4 0 2 MB
KATA PENGANTAR Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mendorong adanya transformasi pendidikan SMK di Indonesia. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi melalui Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) menyelenggarakan program Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pusat Keunggulan. Program SMK Pusat Keunggulan dirancang untuk meningkatkan kualitas layanan pembelajaran dan kinerja SMK dalam rangka terwujudnya pengembangan program keahlian yang dimiliki melalui kemitraan dan penyelarasan yang mendalam dan menyeluruh dengan Dunia Kerja. Dengan demikian, sekolah pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan diharapkan melakukan pengimbasan internal terhadap konsentrasi keahlian lain dan menjadi rujukan bagi SMK di sekitarnya. Untuk mewujudkan harapan tersebut, Direktorat SMK memberikan Bantuan Pemerintah Penguatan Proses Pembelajaran Berbasis Dunia Kerja pada SMK Pusat Keunggulan Tahun 2023. Panduan ini digunakan sebagai acuan bagi sekolah penerima bantuan dan para pemangku kepentingan dalam melaksanakan Program SMK Pusat Keunggulan Tahun 2023. Kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan panduan ini disampaikan terimakasih.
Jakarta, Februari 2023 Direktur Sekolah Menengah Kejuruan
Dr. Wardani Sugiyanto, M.Pd. NIP 196403111989101001
1
Daftar Isi
KATA PENGANTAR ............................................................................................................. 1 BAB I ................................................................................................................................... 5 PENDAHULUAN .................................................................................................................. 5 A.
Latar Belakang ............................................................................................................... 5
C.
Tujuan ........................................................................................................................... 7
D.
Sasaran .......................................................................................................................... 7
E.
Hasil yang Diharapkan ................................................................................................... 7
F.
Mekanisme Pelaksanaan ................................................................................................ 8
BAB II ................................................................................................................................ 10 PELAKSANAAN ................................................................................................................. 10 A.
Fokus Kegiatan............................................................................................................. 10
B.
Kegiatan ....................................................................................................................... 11
C.
Luaran (Output) ........................................................................................................... 12
D.
Waktu Pelaksanaan ...................................................................................................... 12
E.
Tim Pelaksana .............................................................................................................. 12
F.
Pelaksanaan Kegiatan .................................................................................................. 12
G.
Penggunaan Dana Bantuan .......................................................................................... 13
H.
Nilai Dana Bantuan
I.
Pencairan Dana Bantuan .............................................................................................. 13
J.
Ketentuan Perpajakan .................................................................................................. 14
K.
Pengembalian Dana Bantuan ....................................................................................... 14
13
BAB III .............................................................................................................................. 15 PELAPORAN ...................................................................................................................... 15 A.
Laporan untuk Direktorat SMK
15
1.
Laporan Awal ........................................................................................................ 15
2.
Laporan Kemajuan Pelaksanaan Kegiatan 50% ..................................................... 15
3.
Laporan Akhir 100% ............................................................................................. 16
B.
Laporan untuk Dinas Pendidikan
17
C.
Laporan Untuk Arsip SMK
18
D. Sistematika Pelaporan
19 2
E.
Penjelasan Isi Laporan
20
F.
Ketentuan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana
21
G. Penyampaian Laporan dan Luaran (Output) Kegiatan
22
BAB IV ............................................................................................................................... 23 PENUTUP........................................................................................................................... 23 Lampiran 1 ....................................................................................................................... 25 Format Laporan Awal 0% .............................................................................................. 25 Lampiran 1.a : Cover Laporan Awal
26
Lampiran 1.b : Lembar Informasi
27
Lampiran 1.c : Contoh Rekening Koran
28
Lampiran 1.d : Jadwal Pelaksanaan
29
Lampiran 2 ....................................................................................................................... 30 Format Laporan 50%...................................................................................................... 30 Lampiran 2.a : Cover Laporan
31
Lampiran 2.b : Lembar Laporan
32
Lampiran 2.c : BAST Kemajuan Pekerjaan
33
Lampiran 2.d : Format SPTJM
36
Lampiran 2.e : Format Daftar Hadir
38
Lampiran 2.f : Format Notula
39
Lampiran 2.g : Lay Out Foto Pelaksanaan Kegiatan
40
Lampiran 3 ....................................................................................................................... 42 Format Laporan Akhir (100%) ...................................................................................... 42 Lampiran 3.a : Cover Laporan Akhir
43
Lampiran 3.b : Lembar Pengesahan SMK Negeri
44
Lampiran 3.c : Lembar Pengesahan SMK Swasta
45
Lampiran 3.d : Lembar Informasi Laporan Akhir
46
Lampiran 3.e : Rencana Penggunaan Dana
47
Lampiran 3.f : Rincian Penggunaan Dana
48
Lampiran 3.g : Format SPTJB
49
Lampiran 3.h : Format BAST PPK
50
Lampiran 3.i : Contoh Bukti Penerimaan Negara
52
Lampiran 3.i : Format BAST Ketua Tim Pelaksana
54
Lampiran 3.j : Surat Pernyataan
58
Lampiran 4 ....................................................................................................................... 59 Dokumen Administrasi Keuangan................................................................................. 59 3
Lampiran 4.a: Contoh Bukti Pengeluaran Dana/Kuitansi
60
Lampiran 4.b: Contoh Faktur/Nota pembelian bahan Dana/Kuitansi
61
Lampiran 4.c: Contoh Bukti Pengeluaran Kuitansi untuk Honorarium
62
Lampiran 4.d: Contoh Rekapitulasi Penggunaan Dana
63
Lampiran 4.e: Contoh Rekapitulasi Penggunaan Dana
64
Lampiran 4.f: Contoh Buku Kas Umum
65
Lampiran 4.g: Contoh Pengisian Buku Kas Umum
66
Lampiran 4.h: Contoh Buku Kas Pembantu Bank/Tunai
67
Lampiran 4.i: Contoh Berita Acara Pemeriksaan Kas
68
Lampiran 5: Contoh ID Billing
69
Lampiran 6: Format SK Tim Pelaksana
70
4
BAB I PENDAHULUAN A.
Latar Belakang
Program
SMK
Pusat
Keunggulan
adalah
kegiatan
yang
mencakup
proses/mekanisme/sistem pengembangan SMK dengan program keahlian tertentu melalui peningkatan kualitas dan kinerja, yang diperkuat melalui kemitraan dan penyelarasan dengan dunia kerja. Secara program SMK Pusat Keunggulan bertujuan untuk menghasilkan lulusan yang terserap di dunia kerja atau menjadi wirausaha melalui keselarasan pendidikan vokasi dengan dunia kerja. Penyelenggaraan Program SMK Pusat Keunggulan untuk mewujudkan peningkatan kualitas guru dan pembelajaran peserta didik di SMK serta terselenggara dengan pengelolaan berbasis kolaborasi nyata bersama dunia kerja secara menyeluruh dan berkelanjutan. Sehubungan dengan hal tersebut, pada tahun 2023 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan mengalokasikan dana Bantuan Pemerintah Program SMK Pusat Keunggulan antara lain untuk penguatan proses pembelajaran berbasis dunia. Pemberian bantuan pemerintah ini berfokus kepada pengembangan SMK, khususnya penguatan Proses Pembelajaran Berbasis Dunia Kerja. B.
Dasar Hukum
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4;
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6793); 5
3.
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242); 4.
Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi
dan Pelatihan Vokasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 108); 5.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1689);
6.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1080);
7.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);
8.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1167) sebagaimana
telah
diubah
dengan
Peraturan
Menteri
Pendidikan
dan
Kebudayaan Nomor 44 tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1145); 9.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 245); 6
10. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 464/M Tahun 2021 tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan; 11. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Nomor 30 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan Tahun 2023. C.
Tujuan
Panduan Pelaksanaan Penguatan Proses Pembelajaran Berbasis Dunia Kerja pada Program SMK Pusat Keunggulan Tahun 2023 ini bertujuan sebagai: 1.
acuan bagi sekolah pelaksana kegiatan Penguatan Proses Pembelajaran Berbasis Dunia Kerja pada Program SMK Pusat Keunggulan Tahun 2023 agar mencapai sasaran yang diharapkan;
2.
acuan Direktorat SMK untuk pelaksanaan Program SMK Pusat Keunggulan; dan
3.
bahan informasi kepada pemangku kepentingan agar dapat memberikan dukungan untuk keberhasilan Program SMK Pusat Keunggulan.
D.
Sasaran
Sasaran Bantuan Pemerintah Penguatan Proses Pembelajaran Berbasis Dunia Kerja adalah SMK yang ditetapkan dengan keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi sebagai pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan Tahun 2023. E.
Hasil yang Diharapkan
Hasil yang diharapkan dari Penguatan Proses Pembelajaran Berbasis Dunia Kerja pada Program SMK Pusat Keunggulan Tahun 2023 ini adalah agar SMK penerima bantuan dapat melakukan peningkatan kualitas layanan pembelajaran dan kinerja SMK, khususnya pada aspek kerja sama dan keselarasan dengan Dunia Kerja, Kepemimpinan Sekolah, serta Proses dan Hasil Pembelajaran.
7
F.
Mekanisme Pelaksanaan
Mekanisme pemberian Bantuan Pemerintah Program SMK Pusat Keunggulan untuk Penguatan Proses Pembelajaran Berbasis Dunia Kerja tahun 2023 adalah sebagai berikut: SK Dirjen Pendidikan Vokasi Tentang Penetapan Pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan Tahun 2023
Bimbingan Teknis dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama
SK PPK Tentang Penetapan Penerima Bantuan Pemerintah Program SMK PK Tahun 2023
Supervisi Pelaksanaan Program
Pelaksanaan Program
Penyaluran Dana Bantuan
Pelaporan
1.
