Panduan Pelaporan Hasil Kritis [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANDUAN PELAPORAN HASIL KRITIS PENDAHULUAN Hasil pemeriksaan laboratorium merupakan informasi yang berharga untuk membedakan, mengkonfirmasikan diagnosis, menilai status klinik pasien, mengevaluasi efektivitas terapi dan munculnya reaksi obat yang tidak diinginkan. Dalam melakukan ujI laboratorium diperlukan bahan, seperti : darah lengkap (vena, arteri), plasma, serum, urine, feses, sputum, keringat, saliva, sekresi saluran cerna, cairan vagina, cairan serobrospinal dan jaringanyang didapat melalui tindakan invansif atau non invansif. Hasil pemeriksaan laboratorium dapat dinyatakan sebagai angka kuantitatif, kualitatif atau semi kuantitatif. Angka kuantitatif yang dimaksud berupa angka pasti atau rentang nilai, sebagai contoh nilai hemoglobin pada wanita adalah 12 – 16 g/dL. Sedangkan angka kualitatif dinyatakan sebagai nilai positif atau negatif tanpa menyebut angka pasti, sedangkan angka semikuantutatif dinyatakan sebagai contoh 1+,2+,3+



LATAR BELAKANG Nilai kritis dari suatu hasil pemeriksaan laboratorium yang mengindikasikan kelainan atau gangguan yang mengancam jiwa, memerlukan perhatian atau tindakan. Nilai abnormal suatu hasil pemeriksaan tidak selalu bermakna secara klinik, sebaliknya nilai normal dianggap tidak normal pada kondisi klinik tertentu. Oleh karena itu perlu diperhatikan nilai rujukan sesuai kondisi khusus pasien.Karena nilai kritis merupakan gambaran keadaan patofisiologis yang mengancam jiwa dan harus segera mendapat tindakan, maka RS Tebet menetapkan pelaporan hasil kritis pemeriksaan laboratorium sebagai salah satu indikator utama di rumah sakit. TUJUAN 1. Pasien segera memperoleh tatalaksana pengobatan segera sesuai dengan indikasi yang tepat 2. Petugas dari Unit terkait segera waspada dan memberikan laporan berjenjang kepada dokter yang bertuga/DPJP



BAB I DEFINISI 1. Pengertian a. Proses penyampaian hasil kritis kepada dokter yang merawat pasien. b. Nilai Hasil Kritis adalah hasil pemeriksaan diagnostik penunjang yang memerlukan penanganan segera. c. Pelaporan Hasil Kritis adalah proses penyampaian nilai hasil pemeriksaan yang memerlukan penanganan segera dan harus dilaporkan ke DPJP /Dokter Jaga dalam waktu kurang dari 1 (satu) jam. d. Pelaporan Nilai Kritis sebelum disampaikan sudah melalui konsultasi dengan Dokter Penanggung Jawab Radiologi . BAB II RUANG LINGKUP



2. Ruang lingkup



Panduan ini diterapkan kepada Pelaksana yang terkait yaitu semua tenaga kesehatan (medis, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya); staf di ruang IGD, rawat inap, rawat jalan, ICU/ICCU, unit medik terkait, dengan prinsip :



a. Terlaksananya proses pelaporan nilai-nilai yang perlu di waspadai (alert values interpretasi radiologi untuk tenaga kesehatan). b. Mencegah keterlambatan penatalaksanaan pasien dengan hasil kritis. c. Hasil kritis dapat diterima oleh DPJP yang merawat dan diinformasikan pada pasien sesuai waktu



BAB III KEBIJAKAN PELAPORAN NILAI KRITIS RUMAH SAKIT SINT CAROLUS Kebijakan Panduan pelaporan nilai kritis berdasarkan: 1. PMK No. 1691/MENKES//PER/VIII/2011 tentang keselamatan pasien rumah sakit 2. Peraturan Direktur Rumah Sakit St. Carolus tentang Kebijakan Pelayanan Rumah Sakit



Kebijakan Umum. a. Nilai kritis adalah nilai hasil laboratorium yang segera memerlukan intervensi dokter, sehingga nilai kritis adalah nilai laboratorium yang harus segera diketahui oleh dokter di rumah sakit sjamsudin noor b. Penetapan nilai kritis dilakukan oleh : 1. Penanggungjawab laboratorium yang berdasarkan sumber yang berlaku / standar yang berlaku (textbook) 2. Dirumuskan oleh dokter di Rumah Sakit Sint Carolus dan diberitahukan kepada petugas/radiografer.



Kebijakan Khusus a) Hasil dari perumusan nilai kritis ditetapkan oleh Kepala Instalasi Radiologi Diagnostik dan Imajing. b) Hasil dari penetapan nilai kritis dibuat dalam satu daftar dan diletakkan di radiologi, di poli umum, poli spesialis dan poli KIA/KB sehingga mudah diakses oleh petugas medis / petugas kesehatan. c) Nilai Kritis dilaporkan segera setelah hasil didapatkan dengan tata cara sesuai Standar Operasional Prosedur Pelaporan Nilai Kritis. d) Monitoring Pelaporan Nilai Kritis dilakukan melalui pelaporan indikator klinis PMKP yang berlaku di Rumah Sakit Sint Carolus.



