Panduan Sistem Manajemen Data Terintegrasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANDUAN SISTEM MANAJEMEN DATA TERINTEGRASI DI RUMAH SAKIT UMUM SEMARA RATIH



i



PERATURAN DIREKTUR NOMOR: 133/PERDIR/I/2022 TENTANG PANDUAN SISTEM MANAJEMEN DATA TERINTEGRASI DI RUMAH SAKIT UMUM SEMARA RATIH



DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM SEMARA RATIH,



Menimbang



:



a. bahwa Rumah Sakit Umum Semara Ratih sebagi institusi



yang



bergerak



di



bidang



pelayanan



kesehatan harus mampu meningkatkan pelayanan yang



lebih



bermutu



untuk



mewujudkan



derajat



kesehatan masyarakat setinggi-tingginya; b. bahwa dalam rangka melaksanakan kegiatan PPI yang



diintegrasikan



dengan program Peningkatan



Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP) dengan menggunakan



indikator yang secara epidemiologi



penting bagi rumah sakit; c. bahwa rumah sakit menggunakan indikator sebagai informasi untuk mengurangi



memperbaiki kegiatan PPI dan



tingkat



infeksi yang



terkait



layanan



kesehatan sampai tingkat serendah-rendahnya; d. bahwa



berdasarkan



pertimbangan



sebagaimana



dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu ditetapkan dengan Peraturan Direktur Rumah Sakit Umum



Semara



Manajemen



Ratih



Data



Umum Semara Ratih.



tentang



Terintegrasi



Panduan di



Rumah



Sistem Sakit



Mengingat



: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik



Indonesia



Nomor 3237); 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik



Indonesia



Nomor 4431); 3. Undang-Undang Tahun



2007



Republik tentang



Indonesia



Nomor



Penanggulangan



24



Bencana



(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723); 4. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik



Indonesia



Tahun



2009



Nomor



Tambahan Lembaran Negara Republik



144,



Indonesia



Nomor 5063); 5. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik



Indonesia



Tahun



2009



Nomor



Tambahan Lembaran Negara Republik



153,



Indonesia



Nomor 5072); 6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun



2021



tentang



Perumahsakitan Indonesia



Penyelenggaraan



(Lembaran



Tahun



2021



Negara



Nomor



57,



Bidang Republik



Tambahan



Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6659); 7. Peraturan



Menteri



1501/Menkes/Per/X/2010



Kesehatan tentang



Jenis



Nomor Penyakit



ii



Menular Tertentu yang dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1113); 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2013 tentang Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (Berita Negara Republik



Indonesia Tahun 2014



Nomor 87); 9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2014 tentang



Penyelenggaraan



(Berita Negara Republik



Surveilans



Kesehatan



Indonesia Tahun 2014



Nomor 1755); 10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1755); 11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 92 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Komunikasi Dalam Sistem Informasi



Kesehatan



Terintegrasi (Berita



Negara



Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1954); 12. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Nomor



3



Tahun 2020



Indonesia



tentang Klasifikasi dan



Perizinan Rumah Sakit (Berita Negara Republik Tahun 2020 Nomor 21); 13. Peraturan Menteri Kesehatan Republik



Indonesia



Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 316);



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM SEMARA RATIH TENTANG PANDUAN SISTEM MANAJEMEN DATA TERINTEGRASI DI RUMAH SAKIT UMUM SEMARA RATIH.



Pasal 1 Maksud dan tujuan dari Peraturan Direktur ini yaitu rumah sakit menggunakan indikator



sebagai



Pengendalian Infeksi kesehatan



sampai



menggunakan



data



informasi



untuk



memperbaiki



kegiatan



Pencegahan



(PPI) dan mengurangi tingkat infeksi yang terkait layanan tingkat



serendah-rendahnya,



indikator



dan



informasi



serta dan



rumah



sakit



membandingkan



dapat tingkat



kecenderungan di rumah sakit lain.



Pasal 2 Setiap unit layanan diharuskan ikut serta dalam menentukan prioritas yang diukur di tingkat rumah sakit dan tingkat unit layanan program Pencegahan Pengendalian Infeksi (PPI).



Pasal 3 Menetapkan Panduan Sistem Manajemen Data Terintegrasi Di Rumah Sakit Umum Semara Ratih sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur ini.



