Panduan Pendampingan Masyarakat Bagi TPM Dan KTPM [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANDUAN PENDAMPINGAN MASYARAKAT OLEH TPM DAN KTPM



Program Penanganan Lahan Kritis Dan Sumber Daya Air Berbasis Masyarakat (PLKSDA-BM)



DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI



DITJEN BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI



KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA



KATA PENGANTAR Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas perkenan dan ridhoNya, buku panduan pendampingan oleh TPM/KTPM Program Penanganan Lahan Kritis dan Sumber Daya Air Berbasis Masyarakat (PLKSDABM) dapat diselesaikan dengan baik. Buku panduan pendampingan oleh TPM/KTPM Program PLKSDA-BM bertujuan untuk memberikan acuan bagi pelaksanaan pemberdayaan dan pendampingan masyarakat dalam program PLKSDA-BM. Selain itu, buku panduan ini diharapkan dapat menjadi petunjuk pelaksanaan kegiatan penguatan kapasitas masyarakat dalam penanganan lahan kritis melalui PLKSDA-BM. Akhirnya dengan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam proses penyusunan buku Panduan Pendampingan oleh TPM/KTPM Program PLKSDA-BM, mudah-mudahan memberikan manfaat bagi semua pihak.



PANDUAN PENDAMPINGAN MASYARAKAT OLEH TPM DAN KTPM



2



DITJEN BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI



DAFTAR ISI



Hal KATA PENGANTAR...............................................................................



2



DAFTAR ISI……………………………………………………………………………............



3



BAB I PENDAHULUAN ……………………………………………………….



6



1.1. Latar Belakang ..............................................................................



6



1.2. Dasar Hukum ……………………………………………………………………………..



7



1.3. Maksud dan Tujuan Panduan Pendampingan ………………………………..



8



1.4. Pengguna Panduan ……………………………………………………………………



8



1.5. Ruang Lingkup Panduan TPM …………………………………………………....



10



1.6. Pengertian TPM ………………………………………………………………………....



10



BAB II KOMPETENSI DAN PERAN TPM …………………………………



11



2.1. Kompetensi TPM ...........................................................................



11



2.2. Peran dan Fungsi TPM ...................................................................



14



2.3. Tugas Pokok TPM ..........................................................................



19



2.4. Kode Etik Fasilitator ......................................................................



21



2.5. Proses dan Arah Pendampingan TPM …………………………………………...



23



PANDUAN PENDAMPINGAN MASYARAKAT OLEH TPM DAN KTPM



3



DITJEN BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI



2.6. Indikator Keberhasilan Pendampingan Masyarakat bagi TPM ............



25



2.7. Kedudukan TPM Dalam Pelaksanaan PLKSDA-BM .............................



26



BAB III REKRUITMEN DAN PENGUATAN TPM …………………………



28



3.1. Tujuan Rekruitmen TPM .................................................................



28



3.2. Sasaran Rekruitmen TPM ...............................................................



28



3.3. Strategi Rekruitment TPM …………………………………………………….……..



29



3.4. Persyaratan TPM …………………………………………………………………………



30



3.5. Pengumuman Rekruitmen TPM …………………………………………………...



30



3.6. Tahapan Penyeleksian TPM ………………………………………………………...



31



3.7. Pelatihan Pembekalan TPM .............................................................



32



3.8. Pelatihan Pengutan TPM ................................................................



34



BAB IV P E N U T U P …………………………………………………………



37



PANDUAN PENDAMPINGAN MASYARAKAT OLEH TPM DAN KTPM



4



DITJEN BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI



DAFTAR GAMBAR



Hal Gambar 1



: Alur Proses Membangun Kesadaran dan Perubahan Kolektif di Masyarakat Dalam Program PLKSDA-BM ……...



25



Gambar 2



: Kedudukan TPM Dalam Struktutr Pemerintahan Daerah dan Desa ……………………………………………………….............



27



Gambar 3



: Metode Pendidikan Orang Dewasa ……………………….........



36



PANDUAN PENDAMPINGAN MASYARAKAT OLEH TPM DAN KTPM



5



DITJEN BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI



BAB I PENDAHULUAN



1.1. Latar Belakang Keberadaan lahan dan sumber daya air merupakan aspek penting dalam kehidupan



manusia



dan



makhluk



hidup



lainnya.



Data



Direktorat



Perencanaan dan Evaluasi PDAS, Kementerian Kehutanan (2011) menunjukkan bahwa luas areal lahan kritis di Indonesia mencapai 78.429.550 ha. Kategori lahan sangat kritis 5.269.259 ha, kritis 22.025.581 ha, dan agak kritis 51.134.710 ha. Persoalan lahan kritis akan berakibat pada terjadinya erosi dan pendangkalan aliran sungai, tidak mampunya lahan untuk menyimpan air, terjadinya banjir di daerah hilir sungai, lahan menjadi tidak produktif, dan akibat selanjutnya mendegradasi produktivitas kehidupan. Berdasarkan data lahan kritis seperti tersebut menunjukkan, bahwa perubahan lahan menjadi lahan kritis masih terus terjadi, salah satunya disebabkan oleh tekanan penduduk dan eksploitasi lahan yang berlebihan oleh masyarakat sekitar tanpa memperhatikan aspek konservasi. Cukup banyak lahan yang digunakan di wilayah hulu tidak memperhatikan prinsipprinsip kelestarian sehingga mengalami kerusakan dan degradasi lapisan tanah yang akhirnya mengganggu proses hidrologi. Air hujan yang jatuh di wilayah hulu hanya menjadi air larian (run off) dan tidak sempat diserap tanah akibat kurangnya akumulasi seresah dan perakaran tanaman. Terganggunya proses hidrologi tersebut akan berakibat terganggunya siklus hidrologi, sehingga terjadi dampak negatif seperti: banjir, tanah longsor, proses sedimentasi yang berlebihan, dan sebagainya. Oleh sebab itu, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daeran (Ditjen Bangda), mengembangkan Program Penanganan Lahan Kritis dan Sumber Daya Air Berbasis Masyarakat (PLKSDA-BM), sebagai PANDUAN PENDAMPINGAN MASYARAKAT OLEH TPM DAN KTPM



6



DITJEN BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI



media bagi proses kerja dan belajar bersama Pemerintah Daerah, masyarakat dan kelompok peduli lainnya dalam mewujudkan upaya penanganan lahan kritis dan konservasi lahan yang berkelanjutan. Melalui program PLKSDA-BM ini diharapkan “Terwujudnya Pemerintah Daerah dan Masyarakat yang berdaya dan mampu menangani lahan kritis secara mandiri dan berkelanjutan”. Sinergi



keberlanjutan



ini



diwujudkan



dengan



terbangunnya



sistem



dukungan di tingkat kebijakan, perencanaan, pembiayaan dan kerjasama lintas pelaku, dalam tata pemerintahan yang baik dan berpihak (pro-poor and good governance), dengan terus mendorong keterlibatan dan peningkatan kesejahteraan petani. Kebijakan pelaksanaan PLKSDA-BM, pada prinsipnya membuka ruang dan kesempatan lebih besar kepada petani disekitar lokasi sasaran, untuk mengakses dan mengaksep sumberdaya bagi penanganan lahan kritis yang dikombinasikan dengan budidaya tanaman yang memperhatikan prinsip-prinsip konservasi. Mengkonstruksikan hubungan partisipatoris antara pemerintah daerah dengan masyarakat petani setempat dalam upaya penanganan lahan kritis merupakan salah satu pilar penting program PLKSDA-BM. Hal ini sangat terkait erat dengan proses pengorganisasian dan perluasan jaringan kerja masyarakat petani dalam upaya penanganan lahan kritis ditingkat desa. Fasilitasi pengorganisasi dan pemberdayaan masyarakat petani diperankan oleh Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM). 1.2. Dasar Hukum 1. Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan; 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; 3. Undang-Undang



Nomor



17



Tahun



2007



Tentang



Rencana



Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025; 4. Undang-Undang



Nomor



24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan



Bencana; 5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang; PANDUAN PENDAMPINGAN MASYARAKAT OLEH TPM DAN KTPM



