Panduan Rawat Inap [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN UNIT GAWAT DARURAT UPT PUSKESMAS JAKENAN Nomor : PD/UKP/



2017



DINAS KESEHATAN KABUPATEN PATI TAHUN 2017 1



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Upaya penanganan kegawatdaruratan adalah pelayanan medik dasar yang ditujukan untuk membantu pasien mengatasi kegawatan jalan nafas, pernafasan, peredaran darah dan kesadaran. Puskesmas non perawatan dapat memberikan pelayanan gawat darurat kepada masyarakat yang menderita penyakit akut



dan



mengalami kecelakaan. Tujuan



penanganan



kegawatdaruratan



adalah



mencegah



kecacatan



dan



kelemahan. Kriteria : 1) Unit Gawat Darurat (UGD) harus dipimpin oleh dokter terlatih PPGD dokter/ GELS sebagai kepala UGD yang bertanggungjawab atas pelayanan di UGD dibantu tenaga medis



keperawatan



dan



tenaga



lainnya



yang



telah



mendapat



pelatihan



Penanggulangan Gawat Darurat (PPGD) dengan kemampuan melakukan Bantuan Hidup Dasar (BHD). 2) Dokter melaksanakan proses triase untuk memprioritaskan pasien dengan kebutuhan emergensi. 3) Ada jadwal jaga harian bagi dokter, perawat dan petugas non medis yang bertugas di UGD. 4) Tenaga di Puskesmas mampu melakukan teknik pertolongan kegawatdaruratan, mengenali tanda-tanda mengancam nyawa serta menyadari kapan harus merujuk penderita. 5) Puskesmas memberi pelayanan pasien gawat darurat sesuai kompetensi dan sarana yang ada. 6) Pasien dengan kegawatdaruratan harus selalu diobservasi dan dipantau oleh tenaga terampil dan mampu. 7) Ada ketentuan tertulis indikasi tentang pasien yang dirujuk ke rumah sakit lain. Apabila petugas, peralatan dan sarana serta kondisi pasien diluar kemampuan Pukesmas maka pasien dapat dirujuk ke rumah sakit. 8) Ada ketentuan tertulis tentang indikasi rujukan pendamping pasien ditransportasi. 9) Pasien yang dipulangkan harus mendapat petunjuk dan penerangan yang jelas mengenai penyakit dan pengobatan selanjutnya. 10) Pelayanan evakuasi medik dapat dilakukan pada kejadian sehari-hari dan pada saat terjadi bencana dengan memperhatikan Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT).



2



11) Pelayanan evakuasi medik saat bencana/ evakuasi korban massal harus berdasarkan hasil



triase



(seleksi



korban



berdasarkan



tingkat



kegawatdaruratannya



untuk



memberikan prioritas pelayanan), dimana: a) Korban label merah, dievakuasi ke rumah sakit kelas A/B b) Korban label kuning, dievakuasi ke rumah sakit kelas B/C c) Korban label hijau, dievakuasi ke Puskesmas d) Korban label hitam, perlu diidentifikasi, dievakuasi ke rumah sakit A/ B yang memiliki bagian forensik (sesuai dengan ketentuan Keputusan Bersama Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1087/MENKES/SKB/IX/2001dan Nomor Pol.KEP/40/IX/2004 tentang Pedoman Penatalaksanaan Identifikasi Korban Mati pada Bencana Massal) 12) Pelayanan evakuasi medik untuk korban gawat darurat harus selalu disertai petugas pendamping yang terampil ( dokter/ tenaga keperawatan).



B. Tujuan Pedoman Pedoman unit gawat darurat bertujuan untuk menjadi acuan dalam memberi pelayanan kepada pasien di Unit Gawat Darurat Puskesmas Jakenan baik pasien anak maupun dewasa. Sehingga pada akhirnya pelayanan klinis dapat meningkatkan kepuasan pelanggan.



C. Ruang Lingkup Pelayanan Ruang lingkup pelayanan Unit Gawat Darurat di Puskesmas Jakenan meliputi: a. Kegiatan di dalam gedung 1. Pasien Rawat Jalan 2. Pasien Rawat Inap 3. Pasien Rujukan b. Kegiatan di luar gedung Pelayanan yang diberikan pada pasien yang di UGD pada Puskesmas Jakenan dengan kriteria penyakit yang sudah ditetapkan Puskesmas



Jakenan.



Jika



hasil



anamnesa



dan



pada SK Kepala



pemeriksaan



penunjang



(laboratorium) tidak bisa di layani di rawat inap Puskesmas maka dilakukan proses rujukan ke Rumah Sakit yang terdekat.



D. Batasan Operasional 1. Rawat Inap adalah pelayanan medis yang diberikan kepada pasien untuk tujuan pengamatan, diagnostis, pengobatan.



3



2. UGD adalah salah satu unit kerja di Puskesmas Jakenan yang memberikan pelayanan kegawatdaruratan. 3. Pasien rawat inap adalah pasien Puskesmas yang mendapatkan pelayanan kesehatan dengan kondisi harus dilakukan perawatan lebih lanjut di Puskesmas. 4. Rawat jalan adalah pelayanan medis yang diberikan kepada pasien untuk tujuan pengamatan, diagnosis, perawatan, pengobatan, rehabilitasi dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa mengharuskan rawat inap. 5. Pemeriksaan penunjang Pemeriksaan tambahan terhadap pemeriksaan kesehatan yang dilakukan dokter untuk mendapatkan kepastian diagnosa dan ketepatan terapi terhadap pasien.



