Panduan Pelaporan Hasil Kritis [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANDUAN HASIL KRITIS RADIOLOGI I. PENDAHULUAN Hasil Radiologi Kritis adalah hasil pemeriksaan radiologi yang secara signifikan diluar rentang nilai hasil yang seharusnya sehingga member indikasi risiko tinggi atau kondisi yang mengancam jiwa pasien.



II.LATAR BELAKANG Nilai kritis dari suatu hasil pemeriksaan Radiologi yang mengindikasikan kelainan atau gangguan yang mengancam jiwa, memerlukan perhatian atau tindakan. Nilai abnormal suatu hasil pemeriksaan tidak selalu bermakna secara klinik, sebaliknya nilai normal dianggap tidak normal pada kondisi klinik tertentu. Oleh karena itu perlu diperhatikan nilai rujukan sesuai kondisi khusus pasien.Karena nilai kritis merupakan gambaran keadaan patofisiologis yang mengancam jiwa dan harus segera mendapat tindakan. III. TUJUAN 1. Pasien segera memperoleh tatalaksana pengobatan segera sesuai dengan indikasi yang tepat 2. Petugas dari Unit terkait segera waspada dan memberikan laporan berjenjang kepada dokter yang bertuga/DPJP.



IV. DEFINISI a. Proses penyampaian hasil kritis kepada dokter yang merawat pasien. b. Nilai Hasil Kritis adalah hasil pemeriksaan diagnostik penunjang yang memerlukan penanganan segera. c. Pelaporan Hasil Kritis adalah proses penyampaian nilai hasil pemeriksaan yang memerlukan penanganan segera dan harus dilaporkan ke DPJP /Dokter Jaga dalam waktu kurang dari 1 (satu) jam. d. Pelaporan Hasil Kritis sebelum disampaikan sudah melalui konsultasi dengan Dokter Penanggung Jawab Radiologi.



V. RUANG LINGKUP Panduan ini diterapkan kepada Pelaksana yang terkait yaitu semua tenaga kesehatan (medis, perawat, farmasi, dan tenaga kesehatan lainnya); staf di ruang IGD, rawat inap, rawat jalan, ICU/ICCU, unit medik terkait, dengan prinsip : a. Terlaksananya proses pelaporan nilai-nilai yang perlu di waspadai (alert values interpretasi laboratorium, kardiologi, dan radiologi untuk tenaga kesehatan). b. Mencegah keterlambatan penatalaksanaan pasien dengan hasil kritis. c. Hasil kritis dapat diterima oleh DPJP yang merawat dan diinformasikan pada pasien sesuai waktu



VI. KEBIJAKAN PELAPORAN NILAI KRITIS Kebijakan Panduan pelaporan nilai kritis berdasarkan: 1.



PMK No. 1691/MENKES//PER/VIII/2011 tentang keselamatan pasien rumah



sakit Surat Keputusan direktur RSU Jati Husada Karanganyar NO……



2.



A. Kebijakan Umum. 1) Nilai kritis adalah nilai hasil laboratorium yang segera memerlukan intervensi dokter, sehingga nilai kritis adalah nilai laboratorium yang harus segera diketahui oleh dokter di rumah sakit sjamsudin noor 2) Penetapan nilai kritis dilakukan oleh : a. Penanggungjawab Radiologi yang berdasarkan sumber yang berlaku / standar yang berlaku. b. Dirumuskan oleh dokter RSU Jati Husada karanganyar dan diberitahukan kepada petugas Radiologi/ Radiografer.



B. KebijakanKhusus. a) Hasil dari perumusan nilai kritis ditetapkan oleh Direktur RSU Jati Husada karanganyar b) Hasil dari penetapan nilai kritis dibuat dalam satu daftar dan diletakkan di Radiologi, UGD, poli umum, poli spesialis, sehingga mudah diakses oleh petugas medis / petugas kesehatan / Radiografer.



c) Nilai Kritis dilaporkan segera setelah hasil didapatkan dengan tata cara sesuai Standar Operasional Prosedur Pelaporan Nilai Kritis. d) Monitoring Pelaporan Nilai Kritis dilakukan melalui pelaporan indikator klinis pokja SKP yang berlaku di RSU Jati Husada Karanganyar.



VII.



TATA LAKSANA IDENTIFIKASI 1. Dokter/ petugas laboratorium, radiologi dan perawatan yang melakukan perekaman EKG menyampaikan hasil kritis ke DPJP. Bila DPJP tidak bisa dihubungi, dokter/ petugas laboratorium, radiologi dan perawatan yang melakukan perekaman EKG langsung menghubungi dokter/ perawat unit rawat inap, rawat jalan dan unit gawat darurat. 2. Dokter/ petugas yang melaporkan hasil kritis mencatat TANGGAL dan WAKTU menelpon, NAMA LENGKAP PETUGAS KESEHATAN YANG DIHUBUNGI dan NAMA LENGKAP YANG MENELEPON. 3. Dokter/ perawat ruangan yang menerima hasil kritis menggunakan teknik komunikasi verbal Tulis (write back)/ Baca (read back) Konfirmasi (Confirmation), proses pelaporan ini ditulis di dalam rekam medis (form catatan perkembangan terintegrasi). 4. Dokter/ perawat ruangan yang menerima laporan hasil kritis langsung menghubungi DPJP/ PPDS yang merawat pasien. 5. Dokter/ perawat ruangan yang menerima laporan hasil kritis dan menghubungi DPJP/ PPDS yang merawat pasien harus mencatat tindakan yang diambil untuk pasien atau informasi lain terkait klinis 6. Semua nilai kritis/ interpretasi selanjutnya disampaikan melalui formulir hasil pemeriksaan sesuai dengan SPO Penyerahan Hasil. 7. Untuk pasien rawat jalan, hasil kritis harus dilaporkan kepada dokter yang meminta pemeriksaan dan harus menyampaikan hasil kritis ke pasien. 8. Dokter/ perawat di ruangan yang menerima hasil kritis menerapkan mekanisme pelaporan hasil kritis sebagai berikut: a. 15 menit pertama: harus segera melaporkan pada DPJP, bila belum berhasil menghubungi, ke langkah berikut: b. 15 menit ke dua: harus melaporkan pada DPJP, bila belum berhasil menghubungi, ke langkah berikut:



c. 15 menit ke tiga: Bila hari kerja dapat menghubungi: Divisi departemen terkait Bila di luar jam kerja/ hari libur menghubungi konsulen jaga yang bertugas, bila belum berhasil menghubungi ke langkah berikut: d. 15 menit ke empat: menghubungi konsulen jaga yang bertugas, bila belum berhasil juga maka dapat menghubungi urutan pimpinan sebagai berikut: 1. Kepala IGD, jika tidak dapat dihubungi, 2. Kepala ICU, jika tidak dapat dihubungi 3. Direktur Medik SKeperawatan e. Dokter yang dilaporkan tentang hasil kritis yang perlu diwaspadai tersebut, bertanggungjawab terhadap interpretasi hasil dan pengambilan tindakan terhadap pasien.



HASIL KRITIS PEMERIKSAAN RADIOLOGI RSU JATI HUSADA KARANGANYAR



PEMERIKSAAN Abdomen AP atau 3 posisi Thorax



Extremitas dan Vertebra



HASIL KRITIS Air Fluid Level Udara bebas di peritoneum Tumor Edema Pulmo Hematothorax, Pneumothorax Fraktur tulang dada Fraktur Dislokasi Kompresi sumsum tulang belakang