bulan pertama setelah pemasangan. Angka kehamilan berkisar 0,0- 12,1 per 100 perempuan pada 12 bulan pertama setelah pemasangan. Tingkat pencabutan karena nyeri dan perdarahan sebsar 5,5-100 perempuan pada 6-12 bulan pertama setelah pemasangan (Rathore, 2010). f. Teknik pemasangan IUD Pasca Plasenta Pemasangan IUD dalam 10 menit setelah plasenta lahir dapat dilakukan dengan 2 cara pertama IUD dipasang dengan tangan secara langsung setelah plasenta dilahirkan dan sebelum perineorafi, pemasang melakukan kembali toilet vulva dan mengganti sarung tangan dengan yang baru. Pemasang memegang IUD dengan jari telunjuk dan jari tengah kemudian dipasang secara perlahan-lahan melalui vagina dan servik sementara itu tangan yang lain melakukan penekanan pada abdomen bagian bawah dan mencengkeram bagian uterus untuk memastikan IUD dipasang ditengah-tengah yaitu di fundus uterus. Tangan pemasang dikeluarkan perlahan-lahan dari vagina atau IUD belum terpasang ditempat yang seharusnya, segera dilakukan perbaikan posisi IUD (Pengurus IBI Daerah Istimewa Yogyakarta,2012) Yang kedua dipasang dengan menggunakan ring forceps. Prosedur pemasangan dengan IUD menggunakan ring forceps hamper sama dengan pemasangan dengan menggunakan tangan secara langsung akan tetapi IUD diposisikan dengan menggunakan ring forceps, bukan dengan tangan (Pengarus IBI Daerah Istimewa Yogyakarta, 2012).



2. Pemasangan Implan Mess Hernia



a.



Pengertian Adalah sesuatu tindakan membuka dan meomotong kantong hernia serta mengembalikan isi kantong hernia ke dalam Cavum Abdominalis, sedangkan Hernioraphy yaitu mengikat leher hernia dan menggantungkannya ke Conjoint Tendon.



b. Tujuan Memasang Hernia Mess untuk memperbiki dan membantu mempercepat proses perbaikan struktur sambungan jaringan. c.



Prosedur 1) Lakukan desinfeksi dan drapping lapangan operasi. 2) Anestesi General/Regional 3) Dilakukan insisi di superior Ligamentum inguinale sejajar dengan garis kulit. 4) Diperdalam lapis demi lapis hingga tampak apponeurosis m. Oblique Externa et Interna. 5) Apponeurosis dibuka sehingga tampak kantong hernia beserta funiculus spermaticus. 6) Funiculus spermaticus ditegel. 7) Kantong hernia dipisahkan dari jaringan sekitar 8) Kantong hernia dibuka dan dipotong dengan cara dipuntir dan diligasi terlebih dahulu. 9) Dipasang mesh diatas defek memanjang dari anulus internus ke anulus internus dan dijahitkan dengan tuberculum pubicum, ligamentum inguniale dan conjoint tendon. 10) Jahit apponeurosis, fasia, lemak subcutis dengan benang absorbable (vykril) 11) Jahit kulit dengan non absorbable suture (prolene, Nylon, Silk)



BAB V



DOKUMENTASI Data dan penilaian didokumentasikan oleh berbagai disiplin bedah pada formulir yang sesuai dan termasuk data medis umum harus diidentifikasi. Pelayanan dan perawatan harus dikoordinasikan secara efektif dan efisien. Di tetapkan di



: Sukadana



Pada Tanggal



: 03 Januari 2022



DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SULTAN MUHAMMAD JAMALUDIN I



MARIA FRANSISCA ANTONELLY SCHOGGERS