E. Landasan Hukum 1. Undang Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 2. Undang Undang No 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran 3. Peraturan menteri Kesehatan No.75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat 4. Keputusan



Bersama



Menteri



1087/MENKES/SKB/IX/2001dan



Kesehatan Nomor



Republik



Indonesia



Pol.KEP/40/IX/2004



Nomor tentang



Pedoman Penatalaksanaan Identifikasi Korban Mati pada Bencana Massal)



4



BAB II STANDAR KETENAGAAN A. Kualifikasi Sumber Daya Manusia pelayanan klinis Berikut ini tenaga kesehatan yang bertugas pada UGD yang ada di Puskesmas Jakenan masih terintegrasi dengan rawat inap: 1. PNS a. dr. Yarmaji (PPDS) b. dr. kurnia Puji Rahmawati c. dr. Sutini d. dr. Nanik Sugiarti e. Sumarmi, S.kep. f. Karnawi, S.kep. g. Sugiharto, S.kep. h. Supaatun, S.Kep. i. Bestari sarjono, S.Kep. j. Pramono, S.Kep. k. Jumiyatun l. Mintaya m. Rahayu madya Utami n. Sumiati o. Sutrisno p. Amar Ma’roef q. Iin Catur pamungkas 2. Tenaga Harian Lepas a. Setyo hadi Muba’i b. Agung Hadi Mulyono c. Yuliati d. Arfian Srisnandi, Skep. Ns 3. Tenaga Wiyata Bhakti a. Suci lestari b. Erna Puji Astuti c. Nur Kholis, S.kep.



B.



Distribusi Ketenagaan dan pengaturan jadwal kegiatan Rawat inap memiliki 13 tenaga perawat PNS, 4 tenaga perawat harian lepas dengan status kontrak di Puskesmas dan 3 tenaga perawat wiyata bhakti. Dalam melayani pasien karena tenaga perawat masih kurang memadai , oleh 5



sebab itu meskipun sudah ditunjuk penanggung jawab rawat inap dan UGD, akan tetapi pada pelaksanaannya



saling bekerjasama



pekerjaan antara



rawat inap dan UGD demi kelancaran dalam memberi pelayanan. Petugas yang ditunjuk bertanggungjawab lebih pada pelayanan UGD pada tiap shift jaga adalah yang dicetak dengan huruf miring, yakni Jumiyatun, Mintaya, Pramono S.kep, Sutrisno, Amar Ma’ruf, Bestari sarjono S.kep. Penunjukan personel tersebut atas dasar : 1. Memiliki kemampuan lebih dalam penanganan kegawatdaruratan 2. Memiliki sertifikat pelatihan PPGD/ BTCLS



Pembagian tugas tambahan di UGD adalah : Koordinator Rawat Inap



: Sumarmi, S.Kep.



Koordinator UGD



: Jumiyatun



Sie Keperawatan



: Sutrisno



Sie Humas



: Mintaya



Sie Gizi



: Setyorini, Sgz



Sie Sarpras



: Bestari Sarjono, S.kep.



Pembagian shift jaga pada rawat inap terdiri dari 3 (tiga) shift yakni dinas pagi dari jam 07.00-14.00 WIB, dinas sore jam 14.00-21.00 WIB dan dinas malam jam 21.00 – 07.00 WIB. Pada saat terjadi bencana alam, Kebakaran, wabah petugas rawat inap maupun UGD dihubungi semua via telpon untuk memberi pelayanan kepada pasien secara bersama-sama meskipun tidak dalam kondisi jaga. Selain memiliki tugas di rawat inap, ada juga yang memiliki tugas integrasi di Puskesmas. Semua perawat di rawat inap sudah mempunyai sertifikat PPGD atau BTCLS yang dikirim secara bergilir.



6



BAB III STANDAR FASILITAS A.



Denah Ruang UGD dan Ruang Rawat Inap



B. Standar Fasilitas 1. Fasilitas dan sarana Ruang UGD terdapat 1 ruangan yang memiliki 4 bed tindakan. Pelaksanaan Triase dilakukan di dalan UGD karena Puskesmas Jakenan masih belum memiliki ruang triase tersendiri. Disamping itu pada ruangan pasien sudah dilengkapi dengan lemari peralatan dan obat, Almari, wastafel, sterilisator, troly berisi alat dan bahan habis pakai, lampu tindakan melengkapi pelayanan di UGD.