Pasal 4 Panduan Sistem Manajemen Data Terintegrasi Di Rumah Sakit Umum Semara Ratih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menjadi acuan bagi Rumah Sakit Umum Semara Ratih dalam kegiatan Pencegahan Pengendalian Infeksi (PPI) yang terintegrasi dengan Program Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP).



iv



Pasal 5 Tim Pencegahan Pengendalian Infeksi (PPI) Rumah Sakit Umum Semara Ratih melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanakan Panduan Sistem Manajemen Data Terintegrasi Di Rumah Sakit Umum Semara Ratih sesuai dengan kewenangan masing- masing.



Pasal 6 Pada saat Peraturan Direktur ini mulai berlaku,



sistem manajemen data



terintegrasi antara data surveilans dan data indikator mutu di Komite Mutu Rumah Sakit Umum Semara Ratih mengacu yang pada Panduan Sistem Manajemen Data Terintegrasi Di Rumah Sakit Umum Semara Ratih.



Pasal 7 Peraturan Direktur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di : Luwus Pada tanggal



: 27 Januari 2022



Direktur RSU Semara Ratih



dr. I Wayan Buana, Sp. B., Finacs., M.M.



LAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR TANGGAL 27 JANUARI 2022 NOMOR 133/PERDIR/VIII/2022



PANDUAN SISTEM MANAJEMEN DATA TERINTEGRASI DI RUMAH SAKIT UMUM SEMARA RATIH



RUMAH SAKIT UMUM SEMARA RATIH



6



KATA PENGANTAR Segala puji hanyalah bagi Tuhan Yang Maha Esa, Tuhan semesta alam yang telah memberikan Petunjuk-Nya, sehingga Panduan Sistem Manajemen Data Terintegrasi ini dapat diselesaikan dan dapat diterbitkan. Panduan ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi Rumah Sakit Umum Semara



Ratih



dalam



menggunakan



indikator



sebagai



informasi



untuk



memperbaiki kegiatan PPI dan mengurangi tingkat infeksi terkait pelayanan kesehatan sampai tingkat serendah-rendahnya. Akhir kata kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu terciptanya pedoman ini. Semoga panduan ini dapat bermanfaat bagi seluruh karyawan Rumah Sakit Umum Semara Ratih dalam memberikan pelayanan yang aman dan bermutu menuju kepuasan pasien. Kritik dan saran yang



membangun



sangat



kami harapkan



untuk



perbaikan sehingga akan



menambah kesempurnaan penyusunan panduan dimasa mendatang. .



Tabanan, 27 Januari 2022 Direktur RSU Semara Ratih dr. I Wayan Buana, Sp.B., Finacs., M.M.



i



DAFTAR ISI



PERATURAN DIREKTUR...................................................................................... DAFTAR ISI ............................................................................................................ ii BAB I DEFINISI.................................................................................................... 1 A.



Manajemen data ........................................................................................... 1



B.



Indikator Mutu.............................................................................................. 4



C.



Surveilans PPI .............................................................................................. 5



D.



Insiden Keselamatan Pasien ......................................................................... 5



E.



Monitoring Kinerja Staf Klinis .................................................................... 6



F.



Budaya Keselamatan dan Data Insiden /Kejadian/Kecelakaan di Rumah



Sakit ..................................................................................................................... 6 BAB II RUANG LINGKUP .................................................................................. 7 A. Pengumpulan data. ....................................................................................... 8 B. Analisis data ................................................................................................. 8 C. Validasi data ................................................................................................. 8 D. Pelaporan ...................................................................................................... 9 E.



Benchmark data ............................................................................................ 9



F.



Publikasi data ............................................................................................... 9



BAB III KEBIJAKAN ......................................................................................... 13 BAB IV TATA LAKSANA................................................................................. 15 A.



Pemilihan Indikator/Data ........................................................................... 15



B.



Pengumpulan Data ..................................................................................... 15



C.



Analisis Data .............................................................................................. 16



D.



Benchmarking ............................................................................................ 16



E.



Validasi Data .............................................................................................. 17



F.



Publikasi ..................................................................................................... 17



G.



Hak akses informasi ................................................................................... 18



BAB V DOKUMENTASI ................................................................................... 19 A. Dokumen Sistem Manajemen Data Rumah Sakit ...................................... 19 B. Dokumen Penanggung Jawab Data ............................................................ 19 C. Bukti Daftar Inventaris Sistem Manajemen Data Elektronik Rumah Sakit19 ii



D. Bukti Formulir Sensus Harian Dan Reakpitulasi Bulanan Dari Penanggung Jawab Data Unit. ............................................................................................... 19 E.



