Panduan Implan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANDUAN PENGGUNAAN IMPLAN BEDAH



PT KARYA MANDIRI MEDIKA UTAMA



RUMAH SAKIT UMUM FIKRI MEDIKA Jl.Raya Kosambi Telagasari km.3 klari karawang No telp/Fax. (0267) 861 5555 Email : [email protected] Website : rsfikrimedika.com TAHUN 2019



SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR UTAMA RUMAH SAKIT UMUM FIKRI MEDIKA NOMOR : 14.014/SK-DIR/RSUFM/IV/2019 TENTANG PENGGUNAAN IMPLAN BEDAH DI RUMAH SAKIT UMUM FIKRI MEDIKA KARAWANG DIREKTUR UTAMA RUMAH SAKIT UMUM FIKRI MEDIKA



Menimbang



:



1.



Bahwa Rumah Sakit sebagai salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat;



2.



Bahwa dalam rangka mendukung peningkatan mutu pelayanan kesehatan yang prima dan profesional khususnya pelayanan bedah di Rumah Sakit dan fasilitas kesehatan lainnya diperlukan suatu pedoman penggunaan implan;



3.



Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas diperlukan penetapan kebijakan direktur tentang penggunaan implan di Rumah Sakit Umum Fikri Medika Karawang.



Mengingat



:



1.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tertanggal 13 Oktober 2009 tentang Kesehatan;. 2.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tertanggal 28 Oktober 2009 tentang Rumah Sakit;



3.



Landasan Hukum UU No.29 Tahun 2009 Tentang Prakktek Kedokteran



i



MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



PANDUAN PENGGUNAAN IMPLAN BEDAH DI RUMAH SAKIT UMUM FIKRI MEDIKA KARAWANG.



KESATU



:



Mengesahkan Panduan Penggunaan Implan Bedah di Rumah Sakit Umum Fikri Medika Karawang Tahun 2019



KEDUA



:



Keputusan Diretur Rumah Sakit Umum Fikri Medika Karawang Tentang Penggunaan Implan di Rumah Sakit Umum Fikri Medika Karawang.



KETIGA



:



Setiap tindakan implant wajib didokumentasikan di Buku Implant Instalasi Bedah Sentral



Rumah Sakit Umum Fikri Medika Karawang



berupa Nama, Tanggal, No. Medical Record, Tindakan, Jenis Implant, dan No. Seri Implant. KEEMPAT



:



Peraturan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



DITETAPKAN DI KARAWANG Pada tanggal



: 09 April 2019



Direktur RSU Fikri Medika



( dr. H. Saepudin, MPH )



KATA PENGANTAR ii



Pelayanan bedah dan anestesi di rumah sakit merupakan salah satu bagian dari pelayanan kesehatan yang berkembang dengan cepat seiring dengan peningkatan ilmu pengetahuan dan tehnologi dibidang kesehatan. Untuk menjamin keselamatan pasien, Rumah Sakit dituntut dalam proses perencanaan dan pengadaan peralatan medis/ Implant yang komprehensif dan berkesinambungan, untuk mendapatkan perencanaan dan pengadaan yang berkesinabungan dibutuhkan komitmen dalam menerapkan perencanaan. Panduan ini dibuat bertujuan untuk memberikan acuan dalam pengelolaan implan pada pasien operasi. Sehingga terwujudlah pelayanan penggunaan implant yang bermutu dan sesuai standar pelayanan yang diharapkan



TIM PENYUSUN



DAFTAR ISI



iii



Surat Keputusan Direktur ...................................................................................



i



Kata Pengantar .....................................................................................................



iii



Daftar Isi ................................................................................................................



iv



BAB I DEFINISI A. Latar Belakang ............................................................................................



1



B. Pengertian ...................................................................................................



1



C. Tujuan .........................................................................................................



2



BAB II RUANG LINGKUP .................................................................................



3



BAB III KEBIJAKAN ..........................................................................................



4



BAB IV TATA LAKSANA ..................................................................................



5



BAB V DOKUMENTASI .....................................................................................