Penetapan SMK Pusat Keunggulan Penetapan SMK Pusat Keunggulan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi tentang Penetapan Pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan Tahun 2023.
2.
Bimbingan Teknis SMK yang telah ditetapkan sebagai pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan dengan keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi wajib mengikuti bimbingan teknis. Direktorat SMK
menyelenggarakan
bimbingan teknis dan
penandatanganan perjanjian kerja sama Program SMK Pusat Keunggulan Tahun 2023. 3.
Penetapan Penerima Bantuan Pemerintah SMK yang telah mengikuti bimbingan teknis serta sudah memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditentukan akan ditetapkan sebagai penerima bantuan berdasarkan SK Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tentang Penetapan Penerima Bantuan Pemerintah Program SMK Pusat Keunggulan Tahun 2023 dan disahkan oleh Kuasa Pembuat Anggaran (KPA). 8
4.
Penyaluran Dana Bantuan Pemerintah Dana Bantuan Pemerintah Penguatan Proses Pembelajaran Berbasis Dunia Kerja pada Program SMK Pusat Keunggulan Tahun 2023 diberikan oleh Direktorat SMK disalurkan dalam bentuk uang langsung ke rekening SMK penerima bantuan pemerintah.
5.
Pelaksanaan SMK dalam melaksanakan Penguatan Proses Pembelajaran Berbasis Dunia Kerja pada Program SMK Pusat Keunggulan Tahun 2023 mengacu kepada petunjuk teknis, panduan pelaksanaan penguatan proses pembelajaran berbasis dunia kerja, Perjanjian Kerja Sama yang telah disepakati antara Kepala SMK dan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat SMK, dan ketentuan lainnya yang berlaku.
6.
Supervisi Kegiatan
supervisi
dilakukan
bertujuan
untuk
mengetahui
capaian
keterlaksanaan Penguatan Proses Pembelajaran Berbasis Dunia Kerja. Supervisi dilakukan jika diperlukan dan dikoordinasikan oleh Direktorat SMK. 7.
Pelaporan Penerima Bantuan Pemerintah Program SMK Pusat Keunggulan Tahun 2023 wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Awal 0%, Laporan Kemajuan Pelaksanan Kegiatan 50%, dan Laporan Akhir 100%. Laporan disampaikan kepada Direktorat SMK dalam bentuk softfile melalui aplikasi Takola.
9
BAB II PELAKSANAAN Program pemberian bantuan pemerintah untuk penguatan proses pembelajaran berbasis Dunia Kerja bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan pembelajaran dan kinerja SMK yang berfokus pada: 1) kerja sama dan keselarasan dengan Dunia Kerja, 2) kepemimpinan sekolah, dan 3) proses dan hasil pembelajaran melalui indikator rapor pendidikan. Pelaksanaan Penguatan Proses Pembelajaran Berbasis Dunia Kerja mengikuti ketentuan yang tertuang dalam panduan ini. Beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh sekolah dalam melaksanakan program adalah sebagai berikut: A.
Fokus Kegiatan
Kegiatan penguatan proses pembelajaran berbasis Dunia Kerja berfokus pada: 1.
Kerjasama dan keselarasan dengan Dunia Kerja a.
Pembelajaran yang selaras dengan dunia kerja
b.
Praktisi Dunia Kerja yang mengajar di SMK
c.
Keahlian/kompetensi guru dan tenaga kependidikan SMK selaras dengan Dunia Kerja (termasuk guru bersertifikat)
d.
Guru SMK melakukan magang di Dunia Kerja
e.
Komitmen penyerapan lulusan SMK oleh Dunia Kerja
f.
Penyelenggaraan Teaching Factory (TeFa)
g.
Penggunaan sarana prasarana pembelajaran selaras Dunia Kerja
h.
Partisipasi komite sekolah dalam pengembangan kerjasama dengan Dunia Kerja
2.
Kepemimpinan Sekolah a.
Kepemimpinan kepala SMK (termasuk manajerial, kewirausahaan dan supervisi pembelajaran serta pengembangan diri dan orang lain)
b. 3.
Kepemimpinan instruksional
Proses dan Hasil Pembelajaran a.
Kualitas pembelajaran
b.
Refleksi dan perbaikan pembelajaran oleh guru 10
B.
Kegiatan
Adapun kegiatan Penguatan Proses Pembelajaran Berbasis Dunia Kerja antara lain: 1.
Workshop penyelarasan pembelajaran berbasis Dunia Kerja
2.
Pelaksanaan praktisi Dunia Kerja mengajar di SMK Praktisi mengajar adalah seseorang yang aktif bekerja di Dunia Kerja dan ditugaskan atas nama organisasinya untuk mengajar di SMK dengan tujuan memberikan wawasan atau ilmu kekinian (current competency) yang relevan dengan Dunia Kerjanya
3.
Peningkatan kompetensi guru kejuruan berbasis Dunia Kerja dan pelaksanaan uji sertifikasi kompetensi keahlian
4.
Pelaksanaan magang guru SMK di Dunia Kerja
5.
Peningkatan komitmen penyerapan lulusan SMK oleh Dunia Kerja melalui workshop
penguatan
kelembagaan
Bursa
Kerja
Khusus
(BKK)
hingga
pelaksanaan bursa kerja (jobfair) 6.
Workshop pemanfaatan sarana dan prasarana pendukung penyelenggaran
Teaching Factory (TeFa) 7.
Workshop bersama komite sekolah dalam pengembangan kerja sama dengan Dunia Kerja
8.
In House Training (IHT) Proses Pembelajaran Guru di Sekolah untuk SMK Pusat Keunggulan Baru penyelenggara Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) Mandiri Belajar atau Workshop Pembelajaran Guru di Sekolah untuk SMK Pusat Keunggulan Lanjutan atau SMK Pusat Keunggulan Baru penyelenggara IKM Mandiri Berubah dan Mandiri Berbagi.
9.
Peningkatan kapabilitas kepemimpinan kepala sekolah dalam aspek manajerial, kewirausahaan, dan supervisi pembelajaran yang berorientasi pada peningkatan mutu sekolah.
10. Aksi nyata kepemimpinan instruksional kepala sekolah melalui workshop peningkatan kapabilitas guru dan tenaga kependidikan. Workshop ini meliputi Kepemimpinan instruksional yang visioner dengan mengacu pada visi-misi sekolah secara konsisten termasuk mengkomunikasikan visi-misi kepada warga sekolah sehingga perencanaan, praktik dan asesmen pembelajaran berorientasi peningkatan hasil belajar Peserta didik melalui dukungan program, sistem 11
insentif atau sumber daya yang memadai yang berdampak pada membudayanya guru melakukan refleksi dan perbaikan pembelajaran. C.
Luaran (Output)
Sekolah diharapkan menghasilkan output pada setiap aspek, sebagai berikut: 1.
Kurikulum pada konsentrasi keahlian yang diunggulkan sudah diselaraskan memuat perangkat pembelajaran, terdiri dari buku ajar, modul ajar/RPP, video ajar, dan bentuk lainnya
2.
Workshop pendampingan oleh kepala sekolah kepada semua guru dan tenaga kependidikan dalam hal perencanaan pembelajaran, pengelolaan proses pembelajaran, dan evaluasi pembelajaran, serta melaksanakan berbagi praktik baik dalam hal pembelajaran berbasis Dunia Kerja secara internal dan eksternal
3.
Kualitas pembelajaran pada konsentrasi keahlian yang diunggulkan meningkat dalam melakukan refleksi, mengeksplorasi referensi pengajaran baru, dan berinovasi menghadirkan pembelajaran yang melibatkan partisipasi aktif peserta didik dalam pembelajaran (pembelajaran yang berfokus pada peserta didik)
D.
Waktu Pelaksanaan
Pelaksanaan kegiatan Penguatan Proses Pembelajaran Berbasis Dunia Kerja dimulai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah dana masuk ke rekening SMK dan diselesaikan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2023. E.
Tim Pelaksana
Dalam melaksanakan pekerjaan maka diperlukan Tim Pelaksana Penguatan Proses Pembelajaran Berbasis Dunia Kerja yang dibentuk melalui Surat Keputusan Kepala Sekolah. Kepala Sekolah memastikan setiap anggota tim berkewajiban dan bertanggung jawab dalam melaksanakan pekerjaan yang menjadi tugasnya. F.
Pelaksanaan Kegiatan
Pelaksanaan Penguatan Proses Pembelajaran Berbasis Dunia Kerja pada SMK Pusat Keunggulan Tahun 2023 difokuskan untuk peningkatan kualitas layanan pembelajaran dan kinerja SMK pada aspek Kerja Sama dan Keselarasan Dengan Dunia Kerja, 12
Kepemimpinan Sekolah, serta Proses dan Hasil Pembelajaran melalui indikator rapor pendidikan. G.
Penggunaan Dana Bantuan
Penggunaan dana Penguatan Proses Pembelajaran Berbasis Dunia Kerja selain mengacu kepada Rencana Penggunaan Dana (RPD) yang telah disepakati oleh sekolah dan Direktorat SMK, harus berdasarkan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara, yaitu: efisien, efektif, ekonomis, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku. H.
Nilai Dana Bantuan
Nilai dana Bantuan Pemerintah Program SMK Pusat Keunggulan Tahun 2023 untuk penguatan proses pembelajaran berbasis dunia kerja diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: 1.
Jumlah peserta didik ≤648 diberikan nilai bantuan sebesar Rp125.000.000 (seratus dua puluh lima juta rupiah)
2.
