Panduan Site Marking [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANDUAN PENANDAAN AREA OPERASI



(SITE MARKING)



KPRS RSU PRIMA MEDIKA- DENPASAR



Edisi ke 2- TAHUN 2018



PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM PRIMA MEDIKA NOMOR 53.9/PERDIR /RSPM/II/2018 TENTANG PANDUAN PENANDAAN AREA OPERASI/ SITE MARKING DI RUMAH SAKIT UMUM PRIMA MEDIKA,



DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM PRIMA MEDIKA, Menimbang : a. bahwauntuk meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit Umum Prima Medika dalam upaya meningkatkan keselamatan pasien maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan sasaran keselamatan pasien yang baik di lingkungan Rumah Sakit Umum Prima Medika; b. bahwa agar penyelenggaraan pelayanan sasaran keselamatan pasien di Rumah Sakit Umum Prima Medikatersebut pada diktum a dapat berjalan dengan baik maka diperlukan pelayanan tentang Site Marking sebagai landasan bagi penyelenggaraan Keselamatan Pasien diseluruh pelayanan di lingkungan RSU Prima Medika; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada diktum a dan b diatas perlu adanya Panduan Site Marking yang ditetapkan dengan Peraturan Direktur Rumah Sakit Umum Prima Medika; Mengingat : 1. Undang – undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; 2. Undang – undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit; 3. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 147/MENKES/PER/I/2010 Tentang Perijinan Rumah Sakit; 4. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 011 Tahun 2017 Keselamatan Pasien;



Tentang



5. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 034 Tahun 2017 Tentang Akreditasi; 6. SK Kepala Dinas Kesehatan No : 445/4421/Dikes/VII/2017 tentang Ijin Operasional Rumah Sakit; 7. Surat Keputusan Direktur PT Surya Prima Cipta Nomor : 02/SK/PT SPC/VII/2016 Tentang Penunjukan Direktur RSU Prima Medika;



MEMUTUSKAN



Menetapkan KESATU



: PERATURAN DIREKTUR TENTANG



PANDUAN PENANDAAN AREA OPERASI/ SITE MARKING DI RUMAH SAKIT UMUM PRIMA MEDIKA DENPASAR;



KEDUA



: Memberlakukan Panduan Penandaan Area Operasi/ Site Marking yang telah disusun oleh Tim KPRS sebagai acuan dalam pelaksanaan Penandaan Area Operasi/ Site Marking di RSU Prima Medika;



KETIGA



Ketidaksesuaian-ketidaksesuaian ketidaksesuaian yang terjadi pada prose proses site : Ketidaksesuaian marking dilaporkan sebagai insiden keselamatan pasien rumah sakit;



pengawasan san pelaksanaannya oleh Wadir Pelayanan KEEMPAT : Evaluasi dan pengawa Medis dengan melibatkan semua Kabid/ Kabag yang terkait sesua sesuai tugas dan fungsinya; KELIMA



: Peraturan Direktur ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan akan dilakukan perubahan apabila dikemudian hari hari terdapat kekeliruan kekeliruan. Ditetapkan di : Denpasar Pada tanggal, : 155 Februari 2018 Direktur Rumah Sakit Umum.. Prima Medika



dr. Putu Dian Ekawati, MPH NIK. 307176



PANDUAN SITE MARKING SASARAN KESELAMATAN PASIEN



Di Setujui oleh:



Di Susun oleh:



Direktur RSU Prima Medika



Ketua Tim KPRS Prima Medika



dr Putu Dian Ekawati, MPH NIK 307176



dr Natalia Suzana, MARS NIK 206144



i



DAFTAR ISI SK Direktur Lembar Pengesahan………………………………………………………….



i



Daftar Isi……………………………………………………………………..



ii



BAB I Definisi………………………………………………………………



1



BAB II Ruang Lingkup……………………………………………………...