8



iv



BAB I DEFINISI



A. Latar Belakang Kamar operasi adalah suatu unit khusus di rumah sakit, tempat untuk melakukan tindakan pembedahan, baik elektif maupun akut, yang membutuhkan keadaan steril. Banyak tindakan bedah yang menggunakan implant. Tindakan pembedahan seperti ini mengharuskan tindakan operasi rutin yang dimodifikasi dengan mempertimbangkan faktor-faktor tertentu. Peralatan kesehatan merupakan salah satu faktor penting dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, baik di rumah sakit maupun di fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. Guna mencapai kondisi maupun fungsi pengelolaan yang baik serta dapat mendukung pelayanan kesehatan



maka



perlu



adanya



asuhan



pasien



operasi



yang



menggunakan implan dengan memperhatikan dan mempertimbangkan hal-hal khusus tentang tindakan yang dimodifikasi. B. Pengertian Implan adalah bahan atau materi yang secara buatan di pasang pada tubuh. Banyak tindakan bedah di rumah sakit yang menggunakan implan prostetik. Tindakan Operasi seperti ini mengharuskan tindakan yang di modifikasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor. Penilaian kebutuhan implan pada dasarnya dimaksudkan untuk pemenuhan implan sesuai kemampuan rumah sakit, kebutuhan implan dan pengembangan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan masyarakat atau perkembangan teknologi. Perencanaan kebutuhan implan dilakukan karena faktor: 1.



Perkembangan teknologi



2.



Kesesuaian terhadap standard keselamatan/regulasi



3.



Ketersediaan jumlah dan jenis implan



4.



Anggaran Pembelian Barang



1



C. Tujuan 1. Untuk memberikan asuhan keperawatan yang aman bagi pasien operasi dengan pemasangan implan 2. Terciptanya pengendalian infeksi yang khusus bagi pasien operasi yang terpasang implant 3. Memudahkan dalam hal penelusuran pasien jika terjadi penarikan kembali alat implant 4. Terciptanya alur pelaporan terkait penggunaan implan pada pasien operasi



2



BAB II RUANG LINGKUP



Ruang lingkup asuhan pasien operasi yang menggunakan implan mencakup 1. Pemilihan implan berdasarkan peraturan perundang-undangan 2. Modifikasi surgical safety checklist untuk memastikan ketersediaan implan di kamar operasi dan pertimbangan khusus untuk untuk penandaan lokasi operasi 3. Kulaifikasi dan pelatihan setiap staf dari luar yang dibutuhkan untuk pemasangan implan 4. Proses pelaporan jika ada kejadian yang tidak diharapkan terkait implan 5. Proses pelaporan malfungsi implan sesuai dengan standart 6. Pertimbangan pengendalian infeksi yang khusus 7. Instruksi khusus pada pasien setelah operasi 8. Kemampuan penelusuran alat jika terjadi penarikan kembali alat



3



BAB III KEBIJAKAN



1.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tertanggal 13 Oktober 2009 tentang Kesehatan;.



4.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tertanggal 28 Oktober 2009 tentang Rumah Sakit;



5.



Landasan Hukum UU No.29 Tahun 2009 Tentang Praktek Kedokteran



6.



Surat Keputusan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Fikri Medika Nomor : 14.014/SK-DIR/RSUFM/IV/2019 Tentang Penggunaan Implan Bedah Di Rumah Sakit Umum Fikri Medika Karawang



4



BAB IV TATA LAKSANA



A. Pemilihan dan penyelenggaraan implan Rumah Sakit Umum Fikri Medika Karawang 1. Rumah Sakit Umum Fikri Medika Karawang menyediakan pelayanan tindakan operasi yang meyangkut pemasangan implan. Implan dalam hal ini adalah implant yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh. 2. Penilaian kebutuhan implan harus dilakukan secara teliti dan melalui proses anamnesa serta perencanaan yang tepat 3. Berkaitan dengan implan tersebut Rumah Sakit Umum Fikri Medika Karawang tidak menyediakan pengadaan implan tersebut secara langsung 4. Penyelenggaraan implan yang digunakan dalam tindakan operasi tersebut dibawa dan dikelola sendiri oleh DPJP/ operator yang bersangkutan 5. Adapun beberapa implan yang digunakan di Rumah Sakit Umum Fikri Medika Karawang antara lain: a. Bedah mata : implan lensa mata b. Bedah bedah : hernia mess c. Bedah orthopedic : implant plate, wire, dan screw d. Bedah obgyn : peralatan kontrasepsi B. Modifikasi surgical safety checklist untuk memastikan ketersediaan implan di kamar operasi dan pertimbangan khusus untuk untuk penandaan lokasi operasi 1. Setiap tindakan operasi yang memerlukan pemasangan implan harus dilakukan pencatatan