Jumlah peserta didik dari 649 s.d 1.296 diberikan nilai bantuan sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah)
3.
Jumlah peserta didik ≥1.297 diberikan nilai bantuan sebesar Rp175.000.000 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah)
I.
Pencairan Dana Bantuan
Dana bantuan pemerintah untuk Penguatan Proses Pembelajaran Berbasis yang disalurkan oleh Direktorat SMK dalam bentuk uang langsung ke rekening SMK penerima bantuan dalam dua tahap: 1.
Tahap
I
disalurkan
sebesar
70%
dari
total
nilai
bantuan
setelah
penandatanganan surat perjanjian kerja sama. 2.
Tahap II disalurkan sebesar 30% setelah sekolah melaksanakan kegiatan dan melaporkan pertanggungjawaban pekerjaan ≥50% sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani.
13
J.
Ketentuan Perpajakan
Kewajiban perpajakan terkait dengan bantuan ini mengikuti peraturan perpajakan yang berlaku. K.
Pengembalian Dana Bantuan
1.
Kondisi atau syarat pengembalian dana Apabila terdapat sisa dana Bantuan Pemerintah sampai dengan 31 Desember 2023, penerima bantuan wajib menyetorkan sisa dana bantuan ke kas negara.
2.
Mekanisme pengembalian dana
Sekolah melapor ke Direktorat SMK
Bukti setor disampaikan kepada Direktorat SMK
Direktorat SMK mengirimkan borang isian kepada sekolah melalui tautan yang teah disediakan
Sekolah mencetak ID Billing dan menyetorkan ke kas negara melalui bank pemerintah selamabatlambatnya 7 (tujuh) hari dari tanggal diterbitkannya ID Billing
Sekolah mengisi data sesuai borang isian
Direktorat SMK menyiapkan ID Billing untuk selanjutnya diinformasikan kepada sekolah
14
BAB III PELAPORAN Pelaporan merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban dari penerima bantuan yang meliputi Laporan Awal 0%, Laporan Kemajuan Pekerjaan 50% dan Laporan Akhir 100%.
Laporan
tersebut
diperuntukkan
bagi
Direktorat
SMK,
Pemerintah
Daerah/Dinas Pendidikan dan arsip sekolah. A.
Laporan untuk Direktorat SMK
Laporan awal (0%), laporan kemajuan 50% dan laporan akhir (100%) wajib disampaikan ke Direktorat SMK dalam bentuk salinan digital (soft file) melalui Aplikasi Takola 1.
Laporan Awal a.
Lembar informasi bantuan awal;
b.
Fotokopi rekening koran yang memperlihatkan dana tahap I (70%) masuk ke rekening sekolah; dan
c.
Jadwal pelaksanaan kegiatan penguatan proses pembelajaran berbasis dunia kerja (dari mulai perencanaan hingga pelaporan) beserta penanggung jawab masing-masing kegiatan.
2.
Laporan Kemajuan Pelaksanaan Kegiatan 50% Merupakan laporan pelaksanaan pekerjaan telah mencapai 50% sebagai persyaratan pencairan dana Tahap II, meliputi: a.
Laporan kemajuan ≥50% pelaksanaan kegiatan Penguatan Proses Pembelajaran Berbasis Dunia Kerja yang ditandatangani diatas meterai (asli);
b.
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Prestasi ….% Penyelesaian Pekerjaan Penguatan
Proses
Pembelajaran
Berbasis
Dunia
Kerja
beserta
lampiraannya; c.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani diatas meterai Rp10.000 dan dibubuhi stempel sekolah (asli); 15
d.
Dokumen Pelaksanaan Kegiatan (Surat Undangan, Surat Permohonan Narasumber,
Surat
Tugas
Internal
dan
Eksternal,
Daftar
Hadir,
Jadwal/Rundown Acara, Notula, Materi Narasumber, Laporan Kegiatan); dan e.
Foto berwarna selama proses kegiatan menggunakan aplikasi timestamp atau
aplikasi
lain
sejenis
dan
Video kegiatan
Penguatan Proses
Pembelajaran Berbasis Dunia Kerja. 3.
Laporan Akhir 100% Laporan akhir 100% disampaikan setelah pekerjaan selesai sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama, meliputi: a.
Lembar pengesahan laporan dari Dinas Pendidikan Provinsi atau Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (khusus Provinsi Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua) (asli);
b.
Lembar Informasi Bantuan Akhir;
c.
Rencana Penggunaan Dana (RPD);
d.
Rincian Penggunaan Dana;
e.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja atas pelaksanaan bantuan ditandatangani di atas meterai Rp10.000 oleh Kepala Sekolah dan dibubuhi stempel sekolah (asli);
f.
Berita Acara Serah Terima (BAST) hasil pekerjaan dari Kepala SMK kepada PPK Direktorat SMK dengan tembusan ke Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan Provinsi sesuai dengan Permendikbud Nomor 32 Tahun 2019 tentang Petunjuk Panduan Umum penyaluran Bantuan Pemerintah;
g.
Bukti setor pengembalian sisa dana (jika terdapat sisa dana bantuan) dan bunga bank ke Kas Negara;
h.
Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Penguatan Proses Pembelajaran Berbasis Dunia Kerja dari Ketua Tim Pelaksana kepada Kepala SMK yang menyatakan bahwa pekerjaan telah diselesaikan;
16
i.
Dokumen Pelaksanaan Kegiatan (Surat Undangan, Surat Permohonan Narasumber,
Surat
Tugas
Internal
dan
Eksternal,
Daftar
Hadir,
Jadwal/Rundown Acara, Notula, Materi Narasumber, Laporan Kegiatan); j.
Foto berwarna selama proses kegiatan menggunakan aplikasi timestamp atau
aplikasi
lain
sejenis
dan
Video kegiatan
Penguatan Proses
Pembelajaran Berbasis Dunia Kerja; dan k.
Surat Pernyataan bahwa seluruh dokumen data dan informasi lengkap dan jelas mengenai proses pelaksanaan bantuan dari awal pelaksanaan sampai kegiatan dinyatakan selesai yang ditandatangani diatas materi Rp10.000 dan dibubuhi stempel sekolah.
B.
Laporan untuk Dinas Pendidikan
Laporan akhir (100%) pelaksanaan bantuan disampaikan kepada Dinas Pendidikan dengan melampirkan dokumen: 1.
Lembar Pengesahan Laporan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, kecuali jika ada Surat/Nota Pelimpahan Wewenang dari Dinas Pendidikan Provinsi kepada Kepala UPT/Kantor Cabang Daerah/Balai Wilayah atau Dinas Kabupaten/Kota untuk Papua dan Pemekarannya (asli);
2.
Lembar Informasi Pelaksanaan Bantuan;
3.
Narasi Hasil Pelaksanaan Bantuan;
4.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Atas Laporan Pelaksanaan Bantuan bermaterai Rp 10.000 (asli);
5.
Rekapitulasi penggunaan dana bantuan;
6.
Rekapitulasi penerimaan dan penyetoran pajak;
7.
Fotokopi bukti setor pajak;
8.
Fotokopi bukti setor ke rekening kas negara dalam hal terdapat sisa bantuan, dan bunga bank;
9.
Fotokopi Rencana Penggunaan Dana (RPD);
10. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja; 11. Foto berwarna selama proses kegiatan menggunakan aplikasi timestamp atau aplikasi lainnya sejenis; dan
17
12. Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan dari Kepala SMK kepada PPK Direktorat SMK dan ditembuskan ke Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota untuk Papua dan Pemekarannya sesuai ketentuan yang berlaku. C.
Laporan Untuk Arsip SMK
Jenis laporan awal (0%) dan laporan kemajuan 50% isinya sama seperti yang disampaikan ke Direktorat SMK dan untuk laporan akhir (100%) disusun setelah seluruh pekerjaan selesai 100%, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: 1.
Lembar Pengesahan Laporan (asli);
2.
Lembar Informasi Pelaksanaan Bantuan;
3.
Narasi Hasil Pelaksanaan Bantuan;
4.
Perjanjian Kerja Sama antara Sekolah dengan Direktorat SMK;
5.
Laporan kemajuan pelaksanaan kegiatan (50%);
6.
Rekapitulasi Penggunaan Dana Bantuan;
7.
Rekapitulasi penerimaan dan penyetoran pajak;
8.
Fotokopi bukti setor pajak;
9.
Fotokopi bukti setor ke rekening kas negara dalam hal terdapat sisa dana bantuan, dan bunga bank;
10. Dokumen
Pelaksanaan
Kegiatan
(Surat
Undangan,
Surat
Permohonan
Narasumber, Surat Tugas Internal dan Eksternal, Daftar Hadir, Rundown Acara, Notula, Materi Narasumber, Output Dokumen Kegiatan dan Laporan Kegiatan); 11. Foto berwarna selama proses kegiatan menggunakan aplikasi timestamp atau aplikasi lain sejenis dan Video kegiatan Penguatan Proses Pembelajaran Berbasis Dunia Kerja; 12. Dokumen Keuangan antara lain Buku Kas Umum, Berita Acara Pemeriksaan Kas, Kuitansi dan Faktur, Buku Bank dan Buku Pajak; 13. Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan dari Kepala SMK kepada PPK Direktorat SMK dan ditembuskan ke Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota untuk Papua dan Pemekarannya sesuai ketentuan yang berlaku; dan
18
14. Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Penguatan Proses Pembelajaran Berbasis Dunia Kerja dari Ketua Tim Pelaksana kepada Kepala SMK. D.
Sistematika Pelaporan
Sistematika penyusunan laporan dan pertanggungjawaban Bantuan Pemerintah Program SMK Pusat Keunggulan sebagai arsip sekolah adalah sebagai berikut 1.