2. Peralatan 



Tabung O2 dan humidifier







Nebulizer set







Suction







Lampu tindakan







Sterilisator







Sketsel







Heacting set







Spuit







Aligator







Nierbeken







Kom







Tromol kassa







Timbangan bayi 7







Timbangan dewasa







Stetoscope







Tensimeter







Termometer







Senter/ batre



8



BAB IV TATALAKSANA PELAYANAN A. BP Umum 1. Petugas Penanggung jawab 



Dokter



2. Perangkat Kerja 



Stetoskop







Tensimeter







Termometer







Heacting set







Nebulizer







Dll



3. Tatalaksana a. Kegiatan di dalam Gedung  Petugas menerima pasien di UGD  Petugas melakukan triase terhadap pasien  Petugas melakukan anamnesa  Petugas melakukan pemeriksaan Tanda – Tanda Vital  Petugas mencatat hasil pemeriksaan dan anamnesa pada rekam medik  Petugas melaporkan dokter jaga untuk pemeriksaan lebih lanjut ( jika tidak ada dokter jaga yang melaksanakan pemeriksaan fisik lebih lanjut adalah perawat PNS yang menjadi ketua tim jaga dan sudah diberi SK pelimpahan wewenang)  Petugas/dokter mendokumentasikan hasil pemeriksaan ke dalam rekam medis  Dokter menuliskan terapi yang akan diberikan pada pasien pada lember resep dan status  Perawat melakukan tindakan sesuai dengan advis dokter  Jika tidak ada dokter petugas mengkonsultasikan hasil anamnesa dan pemeriksaan fisik pada dokter memalui telepon untuk mendapatkan terapi pasien  Jika terjadi kejadian sulit dihubungi atau tidak dapat dihubungi maka petugas memberikan obat simtomatik sementara pada pasien sesuai dengan SK pendelegasian wewenang



9



 Setelah pasien mendapatkan tindakan medis sesuai dengan kebutuhan pasien, petugas melakukan



evaluasi dari tindakan yang sudah



dilakukan  Petugas melakukan penilaian apakah pasien harus di rawat inap atau tidak  Jika tidak di rawat inap, maka diberikan resep untuk diambil pada apotek Puskesmas  Jika pasien ada indikasi mondok, maka petugas UGD melaporkan pada petugas rawat inap untuk menyiapkan bed di rawat inap  Pada pasien yang gawat darurat petugas langsung memberikan tindakan life saving pada pasien



dan melaporkan pada dokter jaga



sehingga diperbolehkan melakukan tindakan life saving / bantuan hidup dasar pada pasien tanpa konsultasi pada dokter terlebih dahulu (pada saat dokter tidak di tempat). b. Kegiatan di Luar gedung  Membantu pasien mengatasi kegawatan sirkulasi pembuluh darah dan kesadaran, pernafasan serta jalan nafas.  Melaksanakan simulasi evakuasi bencana.  Pelayanan gawat darurat pada situasi bencana.



10



BAB V LOGISTIK Untuk menunjang terselenggaranya pelayanan klinis yang bermutu, maka perlu didukung oleh penyediaan logistik yang memadai dan optimal, melalui perencanaan yang baik dan berdasarkan kebutuhan pasien dan usulan petugas UGD atas dasar kebutuhan pasien dan demi kelancaran dari pelayanan di UGD. Ketersediaan logistik harus dijamin kecukupannya dan pemeliharaan yang sudah dianggarkan dan dijadwalkan. Pengadaan alat dan bahan dalam pelaksanaan upaya klinis Puskesmas diselenggarakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam



pengadaan



logistik



UGD



melakukan



usulan



kepada



dokter



penanggung jawab rawat inap dan UGD untuk disampaikan pada pimpinan Puskesmas dalam rangka mendapatkan persetujuan. Sumber dana untuk pembelian logistik berasal dari APBD dan swadaya rawat inap dan jasa sarana JKN.



11



BAB VI KESELAMATAN PASIEN Ada enam sasaran keselamatan pasien, yaitu: 1. Mengidentifikasi pasien dengan benar 2. Meningkatkan komunikasi yang efektif 3. Meningkatkan keamanan obat-obatan yang harus di waspadai 4. Memastikan lokasi pembedahan yang benar, prosedur yang benar, pembedahan pada pasien yang benar 5. Mengurangi resiko infeksi akibat perawatan kesehatan 6. Mengurangi resiko cidera pasien akibat terjatuh



Upaya Puskesmas untuk mencapai enam sasaran keselamatan pasien tersebut adalah : 1.



Melakukan identifikasi pasien dengan benar Indikator melakukan identifikasi pasien secara benar adalah: a. Pasien diidentifikasi menggunakan dua identitas pasien, seperti nama pasien dan tanggal lahir pasien, tidak termasuk nomor dan lokasi kamar. b. Pasien diidentifikasi sebelum melakukan pemberian obat atau tindakan lainnya. c.



Pasien diidentifikasi sebelum mengambil darah, dan specimen lain untuk keperluan pemeriksaan.



d. Pasien diidentifikasi sebelum memberikan perawatan atau prosedur lainnya.



Prosedur dalam identifikasi pasien : 1. Petugas Puskesmas mengidentifikasi pasien dilakukan mulai saat pasien mendaftar, memperoleh pelayanan sampai pasien pulang terutama pasien anak dan bayi. 2. Petugas Puskesmas mengawali dengan memperkenalkan diri pada pasien. 3. Petugas Puskesmas menanyakan data pasien meliputi : nama lengkap pasien, umur/ tanggal lahir dan pernah di rawat di Puskesmas Jakenan untuk pencarian nomor rekam medis yang lama (Jangan menyebutkan nama atau menanyakan apakah nama pasien sudah benar, Sebaliknya, minta pasien untuk menyebutkan namanya). 4. Setiap sebelum memberikan pelayanan melakukan identifikasi pasien.