7



DITJEN BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI



6. Peraturan



Presiden



Nomor



5



Tahun



2010



tentang



Rencana



Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2010 - 2014; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006 tentang urusan pemerintah Kabupaten/Kota yang dapat diserahkan ke desa; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Dalam Negeri; 1.3. Maksud dan Tujuan Panduan Pendampingan Maksud dari penyusunan pedoman pendampingan masyarakat bagi TPM adalah



sebagai



buku



pegangan



bagi



upaya



pendampingan



dan



pemberdayaan masyarakat dalam pelaksanaan program PLKSDA-BM. Sedangkan tujuan penyusunan pedoman pendampingan bagi TPM ini adalah untuk



memberi petunjuk pelaksanaan kegiatan penguatan



kapasitas masyarakat dalam penanganan lahan kritis melalui PLKSDA-BM. 1.4. Pengguna Panduan Secara khusus panduan pendampingan masyarakat bagi TPM diperuntukkan Pendamping



bagi



TPM



PLKSDA-BM,



Kelompok



Tani,



ini



Konsultan



dan Pemerintah Daerah secara umum dapat dijelaskan



sebagai berikut: 1.4.1. Kelompok Tani PLKSDA-BM: 1. Kelompok Tani dan para petani memahami tugas pokok dan fungsi TPM dalam melakukan pendampingan; 2. Sebagai acuan kerjasama antara kelompok tani dan TPM dalam melaksanakan program PLKSDA-BM; 1.4.2. Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) 1. Memahami tugas dan fungsinya sebagai pendamping masyarakat dalam pelaksanaan PLKSDA-BM; 2. Memahami berbagai kompetensi yang harus dimiliki oleh TPM dalam melakukan pendampingan terhadap kelompok tani PLSDABM;



PANDUAN PENDAMPINGAN MASYARAKAT OLEH TPM DAN KTPM



8



DITJEN BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI



3. Memahami strategi pendampingan terhadap masyarakat dalam pelaksanaan program PLKSDA-BM; 4. Memahami langkah-langkah pendampingan masyarakat dalam pelaksanaan program PLKSDA-BM; 5. Memahami



indikator



dalam



pelaksanaan



pendampingan



masyarakat program PLKSDA-BM; 1.4.3. Konsultan Pendamping 1. Acuan melakukan pemantauan dan monitoring pelaksanaan pendampingan masyarakat yang dilaksanakan TPM; 2. Memahami target-target pemantauan yang harus dilaksanakan oleh TPM di lokasi sasaran PLKSDA-BM; 3. Memahami upaya penguatan kapasitas yang harus dilakukan oleh TPM yang ditugaskan dilokasi sasaran PLKSDA-BM; 1.4.4. Pemerintah Daerah 1. Sebagai acuan dalam melalukan rekruitmen dan penguatan kapasitas TPM; 2. Memahami



tugas



dan



fungsi



TPM



dalam



kerangka



pengembangan masyarakat maupun dalam dalam pelaksanaan program PLKSDA-BM di wilayahnya; 3. Sebagai acuan dalam melakukan rekruitmen pengadaan TPM dan KTP yang akan ditugaskan mendampingi dan menfasilitasi kelompok tani PLKSDA-BM di daerah masing-masing; 4. Mendorong pelaksanaan tugas dan fungsi TPM melakukan pendampingan terhadap kelompok tani PLKSDA-BM; 5. Sebagai acuan menyusun kebijakan pendampingan yang akan diberikan kepada TPM di wilayah masing-masing; 6. Acuan



melakukan



monitoring



dan



evaluasi



kegiatan



pendampingan yang dilakukan TPM; 1.4.5. Kelompok Peduli 1. Mendorong kerjasama TPM dengan pihak-pihak lain dalam melakukan penguatan kapasitas kelompok tani PLKSDA-BM; 2. Sebagai acuan membangun kerjasama secara sinergis kelompok tani dengan kelompok peduli lainnya di daerah. PANDUAN PENDAMPINGAN MASYARAKAT OLEH TPM DAN KTPM



9



DITJEN BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI



1.5. Ruang Lingkup Panduan TPM Ruang lingkup panduan pendampingan masyarakat bagi TPM ini mencakup: Latar belakang, maksud dan tujuan penyusunan panduan, ruang lingkup panduan, pengertian TPM sebagai pendamping pelaksanaan PLKSDA-BM ditingkat desa/Kelurahan. Selain itu dalam pedoman ini juga membahas tentang peran-peran dan tugas TPM sebagai pekerja komunitas, Kebutuhan ketrampilan yang dibutuhkan TPM dalam melaksanakan peran-peran dan fungsinya tersebut. Dalam panduan ini juga dibahas tentang nbagaimana persyaratan dan rekruitmen TPM serta kerangka kerja TPM dalam pelaksanaan PLKSDABM. 1.6. Pengertian TPM Elemen utama penggerak proses dan upaya pemberdayaan masyarakat, dikenal dengan sebutan Pekerja Komunitas (Community Worker) atau yang dikenal dengan sebutan Fasilitator, yang dalam program Penanganan Lahan Kritis dan Sumberdaya Air Berbasis Pemberdayaan Masyarakat (PLKSDA-BM) diterjemahkan sebagai



Tenaga Pendamping Masyarakat



(TPM), adalah seseorang yang memiliki pengetahuan (knowledge), sikap (attitude), ketrampilan (skill) dan nilai nilai (values) yang dibutuhkan dalam membantu petani maupun kelompopk tani yang didampinginya untuk merencanakan, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi capaian kegiatan PLKSDA-BM ditingkat desa/kelurahan yang bersangkutan. Jadi dalam kerangka pengembangan masyarakat, TPM adalah seseorang yang



ditugaskan



untuk



menfasilitasi



dan



menjadi



inisiasi



proses



pemberdayaan dan pengembangan masyarakat. Dengan demikian, TPM lebih sering diterminologikan sebagai fasilitator. Oleh sebab itu, seorang fasilitator dituntut untuk memahami tentang berbagai dimensi dan prinsipprinsip yang melandasi konsep pengembangan masyarakat.



PANDUAN PENDAMPINGAN MASYARAKAT OLEH TPM DAN KTPM



10



DITJEN BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI



BAB II KOMPETENSI DAN PERAN TPM



2.1. Kompetensi TPM Pengembangan masyarakat (community development), dalam hal ini adalah suatu



proses



membentuk



(atau



membentuk-ulang)



struktur



komunitas/masyarakat melalui upaya-upaya berupa: penggunaan cara baru untuk saling berhubungan, mengorganisasikan kehidupan sosial dan mempertemukan kebutuhan masyarakat menjadi suatu hal yang mungkin. Elemen utama



penggerak proses dan upaya tersebut di atas, dikenal



dengan sebutan Pekerja Komunitas (Community Worker) atau yang dikenal dengan



sebutan



Tenaga



Pendamping



Masyarakat



(TPM),



yang



diterjemahkan sebagai seseorang yang melaksanakan atau menjalankan kegiatan untuk memfasilitasi proses pemberdayaan dan pengembangan masyarakat. Terdapat 5 (lima) kompetensi penting yang harus dimiliki dalam proses pengembangan ketrampilan TPM, dimana masing-masing kompetensi tersebut



merupakan



faktor



esensial



dalam



membantu



TPM



untuk



memantapkan kemampuannya dalam pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan komunitas. Ketrampilan pokok tersebut meliputi: analisis, kesadaran, pengalaman, belajar dari pihak lain, dan intuisi, yang dapat dijelaskan sebagai berikut: 1.



Ketrampilan Analisis Keterampilan anlisis sangat diperlukan oleh seorang TPM, karena ketrampilan praktis yang baik juga harus diintegrasikan dengan kemampuan analisis yang baik. Faktor signifikan dari analisis sebagai salah satu komponen ketrampilan adalah sangat terkait dengan kemampuan dalam teori dan pengembangan kemampuan intelektual.



PANDUAN PENDAMPINGAN MASYARAKAT OLEH TPM DAN KTPM



11



DITJEN BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI



Disamping itu keterampilan analisis juga terkait dengan upaya untuk merubah model pemberian pelatihan secara sederhana menjadi pendekatan pendidikan secara komprehensif bagi seorang TPM; karena seorang TPM terdidik dapat menjadi kekuatan yang luar biasa bagi perubahan sosial, dibandingkan dengan seorang TPM terlatih yang kemungkinannya mempunyai keterbatasan dalam pelaksanaan tugastugas tertentu. 2.