Sampul Depan/Cover;
2.
Lembar Pengesahan Laporan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, kecuali jika ada Surat/Nota Pelimpahan Wewenang dari Dinas Pendidikan Provinsi kepada Kepala UPT/Kantor Cabang Daerah/Balai Wilayah atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota untuk Papua dan Pemekarannya (asli);
3.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Atas Pelaksanaan Bantuan Pelaksanaan Bantuan bermeterai Rp 10.000 (asli);
4.
Lembar Informasi Pelaksanaan Bantuan (akhir);
5.
Kata Pengantar;
6.
Daftar Isi
7.
Bab I Pendahuluan
8.
9.
a.
Latar Belakang
b.
Tujuan
c.
Pendanaan
Bab II Program Kerja dan Mekanisme Kerja a.
Program Kerja
b.
Mekanisme Kerja
Bab III Pelaksanaan Pekerjaan a.
Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Penguatan Proses Pembelajaran Berbasis Dunia Kerja
b.
Hasil Pelaksanaan
c.
Hambatan dan upaya penanggulangan
10. Bab IV Penutup 11. Lampiran-Lampiran
19
E.
Penjelasan Isi Laporan
1.
Bab I Pendahuluan a.
Latar Belakang Menerangkan alasan mengapa dibutuhkan bantuan penguatan proses penguatan proses pembelajaran berbasis dunia kerja.
b.
Tujuan Menerangkan tujuan dan manfaat bantuan penguatan proses penguatan proses pembelajaran berbasis dunia kerja.
c.
Pendanaan Menerangkan penerimaan dana bantuan dari Pemerintah Pusat.
2.
Bab II Program dan Mekanisme Kerja a.
Program Kerja Menerangkan rencana kerja dan strategi dalam merealisasikan program bantuan.
b.
Mekanisme Kerja Menjelaskan mekanisme kerja dalam organisasi pelaksanaan kegiatan, unsur-unsur yang terlibat pada pelaksanaan kegiatan penguatan proses pembelajaran berbasis dunia kerja, tugas dan tanggung jawab, kebutuhan tenaga atau tim/panitia.
3.
Bab III Pelaksanaan Pekerjaan a.
Jadwal pelaksanaan kegiatan penguatan proses pembelajaran berbasis dunia kerja dari mulai persiapan, pelaksanaan sampai dengan luaran (ouput) kegiatan dilengkapi dengan panitia yang bertanggung jawab pada masing-masing kegiatan.
b.
Hasil pelaksanaan kegiatan penguatan proses pembelajaran berbasis dunia kerja, yang menjelaskan tentang realisasi pelaksanaan kegiatan penguatan proses pembelajaran berbasis dunia kerja yang menggunakan dana Pemerintah Pusat.
c.
Hambatan dan upaya penanggulangan Menjelaskan hambatan-hambatan yang ditemui selama pelaksanaan kegiatan penguatan proses pembelajaran berbasis dunia kerja beserta solusinya. 20
4.
Bab IV Penutup Memuat tentang rangkuman secara keseluruhan dari isi laporan serta harapan di masa yang akan datang.
5.
Lampiran-lampiran a.
Administrasi Keuangan Terdiri atas dokumen keuangan dalam bentuk Buku Kas Umum, Berita Acara Pemeriksaan Kas, Kuitansi dan Faktur, Buku Bank, Buku Pajak, Rekapitulasi Penggunaan Dana, Rekapitulasi Penerimaan dan Setor Pajak, bukti setor pajak, bukti setor bunga bank dan sisa dana bantuan ke kas negara (bila ada);
b.
Administrasi Teknis Terdiri
atas
dokumen
pelaksanaan
kegiatan
Penguatan
Proses
Pembelajaran Berbasis Dunia Kerja, meliputi: Surat Undangan, Surat Permohonan Narasumber, Surat Tugas Internal dan Eksternal, Daftar Hadir, Jadwal/Rundown Acara, Notula, Materi Narasumber, dan Laporan Kegiatan. F.
Ketentuan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana
Pengelolaan dana bantuan harus dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel, transparan, efisien dan efektif dengan ketentuan: 1.
Bukti pengeluaran/kuitansi dinyatakan sah apabila disetujui oleh Kepala Sekolah dan lunas dibayar oleh Bendahara;
2.
Bukti pengeluaran/kuitansi harus memuat nilai pembayaran, uraian/keperluan pembayaran, ditandatangani dan distempel pihak penerima, diberi nama penerima, tanggal dan nomor bukti pengeluaran; (lampiran 4.a)
3.
Bukti pengeluaran/kuitansi dibubuhi meterai sesuai ketentuan dan dilampiri faktur/nota rincian pembelian barang/bahan; (lampiran 4.b)
4.
Penerimaan dan pengeluaran uang harus dicatat/dibukukan pada Buku Kas Umum maupun Buku Kas Pembantu (Bank dan Pajak) setelah transaksi terjadi baik penerimaan maupun pengeluaran; (lampiran 4.f dan lampiran 4.h)
5.
Kepala Sekolah melakukan pemeriksaan kas sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan Kas yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan Bendahara; (lampiran 4.i) 21
6.
Seluruh berkas keuangan baik berupa laporan keuangan dan dokumen buktibukti pengeluaran/kuitansi disimpan secara rapi dalam file/odner menurut urutan nomor dan tanggal, disimpan dalam tempat yang aman dan mudah dicari untuk dipergunakan kembali setiap saat guna keperluan pemeriksaan oleh aparat pemeriksa;
7.
Bendahara Sekolah berkewajiban memungut, menyetor, melaporkan dan membukukan pajak-pajak sesuai ketentuan; menghubungi kantor pajak setempat; (lampiran 4.e)
8.
Penarikan dana dari rekening bank dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan belanja (tidak boleh dipindah bukukan), dan jika terjadi kesalahan dalam mekanisme penarikan dana, sepenuhnya menjadi tanggung jawab penerima bantuan;
9.
Apabila terjadi permasalahan yang berakibat terjadinya kerugian negara yang disebabkan oleh kelalaian dalam perencanaan dan pelaksanaan bantuan maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penerima Bantuan; dan
10. Apabila terdapat sisa dana bantuan dan bunga bank maka wajib disetor ke kas negara. G.
Penyampaian Laporan dan Luaran (Output) Kegiatan
1.
Laporan Awal 0%, Laporan Kemajuan Pekerjaan 50% dan Akhir untuk Diraktorat SMK disampaikan dalam bentuk soft file melalui aplikasi Takola.
2.
Hasil luaran (output) kegiatan disampaikan ke Direktorat dalam bentuk soft file.
3.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan beserta lampirannya dikirimkan ke Direktorat SMK dalam bentuk hardcopy ke alamat: Direktur SMK u.p. Pokja Fasilitasi Peningkatan Kapabilitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PK PTK) Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan Komplek Kemendikbudristek Gedung E Lt. 12 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
22
BAB IV PENUTUP Program SMK Pusat Keunggulan pada penguatan proses pembelajaran berbasis Dunia Kerja diharapkan terlaksana dengan baik dengan mengikuti peraturan dan ketentuan lain yang berlaku serta Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan Tahun 2023 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari panduan ini. Panduan Penguatan Proses Pembelajaran Berbasis Dunia Kerja Program SMK Pusat Keunggulan Tahun 2023 ini disusun agar dapat menjadi acuan bagi semua pemangku kepentingan untuk berperan aktif dalam mewujudkan pencapaian tujuan program. Keterlibatan berbagai pihak dalam pelaksanaan Program SMK Pusat Keunggulan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan pembelajaran dan kinerja SMK untuk mengantisipasi perubahan dan kemajuan teknologi baik dalam kebekerjaan maupun persaingan di Dunia Kerja.
23
PENGADUAN DAN INFORMASI Direktur Sekolah Menengah Kejuruan Kemdikbudristek, Senayan Gedung E Lt. 12/13 Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta 10270 Telp. 021-5725473, 5725477 Laman: http://smk.kemdikbud.go.id
24
Lampiran 1 Format Laporan Awal 0%
25
Lampiran 1.a : Cover Laporan Awal
LOGO SMK
Foto Tampak Depan SMK
LAPORAN AWAL 0%
PENGUATAN PROSES PEMBELAJARAN BERBASIS DUNIA KERJA BANTUAN PEMERINTAH PROGRAM SMK PUSAT KEUNGGULAN SKEMA ….. TAHUN 2023
SMK ……………….. NPSN ……………….. Alamat ……………………………………….. Provinsi ……………….
26
Lampiran 1.b : Lembar Informasi
LEMBAR INFORMASI PELAKSANAAN PENGUATAN PROSES PENGUATAN PEMBELAJARAN BERBASIS DUNIA KERJA BANTUAN PEMERINTAH PROGRAM SMK PUSAT KEUNGGULAN SKEMA …. TAHUN 2023 (LAPORAN AWAL) Informasi Umum Nama SMK
:
NPSN
:
Alamat
:
Kabupaten/Kota
:
Provinsi
:
No Telepon/ HP Ka. SMK
:
Email
:
Jenis Bantuan
:
Nilai Bantuan
: Rp
Nomor Perjanjian Kerja Sama Tanggal Perjanjian Kerja Sama
Program SMK Pusat Keunggulan Skema….. Tahun 2023
: : Informasi Pelaksanaan Bantuan
Tanggal Dana Diterima di Rekening Tanggal Dimulainya Pekerjaan Makanisme Pelaksanaan
: : :
Swakelola Tempat, tanggal/bulan/tahun Kepala SMK………
(Nama Kepala SMK) NIP
27
Lampiran 1.c : Contoh Rekening Koran
REKENING KORAN
28
Lampiran 1.d : Jadwal Pelaksanaan
JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN PENGUATAN PROSES PEMBELAJARAN BERBASIS DUNIA KERJA Nama SMK
:
NPSN
:
No
Nama Kegiatan
Waktu Pelaksanaan
Penanggungjawab
A. Kerjasama dan Keselarasan Dengan Dunia Kerja 1. 2. 3. 4. dst B. Kepemimpinan Sekolah 1. C. Proses dan Hasil Pembelajaran 1.