12



pasien, petugas UGD harus



5. Petugas Puskesmas menggunakan komunikasi aktif (berupa pertanyaan terbuka) dalam mengidentifikasi pasien. 6. Petugas UGD memberikan pertanyaan terbuka menanyakan nama lengkap pasien; “Siapa nama lengkap Bapak / Ibu?” 7. Saat pasien menyebutkan nama lengkapnya, petugas UGD mencocokkan dengan gelang identitas pasien. 8. Petugas Puskesmas memberikan pertanyaan terbuka menanyakan tanggal lahir pasien/ umur ; “Kapan tanggal lahir/ umur Bapak / Ibu?” 9. Saat



pasien



menyebutkan



tanggal



lahirnya,



Petugas



Puskesmas



mencocokkan dengan gelang identitas pasien. 10. Petugas Puskesmas dapat melanjutkan pelayanan medis yang akan diberikannya bila kedua identitas yang disebutkan pasien telah sesuai dengan yang tercantum dalam gelang identitas. 11. Petugas Puskesmas melakukan konfirmasi dengan keluarga bila salah satu identitas yang disebutkan pasien tidak sesuai dengan yang tercantum dalam gelang identitas. 12. Petugas Puskesmas menjelaskan kepada pasien mengenai pelayanan medis yang akan diberikannya. 13. Pada kondisi pasien yang tidak dapat berkomunikasi mis pada pasien tidak sadar, tidak apat berkomunikasi karena terhalang masalah bahasa dan tidak ada penterjemah, karena usia (bayi), gangguan kognitif (dementia atau kelainan mental), Identifikasi dilakukan dengan



memeriksa Nama



lengkap pasien dan Identitas lain (seperti tanggal lahir, KTP) pada gelang identitas pasien, dicocokan dengan informasi yang telah dimiliki ruang rawat inap (rekam medis, resep, atau tabung specimen). 14. Petugas Puskesmas yang memasang gelang identitas pasien harus menuliskan tanggal dan jam masuk Puskesmas



pada gelang identitas,



Untuk identifikasi pasien terlantar/ tidak ada keluarga. 15. Petugas Puskesmas dalam mengidentifikasi pasien terlantar/ tidak ada keluarga (Mr X1, Mr X2 dst) dengan identitas pasien yang meliputi nama pasien, tanggal dan jam masuk UGD Puskesmas dan nomor rekam medis. 16. Dalam mengidentifikasi bayi baru lahir petugas Puskesmas memberikan gelang identitas bayi lahir dengan memberikan nama lengkap ibu (Contoh: By Ny. Ana Suryana) dan nomor rekam medis ibu. Dalam waktu 24 jam pada identitas bayi ditambahkan nomor rekam medis bayi dan dibuatkan rekam medik baru dan terpisah dari ibu. 17. Petugas Puskesmas memberikan gelang identitas sesuai waktu bayi lahir dengan memberikan nama ibu dan nomor rekam medis ibu ditambah 13



nomor urut kelahiran (Contoh: By Ny. Ana Suryana 1, By. Ny Ana Suryana 2) untuk mengidentifikasi bayi kembar baru lahir. 18. Koordinator UGD dan PONED melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan identifikasi pasien di tiap-tiap unit masing-masing. Koordinator UGD dan PONED merencanakan tindak lanjut jika pelaksanaan tidak sesuai dengan tujuan. 2.



Pemasangan Gelang Identifikasi Pasien Prosedur pemasangan gelang pasien yang benar adalah a) Petugas Puskesmas menganamnesa identitas pasien pada saat proses identifikasi pasien. b) Petugas Puskesmas membuat label pada gelang identitas pasien memuat 5 (empat) identitas pasien, yaitu nama lengkap di sisi kiri atas, tanggal lahir/ umur di sisi kiri bawah nama pasien, jenis kelamin (P untuk perempuan dan L untuk laki-laki) di sisi kiri bawah, nomor rekam medis di sisi kanan atas,dan tagal masuk dirawat disisi kiri bawah.



Tn. Abdul Ghofur



17001001



13 Februari 1986 (28) Tgl masuk: L



c) Petugas UGD dan PONED memasangkan gelang identitas pasien sewaktu pasien masuk pada unitnya masing-masing. d) Petugas menanyakan nama lengkap dan tanggal lahir pasien sebelum memasangkan gelang identitas pasien. e) Petugas memasang gelang identitas pasien pada tangan yang tidak dipasang infuse. f)



Pasang gelang identitas pasien dengan memberi ruang/ jarak kulit dengan gelang ± 2 cm. (lihat gambar)



g) Petugas mengganti gelang identitas bila selama perawatan gelang identitas rusak atau terjadi infeksi pada lokasi pemasangan gelang. 14



h) Petugas melepaskan gelang identitas di ruang IGD / PONED bila pasien pulang atau meninggal oleh perawat/ bidan penanggung jawab pasien. i)



Petugas melepaskan gelang identitas dengan cara memasukkan jari diantara tangan pasien dan gelang Identitas kemudian menggunting gelang identitas tersebut.



Cara pengguntingan lihat gambar



a) Petugas membuang gelang yang sudah digunting ke tempat sampah b) Bila pasien menolak pemasangan gelang identitas maka pasien harus menandatangani formulir penolakan tindakan. c) Koordinator IGD dan PONED melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemasangan gelang identifikasi pasien di tiap-tiap unit masing-masing. d) Koordinator IGD dan PONED merencanakan tindak lanjut jika pelaksanaan tidak sesuai dengan tujuan.