BAB IV TATA LAKSANA IDENTIFIKASI



1. Dokter atau radiografer yang menganalisis hasil pemeriksaan menyampaikan hasil kritis ke DPJP. Bila DPJP tidak bisa dihubungi, dokter atau radiografer langsung menghubungi dokter/ perawat unit rawat inap (apabila pasien dirawat inap), rawat jalan (apabila pasien merupakan pasien rawat jalan). 2. Dokter/ petugas yang melaporkan hasil kritis mencatat TANGGAL dan WAKTU menelpon, NAMA LENGKAP PETUGAS KESEHATAN YANG DIHUBUNGI dan NAMA LENGKAP YANG MENELEPON. 3. Dokter/ perawat ruangan yang menerima hasil kritis menggunakan teknik komunikasi SBAR. 4. Dokter/ perawat ruangan yang menerima laporan hasil kritis langsung menghubungi DPJP/ PPDS yang merawat pasien. 5. Dokter/ perawat ruangan yang menerima laporan hasil kritis dan menghubungi DPJP/ PPDS yang merawat pasien harus mencatat tindakan yang diambil untuk pasien atau informasi lain terkait klinis 6. Semua nilai kritis/ interpretasi selanjutnya disampaikan melalui formulir hasil pemeriksaan sesuai dengan SPO Penyerahan Hasil. 7. Untuk pasien rawat jalan, hasil kritis harus dilaporkan kepada dokter yang meminta pemeriksaan dan harus menyampaikan hasil kritis ke pasien. 8. Dokter/ perawat di ruangan yang menerima hasil kritis menerapkan mekanisme pelaporan hasil kritis sebagai berikut: a. 15 menit pertama: harus segera melaporkan pada DPJP, bila belum berhasil menghubungi, ke langkah berikut: b. 15 menit ke dua: harus melaporkan pada DPJP, bila belum berhasil menghubungi, ke langkah berikut: c. 15 menit ke tiga: Bila hari kerja dapat menghubungi: Divisi departemen terkait Bila di luar jam kerja/ hari libur menghubungi konsulen jaga yang bertugas, bila belum berhasil menghubungi ke langkah berikut: d. 15 menit ke empat: menghubungi konsulen jaga yang bertugas, bila belum berhasil juga maka dapat menghubungi urutan pimpinan sebagai berikut: 1. Kepala IGD, jika tidak dapat dihubungi, 2. Kepala ICU, jika tidak dapat dihubungi



3. Direktur Medik SKeperawatan e. Dokteryang dilaporkan tentang hasil kritis yang perlu diwaspadai tersebut, bertanggungjawab terhadap interpretasi hasil dan pengambilan tindakan terhadap pasien.



BAB V PENUTUP



Demikian Panduan pelaporan nilai kritis ini dibuat sebagai acuan dalam pelaksanaan asuhan dan pelayanan bagi petugas dan pemberi layanan pada pasien dan keluarga di lingkungan Rumah Sakit Sjamsudin Noor



Ditetapkan oleh,



dr. Ratna Moniqa, Sp.Rad Ka. Instalasi Radiologi Diagnostik dan Imajing



DAFTAR NILAI KRITIS PEMERIKSAAN RADIOLOGI YANG WAJIB DI LAPORKAN SEGERA Area Kondisi Kategori Kritis Anatomi/ Red Category Condition* Anatomical Laporkan Secara Lengkap Dalam Waktu 1 Jam Area Sistem saraf pusat



Perdarahan serebral / hematoma Tumor otak (efek massa) Stroke akut Fraktur depresi pada tengkorak Fraktur tulang belakang servikal Kompresi sumsum tulang belakang



Leher



Epiglotitis Diseksi arteri karotis Critical carotid stenosis



Payudara Dada



Tension pneumothorax Diseksi aorta Emboli paru Aneurisma pecah atau impending rupture Emfisema mediastinum / pneumomediastinum



Abdomen



Udara bebas di abdomen (bila tanpa riwayat pembedahan dalam waktu dekat)



Ischemic bowel Appendicitis Emboli vena porta Volvulus Perlukaan organ dalam traumatic Perdarahan retroperitoneal Obstruksi usus Urogenital



Kehamilan ektopik Abruptio placentae Placental Previa menjelang aterm Torsio testis atau ovarium Kematian vetus



Vaskuler



DVT atau oklusi vaskuler



Tulang Kesalahan lokasi pemasangan selang / infuse (misalnya selang makan pada



Umum



saluran napas)



DAFTAR NILAI KRITIS PEMERIKSAAN LABORATORIUM/CITO/EMERGENSI YANG WAJIB DI LAPORKAN



PEMERIKSAAN



JENIS PEMERIKSAAN



Hematologi



- Darah Lengkap - Golongan Darah



Hemostatis



- PT



- APTT - Fibrinogen - D-dimer Kimia Klinik



- Jantung ( CK, CKMB,LDH,Troponin T) - Ureum,Creatinin Darah - Analisa Gas Darah - Glukosa, keton darah - Laktat