PAPER (Perempuan Dan Politik Dalam Perspektif Gender) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PAPER MATA KULIAH GENDER DAN PEMBANGUNAN “PEREMPUAN dan POLITIK dalam PERSPEKTIF KESETARAAN GENDER “



Dosen Pengampu : Dr. Ir. Dina Ruslanjari



Disusun oleh : Puja Triandini



17/420214/PMU/09425



PENYULUHAN DAN KOMUNIKASI PEMBANGUNAN SEKOLAH PASCASARJANA UNIVERSITAS GADJAH MADA 2018



Puja Triandini 17/420214/PMU/09425 Gender dan Pembangunan Penyuluhan dan Komunikasi Pembangunan Sekolah Pascasarjana



PEREMPUAN dan POLITIK dalam PERSPEKTIF KESETARAAN GENDER



A. Latar Belakang Mengukur hasil pembangunan, di samping melihat secara fisik dengan kemajuan ekonomi dan teknologi, tidak kalah pentingnya dengan bagaimana melihat tingkat kemajuan melaui kualitas pembangunan itu sendiri. Salah satunya dengan akses masyarakat dalam semua bidang, termasuk pada bidang Politik. Perempuan dalam berbagai bidang, termasuk dalam kehidupan politik masih mengalami berbagai masalah, mulai dari akses sampai pada tingkat partisipasi dalam politik yang salah satunya terlihat di parlemen. Secara nasional saja fluktuasi jumlah perempuan di DPR terjadi, secara prosentase pemilu 1999 jumlah perempuan baru 9%, meningkat 11,09% pada 2004, meningkat kembali di pemilu 2009 menjadi 17,86%, akan tetapi hasil pemilu 2014 terjadi penurunan menjadi 17,32 %. Demokrasi mengamanatkan adanya persamaan akses dan peran serta penuh bagi laki-laki maupun perempuan, atas dasar prinsip persamaan derajat, dalam semua wilayah dan tataran kehidupan publik, terutama dalam posisi-posisi pengambilan keputusan. Platform Aksi Beijing dan Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasiterhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women atau CEDAW) merekomendasikan agar semua pemerintah di dunia agar memberlakukan kuota sebagai langkah khusus yang bersifat sementara untuk meningkatkan jumlah perempuan di dalam jabatan-jabatan appointif (berdasarkanpenunjukan/pengangkatan) maupun elektif (berdasarkan hasil pemilihan) pada tingkat pemerintahan lokal dan nasional. Diskriminasi berdasarkan gender masih terjadi pada seluruh aspek kehidupan, dan semua sector pembangunan di seluruh negeri. Ini adalah fakta yang tidak dapat dipungkiri, meskipun ada kemajuan yang cukup pesat dalam kesetaraan gender dewasa ini. Sifat dan tingkat diskriminasi sangat bervariasi di berbagai negara atau wilayah. Tidak ada satu wilayah pun di negara berkembang dimana perempuan telah menikmati kesetaraan dalam hak-hak hukum, sosial dan ekonomi. Kesenjangan gender dalam kesempatan dan kendali atas sumber daya, ekonomi, kekuasaan, dan partisipasi politik dan pengambilan keputusan terjadi di mana-mana. Perempuan baru pada tataran sebagai objek pembangunan belum menyasar sebagai pelaku



Puja Triandini 17/420214/PMU/09425 Gender dan Pembangunan Penyuluhan dan Komunikasi Pembangunan Sekolah Pascasarjana



pembangunan. Salah satu faktor yang menyebabkan lingkaran ketidakadilan gender ini berada pada tataran kebijakan yang masih bias gender. Beberapa waktu terakhir, isu kesetaraan gender telah menjadi hal menonjol dalam platform pembangunan, tidak saja di Indonesia, tetapi juga di dunia internasional. Kitatentu memahami bahwa selama ini perempuan secara sosial terpinggirkan. Budaya partriarkis yang tidak ramah pada perempuan. Ada konstruksi sosial budaya yang menempatkanperempuan seolah-olah hanya boleh mengurus soalsoal domestik saja. Tak ada hak untuk merambah area public yang lain. Kenyataan ini menunjukkan bahwa keyakinan itu masih tertanamkuat. Persoalan perwakilan perempuan menjadi penting manakala kita sadar bahwa dalam kehidupan sehari-hari kita melihat perempuan tidak secara proporsional terlibat dalam kehidupan di ranah publik. Hal ini sangat menyedihkan apabila dilihat dari komposisi penduduk antara laki-laki dan perempuan yang hampir berimbang. Sebagai bentuk representasi perempuan di legislatif masih sangat minim, yang masih menjadi pemikiran kita bersama. Secara sosiokultural,