2.



Meningkatkan komunikasi effektif Prosedurnya adalah : Metode Komunikasi Verbal 1. Petugas IGD/ PONED melaporkan kondisi pasien/ hasil test laboratorium yang



kritis



kepada



Dokter



penaggungjawab



menggunakan



teknik



Komunikasi SBAR (Situation-Background-Assessment-Recommendation), 2. Dokter memberi instruksi verbal kepada maka Petugas IGD/ PONED. 3. Petugas IGD/ PONED menerapkan write down read back/ TBaK



Tulis



Baca Kembali. 4. Petugas IGD/ PONED yang menerima instruksi per telepon/ lisan/ hasil test laboratorium yang kritis



menuliskan/ Tulis (write down) pesan yang



disampaikan pengirim di catatan terintegrasi.



15



5. Petugas IGD/ PONED yang menerima instruksi secara verbal/ lisan bertanggung jawab untuk mencatat instruksi tersebut pada lembar catatan terintegrasi di status rekam medis pasien meliputi : a. Tanggal dan jam pesan diterima. b. Dosis yang akan diberikan dan waktu pemberian harus spesifik untuk menghindari kesalahan penafsiran. 6. Petugas IGD/ PONED membacakan kembali/ BaK (read back) kepada pengirim pesan per telepon/ lisan untuk konfirmasi kebenaran pesan yang dituliskan, termasuk nama pasien, tanggal lahir dan diagnosis, setelah dituliskan, pesan/ hasil test laboratorium yang kritis. 7. Petugas IGD/ PONED menulis nama dokter yang memberikan pesan. 8. Petugas IGD/ PONED menulis nama dan tanda tangan sebagai tanda yang menerima pesan. 9. Petugas IGD/ PONED memverifikasi dokter pengirim pesan dengan menandatangani catatan pesan yang ditulis penerima pesan sebagai tanda persetujuan dalam waktu 1 x 24 jam.



Metode Komunikasi Tertulis: 10. Dokter menuliskan instruksi harus dilakukan secara lengkap dapat terbaca dengan jelas agar sumber instruksi dapat dilacak bila diperlukan verifikasi. 11. Dokter menuliskan harus menuliskan



nama lengkap dan tanda tangan



penulis, serta tanggal dan waktu penulisan instruksi setiap penulisan instruksi. 12. Dalam menuliskan instruksi dokter hendaknya menghindari penggunaan singkatan, akronim, dan simbol yang berpotensi menimbulkan masalah dalam penulisan instruksi dan dokumentasi medis (misalnya catatan lanjutan keperawatan, anamnesis, pemeriksaan fisis, pengkajian awal keperawatan,). 13. Koordinator IGD dan PONED melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan komunikasi effektif di tiap-tiap unit masing-masing. 14. Koordinator IGD dan PONED merencanakan tindak lanjut jika pelaksanaan tidak sesuai dengan tujuan.



3.



Penerapan 7 benar dalam menunjang medication safety Prosedur : a. Benar Pasien: 16



1. Petugas



menggunakan



minimal



2



identitas



pasien



dalam



mengidentifikasi pasien. 2. Petugas mencocokkan obat yang akan diberikan dengan instruksi terapi tertulis. 3. Petugas.menganamnesis riwayat alergi pasien. 4. Petugas menganamnesis kehamilan/ menyusui. 5. Petugas menganamnesis lengkap riwayat obat/ penggunaan obat saat ini dan membuat daftar obat- obat tersebut. 6. Petugas membandingkan pemberian obat saat ini dengan daftar obat yang digunakan pasien di rumah (termasuk kelalaian, duplikasi, penyesuaian, kehilangan/ menghilangkan, interaksi, atau tambahan obat). 7. Petugas mengidentifikasi pasien yang akan mendapat obat dengan kewaspadaan tinggi dilakukan oleh dua orang yang kompeten



double



check.



b. Benar Obat 1. Petugas memberi label semua obat dan tempat obat (syringes, cangkir obat, baskom obat), dan larutan lain. 2. Petugas menuliskan pada



label



nama



obat,



kekuatan, jumlah,



kuantitas, pengenceran dan volume, tanggal persiapan, tanggal kadaluarsa jika tidak digunakan dalam 24 jam dan tanggal kadaluarsa jika kurang dari 24 jam. 3. Petugas melakukan verifikasi semua obat dan larutan minimal 2 orang secara verbal dan visual jika orang yang menyiapkan obat bukan yang memberikannya ke pasien. 4. Petugas melakukan pemberian label tiap obat atau larutan segera setelah obat disiapkan jika tidak segera diberikan. 5. Petugas memberi label pada syringes setelah obat disiapkan/ diisi ( jangan pada saat syringe masih kosong). 6. Petugas menyiapkan satu obat atau larutan pada satu saat. Beri label hanya untuk satu obat atau larutan pada satu saat. 7. Petugas membuang segera setiap obat atau larutan yang tidak ada labelnya. 8. Saat pergantian tugas/ jaga, petugas mereview semua obat dan larutan oleh petugas lama dan petugas baru secara Bersama. 9. Petugas mengubah daftar obat/ kardeks jika terdapat perubahan obat.