Tempat, tanggal/bulan/tahun Kepala SMK………
(Nama Kepala SMK) NIP
29
Lampiran 2 Format Laporan 50%
30
Lampiran 2.a : Cover Laporan
LOGO SMK
Foto Tampak Depan SMK
LAPORAN 50% PENGUATAN PROSES PEMBELAJARAN BERBASIS DUNIA KERJA BANTUAN PEMERINTAH PROGRAM SMK PUSAT KEUNGGULAN SKEMA …….. TAHUN 2023
SMK ……………….. NPSN ……………….. Alamat ……………………………………….. Provinsi ……………….
31
Lampiran 2.b : Lembar Laporan
KOP SURAT SEKOLAH LAPORAN KEMAJUAN PELAKSANAAN KEGIATAN 50% PENGUATAN PROSES PEMBELAJARAN BERBASIS DUNIA KERJA BANTUAN PEMERINTAH PROGRAM SMK PUSAT KEUNGGULAN SKEMA …… TAHUN 2023 Nomor: ……………………………………..
Pada hari ini ………….., tanggal…….., bulan……., tahun dua ribu dua puluh tiga, yang bertanda tangan dibawah ini: Nama
:
………………………………………………
NIP
:
………………………………………………
Jabatan
:
Kepala SMK …………………………….
Alamat
:
………………………………………………
Dengan ini menyatakan sebagai berikut: Berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Kelompok Kerja ……. Nomor……………………… tanggal…………………… tentang Penetapan Nilai Bantuan Pemerintah Program Sekolah Menengah Kejuruan Tahun 2023, dan Perjanjian Kerja Sama Nomor………………….., tanggal……………… dengan nilai bantuan sebesar Rp……….… (…………..rupiah). 1. Sampai dengan tanggal………………., kemajuan Penguatan Proses Pembelajaran Berbasis Dunia Kerja Bantuan Pemerintah Program SMK Pusat Keunggulan Skema ……………..Tahun 2023 sebesar…… (ditulis dalam presentase) 2. Apabila dikemudian hari, laporan kemajuan pekerjaan yang telah dibuat mengakibatkan kerugian negara, maka saya bersedia untuk di tuntut penggantian kerugian negara sesuai ketentuan peratuan perundang-undangan. Demikian laporan kemajuan pekerjaaan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dipergunakan sebagaima mestinya. Tempat, tanggal/bulan/tahun Kepala SMK…..
(Nama Kepala SMK) NIP
32
Lampiran 2.c : BAST Kemajuan Pekerjaan
KOP SURAT SEKOLAH BERITA ACARA KEMAJUAN PEKERJAAN PRESTASI ….% PENYELESAIAN PEKERJAAN PENGUATAN PROSES PEMBELAJARAN BERBASIS DUNIA KERJA BANTUAN PEMERINTAH PROGRAM SMK PUSAT KEUNGGULAN SKEMA…………… TAHUN 2023 SMK.......................................... NOMOR: ……………………..… Pada hari ini ………..tanggal …… bulan tahun dua ribu dua puluh tiga yang bertanda tangan di bawah ini: 1. Nama Jabatan
: …………………………. : Ketua Pelaksana Kegiatan Penguatan Proses Pembelajaran Berbasis Dunia Kerja
Yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala SMK …...... Nomor …………….. tanggal………. tentang pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Penguatan Proses Pembelajaran Berbasis Dunia Kerja. dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama jabatan, selanjutnya disebut PIHAK KESATU. 2. Nama Jabatan
: …………………………. : Kepala SMK ………………
Yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama jabatan, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama telah melakukan Kegiatan Penguatan Proses Pembelajaran Berbasis Dunia Kerja di SMK………………….. yang hasil pelaksanaan pekerjaan tersebut tertuang dalam pernyataan sebagai berikut: Kami telah melaksanakan Kegiatan Penguatan Proses Pembelajaran Berbasis Dunia Kerja tersebut, dan menyatakan bahwa Kegiatan Penguatan Proses Pembelajaran
33
Berbasis Dunia Kerja di SMK ………………….. yang sumber pendanaannya dari bantuan Direktorat SMK telah mencapai kemajuan …..% (persen). Demikian Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Prestasi ….% Penyelesaian Pekerjaan Penguatan Proses Pembelajaran Berbasis Dunia Kerja di SMK……ini dibuat dengan sebenarnya dalam 3 (tiga) rangkap asli untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
PIHAK KESATU
PIHAK KEDUA
(Nama Ketua Tim Pelaksana)
(Nama Kepala SMK)
NIP
NIP
34
Lampiran Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Prestasi ….% Penyelesaian Pekerjaan Penguatan Proses Pembelajaran Berbasis Dunia Kerja Bantuan Pemerintah Program Smk Pusat Keunggulan Skema…………… Tahun 2023 Nomor : .................................. Tanggal : .................................. Nilai Bantuan : Rp............................... No. A.
Nama Kegiatan Kerjasama dan Keselarasan Dengan Dunia Kerja
Dana yang digunakan (Rp)
1. 2. 3. Dst. B. Kepemimpinan Sekolah 1. C. Proses dan Hasil Pembelajaran 1. Total Dana yang Digunakan (Rp) Prestasi (%)
Prestasi = Total dana yang digunakan : Nilai Bantuan Penguatan Proses Pembelajaran Berbasis Dunia Kerja (%)
35
Lampiran 2.d : Format SPTJM
SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK ATAS LAPORAN KEMAJUAN PENYELESAIAN PEKERJAAN ≥50% PENGUATAN PROSES PEMBELAJARAN BERBASIS DUNIA KERJA BANTUAN PEMERINTAH PROGRAM SMK PUSAT KEUNGGULAN SKEMA …… TAHUN 2023 Yang bertanda tangan dibawah ini: Nama
:
………………………………………………
Jabatan
:
Kepala SMK .……………………………
Alamat
:
………………………………………………
Dengan Ini Menyatakan Bahwa Saya Bertanggung Jawab Secara Formal Dan Material Atas Kebenaran Informasi Yang Saya Sampaikan Dalam Laporan Kemajuan Pelaksanaan Kegiatan 50% Penguatan Proses Pembelajaran Berbasis Dunia Kerja Bantuan Pemerintah Program Smk Pusat Keunggulan Skema …… Tahun 2023 Apabila di kemudian hari Laporan Kemajuan ≥50% yang disampaikan ini tidak benar, maka saya siap bertanggung jawab atas segala risiko baik secara materi maupun hukum. Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya. Tempat, tanggal/bulan/tahun Kepala SMK………
Materei, tanda tangan & stempel
(Nama Kepala SMK) NIP
36
DOKUMEN PELAKSANAAN KEGIATAN PENGUATAN PROSES PEMBELAJARAN BERBASIS DUNIA KERJA Dokumen pelaksanaan kegiatan adalah sebagai berikut: 1. Persuratan (Undangan, Surat Tugas Internal dan Eksternal, Surat Permohonan Narasumber, dll) 2. Daftar Hadir Narasumber, Daftar Hadir Panitia, dan Daftar Hadir Peserta yang dibuat setiap hari selama pelaksanaan kegiatan (sesuai format terlampir) 3. Jadwal/Rundown Acara 4. Notula yang dibuat setiap hari selama pelaksanaan kegiatan (sesuai format terlampir) 5. Foto berwarna/dokumentasi yang diambil setiap hari selama pelaksanaan kegiatan (menggunakan aplikasi kamera Timestamps atau aplikasi lain yang sejenis) dan disusun setiap foto yang dilampirkan diberi judul/nama aktifitasnya) sesuai format terlampir dan Video pelaksanaan kegiatan 6. Laporan setiap kegiatan
37
Lampiran 2.e : Format Daftar Hadir
DAFTAR HADIR Hari/Tanggal
:
……………………………………………
Waktu
:
……………………………………………
Tempat
:
……………………………………………
Nama Kegiatan
:
……………………………………………
No
Nama
Unit Kerja / Instansi
Tanda Tangan
38
Lampiran 2.f : Format Notula
Logo SMK
NOTULA (Nama kegiatan)
PESERTA 1. 2. 3. 4.
….. ….. ….. Dst.
Hari/Tanggal/Tempat
AGENDA Pembahasan: ...... DIINFORMASIKAN KEPADA 1. .... 2. .... 3. Dst. No.
URAIAN PEMBAHASAN (Notula ini berisi uraian pembahasan dan diskusi baik dari narasumber maupun peserta di setiap sesi berlangsung selama pelaksanaan kegiatan)
Notulis (………….)
39
Lampiran 2.g : Lay Out Foto Pelaksanaan Kegiatan
Foto Pelaksanaan Kegiatan Nama Kegiatan 1:……………………(diisi nama kegiatan utama/inti)
Gambar 1: .......(diisi nama aktifitas di foto)
Gambar 2: .......(diisi nama aktifitas di foto)
40
Gambar 3: .......(diisi nama aktifitas di foto)
Gambar 4: .......(diisi nama aktifitas di foto)
…dan kegiatan seterusnya
41
Lampiran 3 Format Laporan Akhir (100%)
42
Lampiran 3.a : Cover Laporan Akhir
LOGO SMK
LAPORAN AKHIR 100% PENGUATAN PROSES PEMBELAJARAN BERBASIS DUNIA KERJA BANTUAN PEMERINTAH PROGRAM SMK PUSAT KEUNGGULAN SKEMA …… TAHUN 2023
Foto Tampak Depan SMK
SMK ……………….. NPSN ……………….. Alamat ……………………………………….. Provinsi ……………….