Memiliki Kesadaran yang Tinggi Kesadaran Kesadaran merupakan komponen yang harus dimiliki oleh seorang TPM, baik kesadaran-diri maupun kesadaran terhadap apa yang terjadi di masyarakat. Kesadaran-diri dalam tingkatan yang tinggi merupakan sesuatu yang esensial bagi TPM. Hal ini sangat penting bagi seorang TPM untuk memahami tentang bagaimana penerimaan orang lain terhadap dirinya, dan bagaimana karakteristik interaksi mereka dengan pihak lain; termasuk juga kesadaran tentang prasangka diri, wilayahwilayah yang tidak diketahuinya serta ketidak-sesuaian dalam gagasan. Sedangkan kesadaran tentang apa yang sedang terjadi di sekitar (eksternal) juga sama pentingnya dengan kesadaran-diri, dimana terkait dengan sensitivitas terhadap pihak lain, kesiapan untuk mendengarkan apa yang masyarakat katakan, dan mampu untuk memahami politik, budaya dan tradisi komunitas lokal. TPM harus bisa menjadi pendengar yang baik, disamping bisa menjadi seorang aktivis atau organisator yang andal,



terutama dalam merefleksikan



kembali apa yang



masyarakat katakan melalui bentuk maupun cara-cara penyelesaian baru. 3.



Memiliki Pengalaman Dalam pekerjaan komunitas, tidak ada yang dapat menggantikan peranan penting pengalaman, karena pekerjaan ini lebih merupakan suatu seni dari pada hanya sebagai suatu ilmu pengetahuan. Sehingga



PANDUAN PENDAMPINGAN MASYARAKAT OLEH TPM DAN KTPM



12



DITJEN BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI



hal tersebut menuntut seorang TPM, dalam mengambil setiap keputusannya, untuk selalu berlandaskan pada kebijakan, pemahaman dan intuisi dibandingkan hanya berdasarkan pada aturan-aturan universal yang abstrak. Pengalaman di berbagai organisasi berbasis masyarakat sangat bermanfaat dan membantu TPM, tidak hanya sebagai anggota biasa tetapi sebagai anggota aktif, masuk dalam komite, satuan tugas atau kelompok pelaksana; misalnya dalam kelompok konservasi, organisasi amnesti internasional, kelompok kesejahteraan, kelompok perempuan serta organisasi kampanye suatu kegiatan. Faktor penting dari seorang TPM adalah mempunyai perspektif untuk belajar dari pengalaman yang diperolehnya, belajar dari kesalahan-kesalahan yang pernah dibuatnya serta



membuka



kesempatan



untuk



selalu



mengembangkan



ketrampilannya. 4.



Belajar dari pihak lain Bagian esensial dari suatu pengalaman adalah mengamati bagaimana pihak lain bekerja. Sering seorang TPM tidak dapat menerangkan sesuatu secara jelas, dimana hal ini menjadi suatu indikasi tentang bagaimana seorang TPM yang berpengalaman, secara efektif, dapat menginternalisasikan pengetahuan, kebijakan dan ketrampilannya. Dalam belajar dari pihak lain, perlu diingat bahwa setiap TPM adalah berbeda dan apa yang dikerjakan oleh seseorang tidak akan selalu dapat dikerjakan oleh pihak lain.



5.



Memiliki Intuisi Intuisi mempunyai peran penting dalam pengembangan ketrampilan TPM, dimana merupakan sumber utama untuk mencari apa yang akan dikerjakan dan bagaimana mengerjakannya. Dalam menilai pandangan dan pengertian intuitif bagi seorang TPM, penting untuk mencoba



PANDUAN PENDAMPINGAN MASYARAKAT OLEH TPM DAN KTPM



13



DITJEN BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI



memahami sumber dari intuisi dimana dalam hal ini sangat terkait dengan kesadaran-diri. Terdapat tingkatan rasionalitas dalam keputusan yang sebelumnya diambil secara intuitif, dimana sering menghasilkan keputusankeputusan yang lebih baik jika dibandingkan dengan suatu keputusan yang dibuat hanya berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan yang lebih diformalkan dengan landasan kesadaran serta kehati-hatian. 2.2. Peran dan Fungsi TPM 1.



Peran TPM Dalam Kerangka Pengembangan Masyarakat Peran dan fungsi TPM dalam kerangka pengembangan masyarakat, dikelompokkan kedalam



4 (empat) cluster yang disebut dengan



peran fasilitatif, peran pendidikan, peran representatif dan peran teknis, dimana setiap peran tersebut mempunyai peran-peran praktis secara spesifik yang dapat diidentifikasikan sebagai berikut: 1. Peran Fasilitatif TPM berperan sebagai fasilitator dan nisiator untuk mendorong/ membangkitkan



serta



mendukung



upaya



pengembangan



masyarakat. TPM dapat menggunakan berbagai teknik



untuk



memfasilitasi proses, yaitu secara efektif dapat bertindak sebagai katalis dan membantu sepanjang proses. Dalam kategori ini, beberapa peran secara lebih spesifik dapat dilakukan oleh TPM, yaitu dalam hal-hal: animasi sosial, mediasi dan negosiasi, dukungan, membangun konsensus, fasilitasi kelompok, pemanfaatan sumberdaya dan ketrampilan serta pengorganisasian.



PANDUAN PENDAMPINGAN MASYARAKAT OLEH TPM DAN KTPM



14



DITJEN BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI



2. Peran Pendidikan, TPM sangat dibutuhkan untuk memainkan peran lebih aktif dalam menyusun agenda kegiatan masyarakat. Dalam konteks ini TPM tidak hanya dituntut untuk membantu berlangsungnya proses, tetapi juga harus memberikan masukan dan arahan positif sesuai dengan pengetahuan, ketrampilan maupun pengalaman yang dimiliki. Pengembangan masyarakat merupakan proses pembelajaran secara berjalan, dimana TPM belajar untuk mendapatkan ketrampilan-ketrampilan baru, cara berfikir baru memandang dunia dengan cara-cara baru dan mengembangkan cara-cara baru untuk berinteraksi dengan pihak lain. Peran pendidikan yang harus dilakukan TPM, meliputi: meningkatkan kesadaran, memberikan informasi, pelatihan dan membangkitkan sikap kritis masyarakat. 3. Peran Representatif Peran representatif merupakan peran-peran yang harus dilakukan oleh TPM terkait dengan upaya untuk membangun interaksi dengan pihak-pihak/instansi eksternal, atas nama atau untuk kepentingan dan manfaat komunitas. Meskipun banyak kegiatankegiatan TPM yang difokuskan dalam internal komunitas, tetapi diperlukan juga untuk membangun hubungan dengan sistem yang lebih



luas.



Peran



sumberdaya,



representatif



advokasi,



ini



meliputi:



penggunaan



mendapatkan



media,



hubungan



masyarakat, membangun jaringan serta membagi pengalaman dan pengetahuan. 4. Peran Teknis Peran



teknis



ditujukan



agar



TPM



dapat



memanfaatkan



pengetahuan teknis dalam melaksanakan pekerjaannya, karena beberapa aspek dalam pengembangan masyarakat melibatkan PANDUAN PENDAMPINGAN MASYARAKAT OLEH TPM DAN KTPM



15



DITJEN BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI



aplikasi



ketrampilan



pengembangan pengumpulan



teknis



masyarakat. data



dan



untuk



membantu



Peran-peran



analisis,



teknis



penggunaan



proses meliputi: komputer,



presentasi secara verbal dan tertulis, manajemen serta kontrol keuangan. 2.



Peran TPM Dalam Pelaksanaan PLKSDA-BM Program PLKSDA-BM adalah suatu program yang dirancang dengan suatu paradigma bahwa untuk menangani permasalahan lahan kritis secara berkelanjutan diperlukan pendekatan yang berbasis pada prinsip-prinsip pemberdayaan masyarakat. Sehingga dalam proses pelaksanaan program PLKSDA-BM perlu dilakukan upaya-upaya tertentu yang harus dilakukan oleh masyarakat itu sendiri, dengan sasaran utama adalah masyarakat petani di desa-desa yang telah ditetapkan sebagai sasaran program. Secara garis besar program PLKSDA-BM akan memberikan cakupan pada



penyediaan sumber daya yang cukup, memindahkan



pengambilan keputusan dan tanggung jawab ke tangan masyarakat itu sendiri, dengan prinsip partisipasi, transparansi, demokrasi dan akuntabilitas serta didasarkan atas nilai-nilai keadilan, kejujuran, kesetaraan, kepercayaan, keikhlasan dan kebersamaan dalam keberagaman. Dalam pelaksanaan PLKSDA-BM, TPM merupakan fasilitator dan inisiator bagi proses pemberdayaan masyarakat petani. Dalam hal ini TPM bertanggungjawab secara moral untuk mendukung terciptanya keberdayaan masyarakat petani dan perubahan perilaku kolektif masyarakat, pemerintah serta kelompok peduli setempat sesuai dengan nilai kemanusiaan dan norma/prinsip kemasyarakatan. Sebagai agen pembaharuan dan pemberdayaan masyarakat dalam pelaksanaan PLKSDA-BM, maka tugas-tugas TPM adalah sebagai berikut: PANDUAN PENDAMPINGAN MASYARAKAT OLEH TPM DAN KTPM