3



BAB III Tata Laksana…………………………………………………………



6



3.1. Prosedur penandaan area operasi…………………………………………



4



3.2. Proses penandaan area operasi………………………………………….



4



3.3. Bagian tubuh yang memerlukan penandaan area operasi ……………….



5



3.4. Penandaan area operasi dilakukan di ruangan……………………………



7



3.5. Sebelum pemberian Site Marking………………………………………



7



3.6. Pelaksanaan penandaan area operasi…………………………………..



7



3.7. Setelah Pemberian Site marking…………………………………………….



8



BAB IV. Dokumentasi …………………………………………………………



9



LAMPIRAN -



Form Penandaan Area Operasi (Site Marking) Form Ceklist Keselamatan pasien



ii



BAB I DEFINISI 1. Site Marking Kegiatan memberikanpenandaan area operasi pada lokasi area tindakan pada tubuh pasien/pada gambar rontgen pasien untuk prosedur gigi dan mulut sebelum pasien dikirim ke ruang operasi atau sebelum dilakukan prosedur gigi dan mulut untuk memastikan tepat lokasi, tepat prosedur, tepat pasien. 2. Symbol penandaan area operasi Adalah tanda yang digunakan/diberikan sebagai penanda area yang akan dilakukan tindakan/ prosedur 3. Operasi Adalah suatu tindakan prosedur invasive dengan membedah bagian tubuh tertentu. 4. Check list pra bedah Adalah suatu form yang berisi perencanaan dan persiapan pra bedah pasien sebelum dilakukan pembedahan 5. Form penandaan area operasi Adalah suatu form yang yang berisi pemberian edukasi dan persetujuan tentang penandaan area operasi sebelum dilakukan penandaan area operasi di tubuh pasien oleh dokter operator kepada pasien dan keluarga 6. Informed consent Adalah pernyataan sepihak oleh pasien atau dalam hal pasien tidak berkompeten (pasien belum dewasa, hilang akal) oleh orang yang berhak mewakilinya, berupa persetujuan kepada dokter untuk melakukan suatu tindakan medis sesudah orang tersebut diberikan informasi secukupnya mengenai tindakan medis yang akan dilakukan. Yang dimaksud berkompeten disini adalah pasien mampu untuk melaksanakan perbuatan hukum (dalam hal ini membuat pernyataan yang berakibat hukum). Kriteria seseorang disebut kompeten adalah: a. Telah dewasa yaitu berumur 21 tahun atau lebih (menurut hukum perdata), atau belum umur 21 tahun tetapi sudah pernah menikah b. Sehat akalnya yaitu tidak terganggu kesadaran fisiknya, mampu berkomunikasi secara wajar, tidak mengalami kemunduran perkembangan (retardasi) mental, dan tidak mengalami penyakit mental sehingga mampu membuat keputusan secara bebas. 7. KIE Adalah suatu kegiatan penyampaian secara langsung melalui saluran komunikasi kepada penerima pesan untuk mendapatkan efek. yang sistematis untuk mempengaruhi secara positif perilaku kesehatan masyarakat, dengan menggunakan berbagai prinsip dan metode komunikasi, baik menggunakan komunikasi antar pribadi ataupun komunikasi massa



1



BAB II RUANG LINGKUP Pada prosedur penandaan area operasi diperlukan keterlibatan pasien dan keluarga. Dokter bedah/dokter operator bertanggung jawab untuk mendiskusikan penandaan area yang akan dilakukan pembedahan dan menjelaskan kepada pasien keuntungan dari penandaan tersebut yang membantu untuk membuat pembedahan lebih aman. Partisipasi pasien atau keluarga akan memperkuat proses penandaan dan harus didorong Ruang Lingkup penandaan area operasi / Site marking, dilaksanakan di: 1. Rawat Inap 2. Rawat Jalan 3. UGD 4. ICU 5. Ruang Bedah



2



BAB III TATA LAKSANA 3.1.Prosedur Penandaan Area Operasi/Site Marking Pasrtisipasi pasien dan atau keluarga akan memperkuat proses penandaan dan pasien juga harus diinformasikan bahwa tanda yang diberikan harus tetap terlihat/ada meski pasien mandi sebelum tindakan operasi. a. Pasien Pemberian tanda area operasi harus melibatkan pasien secara active dan pasien harus dalam kondisi terjaga dan sadar, kecuali jika kondisi pasien tidak memungkinkan seperti pasien bingung, tidak sadar, dll. b. Anak-anak Pada anak-anak, pemberian tanda area operasi harus melibatkan orang tua dari anak tersebut dalam proses penandaan. c. Pasien dewasa dengan ketidakmampuan/keterbatasan dalam berkomunikasi Anggota keluarga pasien harus diberikan kesempatan untuk terlibat dalam proses penandaan area operasi.