43
Lampiran 3.b : Lembar Pengesahan SMK Negeri
LEMBAR PENGESAHAN LAPORAN BANTUAN PEMERINTAH PROGRAM SMK PUSAT KEUNGGULAN SKEMA …… TAHUN 2023 (LAPORAN AKHIR)
Mengetahui, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi… /Kepala Cabang Dinas Pendidikan
Kepala SMK ………………….
(……………………………..) NIP
(……………………………..) NIP
44
Lampiran 3.c : Lembar Pengesahan SMK Swasta
LEMBAR PENGESAHAN LAPORAN BANTUAN PEMERINTAH PROGRAM SMK PUSAT KEUNGGULAN SKEMA …... TAHUN 2023 (LAPORAN AKHIR)
Ketua Yayasan …………
Kepala SMK ………………….
(……………………………..)
(……………………………..)
Mengetahui, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi… /Kepala Cabang Dinas Pendidikan
(……………………………..) NIP
45
Lampiran 3.d : Lembar Informasi Laporan Akhir
LEMBAR INFORMASI PELAKSANAAN BANTUAN PEMERINTAH PROGRAM SMK PUSAT KEUNGGULAN SKEMA ..…. TAHUN 2023 (LAPORAN AKHIR) Informasi Umum Nama SMK NPSN Alamat SMK Kabupaten/Kota Provinsi No Telepon/ HP Ka. SMK Email Jenis Bantuan
: : : : : : : : Program SMK Pusat Keunggulan Skema …… Tahun 2023 Nilai Bantuan : Rp Nomor Perjanjian Kerja Sama : Tanggal Perjanjian Kerja Sama : Informasi Pelaksanaan Bantuan Tanggal Dana Diterima Thp I Tanggal Dana Diterima Thp II Waktu Pelaksanaan Makanisme Pelaksanaan Penyelesaian Pekerjaan
Serah Terima Bantuan Kepada PPK Direktorat SMK
: : : Tgl/bln/tahun s.d tgl/bln/tahun : Swakelola : BAST Hasil Pekerjaan 100% dari Ketua Tim Pelaksana kepada Kepala SMK Nomor: ………………… Tanggal: ……………. : BAST Bantuan Pemerintah Program SMK Pusat Keunggulan Skema …… Tahun 2023 Nomor: ………………… Tanggal: ……………. Tempat, tanggal/bulan/tahun
Kepala SMK………
(Nama Kepala SMK) NIP
46
Lampiran 3.e : Rencana Penggunaan Dana
RENCANA PENGGUNAAN DANA BANTUAN PEMERINTAH PROGRAM SMK PUSAT KEUNGGULAN SKEMA REGULER LANJUTAN TAHUN 2023 Nama SMK Kab/ Kota Provinsi Nilai
: SMK Negeri : : : Rp
NO
ASPEK
1.
Kerja sama dan keselarasan dengan dunia kerja
2.
Kepemimpinan Sekolah
3.
Proses dan Hasil Pembelajaran
Kepala SMKN 2 Mataram
Depok, PPK Kelompok Kerja Peningkatan Kapabilitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan Bantuan Pemerintah SMK PK Reguler/Lanjutan
(Kepala SMK) NIP
Drs. Sutrianto, M.Pd. NIP. 196605281994031001
Catatan: RPD yang menjadi lampiran PKS sudah ditandatangani oleh Kepala SMK dan PPK
47
Lampiran 3.f : Rincian Penggunaan Dana
RINCIAN PENGGUNAAN DANA PENGUATAN PROSES PEMBELAJARAN BERBASIS DUNIA KERJA BANTUAN PEMERINTAH PROGRAM SMK PUSAT KEUNGGULAN SKEMA …... TAHUN 2023 No
A.
Nama Kegiatan
Dana yang digunakan (Rp)
Kerja sama dan Keselarasan dengan Dunia Kerja
1. 2. 3. dst B.
Kepemimpinan Sekolah
1. C.
Proses dan Hasil Pembelajaran
1. Total
Kepala SMK………
(Nama Kepala SMK) NIP
48
KOP SURAT SEKOLAH
Lampiran 3.g : Format SPTJB
SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB BELANJA ATAS PELAKSANAAN BANTUAN PEMERINTAH PROGRAM SMK PUSAT KEUNGGULAN SKEMA ……. TAHUN 2023 Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama
: …………………………………………………..
Jabatan
: …………………………………………………..
Alamat SMK
: …………………………………………………..
Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Nomor…………………………………, tanggal…………….., tentang Bantuan Pemerintah Program SMK Pusat Keunggulan Skema ……. Tahun 2023, dengan ini menyatakan bahwa saya bertanggung jawab secara formal dan material atas kebenaran informasi yang saya sampaikan dalam penyelesaian pekerjaan 100% pelaksanaan Penguatan Proses Pembelajaran Berbasis Dunia Kerja Bantuan Pemerintah Program SMK Pusat Keunggulan Skema …… Tahun 2023 sebagai berikut: a. Jumlah total dana yang telah diterima
: Rp ……………………………………
b. Jumlah total dana yang dipergunakan
: Rp ……………………………………
c. Jumlah total sisa dana
: Rp ……………………………………
Bukti-bukti pengeluaran (kuitansi, faktur/nota, bukti setor pajak dan dokumen lainnya), disimpan sebagai arsip sekolah guna keperluan pemeriksaan aparat pengawasan fungsional. Apabila di kemudian hari laporan penyelesaian pekerjaan 100% pelaksanaan bantuan yang disampaikan tidak benar, maka saya bertanggung jawab atas segala risiko baik secara materi maupun hukum. Demikian surat pernyataan ini di buat dengan sebenarnya. Tanggal/Bulan/Tahun Kepala SMK……… Materei, Tanda tangan & Stempel
(Nama Kepala SMK) NIP
49
Lampiran 3.h : Format BAST PPK
KOP SURAT SEKOLAH BERITA ACARA SERAH TERIMA BANTUAN PEMERINTAH PROGRAM SMK PUSAT KEUNGGULAN SKEMA …... TAHUN 2023 NOMOR: …………………. Pada hari ini, ………….., tanggal, ………………, tahun dua ribu dua puluh tiga, yang bertanda tangan di bawah ini: 1.
Nama
: ………………………………………………
Jabatan
: Kepala SMK …………………………….
Alamat SMK
: ………………………………………………
yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU 2.
Nama
:
Jabatan
:
Pejabat Pembuat Komitmen Kelompok Kerja………. ……………………………………………………………………..
Alamat
:
Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan Kompleks Kemendikbudristek, Gedung E Lantai 12 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta
yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA selanjutnya disebut PARA PIHAK Dengan ini menyatakan sebagai berikut: 1. PIHAK KESATU telah menyelesaikan pekerjaan berupa Bantuan Pemerintah Program SMK Pusat Keunggulan Skema….. Tahun 2023 sesuai dengan Surat Keputusan
nomor………………………………….,
tanggal…………………….,
dan
Perjanjian Kerja Sama nomor………………………….., tanggal………………………….. 2. PIHAK KESATU telah menerima dana bantuan dari PIHAK KEDUA dan telah dipergunakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama dengan rincian sebagai berikut: 50
a. Jumlah total dana yang telah diterima
: Rp ……………………………………
b. Jumlah total dana yang dipergunakan
: Rp ……………………………………
c. Jumlah total sisa dana
: Rp ……………………………………
3. PIHAK KESATU menyatakan bahwa bukti-bukti pengeluaran dana Bantuan Pemerintah Program SMK Pusat Keunggulan Skema …… Tahun 2023 sebesar Rp……………………………(….rupiah) telah disimpan sesuai dengan ketentuan untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional. 4. PIHAK KESATU menyerahkan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima dari PIHAK KESATU berupa hasil Pekerjaan Bantuan Pemerintah Program SMK Pusat Keunggulan Skema…….Tahun senilai Rp…………………… (….rupiah) 5. PIHAK KESATU telah menyetorkan sisa dana bantuan ke kas negara senilai Rp……………… (…….rupiah) sebagaimana Bukti Penerimaaan Negara (BPN) terlampir *) Demikian Berita Acara Serah Terima Bantuan Pemerintah Program SMK Pusat Keunggulan Skema ……. Tahun 2023 ini dibuat dengan sebenarnya dan ditandatangani oleh PARA PIHAK pada hari dan tanggal tersebut di atas untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya. PIHAK KESATU
PIHAK KEDUA
(Nama Kepala SMK)
Drs. Sutrianto, M.Pd.
NIP
NIP 196605281994031001
Tembusan: Dinas Pendidikan Provinsi
*)nomor 5 dicoret/dihilangkan apabila tidak terdapat sisa dana
51
Lampiran 3.i : Contoh Bukti Penerimaan Negara
52
Lampiran Berita Acara Serah Terima Bantuan Pemerintah Program SMK Pusat Keunggulan Skema …… Tahun 2023 Nomor
:
Tanggal
:
No A.
Nama Kegiatan
Dana yang digunakan (Rp)
Sumber Pendanaan
Kerja sama dan Keselarasan dengan Dunia Kerja
1. 2. 3. dst B.
