Panduan Penilaian Kinerja Pegawai Calon Honorer RSIA SEKAR WANGI MAGETAN [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK SEKAR WANGI



Buku pedoman Tentang



BUKU PANDUAN Tentang



PENILAIAN KINERJA KARYAWAN HONORER NON KLINIS RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK SEKAR WANGI MAGETAN DISAHKAN DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK SEKAR WANGI MAGETAN NOMOR KEP /



/ /



RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK SEKAR WANGI Jln. Gubernur Suryo No 46-48 Magetan Telp. (0351) 895853 Email : [email protected] MAGETAN



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK SEKAR WANGI MAGETAN NOMOR KEP/ / / Tentang PANDUAN PENILAIAN KINERJA KARYAWAN HONORER NON KLINIS RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK SEKAR WANGI MAGETAN Menimbang



: a. Bahwa RSIA Sekar Wangi Magetan merupakan Rumah Sakit Kelas D, memerlukan kebijakan tentang Panduan Penilaian Kinerja karyawan Honorer Non Klinis. b. Bahwa Kebijakan Panduan Penilaian Kinerja Pegawai di



RSIA Sekar Wangi Magetan perlu diatur dan ditetapkan dalam Keputusan Kepala Rumah Sakit. Mengingat



:1. 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian 2. 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negri Sipil.



MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



1. Keputusan Direktur RSIA Sekar Wangi Magetan Tentang Panduan Penilaian karyawan honorer klinis RSIA Sekar Wangi



Magetan



Sebagaimana



Tercantum



Dalam



Lampiran Keputusan Ini 2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Magetan Pada tanggal Direktur RSIA Sekar Wangi



Dr. Eko Purbyanto, MPPM NIP: 2008.01.001



BAB I PENDAHULUAN Penilaian prestasi kerja merupakan suatu proses rangkaian manajemen kinerja yang berawal dari penyusunan perencanaan prestasi kerja yang berupa penilaian kinerja karyawan honorer, penetapan tolok ukur yang meliputi aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya dari setiap kegiatan tugas jabatan. Pelaksanaan penilaian kinerja karyawan honorer non klinis dilakukan dengan cara membandingkan antara realisasi kerja dengan target yang telah ditetapkan. Dalam melakukan penilaian dilakukan analisis terhadap hambatan pelaksanaan pekerjaan untuk mendapatkan umpan balik serta menyusun rekomendasi perbaikan dan menetapkan hasil penilaian. 1. DEFINISI a. karyawan honorer adalah pegawai RSIA Sekar Wangi Magetan yang dianggat oleh karumkit melalui surat perintah / sprint dengan proses rekruitmen b. karyawan honorer non klinis adalah personel honorer yang berkerja setelah mendapatkan sprint, yang termasuk honorer non klinis yaitu, semua honorer yang ada di RSIA Sekar Wangi Magetan kecuali tenaga dokter dan perawat kecuali perawat gigi c. Prestasi kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap karyawan Honorer pada satuan organisasi sesuai dengan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja. d. Target adalah jumlah beban kerja yang akan dicapai dari setiap pelaksanaan tugas jabatan. e. Perilaku kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh karyawan honorer melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. f. Pejabat penilai adalah atasan langsung yang dinilai atau pejabat lain yang ditentukan. g. Atasan pejabat penilai adalah atasan langsung dari pejabat penilai.



BAB II RUANG LINGKUP Penilaian kinerja karyawan honorer non klinis bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan karyawan honorer yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja. Penilaian prestasi kerja karyawan Honorer dilakukan berdasarkan prinsip: a.



Objektif;



b.



Terukur;



c.



Akuntabel;



d.



Partisipatif; Dan



e.



Transparan.



Adapun penilaian meliputi aspek : a.



Kemauan belajar



b.



Kepedulian



c.



Kedisiplinan



d.



Pengelolaan Diri



e.



Komunikasi



f.



Tanggung Jawab



g.



Etika dan Perilaku



BAB III TATA LAKSANA PENILAIAN (1)



Penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud adalah dilakukan dengan cara menggabungkan penilaian 7 askpek tersbut.



(2)



Penilaian prestasi kerja karyawan Honorer non klinis dilaksanakan oleh atasan penilai sekali dalam 1 (satu) tahun dan ditanda tangai kedua belah pihak (atasan dan yang dinilai)



(3)



Penilaian dilakukan setiap akhir Desember pada tahun. Penilaian dilakukan dengan memberikan skore di tiap indikatornya dan sebagai berikut : Untuk sangat kurang skore 1, kurang skore 2, cukup skore 3, baik skore 4 dan baik sekali skore 5 Kemudian skore tersebut di jumlah dan jumlah tersebut akan menentukan apakah yang bersangkutkan akan diterusakan untuk berkerja di RSIA Sekar Wangi Magetan Nilai prestasi kerja karyawan Honorer non klinis sebagaimana dimaksud dengan angka dan sebutan sebagai berikut : Layak : nilai 33 – 80 Tidak layak : nilai 16 – 32



Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai (1) Pejabat penilai wajib melakukan penilaian prestasi kerja terhadap setiap karyawan Honorer non klinis di lingkungan unit kerjanya. (2) Pejabat



penilai



yang



tidak



melaksanakan



penilaian



prestasi



kerja



sebagaimana dimaksud akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin karyawan Honorer. Pejabat pembina kepegawaian sebagai pejabat penilai dan/atau atasan pejabat penilai yang tertinggi di lingkungan unit kerja masing-masing.



Pelaksanaan Penilaian (1) Hasil penilaian prestasi kerja diberikan secara langsung oleh pejabat penilai kepada karyawan Honorer yang dinilai. (2) Karyawan Honorer yang dinilai dan telah menerima hasil penilaian prestasi kerja wajib menandatangani serta mengembalikan kepada pejabat penilai paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya hasil penilaian prestasi kerja. Dalam hal karyawan Honorer non klinis yang dinilai dan/atau pejabat penilai tidak menandatangani hasil penilaian prestasi kerja maka hasil penilaian prestasi kerja ditetapkan oleh Atasan Pejabat Penilai (1) Pejabat penilai wajib menyampaikan hasil penilaian prestasi kerja kepada atasan pejabat penilai paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya penilaian prestasi kerja. (2) Hasil penilaian prestasi kerja mulai berlaku sesudah ada pengesahan dari atasan pejabat penilai Pejabat Penilai berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja dapat memberikan rekomendasi kepada pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab dibidang kepegawaian sebagai bahan pembinaan terhadap Personel Honorer yang dinilai.



Keberatan Hasil Penilaian (1) Dalam hal karyawan Honorer Yang Dinilai Keberatan Atas Hasil Penilaian Maka karyawan Honorer yang dinilai dapat mengajukan keberatan disertai dengan alasan-alasannya kepada atasan pejabat penilai secara hierarki paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterima hasil penilaian prestasi kerja. (2) Atasan pejabat penilai berdasarkan keberatan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memeriksa dengan seksama hasil penilaian prestasi kerja yang disampaikan kepadanya. (3) Terhadap keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atasan pejabat penilai meminta penjelasan kepada pejabat penilai dan karyawan Honorer yang dinilai. (4) Berdasarkan penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), atasan pejabat penilai wajib menetapkan hasil penilaian prestasi kerja dan bersifat final. (5) Dalam hal terdapat alasan-alasan yang cukup, Atasan Pejabat Penilai dapat melakukan perubahan nilai prestasi kerja karyawan Honorer non klinis. Direktur RSIA Sekar Wangi



Dr. Eko Purbyanto, MPPM NIP: 2008.01.001