perempuan di



Indonesia berada dalam



posisi



ketimpangan yang menyebabkan setidaknya apa yang digambarkan Ritzer (2012:498), pertama laki laki perempuan tidak hanya berbeda namun juga timpang di tengah – tengah masyarakat. Secara spesifik perempuan memiliki keterbatasan atau sedikit mendapatkan sumberdaya materi, status social dan peluang bagi aktualisasi diri dibanding laki – laki. Perbedaan ini berada dalam ruang atau faktor kelas, ras, pekerjaan, etnisitas, agama, pendidikan , nasionalitas atau titik temu antara berbagai factor tersebut. Kedua Ketimpangan yang bersumber dari pengorganisasian masyarakat. Bukan dari perbedaan biologis atau kepribadian yang membedakan laki – laki dan perempuan. Ketiga secara situasional perempuan kurang berdaya dalam aktualisasi diri terkait kebutuhan yang dimiliki bersama laki laki. Serta keempat belum terciptanya situasi yang egaliter yang menjadikan perempuan dapat mengembangkan diri setara dengan laki – laki. Keterbatasan perempuan dalam aspek aksesibilitas pendidikan, sumber daya, informasi ternyata telah menjadikan perempuan dalam kurun waktu yang lama telah tertinggal dalam bidang politik, meskipun secara kuantitas dapat dihitung jumlah perempuan dari tahun ke tahun meningkat akan tetapi kiprah di dunia politik sangat



Puja Triandini 17/420214/PMU/09425 Gender dan Pembangunan Penyuluhan dan Komunikasi Pembangunan Sekolah Pascasarjana



rendah. Perempuan hanya terlihat sebagai obyek atau bahkan floating mass saja.Pada prakteknya perempuan menjadi sangat sedikit partisipasinya dalam kehidupan publik terlebih dalam urusan politik. Aktifitas ini dapat dilihat secara kuantitatif pada keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan politik dalam area partai parlemen atau pemerintahan. B. Rumusan Masalah Berdasarkan uraian di atas, dalam dunia politik, perempuan masih memiliki kesempatan yang minim dibanding laki-laki, padahal pertumbuhan jumlah perempuan dan laki-laki hampir sama. Sehingga rumusan masalah yang dapat diambil adalah: 1. Bagaimana representasi perempuan dalam politik saat ini? 2. Apa saja tantangan yang dihadapi perempuan ke depan dalam ranah politik?



C. Tujuan Penelitian Berdasarkan rumusan masalah, maka tujuan dari penelitian ini adalah : 1. Menjelaskan representasi perempuan dalam politik saat ini 2. Menjelaskan tantangan yang dihadapi perempuan ke depan dalam ranah politik



D.



Tinjauan Pustaka



4.1



Konsep Gender Istilah gender diperkenalkan oleh para ilmuwan sosial untuk menjelaskan perbedaan perempuan dan laki - laki yang bersifat bawaan sebagai ciptaan Tuhan dan yang bersifat bentukan budaya yang dipelajari dan disosialisasikan sejak kecil. Pembedaan ini sangat penting, karena selama ini sering sekali mencampur adukan ciri - ciri manusia yang bersifat kodrati dan yang bersifat bukan kodrati (gender). Perbedaan peran gender ini sangat membantu kita untuk memikirkan kembali tentang pembagian peran yang selama ini dianggap telah melekat pada manusia perempuan dan laki - laki untuk membangun gambaran relasi gender yang dinamis dan tepat serta cocok dengan kenyataan yang ada dalam masyarakat. Perbedaan konsep gender secara sosial telah melahirkan perbedaan peran perempuan dan laki - laki dalam masyarakatnya. Secara umum adanya gender telah melahirkan perbedaan peran, tanggung jawab, fungsi dan bahkan ruang tempat dimana