Bukti Pelaksanaan Program Manajemen Data Terintegrasi....................... 19



iii



LAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR NOMOR : 133/PERDIR/VIII/2022 TENTANG PANDUAN SISTEM MANAJEMEN DATA TERINTEGRASI DI RUMAH SAKIT UMUM SEMARA RATIH



BAB I DEFINISI



A. Manajemen data 1. Teknologi informasi (SISMADAK, SIMRS) a.



Teknologi informasi adalah teknologi apapun yang membantu manusia dalam membuat, mengubah, menyimpan, mengkomunikasikan, dan atau menyebarkan informasi.



b.



SISMADAK singkatan dari Sistem Manajemen Dokumen Akreditasi merupakan suatu aplikasi bantuan yang diperuntukkan bagi rumah sakit yang mengikuti program akreditasi yang diselenggarakan oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS).



c.



Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit yang selanjutnya disingkat SIMRS



adalah suatu



sistem teknologi informasi komunikasi yang



memproses dan mengintegrasikan seluruh alur proses pelayanan Rumah Sakit



dalam bentuk



jaringan



koordinasi,



pelaporan



dan prosedur



administrasi untuk memperoleh informasi secara tepat dan akurat, dan merupakan bagian dari Sistem Informasi Kesehatan. 2.



Sistem manajmen data a.



Pengumpulan data 1) Pengumpulan data adalah teknik atau cara yang diakukan untuk memperolah informasi/data yang dibutuhkan untuk mencapai suatu tujuan. 2) Sumber data adalah tempat/asal memperoleh data (primer/sekunder) yang dijadikan dasar kajian yang berhubungan langsung dengan persoalan. 3) Metodologi pengumpulan data a) Retrospektif: data diambil dari kegiatan yang telah lalu. b) Concurrent:



data



diambil



dari



kegiatan



yang



baru



akan



dimulai/dilakukan.



1



4) Sampel merupakan jumlah individu/pasien dari populasi yang akan dimasukkan dalam analisa. Kriteria sampel terdiri dari: a) Inklusi: jumlah sampel yang akan diambil yang telah memenuhi krteria yang ditentukan untuk dianalisa. b) Eksklusi: jumlah sampel yang akan diambil yang tidak memenuhi krteria yang ditentukan untuk dianalisa. 5)



Metode sampling a) Systematic random sampling: pemilihan suatu kasus secara random dank asus berikutnya berdasarkan interval tetap. b) Convenience sampling: pemilihan kasus berdasarkan ketersediaan dan akses. Pemilihan kasus berdasarkan pada kriteria yang sudah diidentifikasi sebelumnya. c) Trigger sampling: pemilihan kasus berdasarkan adanya trigger, misalnya kejadian. 6) Ukuran sampel diambil berdasarkan JCI Sample Size table sabagai berikut:



b. Pelaporan adalah proses penyusunan dan distribusi laporan ke unit yang lebih tinggi sebagai bahan pertanggung jawaban data dan bahan informasi ke unit yang membutuhkan. c. Analisis adalah proses penguraian suatu hasil data atas berbagai bagiannya dan penelaahan bagian itu sendiri serta hubungan antarbagian untuk



memperoleh



pengertian



yang



tepat



dan



pemahaman



arti



keseluruhan data. Analisa



melalui grafik



sangat membantu memperlihatkan perubahan 2



apakah menuju perbaikan sesuai yang diharapkan, seperti: Run chart, Control charts, Histograms, atau Pareto charts. d. Validasi adalah suatu tindakan pembuktian dengan cara yang sesuai bahwa tiap bahan, proses, prosedur, kegiatan, sistem, perlengkapan atau mekanisme yang digunakan dalam produksi dan pengawasan akan senantiasa mencapai hasil yang diinginkan. e. Benchmark Benchmarking adalah proses data terarah yang sistematis, perbaikan terus menerus yang melibatkan internal dan atau eksternal membandingkan kinerja unutk mengidentifikasi, mencapai, dan mempertahankan praktek terbaik. Tipe Benchmarking adalah:



f.



1)



Internal Benchmarking.



2)



Eksternal Benchmarking.



3)



Kombinasi internal dan eksternal Benchmarking.



Publikasi adalah proses penerbitan laporan dengan media publikasi secara internal ataupun eksternal ke luar rumah sakit setelah mendapatkan persetujuan dari direktur.