17



10. Dua petugas yang berkompeten mengecek kebenaran jenis obat yang perlu kewaspadaan tinggi.



c. Benar Dosis 1. Dua orang yang berkompeten mengecek dan menghitung (double cek) jika ada untuk dosis/ volume obat, terutama yang memerlukan kewaspadaan tinggi. 2. Petugas mengkonsultasikan dengan dokter yang menuliskan resep jika ragu. 3. Petugas



saat



menyiapkan



obat



berkonsentrasi



penuh



untuk



menghindari gangguan.



d. Benar Waktu 1. Petugas memberikan obat dan menginformasikan sesuai waktu yang ditentukan:  sebelum makan, setelah makan, saat makan.  Perhatikan waktu pemberian:  3 x sehari  tiap 8 jam.  2 x sehari  tiap 12 jam. Sehari sekali  tiap 24 jam. Selang sehari  tiap 48 jam 2. Petugas memberikan obat dengan segera setelah diinstruksikan oleh dokter. 3. Petugas meneliti dengan benar bahwa obat belum memasuki masa kadaluarsa.



e. Benar Cara/ Route Pemberian 1. Petugas memberikan obat sesuai dengan cara pemberian obat, bentuk dan jenis obat : 



Slow-Release tidak boleh digerus







Enteric coated tidak boleh digerus.







Obat-obat yang akan diberikan per NGT sebaiknya adalah obat cair/ sirup.



2. Petugas dalam memberikan obat obat sedapat mungkin berjarak dan jadwal pemberian obat dan nutrisi juga berjarak.



f. Benar Dokumentasi 1. Petugas mendokumentasikan setiap perubahan yang terjadi pada pasien setelah mendapat obat. 18



2. Petugas langsung menuliskan bukti nama dan tanda tangan/ paraf setelah memberikan obat pada dokumen rekam medik. 3. Petugas/ dokter menuliskan nama dan paraf jika ada perubahan jenis/ dosis/ jadwal/ cara pemberian obat 4. Dokter memberikan coretan dan terakhir garis( ujungnya) diberi paraf jika penulisan resep salah. a. Contoh: b. Lasix tab, 1 x 40 mg Jcmd



Lasix inj, 1 x 40 mg iv.



5. Petugas mendokumentasikan respon pasien terhadap pengobatan: Efek Samping Obat (ESO) dicatat dalam rekam medik & Form Pelaporan Insiden + Formulir Pelaporan Efek Samping Obat. 6. Petugas melaporkan Insiden dikirim ke Tim Keselamatan Pasien di Unit Pelayanan Jaminan Mutu. Pelaporan



Efek Samping Obat dikirim ke



Komite Farmasi dan Terapi. 7. Petugas mendokumentasikan KNC terkait pengobatan : 



Format PelaporanInsiden ke Tim Keselamatan Pasien.







Dokumentasikan Kejadian Tidak Diharapkan.







Format Pelaporan Insiden ke Tim Keselamatan Pasien.



g. Benar Informasi 1. Petugas mengkomunikasikan semua rencana tindakan/ pengobatan harus dikomunikasikan pada pasien & atau keluarganya. 2. Petugas menjelaskan tujuan & cara mengkonsumsi obat yang benar. 3. Petugas menjelaskan efek samping yang mungkin timbul. 4. Petugas mengkomunikasikan rencana lama terapi pada pasien,



4.



Pengkajian resep obat Prosedur : A. Pengkajian resep dari aspek administratif dan farmasetik : 1. Petugas memeriksa identitas pasien : nama pasien, nomor rekam medis, penjamin, ruang rawat,berat badan (terutama pada pasien pediatri). 2. Petugas memeriksa kelengkapan resep : diagnosis, nama dokter yang merawat, nama obat, bentuk sediaan obat, jumlah obat, dan aturan pakai. 3. Jika tertera pada aturan pakai “p.r.n” (“pro re nata” atau jika perlu), maka petugas mengkonfirmasi kedokter yang bersangkutan untuk



19



mengetahui dosis maksimal sehari sehingga etiket bisa dilengkapi dan diketahui jumlah obat yang dibutuhkan. 4. Petugas memeriksa adanya masalah lain seperti masalah keuangan atau kelengkapan persyaratan resep jaminan. 5. Petugas memeriksa adanya kesesuaian dengan pedoman pelayanan/ peraturan yang berlaku.



B. Pengkajian dari aspek klinik 1. Petugas memeriksa ketepatan indikasi, dosis dan waktu penggunaan obat, terutama untuk pasienpediatri dan geriatric. 2. Petugas memeriksa adanya duplikasi obat. 3. Petugas memeriksa adanya alergi pada pasien disesuaikan dengan rekam medic. 4. Petugas memeriksa adanya interaksi obat. 5. Petugas memeriksa adanya kontraindikasi. 6. Petugas mengidentifikasi masalah-masalah yang berkaitan dengan resep/ instruksi pengobatan.