Puja Triandini 17/420214/PMU/09425 Gender dan Pembangunan Penyuluhan dan Komunikasi Pembangunan Sekolah Pascasarjana



manusia beraktivitas. Sedemikian rupanya perbedaan gender ini melekat pada cara pandang kita, sehingga kita sering lupa seakan - akan hal itu merupakan sesuatu yang permanen dan abadi sebagaimana permanen dan abadinya ciri biologis yang dimiliki oleh perempuan dan laki – laki. Kata gender dapat diartikan sebagai perbedaan peran, fungsi, status dan tanggung jawab pada laki-laki dan perempuan sebagai hasil dari bentukan (konstruksi) sosial budaya yang tertanam lewat proses sosialisasi dari satu generasi ke generasi berikutnya. Dengan demikian gender adalah hasil kesepakatan antar manusia yang tidak bersifat kodrati. Oleh karenanya gender bervariasi dari satu tempat ke tempat lain dan dari satu waktu ke waktu berikutnya. Gender tidak bersifat kodrati, dapat berubahdan dapat dipertukarkan pada manusia satu ke manusia lainnya tergantung waktu dan budaya setempat. Gender adalah perbedaan antara laki - laki dan perempuan dalam peran, fungsi, hak, tanggung jawab, dan perilaku yang dibentuk oleh tata nilai sosial, budaya dan adat istiadat dari kelompok masyarakat yang dapat berubah menurut waktu serta kondisi setempat. Tanggung jawab dan perilaku yang dibentuk oleh tata nilai sosial, budaya dan adat istiadat dari kelompok masyarakat yang dapat berubah menurut waktu serta kondisi setempat. Dengan demikian gender menyangkut aturan sosial yang berkaitan dengan jenis kelamin manusia laki - laki dan perempuan. Perbedaan biologis dalam hal alat reproduksi antara laki-laki dan perempuan memang membawa konsekuensi fungsi reproduksi yang berbeda (perempuan mengalami menstruasi, hamil, melahirkandan menyusui; laki – lakimembuahi dengan spermatozoa). Jenis kelamin biologis inilah merupakan ciptaan Tuhan, bersifat kodrat, tidak dapat berubah, tidak dapat dipertukarkan dan berlaku sepanjang zaman.Namun demikian, kebudayaan yang dimotori oleh budaya patriarki menafsirkan perbedaan biologis ini menjadi indikator kepantasan dalam berperilaku yang akhirnya berujung pada pembatasan hak, akses, partisipasi, kontrol dan menikmati manfaat dari sumberdaya dan informasi. Akhirnya tuntutan peran, tugas, kedudukandan kewajiban yang pantas dilakukan oleh laki-laki atau perempuan dan yang tidak pantas dilakukan oleh lakilaki atau perempuan sangat bervariasi dari masyarakat satu ke masyarakat lainnya.



Puja Triandini 17/420214/PMU/09425 Gender dan Pembangunan Penyuluhan dan Komunikasi Pembangunan Sekolah Pascasarjana



