Panduan Rawat Inap (Ex) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANDUAN PELAYANAN RAWAT INAP



RUMAH SAKIT SURYA ASIH TAHUN 2018



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT SURYA ASIH NOMOR: ..........................................



TENTANG PELAYANAN PASIEN RAWAT INAP



Menimbang : a. bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan RS Surya Asih, maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan pasien rawat inap yang bermutu tinggi. b. bahwa agar pelayanan pasien rawat inap di RS Surya Asih dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya kebijakan Direktur RS Surya Asih sebagai landasan bagi penyelenggaraan pelayanan pasien rawat inap di RS Surya Asih. c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan b, perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur RS Surya Asih.



Mengingat : 1.



Undang-Undang



Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang



Rumah Sakit. 2.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis .



MEMUTUSKAN



Menetapkan :



KEPUTUSAN DIREKTUR RS SURYA ASIH TENTANG PEMBERLAKUAN PANDUAN PELAYANAN PASIEN RAWAT INAP.



Pertama



:



Pemberlakuan panduan pelayanan pasien rawat inap RS Surya Asih sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.



Kedua



:



Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan unit pendaftaran pasien rawat inap RS Surya Asih dilaksanakan oleh Direktur Pelayanan Medis RS Surya Asih.



Ketiga



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Pringsewu Pada tanggal DIREKTUR RS SURYA ASIH



dr. Hetti Frawati Br. Simamora NIK: 01.43052013



DAFTAR ISI



HALAMAN JUDUL



…………………………………………..



SK PEMBERLAKUAN



……………………………………………



DAFTAR ISI



...................................................................



KATA PENGANTAR



...................................................................



BAB I DEFINISI



...................................................................



BAB II RUANG LINGKUP



...................................................................



BAB III TATA LAKSANA



...................................................................



BAB IV DOKUMENTASI



...................................................................



KATA PENGANTAR



Berkat rahmat Allah SWT, dengan ini kami mengucapkan puji syukur atas selesainya panduan tentang pelayanan pasien rawat inap di RS Surya Asih. Kami berharap dengan tersusunnya panduan pelayanan pasien rawat inap ini dapat sedikit memberikan wawasan terhadap pembaca dan kami sadar bahwa panduan ini tidaklah sempurna karena kesempurnaan hanya milik Allah SWT.



BAB I DEFINISI



Rumah Sakit Surya Asih harus menyediakan skrining medis yang sesuai untuk setiap orang yang datang ke rumah sakit yang meminta pemeriksaan atau pengobatan untuk suatu kondisi medis. Skrining medis harus dapat digunakan untuk menentukan apakah pasien mempunyai kondisi medis yang emergensi. Suatu kondisi medis yang emergensi berarti pasien dengan gejala akut yang cukup berat dan tanpa perhatian medis yang segera dapat diperkirakan akan mengakibatkan kesehatan pasien dalam bahaya yang serius, gangguan fungsi tubuh yang serius, atau disfungsi yang serius dari organ tubuh. Pasien bukan emergensi akan mendapat perawatan yang kontinyu sesuai dengan status klinisnya dan sumber daya yang tersedia. Untuk pasien yang membutuhkan pelayanan di luar dari yang tersedia di Rumah Sakit Surya Asih, mereka akan dipindahkan/ dirujuk ke fasilitas perawatan kesehatan yang sesuai. Rumah Sakit Surya Asih mempunyai perjanjian dan hubungan dengan organisasi/ fasilitas agar dapat memberikan pasien perawatan yang sesuai jika sumber daya yang dibutuhkan tidak tersedia di Rumah Sakit Surya Asih. Dokumen ini berlaku untuk semua petugas kesehatan yang bekerja di Rumah Sakit Surya Asih, termasuk para manajer, bidan, perawat, dokter, dan petugas kesehatan yang berhubungan atau siapa pun yang membuat kontak pertama dengan pasien dan melakukan penilaian mengenai kebutuhan pasien tersebut



A. Tujuan 1.



Untuk membangun repons yang sesuai oleh unit emergensi dalam menerima, menyaring, dan menstabilkan pasien yang datang dengan kondisi klinis darurat.



2.



Untuk memastikan standarisasi penerimaan pasien rawat inap.



3.



Untuk memberikan pedoman bagi semua staf petugas kesehatan dalam memberikan perawatan untuk proses akses bagi pasien untuk mendapat perawatan dan kontinuitas perawatan.



B. Tanggung Jawab 1. Direktur bertanggung jawab untuk memastikan bahwa mekanisme/ protokol yang dijelaskan dalam kebijakan ini dan dokumen yang terkait tersedia untuk implementasi, monitoring, dan revisi kebijakan ini secara keseluruhan serta dapat diakses dan dimengerti oleh semua staf terkait. 2. Direktur yang terlibat dalam ruang lingkup kebijakan ini bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua Kepala Unit/ Ruangan: a.