C. Penanganan Resep yang Bermasalah 1. Apoteker/ asisten apoteker menghubungi dokter penulis resep/ perawat sesuai dengan instruksi Kerja Penanganan Resep Tidak Jelas. 2. Dokter/ perawat mencoret tulisan yang tidak jelas tersebut dan menulis perbaikan di atas coretan kemudian membubuhkan paraf dan tidak boleh menindih dengan tulisan yang baru. 3. Jika dokter tidak dapat datang untuk memperbaiki resep apoteker/ asisten apoteker/ perawat



dapat mengubah resep dokter dengan



memberi catatan nama dokter dan waktu (tanggal



dan jam)



dilakukannya konfirmasi. 4. Jika dalam menulis resep dokter/ perawat terdapat lebih dari 2 (dua) coretan maka harus diganti dengan lembar resep baru. 5. Jika dokter/ perawat dalam menulis tanggal pada resep harus diganti dengan resep baru. 4.



Melakukan tindakan skin test sebelum memberikan injeksi antibiotik Prosedur : 1) Dokter mencatat terapi obat injeksi di dalam rekam medis 2) Petugas selalu melakukan skin test dengan memasukkan obat yang akan diberikan secara intra kutan 3) Petugas mengecek hasil test setelah 3-5 menit 20



4) Jika terdapat tanda – tanda alergi misal durasi membesar, kemerahan dan pasien merasakan gatal disekeliling tempat suntikan, maka dinyatakan hasil skin test positif 5) Jika tanda-tanda di atas tidak ada, maka dinyatakan negatif dan obat bisa diberikan melalui intra vena.



5.



Pengurangan Terjadinya Resiko Infeksi di Puskesmas Penerapan cuci tangan dengan benar di setiap sebelum dan sesudah kontak dengan pasien Indikator Usaha Menurunkan Infeksi Nosokomial: a. Menggunakan panduan hand hygiene terbaru yang diakui umum. b. Mengimplementasikan program kebersihan tangan yang efektif. Semua petugas di rumah sakit termasuk dokter melakukan kebersihan tangan pada 5 MOMEN yang telah ditentukan, yakni: 



Sebelum kontak dengan pasien







Sesudah kontak dengan pasien







Sebelum tindakan asepsis







Sesudah terkena cairan tubuh pasien







Sesudah kontak dengan lingkungan sekitar pasien



Alat Pelindung Diri Alat yang digunakan untuk melindungi petugas dari pajanan darah, cairan tubuh, ekskreta, dan selaput lendir pasien seperti sarung tangan, masker, tutup kepala, kacamata pelindung, apron/ jas, dan sepatu pelindung. Ada 2 cara cuci tangan yaitu : 1.



HANDWASH – dengan air mengalir, waktunya : 40 – 60 detik



2.



HANDRUB – dengan gel berbasis alcohol, waktunya : 20 – 30 detik



Prosedur cuci tangan : 1. Semua petugas harus melakukan kebersihan tangan sebelum kontak dengan pasien. 2. Semua petugas harus melakukan kebersihan tangan sebelum melakukan tindakan aseptic. 3. Semua petugas harus melakukan kebersihan tangan setelah kontak dengan pasien. 4. Semua petugas harus melakukan kebersihan tangan dengan cairan tubuh pasien.



21



setelah terpajan



5. Semua petugas harus melakukan kebersihan tangan setelah kontak dengan area sekitar pasien. 6. Keluarga, pegunjung, relawan dan individu yang berkunjung harus melakukan kebersihan tangan sebelum makan, setelah makan, setelah dari kamar mandi, setelah kontak dengan pasien, setelah kontak dengan lingkungan sekitar pasien. 7. Koordinator IGD mengecek ketersediaan adanya handrub, poster tentang kebersihan tangan didinding setiap ruangan pasien. 8. Semua petugas melepaskan perhiasan atau jam tangan saat mencuci tangan. 9. Semua petugas harus memotong kuku jika kuku Panjang. 10. Semua petugas mencuci tangan dengan air yang mengalir dibutuhkan waktu 40-60 detik dengan handrub cukup 20-30 detik. 11. Semua petugas melakukan kebersihan tangan dengan enam langkah sesuai dengan langkah yang sudah ditetapkan.



22



6.



Penilaian pasien jatuh pada anak, dewasa dan geriatri Indikator usaha menurunkan risiko cedera karena jatuh : 1.



Semua pasien baru dinilai risiko jatuhnya dan penilaian diulang jika diindikasikan oleh perubahan kondisi pasien atau pengobatan, dan lainnya.



2.



Hasil pengukuran dimonitor dan ditindak lanjuti sesuai derajat risiko jatuh pasien guna mencegah pasien jatuh serta akibat tak terduga lainnya.