16



DITJEN BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI



(1) Melaksanakan kegiatan-kegiatan sosialisasi dan internalisasi substansi program PLKSDA-BM kepada seluruh masyarakat sasaran; (2) Melaksanakan kegiatan-kegiatan pelatihan dan pembelajaran kepada masyarakat petani, tentang penanganan lahan kritis dan prinsip budidaya tanaman yang memperhatikan aspek-aspek konservasi lingkungan. (3) Melaksanakan



kegiatan-kegiatan



pengorganisasian



dan



penguatan kapasitas kelompok tani PLKSDA-BM. (4) Melakukan pendampingan terhadap petani dalam pelaksanaan PLKSDA-BM sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam



Pedoman



Umum,



Pedoman-pedoman



Teknis



dan



panduan pendampingan TPM; (5) Menjaga proses berlangsungnya kegiatan PLKSDA-BM agar tidak terjadi salah sasaran dan salah penanganan dilapangan; (6) Memantau dan mencatat perkembangan pelaksanaan PLKSDABM di lapangan; (7) Melaporkan seluruh hasil capaian program PLKSDA-BM kepada Pemerintah Daerah dan Bantek PLKSDA-BM Regional masingmasing sebagai masukan untuk perbaikan selanjutnya. 3.



Peran TPM Sebagai Pendamping Kelompok Tani PLKSDA-BM Program



PLKSDA-BM



menerapkan



pendekatan



pengokohan



kelembagaan kelompok tani, yang diharapkan menjadi wadah perjuangan dan pembelajaran bagi petani, dalam menyuarakan aspirasi dan kebutuhan mereka. Kelompon tani tersebut diharapkan menjadi



motor



penggerak



dalam



melembagakan



nilai-nilai



kemanusiaan dan kemasyarakatan sebagai nilai utama yang melandasi aktitiftas kebersamaan serta kegotongroyongan dalam penanganan lahan kritis. Peran-peran petani dalam pelaksanaan PLKSDA-BM tersebut perlu diorganisasikan, karena bentuk keterlibatan secara terorganisasi akan memberikan suatu sumber daya atau kekuatan penting yang PANDUAN PENDAMPINGAN MASYARAKAT OLEH TPM DAN KTPM



17



DITJEN BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI



luar biasa. Pendekatan kelompok dinilai sangat efektif dalam menyatukan berbagai potensi yang ada di masyarakat petani, dengan didukung oleh upaya pendampingan secara terarah yang dilakukan oleh TPM. Keberadaan kelompok tani yang secara terorganisasi sangat dibutuhkan, sebagai salah satu instrumen dalam rangka memberi akses secara lebih luas kepada petani dalam program PLKSDA-BM. Sehingga seluruh keputusan dan tindakan dalam upaya penanganan lahan kritis di desa mereka, benar-benar didasarkan atas aspirasi, kepentingan, kemampuan dan upaya petani. Pengorganisasian kelompok tani dalam hal ini diterjemahkan sebagai serangkaian kegiatan yang diawali dari penyiapan petani melalui sosialisasi awal di tingkat masyarakat sampai dengan kegiatan penguatan kapasitas kelompok tani, dengan dukungan pendampingan serta bantuan teknis dari TPM. Pendampingan kelompok tani yang dilaksanakan TPM diharapkan dapat berfungsi secara maksimal untuk mendorong partisipasi aktif petani dalam penanganan lahan kritis di desanya sendiri secara berkelanjutan. Pada tahun 2013 ini diharapkan kelompok tani PLKSDA-BM setidaknya sudah memiliki tiga pilar penting, adalah sebagai berikut, yaitu: (1) Adanya aturan main kelompok tani, berupa AD/ART maupunj aturan main lain dalam penanganan lahan kritis dan sumberdaya air; (2) Adanya Organ pelaksana yang bertindak melaksankan aturan main; dan (3) Terjadinya penegakan aturan main. Peran dan fungsi TPM dalam pendampinmgan Kelompok Tani adalah untuk mengemban misi menumbuhkan kembali ikatan-ikatan sosial dan menggalang solidaritas sosial sesama petani, agar saling bekerja sama menangani lahan kritis di desa mereka. Secara rinci tugas TPM sebagai pendamping kelompok tani PLKSDA-BM adalah sebagai berikut:



PANDUAN PENDAMPINGAN MASYARAKAT OLEH TPM DAN KTPM



18



DITJEN BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI



1. Mendorong petani dan



perilaku,



melakukan perubahan pengetahuan, sikap



baik



perorangan



maupun



kelompok



untuk



menjalankan substansi dan prinsip pelaksanaan PPLKSDA-BM; 2. Memfasilitasi petani untuk melakukan identifikasi masalah, merencanakan,



memonitoring



dan



mengevaluasi



kegiatan



PLKSDA-BM secara partisipatif; 3. Mendorong kelompok tani untuk merealisasikan rencananya; 4. Mendorong terjadinya kerjasama antar petani penanganan lahan kritis



dalam upaya



di tingkat desa secara mandiri dan



berkelanjutan; 5. Memfasilitasi



petani



untuk



mendapatkan



informasi



yang



dibutuhkan berkenaan dengan upaya penanganan lahan kritis secara berkelanjutan. 2.3. Tugas Pokok TPM 1.



Tugas Umum Fasilitator 1.



Mendorong masyarakat melakukan perubahan pengetahuan, sikap dan perilaku, baik perorangan maupun kelompok untuk menjalankan prinsip penanganan lahan kritis melalui PLKSDABM;



2.



Memfasilitasi masyarakat untuk melakukan identifikasi masalah, merencanakan, memonitoring dan mengevaluasi kegiatannya secara partisipatif;



3.



Mendorong Kelompok Tani dan para petani untuk merealisasikan rencananya;



4.



Mendorong terjadinya kerjasama antar anggota masyarakat petani



dalam



desa/kelurahan,



penanganan maupun



lahan dengan



kritis pihak



baik lain



di



tingkat di



luar



desa/kelurahan. 5.



Memfasilitasi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan berkenaan dengan isu-isu penanganan lahan kritis.



2.



Tugas Pokok Fasilitator 1.



Membantu Proses Pemberdayaan Masyarakat



PANDUAN PENDAMPINGAN MASYARAKAT OLEH TPM DAN KTPM



19



DITJEN BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI



a. Menyebarkan informasi tentang PLKSDA-BM dan kampanye penyadaran kepada masyarakat desa/kelurahan tempat tugasnya. b. Merekrut dan melatih relawan. c. Memfasilitasi diskusi dengan masyarakat tentang kebutuhan, potensi dan kendala yang ada dalam masyarakat serta membantu masyarakat dalam menyeleksi masalah-masalah utama lahan kritis serta mencari pemecahannya. d. Memfasilitasi pembentukan Kelompok Tani (Apabila dalam wilayah dampingannya belum ada kelompok tani), melakukan revitalisasi untuk penguatan kelompok Tani (apabila dalam wilayah dampingannya telah terbentuk kerlompok tani); e. Melakukan pelatihan kepada kelompok tani mengenai cara pengelolahan administrasi, pencatatan, pelaporan dan lain lain ; f. Mendorong



petani



dan



kelompok



tani



dalam



rangka



memanfaatkan program PLKSDA-BM; g. Membantu Kelompok Tani untuk melakukan Community Self Survey (CSS), metode dan



teknik Participatory Rural



Appraisal (PRA); h. Mendorong keterlibatan perempuan dalam pelaksanaan PLKSDA-BM; i.



Membantu



mengembangkan



sistem



informasi



yang



sederhana bagi kelompok tani untuk mendorong adanya keterbukaan serta dapat menampung saran dan keluhan petani. 2.



Memberikan bantuan teknis a. Membantu Kelompok Tani PLKSDA-BM dalam menyiapkan usulan



kegiatan



yang



berkenaan



dengan



kegiatan



penanganan lahan kritis, persiapan teknis penanaman, sarana/prasarana budidaya tanaman, maupun pelatihan teknis.



PANDUAN PENDAMPINGAN MASYARAKAT OLEH TPM DAN KTPM



20



DITJEN BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI



b. Membantu Kelompok Tani PLKSDA-BM dalam menghimpun dan menyeleksi usulan kegiatan penanganan lahan kritis. c. Membantu



menyiapkan



perencanaan



dan



pelaksanaan



penanaman maupun pemeliharaan sesuai dengan sumber daya yang dimiki petani. 3.