Menyebarkan kebijakan ini di wilayah yang menjadi tanggung jawab mereka



b.



Mengimplementasikan kebijakan ini di dalam wilayah yang menjadi tanggung jawab mereka



c.



Mengidentifikasi dan mengalokasikan sumber daya yang tepat untuk terpenuhinya kebijakan ini



d.



Memastikan bahwa semua staf di bawah pengawasan mereka mengetahui kebijakan ini dan mengikuti pelatihan untuk kebijakan ini 1) Semua Kepala Unit juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa audit internal dilaksanakan. 2) Kepala Unit yang terlibat dalam ruang lingkup ini bertanggung jawab untuk implementasi kebijakan ini di bagian yang mereka kelola dan harus memastikan bahwa:  Semua staf baru dan lama mempunyai akses dan tahu mengenai kebijakan ini serta kebijakan, SPO, dan formulir lain yang terkait.  Adanya SPO tertulis yang mendukung dan patuh pada kebijakan ini dan dipantau untuk kepatuhannya. 3) Semua staf yang terlibat dalam ruang lingkup kebijakan ini bertanggung jawab untuk mengimplementasikan kebijakan ini dan harus memastikan bahwa:  Mereka mengerti dan mematuhi kebijakan ini.  Akan menggunakan kebijakan ini dalam hubungannya dengan semua kebijakan dan SPO lainnya.  Ketidakpatuhan pada kebijakan ini dapat mengakibatkan tindakan indisiplin.  Setiap anggota staf dapat mengisi laporan kejadian bila ditemukan ketidakpatuhan.



BAB II RUANG LINGKUP



Pasien dapat mengakses layanan perawatan di Unit Emergensi/ Gawat darurat dan VK 24 jam/hari, 7 hari/minggu, 52 minggu/tahun. Pasien akan di triase dan dikategorikan untuk penilaian dan perawatan dapat dilakukan pada saat yang bersamaan. Pasien dapat melakukan akses untuk mendapat perawatan: a.



Unit Gawat Darurat/ Emergensi



b.



Unit VK



c.



Pendaftaran langsung (Direct Admission) ke unit rawat inap (booked admission) sebagaimana diterangkan pada point 7.1 kebijakan ini. Pasien hanya dapat dilayani di Rumah Sakit Surya Asih jika tersedia jenis



layanan yang dibutuhkan. Apabila layanan yang dibutuhkan penuh maka dilakukan penundaan tranfer ke Unit Rawat Inap dengan diobservasi di ruang UGD dan jika tidak memadai atau tidak ada, maka pasien harus dirujuk ke rumah sakit lain yang memiliki kebutuhan jenis layanan yang dibutuhkan pasien saat itu dengan sebelumnya dilakukan tes pemeriksaan penunjang sebagai dasar pengambilan keputusan sesuai standar pelayanan medis. Pasien akan dipindahkan ke rumah sakit lain, untuk mendapatkan pelayanan yang sesuai, ketika tidak tersedianya pelayanan tersebut di Rumah Sakit Surya Asih atau jika pasien ingin untuk dipindahkan ke rumah sakit dikarenakan asuransi atau masalah lainnya (merujuk kepada kebijakan transfer pasien). Pada pasien dengan hambatan/ keterbatasan/ kendala fisik/ komunikasi/ bahasa/ budaya, Rumah Sakit Surya Asih memfasilitasi untuk menyelesaikan kendala tersebut.



BAB III TATA LAKSANA



Semua pasien yang mendapatkan pelayanan perawatan kesehatan atau yang akan mendapatkan pelayanan kesehatan, harus diregistrasikan di dalam data pasien dan mendapatkan nomor rekam medis. Ini meliputi pasien rawat inap (termasuk bayi baru lahir) dan pasien yang hanya memeriksakan spesimen (contoh: sample darah) atau radiologi diregisterkan sebagai pasien. Keberhasilan mengidentifikasi pasien menurunkan angka duplikasi registrasi. Jika pasien tidak mempunyai satu identitas unik dan spesifik maka hal ini dapat mengganggu pelayanan pasien.



A. Proses Penerimaan Pasien Rawat Inap Pasien dapat didaftarkan masuk ke rumah sakit oleh dokter spesialis yang memiliki Surat Ijin Praktik di Rumah Sakit Surya Asih Pringsewu. Dokter spesialis akan menjabarkan kondisi pasien dan diagnosis sementara kepada admission dalam SPR (Surat Perintah Rawat). SPR tersebut berlaku tidak lebih dari 24 jam. Jika lebih dari masa berlaku tersebut, pasien harus dikaji ulang. Penerimaan pasien non emergensi atau pasien rujukan ke Rumah Sakit Surya asih harus dilakukan verfikasi terlebih dahulu mengenai kelayakan pasien serta kesediaan unit pelayanan sesuai kebutuhan pasien untuk dirawat di Rumah Sakit Surya Asih. Semua admission memerlukan kelengkapan lembar kerja admission dari dokter spesialis atau dokter umum, yaitu: 1.