4.2 Kesetaraan Gender Kesetaraan gender adalah suatu keadaan setara dimana antara pria dan wanita dalam hak ( hukum ) dan kondisi ( kualitas hidup ) adalah sama. Gender adalah pembedaan peran, atribut, sifat, sikap dan perilaku yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Dan peran gender terbagi menjadi peran produktif, peran reproduksi serta peran sosial kemasyarakatan. Dari arti diatas sudah terlihat jelas perbedaan keduanya, namun seringkali orang-orang mengartikannya sama. Kesetaraan gender sering dikaitkan dengan hak asasi manusia, batasan hak asasi manusia sendiri ada dua, yaitu yang dianggap sebagai hak asasi dan resiprositas (hak asasi miliknya tidak menganggu hak asasi orang lain). Cakupan dari hak asasi secara universal berkaitan dengan manusia, cakupan secara relatif dari hak asasi tersebut yaitu norma sosial dan ideologi. Setara tak mesti sama, kesetaraan adalah klaim etis yang berusaha mengatakan bahwa semua manusia berkedudukan setara. Kesetaraan itu lebih kepada praktek penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan. Isu kesetaraan gender telah menyita perhatian banyak kalangan masyarakat, di atas tadi telah dijelaskan tentang pengertian kesetaraan dan keadilan gender. Realitas yang berkembang di masyarakat baik itu laki-laki maupun perempuan itu sendiri belum memahami bahwa gender adalah suatu konstruksi budaya tentang peran, fungsi dan tanggung jawab sosial antara laki-laki dan perempuan. Hal itulah yang mengakibatkan kesenjangan peran sosial dan tanggung jawab sehingga terjadi diskriminasi, terhadap laki-laki dan perempuan. Menurut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Gumelar, kesetaraan gender bisa diartikan sebagai kesamaan dalam memperoleh akses. Mengacu pada undang-undang dasar yang berlaku, pria dan wanita memang tidak boleh dibedakan untuk mendapatkan hak tersebut. “Kesetaraan gender yang dimaksud adalah bagaimana perempuan dan lakilaki mendapatkan akses yang sama. Karena sesuai undang undang dasar, kita tidak ada perbedaan antara perempuan dan laki-laki namun dalam kenyataannya ada,”. Di Indonesia sendiri wacana tentang RUU keadilan dan kesetaraan gender telah menjadi perbincangan hangat bagi sebagian orang. Hal tersebut bagi sebagian kalangan masyarakat dipandang sebagai racun atau virus yang disebarkan oleh



Puja Triandini 17/420214/PMU/09425 Gender dan Pembangunan Penyuluhan dan Komunikasi Pembangunan Sekolah Pascasarjana



kalangan liberalis karena hal tersebut akan bermuara kepada kebebasan individu, yang mana hal tersebut merujuk kepada kebebasan individu kaum perempuan. Namun, sebagian kalangan lain yaitu kaum feminisme sangat mendukung dan menuntut akan adanya hal ini. Begitu banyak ketidakadilan gender yang masih kental sekali dirasakan jika kita meninjau dari sisi wanita kita melihat dari contoh yang masih sederhana saja seperti mengapa seorang wanita harus menjalani tes keperawanan saat ingin mengikuti ujian masuk angkatan kepolisian sedangkan laki-laki tidak ada yang namanya tes keperjakaan , ini sudah pasti membedakan manusia dari segi gender . kalau di dalam berorganisasi jarang sekali kita temukan wanita yang menjadi seorang pemimpin organisasi paling kuat hanya sebagai bendehara atau sekretaris , jika membidangi bidang-bidang di organisasi itu juga sebagian besar hanya sebagai anggota bukan sebagai CEO nya .



4.3 Pendidikan Politik Representasi perempuan dalam bidang politik boleh dikatakan masih jauh dari apa yang kita harapkan. Pendidikan politik merupakan salah satu aktivitas yang bertujuan untuk membentuk dan menumbuhkan orientasi-orientasi politik pada setiap individu maupun kelompok. Proses pendidikan politik dilakukan agar masyarakat luas dapat menjadi warga negara yang sadar dan menjunjung tinggi akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa, dan bernegara, serta memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender. Hal ini ditekankan karena pada realitasnya, masih dirasakan adanya kesenjangan antara peranan yang dilakukan oleh kaum pria dan perempuan pada berbagai peran, utamanya pada peran-peran publik. Oleh karena itu, peningkatan peran perempuan dalam pembangunan yang berwawasan gender sebagai bagian integral dari pembangunan nasional, mempunyai arti yang penting dalam upaya untuk mewujudkan kemitrasejajaran yang harmonis antara pria dan perempuan agar dapat terwujud kesetaraan dan keadilan gender dalam berbagai kegiatan khususnya bidang politik. Perempuan mempunyai makna yang sangat penting untuk memberikan pemahaman dan menyatukan persepsi tentang pentingnya pembangunan demokrasi



