Panduan Rawat Inap [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANDUAN RAWAT INAP PUSKESMAS JAKENAN NOMOR : PD/UKP/



2017



DINAS KESEHATAN KABUPATEN JAKENAN 2017



PANDUAN RAWAT INAP



BAB I DEFINISI Puskesmas perawatan atau puskesmas rawat inap adalah Puskesmas yang diberi tambahan ruangan dan fasilitas untuk menolong penderita gawat darurat, baik berupa tindakan operatif terbatas maupun rawat inap sementara. Puskesmas Jakenan dijadikan Puskesmas Perawatan atau Puskesmas rawat inap karena : 1. Puskesmas Terletak kurang lebih 22 km dari rumah sakit. 2. Puskesmas mudah dijangkau dengan kendaraan bermotor. 3. Puskesmas dipimpin oleh dokter (memiliki 4 dokter) dan memiliki tenaga keperawatan 13 PNS dan 7 Non PNS. 4. Jumlah kunjungan Puskesmas lebih dari 100 orang per hari. 5. Penduduk



wilayah kerja Puskesmas jakenan sekitar 74.606 jiwa tahun



2015. 6. Pemerintah Daerah bersedia menyediakan dana rutin yang memadai. Kebutuhan masyarakat akan kesehatan semakin lama semakin meningkat, sehingga kesadaran masyarakat akan kesehatan juga meningkat. Ini dapat dibuktikan dengan kunjungan pasien rawat inap Puskesmas jakenan yang selalu meningkat sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2015. Tahun 2011 BOR pasien rawat inap Puskesmas Jakenan sebanyak 72,6%, Tahun 2012 sebanyak 78,2%, Tahun 2013 sebanyak 71,4%, tahun2014 sebanyak 83% dan tahun 2015 sebanyak 83,4%.



BAB II RUANG LINGKUP



Ruang lingkup pelayanan Rawat Inap di Puskesmas Jakenan meliputi pelayanan orang sakit pada : 1. Pasien Dewasa 2. Pasien geriatri 3. Pasien anak diatas usia 4 bulan Pelayanan yang diberikan pada pasien yang di rawat inap pada Puskesmas Jakenan dengan kriteria penyakit yang sudah ditetapkan pada SK Kepala Puskesmas Jakenan. Pelayanan di rawat inap juga mencakup pemberian konsultasi kepada pasien jika didapatkan pasien yang membutuhkan konsultasi lebih lanjut misalnya gizi buruk, TB dll . Jika pasien di rawat inap di Puskesmas Jakenan tidak menunjukkan kondisi perbaikan atau ditemukan diagnosa lain dari hasil pemeriksaan penunjang (laboratorium) yang tidak bisa di layani di rawat inap Puskesmas maka dilakukan proses rujukan ke Rumah Sakit yang terdekat.



BAB III TATA LAKSANA



a. Petugas menerima pasien dari UGD. b. Petugas menyiapkan tempat tidur untuk pasien sesuai dengan pesanan kamar. c. Petugas



memindahkan



pasien



ke



dalam



ruangan



yang



telah



disediakan. d. Petugas mengorientasikan fasilitas yang ada di rawat inap. e. Petugas memberi informasi hal-hal yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan. f. Petugas memberi informasi kepada pasien agar melaporkan kepada petugas jika ada hal-hal yang kurang berkenan. g. Petugas melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital setiap jam 05.00 WIB, jam 12.00 WIB dan jam 18.00 WIB sekaligus menganamnesa keluhan yang di alami pasien saat itu untuk dituliskan pada lembar perjalanan penyakit. h. Dokter melakukan visite setiap hari pada jam 08.00 WIB dan 14.00 WIB atau jika suatu saat pasien benar-benar membutuhkan visite karena kondisi penyakitnya. i. Petugas Rawat inap melaksanakan terapi yang diresepkan dokter saat visite. j. Jika ada terapi injeksi antibiotika petugas melakukan skin test terlebih dahulu untuk menghindari anafilaktik syok. k. Petugas memberikan terapi injeksi antibiotika jam 09.00 WIB



dan



17.00 atau jam 09.00 WIB dan 21.00 WIB jika terapi 2 kali pemberian dalam 24 jam, Jika pemberian 3 kali dalam 24 jam diberikan pada jam 09.00 WIB, jam 17.00 WIB dan jam 01.00 WIB. l. Petugas mencatat semua tindakan yang dilakukan pada pasien dalam rekam medis. m. Petugas melaporkan pada dokter jika didapatkan ada hal yang penting dilaporkan mengenai kondisi kesehatannya pasien. n. Petugas melaporkan kepada koordinator rawat inap jika didapatkan KTD, KTC, KPC dan KNC pada pasien untuk segera di follow up.



BAB IV DOKUMENTASI



Setelah.selesai.pelayanan, data – data pasien : - Ditulis.dalam buku register. - di-input dalam.p-care.melalui.computer.



Ditetapkan di : Pati PadaTanggal :



2017



KEPALA PUSKESMAS JAKENAN



dr. ALI MUSLIHIN, MM NIP.19610605 198612 1 002