3.2.Proses Penandaan Area Operasi Proses penandaan area operasi meliputi beberapa hal dibawah ini: a. Kapan Penandaan diberikan Penandaan area operasi diberikan sebelum pasien ditransfer/dikirim ke kamar operasi dan idealnya sebelum premedikasi sedasi pada pasien yang sadar dan terjaga. b. Bagaimana cara penandaan area operasi •



Penandaan area operasi dilakukan oleh dokter bedah/dokter operator yang akan melakukan prosedur pembedahan







Dokter yang memberikan penandaan diidentifikasi dalam form penandaan area operasi yang tersimpan pada file rekam medik.



c. Siapa yang memberikan tanda •



Dokter operator/dokter yang akan melakukan tindakan



3







Petugas yang memberikan penandaan area operasi dapat diidentifikasi pada file rekam medik



d. Bagaimana jika pasien menolak untuk diberikan penandaan area operasi Pasien selalu memiliki hak untuk menolak. Situasi ini harus ditangani sama seperti ketika pasien menolak pemberian pelayanan lainnya. Pasien harus diberikan KIE agar pasien mengerti mengapa penandaan area operasi harus diberikan dan tepat, dan risiko-risiko yang dapat terjadi jika pasien menolak penandaan area operasi, sehingga pasien akan dapat memutuskan persetujuan untuk penandaan area operasi. Ceklist verifikasi preoperasi memiliki tempat untuk dokumentasi situasi tersebut. Kebijakan organisasi menggambarkan kebutuhan terkait prosedur dan dokumentasi lainnya. e. Kebijakan dan tanggungjawab professional kesehatan dalam Pelaksanaan, Pemeliharaan dan monitoring prosedur penandaan area operasi •



Manajemen: manajemen bertangung jawab memastikan bahwa prosedur penandaan area operasi termasuk dalam proses verifikasi preoperasi.







Kepala SMF: Bertanggung jawab untuk memastikan bahwa dokter bedah dalam memberikan tindakan telah melakukan penandaan area operasi sesuai dengan kebijakan yang berlaku di rumah sakit







Dokter bedah/dokter operator: bertanggung jawab dalam pemberian tanda area operasi secara tepat dan sesuai dengan kebijakan rumah sakit. Koordinator pelaksana prosedur time out: bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap pasien yang ditransfer ke kamar operasi sudah diberikan penandaan area operasi.







Tim Bedah: bertanggung jawab melaksanakan prosedur keselamatan operasi (time out) sampai akhir dan memastikan bahwa sisi operasi sudah diberikan tanda dengan tepat dan benar sebelum intervensi dimulai.



3.3. Bagian tubuh yang memerlukan penandaan area operasi a. Penandaan area operasi diberikan pada semua kasus termasuk sisi (Laterality) •



Struktur multiple seperti gigi,jari-jari tangan dan kaki







Multiple Level ( Tulang belakang)



b. Penandaan area operasi dilakukan dengan menggunakan spidol anti air yang tidak mudah terhapus, dan menggunakan tanda/symbol yang telah ditentukan. Penandaan area gigi dan mulut dilakukan pada form pengkajian gigi atau foto rontgen gigi 4



c. Pengecualian pemberian tanda site marking: 1) Kegawatdaruratan mengancam jiwa Kegawatdaruratan mengancam jiwa dimana waktu yang diperlukan untuk melakukan penandaan meningkatkan risiko pada pasien; pasien ini dikecualikan untuk ditandai. Untung-rugi melakukan penandaan harus dinilai oleh dokter bedah untuk memutuskan apakah harus atau tidak untuk melakukan penandaan. 2) Bayi premature Penandaan mungkin dapat menjadi tattoo permanen. Metode alternative dapat digunakan. 3) Operasi gigi Karena tidak terdapat metode praktis dan terpercaya untuk menandai gigi secara langsung untuk pencabutan, operasi gigi merupakan pengecualian untuk penandaan. Karena operasi jenis ini termasuk ‘struktur multiple’,bagaimanapun metode alternatif harus digunakan. Ulas kembali rekam gigi, riwayat medis, tes laboratorium, chart gigi, dan rontgen. Jumlah gigi yang akan dioperasi harus disebutkan atau penandaan area operasi dilakukan pada chart atau hasil rontgen yang kemudian dimasukkan dalam rekam medis pasien. Verifikasi kembali bahwa rontgen telah diletakkan dengan arah yang benar dan identifikasi visual darigigi dan jaringan yang benar. 4) Bedah bilateral simultan Opini berbeda – beda pada masalah ini. Beberapa orang memilih untuk menandai kedua mata karena tanpa adanya penandaan terdapat resiko dimana kedua mata dioperasi padahal hanya satu mata yang harus dioperasi. 5) Endoskopi Jika hanya akan dilakukan endoskopi tanpa adanya rencana intervensi invasif, tidak perlu dilakukan penandaan. Area untuk akses tidak ditentukan sebelumnya, seperti halnya dengan kateterisasi jantung dan prosedur invasive minimal lainnya, dipertimbangkan sebagai pengecualian. 6) Luka atau Lesi