3



1) Publikasi internal dilakukan dengan presentasi/laporan hasil data setiap 3 bulan sesuai kebutuhan dan menggunggah hasil data ke Intranet rumah sakit yang dapat dilihat oleh seluruh unit yang membutuhkan. 2) Publikasi eksternal dilakukan dengan bekerjasama unit PKMRS, dan/atau bagian administrasi untuk menyiarkan data ke media masyarakat sesuai dengan persetujuan Direksi dan kesiapan data B. Indikator Mutu 1. Indikator mutu adalah petunjuk atau tolak ukur, contoh: petunjuk indikator atau tolok ukur status kesehatan antara lain adalah angka kematian ibu, angka kematian bayi, status gizi. Petunjuk atau indikator ini (angka kematian ibu) dapat diukur. 2. Indikator mutu nasional adalah indikator mutu yang ditetapkan oleh departemen kesehatan



sebagai alat pengukur mutu pelayanan kesehatan



suatu rumah sakit di Indonesia. 3. Indikator mutu prioritas rumah sakit adalah indikator yang ditetapkan oleh direktur rumah sakit sebagai prioritas pengukuran mutu pelayanan klinis yang akan dievaluasi. 4. Indikator mutu unit adalah Indikator mutu yang dipergunakan untuk mengukur mutu di unit, sumber data umumnya dari unit dan menjadi indikator mutu unit. 5. Indikator mutu PONEK adalah indikator mutu yang dipergunakan untuk mengukur kualitas pelayanan kesehatan ibu dan anak dengan upaya penurunan angka kematian ibu dan bayi serta peningkatan kesehatan ibu dan bayi. 6. Indikator mutu PAB adalah indikator mutu yang dipergunakan untuk mengukur kualitas pelayanan tindakan anestesi, sedasi, dan intervensi bedah merupakan proses yang kompleks dan sering dilaksanakan di rumah sakit.



4



C.



Surveilans PPI Surveilans infeksi terkait pelayanan kesehatan Health Care Associated Infections (HAIs)



adalah suatu proses yang dinamis, sistematis, terus menerus



dalam pengumpulan, identifikasi, analisis dan interpretasi data kesehatan yang penting di fasilitas pelayanan kesehatan pada suatu populasi spesifik dan didiseminasikan secara berkala kepada pihak-pihak yang memerlukan untuk digunakan dalam perencanaan, penerapan, serta evaluasi suatu tindakan yang berhubungan dengan kesehatan. Kegiatan surveilans Health Care Associated Infections (HAIs) merupakan komponen penunjang penting dalam setiap program



pencegahan dan



pengendalian infeksi. Informasi yang dihasilkan oleh kegiatan surveilans berguna untuk mengarahkan strategi program baik pada tahap perencanaan, pelaksanaan maupun pada tahap evaluasi. Dengan kegiatan surveilans yang baik dan benar dapat dibuktikan bahwa program dapat berjalan lebih efektif dan efisien.



D.



Insiden Keselamatan Pasien 1. Insiden Keselamatan Pasien (IKP)/Patient Safety Incident Setiap adalah setiap kejadian atau situasi yang dapat mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan harm (penyakit, cedera, cacat, kematian dan lainlain) yang tidak seharusnya terjadi. 2. Kejadian Tidak Diharapkan (KTD) / Adverse Event adalah suatu kejadian yang mengakibatkan cedera yang tidak diharapkan pada pasien karena suatu tindakan (“commission”) atau karena tidak bertindak (“omission”), bukan karena “underlying disease” atau kondisi pasien. 3. Kejadian Nyaris Cedera (KNC) / Near Miss adalah suatu Insiden yang belum sampai terpapar ke pasien sehingga tidak menyebabkan cedera pada pasien. 4. Kejadian Tidak Cedera (KTC) adalah insiden yang sudah terpapar ke pasien,



tetapi



tidak



menimbulkan



cedera,



dapat



terjadi



karena



"keberuntungan" (misal; pasien terima suatu obat kontra indikasi tetapi tidak timbul reaksi obat), atau "peringanan" (suatu obat dengan reaksi alergi



5



diberikan, diketahui secara dini lalu diberikan antidotumnya).