Puja Triandini 17/420214/PMU/09425 Gender dan Pembangunan Penyuluhan dan Komunikasi Pembangunan Sekolah Pascasarjana



yang sehat, adil dan realistis. Oleh karena itu, pengembangan pendidikan politik perempuan, perlu ditingkatkan baik dari segi organisasional maupun pemantapan pilar-pilar demokrasi melalui lembaga legislatif, eksekutif maupun yudikatif yang aspiratif dan pro terhadap kepentingan perempuan. Kondisi semacam ini perlu mendapat perhatian khusus, untuk itulah salah satu hal yang perlu ditangani adalah masalah pendidikan politik bagi kaum perempuan, sehingga dengan tumbuh berkembangnya kesadaran politik dikalangan perempuan, mereka diharapkan mampu memanfaatkan kesempatan dan peluang yang ada sesuai potensi yang dimiliki dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kebijakan khusus afirmasi (Affirmative Action) harus segera diubah dengan srategi Pengurus Utamaan Gender (PUG) di semua bidang kehidupan, khususnya di semua lini dan strata untuk mempercepat persamaan akses, partisipasi, kontrol, serta manfaat yang sama antara perempuan dan laki-laki. Berdasarkan Inpres Nomor 9 tahun 2000, eksekutif hanya mengikat untuk melaksanakan PUG. Oleh karena itu, perlu ditingkatkan jumlah kebijakan pelaksanaan PUG yang akan mengikat seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, penyelenggara pemilu, dan partai politik sebagai pilar demokrasi untuk mendorong pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) perempuan di bidang politik melalui peningkatan keterwakilan perempuan dalam pengambil kebijakan. Gerakan perempuan dan pemerhati masalah perempuan, melakukan upaya yang sangat keras memperjuangkan masuknya kuota sebesar 30% keterwakilan perempuan sebagai jumlah minimal dalam paket UU politik dari hulu ke hilir.



E. Metode Penelitian 5.1 Metode Dasar Metode dasar yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Penelitian kualitatif adalah penelitian yang berakar pada latar ilmiah sebagai keutuhan yang tidak dapat dipisahkan dari konteks yang akan diteliti. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif. Metode deskriptif merupakan metode penelitian yang bertujuan untuk membuat deskripsi atau gambaran secara sistematis, faktual, dan akurat mengenai fakta, sifat serta hubungan antara fenomena yang diteliti. Metode kualitatif dengan desain deskriptif merupakan penelitian yang



Puja Triandini 17/420214/PMU/09425 Gender dan Pembangunan Penyuluhan dan Komunikasi Pembangunan Sekolah Pascasarjana



memberi gambaran secara cermat mengenai individu atau kelompok tertentu tentang keadaan dan gejala yang terjadi (Koentjaraningrat, 1993). Penelitian deskriptif menurut Azwar (2010) menyajikan fakta secara sistematik sehingga dapat lebih mudah untuk dipahami dan disimpulkan.



5.2



Metode Pengambilan Sampel



5.2.1 Lokasi Penelitian Lokasi penelitian dilakukan di kota Padang, Sumatera Barat. Pemilihan lokasi dilakukan dengan sengaja karena Sumatera Barat dikenal dengan sistem matrilineal (keturunan menurut garis ibu) sehingga peneliti ingin melihat apakah sistem tersebut membuka kesempatan kepada perempuan untuk aktualisasi diri di dunia politik di Sumatera Barat.



5.2.2 Informan Penelitian Dalam penelitian kualitatif, hal yang menjadi bahan pertimbangan utama dalam pengumpulan data adalah pemiliha informan. Penentuan informan dilakukan secara purposive yaitu pemilihan sengaja dilakukan oleh peneliti berdasarkan kriteria yang ditetapkan (Singarimbun dan Effendi, 2011). Informan utama dalam penelitian ini adalah beberapa politisi perempuan di kota Padang.



5.3 Metode Pengumpulan Data Teknik pengumpulan data merupakan cara yang digunakan peneliti untuk mendapatkan data dalam suatu penelitian. Sugiyono (2009) menjelaskan bahwa pengumpulan data dapat diperoleh dari hasil observasi, wawancara, dokumentasi dan gabungan. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah: 1. Wawancara mendalam, dilakukan dengan cara mengajukan pertanyaan yang sudah disiapkan dalam bentuk kuisioner kepada responden secara langsung guna memperoleh informasi yang diperlukan dalam penelitian. 2. Pencatatan, dilakukan dengan cara mencatat data-data yang dibutuhkan dalam penelitian dan berkaitan dengan masalah penelitian pada instansi atau lembaga terkait.