5



Penandaan area tidak diperlukan pada luka atau lesi yang tampak jelas apabila luka ini merupakan area operasi yang diinginkan. Namun, jika terdapat banyak luka dan hanya beberapa yang akan ditangani, area operasi harus ditandai. 7) Kasus dimana sisi tubuh harus dikonfirmasi, setelah pemeriksaan, dibawah pengaruh anastesi, atau investigasi 3.4. Penandaan area operasi dilakukan dokter operator di: •



ruang persiapan untuk pasien one day care ( UGD/ Rawat jalan)







ruang rawat inap untuk pasien rawat inap







ruang pemeriksaan gigi dan mulut untuk pasien gigi dan mulut







khusus untuk area kepala penandaan dilakukan di ruang operasi oleh dokter operasi



3.5. Sebelum pemberian site marking Prosedur yang harus dilakukan oleh dokter bedah/dokter operator • Ucapkan salam dan perkenalkan diri kepada pasien • Lakukan identifikasi pasien dengan tepat • Berikan KIE kepada pasien atau keluarga tentang maksud dan tujuan pemberian tanda area operasi beserta risiko jika tidak dilakukan penandaan dan tanda tidak tepat • Dokumentasikan KIE penandaan area operasi yang melibatkan pasien dan keluarga pada form penandaan area operasi • Jika pasien menolak diberikan site marking/penandaan maka dilakukan KIE kembali sehingga pasien/keluarga paham. Penandaan tidak perlu diberikan jika prosedur ditunda dengan alasan pasien menolak pemberian tanda area operasi/site marking. 3.6. Pelaksanaan penandaan area operasi a) Area yang akan dilakukan tindakan atau dilakukan insisi diberikan tanda sesuai dengan kebijakan yaitu dengan menggunakan spidol anti air yang tidak mudah terhapus. b) Dokter bedah/operator memberikan penandaan area operasi dengan memberi tanda : • tanda rumput (√ ) pada daerah yang akan dioperasi, pada organ yang memiliki 2 sisi kanan dan kiri, multiple struktur seperti jari tangan,jari kaki • Penandaan area multiple level yaitu tulang belakang



6



C1,C2, C3,C4,C5,C6



: Penandaan area pembedahan multiple level di tulang cervical



T1, T2, T3, dst



: Penandaan area pembedahan multiple level di tulang thoracal



L1, L2, L3, dst



: Penandaan area pembedahan multiple level di tulang lumbal



• Penandaan area operasi nodul yang pengerjaannya secara bertahap :N1, N2, N3, dstnya c) Penandaan area operasi gigi dan mulut dibuat pada form pengkajian gigi dan/ foto rontgen gigi,dengan menggunakan tanda sesuai dengan prosedur tindakan gigi dan mulut d) Jika memungkinkan,penandaan dilaksanakan pada saat pasien terjaga dan sadar,dengan melibatkan pasien untuk memastikan area yang akan dioperasi e) Beritahu pasien bahwa tanda area operasi tidak boleh dihapus 3.7.Setelah Pemberian site marking Setelah pemberian tanda dokter bedah/dokter memberikan KIE kembali bahwa tanda tidak boleh dihilangkan sampai prosedur/tindakan operasi dilakukan. Jika tanda hilang maka harus lapor kepada perawat/petugas jaga agar pasien diberikan site marking kembali.



7



BAB IV DOKUMENTASI



Pelaksanaan site marking/penandaan area operasi dapat ditemukan pada form penandaan area operasi dan dokumentasi ceklist keselamatan pasien operasi, yaitu pada: 1.



Form Penandaan Area Operasi RM 13 i



2. Form Ceklist Keselamatan Pasien RM 13 d



8



9