Membantu Proses Penguatan kapasitas Kelembagaan Kelompok Tani PLKSDA-BM. a. Membantu memfungsikan Kelompok Tani PLKSDA-BM, dengan



sistem



pembukuan



yang



mengikuti



sistem



pembukuan yang ditetapkan. b. Membantu mengembangkan cara pengelolahan keuangan yang transparan dengan pelaporan bulanan yang dapat diperiksaoleh lembaga pemeriksa keuangan. c. Membantu Kelompok Tani PLKSDA-BM (bila diperlukan) dalam memahami dan melaksanakan sistem pembukuan. 2.4. Kode Etik Fasilitator TPM yang terlibat sebagai pendampinmg masyarakat dalam program PLKSDA-BM, tidak berarti dalam posisi bebas nilai, karena pada kenyataannya masyarakat



seluruh adalah



proses



merupakan



yang



terjadi



rangkaian



dalam kegiatan



pengembangan teknis



secara



profesional. Langkah-langkah yang sangat intensif dalam pendampingan masyarakat memberikan implikasi untuk adanya kepastian tentang nilainilai; seperti nilai dalam komunitas itu sendiri, nilai demokrasi, nilai partisipasi, nilai keyakinan-diri dan nilai universal lainnya. Secara lebih spesifik, proses pengembangan masyarakat akan meletakkan posisi nilai yang timbul dari sisi perspektif ekologi dan keadilan sosial. Nilai-nilai dan etika yang harus dimiliki oleh TPM, perlu dilandasi oleh Nilai Personal, Nilai yang berkembang di Komunitas dan Etika Moral. Nilai personal merupakan cerminan kesadaran terhadap nilai-diri dan menjadi bagian dari suatu refleksi kritis. Nilai yang berkembang di komunitas perlu diadopsi oleh TPM, karena secara prinsip pengembangan masyarakat PANDUAN PENDAMPINGAN MASYARAKAT OLEH TPM DAN KTPM



21



DITJEN BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI



dalam PLKSDA-BM adalah suatu upaya tentang bagaimana meletakkan kembali nilai-nilai utama yang ada di masyarakat ke dalam kehidupan nyata masyarakat; melalui bentuk-bentuk tindakan untuk mewujudkan demokrasi secara partisipatif, perubahan tanpa kekerasan serta keadilan sosial. Sedangkan etika moral sangat terkait dengan prinsip-prinsip etika yang ada, dimana TPM dituntut untuk dapat melakukan penilaian moral tentang apa yang benar untuk dilakukan dalam suatu situasi yang pasti tanpa adanya konflik nilai atau konflik di antara aturan-aturan moral. Seorang TPM perlu juga berorientasi pada prinsip profesionalisme, meskipun



pendekatan



kepada



profesionalisme



sering



menimbulkan



kontradiksi dalam pengembangan masyarakat. Tetapi aspek-aspek positif dari profesionalisme yang berupa komitmen terhadap posisi nilai dan etika perlu digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan setiap pekerjaan komunitas, dan tampaknya akan dapat dicapai secara lebih baik melalui komitmen yang kuat dari seorang Fasilitator atau pekerja komunitas. Sesuai dengan pengertian penting yang ada, bahwa TPM PLKSDA-BM berperan strategis sebagai “Agen Pembaharuan/Perubahan dan Agen Pemberdayaan Masyarakat”, dan tidak hanya terbatas sebagai pekerja atau pelengkap elemen proyek; maka



TPM PLKSDA-BM dituntut untuk



menjunjung tinggi aturan-aturan etika dan komitmen sebagai berikut: 1. TPM PLKSDA-BM senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai dan norma yang ada dan tumbuh di masyarakat, termasuk budaya serta kearifan lokal, dalam melaksanakan proses fasilitasi dan pendampingan. 2. TPM PLKSDA-BM hanya berorientasi pada kepentingan dan tujuan pelaksanaan program PLKSDA-BM secara keseluruhan, serta tidak mendasarkan diri pada kepentingan dan tujuan pribadi, kelompok atau golongan. 3. TPM



PLKSDA-BM



konsisten



pada



upaya-upaya



pemberdayaan



masyarakat petani agar mampu meningkatkan harkat dan martabat mereka sesuai dengan kebutuhan dan hak-hak dasar kehidupannya.



PANDUAN PENDAMPINGAN MASYARAKAT OLEH TPM DAN KTPM



22



DITJEN BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI



4. TPM PLKSDA-BM selalu bersedia membantu masyarakat di wilayah dampingan dan tidak diperbolehkan untuk meminta imbalan atau mendapatkan imbalan dari masyarakat petani. 5. TPM PLKSDA-BM berupaya mendorong kemandirian masyarakat agar mampu menangani permasalahan-permasalahan lahan kritis dan lingkungan



hidup



melalui



potensi



yang



dimilikinya



serta



tidak



menciptakan ketergantungan masyarakat pada bantuan TPM maupun pada bantuan dari pihak-pihak lain di luar masyarakat; 6. TPM



PLKSDA-BM



senantiasa



membangun



upaya



kebersamaan,



kemitraan dan persatuan serta tidak menciptakan konflik, perpecahan, provokasi dan diskriminasi dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya di masyarakat. 7. TPM PLKSDA-BM tidak hanya berorientasi pada target dan pencapaian kuantitatif, tetapi mempertimbangkan juga proses dan kemajuan secara kualitatif dalam setiap tahapan pelaksanaan PLKSDA-BM. 8. TPM PLKSDA-BM selalu berupaya untuk melakukan penyelesaian konflik yang terjadi di masyarakat serta menangani pengaduan yang timbul akibat pelaksanaan PLKSDA-BM melalui cara musyawarah, transparansi dan pencapaian konsensus. 9. TPM PLKSDA-BM tidak memberikan janji dan kesanggupan yang dapat menimbulkan kekecewaan dan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan program PLKSDA-BM serta menjunjung tinggi integritas profesional. Sanksi berat akan diterapkan termasuk pemecatan bila integritas profesi ini dilanggar. 2.5. Proses dan Arah Pendampingan TPM Kegiatan pendampingan kelompok tani oleh TPM diarahkan untuk dapat mendorong keberlanjutan PLKSDA-BM sebagai suatu proses dinamis dalam upaya penaganan lahan kritis, yang difokuskan pada parameterparameter berikut: 1. Terjadinya pemahaman, penyadaran secara kolektif dan kepedulian dari stakeholders terkait PLKSDA-BM;



PANDUAN PENDAMPINGAN MASYARAKAT OLEH TPM DAN KTPM



23



DITJEN BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI



2. Terjadinya gerakan di daerah dan masyarakat untuk melakukan upaya penanganan lahan kritis dan sumberdaya aiar di daerahnya; 3. Terjadinya “kemitraan sinergis” antara pemerintah daerah, masyarakat dan kelompok peduli lainnya dalam penanganan lahan kritis di wilayah masing-masing; 4. Adanya beberapa keberhasilan yang dapat dijadikan contoh (best practice), untuk dapat diterapkan dilokasi lain; 5. Terjadinya mekanisme “kontrol-sosial” di masyarakat untuk terus memelihara dan mengembangkan konsep, tujuan dan sasaran PLKSDABM. Sedangkan proses pendampingan yang dilakukan oleh TPM untuk membangun kesadaran dan perubahan kolektif di masyarakat dalam program PLKSDA-BM, dimulai dengan memotivasi petani agar mau melakukan perubahan perilaku bercocok tanam yang



memperhatikan



prinsip-prinsip konservasi lahan dan perlindungan lingkungan. Dengan nilainilai



yang



dikembangkan



didalam



program



PLKSDA-BM



tersebut,



diharapkan akan terjadi kebiasaan-kebiasaan baru penanganan lahan kritis yang kemudian melembaga dan disepakati sebagai acuan dalam bercocok tanam. Inilah yang kelak menjadi ‘Sistem Sosial’ yang baru dalam penanganan lahan kritis. Model pendampingan TPM seperti ini berangkat dari pemikiran bahwa seseorang petani sebagai individu diyakini merupakan komponen dasar terjadinya perubahan perilaku kolektif di masyarakat. Pendampingan dan fasilitasi harus dibangun dengan etika dan filosofi yang didasarkan pada usaha mendapatkan pengetahuan melalui pengalaman peserta sendiri, karena para petani merupakan bagian terpenting dalan proses yang terjadi di dalam pelaksanaan PLKSDA-BM.