E. Monitoring Kinerja Staf Klinis Monitoring kinerja staf klinis adalah rumah sakit mengumpulkan berbagai data: 1. Harus dikumpulkan sedemikian rupa agar teridentifikasi staf medis yang berperan dandengan praktik klinis seorang anggota staf medis. 2. Dapat menjadi rujukan (benchmark) didalam atau diluar untuk mengetahui pola individu dari staf medis. Contoh, sumber data potensial: a. Lama Hari Rawat (Length Of Stay), b. Frekuensi (Jumlah Pasien Yang Ditangani), c. Angka Kematian, d. Pemeriksaan Diagnostik, e. Pemakaian Darah, f. Pemakaian Obat Obat Tertentu, g. Angka ILO, DLL.



F.



Budaya Keselamatan dan Data Insiden /Kejadian/Kecelakaan di Rumah Sakit Budaya keselamatan atau culture of safety, dikenal juga sebagai safe culture, merupakan budaya organisasi yang mendukung anggota staf (klinis dan administratif) untuk melaporkan



concerns (antara lain insiden



keselamatan pasien, keluhan) terkait keselamatan atau mutu asuhan tanpa takut mendapat sanksi dari rumah sakit. Budaya keselamatan di rumah sakit adalah sebuah lingkungan yang kolaboratif karean staf



klinis memperlakukan satu sama lain secara hormat



dengan melibatkan serta memberdayakan pasien dan keluarga, pimpinan mendorong staf klinis pemberi asuhan bekerja sama dalam tim yang efektif dan mendukung proses kolaborasi interprofesional dalam asuhan yang berfokus pada pasien.



6



BAB II RUANG LINGKUP



Rumah sakit yang mampu bersaing dalam pasar adalah rumah sakit yang mampu menyediakan



produk atau jasa berkualitas. Oleh karena itu, rumah



sakit dituntut untuk terus melakukan perbaikan terutama pada kualitas pelayanannya. Hal ini dimaksudkan agar seluruh barang atau jasa



yang



ditawarkan akan mendapat tempat yang baik di mata masyarakat selaku konsumen dan calon konsumen. Mutu adalah faktor yang mendasar dari pelanggan. penentuan



pelanggan,



bukan ketetapan



dokter,



pasar



Mutu adalah atau



ketetapan



manajemen. Ia berdasarkan atas pengalaman nyata pelanggan terhadap produk dan jasa pelayanan, mengukurnya, mengharapkannya, dijanjikan atau tidak, sadar atau hanya dirasakan, operasional teknik atau subyektif sama sekali dan selalu menggambarkan target yang bergerak dalam pasar yang kompetitif . Crosby mendefinisikan mutu adalah conformance to requirement, yaitu sesuai dengan yang disyaratkan atau distandarkan. Definisi ini dianggap paling sesuai dengan mutu pelayanan rumah



sakit. Hal ini karena peraturan



dan perundangan di bidang pelayanan kesehatan khususnya rumah sakit telah mengatur hingga aspek teknis. Selain itu, pelayanan kesehatan yang baik harus terstandarisasi dan terukur. Mengukur menjawab



mutu



pertanyaan-



pelayanan



kesehatan



dimaksudkan



untuk



dapat



pertanyaan sebagai berikut: dapatkah mutu jasa



pelayanan kesehatan diukur? Apanya yang diukur?



Bagaimana mutu jasa



pelayanan diukur? Untuk dapat memahami hal tersebut diatas perlu diketahui tentang pengertian indikator, kriteria, standar, dan manajemen data yang didukung



dengan



teknologi



informasi



mulai



dari



pengumpulan



data,



pelaporan, analisa, validasi, serta publikasi baik internal maupun eksternal Ruang lingkup pelaksanaan manajemen data terintegrasi di Rumah Sakit Umum Semara Ratih dilakukan



menggunakan teknologi informasi SIM RS



dan SISMADAK dengan sistem manajemen data sebagai berikut:



7



A. Pengumpulan data. a. Sumber data 1) Primer 2) Sekunder b. Metodologi pengumpulan data 1) Retrospektif 2) Concurrent c. Sampel 1) Dengn kriteria inklusi dan eksklusi yang telah ditetapkan pada profil indikator. 2) Metode sampling a) Systematic random sampling b) Convenience sampling c) Trigger sampling d) Ukuran sampel diambil berdasarkan JCI Sample Size table.



B. Analisis data Analisa dilakukan unutk tersedianya data dan informasi mutu yang valid sebagai dasar perencanaan,



manajemen rumah sakit untuk mengambil keputusan dalam pelaksanaan,



pemantauan,



evaluasi



program



dan



peningkatan kewaspadaan serta respon terhadap kejadian luar biasa yang cepat



dan



tepat.