Lembar admission (Surat Pengantar Rawat )



2.



Diagnosis saat datang



Jenis-Jenis Pendaftaran a.



Pendaftaran yang direncanakan (elektif): pendaftaran yang sudah direncanakan merupakan pendaftaran rawat inap dari pasien yang sudah direncanakan sebagai tindak lanjut untuk mendapatkan pelayanan rawat inap. Semua data penunjang dikumpulkan oleh pasien sebelum tanggal yang sudah ditentukan. Pasien diinstruksikan untuk melapor ke bagian pendaftaran.



b. Pendaftaran dari pasien rawat jalan: pasien mendaftar secara langsung dari poliklinik Rumah Sakit Surya Asih. Dokumen yang diperlukan dibawa ke bagian pendaftaran dan pasien akan mendapatkan kamar perawatan yang sesuai dan tersedia di unit rawat inap. c.



Pendaftaran dari Unit Gawat Darurat/ Emergensi: Pasien dari UGD memerlukan pendaftaran rawat inap, keluarga pasien langsung ke bagian pendaftaran dan pasien akan diberikan kamar rawat yang tersedia di ruang rawat inap.



d. Pendaftaran pasien observasi: pasien dapat diobservasi di ruang UGD dan VK maksimal 2 jam sejak pasien masuk rumah sakit, selanjutnya dokter harus memutuskan apakah pasien masuk dalam perawatan rumah sakit atau rujuk ke rumah sakit lain atau pasien dipulangkan dan diinformasikan kepada pasien atau keluarga. Selama observasi pasien dimonitor secara berkala. Ketika pasien diobservasi dan diputuskan oleh dokter memerlukan perawatan rawat inap, keluarga pasien langsung ke bagian pendaftaran dan pasien akan diberikan kamar rawat yang tersedia di ruang rawat inap. e.



Pasien transfer dari rumah sakit lain: ketika permintaan transfer diterima oleh bagian pendaftaran, selanjutnya dialihkan kepada dokter umum di UGD. Kemudian UGD akan mengkoordinasikan transfer pasien dengan bagian admission dan mengumpulkan data yang diperlukan.



Merujuk kepada prosedur di bawah ini: a. Pendaftaran pasien - Pemesanan Kamar Rawat b. Pendaftaran pasien - Rawat Jalan dan Unit Emergensi c. Pendaftaran pasien - Rawat Inap d. Penerimaan pelayanan di Unit Emergensi e. Menerima pasien rujukan dari fasilitas kesehatan lain untuk perawatan f. Observasi pasien di Unit Emergensi g. Observasi pasien di VK



Proses Penerimaan Pasien Rawat Inap 1. Pasien datang di bagian admisi dan diterima oleh petugas admisi 2. Petugas menyerahkan Surat Pengantar Rawat (SPR) yang berasal dari poliklinik, rujukan dari dokter swasta, atau rumah sakit lain.



3. Petugas mengisi berkas rekam medis dengan melakukan wawancara kepada pasien mengenai tempat/ fasilitas dan jaminan kesehatan yang diinginkan. 4. Petugas mengecek/ mencarikan tempat/ fasilitas yang diinginkan. 5. Petugas menanyakan apakah pasien meminta fasilitas atau perawatan yang lain: a.



Jika pasien/ keluarga pasien meminta fasilitas/ perawatan yang lain sesuai permintaan pasien tersebut, maka pasien diminta untuk mengisi form persetujuan.



b.



Jika pasien tidak meminta fasilitas yang lain, maka petugas mendaftar pasien berdasarkan identifikasi data sosial pasien.



6. Petugas menanyakan apakah pasien setuju dengan fasilitas dan tindakan yang akan dilakukan yang sesuai dengan permintaan pasien. a. Jika setuju, maka pasien mengisi formulir persetujuan. b. Jika tidak setuju, maka petugas menanyakan apakah pasien memilih tempat yang lain selama tempat yang diinginkan belum ada. c. Jika setuju, maka petugas mengisi formulir persetujuan sesuai tempat yang diinginkan pasien. d. Jika tidak setuju, maka petugas merujuk pasien ke rumah sakit lain sesuai permintaan pasien. e. Petugas mendaftar pasien berdasarkan identifikasi data sosial pasien. 7. Petugas memberitahukan ke pihak ruangan rawat inap akan ada pasien baru. a.



