Panduan Penjelasan Persetujuan Umum (General Consent) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANDUAN PERSETUJUAN UMUM (GENERAL CONSENT)



RS GRAND MEDISTRA JL. MEDAN NO.66 TELP. (061) 7955114 FAX (061) 7950114



0



LUBUK PAKAM – KAB DELI SERDANG BAB I DEFENISI A.



PENGERTIAN Setiap penerima layanan kesehatan berhak untuk berpartisipasi dalam



keputusan-keputusan yang menyangkut perawatan kesehatan yang akan diterimanya. Termasuk di dalamnya hak untuk menolak perawatan kesehatan yang akan diberikan kepadanya. Sangat penting bagi orang-orang yang mencari pelayanan kesehatan menyadari bahwa mereka memiliki pilihan akan alternative yang tersedia. General Consent atau Persetujuan Umum pelayanan kesehatan adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekatnya setelah mendapat penjelasan secara lengkap mengenai pelayanan kesehataan yang akan dilakukan terhadap pasien terkait dengan proses pemeriksaan, perawatan dan pengobatan dan merupakan pernyataan kesepakatan yang diberikan oleh pasien terhadap peraturan rumah sakit yang bersifat umum. Persetujuan umum adalah perjanjian satu kali untuk menerima layanan kesehatan yang biasanya diperoleh dari seseorang selama proses asuhan di janji awal dan selalu diperoleh sebelum dilakukan perawatan kesehatan apapun. Wali hukumnya dengan cara membubuhkan tanda tangan. B.



TUJUAN 1.



Sebagai acuan dalam pelaksanaan persetujuan umum terhadap pelayanan kesehatan yang akan diberikan pada pasien.



2.



Meningkatkan partisipasi pasien dan keluarga dalam rencana tatalaksananya.



3.



Agar pasien dan keluarganya mendapatkan informasi yang tepat dan akurat.



1



4.



Memperoleh izin dari pasien dan keluarga dalam proses perawatan dan pengobatan. BAB II RUANG LINGKUP



Persetujuan Umum Pelayanan Kesehatan (General Consent) diberikan oleh petugas Registrasi Rawat Inap dan Rawat Jalan sebelum pasien menerima pelayanan. Persetujuan Umum Pelayanan Kesehatan (General Consent) dimintakan hanya kepada pasien baru rawat jalan dan pasien yang baru terdaftar di unit rawat inap. Persetujuan dapat diberikan oleh wali pasien, sebelum memberikan persetujuan



wali



pasien



harus



memenuhi



ketentuan



hukum.



Dan



didokumentasikan dalam rekam medis pasien. Setiap pasien dengan usia 18 tahun ke bawah, harus diwakili oleh orang tuanya atau wali hokum yang sah. Persetujuan Umum Pelayanan Kesehatan (General Consent) meliputi: 1.



Pemeriksaan Fisikyang dilakukan oleh Perawat dan Dokter



2.



Pemasangan alat kesehatan (kecuali yang membutuhkan persetujuan khusus)



3.



Asuhan Keperawatan



4.



Pemeriksaan Laboratorium



5.



Pemeriksaan Radiologi



6.



Pembiayaan/Jaminan Kesehatan Pemberian informasi tentang pelayanan kesehatan adalah Petugas



Pendaftaran. Petugas harus memberikan penjelasan/informasi tentang pelayanan kesehatan secara umum yang akan diberikan kepada pasien secara langsung kepada pasien/keluarga terdekat baik diminta maupun tidak diminta pada saat pasien masuk ruang rawat atau unit pelayanan. Petugas memberikan informasi serta menerima persetujuan atas pelayanan kesehatan yang akan diberikan kepada pasien tersebut setelah keluarga/pasien mengerti atas informasi yang diberikan oleh petugas. Petugas harus mampu menjawab dan menerangkan



2



dengan jelas terhadap seluruh pertanyaan apapun yang diajukan pasien berkenaan dengan pelayanan kesehatan yang akan dilakukan terhadap pasien untuk memastikan bahwa persetujuan diperoleh secara benar. Penerima informasi, memberikan persetujuan atau penolakan atas rencana pelayanan kesehatan yang akan dilakukan apabila sudah mendapat penjelasan terlebih dahulu dari petugas dan telah mengerti atas informasi tersebut. Penerima informasi adalah: 1.



Pasien yang kompeten Pasien yang kompeten adalah pasien dewasa atau bukan anak menurut peraturan



perundang-undangan



atau



telah/pernah



menikah;



tidak



terganggu kesadaran fisiknya, mampu berkomunikasi secara wajar, tidak mengalami kemunduran perkembangan mental dan tidak mengalami penyakit mental sehingga mampu membuat keputusan secara bebas atau; 2.