Memberikan kepercayaan publik



mengenai mutu



pelayanan yang diberikan di Rumah Sakit Umum Semara Ratih. Analisa dilakukan setiap bulan dan disajikan dalam bentuk grafik (Run Chart) yang ditampilkan pada dashboard tiap unit kerja dan selanjutnya dilakukan pembahasan rencana tinda lanjut hasil analisa tiap 3 (tiga) bulan.



C. Validasi data a. Rumah sakit menggunakan proses internal untuk melakukan validasi data.



8



b. Validasi data hanya dapat dilakukan pada data sekunder (rekam medis) c. Penyahihan/validasi data dilakukan ketika: 1) Suatu ukuran baru diterapkan (khususnya, ukuran klinis yang dimaksudkan untuk membantu rumah sakit mengevaluasi dan meningkatkan proses atau hasil klinis yang penting); 2) Data akan ditampilkan kepada publik lewat situs Website rumah sakit atau cara lain; 3) Suatu perubahan telah dibuat pada suatu ukuran indikator yang telah ada; 4) Sumber data berubah, misalnya jika ada bagian dari catatan pasien yang diubah ke format elektronik sehingga sumber datanya menjadi elektronik dan kertas; atau 5) Subjek pengumpulan data berubah, misalnya perubahan dalam umur pasien rata-rata, perubahan protokol, penerapan pedoman praktik klinis baru, atau pemakaian teknologi



dan metodologi



perawatan baru.



D. Pelaporan Pelaporan berupa data yang telah dianalisa dan divalidasi dari unit kerja kepada Direktur Rumah Sakit



Umum Semara Ratih dan dilanjutkan



kepada representasi pemilik rumah sakit yaitu Direktur PT Purnama Semaratih Sejati.



E. Benchmark data Tipe Benchmarking data yang dilakukan di Rumah Sakit Umum Semara Ratih adalah tipe internal dan eksternal.



F. Publikasi data Publikasi dilakukan untuk : a. Tersedianya data dan informasi mutu yang valid sebagai dasar manajemen perencanaan,



rumah



sakit



pelaksanaan,



untuk



mengambil



pemantauan,



keputusan



evaluasi



program



dalam dan



9



peningkatan kewaspadaan serta respon terhadap kejadian luar biasa yang cepat dan tepat; dan b. Memberikan kepercayaan publik mengenai mutu pelayanan yang diberikan di Rumah Sakit Umum Semara Ratih Publikasi data yang dilakukan di Rumah Sakit Umum Semara Ratih adalah: a. Publikasi internal dilakukan dengan presentasi/laporan hasil data setiap 3 bulan sesuai kebutuhan dan menggunggah hasil data ke Intranet rumah sakit yang dapat dilihat oleh seluruh unit yang membutuhkan. b. Publikasi dan/atau



eksternal dilakukan



dengan



bagian



untuk



administrasi



bekerjasama menyiarkan



unit data



PKMRS, ke



media



masyarakat sesuai dengan persetujuan Direksi dan kesiapan data Data/indikator yang dimasukkan dalam sistem majamen data terintegrasi di Rumah Sakit Umum Semara Ratih meliputi: 1. Indikator Mutu Nasional yang meliputi: a. Kepatuhan Identifikasi Pasien; b. Emergency Respon Time (EMT); c. Waktu Tunggu Rawat Jalan; d. Penundaan Operasi Elektif; e. Kepatuhan jam visite dokter; f.



Waktu Lapor Hasil Tes Kritis Laboratorium;



g. Kepatuhan Penggunaan Formularium Nasional (FORNAS); h. Kepatuhan Cuci Tangan; i.



Kepatuhan Upaya Pencegahan Risiko Cedera Akibat Pasien Jatuh;



j.



Kepatuhan terhadap Clinical Pathway;



k. Kepuasan Pasien dan Keluarga; l.



Kecepatan Respon Terhadap Komplain.



2. Indikator mutu prioritas rumah sakit yang telah ditetapkan oleh direktur rumah sakit. 3. Indikator mutu unit yang telah ditetapkan oleh Kepala Sub Bagian. 4. Indikator mutu PONEK dengan sumber data unit pelayanan yang meliputi: a. Angka keterlambatan operasi Sectio Caesaria >30 menit.