APBN 2023
Kepemimpinan Sekolah
1. C.
Proses dan Hasil Pembelajaran
1. Total
PIHAK KESATU
PIHAK KEDUA
(Nama Kepala SMK)
(Nama Lengkap)
NIP
NIP
53
Lampiran 3.i : Format BAST Ketua Tim Pelaksana
KOP SURAT SEKOLAH BERITA ACARA SERAH TERIMA HASIL KEGIATAN PENGUATAN PROSES PEMBELAJARAN BERBASIS DUNIA KERJA BANTUAN PEMERINTAH PROGRAM SMK PUSAT KEUNGGULAN SKEMA …… TAHUN 2023
Pada hari ini, ………….., tanggal, ………………, tahun dua ribu dua puluh tiga, yang bertanda tangan di bawah ini: 1. Nama Jabatan
:
………………………………………………
:
Ketua Tim Pelaksana Penguatan Proses Pembelajaran Berbasis Dunia Kerja Bantuan Pemerintah Program SMK Pusat Keunggulan Skema………..Tahun 2023
yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala SMK………., nomor………, tanggal……..
tentang
Pembentukan
Tim
Pelaksana
Penguatan
Proses
Pembelajaran Berbasis Dunia Kerja Bantuan Pemerintah Program SMK Pusat Keunggulan Skema …… Tahun 2023, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama jabatan, selanjutnya disebut PIHAK KESATU 2. Nama Jabatan
:
………………………………………………
:
Kepala SMK …………………………….
dalam hal ini bertindak untuk dan atas jabatan, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
PIHAK KESATU telah melakukan kegiatan Penguatan Proses Pembelajaran Berbasis Dunia Kerja Bantuan Pemerintah Program SMK Pusat Keunggulan Skema …… Tahun 2023, yang menyatakan bahwa pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan dan PIHAK KEDUA menerima hasil pekerjaan PIHAK KESATU. Demikian Berita Acara Serah Terima Hasil Kegiatan Penguatan Proses Pembelajaran Berbasis Dunia Kerja Bantuan Pemerintah Program SMK Pusat
54
Keunggulan Skema …… Tahun 2023 ini dibuat dengan sebenarnya dalam 3 (tiga) rangkap.
PIHAK KESATU
PIHAK KEDUA
(Nama Ketua Tim) NIP
(Nama Kepala SMK) NIP
55
Lampiran Berita Acara Serah Terima Hasil Kegiatan Penguatan Proses Pembelajaran Berbasis Dunia Kerja Bantuan Pemerintah Program SMK Pusat Keunggulan Skema …… Tahun 2023 Nomor
:
………………………………………………
Tanggal
:
………………………………………………
No A.
Nama Kegiatan
Dana yang digunakan (Rp)
Kerja sama dan Keselarasan dengan Dunia Kerja
1. 2. 3. dst B.
Kepemimpinan Sekolah
1. C.
Proses dan Hasil Pembelajaran
1. Total
PIHAK KESATU
PIHAK KEDUA
(Nama Ketua Tim)
(Nama Kepala SMK)
NIP
NIP
56
DOKUMEN HASIL PELAKSANAAN KEGIATAN PENGUATAN PROSES PEMBELAJARAN BERBASIS DUNIA KERJA Dokumen pelaksanaan kegiatan adalah sebagai berikut: 1. Persuratan (Undangan, Surat Tugas Internal dan Eksternal, Surat Permohonan Narasumber, dll) 2. Daftar Hadir Narasumber, Daftar Hadir Panitia, dan Daftar Hadir Peserta yang dibuat setiap hari selama pelaksanaan kegiatan (sesuai format terlampir) 3. Jadwa,/Rundown Acara 4. Notula yang dibuat setiap hari selama pelaksanaan kegiatan (sesuai format terlampir) 5. Foto berwarna/dokumentasi yang diambil setiap hari selama pelaksanaan kegiatan (menggunakan aplikasi kamera Time Stamp) dan disusun setiap foto yang dilampirkan diberi judul/nama aktifitasnya) sesuai format terlampir dan video pelaksanaan setiap kegiatan Catatan: Dokumen kegiatan yang dilampirkan pada Laporan Akhir 100% ini adalah dokumen kegiatan secara keseluruhan, dari kegiatan 0% sampai dengan 100%.
57
Lampiran 3.j : Surat Pernyataan
KOP SURAT SEKOLAH SURAT PERNYATAAN Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama
: …………………………………………………..
Jabatan
: Kepala SMK .………………………………..
Alamat SMK
: …………………………………………………..
Berdasarkan
Perjanjian
Kerja
Sama
Nomor…………………………….,
tanggal………………., tentang Bantuan Pemerintah Program SMK Pusat Keunggulan Skema …… Tahun 2023, dengan ini menyatakan dan bertanggung jawab secara formal dan material atas kebenaran informasi yang saya sampaikan dalam penyelesaian pekerjaan 100% Bantuan Pemerintah Program SMK Pusat Keunggulan Skema …… Tahun 2023. Menyatakan bahwa seluruh dokumen, data dan informasi lengkap dan jelas mengenai proses pelaksanaan bantuan dari awal pelaksanaan sampai pekerjaan dinyatakan selesai. Apabila di kemudian hari laporan penyelesaian pekerjaan 100% pelaksanaan bantuan pemerintah yang disampaikan ini tidak benar, maka saya bertanggung jawab secara materi maupun hukum. Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya.
Tanggal/Bulan/Tahun Kepala SMK……… Materei, Tanda tangan & Stempel
(Nama Kepala SMK) NIP 58
Lampiran 4 Dokumen Administrasi Keuangan
59
Lampiran 4.a: Contoh Bukti Pengeluaran Dana/Kuitansi
Nomor : …………….. Sudah terima dari: Kepala SMK Uang Sebesar
:
(……………………………………………….. rupiah)
Untuk Pembayaran
:
Pembelian………………….. dengan rincian seperti faktur/nota terlampir, tanggal …………………. nomor…………...
Rp…………………….
Setuju di bayar : Kepala SMK
Lunas Dibayar: Bendahara
………,………….2023 Penerima Pembayaran/(Toko …….)
(Nama Jelas, Tandatangan & cap)
Nama Jelas, Tandatangan)
(Nama Jelas, Tandatangan & cap)
Catatan: Asli/Fotokopi disimpan oleh pihak penerima bantuan untuk keperluan pemeriksaan oleh aparat pengawasan fungsional dan tidak perlu dilampirkan dalam laporan yang disampaikan ke Direktorat SMK
60
Lampiran 4.b: Contoh Faktur/Nota pembelian bahan Dana/Kuitansi
Faktur/Nota pembelian……………………………………2023
Kepada
Kepala SMK ….…………….. di……………………………….
Faktur/Nota nomor:………………….. No.
Uraian/Jenis Barang
Jumlah Barang/Satuan
Harga satuan
Jumlah Harga
(Rp)
( Rp)
1. 2. 3. dst.
Jumlah Rp
Barang telah diterima Dengan baik oleh :
(……………………….) NIP …………………….
Toko ………………..
(……………………….)
Catatan: Asli/Fotokopi disimpan oleh pihak penerima bantuan untuk keperluan pemeriksaan oleh aparat pengawasan fungsional dan tidak perlu dilampirkan dalam laporan yang disampaikan ke Direktorat SMK 61
Lampiran 4.c: Contoh Bukti Pengeluaran Kuitansi untuk Honorarium
BUKTI PENGELUARAN KUITANSI UNTUK HONORARIUM Sudah terima dari : Kepala SMK …………………. Uang Sebesar : Rp..…………… ( …………………………………….….rupiah) Untuk Pembayaran : Honorarium dalam rangka ……………………………….. No.
Nama
Unit Kerja
Gol.
Jumlah Honorarium
(total dari jumlah honorarium)
PPh Psl 21 (Rp)
(Rp)
Horor yang diterima
Tanda Tangan
(Rp)
1.
IV
(15%)
1. ……………….
2.
III
(5%)
3.
Non PNS II
(5%)
2. …………… …. 1. …………………
4.
-
4. ………………
dst Total jumlah honorarium
…………… …… …
……… …… ……………….., ……………2023
Setuju dibayar
Lunas dibayar, tanggal:………………….
Kepala SMK………………..
Bendahara
(…………………………………)
(…………………………………)
NIP……………………………..
NIP…………………………….. 62
Lampiran 4.d: Contoh Rekapitulasi Penggunaan Dana
REKAPITULASI PENGGUNAAN DANA BANTUAN PEMERINTAH PROGRAM SMK PUSAT KEUNGGULAN SKEMA …… TAHUN 2023 PENGUATAN PROSES PEMBELAJARAN BERBASIS DUNIA KERJA Pajak Yang Dipungut dan Disetorkan (Rp)
Kuitansi
No. Urut No.
Tanggal
1.
01/SMK/2023
2/07/2023
2.
02/SMK/2023
5/07/2023
Keperluan Pembayaran
Nilai Nominal**)
PPN
PPh 21
PPh 22
-
Pembelian…… Pembayaran
-
3.
.
dst... .
PPh 23
…/SMK/20 23
16/07/2023
Pembelian….. JUMLAH
Rp
TOTAL
Rp
Rp
Rp
Rp
Rp
Rp (PPN & PPh)
Kepala SMK………………..
Bendahara
(…………………………………)
(…………………………………)
NIP……………………………..
NIP……………………………..
**) Total nilai nominal sudah termasuk pajak = nilai bantuan 63
Lampiran 4.e: Contoh Rekapitulasi Penggunaan Dana
REKAPITULASI PENERIMAAN DAN PENYETORAN PAJAK
Nomor Bukti Tanggal
1
NTPN
NTB
2
3
Penerimaan
Nilai Uraian
4
Nominal (Rp)
PPN
5
PPh Ps
PPh Ps
Penyetoran PPh Ps
21
22
23
7
8
9
6
Kepala SMK………………..