Keluarga terdekat pasien adalah suami atau istri, ayah atau ibu kandung, anak kandung dan saudara – saudara kandung atau pengampunya. Penerima informasi diberi kesempatan untuk bertanya kepada informasi



apabila penjelasan belum dimengerti.



BAB III TATA LAKSANA



3



1.



Petugas pendaftaran (Registrasi rawat inap) yang memberikan penjelasan memperkenalkan diri kepada pasien atau keluarganya dan menyampaikan penjelasan tentang informasi yang dibutuhkan.



2.



Informasi yang disampaikan oleh petugas adalah pelayanan kesehatan yang akan diberikan kepada pasien di instalasi pelayanan sesuai penyakit dan kondisi pasien saat berkunjung yang meliputi: a. b.



Pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh perawat dan dokter. Pemasangan alat kesehatan (Kecuali yang membutuhkan persetujuan



3.



khusus). c. Asuhan keperawatan. d. Pemeriksaan laboratorium. e. Pemeriksaan X Ray. f. Pembiayaan /Jaminan kesehatan. Penjelasan harus diberikan secara lengkap dengan bahasa yang mudah



4.



dimengerti atau dengan cara lain agar dapat mempermudah pemahaman. Pasien/Keluarga diberi kesempatan untuk bertanya atau mendapat penjelasan ulang dari Petugas. Pasien/ Keluarga mengisi dan menandatangani formulir persetujuan -



umum. Bagi keluarga pasien yang menerima penjelasan jika memiliki alasan tertentu tidak dapat memberikan tandatangan, bukti dari keluarga pasien sebagai penerima penjelasan dapat berupa stempel cap



5.



jempol dan nama jelas dari keluarga pasien tersebut. Persetujuan Umum dapat diberikan oleh pasien / keluarga terdekat setelah mendapat informasi dan memahami tentang pelayanan kesehatan yang



6.



akan diberikan dengan segala konsekuensinya serta menyetujuinya. Persetujuan terhadap pelayanan kesehatan harus sudah diisi dengan



7.



ditandatangani sebelum pasien masuk unit pelayanan. Formulir persetujuan Umum Yang sudah ditanda tangani dimasukkan



8.



kedalam berkas rekam medis pasien. Petugas mencatat dan didokumentasikan dalam berkas Rekam Medis dengan mencantumkan tanggal, waktu , nama dan tandatangan pemberi dan penerima penjelasan.



4



Isi persetujuan Umum (general Consent) RS Grand Medistra : 1. Persetujuan untuk perawatan dan pengobatan 2. Persetujuan pelepasan informasi Menetapkan nama anggota keluarga yang berwenang untuk menerima 3.



informasi tentang kesehatan dan pengobatan pasien. Hak dan tanggung jawab pasien Petugas menjelaskan hak dan kewajiban pasien dengan menyertakan lembaran/liflet yang disediakan oleh pihak RS Grand Medistra, termasuk dengan peraturan atas barang-barang berharga yang dibawa pasien ke



4.



Rumah sakit ini bukan menjadi tanggungjawab pihak Rumah Sakit. Informasi rawat inap Petugas menjelaskan tentang peraturan-peraturan yang berlaku di RS



5.



Grand Medistra. Biaya Perawatan Meminta persetujuan dari pasien sebagai penanggungjawab dengan status umum atau dengan penjamin.



BAB IV DOKUMENTASI Penjelasan persetujuan umum dalam pelayanan (General Consent) di RS Grand Medistra merupakan cara yang efektif dalam menerapkan hak dan kewajiban pasien di Rumah Sakit. Dan buku panduan ini wajib berjalan sesuai standar dan prosedur yang telah ditetapkan dan disertakan dengan dokumen sebagai berikut : 1.



Dokumen Regulasi a.



Kebijakan tentang penjelasan persetujuan umum dalam pelayanan (General Consent)



b.



Panduan tentang penjelasan persetujuan umum dalam pelayanan (General Consent)



5



c.



SPO Penjelasan persetujuan umum dalam pelayanan (General Consent)



2.



Dokumen a.



Formulir Persetujuan Umum (General Consent)



Demikian buku panduan ini dibuat untuk pedoman tentang penjelasan persetujuan umum, sehingga didalam pelayanan pasien dapat berjalan baik dan sesuai standart yang telah ditetapkan oleh undang – undang kesehatan yang berlaku, dengan terbitnya Buku Panduan tentang penjelasan persetujuan umum di RS Grand Medistra ini maka segala pelayanan pasien wajib berlandaskan buku pedoman ini terhitung setelah ditanda tangani oleh direktur RS Grand Medistra.



6