10



b. Angka keterlambatan penyediaan darah >60 menit. c. Kejadian tidak dilakukannya inisiasi menyusui dini. 5. Indikator mutu PAB yang meliputi: a. Asesmen Pra Sedasi b. Proses monitoring status fisiologis selama anestesi. c. Proses monitoring proses pemulihan anestesi dan sedasi dalam. d. Evaluasi ulang bila terjadi konversi tindakan dari local/regional ke general. 6. Indikator PPI Data surveilans kejadian infeksi yang dilakukan seperti kejadian : a. Indikator infeksi saluran kencing adalah kondisi saat ada bakteri pada organ saluran kencing b. Indikator infeksi daerah operasi adalah infrksi yang terjadi paa luka bekas sayatan operasi. c. Indikator hospital acquiured



pneumonia



adalah



pneumonia yang



kejadiannya bermula dirumah sakit. Penyakit ini adalah penyebab kematian yang terbanyak pada pasien di rumah sakit. Mikrooorganisme penyebabnya biasanya bakteri gram negatif dan stafilokokus. d. Indikator phlebitis adalah bagian indikator standar pelayanan minimal rumah sakit dengan dimensi mutu keselamatan pasien e. Endotracheal Tube (ETT)/ Oropharyngeal airway (OPA) adalah alat f.



Antibiotik adalah golongan senyawa antimikroba yang mempunyai efek menekan atau menghentikan suatu proses biokimia pada organisme, khususnya dalam proses infeksi oleh bakteri.



11



Berikut contoh data surveilans infeksi :



7. Insiden keselamatan pasien yang meliputi: a. IKP b. Kejadian sentinel 8. Insiden kejadian/kecelakaan di rumah sakit yang meliputi: a. Tertusuk jarum,benda tajam. b. Terpapar bahan kimia/bahan infeksius. c. Kehilangan barang. d. Insiden tindak kekerasan. e. Pengunjung/staf jatuh. 9. Data Manajemen risiko



12



BAB III KEBIJAKAN



A. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3237); B. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431); C. Undang-Undang



Republik



Indonesia



Nomor



24



Tahun



2007



tentang



Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723); D. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); E. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); F. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan



Bidang



Perumahsakitan



(Lembaran



Negara



Republik



Indonesia Tahun 2021 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6659); G. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501/Menkes/Per/X/2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu yang dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1113); H. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2013 tentang Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 87); I. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Surveilans Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1755);



13



J. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1755); K. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 92 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Komunikasi Dalam Sistem Informasi Kesehatan Terintegrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1954); L. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit (Berita Negara Republik Tahun 2020 Nomor 21); M. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha



Berbasis



Risiko



Sektor



Kesehatan



(Berita Negara Republik



Indonesia Tahun 2021 Nomor 316)



14



BAB IV TATA LAKSANA



A. Pemilihan Indikator/Data Profesional pemberi asuhan (PPA) dan para kepala bidang/divisi serta kepala unit pelayanan berpartisipasi dalam memilih, mengintegrasikan, dan menggunakan teknologi manajemen informasi.



B. Pengumpulan Data 1. Komite mutu melakukan koordinasi pengumpulan data dari unit-unit 2. Tentukan penanggung jawab pengumpul data, dengan daftar PIC sebagai berikut: No



Data Indikator



1



Data indikator mutu nasional



Pengumpul Data Penanggung jawab data unit, Kasubag supervisi, ketua Tim PMKP monitoring dan supervisi.



2



Data indikator mutu prioritas



Penanggung jawab data unit, Kasubag supervisi, ketua Tim PMKP monitoring dan supervisi.



3



Data indikator mutu unit



Penanggung jawab data unit, Kasubag supervisi, ketua Tim PMKP monitoring dan supervisi.



4



Data indikator mutu Ponek



Penanggung jawab data unit, Kasubag supervisi, ketua Tim PMKP monitoring dan supervisi.



5



Data indikator mutu PAB



Penanggung jawab data unit, Kasubag supervisi, ketua Tim PMKP monitoring dan supervisi.



6



Data hasil surveilans



IPCN, Kasubag supervisi, ketua Tim PMKP monitoring dan supervise, ketua PPI monitoring.



15



7



Data insiden keselamatan



Unit yang bersangkutan melaporkan



pasien



kejadian paling lambat 2 X 24 jam kepada tim KPRS



8



Data insiden/kejadian/



Unit melaporkan ke K3RS



kecelakaan di RS 9



Data penilaian kinerja klinis



PIC data mengumpulkan data sesuai aspek yang dinilai pada kinerja klinis.