Bendahara
(…………………………………)
(…………………………………)
NIP……………………………..
NIP……………………………..
10
Petunjuk Pengisian: Kolom 1 : Diisi tanggal, bulan dan tahun transaksi terjadi; Kolom 2 : Disi nomor bukti dokumen sumber; Kolom 3 : Disi nomor bukti dokumen sumber; Kolom 4 : Diisi uraian dari transaksi penerimaan maupun pengeluaran; Kolom 5 : Diisi nilai nominal dari transaksi pembelian; Kolom 6 : Diisi jumlah pungutan PPN yang diterima; Kolom 7 : Diisi jumlah pungutan PPh Pasal 21 yang diterima; Kolom 8 : Diisi jumlah pungutan PPh Pasal 22 yang diterima; Kolom 9 : Diisi jumlah pungutan PPh Pasal 23 yang diterima; Kolom 10 : Diisi pajak yang disetor ke Kas Negara 64
Lampiran 4.f: Contoh Buku Kas Umum
BUKU KAS UMUM
Tanggal 1
Nomor Bukti 2
Uraian 3
Debet 4
Kredit 5
Kepala SMK………………..
Bendahara
(…………………………………)
(…………………………………)
NIP……………………………..
NIP……………………………..
Saldo 6
Petunjuk Pengisian: Kolom 1 : Diisi tanggal pembukuan (format: bulan-tanggal); Kolom 2 : Disi nomor bukti bendahara; Kolom 3 : Diisi uraian transaksi penerimaan/pengeluaran; Kolom 4 : Diisi jumlah penerimaan yang tercantum dalam dokumensumber; Kolom 5 : Diisi jumlah pengeluaran yang tercantum dalam dokumensumber; Kolom 6 : Diisi jumlah saldo setelah ditambah/dikurang jumlah penerimaan/setoran yang tercantum dalam dokumen sumber. Catatan: Asli/Fotokopi disimpan oleh pihak penerima bantuan untuk keperluan pemeriksaan oleh aparat pengawasan fungsional dan tidak perlu dilampirkan dalam laporan yang disampaikan ke Direktorat SMK
65
Lampiran 4.g: Contoh Pengisian Buku Kas Umum
BUKU KAS UMUM
Bulan:………………… 2023
Tgl
Nomor
Uraian
Debet
Kredit
Saldo
Bukti 1
2
3
1/09
01/SMK/20
2/09
01/SMK/20
Pengambilan dari BRI Pembelian ………
5/09
02/SMK/20
Pembayaran…….
4 75.000.000
5 0
6 75.000.000
25.000.000
50.000.000
1.000.000
49.000.000
Dst
Kepala SMK………………..
Bendahara
(…………………………………)
(…………………………………)
NIP……………………………..
NIP……………………………..
66
Lampiran 4.h: Contoh Buku Kas Pembantu Bank/Tunai
BUKU KAS PEMBANTU BANK/TUNAI Tanggal (1)
Nomor Bukti (2)
Uraian
Debet
Kredit
Saldo
(3)
(4)
(5)
(6)
Kepala SMK………………..
Bendahara
(…………………………………)
(…………………………………)
NIP……………………………..
NIP……………………………..
Petunjuk Pengisian: Kolom 1 : Diisi tanggal pembukuan (format: bulan-tanggal); Kolom 2 : Disi nomor bukti bendahara; Kolom 3 : Diisi uraian transaksi penerimaan/pengeluaran; Kolom 4 : Diisi jumlah penerimaan yang tercantum dalam dokumen sumber; Kolom 5 : Diisi jumlah pengeluaran yang tercantum dalam dokumen sumber; Kolom 6 : Diisi jumlah saldo setelah ditambah/dikurangi jumlah penerimaan/setoran yang tercantum dalam dokumen sumber.
Catatan: Asli/Fotokopi disimpan oleh pihak penerima bantuan untuk keperluan pemeriksaan oleh aparat pengawasan fungsional dan tidak perlu dilampirkan dalam laporan yang disampaikan ke Direktorat SMK
67
Lampiran 4.i: Contoh Berita Acara Pemeriksaan Kas
BERITA ACARA PEMERIKSAAN KAS Pada hari ini…………….. tanggal………………. bulan……
tahun dua ribu dua
puluh tiga, yang bertandatangan dibawah ini : Nama
: …………………………………………………………
Jabatan
: Kepala SMK……………………………………………
Selaku Kepala SMK……….. sebagai atasan langsung bendahara telah melakukan pemeriksaan
setempat kepada:
Nama
: …………………………………………………………
Jabatan
: Bendahara SMK……………………………………
Berdasarkan hasil pemeriksaan bukti-bukti yangberada dalam pengawasan itu, kami menemukan kenyataan sebagai berikut: 1. Uang kertas lembaran sejumlah
Rp…………………
2. Uang logam sejumlah
Rp…………………
3. Pajak yang belum disetor sejumlah
Rp…………………
4. Saldo pada Bank, sejumlah
Rp………………… ….……………(+)
5. Total
Rp…………………
6. Saldo uang menurut Buku Kas Umum
Rp………………… ………….……….(-)
Perbedaan antara KAS dan BUKU sejumlah
Rp…………………….
Kepala SMK………………..
Bendahara
(…………………………………)
(…………………………………)
NIP……………………………..
NIP…………………………….. 68
Lampiran 5: Contoh ID Billing
69
Lampiran 6: Format SK Tim Pelaksana
(Kop Surat Sekolah)
KEPUTUSAN KEPALA SMK...................... Nomor : . . . . . . . . . . .
TENTANG PENGANGKATAN TIM PELAKSANA PENGUATAN PROSES PEMBELAJARAN BERBASIS DUNIA KERJA SMK PUSAT KEUNGGULAN SKEMA …… TAHUN 2023 SMK ................ Menimbang
: a. bahwa
salah
satu
program
Bantuan Pemerintah
Direktorat SMK dana APBN
tahun 2023 adalah
Program SMK Pusat Keunggulan Tahun 2023;
b. bahwa dalam rangka kegiatan pelaksanaan Penguatan
Proses Pembelajaran perlu dibentuk Tim Pelaksana
Mengingat
Penguatan Proses Pembelajaran Berbasis Dunia Kerja.
: 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pendidikan Nasional;
tentang Sistem
2. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang
Pendidikan;
Pengelolaan
dan
Penyelenggaraan
4. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran;
5. Peraturan
Menteri
Pendidikan
dan
Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana
Strategis
Kementerian
Pendidikan
dan
70
Kebudayaan Tahun 2020-2024;
6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022
tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan
Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
7. Peraturan Menteri Pendidikanm Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022
tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini,
Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022
tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini,
Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
9. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 464/M Tahun
2021 tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan;
10. Keputusan
....................,
Nomor
pengangkatan Kepala SMK...................
Menetapkan
KESATU
……………..tentang
MEMUTUSKAN
: PENGANGKATAN TIM PELAKSANA PENGUATAN PROSES PEMBELAJARAN BERBASIS DUNIA KERJA SMK PUSAT KEUNGGULAN SMK TAHUN 2023 SMK...........
: Membentuk Tim Pelaksana Penguatan Proses Pembelajaran Berbasis Dunia Kerja Bantuan Pemerintah Program SMK
Pusat Keunggulan Skema …… Tahun 2023, seperti namaKEDUA
nama terlampir.
: Tim Pelaksana Penguatan Proses Pembelajaran Berbasis
Dunia Kerja Bantuan Pemerintah Program SMK Pusat
71
Keunggulan Skema …… Tahun 2023 mempunyai tugas:
1. Menyusun Perencanaan Kegiatan Penguatan Proses Pembelajaran Berbasis Dunia Kerja;
2. Melaksanakan Kegiatan Penguatan Proses Pembelajaran Berbasis Dunia Kerja; dan
3. Menyusun Laporan termasuk Luaran (Output) Kegiatan Penguatan Proses Pembelajaran Berbasis Dunia Kerja.
KETIGA
: Tim Pelaksana Penguatan Proses Pembelajaran Berbasis
KEEMPAT
: Biaya pelaksanaan tugas dimaksud dalam diktum kedua
KELIMA
: Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan
Dunia Kerja bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah.
dibebankan pada SMK.
ditetapkan dalam keputusan tersendiri, dengan catatan bahwa apabila dikemudian hari ternyata ada kekeliruan
dalam penetapan ini akan diadakan perubahan/perbaikan KEENAM
sebagaimana mestinya.
: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai selesainya tugas tersebut di atas. Ditetapkan di :
Pada tanggal : Kepala SMK........................
(.........................................) Tembusan:
NIP.
Yang bersangkutan
72
Lampiran Keputusan Kepala SMK .... Nomor
: ..............................
Tanggal : ............................
TIM PELAKSANA PENGUATAN PROSES PEMBELAJARAN BERBASIS DUNIA KERJA SMK PUSAT KEUNGGULAN SKEMA …… TAHUN 2023 SMK ................
NO
NAMA
UNSUR
JABATAN DALAM TIM
1.
........................................
Sekolah
Ketua
2.
........................................
Sekolah
Sekretaris
3.
........................................
Sekolah
Anggota
4.
........................................
Sekolah
Anggota
5.
........................................
Sekolah
Anggota
Ditetapkan di : Pada tanggal
:
Kepala SMK........................
(...........................................) NIP.
Catatan: Waka Kurikulum diwajibkan terlibat dalam tim Pelaksana Penguatan Proses Pembelajaran Berbasis Dunia Kerja
73
74