23



BAB VII KESELAMATAN KERJA Dengan meningkatnya pemanfaatan fasilitas pelayanan kesehatan oleh pasien dan keluarga pasien maka tuntutan pengelolaan program Keselamatan Kerja di UGD semakin



tinggi,



karena



Sumber



pengunjung/pengantar pasien, pasien



Daya



Manusia



(SDM)



puskesmas,



sekitar puskesmas ingin mendapatkan



perlindungan dari gangguan kesehatan dan kecelakaan kerja, baik sebagai dampak proses kegiatan pemberian pelayanan maupun karena kondisi sarana dan prasarana yang ada di puskesmas yang tidak memenuhi standar. Puskesmas sebagai institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan karateristik tersendiri yang dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan, kemajuan teknologi, dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang harus tetap mampu meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu dan terjangkau oleh masyarakat agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Dalam Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya pasal 165 :”Pengelola tempat kerja wajib melakukan segala bentuk upaya kesehatan melalui upaya pencegahan, peningkatan, pengobatan dan pemulihan bagi tenaga kerja”. Berdasarkan pasal di atas maka pengelola tempat kerja di puskesmas mempunyai kewajiban untuk menyehatkan para tenaga kerjanya. Salah satunya adalah melalui upaya kesehatan kerja disamping keselamatan kerja. Puskesmas harus menjamin kesehatan dan keselamatan baik terhadap pasien, penyedia layanan atau pekerja maupun masyarakat sekitar dari berbagai potensi bahaya di puskesmas. Program keselamatan kerja di UGD merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan puskesmas, khususnya dalam hal kesehatan dan keselamatan bagi SDM puskesmas, pasien, pengunjung/ pengantar pasien, masyarakat sekitar. Tujuan umum Terciptanya lingkungan kerja yang aman, sehat dan produktif untuk SDM puskesmas, aman dan sehat bagi pasien, pengunjung/ pengantar pasien, masyarakat dan lingkungan sekitar sehingga proses pelayanan puskesmas berjalan baik dan lancar. Tujuan khusus a. Terlindunginya pekerja dan mencegah terjadinya PAK (Penyakit Akibat Kerja) dan KAK (Kecelakaan Akibat Kerja). b. Peningkatan mutu, citra dan UGD puskesmas Jakenan.



24



A lat Keselamatan Kerja 1. Pemadam kebakaran (hidrant) 2. APD (Alat Pelindung Diri) 3. Peralatan pembersih 4. Obat-obatan 5. Kapas 6. Plaster pembalut 7. Pembersih tangan di depan tiap-tiap ruangan pasien.



Aturan umum dalam tata tertib keselamatan kerja adalah sebagai berikut: a. Mengenali semua jenis peralatan keselamatan kerja dan letaknya untuk memudahkan pertolongan saat terjadi kecelakaan kerja. b. Pakailah APD saat bekerja. c.



Orientasi pada petugas baru.



d. Melakukan audit permasalahan yang ada di UGD. e. Harus mengetahui cara pemakaian alat darurat seperti pemadam kebakaran. f.



Harus mengetahui cara mencuci tangan dengan benar.



g. Buanglah sampah pada tempatnya. h. Lakukan latihan keselamatan kerja secara periodik. i.



Dilarang merokok.



25



BAB VIII PENGENDALIAN MUTU Pengendalian mutu (quality control) dalam manajemen mutu merupakan suatu sistem kegiatan teknis yang bersifat rutin yang dirancang untuk mengukur dan menilai mutu produk atau jasa yang diberikan kepada pelanggan. Pengendalian mutu pada pelayanan klinis diperlukan agar produk layanan klinis terjaga kualitasnya sehingga memuaskan masyarakat sebagai pelanggan. Ishikawa (1995) menyatakan bahwa pengendalian mutu adalah pelaksanaan langkah-langkah yang telah direncanakan secara terkendali agar semuanya berlangsung sebagaimana mestinya, sehingga mutu produk yang direncanakan dapat tercapai dan terjamin. Dalam pengertian Ishikawa tersirat pula bahwa pengendalian mutu itu dilakukan dengan orientasi pada kepuasan konsumen. Dalam bahasa layanan kesehatan keseluruhan proses yang diselenggarakan oleh puskesmas ditujukan pada pemenuhan kebutuhan masyarakat sebagai konsumen. Pada unit rawat Inap Puskesmas jakenan selalu dilakukan rapat intern rawat inap/ UGD setiap bulan untuk membahas pelayanan yang sudah dilakukan dalam bulan tersebut. Jika ada permasalahan diselesaikan dalam rapat intern rawat inap untuk segera diputuskan rencana tindak lanjutnya. Rencana tindak lanjut yang dirumuskan dikonsultasikan pada penanaggungjawab rawat inap untuk disetujui oleh kepala Puskesmas Jakenan. Jika ada KTD, KTD, KPC dan KNC segera melaporkan pada koordinator UGD untuk segera di follow up bersama-sama dengan tim mutu dan keselamatan pasien Puskesmas Jakenan.



26



BAB IX PENUTUP Penanggung jawab penyelenggaraan pelayanan klinis di UGD Puskesmas Jakenan adalah Kepala Puskesmas Jakenan. Sedangkan penanggungjawab utama penyelenggaraan seluruh upaya pembangunan kesehatan di wilayah kabupaten Pati adalah dinas kesehatan kabupaten Pati. Puskesmas bertanggungjawab hanya untuk sebagian upaya pembangunan kesehatan yang dibebankan oleh dinas kesehatan kabupaten Pati sesuai dengan kemampuannya. Tujuan pembangunan kesehatan yang diselenggarakan oleh Puskesmas adalah mendukung tercapainya tujuan pembangunan kesehatan nasional. Yakni meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang yang bertempat tinggal di wilayah kerja Puskesmas, agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.



Ditetapkan di



: Pati



Pada Tanggal



:



2017



KEPALA PUSKESMAS JAKENAN



dr. ALI MUSLIHIN, MM NIP.19610605 198612 1 002



27