3. Tentukan sampel/populasi untuk mengumpulkan data sesuai profil indikator yang telah ditetapkan. 4. Pengumpul data mencatat data kedalam formulir sensus harian. 5. Penanggung jawab pengumpul data PMKP melakukan input data dari formulir sensus harian ke dalam Sistem IT (SISMADAK) 6. Data direkptulasi dan dianalisa dalam bentuk grafiK melalui sistem IT. 7. Interpretasi data. 8. Buat laporan ke pimpinan/komite PMKP.



C. Analisis Data 1. Pastikan



jumlah



sampel sesuai teknik



yang



telah



ditentukan



dan



diverifikasi. 2. Lakukan entri data ke dalam program entri untuk membuat master tabel sebagai data record dalam proses input hard copy menjadi soft copy. 3. Lakukan distribusi data kedalam grafik distribusi (control chart) untuk mendapatkan interpretasi data secara umum dan setiap bagiannya. 4. Sajikan penguraian hasil data atas berbagai bagiannya dan menelaah bagian



itu



sendiri serta hubungan



antarbagian



untuk



memperoleh



pengertian yang tepat dan pemahaman arti keseluruhan data. 5. Proses analisis data dilakukan setiap bulan setelah data terkumpul.



D. Benchmarking Bandingkan



data



dengan



rumah



sakit



lain,



standar-



standar



16



nasional/internasional yang ada (Bechmarking), dan atau praktek terbaik sesuai yang telah di sepakati dalam profil indikator masing-masing indikator mutu dengan langkah- langkah sebgai berikut: 1. Pilih indikator mana yang akan dibandingkan. 2. Numerator, denumerator, metode pengumpulan data, cakupan, formula perhitungan perlu disamakan. 3. Pilih RS sejenis. 4. Lakukan penyesuaian risiko jika diperlukan.



E. Validasi Data 1. Nilai kebutuhan validasi 2. Tentukan jumlah sampel untuk validasi data mutu. Sampel untuk validasi sama dengan jumlah sampel untuk penilaian indicator mutu. 3. Pastikan alat ukur validasi yang sesuai 4. Lakukan pengumpulan ulang data oleh orang kedua yang tidak terlibat dalam pengumpulan data orisinil, dengan menggunakan objek data yang sama dan cara ukur yang sama. 5. Hitungan keakuratan dilakukan dengan membandingkan hasil data orang pertama dengan orang kedua. Hasil data orang kedua harus ≥ 90% dari hasil data orang petama untuk dikatakan sebagai data valid. 6. Lakukan koreksi apabila unsur datanya tidak sama, alasanalasannya (misalnya, definisi data yang tidak jelas) harus dicatat dan tindakan korektif harus didokumentasikan. 7. Identifikasi



tindakan



korektif,



dengan



mereview



kembali



teknis



pengukuran yang telah dilaksanakan.



F.



Publikasi 1. Publikasi laporan dilakukan secara internal dan eksternal sesuai kebutuhan. 2. Publikasi internal dilakukan dengan presentasi/laporan hasil data setiap 3 bulan sesuai kebutuhan dan menggunggah hasil data ke Intranet rumah sakit yang dapat dilihat oleh seluruh unit yang membutuhkan. 3. Publikasi eksternal dilakukan dengan bekerjasama Tim PKRS untuk



17



menyiarkan data ke media masyarakat sesuai dengan persetujuan Direksi dan kesiapan data.



G. Hak akses informasi Hak akses diberikan kepada yang berwenang untuk menggunakan data dengan diberikan password untuk tiap individu.



18



BAB V DOKUMENTASI



A. Dokumen Sistem Manajemen Data Rumah Sakit 1. SPO Pengumpulan Data 2. SPO Analisa Data 3. SPO Validasi Data 4. SPO Pelaporan Data 5. SPO Publikasi Data.



B. Dokumen Penanggung Jawab Data 1. Surat Keputusan Direktur tentang Penetapan Penanggung jawab Data Unit dan uraian tugasnya. 2. Sertifikat Pelatihan PMKP (internal).



C. Bukti Daftar Inventaris Sistem Manajemen Data Elektronik Rumah Sakit 1. SIM RS 2. SISMADAK



D. Bukti Formulir Sensus Harian Dan Reakpitulasi Bulanan Dari Penanggung Jawab Data Unit.



E. Bukti Pelaksanaan Program Manajemen Data Terintegrasi.



Direktur RSU Semara Ratih



dr. I Wayan Buana, Sp. B., Finacs., M.M.



19