PANDUAN PENDAMPINGAN MASYARAKAT OLEH TPM DAN KTPM



24



DITJEN BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI



Gambar 1 Alur Proses Membangun Kesadaran dan Perubahan Kolektif di Masyarakat Dalam Program PLKSDA-BM



PLKSDA-BM



Motivasi Menuju Situasi yg Lebih Baikp



Pro Poor Good Gavernmance Kab. Kota & Desa



Percaya pd situasi yg lebih baik



Goal & Objectivep Pelembagaan sistem (disepakati sebagai acuan untuk interaksi)



Proses Pelembagaan di Masyarakat Pemahaman baru terhadap hubungan sosial



Norma, Nilai, Peraturan & Hukum



Sistem Kepribadian (Kepribadian Positif)



PENGUATAN PEMERINTAH DAERAH (perubahan kesadaran kolektif)



2.6. Indikator Keberhasilan Pendampingan Masyarakat bagi TPM Indikator keberhasilan program pendampingan antara lain dilihat dari kondisi sebagai berikut : 1. Adanya profil data berkaitan dengan lokasi program dan organisasi Kelompok Tani PLKSDA-BM. 2. Adanya dokumen Profil Hasil Survey Lokasi Lahan Kritis, semacam PSETK pada lokasi program setempat. 3. Adanya pengurus dan struktur Organisasi sesuai dengan visi, misi dan tujuan Kelompok Tani PLKSDA-BM; 4. Adanya program kerja dan rencana kegiatan Kelompok Tani PLKSDABM. 5. Adanya AD/ART Kelompok Tani PLKSDA-BM yang ditindaklanjuti pengesahan Bupati, dan bila perlu ditingkatkan pembuatan akte notaris; 6. Adanya peningkatan manajemen organisasi kelompok tani yang disususn melalui prinsip-prinsip administrasi dan keuangan klelompok tani PLKSDA-BM. PANDUAN PENDAMPINGAN MASYARAKAT OLEH TPM DAN KTPM



25



DITJEN BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI



7. Adanya partisipasi petani yang diukur melalui format tingkat partisipasi dalam kegiatan lahan kritis. 8. Adanya fasilitasi penyusunan dan pembahasan MoU Pengelolaan / Nota



kesepahaman, serta kemitraan dengan kelembagaan terkait



lainnya. 9. Rasio tingkat keaktipan pengurus organisasi Kelompok Tani PLKSDABM. 10. Terbentuknya kader pengorganisasi (fasilitator) pada tingkat masyarakat sebagai Petandu, 11. Adanya pelaporan kinerja pendampingan. 2.7. Kedudukan TPM Dalam Pelaksanaan PLKSDA-BM Kedudukan TPM dalam kegiatan program pendampingan secara umum mempunyai garis struktur sebagaimana gambar 2. Dalam konteks pengelolaan



program



pendampingan



dilaksanakan



oleh



Bappeda



Kabupaten atau Satuan Kerja yang menangani PLKSDA-BM: 1.



Garis pendampingan dilaksanakan terhadap organisasi Kelompok Tani PLKSDA-BM dan masyarakat sekitar lokasi program PLKSDA-BM;



2.



Garis koordinasi dilaksanakan dengan Kepala Desa, Camat, PPL, PKLdan KTPM; dan



3.



Laporan pertanggungjawaban program pendampingan disusun oleh TPM untuk disampaikan kepada Bappeda Kabupaten atau Satuan Kerja PLKSDA-BM yang melakukan kontrak kerja pendampingan dengan TPM/KTPM;



4.



laporan kegiatan pendampingan TPM ditembuskan kepada KTPM untuk dikompilasi



menjadi laporan kegiatan pendampingan secara lebih



komprehensif; 5.



Foto



copy



laporan



pendampingan



yang



disususn



TPM



juga



disampaikan kepada Kelompok Tani PLKSDA-BM sebagai masukan dalam peningkatan kinerja kelompok tani.



PANDUAN PENDAMPINGAN MASYARAKAT OLEH TPM DAN KTPM



26



DITJEN BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI



Gambar 2. Kedudukan TPM Dalam Struktutr Pemerintahan Daerah dan Desa



PMU BAPPEDA *)



KABUPATEN N



KECAMATAN N



CAMAT



DESA



KEPALA DESA



LOKASI PROGRAM



KELOMPOK TANI PLKSDA-BM



DINAS TEKNIS



KTPM



KPL



TPM



MASYARAKAT PETANI



Keterangan : *)



PMU Bappeda sebagai Pengelola Program Pendampingan Garis Pembinaan Pendampingan Garis Koordinasi Garis Petanggungjawaban Program Pendampingan dan Pelaporan



Bapeda : Pembina Perencanaan Program dan Penguatan Kelembagaan Dinas Kehuatanan : Pembina Bidang Teknis Kehutanan dan konservasi Dinas Pertanian: Pembinan Teknis Budidaya Tanaman Sela/Pangan



PANDUAN PENDAMPINGAN MASYARAKAT OLEH TPM DAN KTPM



27



DITJEN BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI



BAB III REKRUITMEN DAN PENGUATAN TPM 3.1. Tujuan Rekruitmen TPM 3.1.1. Untuk mendapatkan TPM yang memiliki kemampuan melakukan internalisasi



substansi



PLKSDA0-BM



dan



penyadaran



akan



pentingnya penanganan lahan kritis kepada masyarakat; 3.1.2. Memilih dan menjatring TPM yang memiliki kemampuan menfasilitasi pertemuan-pertemuan kelompok tani PLKSDA-BM; 3.1.3. Memilih TPM yang memiliki kemampuan untuk memberikan bantuan teknis kepada kelompok tani PLKSDA-BM dalam penguatan kelembagaan dan penyusunan rencana kerja; 3.1.4. Merekrut TPM yang memiliki kemampuan melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pemerintahan desa dan masyarakat dalam penguatan kelembagaan kelompok tani PLKSDA-BM; 3.1.5. Merekrut TPM yang mampu mendorong kerjasama petani dalam penanganan lahan kritis secara mandiri dan berkelanjutan. 3.2. Sasaran Rekruitmen TPM 3.2.1. Adanya TPM yang memiliki kemampuan melakukan upayan-upaya pemberdayaan masyarakat dalam pelaksanaan PLKSDA-BM; 3.2.2. Adanya TPM yang memiliki kemampuan menfasilitasi musyawarah petani dalam penguatan kapasitas kelembagaan kelompok tani PLKSDA-BM; 3.2.3. Adanya TPM yang memiliki kemampuan untuk memberikan bantuan teknis kepada petani dan kelompok tani penyusunan rencana kerja; 3.2.4. Adanya TPM yang memiliki kemampuan melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pemerintahan desa dan masyarakat dalam pelaksanaan PLKSDA-BM di lokasi sasaran; 3.2.5. Adanya TPM yang mampu mendorong kerjasama masyarakat dalam penanganan lahan kritis dan sumberdaya air melalui program PLKSDA-BM.



PANDUAN PENDAMPINGAN MASYARAKAT OLEH TPM DAN KTPM



28



DITJEN BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI



3.3. Strategi Rekruitment TPM Dalam rangka mendapatkan TPM yang memiliki kapasitas yang memadai untuk dikembangkan menjadi seorang pendamping masyarakat yang dapat menjalankan



pekerjaan



pengembangan



masyarakat



(Community



Development), sekaligus sebagai pendamping pelaksanaan PLKSDA-BM ditingkat desa,



maka strategi rekruitmen yang dikembangkan adalah



sebagai berikut : 1.



Melakukan identifikasi kualifikasi TPM



yang dapat menjalankan



pekerjaan Community Development; 2.



Melakukan identifikasi kebutuhan jumlah TPM yang dibutuhkan dalam pendampingan di lokasi sasaran PLKSDA-BM;



3.



Menyiapkan langkah-langkah penyeleksian TPM, dengan cara sebagai berikut: a.



Mengembangkan



hasil



identifikasi



dalam



bentuk



penentuan



persyaratan minimal yang dapat dibuktikan secara administratif bahwa seorang TPM dapat dikembangkan menjadi seorang pekerja Community Develompent; b.



Mengembangkan teknik penyeleksi dengan pendekatan dan metode triangulasi, yaitu penggunaan metode dengan lebih dari satu teknik.



4.



Menetapkan teknik penyelenggaraan rekruitmendan seleksi TPM;



5.



Melakukan pengumuman pengadaan TPM sebagai tenaga penamping pelaksanaan PLKSDA-BM ditingkat desa;



6.