5



2. Untuk memeastikan ketersediaan implan yang akan dipasang pada tubuh pasien, petugas kesehatan harus melakukan pengecekan alat/implan dan menulisnya dalam form checklist keselamatan pasien (surgical safety checklist). 3. Penandaan letak operasi menjadi bagian penting dalam pemilihan implan yang akan dipasang , apabila implan tersebut memiliki bentuk/model yang berbeda untuk sisi yang berbeda 4. Untuk itu pada operasi yang memiliki unsur lateralisasi dan diperlukan pemasangan implan, petugas kesehatan wajib melaporkan terlebih dahulu mengenai lokasi yang akan dipasang implan kepada DPJP. C. Kualifikasi dan pelatihan staf 1. Pelayanan pmebedahan dilakukan oleh dokter bedah dibantu dengan asisten bedah dan perawat instrument 2. Semua petugas yang memberikan pelayanan bedah harus memiliki keterampilan khusus sesuai dengan bidangnya. 3. Terkait produk implan diperlukan pelatihan pemasangan implan bagi setiap staf yang terkait dari pihak produsen. 4. Kalibrasi implan dilakukan oleh pihak produsen/ staf pabrik D. Proses pelaporan jika ada kejadian yang tidak diharapkan terkait implan 1. Jika terdapat kejadian yang tidak diharapkan terkait implan yang dipasang , harus ada bukti pelaporan terkait hal ini. 2. Laporan yang diterima dicatat dalam formulir pelaporan yang nantinya akan dilakukan investigasi oleh pihak Rumah Sakit 3. Apabila dalam investigasi ditemukan grading yang tinggi terkait implan maka pihak Rumah Sakit akan menyerahkan bukti pelaporan kepada DPJP selaku penyelenggara peralatan (implan) agar bisa melakukan tindak lanjut terhadap implan tersebut. E. Proses pelaporan malfungsi implant 1. Jika didapati malfungsi terkait implan yang dipasang dalam tubuh pasien maka Rumah Sakit akan melakukan pelaporan terkait hal ini kepada penyelenggara peralatan (implan) 2. Pelaporan tersebut akan dijadikan pertimbangan bagi penyelenggara implan dengan produsen terkait 6



3. Jika ditemukan kesepakan untuk melakukan penarikan kembali (recall) implan maka Rumah Sakit harus melakukan penelusuran kembali (traceability) terhadap pasien – pasien yang telah terpasang implan tersebut.



F. Pengendalian infeksi 1. Semua pasien yang menjalani operasi dengan pemasangan implan dilakukan surveilens sebelum tindakan operasi, meliputi perawatan pra operasi, intra operasi, post operasi dan perawatan luka operasi. 2. Antibiotic profilaksis diberikan secara sistemik dan harus memenuhi syarat dan diberikan tidak lebih dari 24 jam 3. Bila ditemukan pus pada waktu dilakukan operasi harus dilakukan kultur 4. Surveilens pada pasien operasi dengan implan dilakukan sampai batas waktu satu tahun pasca operasi G. Instruksi khusus kepada pasien setelah operasi: 1. Setiap pasien operasi dengan pemasangan implan diberikan informasi/ penyuluhan mengenai manajemen pasca operasi 2. Evaluasi perlu dilakukan pada pasien pasca operasi yang terpasang implant, dalam hal ini pasien disarankan untuk memeriksakan kesehatannya secara rutin dan berkala . 3. Menyarankan kepada pasien untuk segera memeriksakan ke diri ke Rumah Sakit jika didapati tanda-tanda demam, muncul kemerahan, bengkak, atau nanah dari luka operasi, sert a terjadi peningkatan rasa nyeri pada area operasi. Kondisi ini menjadi tanda-tanda terjadinya infeksi atau penolakan tubuh terhadap implant 4. Pasien dengan pemasangan implant pasca operasi harus memiliki kedisiplinan dalam mengkonsumsi obat-obatan immunosupresan untuk mencegah kerusakan implant akibat proses penolakan yang terjadi 5. Memiliki gaya hidup sehat pasca operasi penting untuk meminimalkan terjadinya resiko komplikasi H. Kemampuan penelusuran (traceability) terhadap recall alat /implan



7



1. Pasien operasi dengan pemasangan implant dicatat identitas pribadinya dalam rekam medis secara lengkap 2. Identitas/barcode implant ditempelkan pada rekam medic pasien dan juga pada data pasien yang ada di unit kamar bedah



BAB V DOKUMENTASI



1. Identitas dan pengumpulan data pasien operasi yang terpasang implan tersedia di unit kamar bedah . 2. Stiker/ barcode/ kode produksi implant ditempel/disalin pada laporan operasi yang kemudian disimpan pada catatan rekam medik pasien dan buku Rekap Implant di kamar bedah, guna sebagai bank data apabila ada recal mengenai implant 3. Untuk memastikan ketersediaan implan dan prosedur keselamatan pasien , pada lembar surgical safety checklist juga disertakan modifikasi asuhan tentang implan yang akan digunakan.



8