Puja Triandini 17/420214/PMU/09425 Gender dan Pembangunan Penyuluhan dan Komunikasi Pembangunan Sekolah Pascasarjana



3. Dokumentasi, yaitu teknik pengumpulan data dengan foto atau video untuk mendapatkan keterangan visual mengenai objek penelitian. Dokumen yang digunakan peneliti di sini berupa foto, gambar, serta data-data mengenai objek penelitian. 4. Studi pustaka, yaitu teknik pengumpulan data untuk memperoleh data sekunder yang berkaitan dengan tujuan penelitian, antara lain literatur, jurnal, artikel dan buku referensi yang berkaitan dengan penelitian.



5.4 Jenis dan Sumber Data Jenis data yang dikumpulkan dan digunakan dalam penelitian ini yaitu: 1. Data Primer Data primer merupakan data yang diperoleh dari responden secara langsung atau data yang dihimpun dari hasil pengamatan langsung dan wawancara terhadap objek yang diamati. 2. Data Sekunder Data sekunder merupakan data yang diperoleh dari dokumen-dokumen intansi terkait penelitian dan dari studi pustaka yang berguna untuk melengkapi dan menunjang data primer.



5.5



Metode Analisis Data



5.5.1 Validitas Data Data penelitian yang valid dapat diuji menggunakan teknik triangulasi. Triangulasi adalah ide dalam melihat suatu hal dari beberapa sudut pandang agar dapat meningkatkan keakuratan data (Neuman, 2013). Pada penelitian ini, pendekatan triangulasi yang akan penulis gunakan adalah: 1. Triangulasi Sumber Peneliti melakukan triangulasi sumber dengan melakukan klarifikasi data yang diperoleh melalui beberapa sumber sebagai informan. Data yang telah dideskripsikan dan dikategorisasikan antara pendapat yang sama dan berbeda kemudian disusun menjadi suatu kesimpulan yang disepakati dengan informan kunci. Informan kunci di sini adalah: Walikota Padang, Dinas Pertanian kota Padang, Badan Ketahanan Pangan kota Padang serta Penyuluh Pertanian.



Puja Triandini 17/420214/PMU/09425 Gender dan Pembangunan Penyuluhan dan Komunikasi Pembangunan Sekolah Pascasarjana



2. Triangulasi Teknik Triangulasi teknik merupakan upaya klarifikasi data pada informan kunci dengan teknik yang berbeda. Pada penelitian ini, teknik pengambilan data dilakukan dengan wawancara mendalam, pencatatan, studi pustaka dan dokumentasi.



5.5.2 Analisis Data Data yang telah dikumpulkan dan diuji keabsahannya kemudian dianalisis. Teknik analisis data yang digunakan pada penelitian ini menggunakan tahapan sebagai berikut: 1. Reduksi data dilakukan dengan merangkum, memilih hal-hal pokok, memfokuskan pada hal-hal penting dan mencari pola. 2. Penyajian data dilakukan dengan menyajikan data yang telah direduksi sesuai masalah penelitian sehingga peneliti dapat menarik kesimpulan. 3. Penarikan kesimpulan berdasarkan hasil penyajian data. Penulis dapat menarik kesimpulan untuk mengetahui fakta empiris yang ada sehingga tujuan penelitian dapat terjawab.



Puja Triandini 17/420214/PMU/09425 Gender dan Pembangunan Penyuluhan dan Komunikasi Pembangunan Sekolah Pascasarjana



Daftar Pustaka



DZ, Faiz. Peran Perempuan dalam Politik. Ihromi, T.O. 1995. Kajian Wanita Dalam Pembangunan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.



Marzuki. Kajian Awal Tentang Teori-Teori Gender. Yogyakarta: PKn dan Hukum FISE UNY Singarimbun, M dan Effendi, S., 2011. Metode Penelitian Survei. Jakarta: LP3ES. Sugiyono. 2012. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabet Zulmelia. Analisis Ketimpangan Gender dalam Proses Pembangunan. http://www.sumbarprov.go.id/details/news/8277