Melakukan penerimaan pendaftaran dan proses penyeleksi calon TPM sesuai dengan panduan yang telah ditetapkan;



7.



Mengumumkan calon TPM yang diterima sesaui dengan hasil seleksi yang telah dilaksanakan oleh panitia rekruitmen;



8.



Calon TPM yang telah dinyatakan lulus seleksi disiapkan untuk mengikuti pelatihan untuk menjadi TPM dalam pelaksanaan PLKSDABM.



PANDUAN PENDAMPINGAN MASYARAKAT OLEH TPM DAN KTPM



29



DITJEN BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI



3.4. Persyaratan TPM Dengan memperhatikan hasil identifikasi kualifikasi TPM program PLKSDABM yang dibutuhkan, maka persyaratan pokok minimal yang harus dimiliki calon TPM adalah yang memiliki 5 dasar dasar pokok pengembangan personil adalah sebagai berikut : 1. Berpendidikan S1 (Strata 1) Pertanian dengan Pengalaman nol tahun, atau



S1



(Strata



1)



dari



semua



jurusan



dengan



pengalaman



pendampingan terhadap masyarakat minimal 2 (dua) tahun, atau D-3 dengan pengalaman pendampingan terhadap masyarakat minimal 4 (empat)



tahun,



atau



berpendidikan



SPMA



dengan



Pengalaman



pendampingan terhadap masyarakat minimal 8 (delapan) tahun. 2. Bertempat tinggal atau bersedia bertempat tinggal di desa sasaran program PLKSDA-BM; 3. Memiliki



motivasi



tinggi,



komitmen



dann



kesanggupan



untuk



melaksanakan seluruh pekerjaan yang menjadi tanggungjawabnya dalam pelaksanaan program PLKSDA-BM; 4. Memiliki kemampuan untuk melaksanakan pendampingan terhadapap masyarakat, khususnya terhadapa petani dan kelompok tani PLKSDABM. 3.5. Pengumuman Rekruitmen TPM Untuk mendapatkan calon TPM yang memenuhi persyaratan di atas, maka akan diadakan pengumuman terbuka kepada masyarakat, terutama dalam Provinsi sasaran PLKSDA-BM tersebut. Bentuk pengumuman dan media yang digunakan adalah : 1. Bentuk iklan kolom pada atau satu atau lebih surat kabar lokal propinsi sasaran PLKSDA-BM. Lama iklan ditentukan beberapa hari disesuaikan dengan kebutuhan; 2. Bentuk iklan suara pada satu atau lebih radio lokal propinsi sasaran PLKSDA-BM (misal: RRI lokal, RKPD setempat dan lain lain). Jumlah siaran dapat dilakukan beberapa kali dalam sehari selama beberapa hari;



PANDUAN PENDAMPINGAN MASYARAKAT OLEH TPM DAN KTPM



30



DITJEN BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI



3. Isi iklan berkenaan dengan maksud dan tujuan, persyaratan yang diperlukan, tempat pendaftaran, batas waktu peneriamaan lamaran dan lain lain yang dibutuhkan; 4. Pengiriman



aplikasi



(lamaran)



dapat



dilakukan



melalui



kurir



(pos/expedisi) atau dibawa sendiri. Tempat pendaftaran ditentukan pada masing-masing propinsi/Kabupaten/Kota. 3.6. Tahapan Penyeleksian TPM Untuk menyeleksi calon TPM yang telah mendaftarkan diri



dilakukan



beberapa tahapan seleksi, yaitu: 1. Tahap penyeleksian persyaratan administratif. Pada tahap ini surat aplikasi yang diterima diseleksi berdasarkan persyaratan yang ditentukan. Mereka yang lulus akan diumumkan secara terbuka dan selanjutnya akan dipanggil untuk mengambil bahan bacaan dan melihat jadual untuk mengikuti seleksi tahap ujian tertulis dan wawancara. 2. Tahap penyeleksian ujian tertulis dan wawancara. Pada tahap penyeleksian ujian tertulis dilakukan pengujian mengenai aspek pengetahuan (knowledge), sikap (attitude), ketrampilan (skill), dan nilai-nilai (value) yang disingkat dengan (KASVal), antara lain yang menyangkut: a. Wawasan umum, misalnya pengetahuan dan pemahaman tentang community development, masalah lahan kritis dan konservasi lahan, budidaya tanaman keras maupun tanaman semusim dan lain sebagainya; b. Pemahaman tentang ketrampilan ketrampilan pokok, misal: 1) Community



Assessment



(penilaian/penaksiran



komunitas),



didalamnya tercakup ketrampilan menggunakan teknik-teknik penelitian tertentu, seperti penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD) atau sejumlah teknik Participatory Rural Appraisal (PRA), dan lain-lain. 2) Pembentukan dan Dinamika Kelompok (Group Facilitation); 3) Penyelesaian Konflik (Conflict Resolution); PANDUAN PENDAMPINGAN MASYARAKAT OLEH TPM DAN KTPM



31



DITJEN BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI



4) Presentasi c. Memiliki motivasi yang tinggi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dilapangan; d. Memiliki jiwa kepemimpinan sebagai modal dalam menjalankan tugas dan



fungsinya



sebagai



pendamping



masyarakat,



terutama



kepemimpinan situsional yang dianggap relevan bagi seorang fasilitator masyarakat; e. Memiliki kreativitas yang mendukung pencapaian tujuan dalam pelaksanaan tugasnya; f. Teknik-teknik pengujian yang lain, seperti: teknik-teknik praktik, Role Play, presentasi, memimpin kelompok atau rapat/pertemuan akan dilakukan pada saat pelatihan dasar TPM. 3.7. Pelatihan Pembekalan TPM Pelatihan dasar TPM adalah merupakan bagian dari tahapan rekruitmen, sehingga wajib diikuti oleh calon TPM secara aktif. Pelaksanaan pelatihan adalah berbasis pada siklus belajar dari pengalaman (Experiential Learning Cycle), yaitu pola pelatihan dengan menggunakan metoda transformasi pengalaman secara berjenjang berdasarkan tahapan pelaksanaan program PLKSDA-BM. Pendekatan pelatihan yang digunakan adalah secara induktif atas dasar tingkat perkembangan pemahaman dan kebutuhan untuk mendukung setiap langkah-langkah kegiatan dalam pencapaian tujuan dan sasaran PLKSDABM secara keseluruhan. Sehingga TPM diharapkan mampu mendorong pemberdayaan petani untuk dapat memahami makna program PLKSDA-BM secara bertahap, dalam upaya penanganan lahan kritis di desanya secara partisipatif, demokratis, transparan dan berkelanjutan. Pelatihan dasar diselenggarakan dalam bentuk interaksi kelas dan praktek lapangan. Tujuannya adalah untuk membangun diri TPM dan memberikan pengertian dasar serta konsep, visi, misi serta siklus atau tahapan pelaksanaan PLKSDA-BM. Hasil dari pelatihan pembekalan ini diharapkan PANDUAN PENDAMPINGAN MASYARAKAT OLEH TPM DAN KTPM



32



DITJEN BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI



agar para TPM dapat masuk ke masyarakat sasaran secara baik serta dapat menjalankan proses pengembangan masyarakat sesuai dengan tujuan PLKSDA-BM. Materi yang diberikan pada pembekalan awal mencakup: 1. Pengenalan Program PLKSDA-BM, terdiri dari : Kebijakan pelaksanaan program, tahapan, tujuan, sasaran, visi dan misi program PLKSDA-BM, serta keterlibatan para pelaku baik pemerintah maupun masyarakat dan konsuoltan, mulai tingkat pusat sampai dengan tingkat desa); 2. Konsep pemberdayaan dan pengembangan masyarakat (Community Development) dalam program PLKSDA-BM, yaitu terdiri: Pemberdayaan Masyarakat



sebagai



arus



Masyarakat



sebagai



utama



komponen



pembangunan, utama



program,



Pemberdayaan Model-model



Pemberdayaan Masyarakat, Pentingnya perspektif gencder dalam PLKSDA-BM



dan



Peran



strategis



TPM



dalam



pemberdayaan



masyarakat; 3. Penguatan Kapasitas TPM dalam pelaksanaan Program PLKSDA-BM, dengan beberapa sub pokok bahasan, yaitu : Pengertian TPM, Peran dan fungsi TPM dalam kerangka pengembangan masyarakat, peran dan fungsi TPM dalam pelaksanaan PLKSDA-BM, Peran dan fungsi TPM dalam penmguatan kapasitas kelompok tani PLKSDA-BM, dan beberapa kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang TPM ; 4. Metode dan Teknik Pelembagaan Kelompok Tani PLKSDA-BM, dengan sub pokok bahasan sebagai berikut: Pembentukan dan atau revitalisasi penguatan



kapasitas



kelembagaan



kelompok



tani



PLKSDA-BM,



Pengaturan Organisasi Kelompok tani yang membahas tentang substansi AD/ART maupun pengaturan lainnya ; tugas dan fungsi pengurus kelompok tani, penataan administrasi dan keuangan kelompok tani serta penyusunan program kerja kelompok tani PLKSDA-BM ; 5. Mengenal penyelesaian konflik dalam kelompok tani yang mungkin saja akan dihadapi oleh seorang TPM dalam melaksanakan tugasnya, dengan sub pokok bahasan sebagai berikut : Pengertian Konflik (Apakah yang dimaksud konflik, Mengapa konflik terjadi, Apakah konflik sama dengan kekerasan, Bagaimana kita melihat konflik dan Penyebab PANDUAN PENDAMPINGAN MASYARAKAT OLEH TPM DAN KTPM