Petugas memberikan informasi kepada pasien bahwa tempat sudah disiapkan.



b.



Petugas mengantarkan pasien untuk diantar ke ruangan rawat inap.



8. Petugas medis di Unit Rawat Inap memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien sesuai instruksi dokter DPJP atau dokter jaga ruangan. 9. Petugas Unit Rawat Inap menanyakan kepada dokter apakah pasien sudah diperbolehkan untuk pulang. a.



Jika diperbolehkan untuk pulang, maka petugas menginformasikan kepada pihak pendaftaran ada pasien yang keluar/ discharge.



b. Petugas mempersilahkan pasien untuk menyelesaikan administrasi pembayaran di bagian kasir. c. Petugas mempersilahkan pasien untuk pulang.



d. Jika tidak diperbolehkan untuk pulang, maka pasien tetap mendapatkan pelayanan kesehatan rawat inap. Jika prosedur diatas tidak diindahkan oleh petugas Unit Rawat Inap, maka petugas yang bersangkutan mendapatkan sanksi oleh pihak manajemen maupun Direktur Rumah Sakit Surya Asih.



B. Pengaturan Kamar Rawat Alokasi kamar di Rumah Sakit Surya Asih dibedakan berdasarkan: 1. Lantai 1 untuk perawatan pasien, yang terdiri dari: 1. Kamar VIP, VVIP 2. Bangsal Anak - Perinatologi 3. Bangsal Kandungan dan Kebidanan 2. Lantai 2 untuk perawatan pasien, yang terdiri dari: 1. Bangsal (Dewasa/ Bedah) Kamar Kelas 1, 2, 3 2. Kamar Isolasi Pengalokasian kamar dikendalikan oleh bagian pendaftaran. Pasien diperbolehkan untuk memilih kelas ruangan yang diinginkan, terkecuali pasien dengan kebutuhan ruang isolasi atau pelayanan intensif setelah dikaji/ asesmen oleh dokter. Kelas ruangan meliputi: 1. VIP, VVIP 2. Kelas satu 3. Kelas dua 4. Kelas tiga Jika kelas kamar yang diminta tidak ada akan ditawarkan kelas yang tersedia. Jika pasien tetap menolak, permintaan pasien akan ditindak lanjuti. Pasien yang sudah tidak ada indikasi rawat disegerakan untuk dipulangkan dari RS untuk berobat jalan. Box neonatus yaitu neonatus dengan ibu kelas 3, maka tarif kamar bayi yang berlaku adalah kamar bayi kelas 3 tetapi jika ibu dirawat di kelas 2, kelas 1, VIP dan VVIP maka tarif kamar bayi disesuaikan dengan kamar ibu.



Pasien dengan suspek atau penyakit menular: a.



Di dalam kebijakan rumah sakit, pasien yang diketahui atau diperkirakan dengan penyakit menular harus (ketika dalam praktiknya) dirawat di satu ruangan dengan tanda isolasi.



b.



Semua kasus menular yang baru di dalam rumah sakit harus dilaporkan kepada tim infection control (PPI) secepatnya.



c.



Jika jumlah pasien dengan diare dan muntah-muntah meningkat di dalam satu area bangsal, pertama-tama harus dilaporkan ke tim infection control (PPI) dan dilakukan rapat tentang terjangkitnya penyakit tersebut mungkin diperlukan.



BAB IV DOKUMENTASI



Pelayanan pasien rawat inap merupakan bagian dari penyelenggaraan proses kesehatan yang harus dilakukan dengan baik sehingga pelayanan kepada pasien dapat berjalan dengan baik. Panduan pelayanan pasien rawat inap ini diharapkan menjadi acuan dalam melakukan pelayanan di Rumah Sakit Surya Asih. Kami ucapkan banyak terimakasih pada semua pihak yang ikut serta berpartisipasi sehingga Panduan Pelayanan Rawat Inap ini dapat diselesaikan. Demi kesempurnaan Panduan Pelayanan Rawat Inap ini di masa mendatang, sangat diharapkan masukan dan saran serta solusi dari berbagai pihak yang berkepentingan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan Rumah Sakit Surya Asih.



Lampiran Daftar Rumah Sakit/ Instansi Rujukan



NO



RUMAH SAKIT



ALAMAT



RADIUS



1



RSUD Pringsewu



Pringsewu



Km



2



RS Mitra Husada



Pringsewu



Km



Bandar Lampung



Km



Bandar Lampung



Km



Bandar Lampung



Km



Bandar Lampung



Km



Pringsewu 3



RSUD Abdul Moeloek



4



RS Urip Sumoharjo



5



RS Pertamina Bintang Amin



6



RS Bumi Waras



NO. TELP



FAX



KET