33



DITJEN BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI



konflik); Konflik data dan penafsiran (Konflik hubungan antar manusia, Konflik kepentingan, Konflik nilai dan Konflik structural); Metode/teknik mediasi penyelesaian konflik (Pendekatan menghindar, Pendekatan dominasi – menguasai, Pendekatan mewajibkan, Pendekatan kompromi dan Pendekatan kerjasama); Membangun Strategi dalam Penyelesaian Konflik (Bagaimana membangun strategi, Langkah-langkah membangun kerjasama dalam pemecahan konflik dan Kendala penghalang dalam penyelesaian konflik), serta Prinsip-prinsip menjadi pihak ketiga netral. 6. Penyusunan Rencana Kerja Tindaklanjut, yaitu seluruh TPM yang ditugakan menyusun rencana tindak (Action Plan) masing-masing, yang akan dilaksanakan di lokasi dampingan sesuai dengan konsep, strategi serta tahapan pelasksanaan PLKSDA-BM ditingkat desa. Setelah melalui tahap pembekalan awal, seluruh TPM akan dilengkapi dengan sejumlah materi/media yang fungsinya untuk memudahkan proses penyampaian konsep-konsep PLKSDA-BM ke masyarakat sasaran. TPM diharapkan harus mengetahui terlebih dahulu karakteristik kondisi dan budaya setempat serta berbagai informasi berkenaan dengan masyarakat sasarannya. 3.8. Pelatihan Pengutan TPM Setelah melaksanaan proses pendampingan dan upaya pemberdayaan masyarakat petani berjalan sebagaimana mestinya selaama 5 (lima) bulan, maka perlu dilakukan pembinaan terhadap TPM dalam bentuk pelatihan penguatan. Inti dari pelatihan penguatan TPM adalah mempersiapkan TPM agar dapat mengembangkan “Kelompok Tani PLKSDA-BM” menjadi organisasi masyarakat petani yang mandiri dan berkelanjutan. Materi pelatihan penguatan TPM antara lain memberikan kemampuan kepada TPM, agar: 1. TPM PLKSDA-BM dapat melakukan identifikasi sampai sejauh mana kemandirian dan keberlanjutan Kelompok Tani yang didampinginya; 2. TPM PLKSDA-BM dapat menginformasikan dan menyiapkan Kelompok Tani dampingannya dalam memasuki tahap pasca proyek; PANDUAN PENDAMPINGAN MASYARAKAT OLEH TPM DAN KTPM



34



DITJEN BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI



3. TPM PLKSDA-BM dapat mendorong Kelompok Tani dampingannya untuk menciptakan dan mengembangkan jaringan usaha ekonominya; 4. TPM PLKSDA-BM dapat memnfaatkan terbentuknya forum antar pelaku dan



forum



lintas



pelaku



untuk



pengembangan



Kelompok Tani



membangun kemitraan dengan kelompok peduli lainnya; 5. TPM



PLKSDA-BM



dapat



mendorong



Kelompok



Tani



untuk



mengintegrasikan rencana kerja dan programnya kedalam perencanaan pembangunan



daerah



yang



bersifat



regular



melalui mekanisme



Musrenbang. Dengan tindakan tindakan pengembangan yang dilakukan TPM, diharapkan Kelompok Tani sudah memiliki dasar-dasar yang kuat dalam hal kemandirian dan keberlanjutan usahanya, sehingga siap melanjutkan upaya penanganan lahan kritis secara berkelanjutan di desanya. Pendekatan pelatihan yang digunakan adalah dengan



mengadopsi



pendekatan pendidikan pemberdayaan, yaitu pendekatan pendidikan orang dewasa (Andragogy), yang terdiri dari empat unit: Komunikasi yang Berhasil, Dialog Bervariasi, Mengatur diri sendiri-berkolaborasi dengen orang lain. Setiap unit mengandung sejumlah latihan yang dijabarkan dalam manual ini, yang dikumpulkan dari berbagai sumber seperti seminar pelatihan, pertemuan, diskusi terbatas, dsb. Pendekatan ini berdasarkan kepercayaan bahwa proses belajar akan lebih efekt bila pengetahuan dan ketrampilan peserta dihargai dan mereka memiliki kesempatan untuk mengungkapkan dan menganalisa pengalaman mereka sendiri menjadi TPM dalam lingkungan yang nyaman. Isi dari pelatihan ini harus memenuhi kebutuhan peserta dan dapat diteima dalam kerangka pengalaman mereka. Pelatihan akan menggunakan berbagai teknik, latihan dan permainan peran untuk



melibatkan



peserta



dalam



menganalisa



dan



merefleksikan



pengalaman mereka sendiri. Materi dikompilasi sedemikian rupa agar setiap teori atau cara yang akan dipelajari disertai dengan latihan praktikal. Belajar melalui pengalaman artinya bahwa dalam setiap kelompok setiap orang memiliki kesempatan untuk berbagi pengalaman atau masalahnya serta PANDUAN PENDAMPINGAN MASYARAKAT OLEH TPM DAN KTPM



35



DITJEN BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI



mencari penyelesaian bagi hal tersebut dan juga berarti membentuk iklim saling percaya dalam kelompok tersebut sangatlah penting bagi kesuksesan proses ini secara keseluruhan. Bagan 3 Metode Pendidikan Orang Dewasa



Dilakukan dengan suatu proses pendidikan orang dewasa (andragogi), di mana peserta dan fasilitator pelatihan (trainer) merupakan mitra/rekan belajar yang secara partisipatif bersama-sama menggali pengalaman-pengalaman secara terstruktur yang kemudian disintesiskan bersama untuk mendapatkan nilai-nilai baru yang ingin diterapkan. Sejalan dengan metode yang dipilih, maka proses pelatihan dirancang agar praktek-praktek kuncinya dapat menyediakan keseimbangan dan dinamika kelompok yang diperlukan. Setiap sesi harus mencakup elemen-elemen kunci: mengenali agenda (mendengar usulan-usulan yang diajukan); memperkenalkan para peserta, mengungkapkan pengharapan (ekspektasi), pertemuan kelompok setelah setiap kala istirahat (break); paling tidak satu kali permainan peranan (role-playing) untuk mengimbangkan energi dan menghibur; mengkaji ulang pelatihan (untuk mengerti pendapat kelompok).



PANDUAN PENDAMPINGAN MASYARAKAT OLEH TPM DAN KTPM



36



DITJEN BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI



BAB IV PENUTUP Perubahan sosial dalam peningkatan kemampuan dan keterampilan masyarakat di lokasi program PLKSDA-BM melalui program pendampingan dalam rangka pemberdayaan masyarakat, akan selalu berkembang sejalan dengan dinamika masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu berbagai penyesuaian tetap akan selalu diperlukan dalam penyempurnaan program pendampingan tersebut. Panduan ini lebih bersifat sebagai bahan diskusi dan acuan program pendampingan di Daerah dalam pemberdayaan organisasi Kelompok Tani PLKSDA-BM menuju kemandirian pengelolaan lahan kritis. Oleh karena itu, panduan ini dapat dikembangkan sesuai dengan kondisi Daerah setempat dan kebutuhan, kepentingan, serta aspirasi masyarakat.



Akhirnya,



fasilitasi penyusunan panduan ini diharapkan dapat membantu pencapaian sinkronisasi, kesepahaman, dan kesamaan substansi terhadap program pendampingan di Daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka menjaga keberlanjutan penanganan lahan kritis dan sumber daya air.



PANDUAN PENDAMPINGAN MASYARAKAT OLEH TPM DAN KTPM



37